TIM ADVOKASI UNTUK DEMOKRASI
Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320, Telp: (021) 3145518 | Faks: (021) 3192377
Jakarta, 23 Desember 2025
Yth. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Di Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, RT/RW. 28/1, Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat. 10610.
Perihal: Nota Keberatan (Eksepsi) Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM - 306 /JKT.PST/10/2025 tertanggal 28 November 2025 atas Nama Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II
Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq
Anhar dalam Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Dengan Hormat, Kami Para Advokat atau Pengacara Publik bersama Asisten Advokat atau Asisten Pengacara Publik yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), berdomisili hukum di Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 80/SKK/TAUD/XII/2025 tertanggal 12 Desember 2025, dalam hal ini bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama:
TERDAKWA I :
DELPEDRO MARHAEN RISMANSYAH, bertempat lahir Bandung, pada 2 Februari 2000, berjenis kelamin Laki-laki, berkebangsaan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kiara Sari Permai X, Blok B10, RT/08, RW/01, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, beragama Islam, dan memiliki pekerjaan sebagai Mahasiswa (sesuai Kartu Tanda Penduduk);
TERDAKWA II :
MUZAFFAR SALIM, bertempat lahir di Jakarta, pada 26 Desember 2001, berjenis kelamin Laki-laki, berkebangsaan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Ulujami Raya No.2 RT/012, RW/004, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta., beragama Islam, dan memiliki pekerjaan sebagai Mahasiswa (sesuai Kartu Tanda Penduduk);
TIM ADVOKASI UNTUK DEMOKRASI |
TERDAKWA III :
SYAHDAN HUSEIN, bertempat lahir di Jakarta, pada 30 September 1995, berjenis kelamin Laki-laki, berkebangsaan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Sadewa 9/454, RT/04, RW/06, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat., beragama Islam, dan memiliki pekerjaan sebagai Mahasiswa (sesuai Kartu Tanda Penduduk);
TERDAKWA IV :
KHARIQ ANHAR, bertempat lahir di Kuantan Sako, pada 16 Mei 2001, berjenis kelamin Laki-laki, berkebangsaan Indonesia, bertempat tinggal di Dusun Mulya Asri, Bumi Mulya, Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau, beragama Islam, dan memiliki pekerjaan sebagai Mahasiswa (sesuai Kartu Tanda Penduduk);
Pada persidangan tanggal 23 Desember 2025, Kami menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM -306 /JKT.PST/10/2025 tertanggal 28 November 2025 yang disampaikan Penuntut Umum dalam persidangan pada hari Senin, 16 Desember 2025 (selanjutnya disebut “Surat Dakwaan”).
Yang terhormat Majelis Hakim, Rekan Penuntut Umum yang kami hormati, Para Terdakwa (Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar) yang sangat kami banggakan, Serta Persidangan yang kami muliakan.
Sebelum kami memasuki uraian eksepsi formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkenankan kami, mewakili Terdakwa I Delpedro Marhaen; Terdakwa II Muzaffar Salim; Terdakwa III Syahdan Husein; dan Terdakwa IV Khariq Anhar, menyampaikan suatu pengantar politik-hukum yang menjadi landasan mengapa eksepsi ini tidak dapat berdiri sebagai keberatan teknis semata. Pengantar ini merupakan penegasan moral, historis, serta refleksi atas apa yang sedang berlangsung di ruang peradilan.
Kami memahami sepenuhnya bahwa dalam doktrin hukum acara pidana, eksepsi secara klasik ditempatkan sebagai keberatan formil: terkait cacat dakwaan, kewenangan mengadili, serta prosedur yang tidak sah. Namun, sebagaimana ditegaskan oleh Bivitri
Susanti dalam tulisan “Hukum dan Kekuasaan”, hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Sejarah juga menunjukkan, sebagaimana dicatat oleh banyak pemikir dan pemimpin gerakan demokrasi di berbagai penjuru dunia bahwa pengadilan kerap menjadi forum terakhir di mana kebenaran politis harus dinyatakan ketika ruang-ruang di luarnya disempitkan. Bahwa kami hendak menyampaikan sebuah prinsip yang sederhana namun mendasar:
“Kadang seorang terdakwa tidak sedang membela dirinya; ia sedang membela masa depan bangsanya.”
Dalam semangat itulah kami hadir hari ini. Dengan demikian, pengantar ini bukanlah ornamen retoris, tetapi pernyataan bahwa persidangan ini tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang lebih luas, dan karenanya memerlukan kejelasan moral agar proses hukum tidak kehilangan orientasinya.
Kami menyampaikan hal ini bukan untuk mengabaikan hukum, melainkan untuk mengembalikan hukum pada fungsi sejatinya: mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Majelis Hakim Yang Mulia, Pasal 156 ayat (1) KUHAP memberikan ruang:
“Terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkanA
Rumusan ini tidak membatasi eksepsi secara kaku. Doktrin hukum acara pidana sebagaimana dibahas dalam literatur akademik maupun yurisprudensi menegaskan bahwa eksepsi dapat mencakup keberatan terhadap penyalahgunaan proses (abuse of process). Ketika penyalahgunaan proses itulah yang kami nilai terjadi dalam perkara ini, maka kami bukan saja berhak, tetapi berkewajiban menyatakannya. Oleh karena itu, keberatan kami tidak hanya mencakup:
a) dakwaan yang kabur (obscuur libel);
b) ketidakjelasan locus dan tempus delicti;
c) unsur delik yang tidak terpenuhi;
melainkan juga bahwa proses ini sejak awal telah terdistorsi oleh motif non-hukum, sehingga tidak layak untuk dilanjutkan.
Yang terhormat Majelis Hakim, Rekan Penuntut Umum yang kami hormati,
Para Terdakwa (Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar) yang sangat kami banggakan, Serta Persidangan yang kami muliakan.
Kami sangat menghormati institusi Kejaksaan sebagai penjaga objektivitas penuntutan. Namun dalam perkara ini, kami menilai Penuntut Umum dalam perkara a quo telah meneruskan sebuah berkas yang semestinya ditolak karena mengandung indikasi kuat bahwa penyidikannya diarahkan bukan oleh hukum, melainkan oleh prasangka dan niat yang tidak profesional.
Kami tidak menyampaikan hal ini sebagai kesimpulan yang mengikat, tetapi sebagai keberatan dalam kerangka eksepsi, sesuai dengan hak kami yang dijamin oleh hukum acara pidana.
Hukum pidana modern menegaskan bahwa Penuntut Umum wajib memastikan bahwa setiap perkara memenuhi asas legalitas, profesionalitas, dan objektivitas. Bila suatu penyidikan mengandung niat buruk, manipulasi, atau tujuan politik terselubung, maka Kejaksaan wajib menolak melanjutkannya. Fungsi dominus litis bukan sekadar meneruskan berkas perkara, tetapi melakukan penyaringan, penolakan, dan perlindungan terhadap warga negara agar tidak menjadi korban kriminalisasi. Dalam perkara ini, kami melihat adanya indikasi bahwa:
a) proses penyidikan tidak dilakukan secara imparsial;
b) konstruksi pasal dipaksakan;
c) aktivitas politik yang sah dipersempit seolah-olah merupakan tindak pidana;
d) terdapat upaya membungkam ekspresi politik yang dijamin oleh konstitusi.
Apabila demikian keadaannya, maka melanjutkan perkara ini berarti mengamini niat jahat (malicious intent) yang bersumber dari penyidikan, merupakan sesuatu yang bertentangan dengan asas equality before the law serta bertentangan dengan kewajiban etik dan hukum Kejaksaan.
Yang terhormat Majelis Hakim, Rekan Penuntut Umum yang kami hormati, Para Terdakwa (Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar) yang sangat kami banggakan, Serta Persidangan yang kami muliakan.
Dalam sejarah politik mana pun, selalu ada saat ketika seseorang yang disebut “terdakwa” harus berdiri dan menyatakan bahwa ia bukanlah terdakwa atas kejahatan, melainkan saksi atas keberaniannya menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat. Banyak pemimpin demokrasi di dunia, ketika menghadapi kriminalisasi politik, memulai pembelaannya bukan dengan uraian teknis, tetapi dengan pernyataan moral: bahwa pengadilan adalah cermin bagi masyarakat tentang apakah negara masih melindungi kebebasan atau justru takut pada suara warganya.
Bahwa Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan cerminan dari ketangguhan dan keberanian para orang muda. Kemerdekaan Indonesia merupakan revolusi yang didukung dan diperjuangkan oleh generasi yang berusia lima belas sampai dua puluh tahun, mereka berani mempertaruhkan hidupnya demi kemerdekaan bangsanya. Maka barangsiapa yang tidak meyakini kaum muda dapat membawa perubahan maka ia perlu mempelajari kembali sejarah kemerdekaan Indonesia. Negara dengan ribuan pulau, ribuan bahasa dan ribuan budaya ini, tak akan merdeka tanpa keterlibatan kaum muda. Dengan semangat itu tanpa mengajak melakukan pelanggaran hukum, tanpa mendorong kekerasan, dan tetap menjaga martabat peradilan kami menyatakan:
Bahwa persidangan ini bukan semata-mata pemeriksaan tindak pidana, tetapi merupakan ujian bagi negara: apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan, antara perbedaan pendapat dan ancaman, antara oposisi dan penghasutan. Para Terdakwa bukan penghasut. Para Terdakwa adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami. Dan bila kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka sebenarnya yang sedang diadili bukanlah Para Terdakwa melainkan demokrasi itu sendiri.
Dengan demikian, Yang Mulia Majelis Hakim, kami memulai eksepsi ini dengan dua penegasan:
- Bahwa meskipun eksepsi lazimnya bersifat formil, hukum Indonesia tidak pernah melarang eksepsi yang juga mempersoalkan adanya penyalahgunaan proses.
- Bahwa perkara ini tidak murni perkara hukum, sehingga konteks politiknya harus ditegaskan agar sejarah kelak mencatat bahwa keberatan ini pernah dinyatakan di hadapan pengadilan.
Sebagai penutup pada bagian pendahuluan ini, rasanya tepat untuk mengutip pertanyaan yaitu “apa yang terjadi ketika pasal dalam undang-undang tidak mampu
menjawab persoalan yang sedang dihadapi manusia?” 1 pertanyaan tersebut dilayangkan pada artikel yang ditulis oleh seorang Hakim. Ia menyadari akan tiba waktunya, saatnya undang-undang tidak dapat mengejar realitas yang ada. Saat keadaan itu tiba, profesi Hakim menjadi garda terdepan menjaga keadilan tetap hadir kendati teks undang-undang kadang tertinggal.
Kami menyadari bahwa Majelis Hakim tidak hanya berperan sebagai penafsir pasal, tetapi juga sebagai penjaga peradaban hukum. Oleh karenanya, kami menyampaikan dan mengingatkan :
“Bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili Para Terdakwa, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini.”
Setelah pengantar ini, selanjutnya kami akan memasuki bagian eksepsi formil yang sesuai dengan ketentuan KUHAP.
I. Surat Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas karena adanya Perbedaan Pasal pada Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Penetapan terkait Penahanan oleh Hakim terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III
1) Bahwa berdasarkan dokumen yang diperoleh Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa saat ini terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, dan Terdakwa III Syahdan Husein tengah dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026 berdasarkan Penetapan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst., yang ditetapkan pada 9 Desember 2025.
2) Bahwa pada Penetapan terkait penahanan terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, dan Terdakwa III Syahdan Husein, termuat bahwasanya Terdakwa I–III dilakukan perpanjangan penahanan berdasar 3 (tiga) dakwaan yaitu:
a. Dakwaan Pertama: Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
1 Hendriana, Derry Yusuf. Ketika Pasal Tak Lagi Menjawab: Bagaimana Hakim Menemukan Keadilan di Balik Hukum yang Kadang Membisu. MARINews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/ketika- pasal-tak-lagi-menjawab-bagaimana-hakim-menemukan-0BM. Diakses pada 22 Desember 2025.
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; atau
b. Dakwaan Kedua: Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; atau
c. Dakwaan Ketiga: Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3) Sementara pada dakwaan yang disampaikan oleh Penuntut Umum, terhadap Para Terdakwa (diantaranya Terdakwa I–III) didakwa dengan 4 (empat) Dakwaan dengan bentuk alternatif, antara lain:
a. Dakwaan Pertama: Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; atau
b. Dakwaan Kedua: Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; atau
c. Dakwaan Ketiga: Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
d. Dakwaan Keempat: Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4) Bahwa berdasarkan Penetapan terkait perpanjangan penahanan terhadap Terdakwa I–Terdakwa III terdapat perbedaan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu:
a. Dakwaan Ketiga pada Surat Dakwaan Penuntut Umum Dakwaan yang termuat adalah sehubungan dengan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara pada Penetapan Dakwaan Ketiga adalah tentang perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan
b. Pada Surat Dakwaan disusun dengan bentuk alternatif dengan 4 (empat) dakwaan, sementara pada Penetapan memuat 3 (tiga) dakwaan.
5) Bahwa adalah hal yang terpampang jelas terdapat perbedaan antara Surat Dakwaan dengan Penetapan sehingga yang menjadi persoalan adalah Dakwaan mana yang tepat terhadap Para Terdakwa, khususnya Terdakwa I–III.
6) Bahwa menurut kami terlebih dahulu perlu dilakukan pengujian mengapa diantara keduanya terdapat perbedaan sebelum Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela. Pengujian tersebut berguna sebagai agar Dakwaan terhadap Para Terdakwa khususnya Terdakwa I–III menjadi jelas.
7) Bahwa menurut Article 14 paragraph 3 (a) International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, menyatakan:
“In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full equality: (a) To be informed promptly and in detail in a language which he understands of the nature and cause of the charge against him;”
atau yang terjemahan bebasnya:
“dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut ini, dalam persamaan yang penuh: (a) untuk diberitahukan secepatnya dan secara rinci dalam bahasa yang dapat dimengertinya, tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya;
8) Bahwa dari uraian article di atas kejelasan tentang tuduhan terhadap seseorang in casu Para Terdakwa merupakan hak minimal yang harus dipenuhi. Selain itu menurut Ramelan (2006, 162) prinsip yang dianut dalam membuat Surat Dakwaan adalah harus jelas dan dapat dimengerti oleh terdakwa in casu Para Terdakwa. Dengan adanya perbedaan sebagaimana dimaksud dalam pembahasan a quo, Para Terdakwa tidak dapat dengan jelas serta mengerti Dakwaan yang dikenakan terhadapnya karena adanya perbedaan Dakwaan pada Penetapan yang menjadi dasar penahanan terhadap Terdakwa I–III dengan Surat Dakwaan.
