Baca PDF (OCR): Su Tra Bisa Bendung, Pelanggaran Hak-hak Digital di Papua Bagian Barat

52 halaman · 13 halaman diproses dengan OCR· 8097 ms

Daftar isi
  1. SU TRA BISA BENDUNG
  2. SAFEnet
  3. SU TRA BISA BENDUNG
  4. SU TRA BISA BENDUNG:
  5. DAFTAR ISI
  6. DAFTAR TABEL
  7. PENGANTAR
  8. SDigital di Indonesia. Laporan ini berisi situasi
  9. Narasumber
  10. RINGKASAN
  11. Pdi ranah digital. Sebagaimana terjadi secara
  12. BAGIAN 1
  13. Hak Digital dan Papua Bagian Barat
  14. SPapua (Bagian Barat). Sebutan Papua yang
  15. Internet di Papua
  16. Konsep dan Kesenjangan Pemenuhan Hak-hak Digital
  17. Riset Papua Bagian Barat dan Pemenuhan Hak Digital
  18. BAGIAN 2
  19. Ambivalensi Konektivitas dan Aksesibilitas
  20. Peningkatan Infrastruktur Internet di Papua Bagian Barat
  21. Sdari sisi jumlah infrastruktur maupun dari sisi
  22. Kondisi Akses Internet Masyarakat
  23. Ambivalensi Pemenuhan Hak Akses
  24. BAGIAN 3
  25. Represi Daring Berdampak Luring
  26. Bbaik itu Provinsi Papua maupun Provinsi
  27. “Ada beberapa video yang mengabarkan
  28. kejadian atau sesuatu yang viral, sering
  29. dilakukan take down.î
  30. “Kita sering posting demo, realita di lapangan, itupun
  31. bisa dianggap melanggar UU ITE. Akun kita bisa
  32. dilaporkan sampai ditutup, atau postingan
  33. di-take down. Akhirnya kadang harus bikin akun
  34. Dampak terhadap Aktivis
  35. “Banyak sekali teman- teman aktivis sekarang
  36. jarang kasih naik lagi (posting konten di
  37. sosmed). Karena beberapa kali dijemput (aparat).
  38. Jadi takut, dilema.”
  39. BAGIAN 4
  40. Serangan Digital Masif, Pengetahuan Minim
  41. Serangan Digital dan Hak atas Rasa Aman
  42. Ddaring, masyarakat sipil di Papua masih belum
  43. Keamanan Digital Organisasi Masyarakat Sipil
  44. Perang Informasi
  45. “Kami merasa memang ada jaringan atau
  46. kelompok besar yang mengendalikan informasi
  47. dengan mengaburkan kebenaran tentang
  48. informasi. Kami merasa kelompok itu secara masif
  49. mengerjakan hal ini 24 jam.”
  50. EPILOG
  51. Smasyarakat sipil di Papua Bagian Barat.
  52. Catatan Kaki:Striking the Optimal Balance in the Debate

SU TRA BISA BENDUNG

PELANGGARAN HAK-HAK DIGITAL DI PAPUA BAGIAN BARAT (2O18-2022)

SAFEnet

SU TRA BISA BENDUNG

Pelanggaran Hak-hak Digital di Papua Bagian Barat (2018-2022)

SU TRA BISA BENDUNG:

Pelanggaran Hak-hak Digital di Papua Bagian Barat (2018-2022)

TIM PENYUSUN

Koordinator & Editor: Anton Muhajir

Tim Riset: Andreas Takimai Unggul Sagena Syaifullah

Desainer & Tata letak: Daeng Ipul

Sampul depan diolah dari karya seni “Dicky Takndare & The Sampari”

Diterbitkan pada September 2023

PENERBIT Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Jalan Gita Sura III Nomor 55 Peguyangan Kaja Denpasar, Bali 80115

: +62 811 9223375
à : [email protected]
  : @safenetvoice
: safenet.or.id

Laporan ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 (CC BY-NC 4.0). Anda bebas untuk untuk mendistribusikan, mencampur ulang, mengadaptasi, dan membuat materi dalam media atau format apa pun hanya untuk tujuan nonkomersial, dan hanya selama atribusi diberikan kepada pencipta. Informasi lebih lanjut di https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/

DAFTAR ISI

Pengantar............................................................................................................... 2
Ringkasan .............................................................................................................. 6
Bagian 1: Hak Digital dan Papua Bagian Barat ................................................... 10
Bagian 2: Ambivalensi Konektivitas dan Aksesibilitas ...................................... 21
Bagian 3: Represi Daring Berdampak Luring ..................................................... 28
Bagian 4: Serangan Digital Masif, Pengetahuan Minim .................................... 33
Epilog ..................................................................................................................... 39
Catatan Kaki .......................................................................................................... 42

DAFTAR TABEL

Tabel 1: Pola Pelanggaran Hak Akses ................................................................. 16
Tabel 2: Pola Pelanggaran Hak Berekspresi ...................................................... 17
Tabel 3: Pola Pelanggaran Hak Rasa Aman ....................................................... 18
Tabel 4: Insiden Pelanggaran Hak-hak Digital di Papua Bagian Barat............. 19

Menara komunikasi di Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah. Menara ini sekarang tidak berfungsi karena fasilitasnya dicuri setelah dianggap belum membayar “uang adat”.

PENGANTAR

elama lima tahun terakhir, SAFEnet telah meluncurkan Laporan Situasi Hak-hak

SDigital di Indonesia. Laporan ini berisi situasi

pemenuhan hak-hak digital di Indonesia yang mencakup hak untuk mengakses internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital. Dalam setiap laporan tersebut, selalu muncul isu terkait Papua (guna menyesuaikan interpretasi khalayak global, dalam laporan ini dan selanjutnya disebut sebagai “Papua Bagian Barat”) yang memang menjadi perhatian khusus dalam laporan-laporan SAFEnet.

Namun, laporan-laporan terdahulu belum terlalu dalam karena hanya menerima laporan atau informasi dari jejaring relawan di Papua Bagian Barat. Walaupun secara konten, hak-hak digital masyarakat di Papua Bagian Barat sudah terwakili untuk disuarakan kepada pembuat kebijakan di Indonesia, terdapat beberapa isu yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, penyusunan laporan tentang situasi hak-hak digital di Papua Bagian Barat lebih banyak dilakukan dari jarak jauh (remote). Sumber utamanya adalah media arus utama dan jaringan yang bisa diakses dari luar Papua Bagian Barat. Meskipun metode ini wajar dilakukan, tetapi kurang mampu menangkap secara lebih detail tentang apa yang terjadi di lokasi, dalam hal ini adalah Papua Bagian Barat.

Su Tra Bisa Bendung

Kedua, karena dilakukan dari jarak jauh, maka ada keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber lain di luar jaringan SAFEnet ataupun pihak lain yang kurang memiliki jaringan di luar Papua Bagian Barat. Hal ini membuat kemampuan SAFEnet dalam menangkap isu juga lebih terbatas ruang lingkup narasumber maupun isunya.

Ketiga, beberapa tahun terakhir ini muncul beberapa komunitas yang bergerak di isu perempuan, jurnalis dan politik yang sejauh ini belum disentuh oleh SAFEnet. Misalnya Asosiasi Pedagang Asli Papua (APAP) yang bergerak bersama mama-mama Pasar Papua, Jurnalis Wagadei, The Papua Journal, dan sebagainya. Oleh karena itu, sebagaimana selalu dikerjakan oleh SAFEnet yaitu menerbitkan laporan tahunan, penting juga untuk menelaah beberapa kelompok rentan tersebut di Papua Bagian Barat.

Keempat, di beberapa tahun terakhir, intensitas serangan digital terhadap aktivis Papua Bagian Barat meningkat, tetapi tidak terdeteksi karena tidak ada laporan atau tidak ada kesadaran untuk melapor. Beberapa orang yang diketahui karena hal itu dimuat di media secara mandiri. Misalnya yang terjadi pada Ketua LBH Papua, aktivis perempuan Ester Haluk, dan beberapa yang lainnya. Pada saat serangan digital meningkat, korban justru belum memiliki pengetahuan tentang keamanan digital, kesadaran dan keterampilan untuk mengamankan akun, serta melapor kepada pihak yang terkait.

Untuk itu, diperlukan riset lebih mendalam mengenai apa yang terjadi di Papua Bagian Barat dalam konteks pemahaman masyarakat akan haknya dan pelanggaran hak digital yang

seringkali terjadi. Diperlukan informasi lebih detail dan akurat dari korban dan komunitas yang berpotensi untuk menjadi korban. Sehingga, selain mengetahui kadar pemenuhan hak-hak digital, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, juga dapat memberikan informasi lebih akurat mengenai kapasitas organisasi masyarakat sipil di Papua Bagian Barat dalam merespons tantangan pemenuhan hak-hak digital. Sejauh mana mereka dapat mengakses internet, bebas berekspresi menggunakan media digital, dan mendapatkan keamanan dalam beraktivitas daring tersebut. Melalui penelitian secara langsung di lapangan, maka SAFEnet akan bisa mendapatkan informasi lebih akurat dan lengkap mengenai situasi pemenuhan hak-hak digital di Papua Bagian Barat.

Ada tiga tujuan yang ingin dicapai dari riset ini. Pertama, mendapatkan informasi bagaimana kondisi pemenuhan hak-hak digital di Papua Bagian Barat. Kedua, mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran hak-hak digital di Papua Bagian Barat. Ketiga, mengetahui kesadaran dan kapasitas keamanan digital masyarakat sipil untuk menunjang aktivitas yang mendukung hak-hak digital di Papua Bagian Barat. Ketiga tujuan tersebut sekaligus menjadi pertanyaan kunci riset.

Untuk menjawab tiga pertanyaan kunci itu, kami menggunakan metode campuran dalam riset ini, yaitu kualitatif dan kuantitatif. Pertama, desk study melalui sumber-sumber kedua atau ketiga yang terkait dengan situasi pemenuhan hak-hak digital di Papua Bagian Barat, termasuk media sosial dan media arus utama. Kedua, observasi dan wawancara dengan perwakilan paling tidak tujuh organisasi masyarakat sipil dan akar

rumput komunitas di Papua Bagian Barat. Ketiga, survei dengan cara mengisi formulir Penilaian Keamanan Digital Mandiri (PAKEM DIRI), yaitu metode untuk menilai keamanan digital secara personal dan mandiri yang dikembangkan SAFEnet.

Narasumber

Narasumber wawancara dan responden survei adalah individu dan organisasi masyarakat sipil di Papua Bagian Barat. Terdapat tujuh organisasi masyarakat sipil di Papua bagian Barat sebagai narasumber. Mereka bekerja di tiga provinsi di Papua Bagian Barat, yaitu Provinsi Papua Tengah (Paniai, Deiyai, Dogiyai, Nabire), Provinsi Papua (Jayapura), dan Provinsi Papua Barat. Selain itu, dua tokoh masyarakat dari kader kampung di Raja Ampat dan Fak-fak juga diwawancara guna memperkaya informasi yang didapat.

Berikut profil tujuh organisasi masyarakat sipil narasumber. Pertama, Komunitas Green Papua, sebuah organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan hidup dan hak asasi manusia di Papua. Komunitas ini didirikan pada tahun 2019 oleh sekelompok pemuda Papua yang peduli terhadap isu-isu ekologi, sosial, budaya, dan politik di tanah Papua. Komunitas Green Papua memiliki visi untuk mewujudkan Papua yang hijau, damai, dan sejahtera.

Kedua, Papuansphoto, sebuah komunitas fotografi beranggotakan anak-anak Papua yang memiliki minat dan bakat di bidang fotografi. Komunitas ini bertujuan untuk mempromosikan hasil karya fotografi yang menampilkan keindahan alam, budaya, dan sosial Papua. Papuansphoto adalah sebuah kelompok fotografi yang berasal dari Papua, Indonesia.

Kelompok ini bertujuan untuk mempromosikan hasil karya anak-anak Papua di bidang fotografi. Anggota Papuansphoto memiliki berbagai latar belakang dan minat, tetapi mereka bersatu dalam mengabadikan keindahan alam dan budaya Papua melalui lensa kamera. Papuansphoto juga aktif berbagi ilmu dan pengalaman fotografi melalui media sosial, seperti Facebook dan Pinterest.

