Baca PDF (OCR): Masalah Peleburan

3 halaman · 3 halaman diproses dengan OCR· 16364 ms

Daftar isi
  1. PANA
  2. PANA
  3. PANA
  4. Digi
  5. PANARNA
  6. PANARNA
  7. PANTJAWARNA
  8. Dari Warga Negara Indonesia keturunan asing
  9. sampai Warga Negara Indonesia asli"
  10. TERLEBIH DAHULU perlu diterangkan, bahwa dengan
  11. perubahan² jang tegas terutama dalam lapangan hukum per-
  12. data, masihlah berlaku pembagian golongan rakjat ini. Se-
  13. SIN TJHOEN KIONG HI
  14. TAHUN TONG YOE 2508-1957
  15. LAWTAN TONG HO
  16. BANDEROL
  17. Best-o-dent
  18. baik tak perlu
  19. propaganda. Tapal gigi Best-o-dent,
  20. hemat, sehat dan menjegarkan.
  21. Best-o-
  22. Masih ditjari agen diseluruh Indonesia.
  23. UNIVERSE COY

PANA

PANA

PANA

Digi

PANARNA

PANARNA

NOMOR SINTJHIA 1-1-2508

PANTJAWARNA

masalah peleburan:

Dari Warga Negara Indonesia keturunan asing

sampai Warga Negara Indonesia asli"

Mr. Dr. Gouw Giok Siong.

IAPAKAH JANG MEMPERHATIKAN gedjala masjarakat dinegeri kita ini tentunja tak dapat tidak harus of melihat adanja aliran² sekitar proces jang lazimnja dikenal sebagai assimilasi. Dengan njata dapatlah dilihat adanja ketjendrungan untuk dipandang sebagai tergolong golong an rakjat Indonesia ,asli", terutama bilamana kita hadapi orang dari kalangan dunia perniagaan! Hal ini memang mu- dah dimengerti. Penilaian jang nampak berubah ini adalah sesuai dengan arusnja perkembangan masjarakat umumnja jang menundjukkan bahwa masjarakat kita sekarang ini, sesuai dengan kata² Prof. Wertheim jang digunakan untuk bukunja jang baru² ini terbit, berada dalam masa peralihan (In- donesian society in transition, The Hague — Bandung 1956). Tetapi djuga atjapkali ternjata bahwa pandangan ini terdo- rong oleh faktor² jang kurang murni. Keuntungan² materieel se-mata² jang digunakan sebagai pedoman. Pendirian sema- tjam ini harus disesalkan. Tetapi dalam realitet sesungguhnja tak dapat ditiadakan dan pula dapat dimengerti, karena adalah sesuai dengan bakat tabeat manusia pada umumnja. Tentu sedapat mungkin orang pun hendak mengitjipkan nikmat iba- rat memakan buahnja nangka daripada kena getahnja! Se- perti djuga dalam susunan masjarakat dahulukala orang lebih suka dipandang sebagai ,Europeaan" bilamana halnja ialah untuk dapat memperoleh perlakuan jang sepadan dengan mar- tabat manusia djika dihadapi dimuka medja hidjau karena persangkaan melakukan tindakan pidanņa, demikian djuga sekarang ini orang lebih suka dipandang tergolong Indonesia ,,asli" bilamana halnja untuk memperoleh lisensi, pengakuan importir nasional atau memperoleh tanah milik! Diwaktu se- belum perangpun ternjata bahwa seseorang lebih suka dipandang sudah ,terlebur" (opgelost) dalam golongan rakjat Indonesia asli""(dahulu dengan resminja golongan ,Inlan- ders" dari pasal 163 Indische Staatsregeling), bilamana halnja ialah untuk memperoleh sebidang tanah milik Indonesia atau diangkat sebagai kepala desa. Demikianlah misalnja ha- sil penjelidikan daripada Prof. Logemann. Demikian pula adalah peristiwa² beraneka warna jang telah diadjukan dimuka hakim. Memang, adalah lumrahnja, bahwa tentunja seseorang lebih suka diperlakukan sebagai seksama manusia jang diper- bolehkan madju dihadapan hakim pidana dengan berduduk di- atas kursi (sebagai ,Europeaan") waktu diadili, daripada harus ber-djongkok² (sebagai ,,Inlander" atau ,,jang dipersama- kan dengan mereka", kemudian mendjelma sebagai ,,Vreemde Oosterling"). Dilihat dalam rangka sesuatu ini dapatlah dimengerti bahwa dalam suasana masjarakat dahulukala jang terutama menarik perhatian ialah masalah persamaan hak (gelijkstel- ling) dengan orang Eropah. Persoalan Staatsblad European en" ini, dalam kata istilah dari pendukung² Pergerakan Tionghoa" terkenal dengan edjekan ,,Blanda Tunphoa", diwaktu dahulu merupakan masalah jang dikedepankan. Demikian pula, diwaktu sekarang jang terutama meminta perhatian ialah masalah ,,peleburan". Indonesia ,,asli"? Kapankah dapat dipertahankan menurut hukum bahwa seseorang ini sesungguhnja sudah tergolong Indonesia ,,asli"? Hal inilah jang terutama meminta perhatian kita sekarang.

