Panduan Penanganan Perkara Pelanggaran Kebebasan Ekspresi Daring bagi Pendamping Hukum
Panduan Penangaan Perkara
Pelanggaran Kebebasan
Ekspresi Daring
Hukum
bagi Pendamping I
米 UKaidfrom the British people
SAFEnet
Panduan Penanganan Perkara Pelanggaran Kebebasan
Ekspresi Daring bagi Pendamping Hukum
Tim Penyusun:
| Penulis | : Nenden Sekar Arum |
|---|---|
| Penyunting | : Ade Wahyudin |
| Desain dan Tata Letak | : Atsarina Kardina |
Penafan
Pembuatan buku panduan ini merupakan bagian dari Program Digital Rights Education oleh SAFEnet yang didanai Digital Access Programme dengan UK Aid dari masyarakat Inggris Maret 2022
Lisensi Hak Cipta:
Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported (CC BY-NC-SA 3.0)
Kontak Kami
safenet.or.id • @safenetvoice • [email protected] • hotline +62 811 9223 375
Daftar Isi
4
5
11
11 12 13 13 14 15 15
16
16 19 19 19 20 25 26
27 27 28 28 28
Kata Pengantar Bab 1
UU ITE dan Kebebasan Berekspresi di Indonesia
A. Kebebasan berpendapat dan berekspresi
B. Jerat kriminalisasi UU ITE
C. Kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia
Bab 2 Kendala yang Kerap Dialami
Pendamping Hukum
A. Ketimpangan relasi kuasa pelapor dan terlapor
B. Perspektif aparat penegak hukum
C. Proses hukum yang tidak sesuai
D. Pembuktian barang bukti elektronik
E. Keterangan saksi ahli yang memberatkan
F. Kurangnya informasi dari terlapor
G. Risiko serangan digital bagi pendamping
Bab 3 Solusi dan Rekomendasi
Penanganan Kasus Kriminalisasi Ekspresi
A. Mebuat kronologi kasus secara lengkap
B. Mempersiapkan alat bukti
C. Mempersiapkan saksi ahli
D. Menyusun strategi musyawarah dan mediasi
E. Memahami aturan terbaru terkait UU ITE
F. Kerja sama jaringan dalam advokasi kasus
G. Perlindungan bagi korban
Lampiran-lampiran
- Mekanisme pengaduan ke SAFEnet
- Pengaduan ke Komnas HAM
- Permohonan ke LPSK
- Salinan Panduan Implementasi UU ITE
Kata Pengantar
Sejak disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2008, upaya pemidanaan terhadap aktivitas masyarakat di dunia maya terus meningkat. Berdasarkan catatan SAFEnet sepanjang 2021 terdapat 32 kasus pelanggaran kebebasan ekspresi dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE dan KUHP. Sepanjang tahun 2021 pasal bermasalah dalam UU ITE semakin marak digunakan untuk merepresi para aktivis dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjadi alat untuk reviktimisasi para pendamping dan korban kekerasan yang mengungkapkan kasusnya di media sosial demi mendapatkan keadilan. The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga mencatat dalam kurun 2016-2020, UU ITE dengan pasal karetnya telah menimbulkan tingkat penghukuman atau conviction rate mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan sangat tinggi, mencapai 88% (676 perkara). Angin segar kebebasan berekspresi di ranah digital sempat berhembus di kuartal pertama tahun 2021 saat Presiden Joko Widodo mengungkapkan ingin merevisi kembali Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi menyadari bahwa pasal-pasal karet merupakan hulu dari penyalahgunaan regulasi ini karena penafsirannya bisa berbeda- beda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak. Sayangnya, janji manis tersebut hanya menjadi angin lalu. Hingga 2021 berakhir, UU ITE tak kunjung direvisi. Meskipun pemerintah menawarkan solusi sementara melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama Nomor: 229 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE, nyatanya tidak menyurutkan jumlah pemidanaan ekspresi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE. Upaya pemidanaan ekspresi di ranah daring dengan menggunakan pasal-pasal multitafsir masih terus bertambah. Kemampuan pendamping hukum dalam menangani kasus kriminalisasi ekspresi menjadi salah satu kekuatan bagi para korban agar bisa melawan berbagai bentuk ketidakadilan. Namun, di beberapa kesempatan masih banyak ditemukan pendamping hukum yang mengalami kesulitan dan mendapatkan hambatan dalam melakukan pendampingan, terutama bagi yang belum pernah mendampingi kasus kriminalisasi ekspresi di ranah daring sebelumnya. Untuk itu, SAFEnet berinisiatif untuk menerbitkan panduan penanganan perkara kriminalisasi ekspresi daring yang dapat digunakan untuk membantu proses pendampingan. Buku ini merupakan hasil diskusi dengan para pendamping hukum (yang berpengalaman mendampingi kasus kriminalisasi ekspresi) dan buku ini juga diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas khususnya bagi para pendamping hukum.
https://www.dw.com/id/jokowi-minta-dpr-revisi-uu-ite-bila-tak-beri-rasa-keadilan/a-56581624
Bab 1
UU ITE dan Kebebasan Berekspresi di Indonesia
A. Kebebasan berpendapat dan berekspresi
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang paling fundamental serta merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi juga merupakan syarat mutlak bagi seseorang mengembangkan diri secara penuh sehingga sangat penting bagi semua masyarakat. Di sisi lain, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan batu fondasi bagi setiap masyarakat yang bebas dan demokratis. Negara yang demokratis pun tercermin dari adanya pelindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. Pelindungan akan kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pelindungan ini penting untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin pada Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), namun meskipun ada jaminan untuk bebas berpendapat dan berekspresi, pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi sesuai dengan pasal 29 ayat 2 pada deklarasi yang sama.