Ketiga, Asosiasi Pedagang Asli Papua (APAP), sebuah organisasi yang bergerak di bidang perdagangan dan kesejahteraan pedagang asli Papua, khususnya mama-mama pasar Papua. APAP berdiri pada tahun 2019 di Nabire, Papua, dengan tujuan untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pedagang asli Papua.

Keempat, Gerakan Papua Mengajar (GPM), sebuah gerakan peduli pendidikan di Tanah Papua. GPM berawal dari keprihatinan terhadap kondisi pendidikan di Papua yang masih rendah dan tidak merata. GPM didirikan pada 20 Februari 2013 oleh sekelompok pemuda Papua yang ingin berkontribusi untuk memajukan pendidikan di tanah kelahiran mereka. GPM memiliki visi untuk membangun fondasi manusia Papua dengan pendidikan berbasis lokal, menjadikan generasi Papua yang berbudaya, berpikir bebas, kritis, kreatif dan mengangkat nilai dan karakter Papua dalam pengembangan pendidikan di tanah Papua.

Kelima, The Papua Journal, sebuah portal berita yang menyajikan berbagai informasi terkini terkait dengan Papua, meliputi sastra, sejarah, seni, dan hal-hal menarik dan unik lainnya berdasarkan fakta, realita, dan data. The Papua Journal didirikan oleh sekelompok jurnalis muda Papua ingin membagikan informasi dan

pengetahuan tentang Papua kepada khalayak luas secara humanis.

Keenam, Gerakan Pemuda Rakyat Papua (GPRP), sebuah organisasi yang berjuang untuk pembebasan Papua dari kolonialisme dan kapitalisme. GPRP berdiri sejak 4 November 2013 dengan nama Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (GempaR-Papua). Organisasi ini memiliki struktur daerah di Manokwari, Sorong Raya, Fakfak, Merauke, dan Jayapura. GPRP juga memiliki Badan Pengurus Pusat (BPP) yang berkedudukan di Jayapura. GPRP bergerak dalam perlawanan terhadap penindasan kolonialisme dan kapitalisme di Tanah Papua. Organisasi ini terlibat dalam berbagai bentuk aksi, solidaritas, kampanye, dan afiliasi baik di Papua, regional, maupun internasional. GPRP juga merekrut, mendidik, dan mengkaderkan mahasiswa dan pemuda Papua untuk sadar dan mengambil bagian dalam perjuangan.

Terakhir, Wagedei, sebuah portal berita yang menyajikan berita, opini, dan cerita tentang Papua dan Papua Barat. Situs ini didirikan oleh sekelompok anak muda Papua yang ingin mempromosikan budaya, sejarah, dan perjuangan rakyat Papua.

Organisasi masyarakat sipil tersebut dipilih karena tiga alasan. Pertama, ada yang pernah mengalami serangan digital. Kedua, mereka pernah mengikuti pelatihan keamanan digital. Ketiga, memahami situasi di tempat setempat.

Riset ini dilakukan selama lima bulan, yaitu Desember 2022 – April 2023 dengan periode yang diambil adalah 2018 hingga 2022 (lima tahun). Kami berharap, lamanya rentang waktu yang dikaji itu bisa menunjukkan situasi yang lebih mendekati situasi sebenarnya.

Kami berharap riset ini bermanfaat bagi mereka yang ingin mengetahui pelanggaran hak-hak digital terhadap golongan rentan dan berisiko tinggi, serta resiliensi dan kapasitas masyarakat sipil di Papua Bagian Barat dalam merespons represivitas negara dengan beragam pelanggaran pada kurun waktu 2018-2022. Selain itu menjadi acuan dan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai keadaan pemenuhan dan pelanggaran hak digital di Papua Bagian Barat sehingga dapat melakukan perubahan dan perbaikan ke depan.

RINGKASAN

apua Bagian Barat selalu menjadi salah satu topik paling sensitif di Indonesia, termasuk

Pdi ranah digital. Sebagaimana terjadi secara

langsung di lapangan, represi di Papua Bagian Barat juga terjadi terus menerus di ranah digital. Seolah- olah tidak pernah berhenti. Dari ujung ke ujung. Riset kami memperkuat fakta represi digital di Papua Bagian Barat yang tak pernah berhenti tersebut.

Menggunakan metode campuran; kualitatif dan kuantitatif, tim riset memantau di lapangan bagaimana situasi hak-hak digital di Papua Bagian Barat. Kami menemui dan mewawancarai individu- individu yang setiap hari aktif menggunakan teknologi digital untuk kegiatan sehari-hari maupun aktivisme mereka. Kami juga melakukan survei untuk mengetahui bagaimana kapasitas masyarakat sipil Papua Bagian Barat, khususnya dalam keamanan digital.

Melalui riset selama lima bulan (Desember 2022 – April 2023) ini, kami menemukan sejumlah fakta terkait situasi hak-hak digital di Papua Bagian Barat selama lima tahun terakhir (2018 – 2022).

Pertama, pemenuhan hak digital masyarakat Papua Bagian Barat untuk mengakses internet menunjukkan adanya ambivalensi. Di satu sisi memang terjadi peningkatan pembangunan infrastruktur di bagian timur Indonesia ini. Perkembangan ini dipicu sejumlah proyek strategis nasional, misalnya, Palapa Ring yang meliputi

Gambar 1. Lokasi riset hak digital

wilayah Indonesia timur termasuk Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Meskipun demikian, pembangunan infrastruktur ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Misalnya, kurangnya pilihan perusahaan jasa layanan internet selain perusahaan milik pemerintah serta kesenjangan akses dari sisi geografis.

Ambivalensi akses internet ini terasa ketika melihat dari sisi pembatasan, terutama dari sisi politis. Setiap kali ada kejadian sosial politik, misalnya unjuk rasa, akses internet tiba-tiba terganggu. Koneksi internet dari perangkat bergerak yang biasanya dipakai melakukan siaran langsung di media sosial dan mengirim berita langsung mati. Masyarakat pun terhambat dalam pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya mereka. Pemutusan akses internet dalam

skala besar pernah terjadi di Papua Bagian Barat pada tahun 2019 yang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan sebagai tindakan melanggar konstitusi.

Kedua, praktik-praktik penurunan konten digital di situs dan media sosial, pengancaman dengan UU ITE terhadap individu atau organisasi masyarakat sipil tertentu menjadi modus untuk memberangus ekspresi. Praktik ini menimbulkan ketakutan dan berdampak jangka panjang (chilling effect) terutama untuk menggunakan pada platform paling populer di Papua Bagian Barat, yaitu Facebook.

Pasal yang paling sering ditodongkan kepada aktivis Papua Bagian Barat adalah pasal-pasal dalam UU ITE dan pasal-pasal yang berkaitan dengan makar. Targetnya adalah aktivis yang sudah terkenal di komunitas, punya

pengaruh, dan punya banyak pengikut. Aparat kepolisian menggunakan barang bukti dari tangkapan layar status Facebook yang sudah disimpan dan bisa digunakan setiap saat. Tangkapan layar itu digunakan untuk menjerat para aktivis, atau setidaknya sebagai “alat tukar”. Beberapa aktivis diminta untuk menghapus status yang sudah mereka buat, menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi membuat status serupa, dan dipaksa untuk membuat status baru sebagai klarifikasi atas status yang sudah mereka buat sebelumnya.

Tuduhan lain adalah provokasi di media sosial sebagaimana marak terjadi setelah terjadi tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua pada

  1. Tak hanya ancaman kriminalisasi, warga juga menghadapi pembatasan ekspresi di mana beberapa video yang memperlihatkan aksi kekerasan aparat berakhir dengan penghapusan materi tersebut dari media sosial. Ketiga, serangan digital terhadap aktivis dan jurnalis Papua Bagian Barat. Serangan ini pada umumnya memiliki tren serangan kasar dalam bentuk upaya peretasan (hacking), pemancingan (phishing) dan
    pengambilalihan akun. Kanal dan situs organisasi atau komunitas diserang dengan metode serangan distributed denial of service (DDoS) sehingga situs menjadi lumpuh dan tidak dapat diakses.

Serangan digital juga terjadi dalam bentuk lebih lunak yaitu doxing data pribadi, dan penghapusan konten secara sepihak oleh platform digital atas pertimbangan yang terkadang tidak jelas. Selain itu, ada indikasi gerakan masif dan tersistematis untuk mengontrol wacana di media sosial melalui perang informasi yang menyudutkan gerakan-gerakan aktivis, jurnalis, serta organisasi masyarakat sipil.

Sebagaimana rentannya masyarakat sipil dalam menyuarakan pendapatnya di ruang publik, misalnya rentannya serangan, penangkapan dan pembatasan, keadaan tak jauh berbeda terjadi pula di ranah daring. Bahkan, serangan-serangan digital dalam lima tahun terakhir terhadap aktivis dan jurnalis di Papua Bagian Barat secara paralel menjadi ruang masuk bagi penangkapan fisik sebagaimana yang terjadi pada pembungkaman secara digital.

Suasana perkampungan di tepian kota Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Pegunungan Papua

BAGIAN 1

Hak Digital dan Papua Bagian Barat

ebelum beranjak jauh membahas ini, perlu diketahui beberapa hal mengenai penyebutan

SPapua (Bagian Barat). Sebutan Papua yang

dikenal saat ini memiliki sejarah panjang. Dalam kontak perdagangan pernah dikenal sebagai “Seng-k’i” pada 724 Masehi oleh Chau Yu Kua Kaisar Tiongkok. Pernah disebut “Jenggi” pada abad VII Masehi oleh Kerajaan Sriwijaya¹. Disebut “Wwanin”(1365) 2, dan “Terra Australis Incognita” (pulau selatan yang tidak dikenal) pada abad XVI oleh bangsa-bangsa Eropa³.

Pada abad XVI dalam mitos Byak (orang Biak) pernah menyebut “supi babwa” atau “sup-i papwa” yang berarti daratan di bawah matahari atau Tanah Panas. Wilayah Papua pertama kali disebut sebagai “Os Papuas” atau “Ilha de Papo” pada tahun 1511 oleh pelaut Portugis Antonio d’Arbau. Kemudian, tahun 1527, Gubernur Portugis di Ternate Jorge de Menezes singgah sebagai orang Eropa pertama yang mendarat di Papua⁴, dan menyebut “Ilhas dos Papuas” berarti Kepulauan Papua. Pada tahun berikutnya penjelajah-penjelajah Spanyol dan Belanda di Pasifik tiba. Alvaro de Saavedra Ceron menyebut “Isla del Oro” artinya Pulau Emas. Sedangkan pada tahun 1554 Inigo Ortiz de Retes menyebut “Nueva Guinea” atau “Nova Guinea”. Kemudian, kolonial Belanda pada 1828; A.J. van Delden, menyebut “Nederlandsch Nieuw-Guinea” 5.

Pada abad XVII-XIX mulai disebut dengan nama “West-Papua” yang berarti bahwa bagian barat

dari Pulau Papua yang timurnya (East-Papua) saat ini kita kenal dengan Papua Nugini (PNG). Nama inilah yang digunakan untuk tujuan politik⁶. Namun, sejak 1945-1946 disebut “Irian” oleh Frans Kaisiepo dan Markus Kaisiepo. Pada dekade 1960-an Presiden Soekarno menyebutnya sebagai “Irian-Barat”. Awal 1970-an Soeharto mengubah dengan menyebut “Irian Jaya” dan berlanjut selama masa

jabatannya. Nama itu tidak digunakan lagi setelah Presiden Abdurrahman Wahid mengembalikan nama menjadi “Papua” atau “Papua Barat”.

Saat ini, wilayah Papua Bagian Barat mencakup 21,88 persen dari total wilayah di Republik Indonesia⁷. Orang asli Papua yang beretnik Melanesia (Melanesoid) merupakan sub-ras dari Negroid. Orang Asli Papua (OAP)

Gambar 2. Pembagian provinsi di Papua Bagian Barat

Bagian Barat hanya memiliki penetrasi memiliki ciri khas fisik berbeda dan internet 68,03 persen, terendah di dekat dengan Melanosid lain yaitu Indonesia. Hal ini juga menyebabkan kepulauan Maluku dan kepulauan Nusa kontribusi 1,38 persen hanya di atas Tenggara Timur (NTT). Sebanyak Bali (1,17 persen) dan Maluku (0,81 70 persen ras Melanesoid di Papua persen) yang memiliki luas wilayah merupakan OAP, berbagi perbatasan regional terkecil di Indonesia. Survei dengan Papua Nugini⁸. APJII juga menemukan bahwa sebagian besar responden menyatakan alasan Dalam penulisan ini Papua Bagian utama menggunakan internet adalah Barat digunakan untuk memisahkan mengakses media sosial. Termasuk di Papua Timur (PNG) dan Bagian Barat. Papua Bagian Barat. Papua Bagian Barat di sini berbeda dengan Provinsi Papua Barat yang

hanya mencakup salah satu provinsi dari empat provinsi lain yang beberapa di antaranya baru saja dimekarkan. Artinya, Papua Bagian Barat digunakan untuk membahas Papua secara keseluruhan tanpa pemisahan provinsi yang memisahkan Papua Barat dengan PNG (Pulau Papua bagian Timur).

