bela hak sesama
#Warga Bela
Warga
i tengah situasi gelombang demon-Indonesia. Padahal, berdasarkan Pasal 28 strasi yang terjadi di Indonesia, Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang khususnya di era kepemimpinan Kebebasan Berpendapat di Muka Publik,
DPrabowo Subianto dimulai dari Per-Pasal 28E paragraf 3 Undang-Undang
ingatan Darurat, Indonesia Gelap hingga Dasar 1945 yang juga menyuarakan ten- gelombang demonstrasi yang terjadi tang hak warga negara untuk menyatakan pada bulan Agustus lalu narasi terkait pendapat. Sehingga dapat disimpul- antek asing, teroris hingga perbuatan kan bahwasanya ajakan berdemonstrasi makar kerap kali terjadi. Masyarakat bukanlah sebuah tindak pidana, dan apa- 12 September 2025 yang menginisiasi demonstrasi dianggap bila kita membantu untuk mendukung sebagai dalang provokator atas kerusu-berjalannya demonstrasi dan juga menyu- han dan tidak stabilnya situasi politik di arakan pendapat sebagai warga negara di Jumat,
ranah publik, hal tersebut adalah merupakan tindakan bela negara sesungguhnya dimana kita mengkritisi kebijakan dan juga melakukan protes, yang menunjukkan kepedulian serta rasa nasionalisme kita terhadap keberlangsungan negara. Terlebih, apabila banyak remaja ikut serta dalam demonstrasi yang sesungguhnya menunjukkan kemajuan pendidikan politik kewargaan dan partisipasi politik anak muda.
“Antek Asing” adalah narasi
usang terkait aktivisme
i dalam keterangannya, Prabowo seringkali menyebutkan banyak stigma buruk terhadap warga
Dnegara yang sedang menikmati
hak konstitusionalnya sebagai antek asing. Narasi ini seringkali muncul ketika Orde Baru, dimana aktivis pro demokrasi menjadi korban dari kekerasan struktural yang dilakukan oleh negara seakan-akan ada titipan untuk aktivis dari asing untuk meng- hancurkan bangsa atau menjadi subversif. Padahal negara sendiri pun menerima dana bantuan dari organisasi-organisasi asing.
Dalam buku berjudul “Evidence for Hope: Making Human Rights Work in the 21th Century”, karya akademisi dan pakar hak asasi manusia Kathryn Sikkink. Sikkink menyebutkan, cara paling klasik dari sebuah rezim dan kaki tangannya menyerang legitimasi hukum, institusi, dan gerakan hak asasi adalah dengan melabel mereka stigma “agen asing” atau anti-nasionalisme. Rezim-rezim politik di negara dunia Selatan yang represif, 12 September 2025 selalu menggambarkan aktivis hak asasi manusia sebagai orang yang termotivasi oleh gagasan asing, bahkan agen asing. Jumat, Stigma semacam ini, biasa di masa Orde
Baru dulu.
Rezim-rezim otoriter yang memegang prinsip relativisme kultural, termasuk di Indonesia memegang keyakinan bahwa seakan ide-ide hak asasi manusia hanya datang dari negara-negara di belahan bumi utara (Global North). Mistifikasi ini pada dasarnya berfungsi secara politik untuk menjatuhkan legitimasi dan otentisitas perjuangan para aktivis hak asasi manusia di negara-negara selatan (Global South). Klaim nilai-nilai Asia, nilai asli nasional sebenarnya adalah ideologisasi dengan menggunakan sejarah, yang dilancarkan untuk menyem- bunyikan kepentingan elit rezim represif di negara-negara Selatan.
