KWITANGOLOGI Zine 12
MERDEKA?
Kwitangologi Vol.12 Merdeka?
↘ Editor KontraS ↘ Desain Mischievous Digital Labor ↘ Ilsutrasi dan tata letak Tuan Parkodi
Jalan Kramat II/7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat Tlp: 021-3919097 | Fax: 021-3919099 | [email protected] Copyleft KontraS, 2023 Tanpa hak cipta. Diperbolehkan memperbanyak sebagian atau seluruh isi zine ini tanpa izin tertulis dari penerbit.
d
MERDEKA?
Halo Warga,
KontraS kembali mengeluarkan Zine Kwitangologi yang sampai saat ini sudah sampai pada edisi ke-12. Tingginya minat dan juga ketertarikan dari anak muda dalam menyambut kehadiran Zine Kwitangologi, membuat kami terus mengupayakan bentuk penyebaran informasi, berita dan perkembangan soal situasi Hak Asasi Manusia dengan format yang lebih populer serta ringan namun tidak mengurangi isi dan muatan penting dalam isu-isu HAM serta sosial politik di Indonesia. Mengutip Subcomandante Marcos bahwa “Kata-kata adalah Senjata”, kami terus berharap bahwa kata-kata yang tersusun dalam Zine ini bisa menjadi pencerah dan alasan untuk terus mempertanyakan kondisi tentang ketidakadilan yang konon katanya tidak pernah ada di negara Indonesia Konoha.
Tema yang kami usung untuk edisi kali ini adalah Kemerdekaan dengan mengambil judul “Merdeka?”. Pertanyaan ini merupakan sebuah upaya untuk melakukan stimulasi perenungan secara aposteriori tentang kemerdekaan yang selalu ditekankan secara sempit sebatas nasionalisme dan heroisme pejuang kemerdekaan. Padahal, kemerdekaan adalah sebuah konsep yang lebih jauh membahas keadilan, kesejahteraan, perlawanan terhadap penindasan dan penjajahan serta kemanusiaan yang lebih baik dan setara. Konsep merdeka yang cupet tidak pernah mau membahas permasalahan ketidakadilan dalam kerangka kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan negara. Penyintas dan keluarga korban
Pendahuluan1965-1966, Penembakan Misterius, Talangsari
Lampung, Tanjung Priok, Peristiwa Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa, Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, DOM dan DM Aceh, serta kekerasan di Papua mungkin akan bersepakat bahwa belum merasakan kemerdekaan karena masih absennya keadilan dan kebenaran untuk kasus-kasus mereka. Masyarakat Papua belum mendapatkan kemerdekaan untuk bebas dari rasa ketakutan, rasisme dan diskriminasi kebijakan politik, ekonomi dan sosial karena masih terus digempur dengan narasi-narasi manipulatif yang terus dikeluarkan oleh Pemerintah dan juga pendekatan militeristik yang rawan akan pola kekerasan. Konsep kemerdekaan juga belum dirasakan oleh para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang hari ini terus berjuang dalam pengungkapan kebenaran dan akses keadilan untuk para keluarga dan sahabat yang menjadi korban kekerasan. Tidak ada kemerdekaan yang dirasakan oleh warga yang kritis dalam mendorong perbaikan negara. Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Fatia Maulidiyanti, Haris Azhar, Bima, Dandhy Laksono, Ravio Patra, Ananda Badudu, Muhammad Arsyad, Budi Pego dan banyak lagi korban “perampasan” kemerdekaan berpendapat”. Konsep kemerdekaan juga jauh bagi orang-orang yang memperjuangkan ruang hidupnya, para petani di Kendeng, Warga Pancoran Buntu, Warga Rumpin, para petani di Urut Sewu, Warga Dago Elos dan Tamansari di Bandung, Warga Wadas, Warga Tambak Bayan dan Waduk Sepat di Surabaya, Warga Sangihe, Warga pulau Obi, Masyarakat Adat Tobelo.
Warga sekalian, refleksi yang menghantarkan narasi tentang kemerdekaan harus kita kembalikan dalam level yang paling mendasar bahwa Kemerdekaan artinya bebas dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan pembungkaman agar dia dapat dimaknai lebih khidmat sebagai sebuah usaha suci untuk melawan ketidakadilan, bukan hanya menjadi slogan kosong yang penuh selebrasi dan puja puji namun lupa menghadirkan sisi kemanusiaan yang hakiki.
Jakarta, 17 Agustus 2023
Tentang Sebuah Perlawanan:
Fatia dan Haris Sebagai Mercusuar
Pembungkaman Demokrasi
“Untuk Haris Azhar & Fatia yang Menjadi Mercusuar pengingat pembungkaman demokrasi hari ini”
Saya cukup tertegun saat Morgue Vanguard atau biasa dikenal dengan Ucok merapalkan sajak terkait dengan suatu perlawanan yang saat ini sedang diperjuangkan oleh beberapa kawan-kawan di Indonesia, serta penyebutan Fatia-Haris dalam sajak tersebut cukup membangunkan saya bahwa saat ini kita berada dalam situasi yang sedang tidak baik-baik saja. Ya mungkin dari kalian sudah banyak yang tau bahwa kedua orang ini sedang melawan monster.
Fatia-Haris telah menunjukkan ke kita semua bahwa suatu pembungkaman nyatanya bukan menjadi suatu hambatan bagi mereka untuk dapat terus menyuarakan keresahan tentang negara yang sangat kita bangga-banggakan ini. Meskipun dalam perjalannya banyak sekali jalan terjal yang dihadapi oleh mereka berdua bahkan bisa jadi kita yang menghadapi juga, tetapi sejatinya itu tidak menjadi suatu permasalahan bagi kita. Bahkan,
pembungkaman bisa menjadi senjata kita untuk dapat terus memperjuangkan hak-hak yang negara seharusnya dapat memberikannya.
Balik lagi ke isu Fatia-Haris, kalau dihitung-hitung sampai dengan saat ini sidang Fatia-Haris sudah mencapai 15 kali pertemuan persidangan. Dalam persidangan tersebut juga ada satu momen yang sangat menarik, kehadiran pelapor yang merupakan seorang Menko Marives layaknya diberikan karpet merah. Bagaimana bisa seperti itu? Nah kita coba bahas. Dari mulai pengadilan yang seharusnya itu merupakan tempat publik, justru pada saat ada kehadiran beliau malah pengadilan ditutup. Terus yang kedua, banyak sekali aparat kepolisian yang menjaga pada saat persidangan tersebut. Padahal beliau datang sebagai seorang warga negara, bukan mengemban jabatannya. Dan kalau kita telisik, bukannya semua orang sama saja di mata hukum bukan? Hm menarik.
Apakah ini maksud dari “Lo punya duit, lo punya kuasa.”???? Atau malah “Lo punya jabatan, lo punya kuasa.”???