TERLEBIH DAHULU perlu diterangkan, bahwa dengan

istilah Indonesia ,,asli" kami hendak artikan golongan rakjat jang dahulu menurut pasal 163 I.S. dipandang sebagai Inlan- ders". Djadi pengertian orang Indonesia kita ini se-mata² merupakan suatu pengertian juridis, bukan biologis atau sosiolo- gis. Pemakaian perkataan ,,asli" ini diwaktu belakangan ternjata menghidupkan persaan purbasangka jang oleh kita sekarang ini akan dikesampingkan. Untuk memudahkan dan tidak dikatjaukan dengan istilah ,Indonesia" dalam lapangan hukum kenegaraan sebagai ,,warga negara Indonesia" digunakan istilah tersebut sekarang ini. Lain daripada itu perlu dinjatakan pula bahwa keadaan pembagian golongan rakjat jang diwarisi kita sekarang ini masih mengenal perbedaan² dalam ketiga golongan rakjat: Europeanen",Indonesiërs", ,Vreemde Oosterlingen". Walaupun pasal jang serupa dengan pasal 163 I.S. sjukur tak dikenal dalam Undang Dasar Sementara kita, karena belum ada

perubahan² jang tegas terutama dalam lapangan hukum per-
data, masihlah berlaku pembagian golongan rakjat ini. Se-

orang warganegara Indonesia turunan Tionghoa jang dahulu gelijksteld" misalnja, harus pergi ke Pegawai Tjatatan Sipil (Burgerlijke Stand) untuk golongan Eropah, bila hendak menikah, sedangkan warganegara Indonesia turunan Tionghoa jang tidak gelijksteld harus pergi ke Pegawai Tjatatan Sipil untuk golongan Tionghoa. Warganegara Indonesia ,asli" bila hendak menikah harus mengatur sesuatu menurut keagama- annja. Bila tergolong Islam, maka penghululah jang merupakan pendjabat dihadapan siapa perkawinan harus dilangsungkan. Bila ia beragama Nasrani haruslah dilangsungkan per- kawinannja dihadapan pendeta di Geredja atau dihadapan Kantor Tjatatan Sipil untuk Indonesia Nasrani. Karena gelijk- stelling seorang warganegara Indonesia turunan Tionghoa tidak dapat mengangkat anak setjara adoptie atau mendirikan kongsi. Djika ia dahulu tidak gelijksteld, sebagai warganegara Indonesia turunan Tionghoa ia kini masih dapat mempergu- nakan kesempatan untuk mengadoptir anak atau mendirikan kongsi. Lain lagi kedudukan daripada seorang warganegara Indonesia ,asli", karena baginja behlaku hukum adatnja dalam hal mengangkat anak ini. Tjukuplah sekiranja dengan tjontoh ini jang sekedar diberikan untuk memperlihatkan betapa pentingnja dalam hukum perdata untuk menentukan status sebenarnja dari seseorang, walaupun sudah terang ia termasuk warganegara Indonesia. Apakah seorang sudah dapat dipandang termasuk Indonesia asli" atau belum, memang merupakan soal jang penting. Bukan sadja dalam lapangan hukum tanah: orang® asli dapat mendjual-belikan tanah milik setjara leluasa, sedangkan golongan² warganegara lainnja tidak! Bukan djuga se-mata² dalam lapangan hukum perkawinan: orang Indonesia ,asli" beragama Islam dapat setjara sjah mempunjai empat isteri setjara berbareng, orang dari golongan rakjat lainnja tidak! Tetapi, pendek kata, dalam selu- ruh lapangan hukum perdata, masih pentinglah untuk menge- tahui apakah seseorang sudah dapat dipandang tergolong Indonesia ,,asli" atau belum. Dalam sistim hukum jang dikenal kita ini, djalannja untuk seseorang bukan golongan rakjat Indonesia asli, supaja ter- hitung telah beralih kedalam golongan rakjat ,bumiputera" ialah dengan tjara meleburkan diri (peleburan, ,oplossing") menurut ketentuan² jang ditetapkan dalam ajat 3 pasal 163