Kebebasan berekspresi juga merupakan salah satu hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945. Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mengungkapkan pikirannya secara lisan, tulisan, dan dalam bentuk lain yang kemudian diatur dengan undang-undang. Hal ini pun kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, selanjutnya Indonesia juga telah meratifkasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pada 2012, Dewan Hak Asasi Manusia PBB menyetujui bahwa “hak yang dimiliki orang secara ofine juga harus dilindungi secara online”. Hal ini menunjukkan bahwa PBB merekomendasikan untuk memperluas HAM ke dunia maya tanpa harus mendefnisikannya sebagai hak-hak baru, termasuk hak atas berekspresi dan berpendapat.
B. Jerat kriminalisasi UU ITE
Semakin berkembangnya teknologi dan semakin banyaknya media untuk mengekspresikan pendapat dinilai berbanding lurus juga dengan dampak yang ditimbulkan. Selain itu, ikut bertambah pula tantangan bagi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ranah daring. Pada tahun 2008, Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melegalkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal Informasi dan transaksi dalam kerangka hukum siber. Regulasi tersebut seharusnya berperan untuk memastikan jaminan, pengakuan dan penghormatan atas hak asasi manusia secara utuh. Sayangnya, dalam implementasinya beberapa ketentuan yang terdapat dalam UU ITE, cenderung menjadi alat untuk membatasi kebebasan berekspresi dengan kriminalisasi. Istilah kriminalisasi ekspresi digunakan karena proses pemidanaan dalam UU ITE saat ini dinilai telah mengalami disorientasi, dari awalnya ditujukan untuk aktivitas di ranah daring, sekarang bergeser menjadi upaya penghilangan HAM dan kebebasan berekspresi, dan banyak warga sipil yang telah menjadi korban dari penyalahgunaan regulasi ini. Salah satu ketentuan yang sering digunakan untuk memidana masyarakat adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Tujuan utama hadirnya hukum pencemaran nama baik pada dasarnya adalah untuk menjaga dan melindungi reputasi sebagai bagian dari privasi seseorang. Kendati begitu, jika diterapkan dengan tidak hati-hati, justru akan menghambat penikmatan kebebasan berekspresi dan berpendapat (antinomi). Oleh sebab itu, hukum pencemaran nama baik harus dibatasi secara ketat, dengan memastikan terpenuhinya elemen-elemen berikut ini:
- pernyataan yang diungkapkan merupakan suatu kebohongan (palsu);
- bersifat faktual;
- menimbulkan kerusakan;
- mengganggu reputasi orang (bukan institusi/lembaga); dan
- dipublikasikan kepada pihak ketiga. Sementara itu, yang muncul dalam pasal UU ITE, konsep
tindak pidana pencemaran nama baik tidak dijelaskan dengan pasti dan ketat. Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga menggunakan istilah “Penghinaan” yang tidak jelas rujukannya dari pasal mana di dalam KUHP. Di dalam KUHP sendiri, Penghinaan merupakan salah satu Bab dan bukan perbuatan pidana spesifk. Tindak pidana penghinaan di dalam KUHP tidak hanya terdiri dari 1 (satu) perbuatan, melainkan beberapa perbuatan dengan syarat dan gradasi masing-masing. Meskipun pada akhirnya frasa ‘penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’ kemudian dirujuk pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau ftnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penambahan penjelasan tidak menyelesaikan persoalan yang terjadi, karena masih ada hal lain yang bermasalah dalam tataran implementasi, sehingga pasal tersebut terus menjerat banyak korban. Masih banyak warga sipil yang dipidanakan karena korespondensi pribadinya. Penafsiran yang terlalu luas dan tidak jelas dalam Pasal 27 ayat (3) berdampak pada hilangnya pembuktian di depan umum dalam penerapannya. Di dalam Putusan No. 87/Pid.Sus/2019/PN Skh misalnya, majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan bahwa kiriman pesan lewat aplikasi WhatsApp dari satu orang ke orang yang lainnya merupakan korespondensi pribadi dan bukan di muka umum. Frasa “transmisi” yang berarti hubungan komunikasi elektronik dari 1 orang ke 1 orang lainnya tidaklah dapat diberlakukan dengan pasal pencemaran nama baik dikarenakan menurut norma pokoknya di KUHP unsur “untuk diketahui umum” harus bisa terpenuhi. Selain itu, walaupun ancaman pidana untuk Pasal 27 ayat (3) diturunkan pada revisi di tahun 2016 dari yang awalnya enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara sehingga upaya paksa penahanan tidak dapat dilakukan dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik, akan tetapi dalam praktiknya Pasal 27 ayat (3) sering disandingkan dengan Pasal 36 yang menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Dengan begitu, penahanan terhadap Pasal 27(3) UU ITE pun tetap bisa dilakukan dikarenakan ancaman pidana Pasal 36 yang adalah 12 tahun penjara. Pasal lain yang juga banyak disalahgunakan untuk memidanakan ekspresi adalah Pasal 28 ayat (2) terkait dengan