Nah mari kita merefleksikan itu bersama, xixi sembari melihat bagaimana kacaunya sistem demokrasi yang sebenarnya tidak demokrasi juga sih. Pembungkaman, kekerasan, terampasnya ruang hidup, serta beberapa hal lainnya yang melanggar hak asasi manusia. Nah, dari kasus yang dialami oleh Fatia-Haris, kita dapat menyimpulkan sedikit banyak hal, bahwa jangan pernah takut melawan kawan-kawan (bukan bermaksud menggurui). Ketakutan itu hal yang wajar, tapi jika kita terus kalah dengan ketakutan kapan kita akan menang? Mengutip salah satu quote yang ada di postingan saya “speak the truth, even your voice shakes.” Karena kebenaran itu akan terus hidup!
Kita coba balik ke tema besar zine kali
ini, soal “merdeka?” dari kasus Fatia-Haris apakah kita bisa menyimpulkan makna kemerdekaan? Atau malah kemerdekaan masih sulit untuk didefinisikan? Jika nyatanya merdeka merupakan hal yang sangat sulit didapatkan lantas apa makna kemerdekaan itu sendiri.
Esensi kemerdekaan yang mereka belum merasakan secara seharusnya dimaknai sebagai keadilan justru tidak dapat diakomodir secara penuh oleh negara. Jika kita merujuk kasus, dari mulai Fatia-Haris, peristiwa
Leste 1999, Trisakti Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa Mei 1998, kasus Wasior dan Wamena, Talangsari, penghilangan paksa aktivis, masyarakat di pulau-pulau
kecil yang memperjuangkan haknya, keluarga korban penyiksaan yang menuntut keadilan, warga Wadas, Kulon Progo, Padarincang Banten, Bara Baraya Makassar, Kampung Bayan Surabaya, Dago Elos yang bertahan di hadapan perampasan ruang hidup, hingga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Nyatanya
penuh esensi dari kemerdekaan itu sendiri.
Menutup tulisan ini, semoga dapat direfleksikan bersama bahwa
mana, dan apa sejatinya yang kita perjuangkan. Kita merdeka dari penjajahan asing, tetapi nyatanya kemerdekaan itu justru dirampas oleh bangsa sendiri.
1965-1966, peristiwa Timor sebenarnya kita berada di pihak
Kick Off PPHAM:
Kalah Sejak Dalam Pikiran.
Kick Off atau sepak mula sebagai penanda dimulainya satu pertandingan olahraga semisal sepak bola dipilih menjadi istilah yang dipakai Pemerintah untuk pelaksanaan program penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non- yudisial. Kegiatannya berlangsung di 27 Juni 2023 dan berlokasi di Pidie, salah satu kabupaten di Provinsi paling barat Indonesia, Aceh. Satu titik yang menyimpan begitu banyak sejarah yang bisa bikin bulu kuduk bergidik sebab pernah mengalami setidaknya dua operasi militer. Pertama, Daerah Operasi Militer Aceh (DOM Aceh) di 1990 - 1998 yang berakhir setelah tergulingnya
Soeharto dari tahta Presiden. Kedua, Darurat Militer Aceh (DM Aceh) yang dicanangkan Megawati di 2003 dan berakhir sebab bencana alam terbesar dalam sejarah Republik Indonesia yakni gempa berkekuatan 9,3 SR disusul gelombang tsunami yang memporakporandakan Serambi Mekkah dan menelan lebih dari 226 ribu korban jiwa di 26 Desember 2004. Secara resmi, konflik yang disulut keinginan besar memisahkan diri dari Republik lewat pendirian dan eksistensi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini diredam dengan penandatanganan MoU Helsinki di 15 Agustus 2005. Pidie sendiri dipilih karena pernah menjadi
lokasi dari terjadinya pelanggaran HAM berat yang bernama Rumoh Geudong. Sebuah istilah dari tempat terjadinya penyiksaan dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, alias nama lama TNI bagi kamu yang kurang familiar) di masa DOM Aceh.
Lantas, apa yang salah dengan
merupakan perwujudan niat tulus nun pikiran luhur Pemerintah untuk bisa menuntaskan pelanggaran HAM berat yang selalu jadi ganjalan bangsa selama ini?. Bukankah ini juga sesuai dengan apa yang dijanjikan Joko Widodo tatkala ia ingin jadi
Presiden di 2014?. Beresnya kasus HAM masa lalu kan 1 situasi yang butuh tangan beliau langsung sebagai Presiden selain tentunya kemacetan, banjir yang tidak cukup hanya dengan meletakkan dirinya di posisi Gubernur DKI Jakarta yang baru dikecapnya selama 2 tahun?. Kemasyhuran nama Joko Widodo kan juga sudah tak asing terdengar
Kan dalam sebuah wawancara di 2014 saja sudah jelas kalau Jokowi mau cari Wiji Thukul yang disebut sebagai teman baiknya juga. Apalagi, kita semua kan juga sudah hafal kalau beliau adalah petugas partai yang loyal di PDIP, partai yang
kegiatan yang tampaknya sejak 2 periode memimpin Solo.
dalam proses berdirinya saja sudah direpresi lewat Peristiwa Kerusuhan 27 Juli (Kudatuli). Simpan ragumu, di tangan Jokowi, persoalan kasus HAM masa lalu akan berlalu, Indonesia akan terus melesat maju.
“Kok dari judul saja, KontraS udah ngejudge bahwa program ini jelek?”
Jadi, begini, meski pahit sebab bak menelan ludah sendiri bagi sebagian Jokowi Lovers di 2014, terimalah bahwa sebagian besar ramalan yang saya tulis di paragraf dua masih berstatus sebagai khayalan atau bahkan dalam hitungan bulan hingga Oktober 2024 bisa kita sebut sebagai kebohongan.
Penyelesaian pelanggaran HAM berat kan kita bayangkan bisa membuat para kejahatan kemanusiaan yang dulu gagah-gagahan pakai loreng-loreng bisa mempertanggungjawabkan dosanya di meja hijau. Kita juga berharap ada pengungkapan kebenaran yang selain bisa dijadikan materi pembelajaran di sekolahan, tapi juga bisa buat evaluasi sama reformasi institusi pelaku pelanggaran HAM beratnya dong. Apalagi kalau bukan polisi, militer dan Negara itu sendiri.
Meski kebanalan dan aroma fasisme ada di level mendekati keniscayaan yang melekat di Negara dan aparaturnya, tapi tingkat kekerasan dan rendahnya kualitas pemerintahan ini menunjukkan Indonesia seperti tidak kemana-mana meski Soeharto sudah dilengserkan dan akhirnya wafat di 2008. Masih di tingkat keterlaluan!.
SatuHariSatuOknum atau #PercumaLaporPolisi di media sosial yang berisi pemberitaan, dokumentasi dan sambatan kelakuan menggemaskan Korps Bhayangkara jadi bukti kalau institusi ini masih gemar ngerepotin kita.