I.S. Djika seseorang sudah terlebur, maka dapatlah ia menurut hukum dipandang termasuk golongan rakjat Indonesia asli. SEKARANG TIBALAH kita kepada pertanjaan: bilamana- kah seseorang dapat dipandang sudah terlebur? Dalam menentukan apakah seseorang keturunan asing sudah dapat dipandang termasuk Indonesia ,,asli" ini harus diperhatikan pelbagai faktor dalam kenjataan se-hari². Penentuan apakah seseorang sudah dapat dipandang telah ,terlebur" merupakan suatu hal jang ,feitelijk". Tergantung daripada pandangan masjarakat pergaulannja se-hari² apakah seseorang sudah dapat dipandang terlebur atau belum. Djikalau sudah terwudjud suatu peralihan sosial", suatu "maatschappelijk overgang", barulah dapat dikatakan telah terlaksana proses peleburan ini. Dalam pada itu jang menentukan sesuatu ialah terutama sikap daripada golongan rakjat jang hendak dihampiri. Orang turunan asing bersangkutan mesti diterima oleh golongan rakjat Indonesia asli sebagai sa- lah satu dari ,,mereka" sendiri. Peleburan ini harus merupakan suatu kenjataan jang njata. Peleburan ini baru harus dianggap ada, apabila seorang dari golongan rakjat turunan asing misalnja hidup dikalangan masjarakat Indonesia asli, meniru ke- biasaan² hidup jang berlaku dikalangan jang belakangan ini, tambahan lagi memeluk agama Islam, pendek kata sama sekali hidup sebagai orang Indonesia asli didalam masjarakat Indonesia dan merasa dirinja sebagai demikian djuga. Demikianlah dikatakan oleh Prof. Supomo pada waktu disinggung- nja masalah peleburan ini dalam bukunja tentang ,Sistim hukum di Indonesia". Daripada apa jang diutarakan ini bagi kita satu segi meminta perhatian lebih djauh. Jaitu bahwa tidak tjukup untuk penglaksanaan proses peleburan ini, bahwa jang bersang-