9) Bahwa apabila Dakwaan yang tepat adalah sebagaimana Penetapan tertanggal 9 Desember 2025 maka Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memuat informasi yang tidak tepat tentang Dakwaan sehingga Surat Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan karena memuat dakwaan yang sepatutnya tidak ada terhadap Terdakwa I–III.
10) Bahwa namun apabila Majelis Hakim menilai bahwa Dakwaan yang tepat adalah sebagaimana Surat Dakwaan maka Penetapan tertanggal 9 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Harika Nova Yeri memuat informasi yang tidak benar tentang dasar atau pertimbangan dilakukannya penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri. II. Surat Dakwaan Tidak Ditandatangani Penuntut Umum Sehingga Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
1) Bahwa Kamis, 11 Desember 2025, perwakilan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yakni Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, S.H., M.H. mengirimkan secara elektronik Surat Dakwaan klien kami dengan nomor: PDM-306/JKT.PST/10/2025, dengan kode P-29, tertanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ibnu Sahal, SH., MH selaku Jaksa Peneliti sekaligus mengirimkan dokumen berupa Surat Penetapan Nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN.JKT.Pst, tertanggal 9 Desember 2025 dengan kode PEN.4.1 yang ditandatangani oleh Harika Nova Yeri, SH., MH., selaku hakim ketua yang menetapkan hari persidangan di Selasa, 16 Desember 2025 jam 13.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2) Kemudian pada 16 Desember 2025, klien kami menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kode P-29 dengan Nomor Register Perkara : PDM-306/JKT.PST/10/2025, tertanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ibnu Sahal, SH., MH., selaku Jaksa Peneliti. Terkait adanya surat dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan surat dakwaan yang
dikirimkan kepada kami terdapat persoalan serius secara formil yakni surat dakwaan yang dikirimkan dan dibacakan tidak ditandatangani oleh penuntut umum tapi ditandatangani oleh jaksa peneliti. Penandatanganan surat dakwaan bukan oleh penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP yang berbunyi “Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:….”.
3) Pada sisi lain ketentuan tersebut diterjemahkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Republik Indonesia Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan yang memperjelas penyusunan surat dakwaan sebagaimana Pasal 143 ayat 2 KUHAP yaitu pada intinya membagi syarat formil dan syarat materiil. Sedangkan syarat formil meliputi: a. Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat Surat Dakwaan; b. Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Sedangkan berdasarkan Pasal 143 ayat 2 huruf (b) KUHAP, syarat materiil yaitu: a. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan; b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan. Sementara dalam Surat dakwaan yang dikirimkan kepada kami dengan surat dakwaan yang dibacakan yang diperlihatkan di persidangan, sama-sama surat dakwaan ditandatangani oleh Jaksa Peneliti bukan oleh penuntut umum. Berdasarkan fakta tersebut menunjukan bahwa surat dakwaan yang dibacakan di persidangan pada 16 Desember 2025 harus dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 3 KUHAP yang berbunyi “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.
4) Bahwa eksepsi/keberatan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, secara aturan merujuk pada hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang berbunyi “Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan"
5) Dari ketentuan tersebut secara eksplisit merinci alasan-alasan terkait diajukannya keberatan yaitu a. pengadilan tidak berwenang; b. dakwaan tidak dapat diterima; atau c. dakwaan harus dibatalkan. Dengan adanya ketentuan tersebut, alasan yang menunjukan bahwa dakwaan tidak dapat diterima atau harus dibatalkan dalam
perkara ini adalah terkait surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP Jo. SEJA Nomor SE-004/J.A/11/1993. Adapun tidak terpenuhinya persyaratan formil tersebut mengakibatkan surat dakwaan dipertanyakan keabsahannya untuk digunakan sebagai rujukan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Kendati surat dakwaan dalam perkara ini cacat formil, tidak lantas menjadi “BATAL DEMI HUKUM”, akan tetapi surat dakwaan tersebut “DAPAT DIBATALKAN” atau “DINYATAKAN BATAL” sebagaimana tercermin dalam dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 41 K/Kr//1973, tertanggal 25 Januari 1975. Rujukan tersebut ditegaskan kembali dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 191/Pid.B/2016/PN.JBG, tertanggal 13 Juli 2016, halaman 27 yang dalam pertimbangan hukumnya, Yang Mulia Majelis Hakim mengutip pendapat M. Yahya Harahap yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut “dapat dijadikan eksepsi untuk menyatakan dakwaan batal yaitu : Dakwaan tidak memuat tanggal dan tanda tangan. Ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP menegaskan Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan tanda tangan. Pada prinsipnya, penyebutan tanggal dan penandatanganan surat dakwaan bersifat imperative. Apabila lalai memenuhinya, dapat dikategorikan sebagai dakwaan yang tidak jelas dan sekaligus bertentangan dengan undang-undang. Dengan demikian dakwaan Penuntut Umum itu dapat dikualifikasi “batal”.
6) Lebih mendasar dari itu bahwa perbedaan antara surat dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan yang dikirimkan kepada kami sebelum mulai persidangan menunjukan bahwa jaksa tidak siap terhadap persidangan dan terkesan surat dakwaan dibuat tergesa-gesa dan tidak proper yang berujung pada kasus yang dialami para terdakwa merupakan rekayasa politik yang jauh dari muatan pelanggaran hukum. III. Surat Dakwaan Penuntut Umum Tidak Cermat, Jelas, dan Lengkap sehingga haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum
A. Ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum Dalam Mendalilkan Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua, Dakwaan Ketiga dan Dakwaan Keempat Secara Berulang
1) Bahwa sebelum menguraikan satu per satu kekeliruan yang terdapat dalam Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua, Dakwaan Ketiga dan Dakwaan Keempat. Perlu Majelis Hakim ketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum secara berulang
menerapkan kekeliruan yang sama dalam setiap Dakwaan. Maka untuk mempermudah Majelis Hakim dalam memeriksa dan menemukan kekeliruan dalam setiap dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, kami akan menguraikan kekeliruan tersebut yakni perihal tidak jelasnya dalil Jaksa Penuntut Umum yang tidak menjelaskan siapa aktivis Yayasan Citta Loka Taru yang mendirikan Komite Politik.
2) Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam mendalilkan siapa nama subjek/orang/aktivis di Yayasan Citta Loka Taru yang menginisiasi pembentukan komunitas Komite Politik, dimana Jaksa Penuntut Umum mendalilkan sebagai berikut:
AAAAAatas inisiasi dari aktivis di Yayasan Citta Loka Taru** juga terbentuk sebuah komunitas di kalangan aktivis pergerakan yakni Komite Politik yang bermarkas di kantor Social Movement Institute (SMI) di Yogyakarta dan membentuk Komite Politik Daerah, antara lain: Komite Politik Daerah Kediri, Komite Politik Daerah Jember, Komite Politik Daerah Yogyakarta, Komite Politik Daerah Semarang, Komite Politik Daerah Magelang, Komite Politik Daerah Jakarta, Komite Politik Daerah Tasikmalaya, Komite Politik Daerah Cirebon, Komite Politik Daerah Salatiga, Komite Politik Daerah Solo, Komite Politik Daerah Surabaya dan Komite Politik Daerah Nganjuk.”
(vide Dakwaan Pertama hal. 2, Dakwaan Kedua hal. 36, Dakwaan Ketiga hal.46, Dakwaan Keempat hal. 65).
3) Bahwa selain tidak menyebutkan secara jelas siapa subjek/orang/aktivis di Yayasan Citta Loka Taru yang menginisiasi pembentukan sebuah Komunitas Komite Politik di berbagai daerah, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya juga tidak menguraikan secara lengkap adanya keterkaitan antara Yayasan Citta Loka Taru dengan Komite Politik yang terdapat di berbagai daerah terkait perbuatan pidana yang dimaksud dalam Dakwaan a quo.
4) Bahwa oleh karena terdapat kekeliruan yang dilakukan secara berulang oleh Jaksa Penuntut Umum dalam setiap dakwaan sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Sangat beralasan menurut hukum apabila Majelis Hakim menyatakan dakwaan a quo batal demi hukum.
B. Uraian Dakwaan Pertama Penuntut Umum Tidak Cermat dalam Menerapkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE (“UU 1/2024”) Karena Kritik kepada Lembaga atau Instansi dalam Dokumen Elektronik atau Konten yang Dimaksud Bukan Merupakan Unsur dalam Ujaran Kebencian Sebagaimana Dimaksud Pasal 28 ayat (2) UU ITE
1) Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya telah salah menerapkan Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun
2024. Jika dicermati, informasi elektronik atau konten yang diunggah oleh para Terdakwa merupakan konten yang tidak mengandung hasutan untuk mengajak atau mempengaruhi orang lain yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana maksud Pasal 28 ayat
(2) UU ITE.
2) Bahwa dalam mencermati rumusan norma Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, dapat dipahami bahwa perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana harus secara nyata memuat unsur kebencian atau permusuhan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, dan/atau disabilitas fisik, yang dalam hal ini tidak diuraikan secara jelas dan cermat dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
3) Jika dicermati lebih jauh di dalam Dakwaan a quo, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan informasi elektronik atau konten manakah yang diunggah di akun sosial media instagram para Terdakwa yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana unsur Pasal 28 ayat
(2) UU ITE
4) Bahwa perlu kami sampaikan untuk memperjelas penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang telah disalah artikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Informasi elektronik atau Konten yang diunggah oleh Para Terdakwa adalah konten yang berisi informasi tentang penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat, informasi tentang jumlah orang yang ditangkap saat demonstrasi 25 s/d 29 Agustus 2025, dan juga merupakan bentuk ungkapan/kritik atas kebijakan negara yang sah dan dilindungi oleh undang-undang. Adapun konten tersebut merupakan konten yang
ditujukan kepada lembaga negara dan bukan untuk masyarakat atau kelompok tertentu sebagaimana maksud dari rumusan norma dan unsur Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
5) Selanjutnya, perlu kami tegaskan, bahwa informasi elektronik atau konten yang diunggah oleh para Terdakwa merupakan perwujudan hak konstitusional yang dilindungi dalam pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, konten sebagaimana uraian diatas tidak mengandung unsur tindak pidana, sehingga penerapan pasal yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak termasuk dalam ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
6) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan unggahan Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar (vide surat dakwaan hal 4) pada masing-masing akun instagramnya mengunggah informasi elektronika atau konten yang berisi ajakan kepada masyarakat luas untuk melakukan revolusi dan memprovokasi. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas, rinci, dan lengkap, dimanakah para Terdakwa mengunggah konten tersebut, manakah kalimat provokasi dalam konten yang diunggah, manakah kalimat yang mengajak atau menghasut untuk mengganggu ketertiban umum dan melakukan pengrusakan, lokasi atau tempat mana yang dikehendaki oleh para Terdakwa untuk terjadinya kerusuhan.
7) Lebih lanjut, informasi elektronik atau konten yang diunggah oleh Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar di masing-masing akun instagramnya pada tanggal 24 Agustus 2025, adalah pers rilis yang berisi tuntutan dan pendapat para orang muda.
8) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan informasi elektronik atau konten yang diunggah oleh Terdakwa II Muzaffar Salim dan Terdakwa III Syahdan Husein (vide surat dakwaan hal 6) bertujuan menggerakan para pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang mengandung kebencian sebagaimana pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam surat dakwaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas, rinci, dan lengkap. Manakah kalimat yang mengandung ajakan dan dapat menggerakan pelajar untuk berunjuk rasa? Adapun caption dalam konten tersebut hanya bertuliskan “STM Bersatu”. Perlu kembali kami tegaskan, ajakan untuk melakukan aksi unjuk rasa bukanlah perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan merupakan hak konstitusional warga.
9) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan informasi elektronik atau konten yang diunggah oleh Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq anhar (vide surat dakwaan hal. 6) bertujuan untuk menghasut dan/atau mengajak masyarakat untuk melakukan aksi dimana-mana dan melakukan penghancuran. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas, rinci, dan lengkap dimana lokasi dan penghancuran seperti apa yang dimaksud dan dikehendaki oleh Terdakwa III dan IV.
10) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan informasi elektronik atau konten yang diunggah oleh Terdakwa I Delpedro Marhaen dan Terdakwa III Syahdan Husein (vide surat dakwaan no. 4, hal 8) bertujuan untuk menuduh aparat melakukan penangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan apakah informasi elektronik yang diunggah oleh Terdakwa I dan Terdakwa III mengandung unsur ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (2) UU ITE
11) Bahwa selain konten sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan a quo, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan unggahan Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah dan Terdakwa IV Khariq Anhar yang berkolaborasi dengan akun sosial media lainnya pada tanggal 26 Agustus 2025 (vide dakwaan nomor 6, hal. 9) merupakan penghasutan dan fitnah karena menyebut angka 1312 yang melambangkan huruf ACAB dan jika diuraikan bermakna All Cops Are Bastard.
12) Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan dalilnya secara jelas dan rinci dalam menyimpulkan angka 1312 yang terdapat dalam konten sebagaimana dalam dakwaan bermakna All Cops Are Bastard. Sedangkan keterangan (caption) dalam konten tersebut tidak ada satupun kalimat All Cops Are Bastard yang mengandung fitnah dan ujaran kebencian kepada kelompok tertentu. Jika Jaksa Penuntut Umum menggunakan metode kode numerik dalam menguraikan angka 1312 untuk melambangkan huruf ACAB, maka besar kemungkinan ACAB dapat juga diartikan sebagai akronim dari “Aku Cinta Anak Bhayangkara atau All Cats Are Beautiful”. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap apakah 1312 merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
13) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan informasi elektronik atau konten yang diunggah oleh Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar pada tanggal 26 Agustus 2025 bertujuan untuk melawan pemerintah.
Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas, rinci, dan lengkap, kalimat manakah yang mengandung penghasutan.
14) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan informasi elektronik atau konten yang diunggah oleh Terdakwa II Muzaffar Salim dan Terdakwa III Syahdan Husein (vide surat dakwaan no. 8 hal 10-11) bertujuan mengajak para pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas, rinci, dan lengkap. Manakah kalimat yang mengandung ajakan pelajar untuk berunjuk rasa yang mengandung unsur ujaran kebencian sebagaimana pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam surat dakwaan. Adapun caption dalam konten tersebut hanya bertuliskan “PELAJAR MEMBERSAMAI RAKYAT DALAM AKSI DPR RI 25 AGUSTUS 2025. Pada Pukul 13.14 massa, pelajar yang ingin maju ke arah gerbang depan dihadang oleh aparat kepolisian. Sudah jadi tugas pelajar dan mahasiswa untuk berjuang demi kemajuan bangsa dan rakyat”. Perlu kembali kami tegaskan, ajakan untuk melakukan aksi unjuk rasa bukanlah perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang. Unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga.
15) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan informasi elektronik atau konten yang diunggah oleh Terdakwa II Muzaffar Salim dan berkolaborasi dengan Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar (vide surat dakwaan no. 10, hal 12) bersifat ajakan, seruan, provokasi dengan tujuan untuk mengajak para pelajar untuk turut serta dalam unjuk rasa yang dapat mengganggu ketertiban umum atau melawan pemerintah serta melawan secara bersama-sama pihak yang memberi sanksi atau mengancam para pelajar pada saat melaksanakan unjuk rasa yaitu adalah pihak kepolisian. Namun, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan secara jelas, rinci dan lengkap, manakah kalimat yang bersifat ajakan, seruan, provokasi dan mengandung ujaran kebencian yang ditujukan kepada kelompok tertentu (suku, ras, dan agama) sebagaimana unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE. Adapun informasi elektronik atau konten tersebut merupakan posko aduan atau posko bantuan hukum untuk para pelajar.
16) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan informasi elektronik atau konten yang diunggah oleh Terdakwa I Delpedro Marhaen dan berkolaborasi dengan Terdakwa II Muzaffar Salim dan Terdakwa III Syahdan Husein (vide nomor 11 hal 13). Namun Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan rinci, apakah dokumen elektronik atau konten tersebut mengandung ujaran kebencian sebagaimana unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
17) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan Terdakwa I Delpedro Marhaen dan Terdakwa III Syahdan Husein menyetujui unggahan kolaborasi konten dari akun instagram @mandiri.my (vide nomor 13 hal 14). Namun Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan rinci, apakah dokumen elektronik atau konten tersebut mengandung ujaran kebencian sebagaimana unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE. Perlu Majelis Hakim ingat, caption dalam konten tersebut adalah solidaritas dari orang muda malaysia kepada rakyat Indonesia.
18) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim dan Terdakwa III Syahdan Husein menyetujui kolaborasi postingan dari akun instagram @federasi.my dengan tujuan untuk menjadikan polisi sebagai musuh masyarakat, serta mempertebal efek penghasutan karena adanya simpati dari warga negara malaysia. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan rinci, apakah dokumen elektronik atau konten tersebut mengandung ujaran kebencian sebagaimana unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE. Lebih lanjut, dalam Pasal 28 Keputusan Bersama 3 Institusi (Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia) tentang Pedoman Implementasi UU ITE (UU No. 11 tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016) menjelaskan bahwa delik utama Pasal 28 ayat (2) adalah perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama ras, dan antar golongan. Oleh karena itu kritik terhadap lembaga tidak termasuk dalam unsur sebagaimana pasal 28 ayat (2) UU ITE.
19) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar menyetujui kolaborasi postingan dari akun @mandiri.my dengan tujuan menuduh kepolisian melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan (vide Dakwaan no.15 hal.15). Namun Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara rinci, jelas dan lengkap dokumen elektronik atau konten tersebut mengandung unsur ujaran kebencian sebagaimana unsur dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE. Perlu kami tegaskan, postingan tersebut bukanlah postingan yang mengandung ajakan untuk melakukan permusuhan atau kebencian terhadap kelompok tertentu, melainkan bentuk solidaritas atas penangkapan sewenang-wenang terhadap ratusan demonstran oleh kepolisian di Indonesia,
konten tersebut berisi informasi dan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kebencian.
20) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan Terdakwa II Muzaffar Salim dan Terdakwa III Syahdan Husein menyetujui kolaborasi postingan dari akun @serikatmahasiswa_bogorraya (vide Dakwaan no.16 hal.16) tanpa menjelaskan atau menguraikan unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE yang terdapat dalam konten tersebut. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat serta merta tanpa alasan yang jelas mendalilkan suatu konten mengandung unsur pidana tanpa menjelaskan hubungannya dengan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kepada Para Terdakwa.
21) Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah mengunggah informasi elektronik berupa konten pada akun instagram dan berkolaborasi dengan Terdakwa II Muzaffar Salim dan Terdakwa III Syahdan Husein (vide dakwaan nomor 18 halaman 17) bersifat terbuka dan dapat dilihat oleh siapapun termasuk saksi anak BENNYN SILAS JEVANO LUBIS. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan secara lengkap, kapan saksi anak BENNYN SILAS JEVANO LUBIS melihat konten tersebut? Pada jam berapa saksi anak BENNYN SILAS JEVANO LUBIS melihat konten tersebut? Dimana saksi anak BENNYN SILAS JEVANO LUBIS melihat konten tersebut? Melalui saksi anak BENNYN SILAS JEVANO LUBIS melihat konten tersebut? Perlu kami tegaskan yang dimaksud tersebut adalah konten Posko Bantuan Hukum dari Yayasan Citta Loka Taru
22) Bahwa dalam nomor 4 amar putusan mahkamah konstitusi nomor 10/PUU-XXII/2024 (vide hal 460 ) menyatakan frasa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok tertentu tidak dapat dimaknai hanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan Risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan atau kekerasan. Sehingga konten yang diunggah di sosial media para tersangka harus berisi ujaran kebencian dan tertuju kepada individu dan/atau kelompok bukan kepada institusi atau lembaga negara.
23) Bahwa berdasarkan uraian diatas, Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Adapun uraian Dakwaan Pertama a quo, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, sebab seluruh dalil yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum telah gagal menjelaskan adanya korelasi atau keterkaitan langsung antara perbuatan Para Terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan. Maka telah berdasarkan hukum, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dirumuskan dengan cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan oleh karenanya dakwaan a quo haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum.
B. 1. Dakwaaan Pertama Penuntut Umum Tidak Jelas dan Lengkap Karena Tidak Dapat Menguraikan serta Menunjukkan secara jelas Hubungan Sebab-Akibat (Kausalitas) spesifik antara Perbuatan Para Terdakwa dengan Kerusuhan yang Terjadi Pada 25 s/d 29 Agustus 2025 sebagai Syarat dalam Pemenuhan Unsur “Menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain” dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
24) Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya mendalilkan konten dari tanggal 25 Agustus s/d 29 Agustus 2025 yang diunggah oleh para terdakwa sebagaimana dakwaan merupakan tindak pidana berupa menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk berunjuk rasa dan menimbulkan kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
25) Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan masing-masing terdakwa dan hubungan sebab akibat (kausalitas) dari konten manakah yang diunggah oleh para Terdakwa yang berisi ajakan dan penghasutan sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang berdampak pada kerusuhan fisik pada demonstrasi 25 s/d 29 Agustus 2025.
26) Bahwa pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum mendalilkan para saksi melihat unggahan konten para Terdakwa, namun Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara rinci dan jelas, apakah konten yang diunggah pada masing-masing akun sosial media instagram para Terdakwa berisi penghasutan atau sebab yang mempengaruhi saksi dan orang lainnya untuk melakukan kerusuhan pada demonstrasi 25 s/d 29 Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR atau setidak-tidaknya di daerah Jakarta Pusat, sehingga dakwaan a quo tidak jelas dan kabur (obscur libel) sebab tidak dapat secara jelas menjelaskan peran sebab akibat (kausalitas) Para Terdakwa yang menimbulkan kerusuhan.
27) Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam mendalilkan bahwa Kepolisian telah melakukan patroli siber dan menemukan informasi elektronik berupa 80 (delapan puluh) unggahan dan/atau unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pada aplikasi media sosial instagram yang disebarkan oleh Para Terdakwa dalam kurun waktu 24 Agustus 2025 s/d 29 Agustus 2025 (vide Dakwaan hal.34). Setelah kami memeriksa dan mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami menemukan bahwa setidaknya hanya terdapat 45 (empat puluh lima) unggahan yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya, hal ini menunjukkan adanya perbedaan yang menimbulkan kekeliruan terhadap jumlah postingan yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan a quo.
28) Bahwa konstruksi dakwaan yang demikian menunjukkan loncatan logika (logical leap) yang serius, karena Penuntut Umum hanya mengasumsikan adanya hubungan kausal tanpa membuktikan mata rantai peristiwa (chain of causation) yang menghubungkan perbuatan Para Terdakwa dengan akibat yang didakwakan. Padahal, dalam hukum pidana, asumsi tidak pernah dapat menggantikan pembuktian, terlebih ketika yang dipersoalkan adalah unsur inti delik (bestanddeel delict);
29) Bahwa berdasarkan uraian hukum yang telah kami uraian di atas, Jaksa Penuntut Umum wajib menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap perbuatan menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain yang dilakukan oleh Para Terdakwa sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Adapun penghasutan terhadap suatu kelompok yang dimaksud di dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE didasari atas perbuatan yang menimbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dimana jika dilihat dari perbuatan Para Terdakwa dalam dakwaan a quo, tidak ada satupun perbuatan Para Terdakwa yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
30) Bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam menerapkan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, sebab tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap unsur-unsur pasal terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Para Terdakwa. Maka sangat beralasan menurut hukum apabila Majelis Hakim menyatakan dakwaan a quo batal demi hukum.
B. 2. Dakwaan Pertama Penuntut Umum Tidak Jelas (obscur) Karena Menerapkan Pasal 55 KUHP ayat (1) tanpa Menguraikan Peran Masing-Masing Para Terdakwa dalam Kerangka Penyertaan (deelneming)
31) Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendalilkan adanya hubungan atau keturutsertaan Para Terdakwa dalam melakukan tindak pidana dengan cara mengaitkan kolaborasi postingan yang diupload oleh Para Terdakwa sebagai pemenuhan unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
32) Bahwa dalam dakwaan a quo Jaksa Penuntut Umum hanya mendasari perbuatan Para Terdakwa dalam menyetujui unggahan kolaborasi konten di media sosial Instagram sebagai pemenuhan unsur penyertaan (deelneming) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap dalil tersebut kami secara tegas menganggap Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam membangun argumentasi pada dakwaan a quo, dimana Jaksa Penuntut Umum hanya melihat unsur penyertaan yang dimaksud di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP hanya berdasarkan persetujuan unggahan kolaborasi konten yang diunggah oleh Para Terdakwa.
33) Bahwa menurut R. Soesilo dalam Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud dalam unsur penyertaan adalah orang yang secara sengaja atau secara sadar turut serta berbuat atau mengerjakan suatu kejahatan atau perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
34) Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah memaknai maksud persetujuan unggahan kolaborasi konten ke dalam unsur penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun perbuatan Para Terdakwa dalam menyetujui unggahan kolaborasi konten di media sosial Instagram sebagaimana terdapat dalam dakwaan a quo bukanlah merupakan suatu kejahatan dan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, melainkan adalah bentuk perwujudan hak Para Terdakwa dalam mengekspresikan kritik/pendapatnya dan juga sebagai bentuk pelaksanaan hak atas penyampaian informasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 F UUD 1945.
35) Bahwa untuk menguraikan unsur penyertaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum harus mencermati delik yang dimaksud dalam pasal tersebut, dalam unsur penyertaan pasal tersebut harus
secara jelas menguraikan siapa pelaku utama (plegger), siapa yang menyuruh melakukan (Doenpleger) dan siapa yang turut serta melakukan (Medepleger). Namun dalam dakwaan a quo Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas penyertaan yang didalilkan kepada Para Terdakwa. Uraian Dakwaan yang tidak cermat, rinci dan jelas, berakibat pada kaburnya (obscur) peran para terdakwa, dalil Jaksa Penuntut Umum dalam mengaitkan unsur penyertaan para terdakwa tidaklah memenuhi unsur penyertaan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
36) Bahwa Eddy O.S Hiariej dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Pidana menjelaskan yang dimaksud uraian yang lengkap adalah uraian yang bulat dan utuh menggambarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku (dader/pleger), sebagai pelaku peserta (mede dader/pleger), atau sebagai penggerak (uitloker) atau sebagai penyuruh (doen plege), atau hanya sebagai pembantu (medelpichtige). Berdasarkan penjelasan mengenai penerapan unsur penyertaan di atas yang tidak dapat menguraikan secara jelas peran masing-masing Terdakwa, maka telah beralasan menurut hukum apabila Majelis Hakim menyatakan dakwaan a quo batal demi hukum.
C. Uraian Dakwaan Kedua Penuntut Umum Tidak Cermat, Jelas dan Lengkap dalam menerapkan Pasal 28 ayat (3) karena Tidak Menguraikan Maksud dari Pemberitahuan Bohong Yang Dilakukan Para Terdakwa sebagaimana Rumusan Pasal 28 ayat (3) UU ITE
1) Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya mendalilkan konten dari tanggal 25 Agustus s/d 29 Agustus 2025 yang diunggah oleh para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua merupakan tindak pidana berupa penyebaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
2) Bahwa dalam menafsirkan unsur Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat hanya mendalilkan berdasarkan asumsi subjektif. Dakwaan tersebut haruslah disertai dengan uraian unsur delik yang jelas dan cermat. Jaksa Penuntut Umum wajib menguraikan secara jelas konten pemberitahuan bohong apa yang diunggah oleh Para Terdakwa?. Namun dalam dakwaan kedua a quo Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci penyebaran dokumen elektronik apa yang memuat pemberitahuan bohong yang dilakukan oleh Para Terdakwa.
3) Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendalilkan Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah mengunggah konten di akun media sosial instagram @lokataru_foundation dan berkolaborasi dengan Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan tujuan menuduh aparat melakukan penangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Perlu kami tegaskan, bahwa konten tersebut bukanlah pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan kerusuhan di masyarakat (vide surat dakwaan nomor 1, hal. 37) melainkan konten penelitian dan analisis mengenai dampak revisi kitab undang-undang hukum acara pidana yang justru memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Polri, sehingga menjadikan Polri sebagai institusi superpower dalam sistem peradilan pidana. Kewenangan yang demikian besar tersebut berimplikasi pada semakin melemahnya peran kejaksaan sebagai sebagai pengendali perkara (dominus litis). Perlu Majelis Hakim yang Mulia ketahui, bahwa Yayasan Citta Loka Taru yang dipimpin oleh Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, melakukan riset dan kerja-kerja advokasi Revisi RUU KUHAP dan mengembalikan Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis)
(Lokataru Foundation, Power Point Catatan Kritis RKUHAP untuk RDPU bersama Komisi III DPR RI)
4) Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendalilkan unggahan Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah dan Terdakwa IV Khariq Anhar yang berkolaborasi dengan akun sosial media lainnya pada tanggal 26 Agustus 2025 (vide dakwaan nomor 2, hal.38 ) merupakan penghasutan dan fitnah karena menyebut angka 1312 yang melambangkan huruf ACAB dan jika diuraikan bermakna All Cops Are Bastard.
5) Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan rinci dalilnya dalam menyimpulkan angka 1312 yang terdapat dalam konten tersebut bermakna
All Cops Are Bastard. Sedangkan keterangan (caption) dalam konten tersebut tidak ada satupun kalimat All Cops Are Bastard. Jika Jaksa Penuntut Umum menggunakan metode kode numerik dalam menguraikan angka 1312 untuk melambangkan huruf ACAB, maka besar kemungkinan ACAB dapat juga diartikan sebagai akronim dari “Aku Cinta Anak Bhayangkara atau All Cats Are Beautiful”. Selain itu, menjadi sebuah pertanyaan, apakah konten dengan angka 1312 dapat diartikan sebagai ajakan kepada seseorang untuk melakukan kerusuhan? Jika seperti itu, sungguh dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum sangat tidak memiliki dasar dan menciptakan tafsiran liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
6) Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendalilkan Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar yang menyetujui kolaborasi postingan akun instagram @mandiri.my bertujuan menuduh kepolisian melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan secara lengkap dakwaannya dan berdasarkan apa Jaksa Penuntut Umum dapat mengambil kesimpulan tujuan dari konten tersebut untuk menuduh kepolisian melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan? Apakah dari keterangan para terdakwa atau dari bukti lainnya?
7) Bahwa perlu Majelis Hakim ketahui, konten yang diunggah oleh para Terdakwa adalah konten yang berisi informasi tentang penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat, informasi tentang jumlah orang yang ditangkap saat demonstrasi 25 s/d 29 Agustus 2025, serta kritik atas kebijakan negara yang merugikan rakyat. Adapun konten tersebut merupakan keresahan, kritik yang sah dan dilindungi oleh undang-undang, bentuk penyampaian informasi pada publik terkait penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya serta Posko Bantuan Hukum sebagai wujud perlindungan hukum atas hak konstitusional masyarakat. Maka sudah sangat jelas bahwa konten tersebut tidak termasuk dalam unsur tindak pidana “Menyebarkan Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Diketahuinya Memuat Pemberitahuan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan Di Masyarakat” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan norma dan unsur Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
8) Bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam menerapkan ketentuan yang dimaksud di dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE, sebab tidak dapat menguraikan secara jelas pemberitahuan bohong apa yang dilakukan oleh Para Terdakwa yang menyebabkan kerusuhan di masyarakat, bahkan Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat menjelaskan kebenaran atas tuduhannya yang mendalilkan
pemberitahuan bohong. Maka sangat beralasan menurut hukum apabila Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan kedua a quo batal demi hukum.
C. 1. Dakwaaan Kedua Penuntut Umum Tidak Jelas dan Lengkap Karena Tidak Menguraikan dan Menunjukkan Hubungan Sebab-Akibat (Kausalitas) spesifik antara Perbuatan Para Terdakwa dengan Kerusuhan yang Terjadi Pada 25 s/d 30 Agustus 2025 sebagai Syarat dalam Pemenuhan Unsur “Menyebarkan Informasi Elektronik dan/Atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitahuan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan.” pada Pasal 28 ayat
(3) UU ITE
9) Bahwa rumusan pada Pasal 28 ayat (3) UU ITE perbuatan yang dilarang adalah perbuatan Para Terdakwa yang dengan sengaja menyebarluaskan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. Tindak Pidana dalam UU ITE dirumuskan dalam bentuk delik dolus dan materiil. Namun Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak menguraikan secara jelas apakah Terdakwa telah mengetahui ketidakbenaran isi berita dan Terdakwa dengan sengaja menyebarkan pemberitahuan bohong yang menyebabkan kerusuhan.
10) Bahwa dalam hukum pidana, pemidanaan hanya dimungkinkan apabila terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis antara perbuatan terdakwa (actus reus) dengan akibat yang ditimbulkan, terlebih dalam delik yang mensyaratkan adanya akibat tertentu (delik materiil). Tanpa adanya kausalitas yang spesifik dan teruji, suatu perbuatan tidak dapat serta-merta dilekatkan sebagai penyebab suatu peristiwa pidana.
11) Bahwa unsur “Menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitahuan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan” harus secara jelas ditafsirkan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) spesifik antara perbuatan Para Terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan. Namun Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kedua tidak dapat menjelaskan secara spesifik perbuatan Para Terdakwa yang didalilkan menyebarkan pemberitahuan bohong dan dampaknya terhadap kerusuhan yang terjadi pada 25 s/d 30 Agustus 2025.
12) Bahwa selain tidak dapat menjelaskan dengan spesifik adanya hubungan sebab-akibat dari perbuatan Para Terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi pada 25 s/d 30 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat menjelaskan secara jelas unsur “menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memuat pemberitahuan bohong”, sebab dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum hanya mendalilkan/mendeskripsikan perbuatan Para Terdakwa yang melakukan kolaborasi konten tanpa menjelaskan maksud dan tujuan dari konten tersebut.
13) Selain itu Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam menguraikan perbuatan Para Terdakwa dalam melakukan kolaborasi postingan, dimana Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan locus (tempat) dimana Para Terdakwa menyiarkan informasi elektronik tersebut serta tempus (waktu) kapan Para Terdakwa menyiarkan informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong. Hal ini penting untuk dicermati, sebab Jaksa Penuntut Umum harus secara spesifik menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat terjadinya kerusuhan dengan kolaborasi postingan yang diunggah oleh Para Terdakwa.
14) Bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam menerapkan unsur Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebab tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara perbuatan yang dituduhkan kepada Para Terdakwa dengan adanya dampak kerusuhan yang terjadi pada 25 s/d 30 Agustus 2025, maka ketiadaan hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang spesifik antara Para Terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi merupakan kekeliruan yang menyebabkan dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
C. 2. Dakwaan Kedua Penuntut Umum Tidak Jelas (obscur) Karena Menerapkan Pasal 55 KUHP ayat (1) tanpa Menguraikan Peran Masing-Masing Para Terdakwa dalam Kerangka Penyertaan (deelneming)
15) Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendalilkan adanya hubungan atau keturutsertaan Para Terdakwa dalam melakukan tindak pidana dengan cara mengaitkan kolaborasi postingan yang diupload oleh Para Terdakwa sebagai pemenuhan unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
16) Bahwa dalam dakwaan a quo Jaksa Penuntut Umum hanya mendasari perbuatan Para Terdakwa dalam menyetujui unggahan kolaborasi konten di media sosial Instagram sebagai pemenuhan unsur penyertaan (deelneming) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap dalil tersebut kami secara tegas menganggap Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam membangun argumentasi pada dakwaan a quo, Jaksa Penuntut Umum hanya melihat unsur penyertaan yang dimaksud di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP hanya berdasarkan persetujuan unggahan kolaborasi konten yang diunggah oleh Para
Terdakwa, namun tidak menjelaskan masing-masing perbuatan dan peran para Terdakwa.
17) Bahwa adapun, menurut R. Soesilo dalam Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud ke dalam unsur penyertaan adalah orang yang secara sengaja atau secara sadar turut serta berbuat atau mengerjakan suatu kejahatan atau perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
18) Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah memaknai maksud persetujuan unggahan kolaborasi konten ke dalam unsur penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun perbuatan Para Terdakwa dalam menyetujui unggahan kolaborasi konten di media sosial Instagram sebagaimana terdapat dalam dakwaan a quo bukanlah merupakan suatu kejahatan dan perbuatan yang dilarang oleh, Undang-Undang melainkan adalah bentuk perwujudan hak Para Terdakwa dalam mengekspresikan kritik/pendapatnya dan juga sebagai bentuk pelaksanaan hak atas penyampaian informasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 F UUD 1945.
19) Bahwa untuk menguraikan unsur penyertaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum harus mencermati delik yang dimaksud dalam pasal tersebut, dimana dalam unsur penyertaan pasal tersebut harus secara jelas menguraikan siapa pelaku utama (plegger), siapa yang menyuruh melakukan (Doenpleger) dan siapa yang turut serta melakukan (Medepleger). Namun dalam dakwaan a quo Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas maksud penyertaan yang didalilkan kepada Para Terdakwa. Uraian Dakwaan yang tidak cermat, rinci dan jelas, berakibat pada kaburnya (obscur) peran para terdakwa, dalil Jaksa Penuntut Umum dalam mengaitkan unsur penyertaan para terdakwa tidaklah memenuhi unsur penyertaan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
20) Bahwa Eddy O.S Hiariej dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Pidana menjelaskan yang dimaksud uraian yang lengkap adalah uraian yang bulat dan utuh menggambarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku (dader/pleger), sebagai pelaku peserta (mede dader/pleger), atau sebagai penggerak (uitloker) atau sebagai penyuruh (doen plege), atau hanya sebagai pembantu (medelpichtige). Berdasarkan penjelasan mengenai penerapan unsur penyertaan di atas yang tidak dapat menguraikan secara jelas peran masing-
masing Terdakwa, maka telah beralasan menurut hukum apabila Majelis Hakim menyatakan dakwaan a quo batal demi hukum.
D. Uraian Dakwaan Ketiga Penuntut Umum Tidak Cermat, Jelas dan Lengkap dalam menerapkan Pasal 160 KUHP karena Tidak Memenuhi Esensi Delik Penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP
D. 1. Penerapan Pasal 160 KUHP oleh Penuntut Umum Tidak Memenuhi Konstruksi Delik Pasal 160 KUHP
1) Bahwa Pasal 160 KUHP berbunyi, sebagai berikut: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribuA
2) Bahwa Penuntut Umum pada dakwaan ketiga mendalilkan perbuatan Para Terdakwa sebagai penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP tersebut, namun tidak menguraikan secara konkret adanya usaha aktif untuk menggerakkan kehendak orang lain agar melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Lebih jauh lagi, Penuntut Umum tidak menguraikan masing-masing peran Para Terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan Pasal 55 KUHP.
3) Bahwa menurut Moeljatno, penghasutan mensyaratkan adanya tindakan aktif yang ditujukan untuk menanamkan kehendak tertentu pada orang lain, bukan sekadar penyampaian sikap, pendapat, seruan moral, atau ekspresi politik. Dalam perkara a quo, perbuatan Para Terdakwa lebih merupakan ekspresi sikap dan pandangan, yang secara doktrinal tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai penghasutan pidana.
4) Bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada Para Terdakwa hanyalah berupa postingan seruan aksi dan demonstrasi, yang pada hakikatnya merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (konstitusi) dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Seruan untuk melakukan aksi dan
demonstrasi secara damai tidak identik dengan ajakan untuk melakukan tindak pidana, kekerasan, atau pelanggaran hukum, sehingga tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai perbuatan menghasut.
5) Bahwa unsur “menghasut” sendiri mengandung makna yang jauh lebih spesifik daripada sekadar mengajak atau membujuk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menghasut dimaknai sebagai perbuatan membangkitkan hati orang agar marah atau melawan. Black’s Law Dictionary menyebutnya sebagai provocation, yakni tindakan atau kata-kata yang mempengaruhi nalar dan pengendalian diri seseorang sehingga mendorongnya melakukan kejahatan secara impulsif. Menurut
R. Soesilo, menghasut berarti mendorong, membakar semangat, atau membangkitkan kehendak orang lain untuk berbuat sesuatu, dan di dalamnya tersimpul unsur kesengajaan. Menghasut bersifat lebih keras daripada membujuk, tetapi tidak sama dengan memaksa. Oleh karena itu, paksaan tidak dapat disamakan dengan penghasutan, dan sebaliknya, ekspresi pendapat atau kritik juga tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai penghasutan.
6) Lebih lanjut, tujuan dari hasutan tersebut harus secara jelas diarahkan agar orang lain melakukan salah satu dari empat bentuk perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 160 KUHP, yaitu: melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menaati peraturan perundang-undangan, atau tidak menaati perintah jabatan yang sah. R. Soesilo menegaskan bahwa kekerasan di sini harus dimaknai sebagai penggunaan tenaga jasmani secara tidak sah, seperti memukul, menendang, atau menggunakan senjata.
7) Bahwa sementara itu konstruksi delik penghasutan dalam rumusan Pasal 160 KUHP sebagaimana tersebut di atas juga telah secara tegas mensyaratkan dua subjek delik, yaitu:
1. Pihak yang menghasut; dan
2. Pihak yang dihasut dan digerakkan oleh perbuatan tersebut.
8) Menurut R. Soesilo, apabila tidak dapat ditentukan siapa pihak yang dihasut dan tidak terbukti adanya pengaruh nyata dari perbuatan terdakwa, maka Pasal 160 KUHP tidak dapat diterapkan.
9) Meskipun demikian, Penuntut Umum dalam perkara a quo tidak pernah menguraikan secara jelas siapa pihak yang dihasut, bagaimana proses penghasutan itu terjadi, serta perbuatan konkret apa yang dilakukan oleh pihak yang disebut dihasut sebagai akibat langsung dari perbuatan para Terdakwa.
10) Bahwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) Nomor 7/PUU-VII/2009, MK telah memberikan penafsiran konstitusional yang bersifat mengikat terhadap Pasal 160 KUHP, yang pada pokoknya mengubah karakter delik penghasutan dari delik formil menjadi delik materiil. Perubahan karakter delik tersebut memiliki konsekuensi yuridis yang sangat mendasar, yakni bahwa perbuatan menghasut tidak lagi dapat dipidana hanya karena perbuatannya semata, melainkan harus dibuktikan pula adanya akibat nyata yang terjadi.
11) Dengan demikian, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, perbuatan penghasutan saja tidak cukup untuk menimbulkan pertanggungjawaban pidana, apabila orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan apa pun atau tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilarang. Hubungan kausalitas tersebut bukan asumsi atau dugaan, melainkan harus dibuktikan secara nyata dan meyakinkan sehingga Penuntut Umum sepatutnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam dakwaan sesuai dengan peran masing-masing para Terdakwa.
12) Bahwa dari keseluruhan uraian tersebut, semakin jelas bahwa Pasal 160 KUHP pasca Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009 tidak lagi dapat diterapkan sebagai delik formil, melainkan delik materiil yang mensyaratkan pembuktian akibat dan hubungan kausalitas. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan bahwa perbuatan penghasutan tersebut secara nyata menimbulkan akibat yang dilarang, serta bahwa akibat tersebut merupakan konsekuensi langsung dari perbuatan penghasutan yang dapat dijelaskan secara rasional dan yuridis antara perbuatan tersebut dan akibat yang timbul dilakukan oleh Para Terdakwa.