Begitupun kondisi militer kita, isunya masih selalu berkutat di batasan area aktivitas mereka dengan kita para warga sipil. Padahal kan cukup jadi pasukan yang profesional dengan cara siap jadi tumpuan pertahanan saat ada serangan dari negara lain atau seenggaknya bikin batas-batas teritorial kita kokoh. Tapi dengan pengembangan definisi ancaman, TNI ngerasa berhak ikut campur dalam urusan ideologi sampai bikin program bela negara dan komponen cadangan di kampus-kampus. Belum lagi, untuk urusan bisnis militer. Atas nama menjaga pembangunan berupa proyek-proyek strategis nasional (label yang bisa bikin proyek/perusahaan ngejalanin bisnis tanpa pengawasan dari publik), TNI bisa
dikerahkan untuk jadi beking perusahaan. Tapi, ngilernya TNI soal kewenangan- kewenangan di urusan sipil berbanding terbalik dengan keharusan mereka nanggung konsekuensinya. Setelah seperempat abad reformasi, untuk urusan proses hukum atas tindak pidana umum yang dilakukan anggota mereka aja, mereka nggak mau.
Dari gejala-gejala bahwa Negara masih produktif menghasilkan penderitaan buat masyarakat hingga detik ini, apalagi aktor terduga pelaku malah ada di lingkaran kekuasaan, upaya penuntasan pelanggaran HAM berat jelas akan menghadirkan keraguan. Hal ini bisa menjelaskan kondisi kenapa tidak ada sambutan meriah atas pidato Presiden yang sekaligus bentuk pengakuan dan penyesalan atas 12 pelanggaran HAM berat. Penyesalan yang tanpa disertai permintaan maaf. Pengakuan yang meminggirkan setidaknya 4 kasus lain yang sudah dibawa ke Pengadilan HAM. Padahal meski memang nirpidana alias tidak ada 1 pun orang yang diputus bersalah dan dipidana atas pelanggaran HAM di 4 kasus tersebut, peristiwanya tetap berstatus sebagai kejahatan kemanusiaan.
Kita bisa juga pretelin dan pantau serta nilai realisasi dari tiap poin rekomendasi Tim PPHAM yang dikasih tugas oleh Presiden untuk terlihat lebih valid. Kamu bisa baca itu di banyak sumber lain termasuk siaran pers atau laporan KontraS. Tapi dari struktur aktor, peraturan yang dibuat hingga momen demi momen yang sejauh ini tercipta, langkah ini bukan hanya tidak membuat posisi maju menuju keadilan, melainkan mundur untuk menjauhinya.
Jika PPHAM kita maknai sebagai pertandingan melawan ketidakadilan, dirinya telah kalah sejak dalam pikiran* dan kabar terburuknya, kekalahan ini memang diskenariokan.
Kok Siksa Aparat Sama
Kaya Siksa Kubur?
Halo kawan-kawan! Semoga dalam keadaan baik-baik saja dan terhindar dari siksaan duniawi yaaaaaa. Nah, balik lagi ke konteks yang mau aku bahas, jadi beberapa waktu lalu KontraS sempat mengeluarkan laporan terkait dengan situasi penyiksaan di Indonesia lho! Di laporan tersebut secara terang-terangan dijelaskan bagaimana situasi dan kondisi praktik penyiksaan di Indonesia. Kalau aku baca, laporan itu menuliskan bahwa Kepolisian merupakan institusi yang mendominasi tindakan penyiksaan di Indonesia.
Ckckck gak capek apa ya ini institusi ngelakuin tindakan kekerasan mulu:(
Nah lanjut lagi, di laporan itu juga dijelaskan loh ternyata tidak hanya Kepolisian yang menjadi aktor dalam tindakan penyiksaan yang ada di Indonesia, ada aparat militer, terus ada juga penjaga lapas, sama yang terakhir akan membuat kalian tercengang, yaitu petugas imigrasi. Hadeeeeehhhhhh ada gila-gilanya kalau dilihat nih soal penyiksaan. Gimana nggak gila, sekarang Indonesia
itu udah meratifikasi¹ Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No. 5 Tahun 1998.
Nah regulasi secara internasional yang udah diratifikasi sama Indonesia justru tidak diindahkan, aneh bukan? Bukan lagi aneh, tapi kacaauuu. Yok lanjut lagi kita, balik ke laporan yang mau ku bahas; jadi di laporan itu turut juga dituliskan beberapa kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di Indonesia, seperti contohnya kasus yang dialami oleh Ongen, seorang mahasiswa yang disiksa oleh aparat Kepolisian hmmm. Terus ada lagi kasus yang dialami oleh salah satu pemuda di Kabupaten Sikka yang disiksa oleh anggota militer, sampai mohon maaf alat kelaminnya disuruh kasih balsem sama aparat ini hmmmmmmmm. Cukup mencengangkan bukan?
Oh iya, aku lupa satu lagi kasus yang akhir-akhir ini lagi ramai banget di Banyumas (ini belum ada di laporan KontraS) tapi sedikit menggambarkan saja bahwa ini cukup menarik perhatian juga. Gimana nggak menarik perhatian, OK salah satu korban dugaan pencurian motor mengalami dugaan tindak penyiksaan dari aparat kepolisian dan mengakibatkan meninggal dunia, dimana sebelum kematian ada potongan tayangan dia ditangkap oleh Kepolisian di salah satu saluran televisi di Indonesia. Kalau ngelihat itu potongan video, secara jelas dia ditangkap dalam keadaan tubuh yang bersih tanpa adanya luka-luka, tapi beberapa saat kemudian di dalam mobil terlihat juga potongan video yang melihatkan dia sudah luka-luka bersimbah darah. Hadeeeeh. Pola-pola begini nih yang seharusnya jangan dirawat terus sama aparat keamanan. Bahaya!
Dari hal itu mengapa akhirnya saya memutuskan untuk beri judul siksa aparat kok sama kaya siksa kubur? Meskipun saya belum pernah masuk ke dalam kubur, tapi berdasarkan apa yang telah saya ilhami bahwa kisah-kisah soal siksa kubur cukup menakutkan, lha ini bagaimana dengan siksa di dunia yang justru dilakukan oleh sesama manusia? Hadeeeeh.
Kayanya saya di tulisan ini kebanyakan nulis hadeh tapi ya gimana lagi ya,
1 Ratifikasi adalah salah satu bentuk pengesahan perjanjian internasional di mana negara yang mengesahkan turut menandatangani naskah perjanjian tersebut/perjanjian mengikat.
situasinya emang cukup menggambarkan situasi saat ini yang sangat-sangat hadeh. Dari mulai institusinya itu sendiri yang masih melanggengkan praktik-praktik penyiksaan, terus ditambah lagi belum adanya keinginan negara untuk mengakhiri segala bentuk praktik penyiksaan yang ada, terus gaada regulasi secara jelas ajeg yang mengatur soal jangan sampai ada tindakan penyiksaan! Hmmmm.