Policy Brief ICJR. Menelisik Pasal Bermasalah dalam UU ITE Pasal 27(3) tentang Pencemaran Nama Baik. 2021. https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Brief-UU-ITE_27-ayat-3.pdf
ujaran kebencian. Pasal ini juga kerap digunakan secara serampangan untuk membungkam ekspresi orang-orang yang berbeda pandangan dan mengkritik kebijakan publik. PBB dalam United Nations Strategy and Plan of Action on Hate Speech mendefnisikan siar atau ujaran kebencian sebagai “segala jenis komunikasi dalam bentuk lisan, tulisan atau tingkah laku (behaviour), yang menyerang atau menggunakan bahasa yang merendahkan (pejorative) atau diskriminatif yang menyerang yang ditujukan kepada seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan siapa mereka, dengan kata lain, berdasarkan pada agama, etnisitas, kebangsaan (nationality), ras, warna kulit, asal keturunan, gender atau faktor identitas mereka lainnya”. Siar kebencian ini seringkali berakar, dan mendorong intoleransi dan kebencian dan, dalam konteks tertentu, dapat menjadi merendahkan (demeaning) dan memecah belah (divisive). Sayangnya, dalam implementasi di tataran hukum Indonesia, tuduhan “siar kebencian” seringkali digunakan untuk menyerang lawan politik, orang-orang yang tidak berkepercayaan (non- believers), orang-orang yang berbeda pandangan (dissenters) dan kritik. Misalnya saja, pasal ini pernah digunakan dalam kasus penangkapan dan kriminalisasi Robertus Robet, pengajar Universitas Negeri Jakarta tahun 2019 lalu. Robet dituduh telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial lewat orasinya dalam Aksi Kamisan yang mengkritik upaya dwifungsi Tentara Nasional Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menggunakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE untuk kasus ini. Frasa “antargolongan” di dalam pasal 28 ayat (2) mengandung makna yang abstrak dan tidak jelas. Dalam kasus-kasus yang dihimpun SAFEnet, frasa “antar golongan” dipakai untuk mengkategorikan pejabat publik, organisasi, tentara, pemerintah, bahkan kepolisian sendiri.
C. Kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia
Kasus pemidanaan ekspresi yang terus bertambah menunjukkan bahwa tantangan kebebasan berekspresi di ruang daring di Indonesia masih sangat pelik. Hal tersebut juga semakin menegaskan bahwa UU ITE sering digunakan dan dibenarkan untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi khususnya di ruang daring, dalam banyak kasus yang berbeda, serta melibatkan berbagai pihak. Divisi Freedom of Expression SAFEnet memantau setiap kasus kriminalisasi yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi di Indonesia dari tahun ke tahun. Pada 2021 SAFEnet mencatat ada 38 kasus kriminalisasi terhadap warganet. Pemidanaan ini menggunakan berbagai pasal, antara lain Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) / Pasal 45 ayat (1), serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE, selain itu juga menggunakan pasal 14/15 UU No.1 1946 dan Pasal 310 KUHP.
Grafk Jumlah Penggunaan Pasal untuk Kriminalisasi Ekspresi Daring
Meskipun angka kriminalisasi pada 2021 jumlahnya menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2020) yakni tercatat ada 84 kasus, hal ini tidak secara langsung menunjukkan perbaikan dalam pemenuhan hak atas ekspresi. Pasalnya, latar belakang korban kriminalisasi yang paling banyak pada tahun ini adalah para pembela HAM yang menyuarakan kepentingan publik yang lebih luas.
Grafk Kasus Kriminalisasi Warganet Tahun 2013-2021
100
86 84 75
50 53 Jumlah Kasus 38 36 25 30 25 24 20
0 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Tahun
Sejak UU ITE disahkan pada tahun 2008, baru kali ini aktivis menempati peringkat pertama jumlah korban kriminalisasi berdasarkan latar belakangnya yakni sebanyak 10 orang atau 26,3% dari total korban, diikuti dengan korban kekerasan dan pendampingnya sebanyak 8 orang atau 21,1%, baru disusul oleh
warga yang biasanya selalu di urutan pertama kali ini tercatat di peringkat ketiga dengan jumlah 7 orang atau persentase sebesar 18,4%. Selain jumlahnya yang meningkat, tren pemidanaan yang dialami para aktivis juga semakin khas. Mereka dipidanakan dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama karena memaparkan hasil riset yang mengungkapkan keterlibatan pejabat negara yang terindikasi adanya konfik kepentingan dalam proyek-proyek dengan nilai rupiah yang sangat besar.
Bab 2
Kendala yang Kerap Dialami Pendamping Hukum
Mendampingi kasus pelanggaran kebebasan berekspresi daring memiliki tantangannya tersendiri, terutama ketika dihadapkan dengan penyalahgunaan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Kendala yang dialami pun beragam, mulai dari berhadapan dengan pelapor yang memiliki kuasa besar hingga upaya serangan digital bagi para pendamping hukum. Memahami risiko-risiko yang mungkin muncul pada saat menangani perkara dapat meningkatkan kewaspadaan serta membantu dalam menyiapkan strategi sejak dini. Berikut ini beberapa kendala yang kerap dialami oleh para pendamping hukum saat menangani kasus pelanggaran ekspresi.
A. Ketimpangan relasi kuasa pelapor dan terlapor
Adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelapor dan terlapor merupakan salah satu pola pemidanaan ekspresi yang umum ditemukan. SAFEnet mencatat, mayoritas kasus pelanggaran kebebasan ekspresi dengan menggunakan pasal karet UU ITE dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa lebih besar dibandingkan dengan pihak yang dilaporkan. Salah satu kasusnya adalah yang dialami dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yakni Egi Primayogha dan Miftah yang dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan
Moeldoko pada 10 September 2021. Kasus ini berawal ketika ICW membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Dugaan ini merupakan hasil dari penelusuran dokumen sejumlah perusahaan yang mengungkap kaitan antara Moeldoko dan petinggi PT Harsen. Dalam waktu yang cukup berdekatan, pejabat publik lainnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pidana pencemaran nama baik serta gugatan Rp100 miliar karena diskusi terkait kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua. Kondisi kuasa yang asimetris ini biasanya akan memudahkan pelapor untuk mengintimidasi terlapor karena memiliki lebih banyak sumber daya yang dapat digunakan untuk memastikan proses hukum terus berjalan hingga terlapor dinyatakan bersalah. Bagi pendamping hukum, menghadapi kondisi seperti ini harus dilakukan dengan penuh perhitungan dan strategi untuk memastikan pelapor tidak menggunakan kuasanya dengan sewenang-wenang yang dapat membuat korban pemidanaan tidak berdaya.
B. Perspektif penegak hukum
The Indonesian Institute (TII) dalam Makalah Kebijakan Mempromosikan dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia (2021) menemukan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup untuk melindungi HAM, termasuk kebebasan berekspresi di Indonesia. Namun dalam praktiknya terdapat permasalahan terutama terkait lemahnya perspektif HAM lembaga dan penguasa, khususnya aparat hukum dalam penegakan hukum untuk menjamin perlindungan dan memajukan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan dan ketertiban publik sebagai alasan utama pemidanaan, yang juga mengancam dan melanggar kebebasan berekspresi termasuk di platform digital. Kurangnya pemahaman lembaga dan penguasa, termasuk aparat hukum, tentang demokrasi digital, tata kelola pemerintahan secara daring, dan aktivisme kebebasan berekspresi di ruang digital, serta penegakan hukum yang didasarkan pada kebijakan yang multitafsir juga menambah tantangan dalam mempromosikan dan melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital. Di satu sisi, terdapat pasal yang multitafsir. Dan di sisi lain, aparat penegak hukum dalam hal ini polisi selalu memaknai hukum dari perspektif positivis dan meniadakan alternatif penyelesaian perkara. Kedua hal inilah yang kemudian membuat
implementasi kebijakan bertentangan dengan tujuan dari kebijakan itu sendiri bahkan cenderung menjadi alat otoritas dalam mengekang kebebasan berekspresi.
C. Proses hukum yang tidak sesuai
Proses hukum yang tidak sesuai juga merupakan salah satu yang lazim ditemukan saat melakukan pendampingan korban kriminalisasi ekspresi daring dengan UU ITE. Pasal-pasal bermasalah yang multitafsir memungkinkan aparat penegak hukum (APH) menerima laporan meskipun pelapor tidak memenuhi syarat. Misalnya untuk pasal 27 ayat 3 UU ITE yang merupakan delik aduan absolut (absolute klacht delict) sehingga harus korban sendiri yang mengadukan delik tersebut kepada Aparat Penegak Hukum. Selain itu, korban sebagai pelapor harus merupakan subjek (orang) dengan identitas spesifk, dan bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Meskipun demikian, ketentuan delik aduan absolut ini seringkali luput dari perhatian dan APH masih terus menerima kemudian memproses aduan meskipun subjek yang dilaporkan tidak bisa didefnisikan sebagai subjek orang. Sebagai contoh adalah kasus Saiful Mahdi, seorang dosen di Aceh yang dilaporkan oleh seorang dekan di kampusnya karena dianggap telah mencemarkan nama fakultas. Padahal, Saiful Mahdi hanya menyampaikan kritik di dalam WhatsApp Group dan tidak merujuk kepada orang dengan identitas spesifk. Seharusnya pengaduan tersebut tidak sah dan tidak diproses, sayangnya APH tetap meloloskan pelaporan tersebut hingga Saiful Mahdi harus terus menjalani proses hukum hingga ke tahap kasasi dan dinyatakan bersalah meskipun pada akhirnya dibebaskan melalui mekanisme amnesti dari Presiden.
D. Pembuktian barang bukti elektronik
Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 dan UU ITE telah memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik (digital evidence) yang dapat diterima di persidangan, sehingga informasi elektronik dan dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya dinyatakan sebagai alat bukti hukum yang sah sepanjang dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaannya. Serta untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik. Meskipun telah dijelaskan syarat formil dan materil alat bukti elektronik harus melalui digital forensik, namun di banyak kasus APH hanya menggunakan hasil cetak informasi dan dokumen elektronik (print out) tanpa melalui proses pengecekan
keotentikannya. Hal ini berpotensi adanya proses manipulasi barang bukti untuk mempidanakan seseorang. Salah satu kasus terjadi pada Wisni Yetti seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan oleh mantan suaminya dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair 6 bulan kurungan karena dianggap melanggar UU ITE pasal 27 ayat
(1). Wisni didakwa dengan bukti berupa salinan percakapannya di Facebook dan dianggap mengandung muatan asusila. Namun, dari fakta persidangan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Forensik dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus No. 47-III-2014-Cyber tanggal 10 Maret 2014 menyebut bahwa bukti yang telah di print out tidak ditemukan dalam kotak pesan Facebook Wisni. Bahkan saksi yang mengaku mencetak percakapan itu mengaku kalau bukti yang dibawa ke pengadilan berbeda dengan bukti yang dia cetak. Dari total 200 lembar bukti percakapan yang dia cetak, yang muncul di persidangan adalah 900 lembar percakapan. Hal ini membuktikan bahwa potensi rekayasa teknologi informasi memungkinkan untuk digunakan dalam memidanakan seseorang. Untuk itu sangat penting dilakukan proses digital forensik terhadap setiap alat bukti elektronik yang dihadirkan. Sayangnya, hingga saat ini sumber daya pemeriksaan digital forensik ini hanya terbatas minimal di tingkat Kepolisian Daerah (Polda).