13) Oleh karena itu, tanpa pembuktian hubungan sebab-akibat tersebut, maka penerapan Pasal 160 KUHP menjadi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, asas legalitas, dan prinsip due process of law, sehingga surat dakwaan Penuntut Umum patut dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
D. 2. Penerapan Pasal 160 KUHP oleh Penuntut Umum Merupakan Kekeliruan Yuridis yang Nyata karena Mencampuradukkan Ruang Siber (Cyberspace) dengan Ruang Publik Fisik/Nyata (Physical Space)
14) Bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan ketiga telah melakukan kekeliruan yuridis dengan mencampuradukkan perbuatan yang terjadi di ruang siber (cyberspace) dengan konstruksi delik Pasal 160 KUHP yang secara historis, sistematis, dan doktrinal dirancang untuk mengatur perbuatan penghasutan yang terjadi di ruang
publik fisik/nyata (physical space). Kekeliruan tersebut menimbulkan penerapan hukum pidana yang tidak tepat, bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip kepastian hukum.Bahwa Pasal 160 KUHP secara eksplisit mensyaratkan perbuatan penghasutan dilakukan “di muka umum”, baik dengan lisan maupun tulisan. Frasa “di muka umum” secara historis dan sistematis dalam KUHP selalu dimaknai sebagai ruang publik fisik, yakni tempat di mana orang banyak secara langsung dan serentak dapat melihat, mendengar, dan merespons perbuatan tersebut. Penafsiran ini sejalan dengan pendapat R. Soesilo dan Wirjono Prodjodikoro, yang menekankan bahwa unsur “di muka umum” mensyaratkan kehadiran orang banyak secara faktual dalam satu ruang yang sama, sehingga ketertiban umum dapat secara langsung terganggu.
15) Bahwa secara konseptual, delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dimulai dan harus selesai di muka umum. Artinya, sejak perbuatan menghasut dilakukan, hingga akibat yang ditimbulkan, semuanya harus terjadi dalam ruang publik fisik/nyata (physical space). Model delik demikian tidak mengenal mekanisme perantara teknologi, jeda waktu, algoritma distribusi, atau segmentasi audiens sebagaimana dikenal dalam ruang siber atau dunia maya (cyber space). Oleh karena itu, karakter delik Pasal 160 KUHP bersifat spatial dan langsung (immediate), yang tidak kompatibel dengan karakter ruang siber yang tidak mengenal batas ruang dan waktu.
16) Bahwa dunia maya memiliki dimensi hukum, sosiologis, dan teknologis yang berbeda secara fundamental dengan dunia nyata. Dalam ruang siber, komunikasi terjadi:
1. tanpa kehadiran fisik bersama,
2. tanpa kepastian siapa dan berapa banyak pihak yang menerima pesan,
3. dengan jeda waktu yang tidak serentak,
4. serta melalui mekanisme algoritmik yang berada di luar kendali pembuat konten.
17) Kondisi ini menunjukkan bahwa “publik” dalam dunia maya bersifat potensial dan hipotetis, bukan aktual sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 160 KUHP. Dengan demikian, menyamakan dunia maya sebagai “di muka umum” dalam pengertian Pasal 160 KUHP merupakan perluasan tafsir yang tidak dibenarkan oleh hukum pidana.
18) Bahwa MK dalam Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah menegaskan bahwa Pasal 160 KUHP harus ditafsirkan secara ketat dan restriktif, karena berkaitan langsung
dengan pembatasan kebebasan berekspresi. Penafsiran yang memperluas makna “di muka umum” hingga mencakup ruang siber, tanpa dasar normatif yang eksplisit, bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization).
19) Bahwa mencampuradukkan perbuatan penghasutan di dunia nyata dengan perbuatan di dunia maya tidak hanya melanggar asas legalitas (nullum crimen sine lege certa), tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum, karena pelaku tidak dapat secara wajar memperkirakan bahwa perbuatannya di ruang digital akan dipidana menggunakan pasal yang dirancang untuk ruang fisik.
20) Oleh karena itu, penerapan Pasal 160 KUHP terhadap perbuatan yang terjadi di ruang siber merupakan penerapan hukum yang keliru dan tidak berdasar, karena:
1. Unsur “di muka umum” tidak terpenuhi dalam makna aslinya;
2. Delik Pasal 160 KUHP menuntut kesatuan ruang (unity of place) antara perbuatan dan akibat;
3. Karakter ruang siber tidak kompatibel dengan konstruksi delik Pasal 160 KUHP;
4. Penafsiran luas tersebut bertentangan dengan Putusan MK dan asas legalitas.
21) Berdasarkan hal tersebut, perbuatan Para Terdakwa yang terjadi di dunia maya tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP.
22) Bahwa dengan demikian, mengkualifikasikan seruan aksi dan demonstrasi di media sosial sebagai penghasutan pidana berpotensi mengkriminalisasi hak konstitusional warga negara, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas legalitas, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Penafsiran yang terlalu luas dan represif terhadap Pasal 160 KUHP justru menempatkan pasal tersebut sebagai alat pembungkaman kebebasan berekspresi, sesuatu yang secara tegas dilarang oleh konstitusi negara ini.
23) Bahwa selain itu Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam mendalilkan bahwa Kepolisian telah melakukan patroli siber dan menemukan informasi elektronik berupa 80 (delapan puluh) unggahan dan/atau unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pada aplikasi media sosial instagram yang disebarkan oleh Para Terdakwa dalam kurun waktu 24 Agustus 2025 s/d 29 Agustus 2025 (vide Dakwaan hal.34). Setelah
kami memeriksa dan mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami menemukan bahwa setidaknya hanya ada 45 (empat puluh lima) unggahan yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya, hal ini menunjukkan adanya perbedaan yang menimbulkan kekeliruan terhadap jumlah postingan yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan a quo.
24) Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, jelas bahwa perbuatan Para Terdakwa berupa postingan seruan aksi dan demonstrasi melalui akun Instagram tidak memenuhi unsur-unsur delik penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, baik dari aspek perbuatan, niat, konteks, maupun akibat hukumnya. Oleh karena itu, penerapan Pasal 160 KUHP dalam perkara ini adalah keliru, tidak berdasar hukum, dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga surat dakwaan Penuntut Umum patut dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
E. Dakwaan Keempat Penuntut Umum Tidak Cermat, Tidak Lengkap, dan Tidak Jelas dalam menguraikan Unsur pada Pasal 15 dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
E. 1. Dakwaan Keempat Penuntut Umum Tidak Cermat Karena Menerapkan Pasal 15 UU Perlindungan Anak yang Sebenarnya Bukan Merupakan Norma Larangan maupun Norma yang Bermuatan Sanksi Pidana
1) Bahwa Penuntut Umum dalam Dakwaan Keempat telah menerapkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Padahal ketentuan tersebut secara sistematika undang-undang bukanlah norma larangan (verbodsbepaling) dan bukan pula norma yang mengandung ancaman pidana (strafbepaling). Pasal 15 UU Perlindungan Anak merupakan norma yang bersifat deklaratif dan afirmatif mengenai hak anak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam situasi tertentu, bukan norma yang secara langsung dapat dijadikan dasar pemidanaan;
2) Bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak secara konseptual merupakan undang-undang yang bersifat administrative penal law, yaitu undang-undang yang pada dasarnya mengatur kebijakan, kewajiban negara, tanggung jawab orang tua, masyarakat, dan lembaga negara dalam kerangka perlindungan anak, yang hanya pada ketentuan-ketentuan tertentu secara limitatif memberikan sanksi pidana guna menjamin kepatuhan dan penegakan hukum perlindungan anak. Dengan demikian,
tidak setiap norma dalam UU Perlindungan Anak dapat secara otomatis ditarik ke dalam rezim hukum pidana;
3) Bahwa dalam administrative penal law, pemidanaan hanya dimungkinkan terhadap perbuatan yang secara tegas dan eksplisit dirumuskan sebagai perbuatan terlarang dan secara expressis verbis diancam pidana. Norma-norma yang bersifat pengakuan hak, kebijakan perlindungan, atau tujuan normatif tidak serta merta dapat dikonstruksikan sebagai norma hukum pidana
4) Bahwa jika dicermati, Pasal 15 UU Perlindungan Anak tidak memiliki hubungan normatif, baik secara eksplisit maupun implisit, dengan Pasal 76H maupun Pasal
87. Pasal 15 tidak dirujuk dalam Pasal 76H sebagai norma larangan yang dilanggar, dan juga tidak disebut dalam Pasal 87 sebagai dasar pemidanaan. Ketiadaan rujukan ini bukanlah kekosongan yang dapat diisi oleh penafsiran Penuntut Umum, melainkan merupakan kehendak pembentuk undang-undang;
5) Bahwa secara teknik pembentukkan peraturan perundang-undangan, keterkaitan antara norma larangan dan norma sanksi pidana selalu dinyatakan secara jelas dan tegas, baik melalui frasa “setiap orang dilarang” yang kemudian diikuti dengan frasa “dipidana karena melanggar ketentuan Pasal…”. Dalam konteks Pasal 15, konstruksi tersebut sama sekali tidak ada, sehingga mustahil secara hukum untuk menarik Pasal 15 ke dalam rezim pemidanaan Pasal 87;
6) Bahwa penerapan Pasal 15 UU Perlindungan Anak sebagai dasar pemidanaan di dakwaan a quo jelas melanggar asas legalitas. Hal tersebut karena asas legalitas tidak hanya melarang pemidanaan tanpa undang-undang, tetapi juga melarang perluasan makna norma non-pidana menjadi norma pidana melalui penafsiran ekstensif atau analogi. Berdasarkan hal tersebut, maka penarikan Pasal 15 UU Perlindungan Anak ke dalam rezim pemidanaan Pasal 87 UU Perlindungan Anak pada hakikatnya merupakan bentuk analogi yang dilarang dalam hukum pidana, sehingga bertentangan langsung dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP;
7) Bahwa menjadikan Pasal 15 sebagai dasar Dakwaan Keempat merupakan kekeliruan penerapan hukum yang bersifat mendasar, sehingga surat dakwaan a quo tidak dirumuskan secara cermat dan mengandung kekeliruan konstruksi delik;
8) Bahwa sebagai konsekuensi yuridis dari kekeliruan tersebut, tidak ada rangkaian pembuktian apa pun yang secara hukum dapat memperbaiki kekeliruan a quo.
Pembuktian dalam hukum acara pidana hanya berfungsi untuk menguji kebenaran fakta terhadap delik yang sah secara yuridis, bukan untuk menciptakan atau membenarkan delik yang sejak awal salah bangunan hukumnya. Dengan demikian, upaya untuk menunda penilaian atas cacat dakwaan ini dengan alasan “menunggu pembuktian” justru akan menempatkan Majelis Hakim pada posisi menguji perkara yang secara hukum tidak pernah lahir secara sah, sehingga bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas legalitas;
E. 2. Dakwaan Keempat Penuntut Umum Tidak Cermat dalam Menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena Tidak Ada Kesepahaman atau Kehendak Bersama di antara Para Terdakwa untuk Mewujudkan Suatu Tindak Pidana secara Bersama-sama
9) Bahwa Penuntut Umum dalam Dakwaan Keempat telah menerapkan Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, jika dicermati, Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan secara konkret dan faktual mengenai adanya kesepahaman atau kehendak bersama (meeting of mind / common intention) di antara Para Terdakwa untuk mewujudkan satu tindak pidana;
10) Bahwa doktrin hukum pidana terkait ajaran penyertaan mensyaratkan adanya kerja sama yang dilakukan secara sadar (bewuste samenwerking) sebagai salah satu elemen esensial dari penyertaan. Dalam konteks ini, yang perlu dibuktikan adalah adalah adanya saling pengertian di antara sesama pelaku dan pada saat perbuatan dilakukan, masing-masing pelaku bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Jika diilustrasikan dalam sebuah contoh, yaitu: tidak dapat digolongkan sebagai penyertaan jika seorang pelaku menginginkan membunuh sementara pelaku lain menginginkan penganiayaan. Memidana seseorang sebagai pelaku peserta dalam pembunuhan, padahal ia sebetulnya hanya hendak menganiaya tidak dapat diterima (Jan Remmelink, 2003);
11) Bahwa tanpa adanya uraian mengenai kapan, di mana, dan bagaimana kesepahaman (bewuste samenwerking) tersebut terbentuk, penerapan Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 menjadi tidak berdasar. Penuntut Umum tidak dapat begitu saja menggabungkan perbuatan Para Terdakwa yang berdiri sendiri ke dalam satu konstruksi penyertaan pidana tanpa menunjukkan adanya tujuan bersama yang disepakati sebelumnya;
12) Bahwa terkait dengan kesepahaman dalam ajaran penyertaan, Roeslan Saleh menafsirkannya sebagai kerja sama yang erat di antara pelaku. Adapun hal tersebut ia nyatakan selengkapnya sebagai berikut:
"Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada kerja sama yang erat antara mereka ituA (lihat Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Penjelasan oleh Roeslan Saleh halaman 111).
13) Bahwa dalam bagian Dakwaan Keempat a quo, Penuntut Umum pada pokoknya hanya sekadar memaparkan bagaimana Para Terdakwa berkenalan dan terhubung (Vide: Surat Dakwaan, hal. 65) serta bagaimana Para Terdakwa baik masing-masing maupun bersama-sama menjalin komunikasi dengan pihak-pihak lain menggunakan grup media sosial (Vide: Surat Dakwaan, hal. 66). Namun, jika dicermati, tidak ada sama sekali uraian mengenai bagaimana lahirnya kesepahaman dan saling pengertian di antara sesama pelaku (bewuste samenwerking) untuk melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan a quo. Keberadaan Para Terdakwa dalam satu jaringan komunikasi atau hubungan perkenalan seharusnya tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai adanya kesepahaman untuk melakukan tindak pidana;
14) Bahwa Penuntut Umum justru menggabungkan perbuatan Para Terdakwa yang terpisah dan berdiri sendiri ke dalam satu konstruksi tindak pidana penyertaan, tanpa menjelaskan dengan secara konkret dan faktual mengenai kesepahaman dan saling pengertian di antara sesama pelaku (bewuste samenwerking) untuk melakukan suatu perbuatan pidana maupun hubungan fungsional antar perbuatan tersebut
15) Bahwa dengan demikian, Dakwaan Keempat menjadi tidak cermat, sehingga menempatkan Para Terdakwa pada posisi harus membela diri terhadap dakwaan penyertaan atau kolektif yang tidak pernah secara nyata mereka kehendaki bersama;
E. 3. Dakwaan Keempat Penuntut Umum Tidak Jelas Karena Menerapkan Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 tanpa Menguraikan Peran Masing-masing Para Terdakwa dalam Kerangka Penyertaan (Deelneming)
16) Bahwa selain tidak menguraikan adanya kehendak bersama, Penuntut Umum juga tidak menjelaskan secara rinci peran konkret masing-masing Terdakwa dalam kerangka penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP. Dalam Dakwaan Keempat, pada pokoknya hanya disebut perbuatan Para Terdakwa, namun tanpa membedakan peran dan serta bagaimana kontribusi kausal masing-masing perbuatan tersebut terhadap terwujudnya tindak pidana yang didakwakan;
17) Bahwa cara perumusan dakwaan yang demikian jelas bertentangan dengan hakikat ajaran penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana, yang justru mensyaratkan adanya pembedaan peran dan kontribusi masing-masing pelaku, baik sebagai pelaku (pleger), turut serta melakukan (medepleger), menyuruh melakukan (doen pleger), maupun penganjur (uitlokker). Tanpa uraian peran-peran tersebut, tidak mungkin ditentukan apakah Para Terdakwa benar-benar dapat dikualifikasikan tidak memenuhi unsur penyertaan sama sekali;
18) Bahwa ketiadaan diferensiasi peran ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius, baik bagi Para Terdakwa maupun bagi Majelis Hakim dalam menilai pertanggungjawaban pidana. Para Terdakwa menjadi tidak mengetahui secara pasti perbuatan mana yang didakwakan kepada dirinya secara personal, sehingga hak konstitusional untuk membela diri (right to a fair trial) menjadi terlanggar. Di sisi lain, Majelis Hakim pun kehilangan dasar yang memadai untuk melakukan penilaian yuridis atas terpenuhinya unsur penyertaan secara individual;
19) Bahwa ketidakjelasan peran masing-masing Terdakwa dalam Dakwaan Keempat juga menunjukkan adanya kekeliruan metodologis dalam membangun konstruksi pertanggungjawaban pidana. Penuntut Umum tampak mencampuradukkan antara peristiwa hukum (feitelijke handelingen) dengan kualifikasi yuridis penyertaan, tanpa terlebih dahulu melakukan analisis individual terhadap subjek hukum yang didakwakan. Padahal, ajaran penyertaan bukanlah alat untuk menyederhanakan pembuktian, melainkan suatu doktrin yang justru menuntut ketelitian ekstra dalam menguraikan siapa berbuat apa, kapan, dan dalam kapasitas apa;
20) Bahwa dengan demikian, Dakwaan Keempat Penuntut Umum yang menerapkan Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 tanpa menguraikan secara jelas dan terperinci peran masing-masing Terdakwa dalam kerangka penyertaan patut dan beralasan hukum untuk dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur libel), serta karenanya harus dinyatakan batal demi hukum;
E. 4. Dakwaan Keempat Penuntut Umum Tidak Lengkap Karena Tidak Menguraikan Keadaan-Keadaan (Circumstances) yang Melekat dengan Perbuatan yang Didakwakan, yaitu mengenai Kemarahan Masyarakat dan Brutalitas Aparat Kepolisian dalam Penanganan Aksi Demonstrasi Agustus 2025
21) Bahwa Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP secara tegas mewajibkan Penuntut Umum untuk menguraikan dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap. Ketentuan tersebut juga harus dibaca dan ditafsirkan sebagai kewajiban Penuntut Umum untuk menjabarkan keadaan-keadaan faktual yang melingkupi peristiwa pidana yang didakwakan, agar peristiwa tersebut dapat dipahami secara utuh dan tidak terlepas dari konteks sosial, politik, dan kemanusiaan yang nyata;
22) Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali” halaman 128, menyatakan bahwa keadaan-keadaan (circumstances) yang melekat pada tindak pidana merupakan salah satu bagian penting dari perumusan surat dakwaan yang dibuat secara cermat, lengkap, dan jelas;
23) Bahwa dalam Dakwaan Keempat, Penuntut Umum telah mengabaikan kewajiban tersebut dengan tidak menguraikan secara memadai keadaan dan situasi objektif yang berkembang di masyarakat pada saat terjadinya aksi demonstrasi Agustus 2025, padahal situasi tersebut merupakan latar belakang utama terjadinya peristiwa yang kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana oleh Penuntut Umum;
24) Bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi, masyarakat sedang berada dalam kondisi kemarahan kolektif akibat berbagai kebijakan publik yang buruk dan tidak berpihak kepada rakyat, yang berdampak langsung pada kelesuan ekonomi, meningkatnya beban hidup, dan menurunnya daya beli masyarakat, sehingga menciptakan ketegangan sosial yang luas dan nyata;
25) Bahwa kemarahan masyarakat tersebut semakin memuncak karena adanya sikap dan perilaku sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang justru mempertontonkan tindakan joget-joget di ruang publik, yang secara objektif dapat dinilai sebagai perilaku nir-empati dan tidak sensitif terhadap penderitaan masyarakat, sehingga memperdalam rasa ketidakadilan dan kekecewaan publik terhadap institusi negara;
26) Bahwa selain faktor-faktor struktural dan simbolik tersebut, kemarahan masyarakat juga dipicu dan diperparah oleh meninggalnya Affan Kurniawan, yang secara luas diketahui oleh publik sebagai akibat dari tindakan aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi, sehingga menimbulkan luka kolektif, kemarahan moral, dan ketegangan emosional yang tinggi di tengah massa aksi;
27) Bahwa fakta mengenai kematian Affan Kurniawan tersebut merupakan keadaan faktual yang sangat relevan, karena secara langsung membentuk suasana psikologis dan dinamika lapangan pada saat peristiwa yang didakwakan terjadi, dan karenanya tidak dapat dipisahkan dari penilaian terhadap perilaku Para Terdakwa, baik dari sisi niat, kesadaran, maupun derajat kesalahan yang dilekatkan kepada mereka;
28) Bahwa dengan menghilangkan seluruh konteks tersebut, mulai dari krisis ekonomi dan kebijakan yang memicu kemarahan publik, sikap nir-empati pejabat negara, hingga kematian Affan Kurniawan akibat tindakan aparat, Penuntut Umum telah menyusun dakwaan yang terpotong, disederhanakan secara berlebihan, dan tidak mencerminkan realitas peristiwa di lapangan;
29) Bahwa dakwaan yang demikian tidak hanya menyesatkan Majelis Hakim dalam memahami peristiwa secara menyeluruh, tetapi juga mengaburkan penilaian terhadap unsur kesengajaan (opzet), peran, dan hubungan kausalitas, karena perbuatan yang terjadi dalam situasi kemarahan kolektif dan tekanan emosional yang ekstrem tidak dapat dinilai dengan standar yang sama dengan perbuatan yang dilakukan dalam kondisi sosial yang normal dan stabil;
30) Bahwa oleh karena Penuntut Umum luput atau mungkin secara sadar meniadakan keadaan-keadaan yang bersifat esensial tersebut, Dakwaan Keempat menjadi tidak lengkap dan tidak sempurna, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat
(2) huruf b KUHAP, dan dengan demikian patut dinyatakan batal demi hukum;
E. 5. Dakwaan Keempat Penuntut Umum Tidak Jelas dan Tidak Lengkap Karena Tidak Menunjukkan Hubungan Sebab Akibat (Kausalitas) Spesifik antara Perbuatan Para Terdakwa dengan Kerusuhan yang Terjadi pada 25 sampai dengan 30 Agustus 2025 sebagai Syarat Pemenuhan Unsur “merekrut atau memperalat Anak” sebagaimana dalam Pasal 76H UU Perlindungan Anak
31) Bahwa dalam hukum pidana, pemidanaan hanya dimungkinkan apabila terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas, nyata, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara yuridis antara perbuatan terdakwa (actus reus) dengan akibat yang ditimbulkan, terlebih dalam delik yang mensyaratkan adanya akibat tertentu (delik materiil). Tanpa adanya kausalitas yang spesifik dan teruji, suatu perbuatan tidak dapat serta-merta dilekatkan sebagai penyebab suatu peristiwa pidana;
32) Bahwa unsur “merekrut atau memperalat Anak” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 76H UU Perlindungan Anak mensyaratkan adanya hubungan sebab akibat yang nyata dan spesifik antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan. Namun, dalam Dakwaan Keempat, Penuntut Umum tidak menjelaskan secara konkret bagaimana perbuatan Para Terdakwa secara langsung menyebabkan atau setidak-tidaknya berkontribusi secara signifikan terhadap kerusuhan yang terjadi pada 25 sampai dengan 30 Agustus 2025;
33) Bahwa selain itu, Penuntut Umum tidak jelas dalam menguraikan diksi “merekrut” atau “memperalat anak” sebagai unsur dalam dakwaannya. Hal tersebut karena keduanya memiliki arti yang dapat berdampak terhadap konotasi yang berbeda- beda. Seharusnya, Penuntut Umum menerapkannya dengan hati-hati karena diksi tersebut rawan menyebabkan subjektivitas, kekeliruan, dan kesalahan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam memahami peristiwa.
34) Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan “merekrut” adalah “mendaftar (memasukkan) calon anggota baru”, sedangkan “memperalat” adalah “menggunakan atau memperlakukan sebagai alat”. Oleh karenanya, dalam konteks hukum pidana, pengertian dari dua diksi tersebut juga memiliki konsekuensi pembuktian yang berbeda.
35) Bahwa secara normatif, kualifikasi unsur “merekrut atau memperalat anak” yang terkandung dalam Pasal 76H UU Perlindungan Anak memiliki penafsiran otentik yang secara historis ditujukan terhadap pencegahan atau larangan perekrutan anak dan pelatihan militer anak dalam konflik bersenjata atau untuk kepentingan militer berdasarkan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The involvement Of Children In Armed Conflict yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012. Hal tersebut dapat ditemui dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 berbunyi:
“Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional harus turut serta secara aktif untuk mencegah perekrutan, pelatihan militer, serta mempersenjatai anak dalam konflik bersenjata. Setiap anak tanpa
diskriminasi apapun wajib dilindungi dan dipenuhi hak-haknya dalam suatu lingkungan yang menghormati kepentingan terbaik anak, menghargai pandangan anak, dan mendukung kelangsungan hidup anak.
Selain itu, ketentuan di atas menginduk pada dalam Pasal 2 Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The involvement Of Children In Armed Conflict, yang berbunyi:
“States Parties shall ensure that persons who have not attained the age of 18 years are not compulsorily recruited into their armed forces.”
dengan terjemahan bebas yaitu: “Negara-negara Pihak harus memastikan bahwa orang-orang yang belum mencapai usia 18 tahun tidak direkrut secara paksa ke dalam angkatan bersenjata mereka.”
36) Bahwa jika diteliti lebih lanjut, dalam dakwaan keempat tidak ada kejelasan mengenai maksud dan definisi “merekrut” atau “memperalat” yang digunakan oleh Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, tidak ditemukan adanya uraian mengenai Para Terdakwa yang memasukkan calon anggota baru atau memperlakukan sesuatu sebagai alat sebagaimana pengertian frasa “merekrut” atau “memperalat” menurut KBBI dan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The involvement Of Children In Armed Conflict. Ketika Penuntut Umum tidak menjelaskan konteks “merekrut” atau “memperalat” dalam dakwaan keempat namun seakan akan tetap menghubungkan diksi “merekrut” atau “memperalat” pada suatu perbuatan mengunggah atau menyetujui postingan instagram, maka Penuntut Umum telah melakukan analogi yang bertentangan dengan asas legalitas dan lex stricta yang merupakan asas/prinsip fundamental dalam hukum pidana.
37) Bahwa Amir Ilyas dalam bukunya yang berjudul “Asas-Asas Hukum Pidana” halaman 13-14, yang juga mengutip pandangan Muladi mengemukakan bahwasanya tujuan asas legalitas diantaranya adalah memperkuat adanya kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memperkokoh penerapan “the rule of law”. Sehingga menurutnya untuk menentukan adanya peristiwa pidana (delik/tindak pidana) tidak boleh menggunakan analogi.
38) Bahwa Van Hamel dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandsche Strafrecht” halaman 45-46, menegaskan larangan analogi yang merupakan konsekuensi logis dari asas legalitas. Menurutnya, analogi penguasa atau hakim berpotensi memperluas cakupan norma pidana di luar apa yang
ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini tidak hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, namun menimbulkan perlakuan sewenang-wenang terhadap warga negara.
39) Bahwa dalam Dakwaan Keempat, Penuntut Umum juga sama sekali tidak menguraikan dengan terang hubungan sebab akibat antara perbuatan Para Terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi pada tanggal 25 sampai dengan 30 Agustus 2025. Tidak dijelaskan apakah Para Terdakwa memberikan perintah, pengarahan, pengondisian, logistik, atau bentuk kontrol lain terhadap Anak; tidak pula diuraikan bagaimana keberadaan Anak tersebut menjadi faktor penentu atau setidak-tidaknya signifikan dalam eskalasi kerusuhan. Kerusuhan seolah-olah diposisikan sebagai fakta yang berdiri sendiri dan kemudian secara sepihak dikaitkan dengan Para Terdakwa tanpa jembatan kausal yang sah;
40) Bahwa konstruksi dakwaan yang demikian menunjukkan loncatan logika (logical leap) yang serius, karena Penuntut Umum mengasumsikan adanya hubungan kausal tanpa membuktikan mata rantai peristiwa (chain of causation) yang menghubungkan perbuatan Para Terdakwa dengan akibat yang didakwakan. Padahal, dalam hukum pidana, asumsi tidak pernah dapat menggantikan pembuktian, terlebih ketika yang dipersoalkan adalah unsur inti delik (bestanddeel delict);
41) Bahwa lebih jauh, kerusuhan yang terjadi dalam rentang waktu 25 sampai dengan 30 Agustus 2025 merupakan peristiwa sosial yang kompleks, melibatkan banyak aktor, situasi, dan faktor struktural. Oleh karena itu, menisbatkan kerusuhan tersebut kepada Para Terdakwa tanpa menunjukkan kontribusi kausal yang spesifik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bentuk penyederhanaan berlebihan (oversimplification) yang bertentangan dengan asas kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana;
42) Bahwa ketentuan Pasal 76H UU Perlindungan Anak yang melarang setiap orang “merekrut atau memperalat Anak” tidak dapat dipahami dengan melepasnya dari prinsip-prinsip perlindungan anak dalam hukum HAM internasional, khususnya sebagaimana ditafsirkan oleh Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Committee on the Rights of the Child). Dalam General Comment No. 13 (2011) on the right of the child to freedom from all forms of violence. Dalam instrumen tersebut, Komite Hak Anak menegaskan pada paragraf 1 sebagai berikut:
“1. States Parties shall take all appropriate legislative, administrative, social and educational measures to protect the child from all forms of physical or mental violence, injury or abuse, neglect or negligent treatment, maltreatment
or exploitation, including sexual abuse, while in the care of parent(s), legal guardian34 or any other person who has the care of the childA
Adapun terjemahan bebasanya adalah sebagai berikut:
“Negara-negara pihak wajib mengambil berbagai langkah yang diperlukan— baik melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan administratif, pendekatan sosial, maupun upaya pendidikan—untuk menjamin perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis, perlakuan menyakitkan atau merendahkan, penelantaran, pengasuhan yang lalai, serta segala bentuk penyalahgunaan dan eksploitasi, termasuk kekerasan seksual, selama anak berada di bawah pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas perawatan anak tersebut.”
Berdasarkan rumusan di atas, jelas bahwa kekerasan terhadap anak—yang secara konseptual mencakup perbuatan ‘memperalat’—mensyaratkan adanya posisi pelaku sebagai pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap anak. Tanpa adanya relasi tersebut, tidak terdapat basis normatif untuk menyimpulkan bahwa anak telah “diperalat atau direkrut” dalam makna hukum perlindungan anak.
43) Bahwa dengan demikian, unsur “merekrut atau memperalat Anak” bukanlah sekadar keberadaan anak dalam suatu peristiwa, melainkan mensyaratkan adanya hubungan subordinatif yang menempatkan anak di bawah pengaruh, kendali, atau otoritas pelaku. Dalam konteks ini, hal-hal tersebut harus dibuktikan dengan menguraikan adanya kausalitas;
44) Bahwa dengan tidak adanya uraian kausalitas yang jelas dan spesifik, Dakwaan Keempat menjadi tidak lengkap. Dakwaan tersebut tidak memberikan batasan yang tegas mengenai perbuatan yang harus dibuktikan dan akibat yang harus dipertanggungjawabkan oleh Para Terdakwa, sehingga secara nyata merugikan hak Para Terdakwa untuk membela diri secara efektif;
45) Bahwa oleh karena itu, ketiadaan hubungan sebab akibat yang konkret antara perbuatan Para Terdakwa dengan kerusuhan yang didakwakan merupakan kekeliruan mendasar yang menyebabkan Dakwaan Keempat tidak dapat dipertahankan secara hukum dan patut dinyatakan batal demi hukum;
E. 6. Dakwaan Keempat Penuntut Umum Tidak Lengkap Karena Tidak Menguraikan dan Merinci Unsur “untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa” sebagaimana dalam Pasal 76H UU Perlindungan Anak
46) Bahwa Penuntut Umum dalam Dakwaan Keempat mendasarkan konstruksi dakwaan pada Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun sama sekali tidak menguraikan secara jelas, rinci, dan konkret pemenuhan unsur “untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa”;
47) Bahwa frasa “untuk kepentingan militer dan/atau lainnya” merupakan unsur esensial yang bersifat normatif sekaligus faktual, sehingga tidak dapat dipenuhi hanya dengan penyebutan pasal semata tanpa mengaitkannya dengan perbuatan Para Terdakwa yang mana yang terkait dengan pemenuhan unsur tersebut. Oleh karenanya, dakwaan pasal a quo harus dijabarkan secara konkret mengenai:
1) Apa yang dimaksud dengan “kepentingan lainnya” dalam konteks peristiwa a quo;
2) Kepentingan siapa yang dimaksud (negara, kelompok tertentu, atau individu tertentu);
3) Bagaimana kepentingan tersebut diwujudkan melalui perbuatan Para Terdakwa;
4) Hubungan kausal antara perbuatan Para Terdakwa dengan kepentingan yang didalilkan tersebut.
48) Bahwa jika yang dimaksud “kepentingan lainnya” oleh Penuntut Umum adalah terlibatnya anak dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 25 sampai dengan 30 Agustus 2025, justru hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Merujuk pada Pasal 10 UU Perlindungan Anak, anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, termasuk dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Adapun ketentuan tersebut berbunyi :
“Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.”
UU Perlindungan Anak juga melindungi penghargaan terhadap pendapat dan ekspresi anak termasuk yang berkenaan dengan pengambilan keputusan atau kebijakan. Dalam Penjelasan Pasal 2 UU Perlindungan Anak dinyatakan::
wAAA] Yang dimaksud dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannyaA
Lebih lanjut, bahkan dalam Pasal 56 UU Perlindungan Anak, Pemerintah seharusnya membantu anak untuk berpartisipasi, bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya, serta bebas berserikat dan berkumpul.
49) Bahwa Penuntut Umum sama sekali tidak memberikan batasan, kualifikasi, maupun deskripsi faktual mengenai “kepentingan lainnya” yang dimaksud, sehingga unsur tersebut menjadi kabur, multitafsir, dan kehilangan makna yuridisnya. Dakwaan dengan unsur yang kabur demikian bertentangan dengan asas lex certa dan asas kepastian hukum dalam hukum pidana;
50) Bahwa demikian pula unsur “membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa”. Penuntut Umum tidak menguraikannya secara konkret. Dalam konteks ini, Penuntut Umum tidak menjelaskan:
1) Dalam situasi apa Anak dikatakan “tanpa perlindungan jiwa”;
2) Bentuk perlindungan apa yang seharusnya diberikan namun didalilkan tidak diberikan;
3) Tindakan pasif (omission) apa yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai “membiarkan”;
4) Kapan dan di mana pembiaran tersebut terjadi, serta
5) Bagaimana perbuatan Para Terdakwa secara langsung menyebabkan Anak berada dalam kondisi tanpa perlindungan jiwa.
51) Bahwa kelalaian Penuntut Umum dalam menguraikan unsur-unsur tersebut menunjukkan bahwa Dakwaan Keempat disusun tidak berdasarkan konstruksi delik yang utuh, melainkan hanya berupa pengulangan rumusan pasal tanpa analisis yuridis dan fakta yang memadai. Hal ini mengakibatkan Para Terdakwa tidak dapat mengetahui secara pasti perbuatan apa yang didakwakan, unsur mana yang harus dibantah, serta fakta mana yang harus dibela;
52) Bahwa oleh karena unsur “untuk kepentingan militer dan/atau lainnya” serta unsur “membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa” tidak diuraikan secara lengkap, maka Dakwaan Keempat tidak memenuhi standar minimum suatu surat dakwaan yang sah sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga menurut hukum patut dan beralasan untuk dinyatakan batal demi hukum;
F. Uraian Penyertaan Dakwaan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat Penuntut Umum Tidak Cermat, Jelas dan Lengkap
1) Bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Kesatu, Kedua, Ketiga, dan Keempat tidak menjelaskan dengan cermat, jelas, dan lengkap, mengenai peranan masing-masing Terdakwa yang dituduhkan sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan/atau turut serta melakukan;
2) Terlebih lagi, Penuntut Umum seolah-olah mengkonstruksikan dengan adanya pihak yang memegang akun @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, @guruhonorermuda, @jkt.grassrootsmvmnt, dan @jurnalpelajar1312, kemudian melakukan unggahan (uploading) foto atau tulisan tertentu, sehingga seolah-olah hal tersebut kemudian dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana?
3) Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dalam menghubungkan hubungan sebab-akibat dari siapa yang memegang akun, siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, siapa yang turut serta melakukan. Seolah-olah hanya dengan menceritakan narasi sepihak, kemudian menyatakan adanya demonstrasi aksi-yang merupakan hak konstitusional warga-kemudian terjadi suatu Tindak Pidana;
4) Bahwa seperti yang telah kami uraikan pula sebelumnya, cara perumusan dakwaan yang demikian jelas bertentangan dengan hakikat ajaran penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana, yang justru mensyaratkan adanya pembedaan peran dan kontribusi masing-masing pelaku, baik sebagai pelaku (pleger), turut serta melakukan (medepleger), menyuruh melakukan (doen pleger), maupun penganjur (uitlokker). Tanpa uraian peran-peran tersebut, tidak mungkin ditentukan apakah Para Terdakwa benar-benar dapat dikualifikasikan tidak memenuhi unsur penyertaan sama sekali;
5) Lebih lanjut, dalam Memorie van Toelichting menjelaskan, orang yang turut serta melakukan adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Dalam teori penyertaan untuk seseorang dikatakan turut serta
melakukan perbuatan pidana, di sini twee of meerverenigdepersonen (dua atau lebih orang bersama-sama dan bersekutu) melakukan suatu tindak pidana harus mempunyai sifat dan karakter yang sama, demikian pula motivasi dan kehendak yang sama dalam mewujudkan suatu tindak pidana. Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 123), mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka serta mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu. Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, serta seolah-olah hanya dengan menyebutkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tanpa memperjelas bagaimana motivasi dan kehendak yang sama dalam mewujudkan suatu tindak pidana? Bentuk-bentuk turut serta seperti apa yang dimaksudkan? Siapa yang menyuruh melakukan dan siapa yang melakukan? Ini tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap diuraikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
6) Dalam diskursus mengenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, begitu banyak ahli pidana yang memberikan uraian dan pendapatnya, yang pada pokoknya, baik Von Feuerbach, Prof. Moeljatno, Utrecht, Satauchid Kartanegara, maupun Hazewinkel-Suringa sama-sama sepakat, untuk mendalilkan suatu delik penyertaan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, harus jelas dan terang siapa yang memiliki peran apa, dalam motivasi bersama atau tidak, bagaimana perbedaannya dengan uitlokker, serta adanya meeting of mind yang jelas seperti yang telah diuraikan sebelumnya; IV. Tindakan yang dilakukan Para Terdakwa bukan Tindak Pidana melainkan bentuk Ekspresi (legitimate expression) sehingga Surat Dakwaan Penuntut Umum sepatutnya Tidak Dapat Diterima
“Ekspresi politik yang berbeda, debat politik, dengan artikulasi seni, seharusnya bisa dilindungi berdasarkan Pasal 19 Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP).”
Herlambang P. Wiratraman, Membentengi Kebebasan Berekspresi, Opini KOMPAS, Juli 2022
1) Bahwa sebelum Para Terdakwa menguraikan dalil eksepsi pada bagian ini, perlu terlebih dahulu ditegaskan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo wajib memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dan mendalam terhadap eksepsi ini, serta tidak serta-merta mengesampingkannya dengan dalih bahwa pokok-pokok keberatan yang disampaikan seharusnya dibuktikan dalam
pemeriksaan pokok perkara. Dalil eksepsi ini bukanlah semata-mata menyangkut pembuktian fakta melainkan berkaitan langsung dengan kualifikasi yuridis atas perbuatan yang didakwakan, yakni apakah perbuatan tersebut sejak awal dapat dianggap sebagai tindak pidana, atau justru merupakan perbuatan yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, keberatan ini menyentuh aspek mendasar dari sah atau tidaknya Surat Dakwaan Penuntut Umum;
2) Bahwa lebih lanjut, proses pemidanaan terhadap Para Terdakwa dalam perkara a quo merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa, tidak cermat atau serampangan, sehingga telah berdampak serius pada perampasan hak atas kemerdekaan Para Terdakwa. Kondisi tersebut menempatkan eksepsi ini sebagai instrumen penting untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran hak asasi manusia akibat penggunaan hukum pidana yang tidak proporsional. Oleh karena itu, dalil eksepsi yang akan diuraikan berikut ini patut dan beralasan hukum untuk diperiksa serta diputus pada tahap eksepsi, tanpa menunggu pemeriksaan pokok perkara;
3) Bahwa dalam dakwaan a quo, poin dakwaan Pertama hingga Keempat yang disusun oleh JPU secara keseluruhan bersifat kabur dan tidak jelas (obscuur libel), karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil penyusunan surat dakwaan. Adapun JPU secara tidak cermat dan serampangan menggunakan rumusan delik tanpa merujuk atau menyesuaikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku saat ini (*lex samper dabit remedium),* sehingga surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP dan harus dinyatakan batal demi hukum.
4) Bahwa JPU telah gagal dalam merekognisi prinsip dasar kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental warga negara yang dijamin oleh konstitusi serta beberapa perkembangan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung seperti (a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; (b) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; (c ) Perubahan UU ITE, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017, putusan MK lainnya (d) Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) tahun 2021 serta (e ) berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
5) Bahwa dalam dakwaan Pertama hingga Keempat, JPU hanya menggunakan “konten media sosial instagram” yang secara SUBJEKTIF dinilai “memiliki muatan penghasutan dan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas”. Akan tetapi jika ditelusuri lebih lanjut, daftar “KONTEN MEDIA SOSIAL” yang DINILAI sebagai TINDAK PIDANA oleh JPU adalah sebagai berikut:
(a) Angka 1312 huruf ACAB → yang kemudian ditafsirkan secara sepihak oleh Penyidik bermakna “All Cops Are Bastard”
(b) “Seruan Konsolidasi Rakyat Karawang!.......”
(c) “Bebaskan 600 Demonstran di Jakarta yang ditahan Polisi”
(d) “Rilis Pers Lokataru Foundation KEPOLISIAN HARUS TRANSPARAN DAN AKUNTABEL ATAS STRATEGI PENGAMANAN AKSI!”
(e) Pers Rilis Aksi Nasional 25 Agustus -“INDONESIA GELAP, REVOLUSI DIMULAI (ALIANSI PERLAWANAN RAKYAT)
(f) POSKO ADUAN ANDA PELAJAR? INGIN DEMO? SUDAH DEMO? DIANCAM SANKSI? ATAU SUDAH DISANKIS …….”
(g) dst…..
6) Bahwa berdasarkan daftar Postingan tersebut, JPU bahkan mengkonstruksi praktik KOLABORASI KONTEN di Media Sosial sebagai sebuah perbuatan turut (mede dader/pleger) serta dalam melakukan tindak pidana. Dimana interpretasi SUBJEKTIF aparat penegak hukum seperti ini sangat berbahaya jika terus berlanjut dan menjadi PRAKTIK KEBIASAAN yang dilakukan dalam sistem Peradilan. Berdasarkan seluruh konten sosial media (baik secara narasi maupun muatan substantif) yang disebutkan di atas, tidak ada satupun yang dapat dikualifikasi sebagai SEBUAH KALIMAT YANG MENGHASUT MAUPUN KEBOHONGAN SECARA HARAFIAH. Adapun konten-konten tersebut merupakan SEBUAH UNGKAPAN EKSPRESI YANG SAH (legitimate aim) sebagai ungkapan ekspresi sebagai bagian dari pondasi partisipasi publik, penyebaran kesadaran, gagasan sekaligus kritik terhadap kebijakan dan tindakan pejabat PUBLIK yang dalam hal ini ditujukan kepada INSTITUSI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
7) Bahwa hal ini ditegaskan dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) tahun 2021, yang menyatakan:
-Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka (vide, angka 2 halaman 1). -Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi dan informasi publik, merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki. Perlindungan akan kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pelindungan ini penting untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (vide angka 3 halaman 1). -Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi merupakan syarat mutlak bagi seseorang mengembangkan diri secara penuh. Kebebasan tersebut penting bagi masyarakat mana pun. Kebebasan merupakan batu fondasi bagi setiap masyarakat yang bebas dan demokratis. Kedua kebebasan tersebut terkait erat, dengan kebebasan berekspresi yang menyediakan wahana untuk pertukaran dan pengembangan opini (vide, angka 32 halaman 7).
8) Bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas. Prinsip ini juga sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang mensyaratkan bahwa setiap pembatasan hak harus (1) ditetapkan dengan undang-undang, (2) memiliki tujuan yang sah, serta (3) memenuhi prinsip proporsionalitas dalam masyarakat demokratis. Dalam perkara a quo, Penuntut Umum tidak mampu menunjukkan bahwa tindakan Para Terdakwa menimbulkan ancaman nyata, langsung, dan serius terhadap kepentingan hukum yang sah sebagaimana dipersyaratkan Konstitusi;
9) Bahwa selain hukum nasional, Indonesia juga terikat oleh kewajiban internasional melalui ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant of Civil and Political Rights/ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 ICCPR menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan berekspresi tanpa intervensi. Komite HAM PBB dalam General Comment No. 34 menegaskan bahwa ekspresi politik, termasuk kritik terhadap pemerintah, aparat negara, dan sistem politik, merupakan bentuk ekspresi yang mendapatkan tingkat perlindungan tertinggi. Negara tidak diperkenankan menggunakan hukum pidana untuk melindungi lembaga/institusi negara maupun
pejabat publik dari kritik publik. Prinsip tersebut diperkuat pula oleh Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in ICCPR yang menegaskan bahwa pembatasan terhadap hak berekspresi tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk menekan oposisi politik atau membungkam perbedaan pendapat. Setiap pembatasan harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh bersifat sewenang-wenang. Pembatasan tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam hukum, mencerminkan alasan yang terlegitimasi (legitimate aim), dan diperlukan secara proporsional (necessary and proportional);
10) Bahwa pada 2013, Komisi HAM PBB mengeluarkan instrumen yang memberikan panduan untuk menilai apakah suatu pendapat atau ekspresi dapat dikategorikan sebagai hasutan yang dilarang dan dapat dijatuhi hukum pidana. Adapun instrumen tersebut diberi nama Rabat Plan of Action A/HRC/22/17/Add.4 (Rencana Aksi Rabat tentang larangan anjuran kebencian terhadap bangsa, ras atau agama yang memuat hasutan untuk diskriminasi, permusuhan atau kekerasan). Dalam paragraf 29 instrumen tersebut, ditetapkan enam faktor (six-part test), uji ambang batas enam bagian diusulkan untuk ekspresi yang dianggap sebagai pelanggaran pidana: Hal tersebut adalah sebagai berikut:
a) Konteks: Konteks sangat penting ketika menilai apakah pernyataan tertentu cenderung menghasut diskriminasi, permusuhan atau kekerasan terhadap kelompok sasaran, dan mungkin memiliki pengaruh langsung pada niat dan/atau sebab. Analisis konteks harus menempatkan hasutan dalam konteks sosial dan politik yang lazim pada saat pidato itu dibuat dan disebarluaskan;
b) Pembicara: Posisi atau status pembicara dalam masyarakat harus dipertimbangkan, khususnya kedudukan individu atau organisasi yang bersangkutan dalam konteks audiensi kepada siapa pidato diarahkan;
c) Niat: Pasal 20 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menilai maksud. Kelalaian dan kecerobohan tidak cukup untuk disebut sebagai tindakan pelanggaran berdasarkan Pasal 20 Kovenan, karena pasal ini mengatur “anjuran” dan “hasutan”, lebih dari sekadar distribusi atau sirkulasi materi. Dalam hal ini, diperlukan aktivasi hubungan segitiga antara objek dan subjek dari hasutan serta audiensnya;
d) Isi dan bentuk: Isi pidato merupakan salah satu fokus utama dari pertimbangan pengadilan dan merupakan elemen kritis hasutan. Analisis isi dapat mencakup sejauh mana pidato itu provokatif dan langsung, serta
bentuk, gaya, sifat argumen yang digunakan dalam pidato atau keseimbangan yang dicapai antara argumen-argumen yang digunakan;
e) Luasan tindakan hasutan: Luasan mencakup unsur-unsur seperti jangkauan hasutan, sifat publiknya, efek dan jangkauan pendengarnya. Unsur-unsur lain yang perlu dipertimbangkan termasuk apakah pidato itu bersifat publik, sarana penyebaran apa yang digunakan, misalnya dengan selebaran atau disiarkan di media umum atau melalui internet, frekuensi, jumlah dan tingkat komunikasi, apakah audiens memiliki sarana untuk bertindak atas hasutan, apakah pernyataan (atau pekerjaan) diedarkan dalam lingkungan terbatas atau dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum;
f) Kemungkinan, termasuk kesegeraan: Penghasutan, menurut definisi, adalah kejahatan yang belum tuntas. Tindakan yang dianjurkan melalui ujaran hasutan tidak harus diperlakukan sama antara ucapan dengan kejahatan yang dilakukan. Namun demikian, beberapa tingkat risiko bahaya harus diidentifikasi. Ini berarti bahwa pengadilan harus menentukan bahwa ada kemungkinan yang masuk akal bahwa pidato akan berhasil menghasut tindakan nyata terhadap kelompok sasaran, mengakui bahwa hubungan sebab akibat semacam itu harus agak langsung.
11) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh PARA TERDAKWA TIDAK MEMENUHI 6 (enam) syarat sah pembatasan ekspresi tindak pidana Penghasutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 KIHSP dan Rencana Aksi Rabat. Adapun tindakan yang dilakukan oleh PARA TERDAKWA TIDAK MEMENUHI UNSUR “NIAT” dan “KONTEKS” terhadap konten publikasi media sosial PARA TERDAKWA tidak merujuk pada golongan tertentu atau bersifat SARA atau diskriminatif, melainkan ditunjukkan sebagai KRITIK terhadap INSTITUSI DAN LEMBAGA NEGARA yang dijamin sebagai EKSPRESI YANG SAH dan DILINDUNGI OLEH KONSTITUSI.
12) Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan JPU tidak sesuai dengan syarat pemidanaan yaitu bahwa proses hukum, pemidanaan didasarkan pada perbuatan/tindakan seseorang yang merupakan tindak pidana karena melanggar atau melawan hukum. Karena itu tidak diperbolehkan menyatakan seseorang bersalah dan menghukumnya padahal tidak melakukan tindak pidana. Hal ini merupakan amanat dan mandat Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant Civil and Political Rights (ICCPR) yang menyatakan: “Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana pada
saat dilakukannya, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Tidak pula diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan. Apabila setelah dilakukannya suatu tindak pidana muncul ketentuan yang lebih ringan hukumannya, maka pelaku harus mendapatkan keuntungan dari ketentuan tersebut”.
13) Bahwa dengan memperhatikan seluruh kerangka hukum konstitusional, peraturan perundang-undangan, serta instrumen HAM internasional sebagaimana diuraikan di atas, menjadi terang bahwa tindakan Para Terdakwa adalah murni bentuk ekspresi yang sah dan dilindungi hukum. Tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai perbuatan pidana. Oleh karena itu, Surat Dakwaan Penuntut Umum telah keliru sejak awal dalam menempatkan ekspresi sebagai tindak pidana. Dengan demikian karena perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, maka Surat Dakwaan Penuntut Umum mengandung kesesatan yuridis yang bersifat fundamental. Konsekuensinya, demi hukum dan keadilan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sepatutnya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
V. Penuntutan terhadap Para Terdakwa (Terdakwa I dan Terdakwa II) merupakan Kriminalisasi Pembela Hak Asasi Manusia Sehingga Surat Dakwaan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima
1) Majelis Hakim Yang Mulia, Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan aktivis yang bekerja di kantor Lokataru Foundation. Terdakwa I menjabat sebagai Direktur Eksekutif dan Terdakwa II sebagai staf bidang Pengelola Program. Adapun kerja-kerja yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II sesuai dengan tujuan berdirinya Lokataru Foundation adalah kerja-kerja berfokus pada riset, pemantauan hak asasi manusia, advokasi hak asasi manusia, pengembangan kapasitas yang berfokus pada isu indeks hak asasi manusia, ekonomi dan pekerjaan yang demokratis serta penguatan ruang sipil. Tujuannya adalah untuk memastikan negara menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia setiap warga negara.
2) Dalam kerja-kerjanya, Terdakwa I dan Terdakwa II telah diakui dan ditetapkan oleh negara sebagai Pembela HAM melalui surat Nomor 003/PM.04/HRD/TUA/XII/2025 dan surat Nomor 004/PM.04/HRD/TUA/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025 yang
diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). Dalam surat tersebut secara jelas menyatakan bahwa: “Delpedro Marhaen Rismansyah (Terdakwa I) dan Muzaffar Salim (Terdakwa II) selama ini telah melakukan upaya pemajuan dan penegakan HAM, khususnya terkait perlindungan hak berkumpul dan berserikat untuk maksud-maksud damai (rights to peaceful assembly and association), hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum (freedom of speech), dan hak turut serta dalam pemerintahan. Oleh karenanya, yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Pembela HAM) sebagaimana diatur berdasarkan:
1. Pasal 28C dan 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri, berhak atas rasa aman, bebas dari ancaman ketakutan, serta hak untuk memperjuangkan hak asasi manusia.
2. Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menegaskan peran serta masyarakat dalam penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM, termasuk hak untuk menyampaikan laporan tentang terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM.
3. Pasal 101 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mengatur bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berperan serta dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
4. Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM. Menetapkan syarat dan prosedur bagi Komnas HAM dalam memberikan perlindungan kepada Pembela HAM yang memenuhi kualifikasi, yaitu melakukan kerja-kerja pemajuan HAM dengan cara damai, menghadapi kerentanan serangan, dan menerima universalitas HAM.
5. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pembela HAM Menegaskan pengakuan dan standar perlindungan bagi Pembela HAM di Indonesia, termasuk prinsip non-kriminalisasi, perlindungan dari intimidasi, serta jaminan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpartisipasi.”
3) Bahwa adanya pengakuan dari negara yang menyatakan Delpedro Marhaen Rismansyah (Terdakwa I) dan Muzaffar Salim (Terdakwa II) sebagai Pembela HAM, maka mereka sudah seharusnya memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan dari negara karena aktivitas atau kerja-kerjanya dilindungi Pasal 100 dan 101, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4) Dalam konteks peristiwa demonstrasi yang terjadi sejak 25-29 Agustus 2025, Terdakwa I dan Terdakwa II (bertindak sebagai Lembaga Lokataru Foundation) juga ambil bagian untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan mahasiswa/mahasiswi, pelajar, driver ojek online, buruh, dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya.
5) Bahwa kerja-kerja yang dilakukan Pemohon dalam konteks peristiwa demonstrasi yang terjadi sejak 25-29 Agustus 2025 diantaranya adalah sebagai berikut:
-melakukan pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta aksi demonstran yang ditangkap oleh pihak kepolisian. -membuka POSKO ADUAN bagi pelajar yang melakukan aksi demonstrasi. POSKO ADUAN diunggah (kolaborasi) di media sosial Instagram @Lokataru_foundation. -melakukan advokasi bagi pelajar yang mengalami pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) oleh Pemerintah Daerah. -melakukan advokasi dengan cara memberikan bantuan hukum gratis kepada peserta aksi demonstrasi yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Pemberian bantuan hukum ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
6) Bahwa uraian surat dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya mempermasalahkan postingan mengenai aksi demonstrasi 25-29 Agustus 2025 di media sosial nyata-nyata telah mencederai hak konstitusional Terdakwa I dan Terdakwa II serta masyarakat umum untuk mendapatkan manfaat dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui postingan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang berupaya untuk melakukan pemajuan dan penegakan HAM, khususnya terkait perlindungan hak berkumpul dan berserikat untuk maksud-maksud damai (rights to peaceful assembly and association), hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum (freedom of speech), dan hak turut serta dalam pemerintahan.
7) Bahwa tindakan Penuntut Umum mendakwa Terdakwa I dan Terdakwa II selaku Pembela HAM telah melanggar hak konstitusional Terdakwa yang telah dijamin dalam Pasal 28C dan 28G UUD 1945 yaitu menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri, berhak atas rasa aman, bebas dari ancaman ketakutan, serta hak untuk memperjuangkan hak asasi manusia.
8) Bahwa oleh karena Terdakwa I dan Terdakwa II telah diakui oleh negara sebagai Pembela HAM dan tindakan-tindakannya dilindungi oleh hukum sebagaimana surat Komnas HAM, dan materi surat dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II berisi tentang tindakan-tindakan advokasi hukum dan HAM pada peristiwa demonstrasi 25-29 Agustus 2025, maka surat dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum karena telah terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum oleh Penuntut Umum. VI. Kesimpulan Berdasarkan dalil-dalil di atas Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa menyimpulkan hal-hal sebagai berikut
1. Dakwaan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak jelas karena adanya perbedaan pasal antara Surat Dakwaan dengan Penetapan tentang Penahanan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III;
2. Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil Surat Dakwaan karena tidak ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
3. Dakwaan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum
4. Tindakan Para Terdakwa bukan tindak pidana melainkan merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang sepatutnya dilindungi.
5. Penuntutan terhadap Para Terdakwa merupakan kriminalisasi terhadap Pembela Hak Asasi Manusia.
VII. Petitum
Berdasarkan hal-hal yang tertuang pada nota keberatan di atas, kami memohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan sela yang amarnya menyatakan sebagai berikut:
1) Menerima Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Para Terdakwa untuk Seluruhnya;
2) Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara: PDM - 306/JKT.PST/10/2025, tertanggal 28 November 2025, pada perkara tindak pidana No. 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst., atas nama Para Terdakwa antara lain Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffat Salim, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar, tidak memenuhi ketentuan syarat formil dan materiil surat dakwaan;
3) Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara: PDM - 306/JKT.PST/10/2025, tertanggal 28 November 2025, atas nama Para Terdakwa antara lain Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffat Salim, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar batal demi hukum;
4) Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara: PDM - 306/JKT.PST/10/2025, tertanggal 28 November 2025, atas nama Para Terdakwa antara lain Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffat Salim, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar tidak dapat diterima;
5) Membebaskan Para Terdakwa antara lain Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffat Salim, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar dari segala dakwaan;
6) Membebaskan Para Terdakwa dari tahanan segera setelah Putusan Sela dibacakan;
7) Memulihkan kemampuan, nama baik serta harkat dan martabat Para Terdakwa, yang terdiri Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffat Salim, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar dalam kedudukan semula;
8) Membebankan seluruh biaya atau ongkos perkara yang timbul kepada Negara;
Atau apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Nota Keberatan ini kami sampaikan dan serahkan kepada Yth. Majelis Hakim pada Selasa, 23 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Hormat kami, Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa Tim Advokasi Untuk Demokrasi