Nah, itulah sebenernya beberapa keresahan saya terkait dengan banyaknya praktik penyiksaan yang masih dilanggengkan di Indonesia yang “katanya” menjunjung tinggi demokrasi tapi menghalalkan tindakan penyiksaan. Semoga ini cukup menjadi gambaran bagi kawan-kawan juga ya! Bahwa tindakan penyiksaan itu bisa menyasar ke siapa saja, bisa jadi besok saya jadi korban, ataupun kalian. Tetap jaga diri dari negara yang gini-gini aja ya kawan-kawan. Ada satu quoting menarik untuk menutup tulisan ini:
“Torture by authorities is the pinnacle of abnormality in power. Justice cannot be built upon suffering and injustice.”
Terima kasih!
Police Everywhere, Justice Nowhere
Akhir-akhir ini Kepolisian jadi bahan perbincangan lagi nih. Seperti belum puas dengan berbagai kekerasan pencapaian yang muncul dalam institusi Kepolisian, bahkan saat ini rentetan keberulangan berbagai bentuk peristiwa kekerasan bahkan muncul lagi lohh. Berkaca dengan laporan yang beberapa waktu lalu dipublikasikan oleh KontraS, mereka mencatat setidaknya terdapat 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian sebagai aktornya loh! Gila gak? jelaaassss.
Tindak Kekerasan Polri Juli 2022-Juni 2023
Dampak Korban Kekerasan Polri Juli 2022-Juni 2023
Penembakan 440 Penganiayaan 58 Penyiksaan 33 Penangkapan Sewenang-wenang 46 Pembubaran Paksa 41 Gas Air Mata 13 Water Canon 5
Salah Tangkap 20
Intimidasi 31 Bentrokan 5 Kekerasan Seksual Kriminalisasi 3
Luka
Ditangkap
Tewas Lainnya
Dari data pemantauan itu, ditulis juga bahwa setidaknya menyebabkan 1362 orang luka-luka dan 187 orang tewas. Ini jadi catatan penting juga, kenapa aparat kepolisian yang seharusnya memberikan rasa aman ke masyarakat justru menjadi pelaku kekerasan terhadap masyarakat sipil ya? Coba kita lanjut lagi yaa… dari laporan itu juga KontraS mencatat ada 29 peristiwa extrajudicial killing yang dilakukan oleh polisi. Banyak? Tentu dong. Kewenangan besar penggunaan senjata api justru jadi penyebab terampasnya hak hidup seseorang. Selain itu dalam laporannya ditulis soal kasus penyiksaan juga loh. Hadeeeehhh..
Ya gimana ya, sepertinya adek-adek berbaju coklat ini belum paham sepenuhnya terkait dengan hak hidup terus hak untuk tidak disiksa itu sebagai bagian dari hak fundamental yang tidak dapat dikurangi. Perlu diajari lagi nih soal dasar-dasar HAM biar nggak seenaknya melakukan tindakan diluar kewenangan hukum hmmm.
Pada akhirnya kita menyadari bahwa ini bahan temuan KontraS menunjukkan diskresi besar yang dimiliki oleh institusi kepolisian di Indonesia terkait dengan upaya penegakan hukum terus pemeliharaan ketertiban dan keamanan justru digunakan sebagai ajang penyalahgunaan wewenang dan mengakibatkan munculnya berbagai tindakan kekerasan. Police Everywhere, Justice Nowhere sepertinya cocok disematkan dalam kerja-kerja Kepolisian saat ini, terlebih lagi dari basis data yang KontraS luncurkan. Bahwa dengan banyaknya polisi di daerah-daerah malah menjadi pintu munculnya berbagai bentuk tindakan kekerasan huft.
Lebih lanjut lagi, aku melihat bahwa saat ini pertanggung jawaban atas penghukuman pelaku itu sangat minim juga. Hal ini dibuktikan dari salah satu kasus yang sangat ramai diperbincangkan beberapa waktu ini, terkait dengan kasus Kanjuruhan. Kita mengetahui bersama bahwa anggota
kepolisian yang bertanggung jawab di kasus tersebut hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan bahkan ada yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Cukup jelas bukan? Bagaimana pertanggung jawaban institusi ini? Hehehe. Penghukuman yang tidak adil, dibebaskannya pelaku kejahatan, diputus ringan atas perbuatannya merupakan hal yang sering dilakukan. hmmm
Momen ulang tahun Bhayangkara yang ke-77 seharusnya bisa jadi bahan refleksi bagi institusi itu sendiri (refleksi terus, berubah kapan?~~~). Pasca 98 yang seharusnya jadi momentum terbaik untuk melakukan pembenahan dalam institusi Polri justru malah menjadikan institusi tersebut sebagai aktor dominan pelaku kekerasan hmmm. Perbaikan konkrit itu harus dijalankan! Fungsi penegakan hukum bagi anggota Kepolisian yang bersalah harus ditegakkan! Jangan di tunda-tunda mulu yaaa, keburu Indonesia tenggelam xixixixi
Rising Against: Seeds of Resistance
Berdasarkan apa yang telah dipaparkan diatas, lantas apa yang dapat kita lakukan sebagai kelompok masyarakat sipil?
1. Tindakan langsung! - salah satu hal yang dapat kita lakukan ketika kita mengetahui bahwa polisi telah menggerogoti ruang-ruang sipil maka perlu adanya tindakan langsung sebagai bentuk perlawanan. Dengan cara apa? Tentunya aksi demonstrasi, protes, mogok, bahkan hingga sabotase; dimana hal itu meskipun tidak secara langsung tetapi akan mempengaruhi dan mengubah dinamika akan suatu kekuasaan.
**2. Solidaritas dan Aksi Bersama -**kalau berkaca dengan prinsip anarkisme, salah satu prinsip yang cukup relevan digunakan adalah terkait dengan solidaritas dengan cara memberikan dukungan atau kerjasama antar individu ataupun kelompok yang terpinggirkan serta ditindas oleh negara. Melalui aksi bersama, kita dapat memberdayakan diri sendiri dan menciptakan dampak yang lebih besar.
**3. Lawan! -**tidak lain tidak bukan, melawan adalah satu-satunya cara terakhir ketika kita telah memahami bahwa kekuasaan telah merampas hak-hak yang kita miliki. Jangan pernah memilih diam, dan teruslah melawan segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh negara!
Pelan-Pelan Pak Bobby!