Internet di Papua

Dalam hal internet, pada tahun 2022 menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Papua

Sayangnya, menurut survei yang sama, Papua Bagian Barat mengalami kesulitan mengakses internet secara reguler dari operator seluler utama. Penduduk Papua Bagian Barat menggunakan beragam kartu telepon untuk berinternet dikarenakan nomor ponsel sudah lama digunakan (34,48 persen). Mereka menggunakan berganti nomor baru untuk mengakali mahalnya biaya layanan dari nomor lama mereka.

Sumatera 16,63% 4,88%
Sulawesi 5,53%
1,17% Nusa Tenggara 0,81%

Hal ini membuat Papua Bagian Barat memiliki proporsi paling rendah di Indonesia dalam hal mengakses operator seluler utama untuk berinternet (21,53 persen). Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta mulai terkoneksinya internet di Papua Bagian Barat, maka hak-hak digital pun muncul bersama dengannya. Termasuk mahalnya biaya layanan dan sulitnya berekspresi daring tanpa dibayang- bayangi potensi pelanggaran hak digital.

Konsep dan Kesenjangan Pemenuhan Hak-hak Digital

Hak digital adalah hak asasi manusia (HAM) yang mendasar di era internet atau era digital dan perpanjangan dari hak yang sama dan tidak dapat dicabut. Hak-hak digital ini digariskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa karena “revolusi digital adalah masalah hak asasi manusia 10 global utama”. Istilah “hak digital” telah banyak digunakan sebagai “definisi kerja” dari konsep hak digital (manusia), meskipun tidak ada definisi tunggal.

Hak digital dalam arti tersebut merupakan perspektif baru yang berbeda dengan penelitian populer sebelumnya tentang hak digital dan hak cipta. Perspektif ilmu sains komputer ini biasanya terkait dengan Manajemen Hak Digital (Digital Rights Management). Istilah manajemen hak digital (DRM) secara luas mengacu pada seperangkat kebijakan, teknik, dan alat yang memandu penggunaan yang tepat dari konten digital¹¹, tindakan untuk melindungi hak cipta pemilik konten dan memfasilitasi konsumsi konten digital¹². DRM membahas paten, hak cipta konten

digital kreatif dan hak kekayaan intelektual di bidang TIK dan teknologi digital¹³¹⁴.

Sebagai contoh hak digital dengan perspektif baru adalah pengembangan aplikasi digital yang perlu mendesain bagaimana privasi pengguna dapat terjaga ( privacy by design) 15. Juga langkah-langkah tentang bagaimana aktivitas digital pembela HAM dapat diamankan. Hal ini menunjukkan kebutuhan yang semakin besar untuk mengintegrasikan masalah HAM ke dalam kemampuan literasi digital. Signifikansi isu HAM dalam TIK telah melahirkan hak digital yang secara sederhana dipahami sebagai “hak asasi manusia di era digital”, “hak asasi manusia di ranah digital”, dan “hak asasi manusia yang dikembangkan melalui penggunaan teknologi dan internet”.

Hak digital terkadang dikaitkan dengan dalam jaringan (daring) atau terhubung ke internet, dan hak-hak ini dipenuhi atau dilanggar di dunia daring atau digital¹⁶. Praktik hak digital menunjukkan koeksistensi dari dua orientasi. Pertama, mereka memperluas hak asasi manusia tradisional, seperti hak untuk berkomunikasi ke ranah digital. Kedua, mereka menekankan konsep dan isu kontemporer dalam pengembangan TIK (misalnya, akses, interaktivitas, konektivitas) 17. Hak konvensional dalam lingkungan digital adalah salah satu dari empat sektor hak digital, yaitu: (1) Hak konvensional dalam ruang digital, (2) Hak berpusat pada data, (3) Akses digital, dan (4) Tata kelola digital¹⁸.

Hak digital sebagai hak asasi manusia—sebagaimana didefinisikan oleh DUHAM, resolusi PBB, perjanjian internasional, piagam regional, hukum domestik/lokal, dan kasus hukum hak asasi manusia—seperti

yang diterapkan pada ruang jaringan digital¹⁹. DUHAM telah diabadikan dalam beberapa undang-undang yang dapat ditegakkan secara hukum. 20 UNESCO juga menyatakan bahwa akses terhadap informasi dan pengetahuan, kebebasan berekspresi, privasi, dan etika merupakan dasar untuk mengembangkan masyarakat pengetahuan yang inklusif²¹. Posisi ini didukung oleh laporan Frank La Rue, Pelapor Khusus PBB tentang pemajuan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi²², yang dimaknai sebagai pembenaran atas keberadaan hak digital.

Namun, meskipun istilah hak digital dan sinonimnya telah sering digunakan dalam advokasi, penggunanya jarang

dan memastikan pemenuhan hak asasi manusia di lingkungan digital sebagai hak digital dalam definisi kerja atau operasional mereka. Akibatnya, rangkaian hak digital ini mengutamakan perlindungan, keamanan, dan privasi data, dengan kesadaran bahwa teknologi digital memungkinkan pengumpulan dan analisis data yang efektif²⁴. Dengan pola yang sama, SAFEnet memantau dan mengadvokasi hak-hak digital dengan membaginya menjadi tiga jenis, yaitu hak untuk mengakses internet (rights to access the internet), hak untuk bebas berekspresi (rights to freedom of expression), dan hak atas rasa aman (rights to digital security).

Selain pemantauan dan advokasi,

memberikan definisi²³. Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil sering menyebut inisiatif untuk mengamankan

organisasi masyarakat sipil melakukan riset terkait hak digital. Hanya saja, penelitian empiris tentang topik

terkait hak-hak digital sering kali berfokus pada dampak epidemi pada pendidikan sosial budaya dan ekonomi tentang penggunaan teknologi digital. Atau membahas perkembangan teori hukum dan teknologi, misalnya tentang kesehatan²⁵. Penelitian tentang implementasi hak digital kepada masyarakat luas di Indonesia jarang dilakukan sebelumnya. Hal ini dikarenakan beberapa faktor pertimbangan, seperti definisi dan TIK yang erat kaitannya dengan studi di bidang komputer, membuat para akademisi jarang membahas penelitian khusus tentang konsep hak digital dan evaluasi empiris literasi hak digital.

Beberapa penelitian dalam ilmu sosial, khususnya budaya dan organisasi non-pemerintah²⁶ menyebutkan konsep masyarakat sipil berbasis hak digital (digital rights civil society organisations). Masyarakat sipil berbasis hak digital ini ditelaah sebagai konsep yang relevan dengan kaitannya terhadap perkembangan big tech di sektor korporasi teknologi²⁷. Namun belum cukup untuk memberikan pemahaman mendalam tentang isu-isu hak digital belum lagi implementasinya. SAFEnet dengan lokus masyarakat sipil di Papua Bagian Barat dalam laporan situasi hak-hak digitalnya dalam beberapa tahun terakhir berusaha mengisi kesenjangan tersebut. Riset situasi hak-hak digital di Papua Bagian Barat ini merupakan salah satunya.

satunya sumbangsih tambang emas yang dikelola PT Freeport di Papua Bagian Barat menyumbang Rp.70 triliun per tahun²⁸ tetapi peruntukan bagi pemerintah Pusat hanya Rp.7 triliun. Pendapatan ini hanya sekitar 0,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dari pendapatan pemerintah pusat tersebut, dikembalikan ke Papua Bagian Barat dengan jumlah yang sangat timpang. Menurut Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (2020), PT Freeport berkontribusi 34 persen terhadap PDB Provinsi Papua dan 67,7 persen pada Kabupaten Timika²⁹.

Konstelasi politik yang tidak stabil sebagai dampak integrasi wilayah Papua Bagian Barat ke dalam Republik Indonesia membuat pihak-pihak yang tidak puas melakukan perlawanan. Hal ini turut menjadi faktor ketidakstabilan yang berdampak kepada kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua Bagian Barat. Rezim militer sejak lama mendapat legitimasi mandat wilayah ujung timur Indonesia tersebut sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Pencabutan status DOM sebagai dampak reformasi pada 1998 ternyata tidak menyurutkan pengiriman militer. Imparsial (2022) mencatat, hingga Agustus 2022, setidaknya ada 3.657 prajurit TNI-Polri yang dikirim ke Papua Bagian Barat. Sehingga, menurut Imparsial, situasi sejak 1963 sampai sekarang tidak ada perubahan yang signifikan. 30

Hal ini berakibat dengan terjadinya beragam kasus pelanggaran HAM di Papua Bagian Barat. Menurut Catatan Akhir Tahun 2022 Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA), terjadi 38 kasus kekerasan yang tersebar di berbagai kabupaten, bertambah delapan kasus dibandingkan dengan

Riset Papua Bagian Barat dan Pemenuhan Hak Digital

Sebagai provinsi-provinsi termuda di Indonesia, wilayah Papua Bagian Barat tidak pernah lepas dari gejolak. Mulai dari ketimpangan pembangunan yang terpusat di Pulau Jawa (Jawasentris) hingga polemik pertimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Salah

data 2021. Sebanyak 317 korban mengalami kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua pada 2022. Mayoritas pelaku melibatkan TNI/Polri. Barangkali, hanya perkembangan TIK-lah satu-satunya yang menjadi blessing in disguise dalam kondisi ini*.* Masyarakat sipil di Papua Bagian Barat mampu menyatakan pendapat dan opininya serta memberitakan informasi kepada masyarakat dunia mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi secara cepat dan akurat, di tengah-tengah ketidakmampuan mereka bersuara selama ini karena keterbatasan kanal komunikasi.

Sayangnya, SAFEnet juga mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, pelanggaran hak asasi digital (hak digital, termasuk hak akses,

berekspresi secara daring, hak mendapatkan keamanan digital) tetap banyak terlanggar dengan jumlah pelanggaran yang cukup banyak³³. Hal ini membuat Papua Bagian Barat selalu menjadi bagian dari laporan khusus pemantauan situasi hak-hak digital setiap tahun yang dilakukan SAFEnet.

Selain mengonfirmasi pelanggaran yang pernah dan telah dilaporkan oleh SAFEnet selama beberapa tahun terakhir melalui Laporan Situasi Hak-hak Digital, tabel di bawah ini memberikan gambaran lebih dalam apa yang dialami oleh masyarakat sipil di Papua Bagian Barat. Terdapat pola-pola pelanggaran sebagaimana terangkum pada tabel di bawah ini, yang akan dijelaskan pada bab-bab berikutnya.

Kondisi Pemenuhan Kondisi Pelanggaran Pola
1. Integrasi Proyek Pita Lebar Palapa Ring Gangguan internet pada saat insiden sosial politik misalnya unjuk rasa, aksi militer dan even lain terkait politik 1.1. Pelambanan internet skala lokal saat insiden atau periode insiden 1.2. Pemutusan Internet skala lokal saat insiden atau periode insiden 1.3. Tersedia akses Wifi Internet berjalan pada koneksi di tempat tertentu misalnya gedung pemerintahan sedangkan akses sinyal jaringan dan internet ponsel mati
2. Pembangunan menara BTS 4G Geografis dan demografis berbeda memicu kesenjangan konektivitas 2.1. Kendala teknis SKKL (Kabel Laut) dan SKSO (Fiber Optik) menjadi penyebab gangguan internet yang sering muncul namun jarang ada penjelasan lanjut.
3. Ketersediaan akses layanan Dominannya mekanisme 3.1. Akses internet melalui
4G pasar/bisnis an sich /as usual dalam penyediaan jasa internet Wifi pada daerah-daerah tertentu 3.2. Koneksi stabil pada daerah wisata dan daerah dengan populasi tinggi 3.3. Diskriminasi harga dan tidak ada insentif dari pemerintah terhadap pihak swasta penyedia jasa Internet
4. Transformasi digital sebagai Fasilitas pendidikan di 4.1. Hanya institusi pendidikan
dampak COVID19 daerah 3T tidak memiliki koneksi Internet yang layak yang “siap” dapat memanfaatkan koneksi Internet yang mendukung pembelajaran daring dan jarak jauh.

Tabel 1. Pola Pelanggaran Hak Akses Internet di Papua Bagian Barat

Kondisi Pemenuhan Kondisi Pelanggaran Pola
1. Belajar dari pemadaman 1.1. Masih kerap terjadi 1. Pengunggah konten tetap
internet pada 2019 di Penghapusan konten- ditangkap dengan alasan
mana pemerintah nasional divonis bersalah, membuat pemerintah lebih hati- hati dalam menggunakan pemadaman/pelambanan sebagai salah satu kebijakan merepresi penyebaran informasi dan konten 1.2. Masih banyak ancaman UU ITE terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat secara daring oleh aparat UU ITE dan provokasi/ pembuat hoaks
ekspresi daring. lokal 1.3. Terjadi Tuduhan provokasi, pembuat hoaks dari aparat lokal
  1. SOP pemanggilan aktivis 2.1. Ancaman UU ITE telah lebih baik terhadap target
    tertentu individu aktivis, jurnalis dan organisasi masyarakat sipil

2.2. Intimidasi secara daring terhadap aktivis, jurnalis dan individu dari organisasi masyarakat sipil
2.3. Pemantauan dan tindakan pembungkaman pada platform-platform media sosial (terutama paling rentan adalah pada Facebook) dan media lainnya (situs, medos selain facebook).
2.1. Aktivis, Jurnalis dan tokoh masyarakat sipil ditangkap, diinterogasi dan dan dipaksa menghapus konten
2.2. Tangkapan layar digunakan sebagai bukti untuk menakut-nakuti aktivis dan menjadi “media pertukaran” untuk melepas aktivis dan mencegah mereka menggunakan hak ekspresi mereka di kemudian hari.
2.3. Kadang-kadang SOP tidak jelas atau tidak digunakan walaupun ada.
2.4. Berusaha menimbulkan chilling effects terhadap aktivis, jurnalis dan masyarakat sipil pada umumnya.
Tabel 2. Pola Pelanggaran Hak Berekpresi di Papua Bagian Barat

Kondisi Pemenuhan Kondisi Pelanggaran Pola
1. kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah padahal pihak swasta (platform media sosial) juga tidak bertanggung jawab. 1. Platform digital juga tidak bertanggung jawab 1.1. Platform menghapus konten-konten ekspresi warga/masyarakat sipil tanpa kejelasan
2. Beberapa pelatihan mengenai keamanan digital sudah dilakukan 2.1. Masih terjadi serangan- serangan digital terhadap aktivis dan jurnalis 2.2. Lemahnya Level keamanan akun dan perangkat individu aktivis jurnalis, walaupun keamanan akun dan perangkat organisasi sudah ditingkatkan. 2.1. Dalam bentuk Serangan kasar seperti hacking, pengambil alihan akun 2.2. Serangan lain berupa doxing, phising 2.3. Aparat melakukan razia/ sweeping dan menyita perangkat digital secara fisik
  1. Hasil PAKEM DIRI 3.1. Keamanan Komunikasi 3.1. Mengincar Kerentanan dalam level menengah (54%) merupakan kewaspadaan atas “moderate” yang paling rentan dan keamanan digital
    berisiko

3.2. Melakukan serangan pada aplikasi komunikasi
3.3. Gerakan dari pihak tertentu yang masif dan terstruktur serta memiliki sumber daya melimpah
3.4. Perang informasi di media digital misalnya pembuatan narasi tertentu
Tabel 3. Pola Pelanggaran Hak untuk Merasa Aman di Papua Bagian Barat

Pola-pola pelanggaran hak-hak digital bentuk pelanggaran hak-hak digital di di Papua Bagian Barat tersebut terjadi Papua Bagian Barat pada periode 2018- dalam berbagai bentuk. Berdasarkan 2022. pemantauan SAFEnet, berikut bentuk-

Hak Bentuk Tahun
2018 2019 2020 2021 2022
Hak untuk mengakses internet Pemutusan /pelambanan 3x 3x 4x 12x 18x
Hak untuk bebas berekspresi Menghapus konten Kriminalisasi Perilaku Tak Otentik Terkoordinasi Represi digital/UU ITE 1x 2x 1x 2x 3x 1x 1x
Hak untuk merasa aman Peretasan aktivis DDoS Doxing Serangan digital lain 24x 1x 2x 1x 1x 1x 1x 4x

Tabel 4: Insiden Kasus Pelanggaran Hak-hak Digital Terkait Papua Bagian Barat periode 2018-2022. (Sumber: SAFEnet)

BAGIAN 2

Ambivalensi Konektivitas dan Aksesibilitas

Peningkatan Infrastruktur Internet di Papua Bagian Barat

elama lima tahun terakhir, akses internet di Papua Bagian Barat mengalami peningkatan baik

Sdari sisi jumlah infrastruktur maupun dari sisi

ketersediaan akses bagi masyarakat. Perkembangan ini dipicu oleh sejumlah proyek strategis nasional misalnya Palapa Ring yang diklaim telah menyelesaikan infrastruktur “ring timur” meliputi wilayah Indonesia timur (Sulawesi, Maluku, Papua), dan saat ini melakukan proyek “Integrasi” 34.

Palapa Ring merupakan proyek pengembangan jaringan telekomunikasi berkapasitas besar (pita lebar), di berbagai kabupaten/kota, khususnya di luar Pulau Jawa, dengan menggunakan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) dan Sistem Komunikasi Serat Optik (SKSO). Proyek integrasi Palapa Ring dijadwalkan selesai pada tahun 2025 35. Rute Palapa Ring Integrasi walaupun tidak melalui Papua Bagian Barat³⁶ dikarenakan kebutuhan menyambungkan timur tengah dan barat, tetap akan berdampak terhadap pemenuhan hak-hak digital masyarakat di Papua Bagian Barat.

Proyek nasional ini juga menjanjikan ribuan stasiun pemancar (BTS) 37, termasuk mobile BTS³⁸ dan masih sering terkendala hal teknis. Di Papua Bagian Barat, beberapa daerah yang dianggap “rawan”, dihambat pemasangan dan pengelolaan BTS

  1. Belum lagi
    terganggunya proses pembangunan infrastruktur

Gambar 5: Untuk bisa mengakses dengan lebih baik, warga harus turun ke kota.

karena adanya korupsi terkait BTS⁴⁰ yang saat ini masih bergulir di pengadilan. Perkembangan positifnya, peluncuran satelit SATRIA-1 tetap berjalan dan telah mengorbit pada 18 Juni 2023 waktu Florida, AS atau 9 Juni 2023 41 waktu Indonesia. Kominfo melalui BAKTI juga mengisyaratkan akan meluncurkan pula HBS (Hot Backup Satellite) guna cadangan satelit utama terbesar⁴² di Asia dan lima terbesar di dunia tersebut. Walaupun masih memerlukan beragam tes, direncanakan pada akhir 2023 43, satelit milik Indonesia tersebut beroperasi dan terhubung dengan stasiun darat.

Belum ada informasi mengenai jangkauan SATRIA-1, kapan masyarakat

dapat menikmati dampaknya dan bagaimana kelanjutan pembangunan BTS di Papua Bagian Barat. Namun, berdasarkan informasi dan wawancara di lapangan, masyarakat Papua Bagian Barat sudah sangat familiar dengan kata “BAKTI”. Menurut pemahaman masyarakat, BAKTI yang menyumbang koneksi dan akses internet melalui pembangunan BTS di wilayah Papua terutama pada masa pandemi (2020-

2022). Sebagai pelaksana, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI), saat ini di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dengan tugas menerapkan berbagai strategi, antara lain (1) proyek strategis nasional (PSN) Palapa Ring, (2) peningkatan pembangunan BTS, (3) penyediaan akses internet di area 3T, dan (4) pengembangan ekosistem digital. BAKTI meningkatkan pembangunan 600 BTS USO 2G menjadi 4G. Saat ini, 1.000 BTS USO telah menerima peningkatan 4G. BAKTI menyewa 2.000 BTS lagi untuk mendukung kebijakan work from home (WFH) selama pandemi⁴⁴.

Kondisi Akses Internet Masyarakat

Dalam konteks inilah, Papua Bagian Barat tetap perlu menjadi sorotan. Di luar adanya insiden pemadaman internet secara sengaja pada tahun 2019 oleh Pemerintah, wilayah Papua Bagian Barat tetap mengalami peningkatan infrastruktur, terutama 4G pada akses bergerak (mobile). Sebagaimana informasi dari narasumber dan pemantauan di lapangan, peningkatan koneksi cukup baik pada lima tahun terakhir, walaupun operator telekomunikasi untuk koneksi Internet pada ponsel juga terbatas pada BUMN tertentu.

Dari sisi penyedia layanan, pantauan dan informasi dari narasumber di Papua Bagian Barat terlihat bahwa operator plat merah menguasai fixed line melalui produk Indihome walaupun masih pada kota-kota besar, seperti Jayapura, Nabire, Merauke dan tetap selalu ada downtime koneksi (penurunan kualitas jaringan) di waktu-waktu acak.

Dari sisi pemerataan, wilayah Papua Bagian Barat, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang telah dimekarkan menjadi enam provinsi⁴⁵, masih mengalami kendala koneksi yang persisten. Masih ada ketimpangan akses, terutama dari sisi kecepatan akses internet dan juga keterjangkauan akses di pedalaman dan wilayah geografis.

Walaupun secara demografi kependudukan tidak ditemui kendala signifikan dalam akses terkait aspek demografi usia dan gender, perlu dicatat terjadi perbedaan/diskriminasi signifikan kecepatan koneksi dan ketersediaan infrastruktur terkait aspek geografis. Pada wilayah Papua Bagian Barat meliputi Provinsi Papua Barat dan sekitarnya yang memiliki tempat wisata dunia seperti kawasan Raja Ampat, koneksi internet relatif lebih cepat. Sedangkan wilayah lain misalnya sekitar selatan dan Ibukota Jayapura, koneksi di daerah pinggiran sangat terbatas dan tidak stabil. Selain itu, aspek kendala ekonomi turut menyumbang ketimpangan akses dan layanan terhadap hak mengakses Internet di Papua.

Agar bisa mengakses internet, masyarakat harus turun ke kota yang koneksinya lebib bagus. Di Oksibil (sekarang masuk wilayah Papua Pegunungan) dan Dogiyai (sekarang masuk wilayah Papua Tengah), menurut

narasumber masih terjadi sinyal putus dan koneksi tidak stabil sehingga harus mencari titik yang baik untuk mendapatkan sinyal dan koneksi Internet dari ponsel. Di beberapa kampung bahkan di daerah sekitar Jayapura, seperti Depapre (berada dalam wilayah kota Jayapura, bagian utara) dan Keerom (berbatasan langsung dengan Jayapura di bagian selatan), tidak ada akses internet stabil.

Percepatan transformasi digital akibat dampak pandemi COVID-19 membuat akses Internet di pendidikan dan beragam lini kehidupan mulai dimanfaatkan. Namun, biaya layanan cukup mahal, dan akses masyarakat di pedalaman masih belum optimal. Bahkan salah satu narasumber misalnya meyakini bahwa yang menikmati akses sejak COVID-19 dan beragam kebijakan transformasi digital yang mengikutinya, hanya daerah yang memang sudah ada akses internet seperti Nabire dan Timika untuk Provinsi Papua Tengah. Selain itu, seperti Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak Jaya, benar-benar tidak mendapatkan akses. Gangguan internet terus terjadi walaupun infrastruktur ditingkatkan. Selain ketersediaan akses, layanan dari infrastruktur yang ada tidak optimal. Misalnya, gangguan yang menyebabkan terganggunya komunikasi dan akses internet masih sering terjadi, dan bahkan dalam rentang waktu berbulan-bulan apabila terkait dengan gangguan teknis pada kabel laut yang merupakan bagian Palapa Ring timur.

Di tahun 2022 lalu, data SAFEnet menunjukkan terjadi 36 kali gangguan Internet di Indonesia⁴⁶ dan wilayah Papua Bagian Barat mengalami gangguan setiap bulan. Ini

menggambarkan kondisi akses yang tidak stabil, walaupun pada daerah yang seharusnya di atas kertas dapat menerima sinyal telekomunikasi khususnya Internet untuk beraktivitas.

Walaupun terjadi peningkatan infrastruktur, gangguan kerap terjadi terus menerus. Selain itu, biaya mendapatkan koneksi Internet juga terbilang mahal bagi masyarakat serta masih terkendala kesenjangan antar wilayah seperti desa-kota dan penduduk berpopulasi padat dan tidak padat.

Ambivalensi Pemenuhan Hak Akses

Berdasarkan data di atas, dapat dikatakan bahwa kondisi pemenuhan hak akses masyarakat yang terpantau tersebut menggambarkan adanya ambivalensi. Terjadi peningkatan infrastruktur dengan upaya-upaya tertentu, tetapi praktik pelanggaran hak digital warga yang mendasar dan terkait dengan infrastruktur tersebut, yaitu mengakses internet belum juga secara paralel terpenuhi. Walaupun pemerintah mengklaim pembangunan infrastruktur internet cukup masif, dan dirasakan pula perbedaannya, paling tidak dari lima tahun lampau, pada umumnya Papua Bagian Barat tidak menikmati hak digital setara dengan masyarakat lainnya di Indonesia.

Dari sisi layanan, operator telekomunikasi yang beroperasi sangat mengandalkan pola bisnis dalam penerapannya. Hal ini diperkuat Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menegaskan tanpa adanya insentif pemerintah, maka pembangunan dan pengembangan layanan koneksi internet akan berdasarkan perhitungan bisnis, salah satunya adalah jumlah

permintaan dan penawaran. Paket internet mobile dan fixed yang mahal menjadi keluhan masyarakat di ujung timur Indonesia ini. APJII mendorong tumbuhnya penyedia layanan internet lokal (ISP) dan akan lebih banyak berperan dan membuat inovasi layanan.

Di luar itu, masyarakat Papua Bagian Barat yang mengandalkan koneksi Internet untuk berkomunikasi dan produktif, mengalami hambatan lain. Pola umum yang terjadi adalah koneksi yang melamban atau putus. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan dalam mendapatkan hak akses internetnya, alih-alih kebebasan berekspresi daring melalui media internet. Kejadian-kejadian serupa ini, menurut wawancara mendalam pada beberapa tokoh kunci masyarakat di Jayapura, Nabire, Fakfak dan Raja Ampat, hampir selalu terjadi bersamaan dengan adanya aksi politik sosial budaya masyarakat yang meningkat di kawasan tertentu. Sebagai contoh, setiap kali ada kejadian sosial politik misalnya unjuk rasa ketika wartawan dan masyarakat ingin mengabarkan kondisi yang terjadi, maka akses internet tiba-tiba terganggu. Koneksi dari perangkat bergerak yang biasanya dipakai untuk melakukan siaran langsung di media sosial maupun untuk mengirim berita ke kanal-kanal media jadi terhambat. Solusinya adalah dengan mencari koneksi internet melalui Wifi yang ada. Seringkali, pada kondisi situasi tersebut, ada akses-akses Wifi gratis yang bisa dimanfaatkan misalnya di titik-titik di perkantoran pemerintah dan rumah sakit pemerintah. Dengan demikian, masyarakat, seperti jurnalis dan aktivis, mau tidak mau harus menggunakan akses yang tidak diketahui siapa yang mengendalikan dan memantaunya. Hal ini membuat

jalur komunikasi tersebut rentan untuk disalahgunakan pihak-pihak tertentu.

Menurut narasumber yang pernah mengalami, ketika terjadi aksi penolakan perpanjangan otonomi khusus, narasumber dan rekan-rekan jurnalis dan aktivis melakukan siaran langsung di kanal Facebook. Pada awalnya lancar. Lama-lama internet melambat, walaupun ini masih berada di sekitar kota Jayapura sehingga menghambat masyarakat mendapatkan informasi secara lebih akurat.

Menurut narasumber lain di Nduga, pada saat terjadi aksi, bukan hanya internet, (komunikasi) telepon seluler biasa pun juga tidak bisa digunakan. Masyarakat merasa terganggu ketika terjadi pemutusan internet dan itu merugikan mereka karena tidak dapat berkomunikasi. Aktivis dan jurnalis harus “nebeng” koneksi aman ke kantor-kantor berita, LSM-LSM yang ada untuk bisa mengakses Internet, selain dari lokasi-lokasi titik Wifi yang ada.

Sejak kasus pemutusan internet di Papua Bagian Barat pada tahun 2019 yang divonis sebagai kebijakan pemerintah yang melanggar hukum⁴⁷, konektivitas internet di Papua Bagian Barat belum juga membaik. Koneksi tetap menjadi kendala akibat dua hal. Pertama, banyaknya dan lamanya penanganan gangguan teknis seperti putusnya kabel laut berbulan-bulan. Kedua, adanya aktivitas politik yang mengakibatkan terganggunya (diganggu?) koneksi Internet.

Hasil pantauan media dan informasi dari lapangan menunjukan kelindan antara terjadinya gangguan internet dengan meningkatnya aktivitas sosial politik di tanah Papua Bagian Barat. Hal ini diamini semua narasumber

yang mengalami hal sama di lapangan. Menurut narasumber yang menuturkan pengalaman di Kabupaten Paniai, pernah terjadi pemutusan internet pada 8 Desember 2022 pada saat Wakil Kepala Polda Papua datang dan dalam tiga hari sebelumnya terjadi gangguan telekomunikasi tanpa keterangan. Setelah agenda pertemuan diam-diam dengan pimpinan OPM selesai, maka jaringan normal kembali.

Menurut salah satu narasumber, jurnalis yang bekerja di media yang hanya berpusat di satu kota seperti di Jayapura mengalami hambatan menyetor konten ketika terjadi pemutusan akses internet. Namun, mereka yang ada di beberapa tempat masih bisa diatur untuk memposting berita yang mereka liput. Misal jika terjadi pemutusan di Jayapura, yang di Nabire masih bisa mengakses untuk mengunggah berita. Selain itu, ada juga yang harus mengeluarkan biaya lagi untuk transportasi ke kota yang tidak mengalami pemutusan untuk mengunggah berita di media mereka.

Narasumber lain mengisahkan ketika kasus pemutusan terjadi di wiayah Papua Selatan seperti di Timika dan Kaimana. Beberapa orang di Merauke harus ke kampung-kampung yang sudah dipasang internet melalui satelit

untuk mengunduh informasi. Menurut narasumber tersebut, bahkan telepon pun tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi pada saat itu. Tidak ada penjelasan sama sekali apa penyebab akses terputus pada saat kejadian maupun setelah kejadian. Wajar apabila narasumber secara aklamasi mempertanyakan keabsahan gangguan teknis yang sering terjadi tanpa ada kejelasan. Begitu pula dengan banyaknya kebetulan koneksi yang mulai lemot pada saat ada desas- desus operasi tertentu atau awal kegiatan sosial politik yang melibatkan massa aksi di Papua Bagian Barat. Narasumber juga merasa resah karena sering kali di Jayapura, Wamena,

Nabire, Dogiyai akses internet langsung terganggu ketika ada aksi unjuk rasa. Padahal saat itu kondisi aktivis dan jurnalis akan mudah untuk melakukan reportase dalam bentuk live report. Sedangkan di kabupaten lain jangankan internet, telepon juga sering dimatikan. Pada saat observasi langsung dua hari sebelum Presiden Joko Widodo meresmikan Papua Youth Center di Sentani pada Maret 2023 juga sempat terjadi pemutusan akses internet secara lokal di daerah tersebut.

Ketidaksesuaian antara upaya peningkatan infrastruktur di satu sisi tetapi pembatasan dilakukan pada sisi lain menyumbang ambivalensi pemenuhan hak akses internet di Papua Bagian Barat. Penyerahan mekanisme pasar dan intervensi politik hukum keamanan di sisi lain menambah panjang daftar ambivalensi jargon transformasi digital dan ekonomi digital yang digaungkan pemerintah terhadap masyarakat di Papua Bagian Barat. Daftar bertambah panjang dengan adanya kasus korupsi BTS yang merupakan infrastruktur penting untuk memastikan konektivitas internet di Papua Bagian Barat.

BAGIAN 3

Represi Daring Berdampak Luring

ulan Agustus 2019 tercatat sebagai salah satu masa yang kelam di Papua Bagian Barat,

Bbaik itu Provinsi Papua maupun Provinsi

Papua Barat yang belum dimekarkan pada saat itu. Semua bermula dari provokasi bernada rasis kepada mahasiswa Papua Bagian Barat di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Ujaran rasis itu berujung penyerangan aparat kepolisian ke asrama Papua Bagian Barat di Surabaya dan penahanan beberapa mahasiswa Papua Bagian Barat⁴⁸. Aksi itu memancing reaksi masyarakat di tanah Papua Bagian Barat.

Aksi pertama terjadi di dua kota besar Papua, Jayapura – ibu kota Provinsi Papua, dan Manokwari – ibu kota Provinsi Papua Barat. Ribuan orang berunjuk rasa mengecam tindakan bernada rasisme kepada mahasiswa Papua Bagian Barat di Surabaya, Jawa Timur. Di Jayapura, unjuk rasa ini berujung damai, tetapi tidak dengan Manokwari. Puluhan fasilitas publik dirusak massa, kantor DPRD Provinsi Papua Barat dibakar, begitu juga dengan puluhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Aksi yang sama dengan skala kerusakan lebih kecil juga terjadi di Sorong, Fakfak, dan Timika. 49

Namun, kerusakan terbesar terjadi sepekan kemudian di kota Jayapura. Massa kembali berunjuk rasa dan kali ini berbeda dengan unjuk rasa pertama, berakhir dengan kekacauan. Sejumlah fasilitas publik dan tempat usaha milik warga

dibakar massa. Begitu juga dengan puluhan kendaraan bermotor. Situasi ini bahkan hampir saja memantik konflik horisontal antara orang asli Papua (OAP) dan pendatang.

Buntut dari rangkaian unjuk rasa berakhir ricuh ini, puluhan orang ditangkap dan sebagian dilanjutkan dengan tuntutan hukum. Juru bicara internasional Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB), Viktor Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019. Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021 50.

Tidak hanya terjadi secara luring (offline), tuduhan makar juga menjadi tuduhan paling sering menimpa aktivis di Papua Bagian Barat, bahkan ketika mereka sedang menunjukkan ekspresi di ranah daring. Dalam laporan tempo. co⁵¹ tanggal 10 Juni 2022 disebutkan bahwa antara 2019-2020 terdapat 120 aktivis dan warga sipil Papua yang dipenjara atas tuduhan makar. Dari dokumen yang diperoleh Tempo, 109 tahanan politik belum diketahui nasibnya. Satu di antaranya adalah seorang warga bernama Yagaresom Asso yang dituduh makar dan mengalami luka tembak di kaki bagian kiri. Sedangkan, sisanya sebanyak 11 orang tahanan dibebaskan.

Terkait dengan aksi unjuk rasa yang ramai di tahun 2019 tersebut, seorang narasumber juga meceritakan beberapa warga dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan provokasi di media sosial. Salah seorang di antaranya bernama Septi yang ditahan 6 atau 7 bulan sebelum dilepaskan. Dia dituding melakukan provokasi dan informasi yang mendorong meluasnya

kerusuhan di Manokwari. Di Jayapura, Stracky Yally juga tekena tuduhan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Narasumber juga memberi kesaksian beberapa video yang memperlihatkan aksi kekerasan aparat di saat situasi sedang menghangat, berakhir pada take down di media sosial.

“Ada beberapa video yang mengabarkan

kejadian atau sesuatu yang viral, sering

dilakukan take down.î

Narasumber juga menguatkan bahwa pasal yang paling sering ditodongkan kepada aktivis Papua Bagian Barat adalah pasal-pasal dalam UU ITE dan pasal-pasal yang berkaitan dengan makar. Selain itu, target biasanya adalah aktivis yang sudah terkenal di komunitas, punya pengaruh, dan punya banyak pengikut. Salah satunya adalah Victor Yeimo. Narasumber lain menceritakan bagaimana aparat kepolisian bisa saja menggunakan barang bukti dari tangkapan layar (screenshot) status Facebook yang sepertinya memang sudah disimpan dan bisa digunakan setiap saat. Tangkapan layar itu digunakan untuk menjerat para aktivis, atau setidaknya sebagai “alat tukar”. Beberapa aktivis diminta untuk menghapus status yang sudah mereka buat, menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi membuat status serupa, dan dipaksa untuk membuat status baru sebagai klarifikasi atas status yang sudah mereka buat sebelumnya.

Semua proses ini menurut narasumber dilakukan secara tertutup, tidak

“Kita sering posting demo, realita di lapangan, itupun

bisa dianggap melanggar UU ITE. Akun kita bisa

dilaporkan sampai ditutup, atau postingan

di-take down. Akhirnya kadang harus bikin akun

baru lagi.”

dibuka di publik. Dalam sebuah kasus, seorang aktivis dari Solidaritas Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (Sonamappa) tertangkap kamera memegang bendera Bintang Kejora. Konten itu oleh polisi kemudian dijadikan bahan untuk menjerat si aktivis dengan tuduhan provokasi 52 dan separatisme. Prosedur standar operasional (SOP) pemanggilan pun menurut narasumber tidak jelas. Ada aktivis yang dipanggil ke kantor polisi tanpa surat pemanggilan. Namun, menurutnya lagi, sekarang sudah ada perbaikan SOP. Pemanggilan sudah didahului dengan surat panggilan mulai dari pemanggilan pertama hingga pemanggilan kedua.

Mengunggah foto dan berita kejadian di lapangan pun bagi aktivis Papua Bagian Barat ternyata bisa menjadi batu sandungan. Oleh aparat, unggahan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan provokasi atau kadang dianggap sebagai penyebaran hoaks. Menurut salah satu narasumber, seorang aktivis Papua Bagian Barat di Jayapura bernama Hendrik pernah digiring ke Polda Provinsi Papua terkait kerusuhan bernada rasial di tahun 2019. Menurut narasumber, polisi sebenarnya tidak menemukan barang bukti berupa rekaman video atau foto, tapi Hendrik tetap dikriminalisasi karena dianggap menyebarkan berita hoaks. Ancaman lain bagi para narasumber adalah pasal pencemaran nama baik, apalagi bila mereka menyebut nama orang.

Dari penuturan para narasumber, Facebook adalah aplikasi yang paling rentan menjerat para aktivis. Sebagian besar kasus yang menjerat aktivis di dunia digital bermula dari unggahan di Facebook. Media sosial Facebook memang masih menjadi salah satu media sosial yang paling banyak digunakan oleh aktivis di Papua

Bagian Barat. Meski begitu, ada juga narasumber yang mengatakan bahwa beberapa aktivis Papua Bagian Barat mulai berpindah menggunakan aplikasi Twitter dengan alasan, “Aplikasinya lebih aman, tidak dibatasi. Teman- teman bisa posting dan berantem di sana.”

Represi kepada aktivis karena aktivitas mereka di dunia maya memang lebih banyak terjadi di daerah perkotaan seperti Jayapura dan Manokwari. Salah seorang narasumber yang bertempat tinggal di Paniai – daerah pegunungan tengah Papua Bagian Barat – mengaku hanya mendengar kabar tentang represi terhadap aktivis itu, termasuk ketika munculnya isu penembakan aparat di Dogiyai awal 2023 ini⁵³.

Dampak terhadap Aktivis

Tingginya tingkat represi dan ancaman pada aktivis di Papua memberi dampak chilling effect kepada para aktivis, utamanya ketika berekspresi di media sosial. Semua narasumber sepakat untuk mengatakan bahwa kondisi ini membuat mereka jadi lebih berhati- hati dalam berekspresi dunia maya. Sebagian malah memilih untuk benar- benar berhenti berekspresi di media sosial dan menganggap aktivitas

sebagai aktivis berisiko sangat tinggi. Dampaknya, aktivis-aktivis mulai takut kampanye, unggahan sesuatu berbau politik, atau unggahan bendera Bintang Kejora. Bahkan foto-foto jurnalistik seperti foto demonstrasi pun sudah mulai berkurang di media sosial. Mengunggah sesuatu di Facebook justru menimbulkan trauma.

“Banyak sekali teman- teman aktivis sekarang

jarang kasih naik lagi (posting konten di

sosmed). Karena beberapa kali dijemput (aparat).

Jadi takut, dilema.”

Namun, narasumber juga mengungkapkan bahwa tetap ada aktivis yang punya mental bagus dan tetap eksis di media sosial dengan segala aktivismenya yang dianggap berisiko tinggi. Salah satunya Jefri Wenda. Aktivis lain bernama Warpo, menurut narasumber aktivitasnya di media sosial mulai menurun sejak menerima panggilan polisi. Beberapa aktivis lain menurut narasumber yang sama sering menjadi korban pengambilalihan akun Facebook, termasuk penghapusan akun Facebook oleh orang lain.

Beberapa aktivis memilih strategi berbeda ketika ingin memberikan informasi yang sensitif di Papua Bagian Barat, utamanya yang berkaitan dengan aparat. Mereka memilih untuk mendistribusikan informasi tersebut – baik berupa artikel maupun foto/video – kepada wartawan dan biar wartawan bersangkutan yang mengunggah dan

menyebarkannya. Untuk beberapa aktivis, wartawan relatif lebih aman ketika menyebarkan informasi yang bersifat sensitif. Seorang narasumber yang juga fotografer mengungkapkan strategi lain untuk tetap aman. Salah satunya dengan memanfaatkan situs khusus berbagi foto jurnalistik. Di situs itu dia bisa mengunggah fotonya terkait salah satu kejadian sensitif di Papua Bagian Barat dengan lebih aman karena sifatnya hasil karya jurnalistik. Media ini juga memungkinkan media lain untuk menggunakan foto yang mereka unggah.

Mengutamakan fakta juga menjadi salah satu strategi bagi para aktivis. Mereka akan saling mengingatkan agar konten yang diunggah ke media sosial tetap berdasarkan fakta sehingga akan menurunkan risiko kriminalisasi. Menurut salah satu narasumber, tidak mengapa (konten) menyebut nama tertentu asalkan benar-benar (nama tersebut) terlibat, sehingga menjadi efek jera. Jika itu fakta maka tidak akan terjadi kriminalisasi, sebab mengekspos hal-hal yang terjadi di lapangan, misalnya saat aksi itu penting.

Tingginya tingkat represi pada aktivis yang berekspresi di ranah daring membuat sebagian besar aktivis lebih berhati-hati dan mulai mencari strategi lain untuk mengurangi risiko represi. Strategi ini masih diraba-raba oleh para aktivis dan jurnalis. Lebih banyak narasumber memaparkan adanya chilling effect ketimbang secara lugas memaparkan bahwa mereka memiliki strategi yang jelas. Hal ini situasi yang mengkhawatirkan di dalam alam demokrasi yang mengagungkan kebebasan berkumpul dan berpendapat.

BAGIAN 4

Serangan Digital Masif, Pengetahuan Minim

Serangan Digital dan Hak atas Rasa Aman

alam hak digital ketiga yang menjadi perhatian, yaitu hak atas rasa aman dalam beraktivitas

Ddaring, masyarakat sipil di Papua masih belum

memperoleh kepastian maupun jaminan perlindungan di ranah daring. Sebagaimana rentannya masyarakat sipil dalam menyuarakan pendapatnya di ruang publik misalnya rentannya serangan, penangkapan dan pembatasan, keadaan tak jauh berbeda terjadi juga di ranah daring. Bahkan, serangan-serangan digital yang terjadi dalam lima tahun terakhir terhadap aktivis dan jurnalis secara paralel menjadi ruang masuk bagi penangkapan fisik sebagaimana yang terjadi pada pengekangan ekspresi daring.

Beberapa jenis serangan digital berupa serangan kasar pengambilalihan akun dan halaman Facebook dialami oleh beberapa narasumber. Juga serangan secara halus melalui doxing atau menyebarluaskan data-data pribadi jurnalis dan aktivis yang menjadi sasaran. Peretasan merupakan serangan digital yang utama dalam tren kasus di Indonesia⁵⁴. Kanal dan situs organisasi/komunitas yang diserang biasanya berupaya diretas dan mengganggu kelancaran akses dengan serangan misalnya serangan distributed denial of service (DDoS) sehingga situs menjadi down dan tidak dapat diakses. Upaya pemancingan aktivis dan jurnalis yang tidak memahami keamanan digital melalui phising dan

beberapa upaya social engineering juga terjadi. Korban dari serangan digital tersebut misalnya aktivis yang memiliki jabatan cukup penting di gerakan politik, sehingga ada koneksi langsung antara upaya peretasan dan penyerangan digital terhadap kondisi sosial politik di Papua Bagian Barat. Serangan digital yang sering terjadi terhadap tokoh aktivis adalah doxing dengan beredarnya informasi data pribadi dalam bentuk poster (e-flyer) dan seakan-akan seperti mereka pelaku adu domba dan korup. Menurut salah satu narasumber, pernah transaksi keuangan pribadi disebarluaskan dan dijadikan propaganda guna menjatuhkan reputasi aktivis-aktivis tersebut. Untuk aktivis perempuan, serangan yang terjadi seringkali berupa impersonasi.

Pada saat berlangsung riset dan observasi langsung, salah satu narasumber mengalami serangan kasar, yakni pengambilalihan akun Facebook. Hal itu terjadi dua hari setelah melakukan wawancara. Ada dugaan kartu teleponnya dikloning karena tidak ada notifikasi di ponsel yang nomornya sudah menjadi autentikasi untuk akses Facebook. Memang, dari hasil riset dipastikan bahwa platform yang paling banyak mendapatkan serangan adalah Facebook. Selain itu, platform media sosial lain seperti Twiter, Instagram dan Tik-tok dari individual maupun akun masyarakat sipil kerap menjadi target. Kejadian-kejadian ini juga berulang dikarenakan pihak platform yang merupakan entitas bisnis juga tidak bertanggung jawab.

Narasumber-narasumber yang merupakan aktivis, jurnalis, dan pegiat komunitas sangat berharap platform juga melakukan upaya perlindungan dan tanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa ada

ketidakpercayaan kepada sektor pemerintah dapat menanggulangi kejadian-kejadian ini, terlebih ada indikasi pihak negara atau yang berafiliasi dengan militer turut berperan dalam serangan digital.

Keamanan Digital Organisasi Masyarakat Sipil

Rentannya masyarakat sipil terhadap serangan digital ditunjukkan pula dengan kurangnya penerapan keamanan digital di kalangan organisasi masyarakat sipil itu sendiri. Beberapa narasumber memang telah mengikuti pelatihan keamanan digital, tetapi belum cukup untuk menerapkan standar keamanan minimum. Sedangkan dari sisi organisasi, komunitas dan organisasi mereka belum menerapkan standar keamanan digital yang baik.

Selain serangan digital, terjadi pula kekerasan secara fisik. Misalnya pengambilan laptop maupun hardisk saat aparat melakukan sweeping. Belum ada kesadaran yang baik berkaitan dengan keamanan digital, sehingga ketika hal seperti ini terjadi, mereka anggap karena risiko perjuangan jadi sering diabaikan begitu saja. Serangan fisik yang berdampak terhadap keamanan digital ini juga terjadi melalui tindakan seperti pencurian laptop di kantor dan pemotongan kabel internet. Sejauh ini beberapa narasumber sudah ada kesadaran secara individual dalam pengamanan diri di media sosial, tetapi itu belum menjadi bagian dari kebijakan organisasi. Pengetahuan mengenai keamanan digital menjadi hal penting dalam mitigasi terjadinya serangan digital.

Dalam rangka melakukan penilaian awal kondisi kerentanan organisasi masyarakat sipil di Papua Bagian Barat

terkait keamanan digital, narasumber juga mengisi survei “PAKEM DIRI”. PAKEM DIRI adalah metode yang dikembangkan SAFEnet untuk menilai sejauh mana risiko keamanan digital di level individu maupun organisasi berdasarkan empat kriteria, yaitu perangkat, identitas, komunikasi, dan ponsel.

PAKEM DIRI terdiri 50 pertanyaan terkait perilaku sehari-hari. Misalnya, pemisahan perangkat untuk keperluan kerja dan pribadi, penggunaan sistem operasi orisinal, penggantian kata sandi secara berkala, hingga pemeriksaan izin aplikasi di ponsel.

Setiap praktik yang telah diterapkan akan mendapatkan nilai sehingga jika semuanya sudah diterapkan maka pengisi akan mendapatkan nilai 100. Makin tinggi nilai akhir, maka makin rendah risikonya. Berikut penjelasan terhadap nilai tersebut:

1 – 20 = tingkat risiko sangat tinggi 21 – 40 = tingkat risiko tinggi 41 – 60 = tingkat risiko sedang 61 – 80 = tingkat risiko rendah 81 – 100 = tingkat risiko sangat rendah

Pengujian melalui PAKEM DIRI menunjukan bahwa rata-rata memiliki tingkat risiko sedang (56,34). Hasil menyeluruh menunjukan poin sama, baik dari pengujian kerentanan Perangkat dengan poin 61 persen, Identitas 55 persen, Komunikasi 45 persen, dan Ponsel 59 persen. Rata-rata pada setiap bagian memiliki tingkat pengamanan cukup baik. Hal itu dapat dilihat dari rata-rata poin tertinggi yang didapat.

Namun, salah satu narasumber memiliki poin sangat rendah (18,4) yang berarti risikonya sangat tinggi.

Kerentanan tersebut karena rendahnya pengetahuan dan keterampilan narasumber tersebut. Berdasarkan hal ini tampak bahwa semakin narasumber memiliki pengetahuan berkaitan dengan dengan keamanan digital, semakin menurunkan risiko kerentanan terhadap serangan digital. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa narasumber yang memiliki pengetahuan mengenai keamanan digital berusaha untuk meminimalisir tingkat risikonya.

Berdasarkan data di atas, grafik menunjukkan secara berurut, Komunikasi (54 persen), Identitas (44 persen), Ponsel (40 persen) dan Perangkat (38 persen). Hal ini menunjukan bahwa kerentanan serangan tertinggi dapat terjadi pada ranah komunikasi. Sedangkan risiko sedang berada ada bagian perangkat. Kondisi demikian menyebabkan perlunya pengamanan komunikasi oleh aktivis dan jurnalis dalam kerja-kerja keseharian mereka. Termasuk mereka yang juga memegang akun organisasi dan komunitas, bukan sebagai pribadi.

Lemahnya perlindungan dan manajemen identitas digital yang mereka miliki juga cukup rentan menjadi jalan masuk peretasan dan pengungkapan data pribadi. Ponsel dan perangkat komunikasi lain (fisik) cukup rentan, tetapi masih pada risiko yang sedang dan dapat diamankan, terutama sudah adanya beberapa pelatihan keamanan digital yang menyasar pengamanan pada ponsel dan perangkat digital lainnya.

Perang Informasi

Semua narasumber juga mewaspadai akan adanya “perang informasi” di ranah digital terkait dengan isu Papua Bagian Barat. Mereka melihat peta kampanye propaganda keberhasilan

Gambar 6: Persentase Kerentanan Masyarakat Sipil di Papua Bagian Barat

pemerintah Indonesia di media sosial, juga informasi dan media seperti selebaran digital yang menyudutkan aktivis tertentu, sebagaimana sempat dipantau oleh salah satu narasumber. Perang informasi di ranah daring ini menurut narasumber lainnya juga menjadi tantangan serius dalam upaya jurnalis mengungkap kebenaran.

Ranah perang informasi terjadi di Twitter, Instagram dan Facebook, juga melalui SMS, Website-website tertentu dan aplikasi perpesanan Whatsapp. Penyebaran informasi secara terkoordinasi dan masif juga tidak luput dari pengalaman para narasumber. Sehingga mereka meyakini bahwa ajang perang informasi di ranah digital memang sangat berbahaya dan dapat mengaburkan informasi yang akurat dan benar. Narasumber berkeyakinan ada kelompok tertentu yang mengerjakan itu secara masif.

“Kami merasa memang ada jaringan atau

kelompok besar yang mengendalikan informasi

dengan mengaburkan kebenaran tentang

informasi. Kami merasa kelompok itu secara masif

mengerjakan hal ini 24 jam.”

Sejalan dengan itu, BBC dan Australian Strategic Policy Institute (ASPI) pernah melaporkan hasil investigasi. Benjamin Strick dan Famega Syavira melakukan investigasi tentang kampanye media sosial yang menggunakan bot untuk mempromosikan agenda pemerintah Indonesia terkait dengan Papua.

Mereka menemukan jaringan akun palsu yang tersebar di setidaknya

empat platform media sosial dan beberapa situs web yang dapat ditelusuri ke sebuah perusahaan media di Jakarta, InsightID. Akun- akun palsu ini berbagi konten pro- pemerintah tentang Papua pada saat yang bersamaan, menggunakan foto profil palsu atau dicuri, termasuk gambar bintang K-pop atau orang lain secara acak. Jaringan bot ini juga mencoba mengambil alih tagar yang digunakan oleh kelompok-kelompok yang mendukung kemerdekaan Papua, seperti #freewestpapua, sehingga mereka menenggelamkan laporan negatif dengan cerita positif tentang investasi di wilayah tersebut, sebuah proses yang dikenal sebagai “hashtag hijacking” 55

Suasana kota Jayapura, Papua tanggal9Maret 2023 ketika sambungan telepon dan internet terputus.

EPILOG

u Tra Bisa Bendung. Sudah Tidak Bisa Dibendung (lagi). Begitulah kondisi kerentanan

Smasyarakat sipil di Papua Bagian Barat.

Hasil riset menunjukkan adanya beragam pola pembatasan hak-hak digital yang dialami oleh masyarakat sipil yang direpresentasikan oleh komunitas dan organisasi masyarakat sipil dalam fokus riset ini. Pada umumnya, pemerhati isu- isu Papua Bagian Barat mendapatkan informasi mengenai pelanggaran hak digital melalui pantauan SAFEnet, jejaring yang sejak beberapa tahun terakhir ini memberikan ruang diskusi dan informasi kepada khalayak mengenai kondisi yang terjadi di Papua Bagian Barat.

Riset ini menunjukkan adanya pola serangan dan kondisi kerentanan masyarakat sipil di Papua bagian Barat. Area yang perlu diberikan perhatian untuk mereka dapat mengatasi gangguan dan mengekspresikan kebebasan berekspresi mereka di ranah digital. Ranah yang membuat mereka dapat menyuarakan isi hati mereka dan menyampaikan pendapat mereka. Juga ranah yang dapat membuat mereka mengorganisir diri, melawan ketidakadilan dan pelanggaran yang kerap terjadi selama ini tanpa disadari oleh publik luas.

Walaupun integrasi proyek Pita Lebar Palapa Ring terus digaungkan, tetapi kenyataannya hak untuk mengakses internet masih sulit terpenuhi. Gangguan internet pada saat insiden sosial politik misalnya unjuk rasa, aksi militer dan event lain terkait politik

sering terjadi. Ini menyebabkan pembangunan menara BTS seakan tiada memiliki dampak apa-apa.

Hak untuk bebas berekspresi justru digenggam dalam tangan untuk menangkap dengan alasan provokator, provokator massa, bahkan konten berisi ekspresi digunakan untuk dibungkam: ditangkap, diinterogasi, dan dipaksa menghapus konten. UU ITE menjadi ancaman yang serius terhadap individu maupun organisasi masyarakat sipil. Tangkapan layar digunakan sebagai bukti untuk menakut-nakuti aktivis dan menjadi “media pertukaran” untuk melepas aktivis dan mencegah mereka menggunakan hak ekspresi mereka di kemudian hari.

Tidak ada ruang aman baik di luring hingga di daring. Serangan digital terhadap aktivis dan jurnalis terus terjadi. Serangan kasar dalam bentuk upaya hacking, pengambilalihan akun, hingga doxing dan phising. Bahkan sweeping dan penyitaan perangkat pun kerap kali terjadi. Bahkan ada dugaan gerakan masif dan terstruktur terjadi untuk mengontrol media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa ada situasi represi sulit dibendung lagi. Kekangan su tra bisa bendung lagi.

Peningkatan kapasitas digital perlu menjadi wacana praktis masif baru.

Baik pengetahuan mengenai hak atas akses, ekspresi, rasa aman hingga rana praktis untuk meningkatkan upaya pemenuhannya. Tidak hanya berhenti pada individu tetapi perlu menjadi program intensif bersama OMS. Jika tidak, kekangan hanya akan menjadi lagu yang diputar berulang kali.

Melalui riset awal ini, didapat informasi bagaimana kondisi pemenuhan hak-hak digital di Papua bagian Barat. Kemudian, pola dan bentuk pelanggaran hak digital yang terjadi di Papua bagian Barat. Berdasarkan penelitian pula, didapatkan informasi bagaimana kesadaran dan kapasitas keamanan digital masyarakat sipil di Papua bagian Barat yang menggunakan Internet dalam mengekspresikan dan menjalankan hak-hak digital mereka.

Akhir kata, SAFEnet mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang membantu baik secara langsung maupun tidak langsung atas terlaksananya riset ini. Kepada para relawan, narasumber dan masyarakat serta pihak-pihak yang membantu penulisan hasil riset. Semoga hasil riset ini dapat menambah khazanah pengetahuan mengenai pelanggaran hak-hak digital di Papua Bagian Barat sehingga dapat bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.

Menara komunikasiyang melayani daerah Madi dan sekitarnya di Paniai, Papua Tengah

Catatan Kaki:Striking the Optimal Balance in the Debate

over Digital Rights Management.” Artif Intell Law 15, (2007): 323–356. Accessed *May 15, 2023. https://link.springer.com/* Pigay, Decki Natalis, and Lance Castles. article/10.1007/s10506-006-9026-9. Evolusi Nasionalisme Dan Sejarah Konflik Politik Di Papua : Sebelum, Saat Dan 14 Postigo, Hector. 2012. The Digital Rights Sesudah Integrasi. Pustaka Sinar Harapan Movement: The Role of Technology EBooks, 2000. hlm. 100. http://ci.nii.ac.jp/ in Subverting Digital Copyright. ncid/BA53992930. Masschussets: MIT Press. https:// mitpress.mit.edu/9780262017954/the- 2 ibid., hlm. 102 digital-rights-movement/. 3 Cahyadi, Haryanto. ““Tangan-Tangan 15 Cavoukian, Anne. “Privacy by Design, The Tidak Berdaya”: Menafsir Teka-Teki Atas 7 Foundational Principles”. 2011. https:// Pesan Leluhur, Melampaui Kemelut Sejarah www.ipc.on.ca/wp-content/uploads/ Papua ...” Wacana Journal Transformasi resources/7foundationalprinciples.pdf Sosial No. 38/TAHUN XXI/2020, (2020): 255-276. 16 Matthieson, Kay. “Human Rights for the Digital Age.” Journal of Mass Media Ethics 4 Editors, Litencyc. “New Guinea first 29, no. 1 (2014): 2-18. Accessed June 4, sighted by a European: Jorge de Meneses”.

*2020. https://doi.org/10.1080/08900523.2*
The Literary Encyclopedia. First published

014.863124.
*01 January 2010. https://www.litencyc.* com/php/stopics.php?rec=true&UID=9973 17 Francesca Musiani, Elena Pavan, and Claudia Padovani. “Investigating Evolving 5 Op.cit. Discourses on Human Rights in the 6 Pigay, Decki Natalis, and Lance Castles. Digital Age: Emerging Norms and Policy Evolusi Nasionalisme Dan Sejarah Konflik Challenges”. International Association Politik Di Papua : Sebelum, Saat Dan for Media and Communication Research Sesudah Integrasi. Pustaka Sinar Harapan (IAMCR); Annual congress on ”Human *EBooks, 2000. http://ci.nii.ac.jp/ncid/* Rights and Communication”, Jul 2009, BA53992930 Mexico, Mexico. 72 (4), pp.359-378, 2010 7 Wiranata, Ruzi. “Tujuh Provinsi Terluas Di 18 Jun-e, Tan. “Digital Rights in Southeast RI, Papua Urutan Pertama.” Batam News. Asia: Conceptual Framework and *August 3, 2020. https://www.batamnews.* Movement Building”. in Hooi, K.Y & co.id/berita-65682-tujuh-provinsi-terluas-Simandjuntak, D. (eds). Exploring the di-ri-papua-urutan-pertama.html Nexus Between Technology and Human 8 Tiah, Putri. “Ras Melanesoid: Asal Usul, Rights. 2020. Bangkok: SHAPE SEA. Ciri-ciri, Dan Contoh Sukunya.” Detik 19 Dheere, Jessica. “A methodology for *Edu. December 13, 2022. https://www.* mapping the emerging legal landscapes detik.com/edu/detikpedia/d-6458819/ for human rights in the digitally networked ras-melanesoid-asal-usul-ciri-ciri-dan- sphere”. Unshackling expression: a contoh-sukunya study on laws criminalising expression 9 APJII. “Profil Internet Indonesia 2022”. Juni online in Asia. 2020. Global Information,

2020.
society watch Special edition, pp. 10 Hutt, Rosamund. “What are your Digital 6–17. India: Association for Progressive Rights?”. World Economic Forum. Communications (APC). *November 13, 2015. https://www.* 20 Ibid weforum.org/agenda/2015/11/what-are- 21 UNESCO. “Keystones to Foster Inclusive your-digital-rights-explainer/ Knowledge Societies: Access to 11 Subramaya, SR & Yi, B.K. “Digital Rights Information and Knowledge, Freedom of Management”. IEEE Potentials. 2006. Expression, Privacy, and Ethics on a Global *http://www.hit.bme.hu/~jakab/edu/litr/* Internet”. UNESCO Internet Study. 2015. DRM/DRMBasics01649008.pdf *https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/* 12 Ku, W., and C-H. Chi. “Survey on the pf0000232563 Technological Aspects of Digital Rights 22 La Rue, Frank. “Report of the Special Management.” Information Security, Rapporteur on the promotion and (2004): 391–403. Accessed April 15, 2023. protection of the right to freedom of *https://doi.org/10.1007/978-3-540-30144-* opinion and expression”. 2011. New York: 8_33. United Nations. Accessed 11, 2011 from 13 Chang, Yu-Lin. “Who Should Own Access *http://www2.ohchr.org/english/bodies/* Rights? A Game-theoretical Approach to

hrcouncil/docs/17session/A.HRC.17.27_ en.pdf 23 Jun-e, Tan. “Digital Rights in Southeast Asia: Conceptual Framework and Movement Building”. in Hooi, K.Y & Simandjuntak, D. (eds). Exploring the Nexus Between Technology and Human Rights. 2020. Bangkok: SHAPE SEA. 24 ibid 25 Whitelaw, Sera, Mamas A. Mamas, Eric Topol, and Harriette G. C. Van Spall. “Applications of Digital Technology in COVID-19 Pandemic Planning and Response.” The Lancet Digital Health 2, no. 8 (2022): 435-440. Accessed July *4, 2023. https://doi.org/10.1016/S2589-* 7500(20)30142-4. 26 Grover, Rohan. “The Geopolitics of Digital Rights Activism: Evaluating Civil Society’s Role in the Promises of Multistakeholder Internet Governance.” Telecommunications Policy, Elsevier. Vol. 46. Issue 10. (2022). Accessed September 23, 2022. *https://ideas.repec.org/a/eee/telpol/* v46y2022i10s0308596122001392.html. 27 Goldenfein, Jake, and Monique Mann. “Tech Money in Civil Society: Whose Interests Do Digital Rights Organisations Represent?” Cultural Studies 37, no. 1 (2022): 88-122. Accessed September 23,

*2022. https://doi.org/10.1080/09502386.2*
022.2042582.
28 DPR, Paripurna. “Freeport Hanya Membagi Keuntungan Rp 8 Triliun Per Tahun.” Dpr. Go.Id. DPR RI, February 24, 2017. https:// www.dpr.go.id/berita/detail/id/15641/t/ Freeport%20Hanya%20Membagi%20 Keuntungan%20Rp%208%20Triliun%20 Per%20Tahun 29 Kusnandar, Viva B. “Berapa Kontribusi Freeport Indonesia Untuk Indonesia?” Katadata.Co.Id. December 13, 2021. *https://databoks.katadata.co.id/* datapublish/2021/12/13/berapa-kontribusi-freeport-indonesia-untuk-indonesia. 30 “5 Rekomendasi Imparsial Untuk Tuntaskan Konflik Di Papua.” Imparsial. Org. IMPARSIAL, August 31, 2022. https:// imparsial.org/5-rekomendasi-imparsial-untuk-tuntaskan-konflik-di-papua/. 31 Laia, Kennial. “2020: Tahun Penuh Bahaya Bagi Pembela HAM-Lingkungan Papua.” Betahita.Id. BETAHITA, February *4, 2021. https://betahita.id/news/* detail/5898/2020-tahun-penuh-bahaya-bagi-pembela-ham-lingkungan-papua. html?v=1634420284. 32 Laia, Kennial. “Tahun 2022: Kekerasan

Dan Pelanggaran HAM Meningkat Di Papua.” Betahita.Id. BETAHITA, February *17, 2023. https://betahita.id/news/* detail/8473/tahun-2022-kekerasan-dan-pelanggaran-ham-meningkat-di-papua. html?v=1679869001. 33 Misalnya dapat dilihat pada “box Papua” di Laporan Situasi Hak-hak Digital mulai kurun waktu 2018 hingga 2022 yang *dapat diunduh pada https://pusdahamnas.* komnasham.go.id/home/data 34 “Lengkapi Palapa Ring, Menkominfo: Palapa Ring Integrasi Tingkatkan Layanan Internet Nasional.” Kominfo.Go.Id. SIARAN PERS NO. 491/HM/KOMINFO/10/2022, *October 31, 2022. https://www.* kominfo.go.id/content/detail/45328/ siaran-pers-no-491hmkominfo102022- tentang-lengkapi-palapa-ring-menkominfo-palapa-ring-integrasi-tingkatkan-layanan-internet-nasional/0/ siaran_pers. 35 Azmi, Faiq. “Proyek Palapa Ring Integrasi 2022, Ini Linimasa Dan Rutenya.” Detik.Com. DetikJatim, November 1,

*2022. https://www.detik.com/jatim/* berita/d-6380501/menkominfo-harap- pembangunan-palapa-ring-selesai- tahun-2025.
36 Jatmiko, Leo D. “Proyek Palapa Ring Integrasi 2022, Ini Linimasa Dan Rutenya.” Cnnindonesia.Com. CNN Indonesia, *December 31, 2021. https://teknologi.* bisnis.com/read/20211231/101/1484067/ proyek-palapa-ring-integrasi-2022-ini-linimasa-dan-rutenya. 37 Indonesia, CNN. “4.200 BTS Dan 12 Ribu Jaringan Palapa Ring Akan Dibangun

2021.” Cnnindonesia.Com. CNN Indonesia, *June 9, 2021. https://www.cnnindonesia.* com/teknologi/20210609161434-213- 652295/4200-bts-dan-12-ribu-jaringan-palapa-ring-akan-dibangun-2021.
38 Dewi, Intan R. “Ucapan Nataru Bikin Internet Gangguan? Ini Persiapan Kominfo.” Cnbcindonesia.Com. CNBC Indonesia, March 2, 2022. *https://www.cnbcindonesia.com/* tech/20221226171453-37-400248/ ucapan-nataru-bikin-internet-gangguan- ini-persiapan-kominfo. 39 “Buntut Pembantaian Di Beoga, Kapolda Papua Setop Pembangunan BTS Di Daerah Rawan.” Merdeka.Com. March 2, 2022. *https://www.merdeka.com/peristiwa/* buntut-pembantaian-di-beoga-kapolda-papua-setop-pembangunan-bts-di- daerah-rawan.html.

40 Alfarizi, Moh. Q. “Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Karyawan Huawei Jadi Tersangka.” Tempo.Co. *January 25, 2023. https://bisnis.tempo.* co/read/1683600/kasus-korupsi-bts-kominfo-kejagung-tetapkan-karyawan-huawei-jadi-tersangka. 41 Wahyudi, Mochamad Z. “Satria 1 Satellite Increases Indonesia’s Internet Capacity.” *Kompas.Id. June 19, 2023. https://www.* kompas.id/baca/english/2023/06/19/ en-satelit-satria-1-tambah-kapasitas- internet-indonesia. 42 Adit, Albertus. “Satria-1: Satelit Terbesar Di Asia Milik Indonesia, Siswa Sudah Tahu?” Kompas.Com. Harian Kompas, July *2, 2023. https://www.kompas.com/edu/* read/2023/06/24/084407271/satria-1- satelit-terbesar-di-asia-milik-indonesia-siswa-sudah-tahu?page=all 43 DetikEdu, Tim. “SATRIA-1, Satelit Terbesar Di Asia Milik Indonesia.” Detik.Com. Detik *Jabar, July 2, 2023. https://www.detik.* com/jabar/berita/d-6800741/satria-1- satelit-terbesar-di-asia-milik-indonesia. 44 “Bakti Siapkan 2000 Titik Akses Internet Di Lokasi Baru.” Kominfo.Go.Id. Kementerian Komunikasi Dan Informatika, May 28,

*2020. https://www.kominfo.go.id/content/* detail/26781/bakti-siapkan-2000-titik-akses-internet-di-lokasi-baru/0/sorotan_ media.
45 Sebelumnya, di Pulau Papua bagian barat (Indonesia) hanya 2 provinsi, yaitu Provinsi Papua yang beribukota di Kota Jayapura, dan Papua Barat yang beribukota di Kota Manokwari. Keempat provinsi baru yang ada di Papua adalah Papua Barat Daya yang beribukota di Kota Sorong, Papua Tengah yang beribukota di Kota Nabire, Papua Pegunungan yang beribukota di Kabupaten Jayawijaya, dan Papua Selatan yang beribukota di Kota Merauke. 46 Southeast Asia Freedom of Expression Network. “Situasi Hak-hak Digital di Indonesia 2022: Robohnya Hak-hak Digital”. Bali: SAFEnet, 2023. https:// safenet.or.id/2023/03/the-digital-rights- situation-in-indonesia-had-worsened/ 47 “PTUN Jakarta Putuskan Pemblokiran Internet Di Papua Dan Papua Barat ‘melanggar Hukum’.” Bbc.Com. BBC News *Indonesia, June 3, 2020. https://www.bbc.* com/indonesia/majalah-52901391. 48 Redaksi. “Asrama Papua: Cek Fakta Kasus Bendera Merah Putih Dan Makian Rasialisme Di Surabaya.” Kompas.Com. *August 23, 2019. https://www.bbc.com/*

indonesia/indonesia-49446765. 49 Redaksi. “Kerusuhan Di Papua, Apa Yang Terjadi Di Manokwari Hingga Jayapura?” Kompas.Com. August 29,

*2019. https://www.kompas.com/tren/* read/2019/08/29/183000065/kerusuhan- di-papua-apa-yang-terjadi-di-manokwari-hingga-jayapura-?page=all.
50 Redaksi. “Demonstrasi anti Rasisme Papua 2019 Direncanakan Sebagai Aksi Damai.” *Jubi.Id. June 10, 2022. https://nasional.* tempo.co/read/1351718/dua-tahun-terakhir-120-warga-papua-dipenjara-atas-tuduhan-makar. 51 Hidayat, Avit. “Dua Tahun Terakhir, 120 Warga Papua Dipenjara Atas Tuduhan Makar.” Tempo.Co. June 10, 2022. *https://nasional.tempo.co/read/1351718/* dua-tahun-terakhir-120-warga-papua-dipenjara-atas-tuduhan-makar. 52 Redaksi. “Press Release: Polda Papua Stop Kriminalisasi Ronnie Mambrasar.” Tempo. *Co. January 21, 2021. https://laolao-* papua.com/2021/01/21/press-release-polda-papua-stop-kriminalisasi-ronnie-mambrasar/. 53 Febrianto, Fajar. “Kronologi Warga Diduga Ditembak Mati Di Dogiyai Papua Tengah Versi Masyarakat.” Tempo.Co. February *1, 2023. https://nasional.tempo.co/* read/1686273/kronologi-warga-diduga-ditembak-mati-di-dogiyai-papua-tengah-versi-masyarakat. 54 Southeast Asia Freedom of Expression Network. “Represi Ditengah Pandemi : Laporan Situasi Hak-hak Digital 2021”. *SAFEnet. 2022. https://safenet.or.id/wp-* content/uploads/2021/04/Laporan-Situasi-Hak-hak-Digital-2021-Daring-02.pdf 55 Strick, Benjamin & Famega Syavira, “Papua: Cara kerja jaringan bot penyebar hoaks soal Papua dengan biaya miliaran rupiah”, bbc.com. BBC Indonesia, 9 *Oktober 2019. https://www.bbc.com/* indonesia/indonesia-49969337.

SAFEnet