Klaim “agen asing” terhadap Organisasi Masyarakat Sipil yang bekerja untuk pihak asing tidaklah tepat, hal ini biasa dikaitkan dengan penerimaan dana asing kepada organisasi non-pemerintah yang pada akhirnya terdapat kepentingan asing dan juga OMS yang niir-nasionalisme. Padahal, banyak orang-orang yang berkedok nasionalis dan patriotik namun menin- das masyarakat yang dirampas lahannya, dibunuh secara sewenang-wenang dan bersifat otoriter ataupun berdarah dingin dalam menggerus hak masyarakat. Sedangkan, yang dilakukan oleh OMS dalam melaporkan temuan-temuan atas ketidakadilan ialah upaya untuk menumpas seseorang atau kelompok yang berada di tataran pemerintahan ataupun dekat hubungannya dengan pemerintahan yang pada akhirnya membuat negara memiliki rekam jejak yang buruk, salah satunya dalam bidang demokrasi, hak asasi manusia dan korupsi. Pertarungan dan segala upaya advokasi yang dilakukan oleh OMS ialah semata-mata untuk kepentingan publik yang jika pada akhirnya dapat dipenuhi
oleh negara sebagai pemangku tanggung jawab maka akan tercipta good governance dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap negara, yang otomatis akan mempengaruhi indeks demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bantuan asing tidak dapat diklaim dan menjadi dasar bahwa OMS ialah sekelompok masyarakat tidak nasionalis, bahwasanya segala bentuk bantuan asing melalui kerjasama dilakukan oleh pemerintah dan tidak mengesampingkan fakta bahwa hal tersebut pada akhirnya mempengaruhi nasionalisme negara. Sebagai contoh terdapat beberapa bantuan asing yang diberikan kepada pemerintah Indonesia dalam beberapa sektor, diantaranya:
Amerika Serikat, melalui Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan inisiatif baru untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat, Papua Col- laborative Governance
Indonesia Project atau “USAID Kolaborasi.” USAID Kolaborasi adalah inisiatif lima tahun senilai $10 juta untuk mendukung Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Rencana tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Program tersebut akan membantu provinsi Papua dan Papua Barat dalam menggunakan Dana Oto- nomi Khusus untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat 1 Papua dan Papua Barat.Hubungan bilateral keamanan antara https://id.usembassy.gov/the-unit- ed-states-and-indonesia-partner-to-acceler- ate-development-in-papua/
Amerika Serikat dan Indonesia telah diperluas dan diperdalam dalam beberapa dekade terakhir, berkat partisipasi yang konsisten dalam puluhan per-temuan tahunan, dan kerja sama kita telah meningkat di bidang keamanan perbatasan, pemberantasan prolifer- asi, keamanan siber, kontra-terorisme, keamanan maritim, kesadaran domain maritim, operasi pemeliharaan perdamaian, dan bantuan kemanusiaan dan tanggap bencana. Amerika Serikat memberikan bantuan aktif sebanyak $1,88 miliar hal penjualan antar pemerintah dengan Indonesia di bawah sistem Penjualan Militer Asing (Foreign Mili- tary Sales-FMS). Usulan kasus FMS yang signifikan yang diberitahukan kepada Kongres meliputi: pesawat tempur F-16C/D Block 25; Helikopter Longbow AH-64D Apache Blok III; Pesawat Osprey MV-22 Blok C; dan rudal Javelin, AIM-120C-7 AMRAAM, AIM-9X-2 Sidewinder, dan AGM- 65K2 Maverick. Dari Tahun Anggaran (TA) 2015 hingga TA 2019, Amerika Serikat juga mengesahkan ekspor permanen barang-barang pertahanan senilai lebih dari $546 juta ke Indonesia melalui proses Penjualan Komersial Langsung (DCS). Kategori utama DCS ke Indonesia meliputi: pesawat ter- bang, senjata api, dan elektronik.
Pada TA 2020, Indonesia menerima $14 juta dalam bentuk FMS dan lebih dari $2,3 juta dalam bentuk dana Pendidikan dan Pelatihan Militer Internasional. Pada TA 2020, Departemen Pertahanan memberi Indonesia bantuan keamanan sebesar $22,6 juta. Departemen Pertahanan juga telah memberi Indonesia lebih dari $5 juta dalam bentuk dukungan peningkatan kapasitas kelembagaan pertahanan mulai tahun fiskal 2016 hingga tahun fiskal 2020. Layanan-layanan ini berfokus pada peningkatan sumber daya manusia untuk perencanaan strategis, penganggaran, keberlanjutan, dan 12 September 2025 keamanan maritim. 2
https://www.state.gov/u-s-security-coop-Jumat, eration-with-indonesia/
Rencana Aksi Kemitraan Strategis oleh negara Indonesia sebagai salah Komprehensif Indonesia-Australia (2020-satu bagian dari negara anggota PBB
2024) yang merupakan perpanjangan dan termasuk pada negara dunia Sela- dari kerjasama bilateral yang telah tan memperlihatkan, bahwa argumentasi dilakukan selama lebih dari satu dekade, terkait dengan “agen asing” tidaklah pada pilar ketiga: Menjamin Kepentingan relevan, dikarenakan hal tersebut sebet-Bersama di Skala Regional. Upaya untuk ulnya dipakai pasca Perang Dingin untuk memerangi tantangan pertahanan dan mengkotak-kotakan negara, dan juga per-keamanan bersama, termasuk teror-juangan gerakan hak asasi manusia yang isme dan kejahatan transnasional, akan melibatkan aktivis pro demokrasi maupun melibatkan kerja sama yang kuat antara hak asasi manusia. Hukum HAM interna- badan hukum, keadilan, integritas, kea-sional berlaku secara universal, sesuai manan, pertahanan, perbatasan, siber, dengan sifat dari HAM itu sendiri. keamanan transportasi, keuangan dan intelijen Indonesia dan Australia. Australia dan Indonesia akan tetap waspada untuk menjaga perdamaian dan keamanan di lingkungan kita dan kawasan
3Apakah Jika yang lebih luas. Dalam pilar ini terdapat beberapa program yang mengacu kepada bantuan terhadap beberapakita melakukan Lembaga seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. demonstrasiKerjasama dan bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah Australiadan menyum untuk keberlangsungan dan pemajuan penegakan hukum di Indonesia melalui bang untuk AIPJ, termasuk ke lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung dandemonstrasi Mahkamah Agung. Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) adalah
bisa dipidana? kemitraan antara pemerintah Australia dan Indonesia untuk memperkuat oba kita ganti “demonstrasi” den-institusi peradilan dan keamanan Indo-gan berwisata/piknik. Apakah nesia serta berkontribusi terhadap jika kita berwisata/piknik bisa stabilitas dan kemakmuran Indonesia Cdipidana? Apakah menyumbang dan kawasan. Kemitraan berfokus pada: untuk berwisata/piknik bisa dipidana?
(1) transparansi dan akuntabilitas di lem-Jawabannya langsung jelas, tidak bisa! baga peradilan; (2) pembaruan peradilan Berwisata maupun piknik bukan tinda- pidana; (3) pembaruan perkara niaga; kan yang dilarang. Karenanya, mengajak
(4) pencegahan ekstremisme kekerasan orang melakukan tindakan yang tidak dila- (PVE); (5) pencegahan kejahatan lintas rang maupun menyumbang untuk tindakan negara; (6) keadilan bagi perempuan yang tidak dilarang bukan perbuatan salah dan anak perempuan; dan (7) keadilan juga.
4 bagi penyandang disabilitas. Tapi bukankah demonstrasinya berujung Berdasarkan fakta di atas, dan rekam jejak pada rusuh? Pertama, perlu investigasi sejarah pembentukan hukum HAM inter-independen siapa yang memulai dan nasional yang pada akhirnya diadopsi melakukan. Kedua, jika memang ada 12 September 2025 peserta aksi yang merusak, maka orang 3 https://www.dfat.gov.au/geo/indonesia/ yang merusak itulah yang perlu diproses. plan-of-action-for-the-indonesia-australia-com-Pimpinan aksi bahkan tidak bertanggung prehensive-strategic-partnership-2020-2024 Jumat, https://aipj.or.id/pages/program?tab=0jawab secara pidana karena pertanggung
jawaban pidana bersifat individu. Siapa yang menimbulkan kerugian, dialah yang harus bertanggung jawab. Kakak, adik, orang tua, anaknya bahkan tidak bisa bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuat. Mengerikan sekali jika pembunuhan dilakukan A dan temannya yang dipenjara. Atau seseorang memecahkan pot di jalan dan adiknya yang dihukum. Berbeda dengan perdata, anak buah yang berbuat bisa menimbulkan tanggung jawab kepada atasannya.
Bagaimana jika ada orang yang mengajak demonstrasi, bisakah dianggap sebagai penganjur atau penggerak? Pasal 55 (2) KUHP berisi ketentuan “Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya”. Contoh A menggerakkan B untuk mencuri di suatu rumah. Ternyata B juga membunuh pemilik rumah karena dipergoki. A dalam hal ini hanya bertanggung jawab tentang pen- curian dan tidak untuk pembunuhan. Jadi menggerakan demonstrasi bukan berarti ia bertanggung jawab atas perusakan dalam demonstrasi itu. Penggerak demonstrasi hanya bertanggung jawab terhadap demonstrasi dan demonstrasi bukan perbuatan pidana.
Hak-Hak Anak meliputi “kepentingan yang terbaik bagi anak” dan “penghargaan terhadap pendapat anak”. Pasal 28E ayat
(4) menyatakan: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, ber kumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tidak ada pengecualian terhadap anak-anak kecuali jika kita menganggap anak bukan orang UU Perlindungan Anak juga menegaskan: setiap anak berhak menyatakan dan diden- gar pendapatnya. UU ini juga mewajibkan Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak. Lebih jauh lagi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlan- tar juga wajib mengupayakan membantu Anak, agar Anak dapat: berpartisipasi; bebas menyatakan pendapat dan berpikir, serta bebas berserikat dan berkumpul. Masyarakat justru memiliki peran dalam penyelenggaran Perlindungan Anak yang “dilakukan dengan cara: memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat”. Artinya tidak ada larangan anak untuk berpendapat, berkumpul dan berserikat. Pandangan bahwa anak yang berdemonstrasi karena mendapat hasutan jelas melecehkan anak dan bertentangan dengan ketentuan HAM. UU Perlindungan Anak memang menga- tur bahwa anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam keru- suhan sosial dan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Juga larangan untuk merekrut dan mempera- lat Anak untuk kepentingan militer dan/ atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa. Demonstrasi secara kodratnya bukan peristiwa yang mengandung kekerasan. Pasal 7 UU 9/1998 dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum memberikan kewajiban dan tanggung jawab untuk a. melindungi hak asasi manusia; b. menghargai asas legal-12 September 2025 itas; c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan d. menyelenggarakan pen- gamanan. Artinya, apabila ada anak yang Jumat,
Bagaimana jika demonstrasi itu
mengajak anak SMP maupun
SMA?
onvensi Hak Anak mewajibkan Negara mengakui hak anak atas kemerdekaan berserikat dan
Kkemerdekaan berkumpul den-
gan damai. UU Perlindungan Anak juga menyatakan bahwa Penyelenggaraan perlindungan anak berlandaskan UUD 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi
mengalami kondisi tidak aman ketika menyampaikan pendapat di muka umum, yang bersalah adalah pemilik kewajiban dan tanggung jawab dalam hal ini aparat.
Polisi Siber
olisi menyatakan telah menurunkan Polisi Siber untuk mengawasi ruang
Pdigital dan mencari provokator dari
aksi-aksi yang telah berlangsung. Lang- kah yang dilakukan oleh pemerintah hari ini, alih-alih mengevaluasi “mengapa turun demonstrasi?” menjadi “siapa yang menyebabkan terlaksananya demonstrasi ini?”. Aktivitas polisi siber ini sampai pada “penjemputan” warga di berbagai daerah. Wilayah Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Kediri, dan Makassar menjadi daerah yang operasi dilakukan dengan masif. Berdasarkan informasi jejaring dan media, warga ditangkap hanya karena membuat status whatsapp dan memberikan komentar di TikTok LIVE. Ia ditahan 1x24 jam, setelah itu dibebaskan dengan wajib lapor. Terjadi penangkapan juga tujuh warga Bandung dan disangkakan dengan UU ITE. Penangkapan dan pen- etapan tersangka juga dilakukan kepada admin-admin media sosial hingga individu yang kritis terjadi di kota-kota lainnya. Penangkapan yang dilakukan juga seringkali sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas dan juga proses yang sesuai dengan hukum acara pidana. Kehadiran Polisi Siber yang melakukan patroli ruang digital, bahkan hingga pada ruang-ruang privat seperti whatsapp menimbulkan efek gentar (chilling effect) pada warga yang menyuarakan ekspresinya dan mengan- cam ruang privasi.
Polisi Siber bersama Kementerian Komuni- kasi dan Digital (Komdigi) juga menyatakan telah menyisir dan memblokir 592 akun media sosial yang menyebarkan narasi memuat provokasi dan penghasutan. 12 September 2025Hal ini tentu sangat berbahaya karena prosesnya tidak transparan dan juga akuntabel. Penilaian takedown konten dan Jumat, pemblokiran akun seharusnya dilakukan
secara proporsional, sesuai kebutuhan, dan non-diskriminatif. Intransparansi dalam pemblokiran ini tidak hanya dilakukan oleh negara, perusahaan media sosial juga bungkam, tidak mengungkap ke publik secara detail akun apa saja yang diminta pemerintah untuk diblokir dan alasan di belakangnya. Hal ini berujung pada pembatasan oleh negara dan perusahaan media sosial terhadap ekspresi dan memperoleh informasi yang menjadi hak seluruh warga negara. Sehingga, seolah mengalihkan publik dari masalah sesungguhnya. Menjadi pertanyaan pada pernyataan dan komitmen pemerintah bahwa rezim ini terbuka pada kritik dan masukan pasca, tetapi mengapa justru kritik warga dibungkam dengan kriminal- isasi ekspresi serta pembatasan informasi besar-besaran?