kutan melulu masuk agama Islam sadja atau hanja menukar namanja sadja hingga bunji suaranja seperti nama orang Indonesia asli. Untuk dapat menerima telah terlaksananja peleburan jang membawa perubahan status setjara juridis, masih diperlukan banjak faktora lain. Dikalangan chalajak ramai dewasa ini dapat dinjatakan adanja sedikit kekeliruan tentang hal ini. Banjak orang me- ngira bahwa dangan menukar agama sadja, dengan masuk agama Islam, seorang turunan asing sudahlah dapat dipandang sebagai seorang Indonesia asli. Demikianlah diwaktu kami me- lakukan penjelidikan dilapangan perkawinan tjampuran pada dua tahun jang lalu, ternjatalah bahwa disekitar ibukota Djakarta Raya, banjak sekali dilangsungkan perkawinan oleh orang² turunan asing, terutama turunan Belanda, dimuka penghulu setelah orangg bersangkutan ini terlebih dahulu me. njatakan telah memeluk agama Islam (dengan mengutjapkan kata kepertjajaan jang diperlukan). Misalnja seorang jang bernama ,,Jacques v. H.", nama Eropah, telah menikah dihadapan penghulu dengan wanita Indonesia setelah menjatakan memeluk agama Islam dengan memakai nama Zekie bin Ahmar". Perkawinan tjampuran ini menurut peraturan jang berlaku harus dilangsungkan menurut hukum dari fihak sang suami. Dalam hal kita djadinja menurut hukum dari Jacques v. H." jang setjara tak sjah menamakan dirinja ,Zekie bin Ahmar". Sekarang timbul pertanjaan: Apakah jang merupakan hukum dari J. v. H. ini? Apakah ia ini sudah terlebur dalam golongan rakjat Indonesia asli se-mata² de. ngan memeluk agama Islam atau merubah namanja sadja? Bilamana demikian halnja, maka perkawinan jang dilangsung- kannja adalah sjah. Bila tidak, maka perkawinannja menurut hukum adalah tidak sjah, karena dilangsungkan dihadapan pendjabat nikah jang tak berwenang. Seharusnja perkawinan dilangsungkan dimuka Pegawai Tjatatan Sipil untuk golongan Eropah, dan bukan dihadapan penghulu. DALAM HUBUNGAN ini perlu kiranja diingat bahwa faktor agama hanja merupakan suatu faktor jang dapat menentukan hukum jang berlaku, bagi oranga jang tergolong golongan rakjat Indonesia dan Timur Asing-bukan Tionghoa. Untuk orang² dari golongan rakjat Eropah dan Tionghoa (se- djak 1919) maka agama tidak lagi merupakan suatu faktor jang dapat mempengaruhi sedikitpun akan hukum jang ber laku. Berdasarkan pertimbangan hal ini pulalah sudah djelas sekiranja bahwa perubahan agama sadja, dengan djalan memeluk agama Islam, oleh orang² warganegara Indonesia turunan Eropah dan Tionghoa, belum dapat mengakibatkan bahwa mereka ini termasuk golongan rakjat Indonesia asli karena peleburan. Pendirian sematjam inipun sudah mendjadi pegangan diwaktu harus menentukan status tetap dari para hakim orang² berkenaan dengan masalah peleburan ini. Dahulu per- nah dikemukakan dalam sesuatu tuntutan perdata oleh seorang penggugat, bahwa karena masoek agama Islam", Oey Brenti Nio, dapat dipandang telah djadi orang Djawa". Tetapi pendirian sematjam ini tak dapat diterima. Oleh Hooggerechtshof diwaktu dahulu dan lain instansi peradilan ber-ulang² telah diputuskan, bahwa dengan masuk agama Islam sadja, seorang Tionghoa belum lagi dapat dipandang telah terlebur. Demikianlah seorang perempuan Tionghoa Ong Soei Nio, walau- pun masuk Islam", belum lagi dipandang mendjadi orang Indonesia. Diwaktu hendak ditetapkan apakah Tjoa Peng An alias Kartopawiro sudah atau belum dapat dipandang telah terlebur, oleh Krijgsraad Magelang njata sekali diperhatikan akan adanja lain² faktor (nama, pergaulan dalam masjarakat se-haria, tjara hidup, kebiasaan, hubungan dengan keluarga asalnja) disamping faktor agama Islam belaka. Demikian pula halnja diwaktu Landraad di Selajar harus menentukan apakah seorang turunan Tionghoa harus dipandang telah terlebur. Jang membantu proces peleburan ini, misalnja ialah dikenakannja fihak bersangkutan dalam pa- djak sebagai orang Indonesia, adanja sifata lahir, roman mu- kanja jang se-mata² mirip pada orang Indonesia, pendidikan- nja, pemakaian bahasa dsb. Selain daripada itu, djuga kenja- taan bahwa Karel Johan van der Moore" dalam kehidupan se-hari² memakai nama ,Moehamad Affandi", sedangkan ia ini dengan nama tersebut untuk ber-tahun telah mendjadi Kepala desa Tjipaisan dan telah membuat pula suatu naskah ikatan-kredit (credietverband), merupakan faktora jang nis- tjaja nama resminja masih tertjatat dalam Kantor Tjatatan Sipil untuk golongan rakjat Eropah, mendorong untuk menerima telah terwudjudnja peleburan. Sesuai dengan pertimbangan² dalam keputusan ini kami pun berpendiriain bahwa peralihan kepada agama Islam atau penggantian nama sadja belum tjukup untuk menerima seorang warganegara Indonesia turunan asing sudah berubah statusnja mendjadi warganegara Indonesia asli.

CEKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKCKKKKKKEKKKKKEXEKAY

SIN TJHOEN KIONG HI

TAHUN TONG YOE 2508-1957

OEHDJI : Memperbintjangkan suasana rumah tangga dan perhubungan keluarga-tabeat adat lembaga-per- tempat djodoan-tata-usaha pakerdjaan-kedudukan serta rumah tinggal dan selandjutnja petundjuk NASIB PERUNTUNGAN SEUMUR HIDUP. Tarip tian orang Rp. 30.—

Tarip Liulian Umum : Satu tahun Rp. 30.—. 5 tahun Rp. 50.—, 10 tahun Rp. 80. — dan Seumur Hidup Rp. 200. Isi LIULIAN : Mempedomankan peranan hidup-Djabatan dan pekerdjaan jang bermutu manfaat serta abadi-Perhubungan prive dan social dalam kalangan rantai ikatan kerukunan famili dan handai taulan-Untung rugi disudut perdagangan-Koeidjin atau penipuan-Penjakit-Bentjana alam. Dan lain lainnja. Tarip Liulian Istimewa : Satu tahun Rp. 100.— 5 tahun Rp. 300. 10 tahun Rp. 500. Isi LIULIAN ISTIMEWA : Selain mengutib berita Liulian Umum, ditambah pendjelasan: Keterangan tiap bulan-tiap hari berikut tanggal-tanggal jang baik untuk lakukan pertemuan dagang-Perdjandjian kontrak-Pilih hari pernikaan atau Shedjit-banguni rumah baru-lain lain upatjara jang bertali untung dan rugi, jang mungkin sedikit kekliruan berakibat rusak siasat perdjoangan. Sedang tanggal djelek dan sial jang djangkiti melapetaka turut diberitakan. Silakan kirim tjatatan kelahiran berikut beajanja Terangkan kebangsaan prija atau wanita dan pekerdjaan Masih sedia buku BOE TONG TAY KEK KOAN Rp. 30.- SIAUW LIM KIAM SOET Rp. 25. Pehdji dan Liulian serta ongkos kirim b e b a s.

LAWTAN TONG HO

GARUT. Djl. Telagabodas 2 — G00000000000000000000000000101

BANDEROL

Alamat jang telah lama terkenal dan berpengalaman untuk mengurus nerimaan dan pengiriman Banderol, djuga dapat sekalian memo- gkan PEKERDJAAN TJEPAT, RAPI DAN SERVICE MEMUASKAN. Souw Soei Tjie KONGSI BESAR 22 DJAKARTA-KOTA. (Afd. Banderollen Expeditie).

TOOTH PASTE

Best-o-dent

banjak

baik tak perlu

Barang

propaganda. Tapal gigi Best-o-dent,

hemat, sehat dan menjegarkan.

Best-o-

Masih ditjari agen diseluruh Indonesia.

UNIVERSE COY

Tlp. 5657 - BAN D UNG. Djl. Sunda 8