E. Keterangan saksi ahli yang memberatkan
Dalam pembuktian kasus pelanggaran UU ITE, saksi yang memberatkan yang diajukan oleh penuntut umum biasanya adalah saksi ahli ITE atau ahli bahasa. Sayangnya, pemilihan saksi ahli yang digunakan keterangannya seringkali tidak sesuai dengan kompetensinya dan hanya diminta untuk menjelaskan terkait salah satu unsur dalam pasal tanpa memahami substansi dari penggunaan pasal tersebut. Salah satu contoh terjadi pada kasus pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE yang didampingi oleh LBH Makassar. Saat itu, saksi ahli yang dihadirkan adalah perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gowa, pada saat ditanyai keterangannya, saksi tersebut mengaku tidak memahami hal teknis misalnya mengenai istilah mendistribusikan atau mentransmisikan. Saksi ahli tersebut mengaku hadir hanya karena mendapatkan surat tugas tanpa ada pengalaman atau kompetensi untuk memberikan keterangan terkait UU ITE. Keterangan saksi ahli yang tidak menguasai UU ITE ini berpotensi tidak akan memberikan keterangan yang objektif sesuai dengan fakta dan substansi dari penggunaan UU ITE untuk memidanakan ekspresi yang sah.
F. Kurangnya informasi dari terlapor
Dalam proses advokasi, tak jarang pihak terlapor tidak memberikan informasi yang komprehensif kepada pendamping hukum. Padahal, kelengkapan informasi termasuk peristiwa yang melatarbelakangi tuduhan atas pelanggaran UU ITE tersebut terjadi. Kurangnya informasi ini akan berdampak pada sulitnya upaya pencarian fakta yang dapat membantu proses pembelaan.
G. Risiko serangan digital bagi pendamping
Pada saat mendampingi kasus yang menarik perhatian publik, pendamping hukum memiliki risiko tersendiri termasuk risiko ancaman serangan digital. Di beberapa kasus, pendamping hukum mengalami upaya peretasan dan pengambilalihan akun. Untuk itu, sangat perlu bagi pendamping hukum untuk bisa meningkatkan keamanan digitalnya. Beberapa bentuk serangan digital yang paling banyak terjadi di antaranya adalah doxing (penyebaran data pribadi tanpa konsen), upaya pengambilalihan akun digital (media sosial, email, aplikasi lainnya), hingga framing dengan penyebaran berita palsu atau hoaks. Selain itu, pendamping hukum juga tetap memiliki potensi untuk dipidanakan melalui kasus lain.
Bab 3
Kendala dan Rekomendasi Penanganan Kasus Kriminalisasi
Ekspresi Daring
Sebagai strategi untuk menangani kendala-kendala yang mungkin muncul saat penanganan perkara kriminalisasi ekspresi daring, berikut ini ada beberapa hal yang dapat dipersiapkan untuk mempermudah kerja para pendamping hukum.
A. Membuat kronologi kasus secara lengkap
Kronologi secara harfah adalah urutan waktu dari sebuah kejadian atau peristiwa. Sedangkan kasus adalah sebuah peristiwa atau kejadian yang berkaitan dengan hukum. Jika disatukan kronologi kasus bisa disimpulkan memiliki arti urutan waktu dari sebuah peristiwa hukum. Kronologi kasus biasanya berisikan tentang uraian waktu peristiwa yang biasa disebut sebagai fakta hukum. Fakta hukum tidak boleh berisikan opini ataupun kesimpulan si pembuat kronologi. Kronologi kasus yang lengkap akan memudahkan dalam proses pencarian bahan untuk pembelaan. Pihak terlapor atau korban kriminalisasi ekspresi penting untuk membuat kronologi kejadian selengkap-lengkapnya dan seterang-terangnya. Korban harus bisa menjelaskan bagaimana rentetan kejadian hingga dirinya diduga telah melanggar UU ITE atas unggahannya di media sosial atau di platform digital lainnya.
| kasus, biasanya mereka akan menemukan celah terkait kenapa terlapor akhirnya melakukan perbuatan yang diduga melanggar UU ITE. Dari sana, pendamping hukum juga akan mudah untuk menggali bukti-bukti dan fakta untuk pembelaan, termasuk menentukan siapa saja yang potensial dijadikan saksi. | Setelah terlapor menuliskan kronologinya secara lengkap, pendamping sebaiknya kembali memverifkasi semua kejadian yang telah disampaikan, terkait detail waktu, tempat kejadian, serta surat-surat yang mendukung kronologi. Hal ini untuk memastikan tidak ada hal yang penting terlewat. Pasalnya, banyak peristiwa yang sebenarnya bisa menjadi bahan alasan. Proses verifkasi ini akan sangat membantu untuk Dari banyak pengalaman pendamping | pembelaan tapi luput disampaikan oleh terlapor karena berbagai mengupas lebih dalam rincian kejadian dari kasus yang ditangani. | |||
|---|---|---|---|---|---|
| Contoh kronologi kasus | |||||
| No. | Tanggal Kejadian | Waktu | Keterangan | Bukti | Catatan |
| 1. 2. | 20 Agustus 2019 21-26 Agustus 2019 | 17.32 WIB 21.22 WIB | Sekitar pukul 17.32 WIB saya (Nama korban) berkenalan dengan pelapor melalui akun Tinder kemudian kami berinteraksi melalui chatroom. Pelapor meminta nomor whatsapp saya (08787849xxx) dan obrolan berpindah ke WhatsApp. Sejak saat itu kami mengobrol dengan intens dan saya mulai percaya dengan niat baik pelaku untuk mengenal saya lebih baik. Pada saat itu, pelaku dan saya sudah bertukar foto dengan tujuan agar lebih akrab dan saling mengenal. Saya juga sudah diminta untuk mengirimnya foto dengan berbagai pose, termasuk ketika saya | Gambar 1 - 2 (bisa berupa screenshot fle/chat) Gambar 3-5 (bisa berupa screenshot percakapan, termasuk yang berisi konten foto yang dikirimkan, lengkap dengan keterangan waktu di Whatsapp) | Nama akun atau URL Nomor akun WA pelaku 17 |
| 3. | 27 Agustus 2019 | 14.00 WIB | Kami memutuskan untuk berjumpa langsung dan berjanji bertemu di Grand Indonesia, Jakarta pada pukul 19.00 WIB. Saat bertemu, pelaku mulai mengucapkan kalimat-kalimat bernada sensual. Saya hanya menganggap hal tersebut sebagai candaan dan kami berpisah pada pukul 23.30 WIB setelah makan malam dan nonton bioskop. | Gambar 6 (misalnya foto surat undangan klarifkasi dari kepolisian) | |
|---|---|---|---|---|---|
| 4. | 28 Agustus 2019 | 15.15 WIB | Sesampainya di rumah, sekitar pukul 01.00 WIB percakapan kembali terjadi di Whatsapp, saat itu pelaku mulai mengirimi gambar alat kelaminnya tanpa persetujuan saya dengan maksud untuk merayu berhubungan seksual. Karena tidak saya tanggapi, pelaku mulai menelepon saya hingga 13 kali dari pukul 01.43 WIB sampai 02.10 WIB tetapi tidak saya gubris dan saya tinggal tidur. Pada sekitar pukul 08.00 WIB, saat saya bangun tidur dan mengecek handphone, ada 73 pesan whatsapp yang dikirim pelaku dari pukul 02.13 WIB hingga 04.34 WIB. Semua pesan tersebut bernada ancaman akan menyebarkan foto-foto saya yang dia miliki ke publik jika saya tidak mau berhubungan seksual dengannya. | Gambar 7-10 (misalnya berupa screenshot history panggilan tak terjawab yang menunjukkan nomor pelaku dan waktu panggilan, serta screenshot pesan yang menunjukkan ajakan untuk berhubungan seksual dan ancaman- ancaman yang diberikan sebisa mungkin ditunjukkan waktu pesan itu diterima di Whatsapp) | |
| 5. 6. | 29 Agustus 2019 dan seterusnya ... | Pada pukul 22.31 WIB pelaku mengirimi saya link Instagram yang berisi foto-foto yang pernah saya kirim ke padanya. https://www.instagram. com/p/B2-57uYgwO5/ | Gambar 11-12 (berisi screenshot WA yang menunjukkan pelaku mengirim link, serta screenshot dari halaman link yang dikunjungi) |
B. Mempersiapkan alat bukti
Setelah mengupas kronologi kasus dari terlapor, pendamping hukum mulai dapat menyusun alat bukti atau barang bukti sebagai bahan pembelaan. Hal ini juga dapat dilengkapi dengan menyimak berita acara perkara (BAP) dari saksi-saksi yang akan diperiksa, serta mencari fakta apa saja yang bisa mematahkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor. Sebelumnya, kita juga perlu mengecek alat bukti dan barang bukti apa yang dihadirkan oleh pelapor. Kita perlu melakukan verifkasi terhadap alat bukti dan barang bukti tersebut, apakah sudah sesuai dengan prosedur dan syarat formil serta materil alat bukti elektronik yang ditetapkan, yakni sudah melalui uji forensik. Jika bukti yang dihadirkan ternyata tidak melalui uji forensik, maka tim pendamping bisa mempertanyakan validitas dari bukti tersebut. Hal ini pernah dilakukan oleh LBH Makassar saat mendampingi salah satu kasus kriminalisasi ekspresi di Sulawesi Selatan. Saat itu, alat bukti yang dihadirkan di pengadilan oleh pelapor tidak melalui pengecekan autentikasi lewat digital forensik. Setelah melakukan pengecekan silang terhadap dokumen elektronik yang dimiliki oleh terlapor, terbukti bahwa hal yang diperkarakan oleh pelapor tidak dapat ditemukan. Hal itu semakin menguatkan hakim bahwa bukti yang dihadirkan tidak sah dan kasus tersebut tidak dilanjutkan.
C. Mempersiapkan saksi ahli
Pembelaan harus dimulai sejak tahap penyidikan, jangan menunggu persidangan. Oleh karenanya penting dalam tahap penyidikan menghadirkan saksi dan ahli yang menguntungkan. Saksi yang menguntungkan adalah orang yang melihat, mendengar, merasakan, dan mengetahui peristiwa pidana yang dituduhkan. Ataupun saksi yang menguatkan alibi tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sedangkan ahli umumnya adalah ahli pidana, ahli bahasa, ahli lingkungan, ahli IT, dan lain-lain.
D. Menyusun strategi musyawarah dan mediasi
Musyawarah atau berunding adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah. Sedangkan mediasi adalah pembahasan bersama untuk menyelesaikan masalah dengan difasilitasi penengah atau atau mediator. Terdapat juga arbitrase atau penyelesaian masalah dengan keputusan berada pada arbiter, namun sangat jarang
digunakan dalam kasus pelanggaran HAM. Dalam musyawarah atau mediasi, baiknya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyiapkan target musyawarah atau mediasi.
- Menyiapkan tawaran perdamaian jika para pihak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah.
- Memiliki dokumentasi musyawarah atau mediasi.
- Memiliki kesepakatan tertulis jika terjadi perdamaian.
- Melakukan latihan musyawarah jika dibutuhkan.
E. Memahami aturan-aturan baru terkait UU ITE
Setelah Presiden Joko Widodo mengakui dan menyatakan bahwa banyak masalah dalam UU ITE pada awal 2021, Pemerintah pun segera menyusun tim untuk melakukan kajian revisi UU ITE. Pada Juni 2021, tim tersebut kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung. Dalam pedoman implementasi tersebut, penjelasan implementasi untuk pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah:
a. Sesuai dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008, dan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pengertian muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
b. Dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-V1/2008 Tahun 2008 tersebut maka dapat disimpulkan, bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/ atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Untuk perbuatan yang demikian dapat menggunakan kualifkasi delik penghinaan Pasal 315 KUHP yang menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak termasuk acuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
c. Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat
(3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
d. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.
e. Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE. Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada Aparat Penegak Hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.
f. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifk, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
g. Fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja (dolus) dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/ membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum (Pasal 310 KUHP).
h. Unsur “supaya diketahui umum” (dalam konteks transmisi, distribusi, dan/atau membuat dapat diakses) sebagaimana harus dipenuhi dalam unsur pokok (klacht delict) Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang menjadi rujukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang harus terpenuhi.
i. Kriteria “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan“agar diketahui publik”. Umum atau publik sendiri dimaknai sebagai kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
j. Kriteria diketahui“umum”bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (open group).
k. Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.
l. Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait Pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3). Sedangkan penjelasan untuk pasal 28 ayat (2) adalah:
a. Delik utama Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
b. Bentuk informasi yang disebarkan bisa berupa gambar, video, suara, atau tulisan yang bermakna mengajak, atau mensyiarkan pada orang lain agar ikut memiliki rasa kebencian dan/atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasar isu sentimen atas SARA.
c. Kriteria “menyebarkan” dapat dipersamakan dengan agar “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun media sosial dengan pengaturan bisa diakses publik, atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (open group).
d. Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini motifnya membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Aparat Penegak Hukum harus membuktikan motif membangkitkan yang ditandai dengan adanya konten mengajak, mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut/ mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau permusuhan.
e. Frasa “antargolongan” adalah entitas golongan rakyat di luar Suku, Agama, dan Ras sebagaimana pengertian antar golongan mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/ PUU-XV/2017.
f. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan ada upaya melakukan ajakan, mempengaruhi, dan/atau menggerakkan masyarakat, menghasut/ mengadu domba untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasar isu sentimen perbedaan SARA. Sebelumnya, Kapolri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Dalam SE tersebut, pada bagian no.3, terdapat ada poin-poin yang berhubungan dengan penanganan pelaporan dari masyarakat yang berhubungan dengan pencemaran nama baik.
3. Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan memedomani hal-hal sebagai berikut: …
d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil;
e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas- luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi;
f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada;
g. penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara;
h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme;
i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali;
j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan;
k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
Jaksa Agung juga telah mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahap Prapenuntutan. Dalam Bab II: Pelaksanaan, pada bagian No.4 dipaparkan bahwa:
a. penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang terkait dengan penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan hanya dapat dilakukan atas dasar pelaporan dari pemerintah dan/atau pihak yang dirugikan atas adanya berita atau ujaran tersebut;
b. penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari pihak yang menjadi korban langsung dari perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dimaksud;
c. penetapan tersangka harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, dan pihak yang dapat dijadikan tersangka dalam tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik adalah pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana dan memenuhi unsur pasal yang disangkakan;
Pemahaman terkait aturan-aturan yang berkaitan dengan perkara kriminalisasi ekspresi tersebut bisa dijadikan dasar pembelaan untuk memastikan bahwa ada praktik yang tidak sesuai dengan pedoman implementasi ataupun dengan SE Kapolri.
Karena isu terkait revisi UU ITE masih tetap bergulir, desakan dari berbagai pihak terus bermunculan, bukan tidak mungkin akan ada regulasi lain yang melengkapi UU ITE ini. Sehingga sangat penting untuk terus memutakhirkan informasi terutama yang akan menguntungkan dalam proses advokasi korban kriminalisasi ekspresi daring.
F. Kerjasama jaringan dalam advokasi kasus
Berbagai lembaga masyarakat sipil yang peduli terhadap isu kebebasan berpendapat terhubung dan berjejaring dengan banyak pihak dalam lingkup lokal dan internasional. Jaringan ini juga ikut membantu dalam proses penanganan kasus kriminalisasi ekspresi daring. Pendamping hukum dapat mulai menghubungi lembaga atau organisasi tersebut untuk meminta amicus curiae sebagai bentuk dukungan dalam advokasi kasus. Semakin banyak amicus curiae yang terkumpul diharapkan dapat memberikan perspektif kepada hakim sehingga bisa menilai kasus kriminalisasi tersebut dengan kacamata HAM. Beberapa lembaga yang fokus mengadvokasi revisi UU ITE dan tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE antara lain:
- Amnesty International Indonesia
- Aliansi Jurnalis Independen
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
- Greenpeace Indonesia
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
- Indonesian Corruption Watch (ICW)
- Institute for Criminal Justice Reform (IJRS)
- Imparsial
- Koalisi Perempuan Indonesia
- Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar Tindak Kekerasan (KontraS)
- LBH APIK Jakarta
- LBH Pers Jakarta
- LBH Jakarta
- LBH Masyarakat
- Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
- Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE)
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
- Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA UI)
- Remotivi
- Rumah Cemara Network (SAFEnet)
- Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban • Southeast Asia Freedom of Expression
| Selain dari lembaga atau organisasi masyarakat sipil, negara untuk bersinergi dan mendapatkan dukungan. | pendamping hukum juga dapat menghubungi beberapa lembaga | ||
|---|---|---|---|
| Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Alamat Jalan Latuharhary No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310 Telepon (021)3925230 (021)3925227 Nomor Pengaduan 0812 2679 8880 Email [email protected] Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Alamat Jl. Raya Bogor Km 24 No.47-49, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur 13750 Telepon (021)29681560 Fax (021)29681551 Nomor Pengaduan 0857 7001 0048 Email [email protected] Alamat Jalan Latuharhary No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310 Telepon (021)3903963 Fax (021)3903922 E-mail [email protected] [email protected] | ||
| G. Perlindungan bagi korban pemulihan korban. daring. | Tidak jarang korban kriminalisasi ekspresi daring dengan UU ITE yang mengalami ancaman dari pihak pelapor, trauma hingga gangguan psikologis. Dalam proses pendampingan kasus, keselamatan dan kebutuhan korban harus diprioritaskan. Untuk itu, meningkatkan keamanan korban hingga memberikan akses terhadap pemulihan korban menjadi sangat penting. Berikut ini beberapa lembaga yang dapat memberikan layanan untuk pemenuhan kebutuhan korban antara lain: 1. LPSK dapat menyediakan ruang aman bagi korban serta memiliki risiko keselamatan fsik yang tinggi. juga dukungan untuk korban dengan cara membuka dan pemulihan trauma bagi korban. 5. SAFEnet dapat memberikan konsultasi untuk peningkatan keamanan digital bagi korban dan pendamping. | kriminalisasi yang mendapatkan ancaman dan intimidasi 2. Komnas Perempuan dan Komnas HAM fokus memberikan koordinasi dengan lembaga lembaga yang fokus dalam 3. Yayasan Pulih dapat memberikan pendampingan psikososial 4. LBH Pers dan Jaringan YLBHI dapat memberikan konsultasi hukum terkait penanganan perkara kriminalisasi ekspresi 26 |
Lampiran-lampiran
1. Mekanisme pengaduan ke SAFEnet
Persiapan dokumen pedukung: Kunjungi alamat:
- Kronologi kejadian aduan.safenet.or.id
- Alat bukti (screenshot/link yang diperkarakan)
- Salinan surat panggilan dari kepolisian
Pilih jenis laporan Pilih Krimininalisasi di ranah digital Mengadukan Kasus di bagian atas halaman
Isi formulir pelapor secara Tim SAFEnet akan melakukan lengkap dengan melampirkan verifkasi atas laporan yang dokumen-dokumen yang telah masuk disiapkan
Tim SAFEnet dan pihak terlapor akan berdiskusi terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan
2. Pengaduan ke Komnas HAM
3. Permohonan ke LPSK
4. Salinan Panduan Implementasi UU ITE
dapat di unduh di tautan: https://s.id/pedomanUUITE
ALUR PENERIMAAN
Petugas Administrasi Pengaduan (Pencatatan)
Berkas Pengaduan :
- Datang langsung
Website
Analis PengaduanAudiensi
- Proaktif
- Pos/cetak (Biro Umum)
Berkas Pengaduan Baru Berkas Pengaduan Lanjutan
Berkas Lengkap dan/ Berkas Tidak Lengkap/ atau Terdapat Unsur Pelanggaran HAM Tidak Terdapat Unsur Pelanggaran HAM/ Arsiparis Pengaduan Terima Kasih
Arsiparis Pengaduan Berkas Tanpa Identitas Jelas Surat Tanggapan Pengaduan Penggabungan Berkas
Validasi oleh Kabag/Kasubag Arsiparis Pengaduan
Validasi oleh Kabag/Kasubag Validasi oleh Kabag/Kasubag Distribusi Berkas
Komisioner Arsip Tim Bentukan / Pemantauan Mediasi ADHOC
Cara Mengajukan
Permohonan
Masyarakat dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui sejumlah media yang tersedia.
Jalan Raya Bogor Km. 24 Aplikasi Permohonan Perlindungan LPSK No. 47-49 Jakarta Timur,
DKI Jakarta 13750 (tersedia di Playstore)
Layanan email Layanan Whatsapp 0857-700-10048
www.lpsk.go.id Hotline LPSK
Humas LPSK RI
infoLPSK
infoLPSK 148 infoLPSK
dapat di unduh di tautan: