Baca PDF (OCR): Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2023

76 halaman · 15 halaman diproses dengan OCR· 7453 ms

Daftar isi
  1. SUDAH ROBOH
  2. TERTIMPA PEMILU PULA
  3. DDDD
  4. SAFEnet
  5. LAPORAN SITUASI HAK-HAK DIGITAL INDONESIA 2023
  6. SUDAH ROBOH TERTIMPA PEMILU PULA
  7. Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2023 SUDAH ROBOH TERTIMPA PEMILU PULA
  8. Februari 2024
  9. TIM PENYUSUN Koordinator & Editor
  10. Anton Muhajir
  11. Tim Penulis Andreas Takimai
  12. Nabillah Saputri Nenden Sekar Arum
  13. Shinta Ressmy Tessa Ardhia M
  14. Unggul Sagena Widayanti Arioka
  15. Ilustrasi Bram Kusuma
  16. Desainer & Tata Letak Crueniaone
  17. Penerbit Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  18. Jalan Gita Sura III Nomor 55 Peguyangan Kaja Denpasar, Bali 80115
  19. +62 811 9223375 [email protected]
  20. Daftar Isi
  21. Pengantar............................................................................. i
  22. Tentang SAFEnet.............................................................. iii
  23. Ringkasan........................................................................... iv
  24. Pengantar
  25. Pini berguna untuk semua pihak yang terlibat dalam Pesta Demokrasi lima setahun
  26. keamanan digital, dan KBGO.
  27. Denpasar, Februari 2024
  28. Tentang SAFEnet
  29. Shak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital. SAFEnet
  30. Ringkasan
  31. Sterakhir. Pemantauan SAFEnet selama 2023 menunjukkan bahwa Pemilu 2024 telah
  32. Bagian 1
  33. Akses Internet
  34. Bagian 1: Akses Internet
  35. S(KPU) telah menggunakan teknologi pemilu
  36. Kesenjangan Akses
  37. Infrastruktur
  38. Layanan
  39. Kebijakan
  40. Bagian 2
  41. Kebebasan Berekspresi
  42. Bagian 2: Kebebasan Berekspresi
  43. Wdua anak itu hanya berniat curhat terkait pemasangan spanduk larangan
  44. Grafik 1: Perbandingan Jumlah Terlapor Kriminalisasi Ekspresi di Ranah Digital 2013-2023.
  45. Grafik 2: Jumlah Terlapor Berdasarkan Latar Belakang atau Pekerjaan
  46. 1 1 1 1 1
  47. Grafik 3: Latar Belakang Pelapor Terhadap Eskpresi di Ranah Digital Selama 2023
  48. 13 13
  49. 8 6 6 6
  50. 5 4 4 4
  51. 3 2 1 1
  52. Pasal dan Regulasi yang Digunakan
  53. Platform yang Dilaporkan
  54. Sebaran Kasus
  55. Grafik 4: Jumlah Kriminalisasi Ekspresi Daring berdasarkan Provinsi pada 2023
  56. 5 Riau4
  57. 32 Jakarta
  58. 9Barat
  59. 7Tengah
  60. 9Timur Barat 8 23 Lainnya
  61. Tren Politik
  62. Grafik 5: Motif dan Isu di Balik Pelaporan terhadap Ekspresi Daring pada 2023
  63. 12 11 11 11 10
  64. 4 4 3
  65. Tantangan Selanjutnya
  66. Tabel 5: Daftar Beberapa Pasal Bermasalah dalam Revisi Kedua UU ITE
  67. Bagian 3
  68. Keamanan Digital
  69. Bagian 3: Keamanan Digital
  70. Bsecara digital, bahkan dari teman-temannya sesama aktivis. Salah satu serangan
  71. Makin Dekat, Makin Meningkat
  72. Grafik 6: Jumlah Serangan Digital Berdasarkan Pemantauan SAFEnet Selama Empat Tahun Terakhir
  73. Serangan Terus Meluas
  74. Grafik 7: Korban Serangan Digital Pada 2023 Berdasarkan Latar Belakang dan Pekerjaan
  75. 26PUBLIK
  76. 64 36AKADEMISI,
  77. Jenis Serangan
  78. Grafik 8: Bentuk Serangan Digital selama 2023
  79. Platform Serangan
  80. Grafik 9: Platform Korban atau Menjadi Media Serangan Digital pada 2023
  81. Bagian 4
  82. Kekerasan Berbasis
  83. Gender Online
  84. PERINGATAN:
  85. Bagian 4: Kekerasan Berbasis Gender Online
  86. KBakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Provinsi NTT. Namun, entah siapa yang
  87. Korban Terus Bertambah
  88. Grafik 10: Perbandingan Aduan Kasus KBGO/KSBG di LBH APIK, UPL Komnas Perempuan, dan SAFEnet
  89. 1.721
  90. 1.052
  91. 2019 2020 2021 2022 2023
  92. UPL Komnas
  93. SAFEnet
  94. LBH Apik
  95. Perempuan Jakarta
  96. Latar Belakang Pelapor KBGO
  97. Grafik 11: Pelapor Kasus KBGO 2023 Berdasarkan Gender
  98. Perempuan Laki-laki
  99. 638 orang 304 orang
  100. Korban
  101. Tidak Diketahui Non Binary
  102. 8 orang 1 orang
  103. Perempuan Laki-laki
  104. 58 orang 39 orang
  105. Tidak Diketahui
  106. Lain
  107. Pelapor
  108. Grafik 12: Sebaran Provinsi Pelapor Kasus KBGO 2023
  109. 8 Riau Utara 1 20 8Barat Kalimantan 3Tengah Sulawesi
  110. 11 Barat
  111. 3DKI Sulawesi 122 Jakarta 8Selatan Sulawesi
  112. 243 Barat
  113. 109 Tengah11
  114. 44 Yogyakarta
  115. 128 Timur2Indonesia
  116. Grafik 13: Pelapor Kasus KBGO 2023 Berdasarkan Usia
  117. Korban
  118. Pelapor Lain
  119. Jenis dan Dampak KBGO
  120. Grafik 14: Jenis KBGO yang Dialami Korban
  121. 13.12%ABUSE)
  122. 14.73%
  123. Grafik 15: Modus KBGO di Tahun 2023
  124. Hak Digital Kelompok Rentan yang Terlupakan
  125. Gambar 2: Petisi untuk membubarkan kegiatan Asean Queer Advocacy Week 2023.
  126. Angin Segar di Tengah Tantangan
  127. Epilog
  128. Epilog
  129. Lbeberapa pemilu terakhir malah membuat orang waswas. Tak heran jika komentar
  130. membungkam kelompok-kelompok kritis.
  131. digital yang seharusnya dipenuhi pemerintah.
  132. pasal-pasal dari regulasi represif UU tersebut.
  133. kemerdekaan bependapat bagi warga.
  134. politik. Tidak hanya menentukan
  135. narasi masa depan demokrasi digital
  136. Indonesia.
  137. Daftar Istilah
  138. Referensi
  139. Bagian 1: Akses Internet
  140. Bagian 2: Kebebasan Berekspresi
  141. Bagian 3: Keamanan Digital
  142. Bagian 4: Kekerasan Berbasis Gender Online
  143. 5ÉAT

Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2023 Sudah Roboh Tertimpa Pemilu Pula

T.o

SUDAH ROBOH

TERTIMPA PEMILU PULA

DDDD

SAFEnet

LAPORAN SITUASI HAK-HAK DIGITAL INDONESIA 2023

SUDAH ROBOH TERTIMPA PEMILU PULA

Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2023 SUDAH ROBOH TERTIMPA PEMILU PULA

Februari 2024

TIM PENYUSUN Koordinator & Editor

Anton Muhajir

Tim Penulis Andreas Takimai

Nabillah Saputri Nenden Sekar Arum

Shinta Ressmy Tessa Ardhia M

Unggul Sagena Widayanti Arioka

Ilustrasi Bram Kusuma

Desainer & Tata Letak Crueniaone

Penerbit Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

Jalan Gita Sura III Nomor 55 Peguyangan Kaja Denpasar, Bali 80115

+62 811 9223375 [email protected]

@safenetvoice safenet.or.id

Laporan ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommer- cial 4.0 (CC BY-NC 4.0). Anda bebas untuk untuk mendistribusikan, mencampur ulang, mengadaptasi, dan membuat materi dalam media atau format apa pun hanya untuk tujuan nonkomersial, dan hanya selama atribusi diberikan kepa- da pencipta. Informasi lebih lanjut di https://creativecommons.org/licenses/by- nc/4.0/

Daftar Isi

Pengantar............................................................................. i

Tentang SAFEnet.............................................................. iii

Ringkasan........................................................................... iv

Bagian 1: Akses Internet.................................................... 1
Bagian 2: Kebebasan Berekspresi................................ 9
Bagian 3: Keamanan Digital..........................................19
Bagian 4: Kekerasan Berbasis Gender Online....... 29
Epilog.................................................................................... 39
Daftar Istilah.......................................................................43
Referensi.............................................................................. 53

Pengantar

emilihan umum (pemilu) di zaman kiwari tak bisa lepas dari penggunaan teknologi informasi komunikasi (TIK). Begitu pula Pemilu 2024 di Indonesia. Teknologi digital

Pini berguna untuk semua pihak yang terlibat dalam Pesta Demokrasi lima setahun

sekali ini. Bagi warga sebagai pemilih dan konstituen, teknologi ini berguna untuk mencari informasi tentang pemilu itu sendiri, baik tahapan, mekanisme, dan tentu saja para calon anggota legislatif maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres).

Bagi, penyelenggara Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), teknologi ini berfungsi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penghitungan, hingga pemantauan usai Pemilu nanti. Terakhir, bagi peserta Pemilu, seperti caleg maupun pasangan capres dan cawapres, teknologi digital berfungsi untuk mengenalkan profil dan gagasannya kepada pemilih.

Melihat pentingnya fungsi teknologi digital tersebut dalam Pemilu 2024, maka sangat penting pula menjamin hak-hak warga di ranah digital juga dihormati, dipenuhi, dan dilindungi negara. SAFEnet menyebutnya sebagai hak-hak digital yang mencakup tiga hak utama, yaitu hak untuk mengakses internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman.

Maka, mau tak mau, Pemilu 2024 juga pasti berdampak terhadap hak-hak digital. Oleh karena itu, Laporan Situasi Hak-hak Digital SAFEnet Indonesia 2023 memberikan perhatian utama terhadap pemilu dengan satu pertanyaan kunci: bagaimana dampak Pemilu 2024 terhadap hak-hak digital selama 2023?

Pertanyaan itu muncul karena sejak tahun lalu, sudah muncul indikasi bahwa Pemilu 2024 akan berdampak terhadap hak-hak digital. Pembentukan Pasukan Siber 08 oleh pendukung capres Prabowo Subianto menjadi contoh. Pasukan ini tidak hanya menjadi mesin pencari informasi untuk mendukung Prabowo, tetapi juga akan “memburu” mereka yang dianggap mencemarkan nama baik atau melakukan kampanye negatif Prabowo melalui media digital. Pasukan 08 akan mencari orang tersebut bahkan nama dan alamat IP (by-name-by-address), hal yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.

lain.

keamanan digital, dan KBGO.

Kekerasan berbasis gender online (KBGO) pun terjadi. Seorang caleg perempuan di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mundur dari pencalonan setelah video pribadinya tersebar di 1 media sosial. Kasus ini mungkin hanya fenomena gunung es dari kasus-kasus di daerah

Menggunakan kerangka kerja (framework) yang selama ini SAFEnet gunakan, situasi hak-hak digital itu dibagi dalam empat kategori, yaitu akses internet, kebebasan berekspresi,

i

Untuk menemukan jawaban tersebut, SAFEnet menggunakan metode yang selama lima tahun terakhir digunakan dalam pemantauan situasi hak-hak digital di Indonesia. Pertama, menggunakan platform aduan.safenet.or.id yang sudah dikelola sejak 2021. Melalui platform ini, warga bisa mengadukan pelanggaran hak-hak digital yang mereka alami sendiri maupun dialami orang lain. Kedua, melalui media sosial dan media arus utama. Laporan-laporan di kedua media itu sebisa mungkin kami periksa ulang agar fakta dan datanya lebih akurat.

Ketiga, SAFEnet juga melakukan pemantauan dan penanganan langsung di lapangan. Sesuai mandat organisasi, SAFEnet juga melakukan penanganan dan pendampingan bagi para korban pelanggaran hak-hak digital. Tak sekadar mencatat kasus, dalam beberapa situasi, SAFEnet juga mendampingi korban KBGO, serangan digital, ataupun kriminalisasi karena ekspresinya.

Hasil pemantauan kami publikasikan dalam bentuk dua jenis laporan, yaitu laporan triwulan dan laporan tahunan. Laporan Triwulan menyampaikan data kasus dan analisis setiap tiga bulan sekali. Tujuannya agar publik bisa mendapatkan informasi lebih cepat tentang situasi hak-hak digital. Apalagi jika ada kasus atau insiden penting. Adapun Laporan Situasi tidak hanya merangkum semua hasil pemantauan selama satu tahun, tetapi juga memperdalam konteks agar publik bisa mendapatkan informasi lebih lengkap tentang situasi hak-hak digital selama satu tahun tersebut.

Melalui laporan-laporan ini, kami berharap publik akan makin menyadari pentingnya hak-hak digital sebagai bagian dari hak asasi manusia. Lebih jauh lagi, isu hak-hak digital semakin menjadi bagian penting dalam kebijakan dan agenda publik, termasuk dalam Pemilu 2024 ini.

Denpasar, Februari 2024

ii

Tentang SAFEnet

outheast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) adalah organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, termasuk hak untuk mengakses internet,

Shak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital. SAFEnet

berbentuk badan hukum perkumpulan dengan nama Perkumpulan Pembela Kebebasan Asia Tenggara dan berkedudukan di Denpasar, Bali.

Visi SAFEnet adalah terwujudnya ranah digital yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia untuk semua orang. Untuk mencapai visi tersebut, SAFEnet melaksanakan empat program utama, yaitu mengadvokasi kebijakan agar mendukung pemenuhan hak-hak digital; mendukung korban pelanggaran hak-hak digital; meningkatkan kapasitas masyarakat sipil terkait hak-hak digital; dan menggalang solidaritas terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

Secara konsisten, SAFEnet melakukan advokasi bagi korban pelanggaran hak-hak digital serta terlibat dalam advokasi kebijakan internet agar lebih menggunakan perspektif hak asasi manusia. Sejak tahun 2019, SAFEnet memberikan pelatihan keamanan holistik bagi kelompok rentan, di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara, untuk membangun resiliensi dari represi digital yang semakin marak.

Hingga Februari 2024, SAFEnet memiliki 34 anggota dan 15 sukarelawan dari beragam latar belakang, termasuk jurnalis, blogger, dosen, aktivis lingkungan, mahasiswa, praktisi teknologi informasi, transgender, dan lain-lain. Mereka bekerja di setidaknya 20 kota mulai dari Medan hingga Jayapura.

Saat ini SAFEnet memiliki empat divisi yaitu Divisi Akses Internet, Divisi Kebebasan Berekspresi, Divisi Keamanan Digital, serta Divisi Kesetaraan dan Inklusi. Empat divisi ini bekerja antara lain memantau pelanggaran hak-hak digital, melatih keamanan digital, mendampingi korban kriminalisasi dan KBGO, serta membangun jaringan di nasional, regional, hingga internasional.

Secara nasional, SAFEnet terlibat dalam Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ), Koalisi Serius Revisi UU ITE, Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (PDP), Tim Reaksi Cepat (TRACE), dan lain-lain. SAFEnet juga menjadi anggota Asia Democracy Network (ADN), Koalisi Keep It On, Koalisi Stop Digital Dictatorship, serta berbagai forum regional maupun internasional.

iii

Ringkasan

udah Roboh Tertimpa Pemilu Pula. Judul Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2023 ini telah menggambarkan kondisi hak-hak digital di Indonesia dalam setahun

Sterakhir. Pemantauan SAFEnet selama 2023 menunjukkan bahwa Pemilu 2024 telah

memperparah terjadinya pelanggaran hak-hak digital di Indonesia, mencakup empat kategori, yaitu akses internet, kebebasan berekspresi, keamanan digital, dan KBGO.

Pertama, dari sisi akses internet. Pemilu 2024 memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan agenda tersebut. Informasi tentang pemilu yang tersedia di internet menjadi penting sejalan dengan semakin banyaknya warga menggunakan internet. Namun, peningkatan pengguna dan penggunaan internet termasuk untuk Pemilu 2024 tersebut sayangnya belum diimbangi dengan ketersediaan dan keterjangkauan akses secara merata. Misalnya sebagian warga Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak dapat mengakses internet dengan lancar. Padahal, KPU DIY akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi dalam Pemilu 2024.

Selama 2023, gangguan akses internet pun terus terjadi. Setidaknya terdapat 63 gangguan akses dengan rincian 49 gangguan pada aspek infrastruktur, 7 kali pada aspek layanan, dan 7 kali pada aspek kebijakan. Gangguan akses internet yang berlarut masih ditambah dengan berbagai keadaan kahar yang terjadi dan berulang.

Masalah lain yaitu kecepatan internet di Indonesia yang semakin menurun. Pada November 2023, Indonesia turun ke peringkat 100 dari 141 negara. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) menyebutkan rata-rata kecepatan internet di Indonesia adalah 22 Mbps, terpaut jauh dari rata-rata dunia yakni 100 Mbps.

Berkaitan dengan layanan internet, meningkatnya jumlah Penyedia Jasa Layanan Internet/Internet Service Provider (ISP) tidak dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik. Ketersediaan ISP pada daerah 3T sangat minim, pun jumlah dan jangkauan operator seluler masih terbatas. Suntik mati 3G yang memaksa warga beralih ke 4G tidak diimbangi dengan penyediaan menara pemancar 4G yang memadai.

Kedua, dari sisi kebebasan berekspresi. Selama 2023, terdapat tren peningkatan pelaporan ke kepolisian dengan motif politik menjelang pemilu. Pelaporan dengan motif tersebut didominasi dengan pelaporan oleh institusi/organisasi dan simpatisan partai dengan menggunakan pasal pencemaran nama dan ujaran kebencian. Pelaporan tersebut kebanyakan ditujukan kepada politisi dan akun media sosial warganet yang menyampaikan opini atau ekspresinya terkait kondisi politik di Indonesia.

Pada tahun 2023, kriminalisasi terhadap ekspresi di ranah digital meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah terlapor pada 2023 meningkat sebanyak 15,9 persen dengan jumlah total 126 orang yang dilaporkan ke polisi. Kriminalisasi tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang telah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Undang-Undang Dasar Negara Republik

iv

Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Berdasarkan pemantauan SAFEnet, tren kriminalisasi daring hingga 2023 terus bertambah dengan digunakannya pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Kasus yang dihimpun selama 2023 menunjukkan hampir separuh dari total data kasus atau sebanyak 42,11 persen menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pada urutan kedua, terdapat Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan jumlah pelaporan sebanyak 24,56 persen. Sisanya, pelaporan menggunakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 14-15 UU No. 1 Tahun 1946, dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Praktik kriminalisasi tersebut juga ditandai dengan ketimpangan relasi kuasa antara pelapor dan terlapor. Warga menjadi terlapor tertinggi, diikuti pembuat konten dan mahasiswa. Dari sisi pelapor, organisasi/institusi merupakan latar belakang tertinggi pelapor, disusul oleh pejabat publik, lalu pengusaha/perusahaan.

Platform yang paling banyak digunakan sebagai bukti dan bahan pelaporan ke polisi pada periode ini didominasi media sosial sebanyak 64 laporan (56,14 persen), disusul oleh pemberitaan/siaran pers, aplikasi percakapan, dan seterusnya. Mirisnya, tak sedikit korban pelanggaran pidana justru dilaporkan balik dengan UU ITE karena laporan polisi mereka.

Ketiga, dari sisi keamanan digital terjadi peningkatan jumlah serangan digital, baik serangan secara halus (menyasar psikologi korban) maupun secara teknis (menyasar aset- aset digital korban). Secara konteks Pemilu 2024, terdapat beberapa serangan digital yang secara spesifik menyasar akun-akun peserta Pemilu 2024 maupun yang membahas politik. Misalnya akun Anindya Sabrina yang merupakan Calon Legislatif dari Partai Buruh di Surabaya, Jawa Timur. Juga akun Butet Kartaredjasa, seorang budayawan yang sebelumnya mendapat peringatan dari polisi terkait pembahasan politik di pentasnya. Tak luput juga lembaga pemerintahan seperti, KPU, DPR hingga Polri juga mengalami kebocoran data.

SAFEnet menemukan insiden dan serangan digital pada tahun 2023 sebanyak 323 kali. Angka tersebut meningkat terus dibandingkan tiga tahun sebelumnya, yakni 302 kasus pada tahun 2022, 193 kasus pada tahun 2021 dan 147 kasus pada tahun 2020. Pada tahun 2023, rata-rata pada setiap bulan terjadi hampir 27 kali kasus dan insiden serangan digital.

Modus yang banyak ditemukan terutama pada periode Juli dan Agustus 2023 adalah serangan sistemik menggunakan medium fail Android Package Kit (APK) yang banyak beredar di grup WhatsApp warga umum, mahasiswa hingga aktivis Papua. APK dalam bentuk fail tersebut dapat mengakses lokasi, kontak hingga SMS pengguna.

Serangan digital yang terjadi di tahun 2023 paling banyak terjadi kepada lembaga publik, yaitu dengan persentase kasus sebanyak 21,67 persen. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari kasus kebocoran data hingga dijualnya data masyarakat di situs dark web atau forum terbatas peretas. Sementara itu, serangan digital kepada warga umum sebanyak 11,15 persen.

Meskipun demikian, serangan terhadap kelompok kritis, seperti aktivis, jurnalis, media, hingga organisasi masyarakat Sipil (OMS) masih terjadi. Secara persentase adalah 23 kali (7,12 persen) serangan kepada aktivis atau staf OMS, 12 kali (3,7 persen) serangan kepada jurnalis atau pekerja media dan 15 kali (4,64 persen) serangan kepada media. Serangan yang menimpa media misalnya melalui serangan dalam bentuk membanjiri situs web

v

dengan bot pengunjung (DDoS) maupun penangguhan akun Twitter.

Terakhir, KBGO juga terdampak Pemilu 2024. MRRH, seorang politisi perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) gagal mencalonkan diri sebagai caleg setelah video intimnya tersebar di beberapa platform media sosial seperti Facebook, Twitter hingga Whatsapp. Selain mundur sebagai kandidat caleg, dia juga mengundurkan diri sebagai anggota partai Nasdem. Serangan terhadap caleg perempuan lain juga terjadi melalui media sosial yang mengeksploitasi gender caleg tersebut.

Dari sisi angka, KBGO mengalami peningkatan secara signifikan. Selama tahun 2023, SAFEnet menerima 1.052 aduan KBGO. Jumlah aduan itu meningkat 33,65 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 677 aduan pada tahun 2021 dan 698 aduan pada tahun 2022. Aduan paling banyak diterima pada Juli 2023 dengan total 120 aduan.

Berdasarkan 1.052 aduan yang diterima SAFEnet, 562 (53,42 persen) kasus dialami korban dengan rentang usia 18 sampai 25 tahun sedangkan 230 (21,87 persen) kasus juga dialami korban dengan rentang usia anak, 12 sampai 17 tahun. Sementara itu, jenis KBGO paling banyak dialami oleh korban adalah image-based sexual abuse (IBA) atau biasa dikenal dengan penyalahgunaan konten intim korban, sebanyak 53,13 persen kasus. Kasus pemerasan dengan modal konten seksual kepada korban (sekstorsi) juga marak terjadi dengan persentase 13 persen dari total kasus.

Modus yang banyak ditemukan adalah pemerasan dan manipulasi konten intim melalui panggilan video seks (VCS). Manipulasi VCS dilakukan secara terstruktur dan sistematis hingga menyasar anak-anak sebagai korban. Tidak jarang KBGO juga menyasar kelompok rentan. Pengungkapan status orientasi seksual sempat terjadi, misalnya pada penyelenggara Queer Advocacy Week (QAW) 2023 sehingga mendapat kecaman untuk dibatalkan.

Temuan SAFEnet selama 2023 membuktikan bahwa KBGO telah merampas hak hidup orang hingga bunuh diri, hak politik warga karena harus mundur sebagai caleg, dan hak untuk bebas berekspresi dan berkumpul sebagaimana terjadi pada QAW 2023.

vi

Bagian 1

Akses Internet

Bagian 1: Akses Internet

eperti kegiatan publik lain saat ini, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 juga tak bisa dilepaskan dari teknologi informasi komunikasi (TIK). Komisi Pemilihan Umum

S(KPU) telah menggunakan teknologi pemilu

2 secara selektif pada beberapa sistem informasi. Lembaga penyelenggara pemilu ini mengembangkan sejumlah sistem TIK untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024, di antaranya Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). 3

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pun telah menyiapkan diri terkait hajatan penting lima tahunan tersebut. Di antaranya layanan telekomunikasi yang berkualitas, penyediaan akses internet, pusat data, dan jaminan layanan logistik terkait pemilu. Kominfo telah mengukur kualitas layanan di 514 kabupaten⁴ dan menyiapkan Pusat Data Nasional Nasional Sementara (PDNS) untuk berbagai aplikasi. Misalnya, Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (Sietik) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 5. Kominfo juga mengumpulkan beragam informasi daring untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tetang Pemilu di tautan s.id/pemiludamaipedia yang berisi beberapa e-book dan chatbot Whatsapp.

Warga dapat melihat daftar pemilih tetap (DPT) secara daring di laman resmi KPU yaitu kpu.go.id ataupun langsung menuju tautan ke infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline. kpu.go.id. Tidak ada aplikasi resmi yang dapat dipasang di perangkat bergerak. Hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki aplikasi Gowaslu berbasis Android untuk mengadukan pelanggaran Pemilu. 6

Dalam konteks pemenuhan hak-hak digital, keterjangkauan akses internet dan teknologi ini menjadi relevan bagi warga memudahkan mereka mencari informasi tentang pemilu, mulai dari tahapan pelaksanaan, mekanisme, serta profil calon anggota legislatif maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mereka pilih.

Kesenjangan Akses

Ketersediaan informasi tentang Pemilu 2024 di internet semakin penting dengan semakin banyaknya warga di Indonesia yang menggunakan internet dalam kehidupannya sehari- hari. Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) penetrasi penggunaan internet di Indonesia pada 2023 mencapai 78,19 persen, meningkat 1,17 poin persentase dari tahun lalu, 77,12 persen. Jumlah pengguna internet Indonesia lebih dari 215 juta orang dari total populasi sekitar 275 juta.

Meskipun demikian, pemantauan SAFEnet selama 2023 menunjukkan sejumlah isu dalam akses internet juga terus berulang, termasuk kesenjangan akses dari sisi geografis dan gender. Kesenjangan kota dan desa masih terjadi di mana 64,57 persen pengguna masih berada di kota. Berdasarkan gender, laki-laki lebih punya kesempatan mengakses internet dengan penetrasi sebesar 79,32 persen dari total populasi laki-laki. Adapun akses internet

di kelompok perempuan sebesar 77,36 persen dari total populasi perempuan di Indonesia. Secara total, proporsi pengguna internet di Indonesia adalah 51,19 persen laki-laki dan 48,81 persen perempuan.

Ketersediaan dan keterjangkauan akses internet ini masih menjadi tantangan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, termasuk menjelang Pemilu 2024. Susahnya sinyal internet, misalnya, masih terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bengkulu. Warga Gunung Kidul DIY masih tak bisa mengakses internet dengan lancar meskipun KPU DIY akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sireka) dalam Pemilu nanti. 8

Kondisi serupa juga terjadi di Provinsi Bengkulu. Sekitar 10 persen dari 6.210 tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi ini masih terkendala internet. Padahal, KPU setempat memerlukan akses internet untuk bisa mengunggah data hasil pemilihan 14 Februari 2024 nanti secepatnya. Oleh karena itu, KPU Provinsi Bengkulu akan mengantisipasi dengan mengunggah dari tempat lain yang memiliki jaringan internet. 9

Ketika akses internet secara merata dan stabil belum terpenuhi, gangguan akses juga terus terjadi. Selama 2023, setidaknya terjadi 63 kali gangguan akses internet dengan rincian 49 gangguan pada aspek infrastruktur, 7 kali pada aspek layanan, dan 7 kali pada aspek kebijakan.

Tabel 1: Jumlah Gangguan Akses Internet Tahun 2023
Aspek Q1 Q2 Q3 Q4 Total Isu Dominan
Infrastruktur Layanan Kebijakan 3 0 2 16 3 4 20 3 1 10 1 0 49 7 7 Putusnya kabel laut berulang, force majeure alam, kabel optik dirusak dan dicuri oknum, lemot/ putus saat insiden tertentu Layanan ISP, layanan pasca BTS terbangun, penuntasan suntik mati 3G, gangguan teknis aplikasi mobile, merger telco Kebijakan pengurangan wifi publik, hari raya Nyepi, blokir media daring, permintaan pemutusan internet di masyarakat adat, blokir/ sensor aplikasi

Sumber: SAFEnet, 2024

Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2023 | Sudah Roboh Tertimpa Pemilu Pula

Infrastruktur

Pada tahun 2023, pemerataan infrastruktur mengalami babak baru. Satelit SATRIA-1 yang diluncurkan pada Juni 2023 telah mengorbit di langit Papua pada orbit Geostasioner dan mengorbit di 146° Bujur Timur dengan ketinggian lebih dari 36.000 km di atas permukaan Bumi. Pada 28 Desember 2023, Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan stasiun pemancan pangakalan atau base transceiver station (BTS) di Desa Bowombaru Utara, Talaud, Sulawesi Utara. Peresmian ini menurut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) menandai rampungnya proyek BTS 4G Kominfo di berbagai titik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 10

Dari sisi geografis, pembangunan ini telah dilakukan di 4.991 desa, 134 kabupaten dan 26 provinsi. Menurut statistik¹¹, program BAKTI Kominfo paling banyak menyentuh Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 618 BTS disusul Papua Barat Daya sebanyak 596 BTS, dan Kalimantan Barat sebanyak 553 BTS. Dari data tersebut, 4.988 BTS dari total target 5.618 BTS telah beroperasi penuh hingga Desember 2023. Sisanya sebanyak 630 BTS akan dilanjutkan ke tahun 2024 karena berada di wilayah Papua yang rentan keamanan dan kesulitan mobilitas material dan “wilayah kahar”. 12

Berlarutnya gangguan akses internet masih ditambah dengan beragam kahar (force majeure) yang terjadi dan berulang. Misalnya Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) di bagian Indonesia Timur yang kerap rusak dan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk memperbaiki. 13 Rusaknya kabel laut ini berdampak kepada gangguan internet di wilayah Papua.

Tabel 2: Rekapitulasi Insiden Gangguan Internet di Papua Selama 2023
Region Dashboard IODA Q1 Q2 Q2 Q4 Total
Irian Jaya Barat (Meliputi Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya) Papua (Meliputi Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, 6 7 7 4 11 9 5 14 29 34

Papua Selatan) Sumber: IODA, diolah

Meskipun sudah ada kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang memuluskan jalan transformasi digital, masih ada 57.223 sekolah belum terkoneksi internet dari total 274.942 sekolah (di luar TK/RA). 14 Akibatnya, pada saat ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), pelajar harus mencari sinyal internet ke puncak bukit atau di pinggir laut. 15 Tidak hanya pelajar di daerah 3T yang minim sarana¹⁶, bahkan desa-desa di Pulau Jawa yang relatif terbangun infrastrukturnya, pun masih menghadapi masalah koneksi. 17

Kondisi ini diperburuk kurangnya kesadaran warga bahwa akses internet adalah hak- hak digital mereka. Warga belum memahami konsep kecepatan internet dan standar kecepatan internet berkualitas. Akibatnya, meskipun kualitas layanan internet kerap buruk, masyarakat hanya pasrah. Protes justru pernah diajukan masyarakat adat Baduy Dalam, Banten yang memohon agar akses internet di wilayah mereka diputus.

Pada umumnya, warga juga hanya bisa menerima ketika kecepatan akses internet bermasalah, bahkan turun sekalipun. Pada kuartal terakhir 2023, kecepatan internet di Indonesia semakin menurun dibandingkan kuartal sebelumnya. Pada November 2023, Indonesia kembali turun bebas ke peringkat 100 dari 141 negara. Skor Speedtest Global Index menunjukkan penurunan performa terjadi baik di segmen mobile, fixed broadband, maupun latensi.

Menkominfo mengakui bahwa rata-rata Indonesia pada 22 Mbps, jauh dari rata-rata dunia 100 Mbps. 20 Hanya terpaut dua urutan buncit di Asia Tenggara, yaitu Kamboja dan Myanmar, untuk fixed line dan hanya mampu di atas Myanmar untuk internet di perangkat bergerak. 21 Namun, Kominfo sendiri menyatakan tidak tepat memvonis rata-rata untuk Indonesia yang cukup luas.

Sayangnya, aplikasi pemantauan kualitas jaringan yang dikembangkan yaitu Signal Monitoring (Sigmon) belum banyak tersosialisasikan.

Layanan

Daftar pelanggaran hak akses internet pada 2023 terkait dengan beberapa isu layanan penyedia jasa internet (ISP) yang belum baik. Walaupun jumlah ISP terus meningkat 22 menjadi 828 perusahaan²³, tetapi pantauan memperlihatkan banyak daerah yang perlu dilayani dengan lebih baik lagi. Ketersediaan ISP pada daerah 3T juga sangat minim dan operator selular jumlah dan jangkauannya juga masih terbatas.

Rencana masuknya Starlink untuk layanan retail pada 2024 menjadi pendorong pemerintah dan swasta dalam pelayanan internet lebih baik lagi, terutama sisi harga untuk konsumen, kualitas jaringan dan jangkauan layanan. Termasuk harga jual untuk konsumen akhir dan mengurai hambatan penyediaan akses untuk pelanggan di daerah 3T.

Hal ini dapat mendorong perusahaan ISP dan telekomunikasi untuk berbenah dan meningkatkan layanan. APJII optimis jumlah ISP semakin meningkat²⁴ dalam persaingan dengan perusahaan berbasis low earth orbit (LEO). Sedangkan Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengamini langkah masuknya layanan swasta asing Starlink²⁵, walaupun disisi lain Kominfo tetap “memilih” mengoptimalkan satelit SATRIA-1. 26

Selain itu, penuntasan suntik mati jaringan 3G membuat masyarakat harus beralih ke 4G. Sayangnya, layanan telekomunikasi pasca dibangunnya BTS 4G juga belum memadai. BTS banyak yang justru tidak berfungsi sesuai harapan setelah beralih ke 4G. Misalnya di Kabupaten Kupang²⁷ dan Kabupaten Sikka²⁸, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal sama terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) 29, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung³⁰, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara³¹, serta Kabupaten Jayapura³² dan Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua³³.

Kebutuhan 4G memang sudah menjadi kebijakan. Namun, pemutusan jaringan di bawahnya harus siap infrastruktur dan layanan pendukungnya. Pemilu juga membutuhkan partisipasi

seluruh masyarakat tanpa kecuali. Sehingga dukungan internet 4G yang berkualitas dan merata berarti memastikan masyarakat untuk dapat mengakses layanan-layanan terkait pemilu, memperoleh informasi terang-benderang untuk kemudian menggunakan hak pilihnya.

BAKTI mengakui bahwa belum semua BTS yang ada mempunyai kecepatan 25 Mbps karena 34 sulitnya geografis Indonesia. Operator telekomunikasi swasta juga masih menerapkan harga mahal dan sering mengalami gangguan koneksi internet di perangkat bergerak 35 masyarakat.

Beberapa isu layanan lain terkait aplikasi-aplikasi perbankan mobile banking yang mengalami kendala teknis³⁶ dan keamanan³⁷, menyebabkan pengguna layanan perbankan terganggu. Bergabungnya perusahaan telekomunikasi seluler lokal di Indonesia juga 38 menjadi catatan yang berdampak terhadap layanan terhadap pelanggan.

Pada awal Juli 2023, terjadi penggabungan operator selular di mana Indihome bergabung ke Telkomsel dari PT Telkom. Integrasi ini menjadikan kepemilikan efektif PT Telkom di Telkomsel naik menjadi 69,9 persen dan Singtel di Telkomsel menjadi 30,1 persen. Sebelumnya juga terjadi merger dan akuisisi dari operator selular di Indonesia. Akibatnya operator selular yang menyediakan jasa internet di Indonesia kini menjadi empat, yaitu Indosat Ooredoo Hutchinson (IOH), Telkomsel group, XL Axiata, dan Smartfren.

Kebijakan

Transformasi digital pascapandemi COVID-19 menjadikan upaya digitalisasi dilakukan di Indonesia dengan lebih masif. Dipayungi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, transformasi dan akselerasi digital bergulir mulai dari pengadaan hingga pelayanan publik. Termasuk dalam sistem informasi dan layanan dari penyelenggara Pemilu.

Pengaturan ranah digital yang terkait hak akses utamanya pada UU No 19/2016 jo. UU No 1/2024 atau sering disebut UU ITE. Turunan UU ini adalah Peraturan Pemerintah No 71/2019 atau Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Turunan berikutnya yang lebih teknis dalam meregulasi aturan siber adalah Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 yang biasa disebut PM 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Selain itu, ada juga UU No.27/2023 tentang Pelindungan Data Pribadi.

39 Pada UU ITE, walaupun sifat “auto-blokir” ada pada konten perjudian dan pornografi, tetapi kluster jenis konten yang “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum⁴⁰ sangat perlu analisis dan interpretasi manusia. Sedangkan dalam konteks kebijakan akses terkait Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) No. 15 tahun 2023 Pasal 37 tentang media sosial menyatakan bahwa peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Namun, Perpu ini baru mengatur soal batasan jumlah akun dan materi kampanye, sebagaimana tertuang pada pasal 37 dan 38. Hal ini jauh dari permasalahan utama seperti potensi gangguan informasi yang rentan mis-flag sehingga terjadi blokir, sensor dan penurunan konten.

Salah satu dampak kebijakan auto-blokir terjadi pada September 2023 di mana terjadi

pemblokiran situs layanan digital seperti Google Docs, Sheets dan Slide. Hasil tangkapan layar situs aplikasi mengonfirmasi akses terhadap konten yang dihalangi. Misalnya pemberitahuan bahwa “Your connection is not private”. Ketika tetap lanjut muncul laman blocking page Internet Positif milik pemerintah.

Pencarian pada situs TrustPositif, pangkalan data daftar hitam layanan elektronik yang diblokir pemerintah, juga menunjukkan Google Docs masuk salah satu situs yang diblokir. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo mengatakan mereka telah memulihkan akses ke sejumlah layanan milik Google, termasuk Docs, Sheets, dan Slide. Usman mengatakan tidak dapat diaksesnya layanan Google tersebut bukan karena diblokir, tetapi “kesalahan teknis”.

Transparansi dan penjelasan lanjut terkait terjadinya pemblokiran situs juga sulit. Tatakelola tidak dapat hanya dipahami berbentuk patroli siber dan pengawasan yang rentan jerat otoritarianisme digital dengan (meminta) penurunan/pemblokiran konten. Padahal, pembatasan akses informasi dengan mengandalkan mesin pengais AIS Kominfo rentan kesalahan. 41 Sehingga kerja sama dengan pihak ketiga seperti pelapor tepercaya juga sangat diperlukan.

Catatan pemantauan hak akses internet pada tahun 2023 ini penting sebagai salah satu dasar untuk kebijakan tatakelola internet pasca Pemilu 2024. Apalagi kebijakan terkait internet menjadi salah satu tema serius dari pasangan capres dan cawapres. Jangan sampai isu akses kembali hanya jadi bahan perdebatan tanpa perubahan berarti, terutama terhadap hak untuk mengakses internet.

Bagian 2

Kebebasan Berekspresi

Bagian 2: Kebebasan Berekspresi

ahyu Dwi Nugroho tidak pernah menyangka bahwa konten di TikTok akan membuatnya harus mendekam di penjara selama lima bulan. Padahal bapak

Wdua anak itu hanya berniat curhat terkait pemasangan spanduk larangan

berbelanja yang berimbas pada usahanya.

Dalam video TikTok yang dibuatnya pada 29 Juli 2022, Wahyu mengunggah foto spanduk berlatar warna kuning dengan tulisan: “PERHATIAN! DILARANG KERAS! Berbelanja di warung-warung di seputar Al-Busyro. Sanksi: Anda Diberhentikan dari Majelis Ta’lim”. Dia pun menanggapi dengan tulisan “Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang di sekitarnya. Sedih banget bacanya. Toko kami nggak besar, cuma cukup buat makan sehari-hari dan sekolah anak. Nggak juga bisa beli tanah atau rumah. Kok sampai hati bikin spanduk seperti ini ya”.

Karena konten viral tersebut, Wahyu dilaporkan oleh Zakiyah, anak Habib Alwi Bin Abdurrahman Assegaf pimpinan Majelis Taklim Al-Busyro yang diketahui memiliki jumlah jemaat besar. Pihak majelis taklim melaporkan unggahan Wahyu ke polisi karena merasa difitnah oleh komentar-komentar Wahyu. Mereka juga menganggap unggahan itu sebagai berita bohong yang bertujuan untuk menciptakan opini negatif terhadap majelis taklim.

Setelah ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu akhirnya dinyatakan bersalah pada Agustus 2023. Hakim menyatakan dia terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian dan memvonis lima bulan penjara. Meskipun merasa tidak mendapatkan keadilan, Wahyu mengaku pasrah dengan keputusan tersebut. Dia pun dilepaskan dari tahanan keesokan hari setelah sidang putusan karena telah menjalani masa penahanan sebelumnya.

Wahyu hanyalah 1 dari 126 orang yang dilaporkan ke polisi karena aktivitas mereka di internet ke polisi pada 2023. Para terlapor dianggap telah melakukan pelanggaran pidana karena melakukan pencemaran nama ataupun ujaran kebencian secara daring. Jumlah terlapor pada 2023 meningkat sebanyak 15,9 persen dibandingkan jumlah terlapor pada tahun sebelumnya yang mencapai 107 orang. Berdasarkan pemantauan SAFEnet, jumlah terlapor tersebut mengacu pada 114 laporan kepolisian sepanjang Januari-Desember 2023.

Pelaporan ke kepolisian menggunakan pasal pidana terhadap berbagai macam ekspresi yang sah, seperti opini, pendapat, dan seni di ranah digital ini merupakan bentuk kriminalisasi ekspresi daring. Kriminalisasi ekspresi ini membatasi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang seharusnya dijamin dalam pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum No. 34 atas Pasal 19 ICCPR. Dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, tepatnya pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Sejak melakukan pemantauan dan advokasi terhadap kasus-kasus kriminalisasi ekspresi daring, hingga 2023 SAFEnet masih melihat adanya tren kriminalisasi yang terus bertambah dengan menggunakan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Kriminalisasi ini menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia karena turut dalam penyempitan ruang sipil dan demokrasi, serta mendorong praktik swasensor di kalangan media dan individu.

Hal ini juga senada dengan laporan Freedom on The Net 2023 yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang kondisi kebebasan internetnya masuk kategori Bebas Sebagian (Partly Free), serta mencatatkan penurunan skor menjadi 47/100 dari sebelumnya 49/100. Penurunan skor ini terjadi pada komponen pelanggaran hak pengguna karena aktivitas mereka di internet. Sementara itu komponen terkait pembatasan konten dan hambatan 42 untuk akses internet tetap sama seperti laporan sebelumnya.

Grafik 1: Perbandingan Jumlah Terlapor Kriminalisasi Ekspresi di Ranah Digital 2013-2023.

150

126 120

107
83 53 84
36 38
30 20 25 24

90

60

30

0 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Sumber: SAFEnet, 2024

Praktik kriminalisasi ini juga ditandai dengan adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelapor dan terlapor. Tahun 2023 kembali menunjukkan dengan jelas indikasi hal tersebut. Warganet kembali menjadi kelompok paling banyak dilaporkan bersama dengan pembuat konten dan mahasiswa karena dituduh telah melanggar UU ITE dan regulasi lain yang bermasalah. Sementara itu, organisasi/institusi, pejabat publik, dan pengusaha/perusahaan merupakan tiga besar latar belakang para pembuat laporan kepolisian. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang terlihat dengan jelas.

Grafik 2: Jumlah Terlapor Berdasarkan Latar Belakang atau Pekerjaan

41
21
11
9
7 6 6
5 4 4
3 3 3 2 2 2
1

40

30

20

10

1 1 1 1 1

0 Korban

Warga Politisi Pesohor Aktivis Advokat Siswa
Akun Medsos Pemuka Agama Akademisi Jurnalis/Media Organisasi Pengusaha Pejabat Publik Narasumber Konsumen Ex DPR/D Anggota DPRD
Pembuat Konten Eks Pejabat Publik

Seniman Mahasiswa Sumber: SAFEnet, 2024

Grafik 3: Latar Belakang Pelapor Terhadap Eskpresi di Ranah Digital Selama 2023

30 28 25 20 15 15

13 13

10

8 6 6 6

5 4 4 4

3 2 1 1

0

Warga Polisi Politisi Saksi
Advokat Pesohor Mahasiswa
Pejabat Publik Simpatisan Politik Pejabat Kampus Anggota DPR/D Tersangka Pidana
Pengusaha/Perusahaan Kelompok Masyarakat

Sumber: SAFEnet, 2024 Organisasi/Institusi

Pasal dan Regulasi yang Digunakan

Pada periode tahun 2023, penggunaan pasal karet dalam UU ITE sebagai pasal utama pelaporan terus berlanjut. Hampir separuh dari total data kasus yang dikumpulkan SAFEnet pada 2023 atau sebanyak 48 kasus (42,11 persen) menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama sebagai pasal utama pelaporan. Tak jarang pasal ini dilapis dengan 310- 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian menempati urutan kedua terbanyak dengan jumlah 28 pelaporan (24,56 persen). Beberapa kasus dilapis dengan pasal 156A KUHP terkait penodaan agama. Adapun penggunaan UU ITE tanpa penjelasan pasal pada laporan polisi juga tercatat tinggi dengan angka 21 laporan (18,42 persen). Pelaporan sisanya menggunakan pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait perbuatan asusila, pasal 14-15 UU No. 1 tahun 1946 mengenai berita bohong, dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait ancaman penyebaran informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan.

Pengguna pasal 27 ayat 3 UU ITE ini paling banyak adalah pejabat publik (8 kasus), perusahaan/ pengusaha (8 kasus), dan organisasi/institusi (6 kasus). Contoh kasus penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE oleh pejabat publik antara lain dialami Saverius Suryanto atau Rio. Warga Manggarai Barat, NTT ini dilaporkan oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

Rio, yang juga jurnalis media lokal, dituduh melakukan penghinaan lewat Facebook karena mengunggah sejumlah foto Edi yang wajahnya ditimpa gambar kaki dan diberi tanduk di kepala. Padahal unggahan gambar tersebut disertai pernyataan berupa kritikan karena Edi dianggap mengabaikan hak kelompok warga di Desa Macang Tanggar untuk mendapat sertifikat atas tanah mereka. 43

Pasal pencemaran nama ini juga digunakan oleh pengusaha bernama John LBF yang melaporkan Septia, mantan karyawannya. Septia dilaporkan karena menceritakan pengala mannya ketika bekerja selama 21 bulan di perusahaan Hive Five. 44 Dalam unggahan di Twitternya, Septia mengatakan bosnya tersebut sering memotong gaji karyawan tanpa alasan jelas dan menerapkan beberapa aturan yang dinilai tidak masuk akal. Selain Septia, John LBF juga melaporkan Arief Edison, kuasa hukum PT Adhidarma Ekaprana yang menggugat perdata dugaan penipuan oleh Hive Five. 45

Sementara itu, pasal 28 ayat 2 UU ITE banyak digunakan oleh organisasi/institusi (8 kasus), kelompok masyarakat (5 kasus), polisi/Laporan Model A (5 kasus). Salah satu kasus yang dilaporkan kelompok masyarakat dialami Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Warga Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Frits menolak tambak udang karena limbahnya berdampak pada kerusakan lingkungan hidup di pesisir Karimun Jawa. Dia menjadi tersangka sejak 1 Juni 2023 karena dugaan melanggar pasal ujaran kebencian sebagaimana dilaporkan pihak yang mengaku mewakili Kelompok Masyarakat Jepara. 46

Tabel 3: Daftar Regulasi dan Pasal Utama dalam Kasus Kriminalisasi Ekspresi pada Tahun 2023
Regulasi dan Pasal Jumlah Persentase
UU ITE pasal 27 ayat 3 48 42,11%
UU ITE pasal 28 ayat 2 28 24,56%
UU ITE tanpa penj. pasal 21 18,42%
UU ITE pasal 27 ayat 1 6 5,26%
UU 1/1946 pasal 14-15 3 2,63%
KUHP pasal 310-311 3 2,63%
UU ITE pasal 45 ayat 3 2 1,75%
Gugatan Perdata 2 1,75%
KUHP pasal 156A 1 0,88%

Sumber: SAFEnet, 2024

Platform yang Dilaporkan

Platform atau media yang paling banyak digunakan sebagai bukti dan bahan pelaporan ke polisi pada periode ini didominasi media sosial sebanyak 64 laporan (56,14 persen). Menyusul kemudian pemberitaan/siaran pers sebanyak 9 laporan (7,9 persen), aplikasi percakapan 7 laporan (6,14 persen), aksi langsung 4 laporan (3,51 persen), dan lainnya 5 laporan (4,39 persen). Sisanya tidak diketahui atau tidak disertakan dalam laporan ke polisi.

Salah satu kasus yang cukup menarik adalah menjadikan laporan atau pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan pelaporan dugaan pencemaran nama. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dilaporkan dengan tuduhan mencemarkan nama oleh Yogi Arie Rukmana, asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Alasannya, nama Yogi disebut dalam laporan Sugeng ke KPK sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar. 47

Selain itu, korban pelanggaranTabel 4: pidana juga tercatat dilaporkan Daftar Plaform balik dengan UU ITE karena layang Dijadikan Bukti Pelaporan poran polisi mereka. Misalnya,pada 2023

Media Jumlah Persentase
Facebook 20 17,54%
TikTok 14 12,28%
Youtube 12 10,53%
Pemberitaan 9 7,89%
Twitter 8 7,02%
WhatsApp 7 6,14%
Instagram 7 6,14%
Aksi Langsung 4 3,51%
Media sosial (tidak dijelaskan) 3 2,63%
Laporan polisi 3 2,63%
Materi komedi 1 0,88%
Laporan KPK 1 0,88%
Tidak diketahui 25 21,93%

kasus pelaporan balik yang dilakukan oleh keluarga Gre gorius Ronald Tannur (GRT), tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA). Mereka me laporkan balik kuasa hu kum dan keluarga korban karena merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan. 48 Sebelumnya, diberitakan bah

wa DSA, perempuan a sal
Surabaya, meninggal se telah
menghadiri sebuah a malam karena diduga menga cara

Sumber: SAFEnet, 2024 lami tindakan kekerasan oleh GRT.

Sebaran Kasus

Pelaporan kasus atau kriminalisasi terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Meskipun demikian, pulau Jawa masih menjadi daerah dengan kasus kriminalisasi terbanyak, yang didominasi pelaporan ke Bareskrim Polri dan Polda Jakarta sebanyak 32 laporan. Kemudian laporan di area Polda, Polres dan Polsek di Jawa Timur dan Jawa Barat masing-masing 9 laporan. Laporan di kawasan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 7 laporan. Sisanya tersebar mulai dari Aceh hingga Papua.

Grafik 4: Jumlah Kriminalisasi Ekspresi Daring berdasarkan Provinsi pada 2023

Sumatera Utara 6 Aceh Sulawesi

5 Riau4

Tenggara 4

Jambi 3

DKI

32 Jakarta

Jawa

9Barat

Jawa

7Tengah

Nusa Tenggara Timur 4 Jawa Nusa Tenggara

9Timur Barat 8 23 Lainnya

Sumber: SAFEnet, 2024

Tren Politik

Pada periode 2023, SAFEnet melihat adanya tren peningkatan pelaporan ke kepolisian dengan motif politik menjelang pemilu. Motif politik ini teridentifikasi menjadi motif paling banyak kedua yang menjadi latar belakang upaya kriminalisasi bersamaan dengan isu terkait korupsi dan kekerasan, setelah isu terkait penghinaan personal.

Adapun pelaporan dengan motif politik ini didominasi pelaporan yang dilakukan oleh institusi/organisasi dan simpatisan partai dengan menggunakan pasal pencemaran nama dan ujaran kebencian. Mayoritas pelaporan ini ditujukan kepada politisi dan akun media sosial milik warganet yang menyampaikan opini atau ekspresinya terkait kondisi politik di Indonesia.

Berdasarkan data yang dikumpulkan SAFEnet, pelaporan terkait politik ini dilakukan di berbagai daerah, seperti di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat. Sejauh ini, pelaporan-pelaporan ini masih diproses di kepolisian dan belum ada yang mencapai proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Contoh kasus terkait hal ini antara lain, pada Juni 2023, Relawan Wali Kota Medan Bobby

Nasution melaporkan 10 akun Instagram ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 311 KUHP. Akun-akun medsos tersebut dilaporkan itu terkait dugaan menyebar video hoaks Bobby berbeda sikap 49 terhadap bendera PDIP dan Golkar.

Selain itu, terdapat pelaporan dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Solo kepada Margono, anggota DPRD Solo yang juga simpatisan PDIP. Margono dilaporkan melakukan pencemaran nama karena melakukan deklarasi mendukung Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, padahal seperti yang diketahui PDIP mengusung Paslon Capres dan 50 Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ada juga pelaporan terhadap Koalisi Perubahan yang mengusung calon presiden Anies Baswedan oleh Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia (FADKI). Koalisi ini dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama karena penggunaan 51 singkatan AMIN yang berasal dari nama Anies-Muhaimin dalam Pilpres 2024.

Grafik 5: Motif dan Isu di Balik Pelaporan terhadap Ekspresi Daring pada 2023

20

17

15

12 11 11 11 10

10 9

6 6

5

4 4 3

0

Politik Hak
Penodaan Agama Personal Informasi Bohong Ekonomi
Penghinaan Lingkungan Masyarakat Konsumen Konflik Agraria/

Korupsi Lainnya Kekerasan Pelayanan Sumber: SAFEnet, 2024

Tantangan Selanjutnya

Upaya revisi UU ITE yang didorong sejak 2021 akhirnya selesai dibahas dan telah disahkan pada rapat paripurna DPR RI pada 5 Desember 2023. Namun, pengesahan revisi kedua UU ITE ini ternyata belum sesuai harapan dan desakan dari masyarakat sipil untuk merevisi total aturan yang telah direvisi sebelumnya pada 2016.

Pasalnya, pada naskah revisi kedua UU ITE yang disahkan tersebut, masih terdapat pasal-pasal karet UU ITE sebelumnya dan tambahan pasal bermasalah. Misalnya, pasal pencemaran nama, pasal penyebaran berita bohong, dan pasal karet ancaman pribadi.

Sebelumnya, masyarakat sipil juga menyampaikan kritikan keras karena pembahasan rancangan revisi kedua UU ITE yang tertutup dan rahasia sehingga tidak ada peran dan partisipasi bermakna dari masyarakat.

Maka, berlakunya revisi kedua UU ITE dengan pasal-pasal bermasalah di dalamnya tetap menimbulkan kekhawatiran dan pesimisme terhadap perbaikan kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia. Terutama karena ada tren kriminalisasi dengan motif politik yang meningkat serta momentum pemilu di 2024. Hal ini memungkinkan adanya pertambahan praktik pelaporan kepolisian karena ekspresi dan pendapat pribadi warga di internet.

Tabel 5: Daftar Beberapa Pasal Bermasalah dalam Revisi Kedua UU ITE

Pasal Bunyi
27A Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 27B (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Pasal 28 (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Pasal 28 (3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Sumber: SAFEnet, 2024

Bagian 3

Keamanan Digital

Bagian 3: Keamanan Digital

agi Anindya Shabrina, keputusannya maju sebagai calon anggota legilsatif adalah pilihan politik penuh risiko. Tidak hanya cibiran, dia pun harus menghadapi ancaman

Bsecara digital, bahkan dari teman-temannya sesama aktivis. Salah satu serangan

itu berupa ancaman verbal di akun Instagram sebuah kolektif pada November 2023 lalu. “Anin1 adalah salah satu kata Kafka: Sepuluh ribu orang bodoh adalah partai politik. Jangan khawatir melukai politisi jika Anda melihat mereka di jalanan.” begitu keterangan di Instagram tersebut.

Anindya, yang maju sebagai calon anggota DPRD Jawa Timur melalui Partai Buruh, merasa tulisan tersebut sebagai ancaman. Apalagi, dia mengenal kolektif pemilik akun tersebut secara personal. Dia bahkan sempat hendak melaporkan unggahan itu ke polisi, tetapi kemudian batal. Sebelumnya, Anindya pernah juga dituntut dengan UU ITE pada Juli 2018 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Ancaman terhadap Anin, yang juga Sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), itu hanya salah satu contoh serangan digital terkait Pemilu 2024. Sepanjang tahun 2023, SAFEnet menemukan setidaknya 14 insiden serangan digital terkait dengan Pemilu 2024.

Selain ancaman secara terbuka melalui media sosial sebagaimana dialami Anin, ada pula ancaman melalui WhatsApp. Serangan ini dialami akun Twitter @Neo_Historia pada Agustus 2023. Akun ini mendapatkan ancaman setelah mengunggah materi Twitter untuk memperingati ulang Widji Thukul, penyair dan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang hilang pada 1998. Tak hanya menanyakan maksud unggahan tersebut, nomor WhatsApp yang mengirim pesan ke admin Neo Historia juga mengancam akan melacak lokasi. “Saya lacak lokasi kalian hancur kalian semua!! Saya jamin!!” begitu bunyi ancaman tersebut. 52

Ancaman untuk melakukan pelacakan hingga nama dan lokasi (by name by address) semacam itu sebelumnya pernah disampaikan simpatisan salah satu partai dan calon presiden. Secara terbuka, mereka mengatakan memiliki orang-orang untuk melacak atau melakukan forensik digital. “Bagaimana sebuah akun yang melakukan ujaran kebencian, IP Addressnya bisa ditrace (dilacak). Sampai ke titik lokasi, by name, by address rumahnya,” kata Arfian, Ketua Umum Pasukan 08, organ relawan pendukung capres Prabowo Subianto tersebut. 53

Dua contoh ancaman terhadap Anindya dan akun Neo Historia bisa jadi hanya masih berupa ancaman. Belum ada manifestasi langsung terhadap dua orang yang diancam itu. Namun, dalam kasus-kasus lain, tak hanya ancaman tetapi serangan digital pun sudah terjadi. Misalnya terhadap akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, Bali pada Oktober 2023; nomor Whatsapp Butet Kartaredjasa pada Desember 2023; dan akun Instagram Yayasan Kurawal pada Desember 2023.

Tiga serangan secara terpisah itu memiliki konteks serupa. Akun Instagram BEM Universitas Udayana diretas setelah mereka mengkritik dinasti politik Joko Widodo. Pada 16 Oktober

2023, mereka mengunggah konten berjudul “Politik Sayang Anak Ala Jokowi” melalui Instagram. Unggahan itu merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam pemilihan 2024. Pada 17 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, admin akun @bem_udayana kehilangan akses masuk. Akun dengan 51 ribu pengikut itu tiba-tiba keluar dari semua perangkat yang sebelumnya terhubung. 54

Serangan terhadap Butet terjadi setelah budayawan itu sebe lumnya mendapatkan peringatan dari polisi agar tidak membahas politik dalam pertunjukannya di Ja karta pada Desember 2023. Butet merasa, peringatan itu sebagai intimidasi, pembatasan terhadap ekspresi seni dan politik. “Aku kehi langan kemerdekaan mengarti

langan kemerdekaan mengarti
kulasikan pikiranku. Kebebasan
berekspresiku dihambat,” kata
Butet. setelah pernyataan tersebut, Kurang dari seminggu
Butet mengalami peretasan akun
WhatsApp. Gambar 1: Pernyataan Butet Kartaredjasa di Facebook bahwa akun WhatsAppnya diretas.
Peretasan akun Instagram Yayasan Sumber: Tangkapan layar Facebook Butet

Kurawal terjadi dua hari setelah Kertaredjasa, 2023 peretasan nomor WhatsApp Butet. Melalui Twitter, organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan demokrasi tersebut mengumumkan telah mengalami peretasan akun Instagramnya. Sebelum peretasan itu, Yayasan Kurawal mengunggah konten yang mengkritik salah satu capres saat debat perdana pada 12 Desember 2023. Judulnya Tawaran Basi Prabowo untuk Papua. Masalah enggak akan selesai kalau cuma dijogetin!. Kurang dari 24 jam setelah unggahan itu, akun Instagram Yayasan Kurawal langsung hilang.

Admin Instagram Yayasan Kurawal langsung melaporkan hilangnya akun mereka ke Meta, perusahaan pemilik Instagram. Akun mereka pun segera kembali bisa diakses. Serangan terhadap akun Instagram Yayasan Kurawal sangat mungkin dilakukan melalui metode persekusi daring, yaitu melaporkan akun secara massal ke platform. Metode serangan ini semakin banyak dilakukan. Tak hanya melalui pelaporan massal terhadap akun, tetapi juga penilaian (rating) jelek di aplikasi.

Makin Dekat, Makin Meningkat

Lebih banyak lagi contoh serangan-serangan digital menjelang Pemilu 2024 yang terjadi selama tahun 2023. Semua serangan itu menunjukkan bahwa semakin dekat pelaksanaan Pemilu, semakin meningkat pula serangan digital, baik secara halus atau psikologis

sebagaimana terjadi pada Anindya dan Neo Historia, tetapi juga secara kasar atau teknis seperti pada BEM Universitas Udayana, Butet, dan Yayasan Kurawal.

Dalam sebuah diskusi yang diadakan SAFEnet pada Juli 2023, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi mengatakan serangan digital memang cenderung meningkat di momen pemilu. Hal tersebut karena pemilu bersifat politis di mana banyak pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu. Tujuan serangan digital itu antara lain untuk memenangkan pemilu, menimbulkan kekacauan, serta menciptakan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara, proses dan hasil pemilu.

Oleh karena itu, dari sisi korban, serangan digital tak hanya terjadi pada pengkritik, seperti Yayasan Kurawal, Butet dan BEM Universitas Udayana, tetapi penyelenggara pemilu juga. Tiga di antara penyelenggara Pemilu 2024 yang mengalami serangan itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nasional, KPU Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.

Pada November 2023, KPU mengalami kebocoran data. Seorang peretas menjual data berisi 204 juta data pribadi warga negara Indonesia yang katanya berasal dari pangkalan data KPU. Jumlah data pribadi itu sama persis dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah dikeluarkan KPU. Sebagai pengeloa data pribadi, KPU hanya mengatakan bahwa mereka telah menelusuri insiden tersebut bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kepolisian. 56 Namun, tidak ada tanggung jawab lebih setelah itu.

Sebelumnya, pada Juli 2023, peretas lain juga menawarkan data pribadi yang mereka klaim milik lembaga pelaksana Pemilu di DKI Jakarta. Data yang ditawarkan di forum jual beli data itu berisi 6,8 juta nama dari DPT DKI Jakarta. Lembaga lain, Bawaslu Makassar, Sulawesi Selatan mengalami serangan dalam bentuk berbeda. Situs web lembaga pengawas Pemilu ini diganti tampilannya dengan situs judi daring. Meskipun sudah pernah diperbaiki, situs web itu kembali mendapatkan serangan dan tak bisa diakses hingga Desember 2023 lalu. 57

Berkaca pada insiden dan serangan digital yang sudah terjadi seiring dekatnya waktu pelaksanaan Pemilu 2024, maka sangat mungkin serangan digital juga akan terus meningkat selama maupun setelah pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Apalagi jika melihat data bahwa serangan digital secara umum pun jumlahnya terus bertambah dan meluas sebagaimana terjadi selama lima tahun terakhir berdasarkan hasil pemantauan SAFEnet.

Berdasarkan pemantauan SAFEnet, insiden dan serangan digital pada tahun 2023 terjadi sebanyak 323 kali. Jumlah ini naik dibandingkan tiga tahun sebelumnya, yaitu 147 kali pada 2020, 193 kali pada 2021, dan 302 pada 2022. Peningkatan jumlah serangan selama empat tahun terakhir bisa menunjukkan tiga hal. Pertama, semakin tingginya ketergantungan kita pada teknologi digital, termasuk sebagai alat ekspresi dan advokasi. Kedua, semakin tumbuh kesadaran dan kemauan korban untuk melaporkan insiden atau serangan digital yang mereka alami kepada pihak lain, termasuk SAFEnet. Ketiga, bentuk dan korban serangan digital semakin meluas dengan motif beragam.

Grafik 6: Jumlah Serangan Digital Berdasarkan Pemantauan SAFEnet Selama Empat Tahun Terakhir

300323

302

250

200

193

150

147

0 2020 2021 2022 2023 Sumber: SAFEnet, 2024

Serangan Terus Meluas

Jumlah serangan digital selama 2023 cenderung naik turun dari bulan ke bulan. Serangan digital paling banyak terjadi pada Juni dengan 94 serangan, diikuti Mei sebanyak 51 kali, dan Agustus 36 kali. Hanya pada Februari dan April terjadi serangan digital tak sampai 10 kali, masing-masing 7 kali dan 2 kali. Rata-rata tiap bulan terjadi hampir 27 kali insiden dan serangan digital. Banyaknya jumlah serangan digital pada Juni dan Agustus 2023 antara lain karena serangan secara sistematis melalui file android package kit (APK) ke grup- grup WhatsApp warga, mahasiswa dan aktivis Papua. APK, fail untuk memasang aplikasi di 58 Android itu, mengakses antara lain pesan dan akses internet korban jika sudah terpasang.

Berdasarkan latar belakang korban, serangan digital paling banyak terjadi pada lembaga publik, yaitu 21,67 persen. Fakta ini hanya pengulangan dari situasi tahun-tahun sebelumnya di mana lembaga publik banyak mengalami kebocoran data. Data pribadi warga tersebut lalu diperjualbelikan di dark web atau forum terbatas peretas. Salah satunya kebocoran data KPU. Selanjutnya, serangan digital juga terjadi pada warga umum (11,15 persen).

Meskipun jumlahnya berkurang, serangan terhadap kelompok kritis, seperti aktivis, jurnalis, media, dan OMS juga terus terjadi. Selama 2023, serangan digital terhadap aktivis dan staf OMS terjadi setidaknya 23 kali (7,12 persen). Serangan digital terhadap jurnalis dan pekerja media 12 kali (3,7 persen), sedangkan terhadap media sebanyak 15 kali (4,64 persen). Jika digabungkan, menurut temuan SAFEnet, serangan digital terhadap jurnalis dan media selama 2023 terjadi setidaknya 27 kali (8,36 persen).

Grafik 7: Korban Serangan Digital Pada 2023 Berdasarkan Latar Belakang dan Pekerjaan

STAF OMS/ AKTIVIS MAHASISWA PELAJAR /23 LEMBAGA

26PUBLIK

OMS 70

34

WARGA LAINNYA UMUM

64 36AKADEMISI,

JURNALIS/ PEKERJA MEDIA, MEDIA, DLL

57

Sumber: SAFEnet, 2024

Serangan digital terhadap media terjadi baik media arus utama maupun media nonprofit dan independen. Media arus utama yang mengalami serangan itu, misalnya, penangguhan akun Twitter Suara pada Juli 2023. Akun Twitter media daring ini tiba-tiba tidak bisa diakses setelah secara intensif mengunggah konten hasil liputan kolaborasi tentang jejak alat sadap termasuk Pegassus di Indonesia. Media lain yang mengalami serangan digital adalah Project Multatuli pada Agustus 2023 dan Kompas.id pada Desember 2023. Keduanya mengalami serangan dalam bentuk distributed denial of service (DDoS), yaitu membanjiri situs web dengan bot sehingga tidak bisa diakses.

Serangan digital terhadap jurnalis dan media ini juga kian meluas selama 2023. Menurut pemantauan SAFEnet, serangan digital terhadap media independen juga terjadi terhadap puankhatulistiwa.com di Pontianak, Kalimantan Barat; Floresa.co di Flores, Nusa Tenggara Timur; dan BaleBengong.id di Denpasar, Bali. Tiga media ini bersifat nonprofit dan fokus tentang isu-isu publik di daerahnya.

Salah satu jurnalis yang mengalami serangan digital adalah Manfred Kudiai. Jurnalis The Papua Journal itu mengalami serangan setelah meliput sidang kasus makar terhadap Victor Yeimo. 59 Saat akan meliput sidang, Manfred dan temannya disuruh menyerahkan ponsel dan kamera mereka kepada aparat. Meskipun sempat menolak, mereka akhirnya menyerahkan perangkatnya. Beberapa minggu setelah sidang itu, akun Facebook utama Manfred yang digunakan untuk membagikan berita hasil liputan tak bisa diakses. Ia sudah menggunakan autentikasi dua langkah (2FA), tetapi tetap menjadi korban serangan. Akunnya hilang begitu saja.

Jenis Serangan

Serangan digital dalam bentuk pengiriman tautan berisi malware (phishing), menjadi bentuk serangan paling banyak terjadi selama 2023. Metode ini terjadi 108 kali (32,73 persen), disusul kebocoran data pribadi 77 kali (23,33 persen) dan peretasan 62 kali (18,79 persen). Tiga bentuk serangan digital lain yang juga banyak terjadi selama 2023 adalah akun tak bisa diakses 20 kali (6,06 persen), penangguhan akun 15 kali (4,55 persen), dan pengancaman 12 kali (3,64 persen).

Grafik 8: Bentuk Serangan Digital selama 2023

4
6
9
9
11
12
15
18
20
62
77

DDoS Attack Pengambilalihan Akun Doxing Pencurian Data Pribadi Impersonasi Pengancaman Akun Ditangguhkan Lainnya Akun Tak Bisa Diakses Peretasan Kebocoran Data Pribadi Phishing 108 20 40 60 80 100 120 Sumber: SAFEnet, 2024

Maraknya phishing selama 2023 dilakukan melalui dua platform paling populer di Indonesia, yaitu WhatsApp dan Instagram. Pemancingan melalui WhatsApp dilakukan dengan mengirim fail APK sebagaimana terjadi pada grup-grup warga, mahasiswa, dan aktivis Papua. Namun, serangan di warga umum terjadi lebih banyak lagi. Jenis serangan semacam ini sudah muncul sejak tahun 2022, tetapi terus terjadi pada tahun lalu. Korban serangan dalam bentuk phisihing bahkan termasuk pejabat tinggi kepolisian, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi. Pada Juli 2023, Kapolda Jawa Tengah mengalami serangan dalam bentuk phishing melalui pengiriman APK ke WhatsApp. Dia membuka begitu saja kiriman fail dalam format APK itu sehingga pelaku bisa menguasai ponselnya dari jarak 60 jauh. Tak perlu waktu lama, dua pelaku pun ditangkap.

Bentuk serangan dan insiden keamanan digital yang makin perlu diantisipasi adalah akun tidak bisa diakses dan akun ditangguhkan. Jika digabungkan, keduanya terjadi setidaknya 35 kali pada tahun 2023. Akun tidak bisa diakses biasanya tidak disertai dengan informasi apapun sedangkan akun ditangguhkan biasanya disertai informasi dari Meta bahwa akun korban ditangguhkan. Alasan dari pihak Meta biasanya akun tersebut telah melanggar panduan komunitas.

Selama 2023, penangguhan akun ini terjadi terhadap akun-akun komunitas kampus dan LGBTQ. Pada Maret 2023, akun Instagram Girl Up UGM (@girlup.ugm) mendadak tidak

bisa diakses karena ada aktivitas yang dianggap tidak mematuhi panduan komunitas. Hal sama terjadi pada halaman Facebook dan Instagram milik Suara Kita, media komunitas LGBTQ yang tidak bisa mengunggah tautan berita dari situs web mereka pada Mei 2023. Tidak jelas apa penyebabnya, tetapi ada penjelasan bahwa unggahan tersebut melanggar standar komunitas.

Platform Serangan

Meta masih menjadi platform yang paling banyak mengalami serangan atau menjadi media untuk melakukan serangan digital selama 2023. Pemantauan SAFEnet menemukan bahwa platform-platform milik Meta, yaitu Instagram, Whatsapp, dan Facebook mengalami serangan digital setidaknya 220 kali (61,62 persen). Platform lain adalah situs web sebanyak 132 kali, Twitter 10 kali, e-mail 9 kali, Telegram dan Tiktok masing-masing 6 kali, serta YouTube 5 kali.

Grafik 9: Platform Korban atau Menjadi Media Serangan Digital pada 2023

150 132

120

95 90 73

60

30 15 10 9 6 6 6 5 0

Twitter

E-mail Tiktok Lainnya YouTube
WhatsApp Telegram

Situs Web Instagram Facebook Sumber: SAFEnet, 2024

Serangan melalui WhatsApp tersebut antara lain terjadi terhadap aktivis Kamisan di Medan, Sumatera Utara pada Februari 2023. Setidaknya lima aktivis jadi serangan secara bersamaan sehingga akun WhatsApp mereka tidak bisa diakses. Sebelum mengalami peretasan, sebagian aktivis tersebut didatangi aparat kepolisian yang meminta mereka membatalkan rencana Aksi Kamisan karena akan ada kunjungan Presiden Joko Widodo.

Serangan terhadap WhatsApp itu juga terjadi pada empat aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada Mei 2023 dan pimpinan Amnesty International Indonesia (AII) pada Agustus 2023. Adapun serangan terhadap Instagram antara lain terjadi pada akun AJI Indonesia, Pers Mahasiswa Balairung Universitas Gadjah Mada, dan Yayasan Kurawal.

Pada tahun 2023, mulai muncul juga laporan serangan melalui paltform Tiktok yang terjadi 6 kali. Begitu pula dengan bertambahnya serangan digital terhadap YouTube, milik Google. Serangan terhadap akun YouTube ini bahkan terjadi kepada akun milik DPR pada September 2023 dan Partai Keadilan Sejahtera pada Januari 2023.

Dalam beberapa kasus, serangan digital itu terjadi tak hanya pada satu platform, tetapi bahkan sampai tiga. Hal ini dialami Floresa.co pada Mei 2023. Setelah menerbitkan laporan yang mengkritik ASEAN Summit di Labuan Bajo, Manggarai Barat, media daring ini mendapatkan serangan melalui Telegram, WhatsApp, dan situs web. Serangan terhadap Floresa.co ini semakin menguatkan fakta bahwa serangan digital di Indonesia semakin hari semakin politis dan meluas termasuk ke daerah-daerah.

Bagian 4

Kekerasan Berbasis

Gender Online

PERINGATAN:

Bab ini mengandung konten bunuh diri dan pengalaman KBGO yang mungkin akan menimbulkan perasaan tidak nyaman atau memicu trauma bagi sebagian pembaca.

Lanjutkan atau hentikan membaca sejenak jika merasa tidak nyaman dan kembali lagi sesuai dengan kondisi diri.

Bagian 4: Kekerasan Berbasis Gender Online

onten video pribadi intim yang viral di media digital telah merenggut harapan MRRH, seorang politisi perempuan di Kupang, NTT. Semula, MRRH sudah menjadi

KBakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Provinsi NTT. Namun, entah siapa yang

membuat dan mengunggah, video intim MRRH tanpa busana beredar di media digital, terutama WhatsApp, Twitter, dan Facebook.

Video yang beredar itu memerlihatkan MRRH mengenakan pakaian Partai NasDem dengan tulisan Calon Legislatif Nomor Urut 4. Lalu, di bagian lain ada video MRRH tanpa busana. Videonya hanya berdurasi sekitar 21 detik. Namun, 21 detik itu telah menghancurkan karier 61 politik seorang politisi perempuan muda dari wilayah timur Indonesia.

Agustus 2023 lalu, enam bulan menjelang Pemilihan Umum 2024, MRRH pun mundur dari rencana pencalonannya. Dia juga mundur sebagai anggota Partai Nasdem. Padahal, namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan KPU NTT sebagai caleg dari Dapil 1 termasuk Kota Kupang.

Jika MRRH harus mengakhiri karier politiknya, setidaknya hingga Pemilu 2024 nanti, seorang remaja perempuan di provinsi yang sama bahkan memilih jalan lebih ekstrem, mengakhiri hidupnya. PN, remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melakukan bunuh diri setelah konten intim yang disebarkan oleh orang yang ia kenal, FB.

FB dan PN masih bersaudara. FB berpura-pura menjadi pacar PN bernama VS untuk 62 meminta konten intim PN melalui Facebook. Setelah mendapatkan konten berdurasi 15 detik tersebut, FB menyebarkannya ke grup Facebook sekolah PN. Konten yang PN kira hanya untuk pacarnya itu pun viral, menjadi pembicaraan satu sekolah. PN merasa malu. Dia memilih mengakhiri hidupnya dan bahkan merekam aksinya tersebut.

Polres TTU kemudian memeriksa VS, FB dan empat saksi yang merupakan satu grup Facebook sekolah PN. Namun, tidak ada kabar bagaimana akhir dari pemeriksaan itu. Cerita yang tersisa kemudian adalah bagaimana KBGO telah merenggut masa depan perempuan-perempuan muda, termasuk MRRH dan PN.

Jika dilihat dari perspektif Pemilu 2024, maka KBGO juga menjadi senjata politis untuk menyerang elektabilitas seseorang. Dan, cerita yang dialami MRRH hanya salah satu contohnya. Perludem menemukan adanya bentuk serangan psikologis selama Pemilu 63 terhadap pegiat pemilu. Serangan psikologis ini dialami politisi perempuan dan minoritas gender dalam bentuk intimidasi pelintiran kebencian. Salah satu narasi yang dijadikan pelintiran kebencian adalah narasi mengenai dukungan individu politisi terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Hal ini dilakukan tidak hanya untuk memenangkan kontestasi pemilu, tetapi juga merusak ketidakpercayaan proses politis dan pemilu hingga menimbulkan kebencian.

Korban Terus Bertambah

Kejadian KBGO terkait Pemilu tidak melupakan 1.052 aduan KBGO yang masuk platform aduan SAFEnet selama tahun 2023. KBGO dalam berbagai istilah, seperti Technology-Facilitated Violence Against Women (TF-VAW), kekerasan siber berbasis gender (KSBG), dan lainnya, telah menjadi ruang kekerasan baru, digunakan oleh pelaku untuk banyak kepentingan.

Grafik 10: Perbandingan Aduan Kasus KBGO/KSBG di LBH APIK, UPL Komnas Perempuan, dan SAFEnet

2000

1.721

***)** 1500

1.052

1000 942 875

667 698 620 500489 440 281 307

60 65 0 17

2019 2020 2021 2022 2023

UPL Komnas

SAFEnet

LBH Apik

Perempuan Jakarta

*) Data UPL Komnas Perempuan hingga 2022, karena Catahu Komnas Perempuan belum terbit

Sumber: Data Infografis LBH Apik, Catatan Tahunan Komnas Perempuan, dan SAFEnet, 2024

Penerimaan pengaduan KBGO juga dilakukan organisasi lain, termasuk Lembaga Bantaun Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Unit Pengada Layanan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (UPL Komnas Perempuan). Aduan tertinggi berada pada aduan UPL Komnas Perempuan di tahun 2022 dengan jumlah

1.721 kasus.
64 Peningkatan aduan SAFEnet juga sangat tinggi yaitu dari 677 aduan pada 2021 ke 698 aduan pada 2022, dan mencapai puncak pada 2023 di 1.052 aduan atau 33,65 persen. Aduan tertiggi terjadi pada Juli 2023 dengan total 120 aduan.

Tingginya aduan ini bisa karena dua hal. Pertama, semakin banyak orang sadar mengenai KBGO dan bahayanya. Kedua, makin tumbuhnya kepercayaan terhadap lembaga pendamping termasuk SAFEnet. Kedua faktor tersebut tentu tetap menunjukkan hal sama, jumlah KBGO terus bertambah dari tahun ke tahun.

Latar Belakang Pelapor KBGO

SAFEnet menerima pengaduan KBGO melalui platform aduan.safenet.or.id. Dari total

1.052 aduan yang masuk pada 2023, sebanyak 951 aduan masuk dari korban KBGO sendiri. Sisanya, yaitu 101 dari pelapor lain yang mewakilkan korban, seperti teman, keluarga dan pendamping. Dari sisi gender, korban terbanyak adalah perempuan sebanyak 638 aduan, disusul laki-laki 304 aduan dan nonbiner 1 aduan. Hal ini menunjukkan bahwa KBGO dialami siapa saja dan menyerang individu-individu dengan gender dan seksualitas berbeda.

Grafik 11: Pelapor Kasus KBGO 2023 Berdasarkan Gender

Perempuan Laki-laki

638 orang 304 orang

Korban

Tidak Diketahui Non Binary

8 orang 1 orang

Perempuan Laki-laki

58 orang 39 orang

Tidak Diketahui

Lain

4 orang

Pelapor

Sumber: SAFEnet, 2024

Berdasarkan wilayah, Jawa Barat tetap menjadi wilayah dengan jumlah aduan KBGO terbanyak, yaitu 243 aduan, selanjutnya Jawa Timur sebanyak 128 aduan dan DKI Jakarta 122 aduan. Untuk wilayah luar Jawa, jumlah aduan KBGO terbanyak dari wilayah Kalimantan Timur sebanyak 16 aduan, Bali sebanyak 11 aduan, Sulawesi Selatan sebanyak 8 aduan, dan Kalimantan Barat sebanyak 8 aduan. Aduan juga terjadi di Papua dengan 2 aduan. Seiring berkembangnya teknologi informasi komunikasi di berbagai wilayah, potensi KBGO juga dapat terjadi. Hal ini menjadi urgensi penting mengenai pengembangan literasi digital dalam pencegahan KBGO di berbagai daerah.

Grafik 12: Sebaran Provinsi Pelapor Kasus KBGO 2023

Sumatera Kalimantan Kalimantan Utara 18 7Selatan Timur 16 Aceh Kalimantan Kalimantan

8 Riau Utara 1 20 8Barat Kalimantan 3Tengah Sulawesi

Sumatera5Utara Selatan 20 Kepulauan Gorontalo Maluku Papua Riau 1 2 Utara 2 Barat 1 Sulawesi Barat 1Papua Bangka2 Belitung 1 Sumatera

11 Barat

Jambi 4 Lampung 16 Bengkulu

3DKI Sulawesi 122 Jakarta 8Selatan Sulawesi

Tenggara3 Banten 54 Jawa

243 Barat

Jawa Bali

109 Tengah11

Nusa TenggaraTidak Daerah Istimewa Timur2 128Diketahui

44 Yogyakarta

Nusa Tenggara Luar Jumlah LaporanJawa Barat5

128 Timur2Indonesia

Sumber: SAFEnet, 2024

Berdasarkan usia, dari 1.052 aduan, sebanyak 562 aduan atau 53,42 persen dialami korban KBGO berusia 18 sampai 25 tahun. Usia terbanyak lain yang perlu menjadi perhatian yaitu usia 12 hingga 17 tahun atau pada usia anak sebanyak 230 aduan atau 21,87 persen. Pelapor KBGO lainnya pada usia anak juga terjadi sebanyak 10 aduan atau 1 persen.

Semakin banyaknya anak yang menjadi korban KBGO, sekali lagi, perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebab dari tahun ke tahun, situasi ini terus terjadi. Lembaga perlindungan anak ECPAT juga mendapatkan fakta terkait eksploitasi seksual anak di platform besar 65 seperti Meta. Perhatian terhadap perlindungan anak di dunia daring juga perlu ditingkatkan. Tidak hanya mengajarkan mengenai literasi digital, tetapi juga pengawasan dan pencegahan KBGO di setiap kebijakan negara dan implementasi dari aparat penegak hukum.

Grafik 13: Pelapor Kasus KBGO 2023 Berdasarkan Usia

Usia 18/25 thn 562
Usia 12/17 thn 230
Usia 26/35 thn 126
Usia 36/45 thn 18
Tidak diketahui 9
Usia 46/60 thn 5
Usia >60 thn 1

Korban

Usia 18/25 thn 62
Usia 12/17 thn 10
Usia 26/35 thn 6
Usia 36/45 thn 5
Tidak diketahui 3
Usia 46/60 thn 3

Pelapor Lain

Sumber: SAFEnet, 2024

Jenis dan Dampak KBGO

Jenis KBGO yang dialami pelapor KBGO terbanyak yaitu image-based sexual abuse (IBA) atau penyalahgunaan konten intim korban sebanyak 53,13 persen dari 1.052 aduan, diikuti dengan NCII 14,73 persen, sextortion sebanyak 12,64 persen, flaming sebanyak 3,32 persen dan doxing berbasis gender sebanyak 3 persen. Jenis KBGO lain yang perlu menjadi perhatian yaitu pembuatan akun tiruan (impersonasi), pengungkapan status orientasi seksual seseorang hingga pengambilalihan akun, juga terjadi kepada pelapor sebanyak kurang dari 2 persen.

Grafik 14: Jenis KBGO yang Dialami Korban

Lainnya IBA (IMAGE Doxing BASED

13.12%ABUSE)

Flaming 3%

3.32%
JUMLAH ADUAN Sextortion 12.64% 53.17%1.052

14.73%

NCII Sumber: SAFEnet, 2024 SAFEnet mendapatkan laporan mengenai situs blog yang berisikan konten intim yang dasarkan oleh manipulasi video call sex (VCS). 66 Modus manipulasi VCS ini mulai marak dari ancaman individu hingga tersistematis oleh sindikat kelompok tertentu. Manipulasi VCS ini juga terjadi kepada anak. Dalam aduan yang masuk ke SAFEnet⁶⁷, pelaku manipulasi VCS mengiming-imingi korban untuk terlibat secara seksual dengan menghubungi korban anak terlebih dahulu. Korban lalu disuguhi penampilan pornografi sambil direkam dan diajak melakukan aktivitas seksual.

Grafik 15: Modus KBGO di Tahun 2023

(Teman/Keluarga/Pasangan) 279 Hubungan Personal

Manipulasi Video Call Seks (VCS) 245 Tidak Diketahui 170

Pelaku Tidak Dikenal 148 Manipulasi Hubungan 137 Perekrutan Daring 33 Sindikat Kelompok 20

Balas Dendam 14 Whistleblower

Sumber: SAFEnet, 2024

Dari sisi dampak, bentuk dampak KBGO sangat beragam. Dalam kasus ekstrem sebagaimana terjadi di NTT, korban sampai memutuskan untuk bunuh diri. Dampak lainnya, korban KBGO kerap kali mengisolasi dirinya akibat ancaman dan viralnya konten intim yang dilakukan pelaku. Beberapa korban mengalami ancaman oleh pelaku untuk bunuh diri. ”Pelaku menyuruh saya untuk bunuh diri. Setelah itu, ia mengirimkan foto aib saya, mengunduh semua foto keluarga saya, hingga mengancam akan menghancurkan saya dan keluarga saya,” ujar korban yang diancam pada November 2023. 68 Pengalaman korban ini menunjukkan bahwa KBGO dapat merenggut mental dan psikis korban untuk mendapatkan akses dalam kehidupannya hingga di dunia nyata.

KBGO juga telah merenggut hak digital individu. Upaya ancaman pelaku dapat mematikan akses seseorang untuk menggunakan internet. Di samping itu, serangan digital yang terjadi dalam berbagai jenis KBGO juga menghambat seseorang untuk berpikir, dan berekspresi di dunia maya. KBGO berpengaruh pada hak-hak digital yang seharusnya memenuhi unsur setara dan inklusif.

Hak Digital Kelompok Rentan yang Terlupakan

Hak digital yang memenuhi unsur setara dan inklusif, seperti pemenuhan akses bagi minoritas seksual, disabilitas, masyarakat adat, perempuan dan anak, hingga Orang Asli Papua (OAP) belum terakomodir. Peningkatan konten moderasi, upaya pelarangan dan infrastruktur internet oleh Pemerintah Indonesia masih dalam taraf melakukan pembatasan internet dan penghapusan akun atas nama kepentingan umum.

Remotivi, SAFEnet, LBH Masyarakat, Arus Pelangi dan Sanggar Swara dalam “Menjadi Queer di Internet” merangkum beberapa hambatan hak digital yang terjadi kepada kelompok rentan. Permasalahan yang terjadi antara lain hak mengakses internet, hak keamanan digital, dan hak kebebasan berekspresi.

Dalam hak mengakses internet, ditemukan bahwa kelompok rentan lebih banyak berkaitan dengan ekonomi dan infrastruktur internet. Internet belum menjadi kebutuhan fundamental bagi kelompok rentan. 69 Selain itu, dalam hak kebebasan berekspresi dan keamanan digital, kelompok rentan menjadi target pembatasan akses dan konten di internet, seperti kasus pemadaman internet di wilayah Papua, pemblokiran, dan penghapusan konten-konten, situs, atau platform pada masyarakat Papua dan LGBTQIA+. 70 Situasi juga diperburuk dengan serangan-serangan terhadap akun individu atau kelompok rentan lain.

Tidak sedikit juga kelompok rentan menjadi korban KBGO secara langsung dan tidak langsung. Salah satu media sosial ramai memperbincangkan unggahan outing status kesehatan di mana pelaku outing tersebut mengaku sebagai tenaga kesehatan 71 di Jawa Barat. Outing juga terjadi kepada penyelenggara Queer Advocacy Week 2023 yang dikecam oleh banyak pihak untuk dibatalkan. 72

Tindakan ini pun direspon berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. “Arus Pelangi mendapatkan ancaman pembunuhan melalui media sosial

seperti Twitter dan Instagram secara bertubi-tubi. Para pendengung dan pemengaruh mengobarkan kebencian,” demikian pernyataan AJI Indonesia dalam siaran pers. Outing dan doxing terhadap penyelenggara Queer Advocacy Week menunjukkan bahwa KBGO juga merenggut kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, hingga menyerang individu kelompok rentan di dalamnya.

Gambar 2: Petisi untuk membubarkan kegiatan Asean Queer Advocacy Week 2023.

Sumber : petisionline.com

Lain lagi dengan yang dialami kelompok disabilitas. KPU sudah optimis menghadirkan Pemilu 2024 yang memenuhi hak disabilitas. Di antaranya hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, dan hak atas TPS yang aksesibel. Namun, belum juga pemilu berlangsung, akses atas informasi tentang pemilu ternyata masih kurang.

Untuk orang tuli, akses tersebut diberikan saat debat capres dengan disediakannya Juru Bahasa Isyarat (JBI). Namun, kotak di pojok kanan bawah yang menampilkan JBI dinilai terlalu kecil, kadang tertutup teks iklan, dan tidak ada teks caption (CC) untuk membantu orang tuli memahami isi debat. Selain itu, Surya Sahetapy, seorang Tuli, juga memperlihatkan tangkapan layar debat capres pada pemilu di Amerika Serikat antara Joe Biden dan Donald Trumph, yang memperlihatkan penggunaan dua JBI selama jalannya debat tersebut. Penggunaan dua JBI bertujuan agar setiap orang yang bicara, dalam hal ini para capres memiliki satu JBI yang menerjemahkan bahasa lisan ke bahasa isyarat.

Sementara di Indonesia, hanya ada satu JBI untuk semua pembicara, yang harus mewakili suara tiap orang. Menurut Surya Sahetapy, KPU perlu menyediakan empat JBI dalam debat capres 2024 untuk menerjemahkan bahasa lisan ketiga capres dan satu lagi untuk moderator, serta menambahkan teks caption (CC) Bahasa Indonesia.

Usulan ini sesungguhnya sangat mungkin dilakukan. Ini dibuktikan oleh Gerkatin yang membuat seri siaran ulang debat capres dan cawapres di kanal Youtube-nya. Siaran ulang ini menyediakan kotak Juru Bahasa Isyarat yang lebih besar, menggunakan 4 JBI, dan teks Bahasa Indonesia, sehingga orang Tuli bisa mengakses informasi dengan lebih maksimal.

Angin Segar di Tengah Tantangan

Di tengah-tengah ancaman KBGO, upaya hukum tidak selamanya tumpul. Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo⁷⁴ telah memutus bersalah kasus creepshot 75 dengan menimbang frasa “perekaman, mengambil gambar dan menangkap tangkapan layar yang bermuatan seksual” pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Putusan ini merupakan suatu gambaran praktik baik mengenai penanganan KBGO di Indonesia.

Namun, angin segar penggunaan UU TPKS di PN Sidoarjo nyatanya belum terimplementasi menyeluruh di dalam pengaturan hukum Indonesia. Masih banyak Aparat Penegak Hukum (APH) belum memahami penggunaan UU TPKS dan enggan menggunakan UU TPKS karena belum ada aturan pelaksananya. Salah satunya adalah aturan terkait penanganan konten bermuatan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Aturan terkait penanganan konten bermuatan KSBE sesungguhnya sudah tercantum dalam pasal 46, 47, dan 55 UU TPKS, di mana di dalamnya disebutkan bahwa penanganan konten bermuatan KSBE menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kejaksaan. Namun, ketentuan mengenai penghapusan akses informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan TPKS lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Aturan penanganan konten bermuatan KSBE sebaiknya memenuhi hak-hak digital korban KBGO. Oleh karena itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil termasuk SAFEnet, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Purplecode, LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat Keadilan Gender, dan JakartaFeminist memberikan rekomendasi kertas kebijakan. 76

Rekomendasi tersebut di antaranya, memberikan perluasan definisi terkait dengan KSBE, kewenangan dan jalur koordinasi yang jelas untuk penghapusan konten KSBE, dasar penguatannya untuk pemenuhan hak korban terkait dengan hak-hak fundamental seperti hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau hukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan, dan hak atas kebebasan dan keamanan. Selain itu diperlukan juga peningkatan kapasitas organisasi masyarakat sipil, lembaga pendamping korban, dan pelaksana tingkat lapangan dalam mengajukan permintaan penghapusan/pemutusan akses konten KSBE. Koordinasi multisektor dalam penghapusan konten KSBE harus mengindahkan check and balance di setiap institusi. Hal-hal lain yang juga perlu diatur adalah penghapusan konten dan hak untuk dilupakan (rights to be forgotten) yang berpihak kepada korban.

Upaya perlindungan hak-hak digital juga harus dijunjung tinggi dalam penanganan konten, khususnya kepada kelompok rentan. Konten moderasi yang dilakukan pemerintah harus memenuhi unsur perlindungan kepada korban KBGO dan akses kelompok rentan, tidak hanya melakukan sepihak dengan dalih kepentingan umum.

Epilog

Epilog

Pemilihan umum telah memanggil kita, Seluruh rakyat menyambut gembira

irik mars pemilu yang diciptakan Mochtar Embut pada 1971 itu rasanya sudah tidak relevan jika melihat kondisi akhir-akhir ini. Bukannya disambut dengan gembira,

Lbeberapa pemilu terakhir malah membuat orang waswas. Tak heran jika komentar

seperti “Pengin pemilu 2024 segera selesai” banyak berseliweran di media sosial. Komentar itu bisa menjadi cermin kejengahan masyarakat terhadap drama politik yang semakin memanas menjelang pesta demokrasi.

Kejengahan itu beralasan, sebab banyak kasus kriminalisasi dan serangan digital terkait pemilu. Indeks Kerentanan Pemilu yang dikeluarkan Freedom House menyoroti tantangan-tantangan yang akan merongrong integritas pemilu di Indonesia pada 2024. Dengan skor 58 dari 100, Indonesia dinilai masih memiliki pekerjaan rumah terkait proses hukum, perlakuan yang setara, dan keamanan fisik. 77 Tantangan lain hadir melalui berbagai pembatasan konten daring terkait politik dan sosial, serta adanya regulasi yang menghukum orang-orang yang beraktivitas secara daring.

Freedom House juga telah menganalisis tren peningkatan gangguan pemilu digital selama bertahun-tahun melalui laporan Election Watch in the Digital Age. Tren yang muncul dalam laporan tersebut di antaranya adalah serangkaian upaya untuk mengontrol dunia digital menjelang pemilu. Misalnya, melancarkan serangan siber dan memblokir akses terhadap situs-situs berita independen, menangkap pengguna internet karena opini terkait politik, mengesahkan peraturan represif, menyebarkan disinformasi, serta melakukan pembatasan internet dan komunikasi. Tren di atas juga terjadi pada Pemilu 2019, yakni saat situs-situs lembaga penyelenggara pemilu mengalami peretasan dan kebocoran data.

Belajar dari pengalaman tersebut, Perludem pun menyoroti pentingnya antisipasi terhadap serangan siber pada Pemilu 2024. Perludem menggarisbawahi pentingnya KPU dan Bawaslu agar dapat menjaga kebersihan dan keamanan digital yang dianggap krusial. Lembaga penyelenggara pemilu yang banyak memanfaatkan teknologi digital tersebut harus mampu menghindari munculnya serangan siber seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) juga telah memaparkan berbagai ancaman dan risiko digital yang dapat berdampak serius pada proses dan integritas hasil Pemilu 2024. Misalnya, potensi peningkatan jumlah calon pemilih yang memutuskan tidak memberikan suaranya karena kekhawatiran akan eksploitasi data pemilu, adanya budaya penyelenggara pemilu yang mengabaikan risiko keamanan dan perlindungan data pribadi dalam pemilu, serta dampak bahaya lainnya akibat serangan keamanan siber dan eksploitasi data pribadi pemilih.

Tumbuhnya gangguan pemilu tersebut juga berkelindan dengan aksi pelanggaran hak-hak digital yang semakin nyata menjelang hari-H pemungutan suara. Praktik tersebut tampaknya tidak akan berhenti meskipun pemimpin baru telah dilantik, siapa pun pemenangnya. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Memprihatinkan. Itulah ungkapan yang dapat menggambarkan bagaimana malangnya masyarakat Indonesia saat ini.

Data yang dikumpulkanSAFEnet selama lima tahun terakhir menunjukkan bagaimana momentum politik di Indonesia justru terus menyuburkan pelanggaran hak-hak digital. Pembatasan akses internet, kriminalisasi ekspresi, serangan digital, dan KBGO dengan motif politik terus meningkat jumlahnya dan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Fenomena ini juga menunjukkan bahwa bentuk-bentuk represi yang difasilitasi teknologi merupakan instrumen yang dianggap efektif untuk mengendalikan narasi dan

Kenahasan tersebut semakin diperparah dengan absennya perspektif hak digital dalam visi-misi dan program kerja calon presiden dan wakil presiden yang bersaing dalam Pemilu

  1. Meskipun kata “internet” dan “digital” muncul dalam dokumen kampanye mereka, hal tersebut tidak termanifestasi dalam rekam jejak setiap paslon. Salah satu paslon justru mengolok-olok program internet gratis dari kandidat capres-cawapres lain. Padahal, internet yang terjangkau dan dapat diakses setiap warga merupakan bagian dari hak Beberapa paslon memang terus-menerus menyinggung rencana merevisi kembali UU ITE yang dianggap menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Namun, ironisnya, partai-partai yang berada di belakang mereka justru turut serta dalam pengesahan revisi kedua UU ITE yang masih menuai kontroversi. Tidak hanya itu, simpatisan partai dan pendukung paslon pun saling melaporkan satu sama lain ke polisi dengan memanfaatkan Perkembangan mengkhawatirkan ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan pendekatan kom prehensif dalam menjaga demokrasi digital. IndonesiaPemilu kali ini harus mengambil tindakan tegas untuk memperkuatseharusnya lebih dari komitmennya terhadap hak-hak digital. Pemerintah
    sekadar tontonan harus menyadari pentingnya internet yang bebas dan

membungkam kelompok-kelompok kritis.

digital yang seharusnya dipenuhi pemerintah.

pasal-pasal dari regulasi represif UU tersebut.

untuk melindungi warga negara dari ancaman digital.

kemerdekaan bependapat bagi warga.

politik. Tidak hanya menentukan

pemimpin baru,

narasi masa depan demokrasi digital

terbuka sebagai landasan demokrasi dan berupaya keras

Pemilu kali ini seharusnya dijadikan lebih dari sekadar tetapi juga tontonan politik. Hasil pemilu kali ini tidak hanyamembentuk akan menentukan pemimpin baru, tetapi juga akan membentuk narasi masa depan demokrasi digital Indonesia. Untuk itu, seruan agar mengambil tindakan

Indonesia.

harus terus digemakan demi menjunjung tinggi nilai- nilai demokrasi, melawan represi digital, dan memastikan

Demi mewujudkan cita-cita ini perlu upaya kolaboratif dari pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas internasional untuk mengatasi berbagai tantangan yang ditimbulkan oleh pelanggaran hak digital. Dan, hal ini hanya bisa dicapai dengan melampaui afiliasi politik. Upaya advokasi untuk mewujudkan kebebasan digital yang lebih baik harus terus didorong kepada para pemimpin baru.

Dengan menganut prinsip-prinsip hak digital, Indonesia tidak hanya dapat melindungi demokrasinya dan melindungi warganya, tetapi juga ikut mewujudkan dua larik lanjutan
dari mars pemilu di atas: “Hak demokrasi Pancasila, Hikmah Indonesia Merdeka ....”

LAPORAN SITUASI HAK-HAK DIGITAL INDONESIA 2023 I SUDAH ROBOH TERTIMPA PEMILU PULA

Daftar Istilah

3G : Third-generation technology merupakan sebuah standar yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union (ITU) umumnya digunakan mengacu kepada perkembangan teknologi telepon nirkabel versi ketiga.

4G : Fourth-generation technology adalah generasi keempat dari teknologi telepon seluler yang merupakan pengembangan dari teknologi 2G dan 3G.

Accessing account : Mengambil alih, mengakses, menggunakan, memanipulasi, without consent dan/atau menyebarkan akun milik orang lain tanpa izin.

Antivirus : Perangkat lunak yang digunakan untuk mendeteksi dan menghapus malware.

ANBK : Asesmen Nasional Berbasis Komputer. Program evaluasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret masukan, proses dan keluaran pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.

Autentifikasi : Proses memverifikasi identitas seseorang atau sesuatu. Autentifikasi digunakan untuk mencegah akses tidak sah ke sistem atau data. Biasanya menggunakan verifikasi melalui SMS, aplikasi autentikator, atau kode cadangan.

BAKTI : Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia Kominfo, adalah Badan Layanan Umum Kominfo yang memiliki tugas dalam memberikan layanan infrastruktur telekomunikasi yang didanai dari kontribusi KPU/USO Penyelenggara Telekomunikasi. Sebelumnya bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).

BTS : Base Transceiver Station. Infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. Fungsi BTS adalah mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon seluler, telepon rumah dan sejenis gawai lainnya, kemudian sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lainnya menjadi sebuah pesan atau data.

Biometric authentication : Proses memverifikasi identitas seseorang berdasarkan karakteristik fisiknya, seperti sidik jari, retina, atau wajah.

Breach forum : Forum berbasis web gelap (dark web) untuk melakukan kegiatan tidak sah secara anonim.

Chatbot : Program komputer atau kecerdasan buatan yang bisa mensimulasikan percakapan seperti manusia.

Cyber harassment : Pelecehan seksual berbasis daring dengan pesan dan komentar bersifat menyerang dan melecehkan, memberikan atesi dan melakukan kontak langsung.

Cyberflashing : Pendistribusian konten intim secara langsung tanpa izin.

Daerah 3T : Daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Tertinggal berarti memiliki kualitas pembangunan rendah, di mana masyarakatnya kurang berkembang diban dingkan daerah lain dalam skala nasional. Lalu dari sisi geografis berada di daerah terdepan dan terluar wilayah Indonesia.

Dark web : Lapisan terdalam dari internet yang berisi informasi bersifat sangat rahasia.

Data breach : Insiden bocornya data ke pihak yang tidak berwenang.

Data loss : Hilangnya data, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Data pribadi : Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

DDoS attack : Distributed denial-of-service attack. Serangan yang meng gunakan sejumlah besar perangkat untuk membanjiri suatu target dengan lalu lintas jaringan, sehingga mencegah target tersebut melayani pengguna yang sah.

Defamasi : Perbuatan mengkriminalisasi dengan tuntutan pencemaran nama baik. Dalam Konteks KBGO, defamasi dilakukan seseorang untuk menyalahkan orang lain atas kekerasan seksual yang dia lakukan.

Doxing : Penyebaran data pribadi ke media sosial tanpa izin. Dalam konteks KBGO, penyebaran dilakukan dengan menggunakan data pribadi korban untuk disalahgunakan sebagai konten yang melanggar kesusilaan.

Encrypted : Data yang telah diubah menjadi format yang tidak dapat dibaca tanpa kunci khusus.

Enkripsi : Proses mengubah data menjadi format yang tidak dapat dibaca tanpa kunci khusus.

Encryption key : Kunci untuk mengenkripsi dan mendekripsi data.

Firewall : Perangkat lunak atau software untuk memblokir akses yang tidak sah ke jaringan.

Flaming : Penyerangan secara personal melalui pesan pribadi. Hal ini terjadi dengan mengunggah komentar menyerang dan mengintimidasi di dalam akun seseorang.

FPL : Forum Penyedia Layanan. Forum dan unit Lembaga layanan ini diinisiasi oleh Komnas Perempuan yang meliputi organisasi masyarakat sipil dan bentukan Komnas Perempuan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan. SAFEnet juga bagian dari ini.

Gangguan informasi : Information disruption merupakan terminologi yang berusaha memayungi beragam istilah terkait berita-berita dan informasi yang salah, tidak akurat, menyesatkan, berita bohong, hoaks dan beragam istilah lain. Secara umum terbagi menjadi misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.

Gangguan internet : Gangguan terhadap konektivitas dan akses internet, sering dipertukarkan dengan istilah internet shutdown (pemadaman internet), internet outage dan istilah sejenis.

Gratifikasi : Pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Hacker : Seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis untuk mengakses sistem atau data secara tidak sah.

Hacking : Peretasan akun untuk mencuri data dengan menggunakan teknologi untuk mendapatkan akses ilegal atau tidak berizin ke sistem atau sumber daya untuk tujuan memperoleh informasi pribadi, mengubah atau memodifikasi informasi. Dalam KBGO, hacking terjadi untuk memfitnah dan merendahkan korban menggunakan akses ilegal dan mengubahnya menjadi data bernuansa seksual.

IBA : Images-based sexual abuse. Ancaman penyebaran konten intim tanpa izin dengan cara menyalahgunakan konten intim sebagai bahan ancaman dan pemerasan.

Impersonasi : Pembuatan akun tiruan untuk mempermalukan/memfitnah. Hal ini dilakukan dengan cara membuat akun palsu atas nama seseorang untuk menyebarkan informasi palsu dan merusak reputasi orang yang mereka tiru, merusak kehidupan pribadi dan pekerjaan orang tersebut.

ISP : Internet Service Provider. Layanan yang dikeluarkan oleh perusaaan tertentu untuk memberikan suplai Internet kepada masyarakat dengan cara berlangganan

Internet shutdown : Gangguan disengaja terhadap internet atau komunikasi elektronik, menjadikannya tidak dapat diakses atau tidak dapat digunakan secara efektif, untuk populasi tertentu atau dalam suatu lokasi, sering kali untuk mengendalikan arus informasi.

KBGO : Kekerasan berbasis gender online. Kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi. Bentuknya berupa ke ke rasan yang memiliki niatan atau bertujuan untuk me lecehkan korban atas gender dan seksualitas seseorang da lam muatan daring dan berpengaruh pada kehidupan luring.

Kebebasan berekspresi : Hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menye barkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, de ngan cara apapun. Ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik.

Konten : Informasi yang tersedia melalui media atau produk elektronik. Informasi tersebut terdiri atas beberapa jenis, seperti foto, video, keterangan dalam foto dan/atau video (caption), tagar (hashtags) atau label metadata media sosial, postingan, geotag atau lokasi, unggahan dalam unggahan (repost atau retweet), siaran langsung (live streaming) dan lainnya.

Konten intim : Sebuah konten yang melanggar kesusilaan, pornografi dan/atau bernuansa seksual. Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008, muatan pornografi diartikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Korban kriminalisasi : Orang yang dilaporkan disebabkan oleh ekspresi yang sah dan aktivitasnya di Internet dengan menggunakan pasal dan regulasi yang bermasalah.

Kriminalisasi : Penentuan suatu perilaku yang sebelumnya tidak dipandang sebagai suatu kejahatan menjadi suatu perbuatan yang dapat dipidana.

KSBE : Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. UU TPKS tidak menjelaskan secara definitif, tetapi perbuatan KSBE dapat diimplementasikan dalam tindakan melakukan perekaman bermuatan seksual termasuk screenshot, menyebarkan dokumen elektronik bermuatan seksual non-konsensual, dan penguntitan daring.

KSBG : Kekerasan Siber Berbasis Gender. Istilah ini digunakan pada Komnas Perempuan yang mempunyai pengertian sebagai ancaman dan/atau kekerasan seksual dengan menggunakan teknologi media dan berbasis siber/ jaringan tertentu.

Laporan Tipe A : Aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Latensi : Waktu yang diperlukan data untuk berpindah dari satu titik di jaringan ke titik lainnya.

LEO : Low Earth Orbit (Orbit Bumi Rendah), yaitu orbit yang relatif dekat dengan permukaan Bumi. Biasanya berada pada ketinggian kurang dari 1000 km sampai 2000 km (tidak lebih dari sepertiga jari-jari bumi) dengan periode 128 menit atau kurang (membuat setidaknya 11,25 orbit per hari). Dikaitkan dengan keberadaan satelit yang ada pada orbit tersebut, disebut LEO Satellite.

Malware : Perangkat lunak yang dirancang untuk merusak sistem atau data.

Malware analysis : Proses meneliti malware untuk mengidentifikasi cara kerjanya dan cara menghapusnya.

Mbps : Singkatan dari Megabit per second, sedangkan MBps merupakan singkatan dari mega byte per second. Walaupun dalam penulisannya menggunakan huruf yang sama, ada perbedaan dalam penulisan huruf “B”. Pada Mbps, huruf “B” ditulis dengan huruf kecil bukan kapital. 1 byte sama dengan 8 bit.

Merger : Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu, di mana perusahaan yang memerger mengambil alih semua aset dan kewajiban perusahaan yang dimerger.

Morphing : Rekayasa konten seseorang menjadi konten bernuansa seksual dan/atau keasusilaan. Hal ini dilakukan dengan cara membuat gambar seksual sintetis/palsu/buatan untuk menempatkan wajah seseorang di atas tubuh yang bercitra seksual.

NCII : Non-Consensual Intimate Images atau penyebaran konten intim tanpa izin. Tindakan ini meliputi distribusi online foto atau video yang menggambarkan seksualitas tanpa izin dari individu dalam konten, atau berupa distribusi gambar intim tanpa persetujuan.

Offline : Luar jaringan atau disingkat luring dalam Bahasa Indonesia. Interaksi yang terputus melalui jaringan internet, tetapi terjadi di dunia nyata.

Online : Dalam jaringan atau disingkat daring dalam Bahasa Indonesia. Interaksi yang terhubung melalui jaringan internet.

Online Outing : Dilela secara daring. Pengumbaran identitas gender atau orientasi seksual seseorang tanpa izin dengan tujuan mempermalukan.

Online recruitment : Rekrutmen daring. Tindakan penggunaan teknologi untuk memikat calon korban ke dalam situasi tertentu yang berujung dengan kekerasan.

Online surveillance : Tindakan memonitor, menelusuri dan/atau mengawasi aktivitas seseorang dengan menggunakan teknologi digital baik daring maupun luring.

Otoritarianisme digital : Pengontrolan masyarakat oleh rezim otoriter melalui pemanfaatan teknologi sebagai bentuk kontrol dan pengawasan.

Pelapor : Orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.

PJJ : Pembelajaran Jarak Jauh. Proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. PJJ diselenggarakan dengan bantuan beragam TIK dan menggunakan sumber belajar yang berbasis TIK juga.

Phishing : Upaya untuk menipu seseorang untuk memberikan informasi pribadi atau keuangan.

Platform : Ruang digital yang menyediakan fasilitas bagi pengguna untuk berkolaborasi, berinteraksi, atau bertransaksi digital.

Pusat data : Sekelompok besar peladen komputer jaringan yang biasanya digunakan oleh organisasi untuk penyimpanan jarak jauh, pemrosesan, atau distribusi data dalam jumlah besar.

Relasi kuasa : Hubungan antara suatu kelompok dengan kelompok lainnya berdasarkan tingkat kekuasaan.

Right to be forgotten : Hak untuk dilupakan. Hak menghapus data atau informasi yang merujuk kepada ciri, identitas dan apa pun tentang seseorang/pribadi/individu, baik di dalam proses mengumpulkan, menggunakan atau mengungkapkan data pribadi.

Risk assessment : Proses mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko keamanan.

SATRIA-1 : Satelit internet pertama milik Indonesia yang disiapkan buat mencukupi kebutuhan internet di wilayah terdepan, tertinggal dan terluar (3T)

Sekstorsi : Pemerasan seksual dengan melakukan penyalahgunaan konten seksual korban. Pelaku memeras korban dengan transaksi uang atau memaksa bertemu untuk melakukan aktivitas seksual.

Sistem informasi : Kombinasi perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan telekomunikasi yang saling terkait, yang dibangun dan digunakan orang untuk mengumpulkan, membuat, dan mendistribusikan data yang berguna, biasanya dalam lingkungan organisasi

SKKL : Sistem Komunikasi Kabel Laut juga disebut submarine cable merupakan salah satu contoh dari komunikasi backbone yang digelar di bawah laut untuk menghubungkan jaringan antar pulau dan negara.

Social engineering : Teknik untuk mengelabui seseorang agar melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

SMPCS : Sulawesi Maluku Papua Cable System. Kabel komunikasi bawah laut sepanjang 8.772 km yang terbentang di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Teknologi pemilu : Dari kata election technology, istilah yang merujuk pada penggunan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemilihan umum, misalnya sistem informasi terkait data pemilih, data peserta pemilu, serta proses pemilihan (misalnya menggunakan e-voting).

Terlapor : Seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana.

TF-VAW : Technology-Facilitated Violence Against Women atau Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) difasilitasi oleh teknologi. Association for Progressive Communication (APC) menyatakan bahwa TF-VAW merujuk kepada KBG yang dilakukan, didukung atau diperparah, sebagian atau seluruhnya, dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti ponsel, internet, platform media sosial, dan email.

TPKS : Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam UU No 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam UU sepanjang ditentukan dalam UU ini.

Transformasi digital : Proses dan strategi menggunakan teknologi digital untuk secara drastis mengubah cara bisnis beroperasi dan melayani.

Trusted Flagger : Pelapor Tepercaya, merupakan istilah untuk organisasi dan/atau individual terpercaya dalam mengidentifikasi melakukan penandaan (flagging) dan melaporkan konten ilegal. Sering dikaitkan dengan mitra pihak ketiga pada platform digital.

Trusted Partners : Mitra tepercaya, merupakan istilah untuk pihak yang diakui dan dipercaya oleh platform digital untuk melakukan identifikas, penandaan, dan pelaporan konten ilegal dan bermasalah.

VCS : Video Call Seks. Aktivitas panggilan dengan gambar, video dan suara yang ditransmisikan antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan melibatkan aktivitas seks selama panggilan berlangsung.

Warganet : Orang yang aktif menggunakan internet.

Whistleblower : Pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu (atau kejadian tertentu) dan bukan merupakan bagian dari pelaku ataupun korban yang dilaporkannya (SEMA Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011).

Zero-day exploit : Kerentanan keamanan yang tidak diketahui oleh vendor perangkat lunak.

LAPORAN SITUASI HAK-HAK DIGITAL INDONESIA 2023 I SUDAH ROBOH TERTIMPA PEMILU PULA

Referensi

Bagian 1: Akses Internet

1 https://jatim.tribunnews.com/2023/08/24/video-syurnya-tersebar-viral-di-fb- perempuan-bacaleg-nasdem-mundur-usai-bikin-malu-partai

2 Nic Cheeseman, Gabrielle Lynch & Justin Willis (2018) Digital dilemmas: the unintended consequences of election technology, Democratization, 25:8, 1397-1418, DOI: 10.1080/13510347.2018.1470165

3 https://www.voaindonesia.com/a/kpu-siapkan-peta-jalan-penggunaan-teknologi- untuk-pemilu-2024/6292788.html

4 https://www.suara.com/tekno/2023/11/30/112232/kominfo-pastikan-jaringan-internet- moncer-selama-pemilu-dan-pilpres-2024

5 https://m.kominfo.go.id/content/detail/53256/siaran-pers-no-512hmkominfo112023- tentang-sukseskan-pemilu-2024-menteri-budi-arie-kominfo-siapkan-infrastruktur- digital/0/siaran_pers

6 https://politik.rmol.id/read/2023/09/08/588241/ini-cara-mudah-masyarakat-laporkan- dugaan-pelanggaran-pemilu-2024

7 https://apjii.or.id/berita/d/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215- juta-orang

8 https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/14/114010078/susah-sinyal-nasib- rekapitulasi-pemilu-online-di-wilayah-gunungkidul-ini?page=all

9 https://lampung.antaranews.com/berita/699783/608-tps-di-bengkulu-akses-sulit- dan-tak-terjangkau-internet

10 https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231227115647-37-500530/proyek-bts-4g- kominfo-selesai-besok-dibuktikan-di-ujung-ri

11 https://www.cnbcindonesia.com/research/20231227154444-128-500631/daftar- lengkap-bts-4g-kominfo-ujung-aceh-ke-pedalaman-papua

12 https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231227204834-37-500756/akan-diresmikan- jokowi-bts-bakti-bukti-pemerataan-digital-ri

13 https://papua.tribunnews.com/2024/01/04/jaringan-telekomunikasi-di-merauke- kambali-putus-ini-penyebabnya

https://kids.republika.co.id/posts/257348/berapa-jumlah-sekolah-di-indonesia-dari- tk-sampai-sma 15 https://www.infopublik.id/kategori/nusantara/790257/jaringan-internet-lemot-siswa- di-kusu-sinopa-gelar-anbk-di-pinggir-pantai 16 https://katanetizen.kompas.com/read/2023/11/12/204518585/sulitnya-internet-untuk- anbk-sekolah-pelosok-butuh-sarana-memadai?page=all 17 https://www.detik.com/jatim/berita/d-7010744/puluhan-siswa-trenggalek-jalani- anbk-di-tengah-hutan-pinus-ini-penyebabnya 18 https://www.mediapromed.com/news/100310465509/kominfo-putus-jaringan-internet-di-baduy-dalam-desa-kanekes-resmi-jadi-kawasan-blank-spot-internet 19 https://teknologi.bisnis.com/read/20231019/101/1706054/bukan-ingin- membandingkan-internet-indonesia-memang-makin-lemot-kuartal-iii2023 20 https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231027142013-192-1016721/kelakar- menkominfo-soal-internet-ri-masih-lemot-kayak-ranking-fifa 21 https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6904052/memprihatinkan-kecepatan- internet-indonesia-nyaris-paling-rendah-se-asean 22 https://goodstats.id/article/internet-banyak-digunakan-perusahaan-penyedia- internet-di-indonesia-makin-bertambah-oad9v 23 https://teknologi.bisnis.com/read/20230920/101/1696996/jumlah-isp-melesat-pada- 2022-terbanyak-dalam-6-tahun-terakhir 24 https://teknologi.bisnis.com/read/20230921/101/1697342/starlink-muncul-apjii-pede- jumlah-isp-lokal-baru-tetap-melesat 25 https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230829142629-37-467126/beda-kecepatan- internet-ri-dengan-starlink-elon-musk-simak 26 https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7123174/starlink-elon-mau-masuk-ri- menkominfo-pilih-pakai-satria-1 27 https://www.sugawa.id/nasional/10048946045/kisah-pilu-warga-ntt-korban-janji- manis-johnny-g-plate-sinyal-lemot-susah-dipakai-menelepon 28 https://samudrafakta.com/menara-bts-bakti-berdiri-sinyal-malah-hilang/ 29 https://regional.kompas.com/read/2023/05/26/121923678/cerita-warga-di-sumbawa- naik-gunung-cari-sinyal-internet-bts-dari-desa-lain?page=all https://lampung.antaranews.com/berita/685755/tower-bts-berdiri-jaringan-internet- di-desa-3t-wayharu-tetap-lemot

https://kaltara.tribunnews.com/2023/05/23/warga-desa-seputuk-keluhkan-jaringan-internet-lemot-berharap-solusi-dari-diskominfo-tana-tidung 32 https://www.odiyaiwuu.com/2023/05/08/ravenirara-kabupaten-informasi/ 33 https://www.sairerinews.com/2023/05/06/warga-ansus-keluhkan-jaringan-internet- pengguna-android-meningkat/ 34 https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231228191515-37-501090/internet-di- pedalaman-masih-lelet-ini-kata-bos-bakti-kominfo 35 https://www.kompas.id/baca/riset/2023/06/29/menyoal-harga-dan-gangguan- layanan-internet-seluler-di-indonesia 36 https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1640888-warganet-heboh-m-banking-bca-eror- dan-saldo-di-atm-nol-rupiah-manajemen-buka-suara 37 https://www.viva.co.id/digital/digilife/1599985-lockbit-3-0-diduga-bobol-data- nasabah-bank-syariah-indonesia 38 https://selular.id/2023/10/kominfo-dorong-hanya-3-operator-seluler-di-indonesia- simak-tanggapan-atsi/ 39 https://www.liputan6.com/surabaya/read/5428601/kominfo-klaim-putus-akses-425- ribu-konten-judi-online-hingga-oktober-2023-gandeng-sejumlah-provider-internet 40 https://aptika.kominfo.go.id/2022/09/mekanisme-pemblokiran-konten-negatif/ 41 https://tekno.kompas.com/read/2023/09/22/09202577/kominfo-sudah-pulihkan- google-docs-bukan-diblokir-tapi-kesalahan-teknis

Bagian 2: Kebebasan Berekspresi

42 https://freedomhouse.org/country/indonesia/freedom-net/2023 43 https://floresa.co/mendalam/56455/2023/09/19/bupati-manggarai-barat-jerat-warga- dengan-uu-ite-pegiat-ham-korban-ketidakadilan-tak-layak-dipidana 44 https://www.viva.co.id/trending/1568535-serang-balik-eks-karyawan-jhon-lbf-dia- mohon-mohon-sampai-nangis-minta-kerjaan 45 https://www.tribunnews.com/seleb/2023/04/15/laporkan-pengacara-ae-john-lbf- tegas-tidak-akan-ambil-jalur-damai 46 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231208162516-12-1034776/aktivis- karimunjawa-daniel-frits-ditetapkan-tersangka-sejak-mei-2023

https://www.gatra.com/news-567497-hukum-aspri-wamenkumham-polisikan-ketua- ipw-sugeng-teguh-santoso.html 48 https://www.beritasatu.com/nusantara/1072580/keluarga-ronald-tannur-laporkan- balik-kuasa-hukum-dan-keluarga-korban 49 https://news.detik.com/berita/d-6782163/akun-penyebar-video-bobby-beda-sikap-ke- bendera-pdip-golkar-dipolisikan 50 https://www.detik.com/jateng/berita/d-7113279/pdip-solo-ngadu-ke-polisi-soal-video- simpatisan-deklarasi-dukung-paslon-02 51 https://www.liputan6.com/regional/read/5489155/anies-baswedan-dilaporkan-ke- bareskrim-soal-akronim-amin-jubir-timnas-amin-cari-sensasi

Bagian 3: Keamanan Digital

52 https://twitter.com/neohistoria_id/status/1695817893651636439 53 https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/08/pasukan-08-prabowo-klaim- mampu-lacak-nama-dan-alamat-pelaku-ujaran-kebencian-di-jagad-maya. 54 https://nasional.tempo.co/read/1786733/instagram-bem-universitas-udayana-diretas- usai-kritik-dinasti-politik-jokowibem-lain-pernah-mengalami 55 https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/06/174733578/merasa-diintimidasi-butet- aku-kehilangan-kemerdekaan 56 https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231129072836-37-492847/204-juta-data- pemilih-bocor-dibobol-hacker-kpu-buka-suara 57 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230805193203-20-982398/situs-bawaslu- makassar-dua-kali-diretas-berubah-jadi-judi-online 58 Andreas Takimai, dkk., “Installah Aku, Kau Kuma-matai”, SAFEnet, Oktober 2023. 59 Benediktus Fatubun, “Jurnalis The Papua Journal Dilarang dan Digeledah Saat Akan Liput Sidang Victor Yeimo”, thepapuajournal.com, 31 Januari 2023, https:// www.thepapuajournal.com/tahan-papua/pr-6987200771/jurnalis-the-papua-journal-dilarang-dan-digeledah-saat-akan-liput-sidang-victor-yeimo?page=1 60 https://tekno.kompas.com/read/2023/08/10/12150037/ponsel-kapolda-jateng-diretas- via-file-apk-penipuan-ini-ciri-ciri-modusnya

Bagian 4: Kekerasan Berbasis Gender Online

Tribunnews.com “Viral Video 21 Detik Bacaleg Nasdem Telanjang, Kini Mengundurkan Diri Usai Rekaman Tersebar”. Artikel dapat diakses di https://www. tribunnewswiki.com/2023/08/23/viral-video-21-detik-bacaleg-nasdem-telanjang-kini-mengundurkan-diri-usai-rekaman-tersebar

62 Tribunnews.com “Siswa SMA NTT Gantung Diri Usai Foto Bugil Viral, Polisi Ungkap Kronologi dan Calon Tersangka”. Artikel dapat diakses di https://sulbar.tribunnews. com/2023/10/03/siswi-sma-ntt-gantung-diri-usai-foto-bugil-viral-polisi-ungkap-kronologi-dan-calon-tersangka

63 Salabi, Nurul Amalia. Presentasi Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) “Mewaspadai Serangan Digital Menjelang Pemilu 2024”. Presentasi dipublikasikan pada diskusi terbatas SAFEnet, Juli 2023.

64 Jumlah kasus KBGO/KSBG di tiga Lembaga selama 3 tahun terakhir. Sumber : Catahu 2021 LBH Apik Jakarta https://www.lbhapik.org/2022/01/infografis-catahu-2021-lbh-apik-jakarta.html, Catahu 2022 LBH Apik Jakarta https://www. lbhapik.org/2022/12/infografis-laporan-akhir-tahun-2022-lbh.html, Catahu 2023 LBH Apik Jakarta https://www.lbhapik.org/2023/12/infografis-laporan-akhir-tahun-2023-lbh.html, Catahu Kom nas Perem puan 2021 https://drive.google. com/file/d/1M6lMRSjq-JzQwiYkadJ60K_G7CIoX NoF /view, Catahu Komnas Perempuan 2022 https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/ catahu-2022-bayang-bayang-stagnansi-daya-pencegahan-dan-penanganan- berbanding-peningkatan-jumlah-ragam-dan-kompleksitas-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan, dan Laporan SAFEnet serta aduan.safenet.or.id. *Jumlah kasus KBGO UPL Komnas Perempuan 2023 didapatkan dari rujukan UPL Komnas Perempuan kepada SAFEnet melalui Hotline SAFEnet.

65 Kbri.id “Kasus Eksploitasi seksual pada Anak Melalui Internet Meningkat pada 2023”. Artikel dapat diakses di https://kbr.id/nasional/12-2023/kasus-eksploitasi-seksual-pada-anak-melalui-internet-meningkat-di-2023/113814.html

66 Sebuah situs blog mengunggah konten intim hasil VCS dengan beberapa korban laki-laki. Isi VCS dengan manipulasi, pelaku membuat narasi bahwa dia merupakan korban pemerasan, korban direkam dengan wajah yang terlihat, disertai caption informasi korban, bukti pembayaran (sebelum diancam), hingga informasi media sosial.3 https://www.voaindonesia.com/a/kpu-siapkan-peta-jalan-penggunaan- teknologi-untuk-pemilu-2024/6292788.html

67 Data diambil berdasarkan olahan SAFEnet di Kuartal 4 (Oktober – Desember) Tahun

  1. Info detail dirahasiakan. Data ini juga disesuaikan berdasarkan pertanyaan ketersediaan untuk dipublikasikan pada form di aduan.safenet.or.id.
    68 Data diambil berdasarkan olahan SAFEnet di Kuartal 4 (Oktober – Desember) Tahun

  2. Info detail dirahasiakan. Data ini juga disesuaikan berdasarkan pertanyaan ketersediaan untuk dipublikasikan pada form di aduan.safenet.or.id.

“Harapan mereka terkait hak-hak digital lebih banyak berkaitan dengan masalah ekonomi dan infrastruktur. Ini berbeda dengan pertisipan dari kelompok umum, yang harapannya kebanyakan berkaitan dengan masalah kebebasan berekspresi dan keamanan digital.” Selengkapnya dapat dilihat di Amabel, Winona dan Surya Putra

B. Menjadi Queer di Internet: Pembatasan Ekspresi dan Serangan Digital terhadap Individu dan Kelompok dengan Ragam Gender dan Seksualitas di Indonesia. Jakarta: Remotivi, 2023, h. 24
70 Amabel, Winona dan Surya Putra B. Menjadi Queer di Internet: Pembatasan Ekspresi dan Serangan Digital terhadap Individu dan Kelompok dengan Ragam Gender dan Seksualitas di Indonesia, Jakarta: Remotivi, 2023, h. 34

71 Unggahan tersebut beredar di Twitter @PunkIsD** yang megaku sebagai seorang nakes di salah satu layanan kesehatan pemerintah di Jawa Barat. Ia mempublikasi suatu foto secara diam-diam dan menuliskan tweet dengan narasi, “Baru saja selesai (tes HIV), datang lagi anak SMA. Pantas saja kasus HIV di kabupaten meningkat,”. Postingan tersebut sudah di-takedown pihak Twitter.

72 Salah satu akun yang meng-outing penyelenggara Queer Advocacy Week tersebut adalah akun @assi**** di salah satu media soslal. Akun tersebut menjabarkan beberapa individu yang menjadi penyelenggara acara dengan narasi “kelompok LGBT dan aktivis pembela LGBT”.

73 Beberapa media mengambil peran untuk membangun citra buruk tersebut. Lihat selanjutnya dalam siaran pers di https://aji.or.id/read/press-release/1600/media-massa- diskriminatif-beritakan-asean-queer-advocacy-week.html

74 Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor ***/Pid.B/2023/PN.Sda Pada 11 September

  1. Terdakwa merupakan seorang office boy yang merekam korban secara diam-diam di toilet sebuah kantor. Putusan dirahasiakan. Sumber https://putusan3. mahkamahagung.go.id/direktori
    75 Creepshot merupakan tindakan diam-diam mengambil foto atau merekam obyek orang lain untuk tujuan seksual. Selengkapnya dapat dilihat di Rachmawati, Maidina, dan Nabillah Saputri. Jauh Panggang dari Api : Menilik Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia. Bali : Southeast Asia Freedom of Expression Network, 2022, h. 22. Buku dapat diakses di https://awaskbgo.id/kerangkahukum/

76 Yofira, Alia., Ellen Kusuma., Justitia Avila Veda., Maidina Rachmawati., Muhammad Daerobi. Kertas Kebijakan: Urgensi Pengaturan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Berpihak Kepada Korban. Dipublikasikan SAFEnet pada https://safenet.or.id/id/2023/05/kertas-kebijakan-mengenai-urgensi-pengaturan-penghapusan-konten-kekerasan-seksual-berbasis-elektronik-yang-berpihak-pada-pemenuhan-hak-korban/

77 https://freedomhouse.org/report/election-watch-digital-age#indonesia-2024

CÉT.Ra

5ÉAT