Mengawali tulisan ini, ada baiknya kita sampaikan pesan. Kami turut prihatin dengan seluruh orang yang menjadi korban dari begal, serta kami mengutuk dengan keras segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh begal. Sama satu lagi, tolong dong Pak Bobby, buzzernya nyerang kita sampai ke postingan- postingan lain nih:(( *kalau bisa dikondisikan yaa~~~
Yuk kita kembali ke bahasan yang sedikit serius. Akhir-akhir ini, akun media sosial KontraS banyak diserang oleh netizen terkait dengan situasi begal yang hadir di Medan. Kami turut menyayangkan dengan berbagai kejadian pembegalan yang ada di beberapa daerah di Indonesia, dan kami berharap bahwa kawan-kawan sekalian terhindar dari marabahaya dalam keadaan apapun. Nah balik lagi ke konteks, beberapa waktu lalu KontraS sempat mengeluarkan sebuah statement terkait dengan bagaimana seharusnya tembak mati ditempat itu tidak boleh dilakukan. Secara singkat aku coba jelaskan, bahwa keputusan untuk tembak mati ditempat itu menyalahi beberapa aturan lho.
Begini kawan-kawan, aparat Kepolisian itu sebenarnya kalau mau mengambil suatu tindakan di lapangan itu ada standar yang ketat dan tegas, apalagi kalau pakai senjata api. Nah Kepolisian itu juga punya peraturan internal loh yang tertuang melalui Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 dimana dalam peraturan itu diatur terkait dengan penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas polisi itu harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif,
dan masuk akal (reasonable). Sebagai awalan, ini cukup clear ya kan?
Nah lanjut lagi, Walikota sebagai kepala daerah itu kudu menyadari bahwa beliau merupakan pimpinan sipil yang wajib melindungi dan mengayomi warga kotanya. Statement yang dilontarkan beliau justru bahaya loh kawan-kawan, terlebih lagi beliau punya power yang besar dalam menjalankan berbagai agenda di kotanya. Seharusnya beliau harus mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan undang-undang dan juga prinsip HAM dong, bukan malah mengeluarkan statement secara serampangan yang justru melegitimasi penggunaan senjata api secara sewenang-wenang. Hadeeeehhhhh
Meski kita ketahui bahwa banyak dari kawan-kawan yang kontra dengan statement yang dikeluarkan KontraS, tetapi seharusnya dapat dipahami juga bahwa tindakan itu cukup berbahaya. Sebagai penjelas juga ya kawan-kawan, menolak pertanyaan bapak walikota bukan berarti kita mendukung tindakan begal ya kawan-kawanku. Hal ini sama saja dengan kontroversi hukuman mati di Indonesia, kalian boleh sepakat ataupun tidak sepakat. Tetapi yang jadi permasalahan adalah mengapa tembak mati boleh atau tidak boleh dilakukan?
Mari kita refleksikan bersama dengan segala permasalahan yang ada di institusi Kepolisian ya kawan-kawan. Semoga sehat selalu dan jangan lupa untuk jaga diri!
Mari Kita Kritisi:
Kampanye Diri Indonesia Sebagai
Kandidat Anggota Dewan HAM PBB 2024
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi memberikan pernyataan Indonesia mencalonkan diri sebagai kandidat dari keanggotaan Dewan HAM PBB untuk periode 2024 - 2026 pada 27 Februari 2023 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jenewa, Switzerland.
Melalui kesempatan ini, Ibu Retno menyertakan tema terkait keanggotaannya yang berkaitan erat dengan kemitraan inklusif perihal kemanusiaan. Dari kacamata awam, hal ini dapat dilihat sebagai tingginya
inisiatif Indonesia dalam partisipasinya di isu HAM internasional. Namun, menelaah track record Indonesia dalam isu HAM internasional sendiri dan kepatuhannya terhadap beberapa perjanjian HAM internasional, nyatanya pernyataan beliau perlu kita kritisi bersama.
Pertama. Di dalam salah satu forum internasional yakni Universal Periodic Review (UPR) pada November 2022, Indonesia menerima lebih dari 250 rekomendasi dari seluruh negara anggota PBB terkait kondisi dan situasi
HAM di negaranya. Rekomendasi tersebut disaring pada Maret 2023 menjadi rekomendasi yang accepted (diterima) dan noted (dicatat). Nyatanya, semua rekomendasi yang dicatat berkaitan erat dengan
hukuman mati, revisi dan pencabutan pasal UU ITE yang mengkriminalisasi banyak aktivis dan pegiat HAM, dan investigasi independen komisaris tinggi PBB ke Papua.
Konon katanya, dari 3 putaran UPR yang sudah berlalu, rekomendasi yang sekedar dicatat, tidak pernah dijadikan prioritas bagi Pemerintah Indonesia. Thoughts?
Kedua. Indonesia juga mengemban posisi pemimpin ASEAN sejak Januari 2023 hingga akhir tahun ini. Namun, tema “Epicentrum of Growth” yang merajalela di berbagai baliho dan spanduk sudut kota tidak menampakkan posisi Indonesia sebagai episentrum ataupun kepemimpinannya dalam mengedepankan pertumbuhan kawasan dan negaranya dalam konteks HAM. Myanmar merupakan satu contoh dari beberapa yang dapat kita cermati.
Indonesia mempertahankan hubungannya dengan Militer Junta dengan mengundang perwakilannya di berbagai forum kawasan, namun
mengesampingkan posisi Pemerintah Persatuan Nasional (NUG). Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa pelaku utama dari segala tindak kekerasan dan semakin meningkatnya jumlah kematian masyarakat Burma
Ketiga. Pemerintah Indonesia selalu menjanjikan peningkatan kualitas kehidupan masyarakatnya dalam konteks HAM di berbagai forum internasional. Namun, ratifikasi OPCAT selalu menjadi agenda yang tidak pernah selesai, begitu pula dengan ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa (ICPPED) yang tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, berbagai organisasi masyarakat sipil mencatat dan menggarisbawahi berbagai tindakan penyiksaan yang kian dilakukan oleh para aparat keamanan dan tidak adanya keadilan bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Mari kita cermati kembali. Apakah tema yang diajukan oleh Ibu Retno dan Indonesia yang mengajukan diri sebagai Kandidat Anggota Dewan HAM PBB adalah kesempatan yang strategis bagi penegakan HAM Indonesia dan internasional atau justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan terkait kesepadanan Indonesia dalam posisi tersebut?
penghapusan dan moratorium adalah Militer Junta.
Bagi Kami, Tidak Ada Kemerdekaan
Setelah Tragedi Kanjuruhan
Oleh: Mohammad Rafi Azzamy (Mahasiswa Antropologi Universitas Brawijaya & Pegiat Aksi Kamisan Malang)
Apabila dihitung, di perayaan kemerdekaan 17 Agustus 2023, setidaknya telah berlalu 320 hari semenjak tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 01 Oktober 2022 lalu. Sedikit mengutip WS Rendra, pada malam tragedi itu “Anak menangis kehilangan bapa, Tanah sepi kehilangan lelakinya, Bukannya benih yang disebar di bumi subur ini, Tapi bangkai dan wajah mati yang sia- sia, Apabila malam turun nanti, Sempurnalah sudah warna dosa, Dan gas air mata kembali lagi bicara”1. Pada malam itu, gas air mata berubah menjadi air mata seorang Ibu yang mendapat kabar kematian anaknya di sebuah lapangan sepak bola. Pada malam itu, sepak bola sudah tidak berarti bagi seorang Ayah yang nyawa putrinya direnggut oleh aparat berseragam coklat.
1 Ini adalah cuplikan puisi WS Rendra yang berjudul “Doa Seorang Serdadu Sebe- lum Berperang”. Adapun diksi “mesiu” penulis ubah menjadi “gas air mata” untuk menyesuaikan narasi yang dibangun.
Selepas peristiwa yang merenggut 135 nyawa itu, berita kematian segera mengguncang ratusan rumah, nyala lilin memenuhi jalanan, berbagai media di belahan dunia mengecam para pelaku pembunuhan berkedok aparat penjaga keamanan², ribuan massa turun ke jalan menuntut keadilan sembari membentangkan kode 1312 atau ACAB (All Cops Are Bastards), dan tragedi ini menjadi salah satu yang paling mematikan dalam sepanjang sejarah sepak bola. Tidak ada sepak bola seharga nyawa, namun pada hari Senin 05 Desember 2022, pemerintah memutuskan tuk melanjutkan laga, sebab sekalipun tragedi masih belum rampung dan masyarakat masih berkabung, bisnis harus terus berlangsung.
Lalu, dalam tragedi itu, siapa yang salah? Pada hari Kamis, 16 Maret 2023, keluarlah putusan majelis hakim yang menyalahkan angin sebagai salah satu penyebab kematian di dalam tragedi Kanjuruhan³. Tak ada pengadilan sebrengsek ini dalam sejarah umat manusia, baik di zaman romawi kuno maupun periode modern, hanya pengadilan di negeri ini yang menyalahkan fenomena alam (angin) sebagai penyebab utama terjadinya tragedi kemanusiaan. Putusan itu telah membuktikan bahwa Pancasila tak lagi berlaku, persatuan Indonesia adalah persatuan yang timpang, kemanusiaan yang adil dan beradab hanyalah mitos, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bagi pemerintah hari ini, hanyalah bualan dari para pendiri bangsa.
Poster, pamflet, mural, dan spanduk tentang tragedi Kanjuruhan yang pada awalnya memenuhi kota Malang, perlahan menghilang entah ulah siapa. Lambat laun, masyarakat mulai menganggap tragedi Kanjuruhan sekedar sebagai monumen berdarah sepak bola, bukan sebagai pembantaian sadis aparat keamanan, perbincangan mengenai tidak tuntasnya pengadilan tidak lagi sekeras sebelumnya, dan alih-alih mengecam keras penuh kemarahan, putusan pengadilan yang menyalahkan angin justru membuat masyarakat tertawa getir melihat betapa rusaknya hukum di Indonesia. Pengadilan ini, merubah tragedi Kanjuruhan menjadi parodi gelap yang menyakitkan.
Kemudian, bendera hitam pengingat tragedi di rumah-rumah, mulai berganti menjadi merah-putih, tanda bahwa perayaan kemerdekaan sudah di depan mata. Namun, saat perayaan kemerdekaan sudah dekat, keluarga dari para korban tragedi tersebut tak bersedia menyambut, sebab bagi mereka Tragedi Kanjuruhan belum diusut. Salah seorang Ibu menulis “Aku Ibu, Ibu Pertiwi. Gas Air matamu, memaksaku berlara dalam sedih, berduka di tengah pusaran tangis, yang telah pergi dan mati. Kau bangunkan angkara murka ku, kau hempaskan jasad anak bangsaku. Wahai kau pengkhianat bangsa, kejahatan manusia, maka aku Ibu, melaknatmu,
mengutukmu!”4.
Saat ini, pemerintah sedang berupaya melakukan sebentuk politik pelupaan, yang bentuknya adalah wacana renovasi stadion Kanjuruhan sementara tragedi Kanjuruhan belum diusut tuntas dan mendapat keadilan. Kami masyarakat sipil bisa apa? Kami tidak punya senjata, tidak punya harta berlimpah, yang kami punya hanyalah tekad dan suara. Kami menghadapi entitas kejam yang punya kekuasaan, punya senjata, punya harta, kontrol atas pengadilan, dan bahkan media. Kami bisa apa? Bersuara, menolak lupa! Sebab hanya inilah yang kita bisa, melawan politik pelupaan dengan terus bersuara lantang.
Dan di ulang tahun Indonesia yang ke-78, tepatnya hari ke-320 semenjak Tragedi, burung garuda telah tumbang di stadion Kanjuruhan, proklamasi kemerdekaan telah kadaluarsa di pengadilan, merah putih telah menjadi merah darah bagi keluarga korban, dan bagi kami, seperti kata Widji Thukul, “Kemerdekaan adalah nasi, dimakan jadi tai”.
4 Ini adalah cuplikan puisi yang ditulis oleh Bu Sayekti, salah seorang Ibu yang amat berduka atas terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Lagu Rekomendasi
Di Mana Mereka
Lagu-Lagu Musisi Indonesia Yang Membahas Penghilangan Paksa Cek daftar putarnya di Spotify dengan memindai QR Code di bawah ini
1. Fajar Merah-Sajak Suara
2. Merah Bercerita-Bunga dan Tembok
3. Efek Rumah Kaca-Jingga
4. Navicula-Bekas Luka
5. Homicide-Belati Kalam Profan
6. The Brandals-The Truth is Coming Out
7. Banda Neira-Rindu
8. Polka Wars-Rekam Jejak
9. Dialog Dini Hari-Payung Hitam
10. FSTVLST-Kamis
11. Resha Stromp-Aku Kamisan
12. The North Palm-Mantra
Lagu Rekomendasi
Marah!
Oleh: MerapalBerang
- Eyuser-Doa Ibu
- PEACH-Caged
- Lips! - Akhir Si Jahanam
- DOM 65 - Collapse
- Interadd-Get Lost
- Kontrasosial-Setengah Binatang
- D’Jenks-Whatacha Gonna Do
- Sukatani-Tanam Kemandirian
- The Barley Hops-Rise Up
- Lansanese-Everyone Is Gay
- ABC! - Dominasi Sirna
- Hook-Bengis
- Nova Ruth-Di Antara Perbatasan
- Madoor-Tipu Daya
- Koteka Is The Reason-In The Name of Mountain Gold
- Manekin-Riot Not Diet
- The Kick-Elegi Tembok Tinggi
- PaidOff-Live For What We Standing On
- Semakbelukar-Seloka Beruk
- We Hate Cops 1,2 & 3 Mixtape
Film Untuk Ditonton
Argentina, 1985
Menonton film yang dirilis tahun 2022 ini membuat kita seharusnya berharap ada mesin waktu dan kita akan kembali ke tahun 1998 atau bahkan 1965 untuk menghapus Bab Orde Baru dalam sejarah Indonesia. Sebab film ini menggambarkan proses hukum para petinggi militer termasuk pimpinan junta militer di sana sejak 1975 yakni Jorge Rafael Videla. Sesuatu yang masih kita idam-idamkan terjadi ke Pejabat ABRI & Negara yang menjadi mesin pembunuh di bawah kepemimpinan Soeharto. Proses persidangan berupa penggalian keterangan dari para pihak, ancaman dan tantangan yang dihadapi Jaksa Julio Cesar Strassera dan tim penuntut umum serta dinamika sosial politik Argentina di hari itu (termasuk kaitannya dengan gerakan Plaza De Mayo) tersaji dengan apik di film dengan durasi 2 jam 20 menit ini.
Argentina, 1985 mendapat penghargaan Film Internasional Terbaik di Golden Globe Awards 2023. Jika kamu ingin menontonnya, kamu bisa akses di Amazon Prime.
Memorabilia:
Perjalanan Tentang Suatu Perlawanan
STADION KANJURUHAN
MARIKITA KOKANG BERSAMA
JIKASOLIDARITAS ADALAH SENDJTA
指价
In Memoriam Tragedi Kanjuruhan
| Muhammad Virdi P | Prastiawan | Wildan Ramadani |
|---|---|---|
| Najwa Zalfa Abdillah | Gebby Setyawardani | Hilda Adista |
| Audi Nesia Alfiari | Ahmad Dani Safarudin | Idhi Rahma Putri |
| Daffa Fakhrudin Wijaya | Ahmad Husein Ramdhan | Muhammad Haikal |
| Yanuar Dwi Bramantyo | Muhammad | Maulana |
| Ibnu Muhammad Rafi | Ubaidillah | Angger Aditya Permana |
| Moch. Rifky Aditya | Muhammad Hendra | Reyvano Dwi Afriansyah |
| Muhamad Heikal | Wahyu Zaenal Arifin | Yuniar |
| Hafiska Dwi Aninditya | Citra Ayu Amelia | Moch. Adib Husni |
| M. Nailul Author | Moh. Kindi Arrumi | Hindun Diana |
| Anggara Putra Pratama | Purnama | M. Rizal Ilhamin |
| Jovan Farellino Yuseifa | Revano Prasetyo | Ria Amelia Putri |
| Lala | Astrid Nafisa Putri | Abian Hasya Rifki |
| Moch Hashfi Al Wafi | Subagyo | Rizky Dwi Yulianto |
| Ach Nur Cahyo | Muhammad | Revanya Salwa Syahrani |
| Elisabeth Agustin | Mustofa | Anggaeni Dwi Kurniasari |
| Muh. Akbar Raihan | Moch Tegar Ardian | Afrililla Tri Putra |
| Firdaus | M. Rian Fauzi | Gilang Surya Ramadhani |
| Moh. Rizki Darmawan | Shifa Dinar Artamevia | Syahrullah |
| M. Farel Aljanadi | Muhammad Nizamudin | Alifina Maharani Putri |
| Tasya | Kaka Widad Samdya | Klarista Disca Saputri |
| Ahmad Fajar | Adabi | Radina Astrif Yufitasar |
| Khoiron | Handika Rizky Triono | Herlangga |
| Gabriel | Muhammad Febriansyah | Aditama |
| Yulio Dini | Riyan Faris Akbar | Muhammad Hafizh |
| Aprilianto | Sandi Sanjaya | Ratna Indriyani |
|---|---|---|
| Linda Setya Restu | Hadi Natta | Achmad Wahyudi |
| Bragi Kusumo | Riyo Edit Setyawan | Jefri Iklasatul Amal |
| Wahyu Nur Utomo | Septian Ragil Syahputra | Moh Bintang Pratama |
| Agus Riansyahpratama | Putri Lestari | Fajar Yoyok Pujiono |
| Putra | Mayang Agustin | Kusnaeni |
| M. Ari Maulana | Helen Prisela | Mita Maulidya |
| Moh. Irsyad Al Juned | Faiqotul hikmah | Ahmad Khoirul Huta |
| Dafa Yunanto | Arnold | Devi Ratnasari |
| Munifa Latiful Iksan | Mohammad Teguh | Firman Nur Abidin |
| Faiz Al fikri | Wahyudi | Setyo Hadi Kurniawan |
| Andika Bayu Pradana | Evi Nur Rosidah | Andi Setiawan |
| Abdan Ageng Fauzan | Bahrul ulum | Rudi Hariyanto |
| Lutfia Damayanti | Vera Puspita Ayu | Angga Prasdiyansyah |
| Aura Maulidha Fitra Aisya | Roni Setiawan | Andik Puwanto |
| Lahmadi Irawan | El Vidually Constantino | Hutri Adi Hermanto |
| Eka Proyati Mei Wulandari | Hadiyatur Tsaniyah | Gaby Asta Putri |
| Aditya Dimas Pratama | Nafisatul Mukhoyaroh | Salsa Yinas Octavia |
| Rizky Wahyudi | Muh. Mungizul | Anik Hariani |
| Riyang Ambarwati | Hidayatullah | Much. Yulianto |
| Farzah Dwi Kurniawan | Nova Setya Rahayu | Muchamad Arifin |
| Fillah Aziz Firmansyah | Hermawan Efendi | Iwan Junaedi |
| Muhammad Noval Putra | Pratiwi | Mochamad Ali Muhtar |
| Aulia | M. Andre Ramadhan | Noval Budino |
| Hendrik Gunawan | Eko Viki Sulistiyono |
Suara Warga!
Kesaksian
ditulis oleh Kevin Alfirdaus
Hari ini adalah perjalanan risau mu pada bukit-bukit hijau yang kian habis akibat persediaan tanah kapur yang di pesan negara Hari ini adalah gunung tempat kampung halaman kakekmu yang bersandingan dengan proyek mega besar geothermal yang membuatmu menulis karena kau akan kebingungan bagaimana menceritakan ke anakmu, jika apapun yang merusak bumi adalah kerusakan Hari ini adalah saat di mana kau kehilangan matahari lupa jalan pulang lupa jalan kembali yang ada hanyalah; hidup yang membingungkan dan dunia singkat yang tidak dianggap sebagai sebuah pesona
Hari ini adalah, daerahmu yang dianggap premitif sementara sawah- sawah dipertontonkan di tugu selamat datang dan para petani kehilangan konsumen cabai akibat harga yang membengkak Hari ini adalah saat semua orang Sorai gembira melepas masker
sedang kawanmu sulit cari kerja akibat PHK dua tahun lalu Hari ini adalah berita di televisi yang menyiarkan kontes kecantikan di jalanan Ibukota sementara 9 kecamatan terdampak perusahaan tambang emas mengancam keadilan lingkungan di dalam negeri Hari ini adalah kelompok pecinta lingkungan berburu funding saham dan mewakili mu dengan jargon “hidup rakyat”
Hari ini adalah awal dari keyakinan baru tentang kontestan pemilu yang kerap memimpin-mu mengatur-mu sementara kamp pengungsian tidak kunjung mereda di timur sana
Hari ini adalah kita semua tak boleh mati sebab kemerdekaan jadi hal yang sangat putus asa untuk dirimu-dan kita semua
Pringsewu, 17 Agustus 2022
Suara Warga!
Kemerdekaan Adalah Realitas bukan Cita-Cita
Oleh: Raihan Pratama
Dewasa ini, konsep kemerdekaan yang diterapkan oleh rezim Jokowi dan rezim-rezim sebelumnya, sangat jauh dari realitas merdeka sesungguhnya. Kemerdekaan yang diajarkan di bangku pendidikan masih berkutat dalam sektor “melepaskan diri dari pengaruh bangsa lain.” Padahal, realitanya kemerdekaan yang kita hadapi saat ini jauh lebih kompleks, seperti kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang semakin didistorsi.
Kata merdeka yang ada saat ini, hanya dijadikan anomali dalam dunia pendidikan. Seolah-olah merdeka yang ada di otak para pengajar adalah “merdeka dari Belanda, dan merdeka dari Jepang.” Jauh dari itu, seharusnya sekolah mulai mengajarkan bahwa, pendidikan itu berfungsi untuk menumbuhkan fikiran kritis, bukan-nya malah mengunci siswa atau mahasiswa dalam sistem yang dirancang untuk memproduksi tenaga kerja massal.
Kemerdekaan yang belum selesai di kurikulum pendidikan kita, mencetak masyarakat yang kurang pemahaman akan makna dari kemerdekaan. Kemerdekaan yang berhubungan langsung dengan kedaulatan rakyat, sangat erat kaitannya dengan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum mengalami pendistorsian sedemikian rupa, menyampaikan pendapat yang awalnya bebas dengan apapun, baik menggunakan data ataupun tidak, selagi tidak mengandung unsur rasisme dan ujaran kebencian, adalah hal yang lumrah terjadi di negara demokrasi.
Akhir-akhir ini, hal itu mengalami pergeseran makna yang sangat signifikan, hari ini ketika ingin menyampaikan pendapat, harus dilakukan dengan cara yang sopan, dan jangan dimuka umum, jika ingin mengkritik silahkan datang ke instansi yang bersangkutan. Walaupun kita ketahui bersama bahwa hal itu sangat lah tidak efektif, karena Indonesia sedang mengalami kultur “no viral, no justice.”
Kasus terbaru mengenai telah di distorsinya kemerdekaan kebebasan berpendapat adalah ketika Haris, Fatia, Rocky Gerung, dsb, berusaha dikriminalisasi karena mengkritik pemerintah. Kasus mereka bertiga memiliki substansi yang sama, dengan kasus yang menjerat Marco Kartodikromo atau yang biasa dikenal dengan Mas Marco.
Mas Marco yang ketika itu memiliki surat kabar Doenia Bergerak, mengkritik habis-habisan rezim kolonial dengan pikirannya yang ditulis di surat kabar Doenia Bergerak yang berjudul “Marco: Pro of Contra Dr. Rinkes.” Dan setelahnya Marco dicekal pemerintah dengan tuduhan persdelict.
Tampaknya bangsa kita tidak mengalami kemajuan, melainkan mengalami stagnasi dalam hal menerima kritikan, dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini didasarkan pada kasus Mas Marco yang mengkritik pemerintah pada tahun 1914 dan kemudian dicekal, memiliki pola yang sama dengan kasus Haris, Fatia, dan Rocky. Padahal jarak antara kasus mereka berdua, memiliki waktu yang sangat lama yakni hampir 1 abad 1 dekade.
Suara Warga!
Negara Kekerasan dan Mitos Kemerdekaan
Oleh: Izam Komaruzaman, Mahasiswa Pendidikan IPS Universitas Negeri Jakarta
“Negara merupakan penggunaan kekerasan yang sah di dalam wilayahnya.”
Maksim tersebut dikemukakan oleh Max Weber dalam karya klasik nya Politics as a Vocation. Weber melihat negara merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kekuasaan koersi mutlak untuk mendapatkan kepatuhan warganya.
Di Indonesia, konsep state of violence atau negara kekerasan dijalankan Orde Baru (Orba) selama 32 tahun lamanya. Soeharto menggunakan cara-cara koersif untuk mewujudkan kestabilan di masyarakat, baik kekerasan formil militer maupun dalam ranah kebijakan.
Di Aceh menurut catatan Komnas HAM, operasi militer yang dijalankan rentang 1989-1998 menyebabkan 781 orang tewas, 120 wanita diperkosa, 3.000 orang menjadi janda, dan sekitar 15 sampai 20 ribu anak menjadi yatim. Sementara itu, pendudukan Orde Baru atas Timor Leste pada 1975 - 1999 membuat 100 ribu orang kehilangan nyawanya–laporan dari CAVR atau Komisi Rekonsiliasi dan Pencari Fakta Timor Leste.
Selain itu, kekerasan formil yang difasilitasi negara dapat berupa pembentukan
state of fear. Dimana Orba menggunakan perangkat-perangkat negara guna membentuk ketakutan dalam masyarakat. Mengutip dari Joshua Baker dalam tulisannya State of Fear: Controlling the Criminal Contagion in Suharto’s New Order, salah satu bentuk dari state of fear adalah adanya Petrus alias penembakan misterius. Petrus digunakan Soeharto untuk mengontrol kriminal sekaligus menciptakan kestabilan di masyarakat. Meski begitu, dalam praktiknya Petrus cenderung asal-asalan dalam menentukan korbannya.
Cengkraman Orba dalam kontrol masyarakat juga didukung oleh state of surveillance. Bentuk negara state of surveillance memastikan Orba dapat mengawasi gerak-gerik ‘mencurigakan’ di masyarakat. Orba memasukan aparat- aparat keamanan–Babinsa–di tiap-tiap kampung sebagai agen pemerintah.
Kekerasan ala Soeharto membawa pertumpahan darah begitu banyak pada tiga dekade masa kepemimpinannya. Pada masa awal, Soeharto melakukan pembantaian dan eksodus besar-besaran pada orang-orang yang terduga PKI, 500 ribu hingga 3 juta orang diperkirakan menjadi korban. Peristiwa Malari, Petrus, Invasi Timor Leste, Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh dan Papua menjadi pengisi catatan pelanggaran HAM berat Soeharto pada awal dekade kedua kepresidenannya. Sementara, kerusuhan 98 menjadi catatan akhir dari pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintahan Soeharto.
KontraS
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasa