Baca PDF (OCR): Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2022

62 halaman · 8 halaman diproses dengan OCR · 9.6 detik

Daftar isi
  1. ROBOHNYA HAK-HAK DIGITAL KAMI
  2. Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2022 Robohnya Hak-hak Digital Kami Februari 2023
  3. DAFTAR ISI
  4. Pengantar
  5. Profil
  6. Tiga Kali Lipat
  7. Data Ngocor
  8. Akses Internet
  9. tt 川 NO CONNECTION
  10. Gangguan Internet
  11. Salah satu contoh kebijakan
  12. Kebebasan Berekspresi
  13. ae 00 4
  14. Kebebasan Berekspresi
  15. Temuan
  16. Pasal yang Digunakan
  17. Platform yang Dilaporkan
  18. Ancaman Baru
  19. Lalu dalam pasal 434 berbunyi:
  20. Keamanan Digital
  21. 9
  22. Keamanan Digital
  23. Serangan Terus Meningkat
  24. Pembungkaman Berlanjut
  25. Peretasan Masih Dominan
  26. Grup Meta Paling Menderita
  27. Tak Hanya Bocor, tapi Ngocor
  28. Januari
  29. Februari
  30. Agustus
  31. September
  32. Desember
  33. November
  34. Oktober
  35. R
  36. Dukungan Penanganan untuk Korban
  37. Pelecehan Siber dan Stigma pada Minoritas Seksual
  38. Referensi
  39. Akses Interenet
  40. Kebebasan Berekspresi
  41. Keamanan Digital
  42. KBGO
  43. KEAMANAN DIGITAL AKSES INTERNET

SAFEnet GOOO ROBOHNYA HAK-HAK DIGITAL KAMI KEBEBASAN BEREKSPRESI KEAMANAN DIGITAL KBGO FEBRUARI2023

LAPORAN SITUASI HAK-HAK DIGITAL INDONESIA 2O22

AKSES INTERNET

LAPORAN SITUASI HAK-HAK DIGITAL INDONESIA 2O22

ROBOHNYA HAK-HAK DIGITAL KAMI

KEAMANAN DIGITAL AKSES INTERNET KEBEBASAN BEREKSPRESI

KBGO

Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2022 Robohnya Hak-hak Digital Kami Februari 2023

Tim Penyusun

Penanggung jawab: Damar Juniarto

Koordinator & Editor: Anton Muhajir

Tim Penulis: Abul Hasan Banimal Nabillah Saputri Nenden Sekar Arum Nike Andaru Shinta Ressmy CN Unggul Sagena Zahra Nur Aliya

Ilustrator: Alvin Adhi

Desainer & Tata letak: MARStudio

Penerbit Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Jalan Gita Sura III Nomor 55 Peguyangan Kaja Denpasar, Bali 80115

+62 811 9223375

[email protected]

@safenetvoice

@safenetvoice

safenet.or.id

% 60 40 20% 30% 20 20% 0 5%

DAFTAR ISI

Pengantar .............................. 4 Profil ..................................... 6 Ringkasan.............................. 8 Data dan Analisis: Akses Internet................... 12 Kebebasan Berekspresi..... 22 Keamanan Digital ............ 32 KBGO .............................. 48 Epilog.................................... 55 Referensi ............................... 57

30%

Pengantar

Tahun ini, untuk kelima kalinya kami menerbitkan Laporan Situasi Hak-hak Digital di Indonesia. Laporan ini kami susun untuk melihat bagaimana pemenuhan hak-hak digital di Indonesia selama satu tahun berselang.

Secara sederhana, hak-hak digital adalah hak asasi manusia yang berlaku di ranah digital. Hak ini mencakup tiga komponen, yaitu hak untuk mengakses Internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital. Sebagai satu kesatuan, komponen hak-hak digital ini tak bisa dipisahkan karena saling memengaruhi. Orang tidak bisa bebas untuk berekspresi jika tidak ada akses Internet. Orang tidak bebas mengakses Internet jika keamanannya terganggu.

Ada tiga metode yang kami gunakan untuk memantau situasi hak-hak digital di Indonesia. Pertama, kami membuka saluran aduan, baik melalui subdomain aduan.safenet.or.id, media sosial, ataupun hotline. Melalui formulir aduan daring, korban ataupun warga yang mengetahui adanya pelanggaran hak-hak digital bisa langsung melaporkan. Kedua, kami memantau media sosial dan media arus utama. Ketiga, kami juga melakukan pemantauan langsung di lapangan atau observasi. Pemantauan itu kami lakukan sepanjang tahun.

Hasil pemantauan kemudian kami ricek lagi. Ada beberapa insiden yang langsung kami tangani, misalnya dalam insiden keamanan digital terhadap kelompok kritis, atau tuntutan hukum terhadap ekspresi di ranah digital. Namun, ada pula laporan yang kami coret dari daftar karena kurangnya informasi pendukung. Misalnya, tidak ada kronologi jelas dalam laporan tersebut meskipun sudah kami tanyakan balik kepada pelapor.

Tahap selanjutnya adalah memeriksa ulang rekap data. Ada, misalnya, laporan berulang dari korban yang sama. Kami menghapusnya. Atau ada pula data yang kami peroleh dari media sosial, tetapi ternyata korban juga melapor lewat aduan.

Kami telah berusaha seakurat mungkin merekap dan menyajikan data, tetapi tentu saja tetap ada peluang terjadinya galat. Bagi kami, itu hal biasa dalam setiap pemantauan dan penelitian.

Hal lebih penting kemudian adalah bagaimana kita memberikan konteks terhadap rekapan tersebut. Karena itulah kami memberikan analisis terhadap data-data itu. Sejak tahun lalu, kami mengeluarkan Laporan Triwulan untuk menganalisis temuan-temuan tersebut. Pada 2022, kami menerbitkan tiga Laporan Triwulan yang kami harapkan bisa memberikan data dan informasi lebih detail dalam insiden atau pelanggaran hak-hak digital.

Laporan Triwulan tersebut membantu kami dalam merekam dan merekap pelanggaran, tetapi di sisi lain juga menjadi tantangan tersendiri. Sebab, ada beberapa data yang ketika kami periksa

ulang, ternyata berbeda jumlahnya. Penyebabnya bisa bermacam-macam, data ganda atau kurangnya informasi pendukung sebagaimana kami sebut di atas hanya dua di antaranya.

Melalui semua tahapan berlapis tersebut, kami berharap Laporan Situasi ini bisa menjadi rujukan yang lebih kredibel. Tentu saja kami tetap sangat terbuka terhadap komentar dan kritik terhadap laporan ini. Kami berharap ada yang melakukannya karena kami sadar bahwa kami memiliki banyak keterbatasan pengetahuan dan keterampilan, baik dari sisi teknis pemantauan ataupun pemahaman terhadap isu hak-hak digital itu sendiri. Kritik dalam bentuk apapun akan menjadi masukan berharga untuk perbaikan ke depan.

Kami menyadari, hak-hak digital, sebagaimana juga topik lain terkait teknologi informasi dan komunikasi, sangat cepat berubah. Amat dinamis. Mau tak mau kami harus terus menerus belajar dan meningkatkan kapasitas di tengah cepatnya perubahan tersebut.

Laporan ini hanya ikhtiar kecil kami untuk merekam bagaimana cepatnya perubahan ranah digital juga berdampak terhadap kehidupan kita sebagai warga, sebagai pengguna, sebagai manusia. Tentang bagaimana teknologi digital tidak hanya, tentu saja, membuat hidup kita lebih baik, tetapi di sisi lain juga menghadirkan tantangan terwujudnya ranah digital yang lebih inkusif, bebas, dan aman untuk kita semua.

Selamat membaca.

Denpasar, Februari 2023

5Robohnya Hak-hak Digital Kami

Profil

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) adalah organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital mulai dari hak untuk mengakses Internet, hak untuk bebas berekspresi dan hak atas rasa aman di ranah digital. SAFEnet berbentuk badan hukum perkumpulan dengan nama Perkumpulan Pembela Kebebasan Asia Tenggara dan berkedudukan di Denpasar, Bali.

Visi SAFEnet adalah terwujudnya ranah digital yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia untuk semua orang. Untuk mencapai visi tersebut, SAFEnet melaksanakan misi memperjuangkan hak-hak digital termasuk di dalamnya hak untuk mengakses Internet, hak untuk berekspresi, dan atas rasa aman di ranah digital.

Dalam upaya memperjuangkan hak-hak digital, SAFEnet melaksanakan empat program utama, yaitu mengadvokasi kebijakan agar mendukung pemenuhan hak-hak digital; mendukung korban pelanggaran hak-hak digital; meningkatkan kapasitas masyarakat sipil terkait hak-hak digital; dan menggalang solidaritas terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan HAM.

Secara konsisten, SAFEnet melakukan advokasi bagi korban pelanggaran hak-hak digital serta terlibat dalam advokasi kebijakan Internet agar lebih menggunakan perspektif hak asasi manusia. Sejak tahun 2019, SAFEnet memberikan pelatihan keamanan holistik bagi kelompok

rentan, di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara, untuk membangun resiliensi dari represi digital yang semakin marak.

Hingga Februari 2023, SAFEnet memiliki 55 sukarelawan dari beragam latar belakang, termasuk jurnalis, blogger, dosen, aktivis lingkungan, mahasiswa, praktisi teknologi informasi, transgender, dan lain-lain. Mereka bekerja di setidaknya 33 kota mulai dari Papua hingga Pekanbaru.

Sejak 2023, SAFEnet memiliki empat divisi yaitu Divisi Akses Internet, Divisi Kebebasan Berekspresi, Divisi Keamanan Digital, serta Divisi Kesetaraan dan Inklusi. Empat divisi ini bekerja antara lain memantau pelanggaran hak-hak digital, melatih keamanan digital, mendampingi korban kriminalisasi di ranah digital dan kekerasan berbasis gender online, serta membangun jaringan di nasional, regional, hingga internasional.

Secara nasional, SAFEnet misalnya terlibat dalam Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ), Koalisi Serius Revisi UU ITE, Koalisi Perlindungan Data Pribadi (PDP), Tim Reaksi Cepat (TRACE), dan lain-lain. SAFEnet juga menjadi anggota Asia Democracy Network (ADN), Koalisi Keep It On, Koalisi Stop Digital Dictatorship, serta berbagai forum regional maupun internasional.

Secara konsisten, SAFEnet melakukan advokasi bagi korban pelanggaran hak-hak digital serta terlibat dalam advokasi kebijakan Internet agar lebih menggunakan perspektif hak ” asasi manusia.

“

7Robohnya Hak-hak Digital Kami

Ada alasan, bukan asal-asalan, kami memilih judul Robohnya Hak-hak Digital Kami untuk Laporan Situasi Hak-hak Digital tahun ini. Temuan kami berdasarkan pemantauan selama setahun dan analisis terhadap situasi tersebut memang menunjukkan demikian. Setahun terakhir menunjukkan bahwa hakhak digital warga Indonesia memang makin rapuh. Lalu, roboh.

Pertama dari sisi akses Internet. Meningkatnya jumlah pengguna Internet di Indonesia, dari 175 juta pada 2020 menjadi 220 juta pada 2022, belum diikuti dengan meningkatnya kualitas layanan Internet di negeri ini. Indonesia masih masuk sepuluh besar negara yang penduduknya belum terkoneksi Internet walaupun dari sisi penetrasi masuk urutan ke-20 di Asia.

Daerah yang belum terkoneksi itu terutama berada di desa-desa serta daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Setidaknya masih terdapat 84.000 desa dan kelurahan yang belum terjangkau Internet. Pengguna Internet di perdesaan secara umum lebih rendah akibat kurangnya infrastruktur.

Mengutip riset kolaboratif antara The Economist dan Meta, Indonesia masih berada di urutan ke-46 dalam Indeks Internet Inklusif. Indeks ini mengukur akses

Internet dari empat indikator, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, relevansi, dan kesiapan. Indonesia memang mengalami peningkatan signifikan dalam pilar Kesiapan, di peringkat ke-4 secara regional. Namun, Indonesia di posisi kedua dari bawah di Asia dalam pilar Keterjangkauan karena masih mahalnya harga akses Internet.

Kesenjangan akses Internet itu masih terjadi pula dari sisi gender. Perempuan Indonesia masih tertinggal dari laki-laki dalam hal mengakses Internet. Indonesia hanya berada di peringkat 92 dari 146 negara menurut Global Gender Gap Index 2022.

Ketika akses Internet masih terhambat dari sisi infrastruktur dan kesetaraan berdasarkan gender, di sisi lain praktik pemutusan akses juga masih terus terjadi. Salah satu contohnya terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Februari 2022. Pemutusan internet ini terkait dengan penolakan warga terhadap rencana penambangan batu di desa ini.

Lazimnya negara-negara otoritarian lain, seperti Iran, China, dan Ethiopia, pemutusan akses Internet di Wadas adalah juga bagian dari represi digital oleh negara. Wadas hanya salah satu contoh. Pemutusan, pembatasan, atau pencekikan akses Internet juga terjadi di tempat lain dengan beragam alasan.

Sepanjang tahun 2022 telah terjadi gangguan akses Internet setidaknya 36 kali. Papua masih menjadi wilayah paling banyak mengalami pemutusan akses Internet baik karena alasan teknis, semacam kabel bawah laut putus, maupun hal politis, seperti adanya konflik sosial ataupun sabotase oleh kelompok bersenjata.

Alasan politis pula yang melatarbelakangi pemblokiran akses

Internet di Indonesia pada Agustus 2022. Dasar kebijakan untuk melakukan pemblokiran adalah Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 5 tahun 2020. Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk mendaftar dan memberikan akses kepada pemerintah dan penegak hukum terhadap data pribadi penggunanya. Beberapa aplikasi dan platform tidak atau belum mendaftarkan diri ketika Permenkominfo berlaku sejak Agustus 2022. Akibatnya, sekitar 48 aplikasi, gim, dan platform digital pun terblokir.

Situasi di atas menunjukkan bahwa ada korelasi antara gangguan Internet, baik sengaja ataupun tidak, dengan aktivitas sosial politik. Hal ini pun selaras dengan indikator kedua memburuknya pemenuhan hak-hak digital di Indonesia, kebebasan berekspresi.

Tiga Kali Lipat

Tahun 2022 bisa dianggap menjadi babak baru merosotnya kebebasan berekspresi di Indonesia. Selain karena tidak ada perkembangan berarti terhadap desakan revisi pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengesahan regulasi baru seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun semakin membuka lebih lebar pintu pemidanaan ekspresi terhadap warganet.

Kelompok kritis, seperti aktivis, jurnalis, dan mahasiswa, yang menggunakan media digital untuk berekspresi masih terus menghadapi ancaman pasalpasal karet UU ITE dan KUHP. Pelapor berlindung di balik UU ITE dan KUHP untuk melaporkan warganet ke polisi. Maka, jumlah kriminalisasi terhadap ekspresi pada 2022 pun meningkat pesat.

9Robohnya Hak-hak Digital Kami

10Ringkasan

Tercatat sebanyak 97 kasus pemidanaan yang melibatkan 107 orang terlapor. Jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu sebanyak 30 kasus dengan 38 orang korban kriminalisasi. Jumlah yang meningkat drastis ini sekaligus menempatkan tahun 2022 sebagai tahun dengan jumlah pemidanaan terbanyak dalam 9 tahun terakhir.

Latar belakang korban pemidanaan ekspresi paling banyak adalah warganet (32 orang), disusul pesohor termasuk pemengaruh (influencer) dan pembuat konten (19 orang), aktivis (16 orang), serta mahasiswa (11 orang). Selanjutnya 8 orang advokat dan 5 orang pejabat publik juga dikriminalisasi.

Bertambahnya jumlah terlapor juga karena dalam beberapa laporan jumlah orang yang dilaporkan atau ditangkap pada satu kasus mencapai lebih dari lima orang, sebagaimana terjadi terhadap mahasiswa pegiat Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM Lintas) IAIN Ambon.

Pasal utama yang digunakan untuk memidanakan masih didominasi dugaan pelanggaran UU ITE. Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama serta pasal 28 ayat 2 terkait ujaran kebencian masih tetap menjadi pasal populer. Pasalpasal UU ITE tersebut juga sering dilapis dengan menggunakan pasal 310 KUHP lama terkait pencemaran nama dan Pasal 14-15 UU No. 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

Pelapor yang menggunakan pasal 27 ayat 3 mayoritas merupakan pimpinan organisasi atau institusi yang mewakili kelompok atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan, disusul oleh para pesohor, juga pengusaha.

sayangnya, tidak ada perkembangan berarti dengan upaya revisi UU ITE yang didorong sejak 2021. Upaya organisasi masyarakat sipil hingga Paguyuban Korban UU ITE yang mendesak pemerintah agar segera membahas dan merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ini tidak membuahkan hasil.

Ketika korban kriminalisasi terhadap ekspresi di ranah digital terus berjatuhan,

Ambruknya hak-hak digital itu terlihat semakin parah ketika melihatnya dari sisi hak atas rasa aman.

Data Ngocor

Selama tahun 2022, terjadi insiden keamanan digital sebanyak 302 kali. Artinya, rata-rata terjadi lebih dari 25 insiden tiap bulan. Angka tersebut meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya yaitu 147 insiden (2020) dan 193 insiden (2021). Tiga bulan tertinggi jumlah insidennya adalah September, Agustus, dan April.

Maraknya serangan digital tidak bisa dilepaskan dari situasi politik nasional maupun lokal. Pada September 2022, terjadi serangan masif terhadap akun Twitter Mata Najwa, jurnalis, staf media, maupun mantan staf Narasi TV. Sebanyak 30 pekerja media Narasi TV tersebut termasuk pemimpin redaksi, produser, reporter, desainer, dan staf sumber daya manusia.

Insiden lain yang mengakibatkan data insiden keamanan digital melejit adalah serangan terhadap pengguna Internet (netizen) yang memprotes pemblokiran akses pada beberapa platform, seperti Paypal dan Steam, pada Agustus 2022.

Serangan digital itu juga terjadi pada setidaknya 12 mahasiwa yang turun aksi di Jakarta pada April 2022. Mereka menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga kali. Tak hanya di Jakarta, peserta aksi di

Pekanbaru, Lampung, dan Semarang juga mengalami peretasan WhatsApp dan akun Instagramnya.

Selain isu nasional, beberapa situasi di daerah juga turut memengaruhi serangan digital selama 2022. Salah satunya adalah penolakan terhadap rencana penambangan batu di Desa Wadas di mana tidak hanya gerakan warga menolak yang mengalami serangan, tetapi juga LBH Yogyakarta dan LP3ES.

Serangan terhadap kelompok kritis memang masih dominan. Aktivis, jurnalis, media, dan organisasi masyarakat sipil mengalami serangan paling banyak, hingga 42,81 persen dari 326 korban serangan digital pada 2022. Namun, serangan juga terjadi terhadap lembaga publik termasuk TNI AD, BIN, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Peretasan masih menjadi bentuk serangan digital paling banyak terjadi selama 2022 yaitu 178 kali. Hal serupa terjadi pada 2020 (114 insiden) dan 2021 (136 insiden). Secara persentase, jumlah peretasan cenderung menurun selama tiga tahun terakhir, dari 77,55 persen (2020) dan 70,4 persen (2021) menjadi 50,57 persen.

Dari sisi platform, platform milik grup Meta tetap mengalami serangan digital paling banyak (50 persen) dari 371 insiden. Instagram mendapatkan 77 kali serangan, WhatsApp 68 kali, dan Facebook 40 kali. Di urutan ketiga adalah situs web (67 kali).

Salah satu yang penting dicatat adalah maraknya kebocoran data pribadi. Selama tahun lalu terjadi setidaknya 40 kali terhadap 60 lembaga publik di Indonesia. Saking banyaknya insiden dan korban, tak lagi kebocoran yang terjadi tetapi mengalir deras. Data pribadi pun mengocor deras.

Selain serangan digital dan kebocoran data pribadi, robohnya hak-hak digital juga masih terlihat dari maraknya kekerasan berbasis gender online (KBGO). Selama 2022, terdapat 698 aduan. Jumlah ini naik 21 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu hal yang perlu diwaspadai dari tetap maraknya kasus KBGO ini, selain data yang tetap naik, adalah semakin banyaknya korban di kalangan anak-anak. Pada tahun 2022 lalu, jumlah anak berusia 12-17 tahun yang menjadi korban KBGO sebesar 22,9 persen. Jika dibandingkan dari laporan tahun 2021 yang hanya 8 persen, ada peningkatan cukup besar untuk pelapor usia anak.

Tanpa penegakan hukum yang tegas terkait maraknya serangan digital, kebocoran data, dan KBGO ini, maka akan semakin banyak korban pelanggaran hak-hak digital. Hal yang kian mempuruk situasi demokrasi di negeri ini.

11Robohnya Hak-hak Digital Kami

Akses Internet

tt 川 NO CONNECTION

14Akses Internet

Akses Internet

Pada tahun 2022, terjadi lompatan signifikan pengguna Internet di Indonesia dibandingkan tahuntahun sebelumnya, lebih dari 212 juta pengguna1 . Data lain menyebut pengguna Internet di Indonesia meningkat menjadi 220 juta selama dua tahun terakhir. Penetrasinya . Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 77,02 persen2 juga mencatat hal sama, rumah tangga yang mengakses Internet naik dari 57,33 persen (2017) menjadi 82,07 persen pada 20223 .

Walau demikian, perkembangan ini masih disertai sejumlah catatan. Indonesia masih berada di peringkat ke-8 negara yang penduduknya belum terkoneksi Internet4 , sekitar 73,05 juta. Ketimpangan desa dan kota juga masih terjadi. Sekitar 84.000 desa dan kelurahan yang belum terjangkau Internet5 .

Selain masalah infrastruktur, masih terdapat faktor lain yang memerlukan pembenahan. Inclusive Internet Index6 yang dikembangkan The Economist dan Meta menilai akses internet dari sisi ketersediaan (availability), keterjangkauan (affordability), relevansi (relevance) dan kesiapan (readiness). Menurut indeks tersebut, Indonesia di urutan ke-46 secara global dan ke-11 di antara 22 negara di Asia. Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam pilar Kesiapan, di peringkat ke-4 secara regional. Pertumbuhan ini didorong oleh upaya

pemerintah untuk mempromosikan 5G dan tingkat aksesibilitas web. Namun, Indonesia di posisi terbawah kedua di seluruh Asia dalam pilar Keterjangkauan (urutan 74) karena masih mahalnya harga akses Internet.

Karena itu, menurut indeks Freedom on the Net (FOTN) dari Freedom House, Indonesia tidak menunjukkan lompatan baik walaupun pembangunan infrastruktur dianggap memuaskan. Indonesia hanya mampu naik satu peringkat menjadi 49 dari posisi tahun sebelumnya dan masih dalam kategori “partly free”7 .

Kesenjangan akses Internet juga masih terjadi antara masyarakat perdesaan di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) yang masih mengandalkan koneksi 3G. Transformasi digital dan pengembangan 5G di Indonesia membuat operator seluler perlahan mematikan sinyal 3G. Mereka juga mengharuskan warga mengganti kartu telepon dan perangkat selular. Sejak 20 Juli 2022, setidaknya terdapat 143 kota/kabupaten tidak lagi mendapatkan akses sinyal 3G8 .

Tantangan lain, masih banyak kendala sinyal 4G bagi sekolah dan siswa. Ketika ujian nasional Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) sekolah sangat tergantung dengan operator. Siswa di banyak daerah 3T harus rela mendaki bukit dan mendirikan tenda untuk mengikuti ujian ANBK karena operator selular di sekolah mereka tidak ada koneksi 4G9 .

Gangguan Internet

Selain masalah infrastruktur, pemblokiran dan pemutusan Internet masih terjadi pada tahun 2022. Pada tiga bulan saja, tercatat 18 kali kejadian gangguan Internet dengan penjelasan

maupun tanpa penjelasan. Gangguan akses Internet, menurut SAFEnet, adalah kondisi di mana terjadi hambatan dalam upaya mengakses Internet pada suatu tempat tertentu dan jangka waktu tertentu oleh kelompok masyarakat tertentu akibat faktor kesengajaan, pengabaian, kelalaian dan atau kelambanan dari aktor pemerintah atau aktor nonpemerintah terkait layanan Internet.

Pemutusan akses Internet masih terkait erat dengan kegiatan sosial politik. Seperti tahun-tahun sebelumnya, gangguan Internet terus terjadi di Papua dan Papua Barat terutama ketika ada isu kontroversial. Di Kabupaten Dogiyai dan Moanemani serta Mauwa, Papua Tengah, misalnya, terjadi gangguan akses Internet saat terjadi konflik horisontal10. Pada 14 November saluran komunikasi telepon dan SMS terhambat. Terjadi pula pemutusan atau pencekikan saluran Internet terjadi terhadap 1 BTS Telkomsel dan 3-5 BTS BAKTI di Dogiyai dan Moanemani dan Mauwa. Dashboard IODA mengonfirmasi terjadinya penurunan kualitas koneksi pada tanggal tersebut, walaupun belum menunjukkan skala pemutusan Internet (alert) dikarenakan pemutusan terjadi di daerah lokal dan spesifik.

Namun, pascakonflik, dashboard Papua menunjukkan adanya gangguan koneksi di 18 November pukul 07.45 UTC dan 21 November pukul 10.15 UTC. Menurut pantauan dashboard Papua Barat pada bulan sama, terdapat gangguan signifikan pada 20 November pukul 11.45 – 02.15 UTC.

Kasus serupa terjadi di Desa Wadas, Jawa Tengah. Warga yang menggunakan Internet untuk melakukan koordinasi mengalami pembatasan konektivitas11. Namun, seringkali alasan yang digunakan adalah kendala teknis seperti putusnya kabel serat optik12.

15Robohnya Hak-hak Digital Kami

16Akses Internet

Tabel 1. Gangguan Internet di Indonesia Tahun 2022

NoTanggal
–——No Tanggal Lokasi Keterangan
11-31 JanSitaro, Sumut Ja1 1-31 Jan Sitaro, Sumut Perbaikan kabel fiber optik bawah laut hingga akhir Januari
25 JanPekan Baru, Riau2 5 Jan Pekan Baru, Riau Tanpa alasan resmi
314 la3 12 Jan Adonara, NTT Kabel laut putus
519 Jan 5 19 Jan Kupang, NTT Gangguan teknis4 14 Jan Gayo Lues, Aceh Tanpa alasan resmi
25 lanlavanura Papua6 25 Jan Jayapura, Papua Gangguan perangkat. Terjadi konflik horisontal di
27.28 JonSorong. Terkonfirmasi di dashboard IODA.
830 lanPapua7 27-28 Jan Papua Pantauan Dashboard IODA
93 FebPapua8 30 Jan Papua Pantauan Dashboard IODA 9 3 Feb Papua Pantauan Dashboad IODA
8.05ch10 8-9 Feb Wadas, Jateng Terkait dengan penolakan warga terhadap rencana
10 11 5chWadds, jatengpenambangan batu di desanya
1121219 FebPapa11 10-11 Feb Papua Pantauan Dashboard IODA 12 19 Feb Jakarta Fiber optik singapura jakarta putus
126 FobSinak Papua13 26 Feb Sinak, Papua Konflik horisontal
Pantauan dashboard IODA 14 2 Mar Puncak, Papua KKB menyerang pekerja perbaikan BTS
14Pantauan dashboard IODA 15 20 Mar Mandalika, NTT Akses internet dalam waktu bersama saat event
1520 MarMandalika, NT1MotoGP
1623 Mar17 31 Mar Barito Kuala,16 23 Mar Papua Pantauan Dashboard IODA
1731 MarKupang, SumbaKaltim Infrastruktur bermasalah
1818 5 AprTimur, Flores Timur, Rote Ndao, Adonara, NTTBanjir bandang badai siklon Internet, listrik telepon putus
195 AprIndonesia Barat19 5 Apr Indonesia Barat SKKL Jakabare bermasalah
20AprPapua20 Apr Papua Perbaikan kabel bawah laut
217 MeiMerak, Lampung21 7 Mei Merak, Lampung Arus Mudik akses terganggu
22MeiPapua22 Mei Papua Perbaikan kabel bawah laut
2.3Jum23 Jun Papua Terjadi 23 kali gangguan tanpa keterangan
24AuPiqus24 Juli Papua Terjadi 5 kali gangguan tanpa keterangan. Diduga terkait kekerasan oleh KKB di Nduga
2.5AguPapua25 Agu Papua Terjadi 17 kali gangguan Internet tanpa keterangan. Diduga terkait kematian tokoh KNPB
269-29 SepJambi26 9-29 Sep Jambi Perbaikan kabel induk bawah laut
2713 SepSumatra Barat27 13 Sep Sumatra Barat Putusnya FO telkom ruas Kota Pinang - Rantau Prapat
2819 Sep28 19 Sep Manggarai Timur,NTT Ujian ANBK di bukit mencari sinyal
2929 9 SepWiraskan, Karadiri, Wanggar, Nabire, PapuaFO Cut di jalur FO site Karadiri
30SepPapua30 Sep Papua Terjadi 12 kali gangguan Internet tanpa keterangan
3123-24 OktPapua31 23-24 Okt Papua Tanpa keterangan kegiatan terkait
3229 OktPapua32 29 Okt Papua Pantauan Dashboard IODA Tanpa keterangan kegiatan terkait
3314 NovPapua33 14 Nov Papua Pantauan Dashboard IODA Terkait konflik horisontal beberapa hari sebelumnya
3418-28 NovPapua34 18-28 Nov Papua Pantauan dashboard IODA Koneksi menurun
3530 NovPapua35 30 Nov Papua Pantauan Dashboard IODA Tanpa keterangan kegiatan terkait
3621 DesPapua36 21 Des Papua Pantauan dashboard IODA Terjadi gempa di Sarmi, Papua

17Robohnya Hak-hak Digital Kami

Berdasarkan data di atas, terdapat penurunan jumlah gangguan selama 2022. Jika gangguan digabungkan secara berurutan dalam satu kali, terdapat paling tidak 36 kali gangguan Internet di Indonesia selama 2022. Dashboard IODA yang mengecek keseluruhan region/provinsi pun tidak memberikan “alert band” yang mengindikasikan terjadi “Internet Shutdown”, tetapi terjadi beragam gangguan Internet dengan skala lokal.

Pantauan kami juga menunjukkan berkurangnya berita dan informasi mengenai gangguan koneksi Internet. Secara nasional tidak banyak berita tentang kendala dalam mengakses Internet. Beberapa berita media lebih menunjukkan gangguan dalam kapasitas layanan operator telekomunikasi kepada pelanggan. Triwulan terakhir tahun 2022 pantauan tidak menunjukkan aktivitas pelanggaran hak akses Internet, kecuali dalam bentuk laporan dashboard IODA yang mencatat beberapa kali gangguan. Gangguan cukup lama dan terkoneksi dengan fakta lapangan terjadi pada November 2022.

setelah dua tahun diundangkan. Pasal18Akses Internet

Selain pemutusan koneksi, gangguan Internet juga terjadi berupa pemblokiran dan pelambanan koneksi. Menurut survei APJII, 54,3 persen responden menyatakan gangguan internet yang paling sering dirasakan adalah koneksi lamban, dan 32,35 persen koneksi putus-putus13. Kendala buruknya koneksi Internet di Indonesia yang tidak stabil dan sering terputus ini juga dikeluhkan 81 persen dari 10.000 responden survei Status Literasi Digital di Indonesia (Kominfo, 2023)14.

Walaupun dalam hal kecepatan Internet meningkat, penggunaan Internet masih didominasi pria. Hal ini tercermin juga pada posisi Indonesia yang hanya berada pada peringkat 92 dari 146 negara

pada Global Gender Gap Index 202215 dan hanya berada di posisi 10, di atas Kamboja (10), Malaysia (14) dan Brunei Darussalam (15) di lingkup Asia Tenggara.

Akses untuk pemanfaatan Internet oleh kelompok rentan pun masih sangat terbatas. Walaupun tidak secara tekstual diatur dalam peraturan perundangundangan karena pasal 5 ayat (3) Undangundang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa “hanya setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”. Pada penjelasan pasal tersebut, “yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan, antara lain, adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat”.

Kebijakan terkait akses Internet dan lemahnya tatakelola Internet di Indonesia juga menyumbang masalah konektivitas. Pembangunan infrastruktur seperti Palapa Ring yang sudah dianggap selesai dan menjanjikan ribuan BTS16, termasuk mobile BTS17 masih sering terkendala hal teknis. Mulai dari masalah di Papua yang menghambat pemasangan dan pengelolaan BTS18, adanya korupsi terkait BTS19 yang saat ini masih bergulir di pengadilan, dan kebijakan yang kontraproduktif terhadap hak-hak digital menjadi problematika tersendiri; yang memperlamban pemenuhan hak atas akses Internet masyarakat Indonesia oleh pemerintah.

Salah satu contoh kebijakan

kontraproduktif adalah Permenkominfo No 5/2020. Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk mendaftar dan memberikan akses kepada pemerintah dan penegak hukum terhadap data pribadi penggunanya resmi diberlakukan

pasal bermasalah ini disinyalir dapat disalahgunakan dan tidak sesuai standar dan mekanisme HAM20. Hingga Agustus 2022, sudah 48 aplikasi21, game, website dan platform-platform digital yang sudah pernah atau sedang diblokir dan dapat bertambah berdasarkan subjektivitas tersebut.

Dalam konteks hak-hak digital, terutama hak atas akses Internet, kelompok rentan juga seringkali lebih sulit dalam mengakses hak digital tersebut. Walaupun konektivitas Internet di Indonesia membaik, selain harus ditebus dengan biaya mahal, juga masih terkendala kesenjangan antarwilayah seperti desa-kota dan penduduk berpopulasi padat dan tidak padat.

Tabel 2. Ranking kecepatan Internet dunia negara-negara ASEAN. Desember 2022. (Sumber: Speedtest Ookla, Januari 2023)

Negara ASEANPeringkat dunia kecepatan Internet
SelulerSeluler Kabel/Rumahan
Brunei Darussalam 10 861086
O Singapura 19 1191
★ Vietnam 51 465146
0 Thailand 56 6566
0 Malaysia 45 364536
Laos 68 11168111
Myanmar 78 13178131
Filipina 80 438043
k Kamboja 98 12798127
Ind Indonesia 110 119110119
Tim Timor Leste - -

19Robohnya Hak-hak Digital Kami

20Akses Internet

Namun demikian, situs penyedia layanan uji koneksi internet Speedtest Ookla melansir Speedtest Global Index22 untuk periode triwulan terakhir di 2022 menunjukkan kecepatan Internet rumahan meningkat. Dari 138 negara di dunia yang disurvei, Indonesia hanya mampu menempati bagian bawah pada posisi ke 110, menurun 2 peringkat dari tahun 2021 (108) dalam hal Internet mobile (perangkat bergerak).

Pada koneksi seluler, Indonesia merupakan negara terlamban koneksi Internetnya, dan menempati posisi juara ketiga dari buncit pada kabel rumahan; hanya di atas Kamboja (127) dan Myanmar (131). Posisi paling bawah di Asia Tenggara ini mengonfirmasi Indonesia sebagai negara dengan kecepatan Internet terendah di Asia Tenggara pada tahun 2022.

Pemerintah juga mengakui adanya tarif Internet yang mahal dan diganjar koneksi yang lamban, terutama di daerah 3T23. Walaupun di tahun 2019 Indonesia dikenal dengan tarif Internet mahal24, tetapi pada tahun 2021 Indonesia merupakan negara di Asia Tenggara dengan tarif Internet seluler termurah25. Di atas Indonesia, Myanmar dan Kamboja yang juga menghuni barisan bawah kecepatan Internet.

Untuk koneksi rumahan, riset CupoNation tahun 2019 menyatakan Indonesia masih termasuk kategori mahal26 dan masih belum ada riset terbaru lainnya yang melihat persentase harga bayar per-Mbps. Semakin tinggi kecepatan koneksi yang ditawarkan, maka biaya bandwidth per Mbps yang dikenakan akan semakin rendah. Di Benua Asia, Indonesia hanya kalah dari Bangladesh dan Sri Lanka dalam tarif murah koneksi Internet27. Namun, perlu diberikan penekanan misalnya Vietnam yang mampu memberikan harga murah (hanya di atas Indonesia) tetapi dapat memberikan

layanan Internet cepat kepada warganya secara relatif seimbang pada koneksi dengan seluler dan rumahan.

Pendapat bahwa layanan berbanding lurus dengan biaya yang diberikan perlu dikaji ulang. Terlebih, masih ada diskriminasi harga yang dilakukan operator telekomunikasi di Indonesia. Misalnya harga biaya untuk berlangganan koneksi Internet di Indonesia bagian Timur terutama Papua jauh lebih mahal dibanding biaya koneksi di Indonesia bagian Barat. Dengan harga mahal tersebut, seharusnya terdapat layanan lebih baik. Perlu analisis lebih lanjut bagaimana mekanisme penerapan harga koneksi Internet dikaitkan dengan faktor kesenjangan ekonomi dan kesenjangan digital di Indonesia, agar terjadi ekuilibrium dalam penerapan harga layanan agar hak atas akses Internet terpenuhi dan entitas bisnis dapat tetap berperan.

“ Pada koneksi seluler, Indonesia merupakan negara terlamban koneksi ” Internetnya

3,19 2,23 US$/GB 1,77 1,09 1,06 0,89 0,83 0,78 0,49 0,42

Gambar 1. Harga Internet Mobile di ASEAN tahun 2021 (sumber: cable.co.uk, 2022)

21Robohnya Hak-hak Digital Kami

Kebebasan Berekspresi

ae 00 4

24Kebebasan Berekspresi

Kebebasan Berekspresi

Tahun 2022 bisa dianggap menjadi babak baru dalam tren merosotnya kebebasan berekspresi di indonesia. Selain karena tidak ada perkembangan berarti terhadap desakan revisi pasal-pasal bermasalah dalam UndangUndang Informasi dan Transaksi Internet (UU ITE) yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi warganet, pengesahan regulasi baru seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun semakin membuka lebar pintu pemidanaan ekspresi terhadap warganet.

Hal ini selaras dengan hasil riset SETARA Institute dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Riset itu mencatat skor mengenai hak kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di Indonesia hanya 1,5 dari poin paling tinggi 7. Skor tersebut menjadi yang terendah di 2022 dibanding indikator pemajuan hak asasi manusia lainnya28 .

Selain itu, berbagai macam momentum kontroversial terjadi di Indonesia telah mengundang banyak warganet untuk mengeluarkan pendapat dan ekspresinya. Sayangnya, berbagai konten atau komentar yang dianggap tidak sesuai oleh salah satu pihak yang berseteru direspons dengan pelaporan ke Polisi. Hal ini pula yang menyebabkan jumlah kriminalisasi ekspresi pada 2022 meningkat berkali-kali lipat.

Temuan

Berdasarkan pemantauan dan pendampingan SAFEnet sepanjang 2022, terdapat 97 kasus pemidanaan yang melibatkan 107 orang terlapor. Jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan total kasus pemidanaan pada tahun lalu sebanyak 30 kasus dengan 38 orang korban kriminalisasi. Jumlah yang meningkat drastis ini sekaligus menempatkan tahun 2022 sebagai tahun dengan jumlah pemidanaan terbanyak dalam 9 tahun terakhir.

107 83 84 Jumlah 53 38 36 30 25 24 20 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022

Gambar 2: Grafik jumlah korban kriminalisasi tiap tahun dan garis tren.

Sementara itu, latar belakang korban pemidanaan ekspresi yang paling banyak merupakan warganet sebanyak 32 orang, disusul oleh pesohor termasuk influencer media sosial dan pembuat konten sebanyak 19 orang, aktivis sebanyak 16 orang, serta mahasiswa 11 orang. Selanjutnya 8 orang advokat dan 5 orang pejabat publik juga dikriminalisasi. Pada tahun 2022, 3 orang korban

kekerasan juga tercatat masih mengalami pemidanaan, disusul oleh jurnalis dan politisi masing-masing 2 orang.

Pada tahun 2022, korban pemidanaan ekspresi sangat beragam. Hal ini semakin menegaskan bahwa kriminalisasi dapat menyasar siapa saja, mulai dari warga biasa hingga pejabat publik yang memiliki kuasa.

25Robohnya Hak-hak Digital Kami

26Kebebasan Berekspresi

Jumlah 32 19 16 11 8 8 5 3 2 2 Pesohor Aktivis Advokat Politisi Jurnalis Lainnya Warganet Mahasiswa Pejabat Publik Korban Kekerasan

Gambar 3: Jumlah terlapor berdasarkan latar belakang

Peningkatan jumlah kasus ini banyak disumbang oleh laporan massal dari organisasi atau institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya karena kritik atau pendapat yang disampaikan di Internet.

Berdasarkan pemantauan SAFEnet, setidaknya 20 persatuan jaksa di berbagai daerah melaporkan advokat Alvin Lim atas videonya yang menyebut bahwa “Kejaksaan sarang mafia”. Para jaksa menilai hal tersebut sebagai ujaran kebencian dan pencemaran baik terhadap institusi, sehingga Alvin dilaporkan telah melanggar pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 15 UU No.1 1956, dan atau Pasal 156 KUHP.

Ada beberapa perwakilan organisasi lain juga melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap lembaga lainnya. Misalnya, Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia yang melaporkan Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara Indonesia dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dianggap menyebarkan berita bohong terkait PT KAI29.

Selain itu, seorang staf khusus Gubernur Kepulauan Riau dilaporkan oleh pengurus PDIP Kepulauan Riau karena dinilai menghina dan mencemarkan nama baik partai serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto30.

48 Jumlah 10 10 7 5 4 3 3 3 2 1 1 Institusi Warga Penega Hukum Pesohor Tidak Pelaku Advokat Keluarga Pejabat Politisi Organisasi/ Pejabat Publik Diketahui Pengusaha Kekerasan Akademisi

Gambar 4: Grafik jumlah pelaporan berdasarkan latar belakang pelapor

Lebih lanjut, bertambahnya jumlah terlapor juga karena dalam beberapa laporan jumlah orang yang dilaporkan atau ditangkap pada satu kasus mencapai lebih dari lima orang. Salah satunya adalah kasus yang menyebabkan sembilan mahasiswa pegiat Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM Lintas)31 merima surat panggilan polisi pada 11 dan 15 Mei 2022 setelah dilaporkan Gilman Pary seorang pejabat IAIN Ambon ke Polda Maluku 18 Maret 2022 dengan UU ITE tanpa spesifik menyebutkan pasal yang diduga dilanggar.

Sebelumnya, LPM Lintas telah diberedel Rektor IAIN Ambon, setelah media itu mengeluarkan liputan khusus berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022 yang berisi dugaan kasus kekerasan seksual yang mengungkap 32 korban selama kurun tahun 2015 hingga 2021.

Tujuh orang juga ditangkap terkait dugaan seruan di media sosial sebelum demo tolak daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus (otsus) jilid III di Jayapura pada Mei 202232. Para aktivis Papua ini dianggap melanggar pasal 45A ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian. Meskipun pada akhirnya para aktivis ini dilepaskan, tetapi penggunaan pasal bermasalah dalam UU ITE ini tidak tepat apalagi jika melihat pada Pedoman Implementasi UU ITE yang dikeluarkan oleh pemerintah tahun lalu.

Kasus lain yang cukup menyita perhatian adalah ditangkapnya enam orang pegawai Holywings karena promosi kontroversial yang menggunakan nama Muhammad dan Maria. Kasus ini menggunakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 tahun 1946, Pasal 156 dan 156a KUHP tentang ujaran kebencian dan penistaan agama, serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE33. Penggunaan pasal utama terkait berita bohong dinilai tidak tepat, karena dalam kasus ini niat yang dilakukan adalah untuk melakukan

promosi dan bukan untuk membuat keonaran dan menyiarkan berita bohong.

Selain proses pelaporan ke kepolisian, kebebasan berekspresi di ranah digital juga dibayangi oleh ancaman dalam bentuk somasi dan intimidasi dengan menggunakan UU ITE. Misalnya kasus seorang warganet yang disomasi karena menyampaikan kritikannya di Twitter terhadap satu produk minuman yang dirasa terlalu manis34. Selain itu, aparat penegak hukum juga mengancam akan menggunakan UU ITE terhadap warga yang melakukan perekaman pada saat penilangan di Tol Bocimi35.

Pasal yang Digunakan

Pada 2022, pasal utama yang digunakan untuk memidanakan terlapor masih didominasi dugaan pelanggaran UU ITE. Banyak kasus yang tidak merinci pasal yang digunakan, tetapi pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik serta pasal 28 ayat 2 terkait ujaran kebencian masih tetap menjadi pasal populer yang digunakan. Selain itu, pasal-pasal UU ITE tersebut juga sering dilapis dengan menggunakan pasal 310 KUHP lama terkait pencemaran nama dan Pasal 14-15 UU No.1 1946 tentang berita bohong.

“ kebebasan berekspresi di ranah digital juga dibayangi oleh ancaman dalam bentuk somasi dan intimidasi dengan ” menggunakan UU ITE

27Robohnya Hak-hak Digital Kami

28Kebebasan Berekspresi

30 26 Jumlah 11 8 7 6 4 3 2 UU ITE ayat 3 ayat 2 ayat 2 ayat 3 ayat 3 Lainnya Pasal 27 Pasal 28 310 KUHP Pasal 45 14-15 UU No.1 1946 Pasal 45 Pasal 48

Gambar 5: Aturan hukum yang digunakan untuk melaporkan pada 2022

Jika dilihat dari tren latar belakang pelapor yang menggunakan pasal-pasal di atas, bisa ditemukan bahwa pelapor yang menggunakan pasal 27 ayat 3 mayoritas merupakan pimpinan organisasi/institusi yang mewakili kelompok atau pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan, disusul oleh para pesohor, juga pengusaha.

Sementara itu, pasal 28 ayat 2 juga banyak digunakan oleh pimpinan organisasi/institusi serta para pejabat publik. Misalnya kasus yang dialami Muhammad Fihiruddin aktivis asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dia dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda lantaran bertanya melalui WhatsApp Group tentang rumor diduga tiga oknum DPRD NTB ditangkap mengonsumsi narkoba saat kunjungan kerja. Namun, dia dibebaskan dengan membayar tebusan Rp 150 juta per orang36.

Selain perwakilan organisasi/institusi, pasal 310 KUHP juga banyak digunakan oleh keluarga pejabat. Contohnya kasus pelaporan oleh Istri Gubernur Sumatra Utara, Nawal Lubis, yang menjerat Ismail

Marzuki seorang jurnalis dan aktivis yang melakukan kritik terhadap pelapor terkait soal kerusakan Benteng Putri Hijau di kawasan Delitua37.

Di 2022 salah satu kasus yang masuk dalam pemantauan SAFEnet menggunakan pasal 317 KUHP terkait surat pengaduan palsu yang dialami oleh aktivis dan akademisi Ubedilah Badrun. Ubedilah melaporkan dua anak Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaporan tersebut langsung mendapat perlawanan balik dari pendukung Jokowi. Ubedilah dilaporkan balik oleh oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya38.

Platform yang Dilaporkan

Berbeda dengan periode sebelumnya di mana materi siaran pers dan pemberitaan yang dijadikan dasar pelaporan, pada 2022 media sosial kembali menjadi

mayoritas yang digunakan sebagai bahan pelaporan karena konten yang disebarkan melalui platform tersebut. Sebanyak 75 persen dari total korban yang tercatat dilaporkan karena media sosial, yakni 19 orang karena konten atau komentarnya di Instagram, Facebook dan YouTube masing-masing 13 orang, lalu Twitter 5 orang dan TikTok 4 orang.

Selain itu, konten pemberitaan yang ditayangkan media pun masih digunakan untuk pelaporan pada 2022. Misalnya saja kasus saling lapor yang terjadi antara advokat Deolipa Yomara dengan Aliansi Advokat Anti Hoax. Sebelumnya, Deolipa dituding menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran karena pernyataannya di media. Setelah pelaporan tersebut Aliansi Advokat Anti Hoax kemudian dilaporkan oleh Deolipa dengan pasal 317 KUHP laporan tidak benar atau persangkaan palsu.

Lebih lanjut, aksi unjuk rasa yang dilakukan secara langsung juga dijadikan sebagai bahan pelaporan. Seperti yang dialami oleh Yunus Pasau Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang ditangkap Kepolisian Daerah Gorontalo karena kedapatan mengumpat presiden RI, saat demonstrasi di Bundaran HI Gorontalo. Akibat perbuatannya, Yunus Pasau terjerat pasal 310 (Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 2839.

Pada April 2022, beberapa dosen Universitas Pakuan (Unpak) Bogor dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Dekan Fakultas Hukum Unpak, Yenti Garnasih, sebagai buntut dari aksi unjuk rasa sivitas akademika Unpak yang meminta dirinya mundur sebagai Dekan. Yenti merasa dirugikan dan nama baiknya merasa dicemarkan, sehingga melaporkan para dosen FH Universitas Pakuan itu dengan dugaan pelanggaran UU ITE40.

19 Jumlah 13 13 5 5 4 4 4 3 2 Twitter Tiktok Lainnya Instagram Facebook Youtube Pemberitaan Tidak Diketahui Aplikasi Chat Aksi Langsung

Gambar 6: Platform yang digunakan sebagai bahan pelaporan

29Robohnya Hak-hak Digital Kami

30Kebebasan Berekspresi

Ancaman Baru

Upaya revisi Undang-undang ITE yang didorong sejak 2021 pada tahun ini tidak ada perkembangan yang berarti. Beberapa upaya oleh organisasi masyarakat sipil hingga Paguyuban Korban UU ITE untuk mendesak pemerintah untuk segera membahas dan merevisi pasalpasal bermasalah dalam UU ini tidak membuahkan hasil. Alasannya, pada 2022 Komisi I sedang membahas UU tentang Penyiaran sehingga belum bisa mulai membahas revisi UU ITE41.

Perkembangan terkait pasal bermasalah dalam UU ITE muncul ketika proses pengesahan Rancangan Kitab Undangundang Hukup Pidana (RKUHP). Dengan disahkannya KUHP yang memuat revisi terkait pasal pidana pencemaran dan penghinaan, muncul opsi penghapusan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 dalam UU ITE42.

Meskipun demikian, iming-iming penghapus pasal karet UU ITE tersebut tidak serta merta membuat pengesahan KUHP yang dilakukan secara terburu-buru itu bisa memberikan angin segar kepada kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. Pasalnya, penghapusan pasal 27 dan 28 dalam UU ITE tersebut hanya memindahkan aturan dengan potensi kriminalisasi yang masih sama besarnya.

Jika melihat RKUHP, hal tersebut sebenarnya terangkum kembali dalam Bab XVII Tindak Pidana Penghinaan bagian pencemaran Pasal 433 dan 434. Pasal 433 tersebut berbunyi:

maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda.

1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan

2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda.

Lalu dalam pasal 434 berbunyi:

“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 diberi kesempatan membukti kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.”

Selain itu, ada juga pasal 436 yang mengatur tentang penghinaan ringan, dalam pasal tersebut berbunyi:

“Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda.”

Selain pasal pencemaran nama dan penghinaan tersebut, KUHP juga mengandung pasal-pasal bermasalah yang berpotensi merugikan masyarakat termasuk dalam hal kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

“ Iming-iming penghapusan pasal karet UU ITE tidak membuat pengesahan KUHP bisa memberikan angin segar kepada kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. ”

Tabel 3: Pasal-pasal KUHP yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi

PasalPasal Tentang
188mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/MarxismeLeninisme.
218, 219, 220mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
240, 241240, 241 mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
263mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
264mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
300, 301, 302300, 301, 302 memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
439439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
594,595594, 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

31Robohnya Hak-hak Digital Kami

Keamanan Digital

9

34Keamanan Digital

Keamanan Digital

Selama 2022, insiden keamanan digital masih terkait erat dengan situasi politik Indonesia. Serangan digital tetap cenderung meningkat ketika ada momentum politik, baik nasional maupun lokal. Contohnya serangan digital pada April 2022 melonjak karena adanya aksi mahasiswa menolak wacana perpanjangan jabatan Presiden Republik Indonesia jadi tiga kali. Begitu pula serangan digital masif pada Agustus 2022 terhadap netizen yang menolak pemblokiran beberapa aplikasi daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pemblokiran tersebut sebagai bagian dari mulai diterapkannya Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) no 50 tahun 2020.

Motif serangan untuk tujuan politis itu juga tetap terlihat jika dianalisis berdasarkan latar belakang korban. Kelompok kritis, seperti aktivis, jurnalis dan pekerja media, media, dan organisasi masyarakat sipil merupakan kelompok paling banyak mengalami serangan digital, hampir 50 persen dari total jumlah korban serangan.

Di sisi lain, bukannya melindungi warga dari maraknya serangan digital, negara justru gagal melindungi data pribadi warganya. Lembaga-lembaga publik, seperti Kemkominfo, Kementerian Kesehatan, dan Pertamina mengalami kebocoran data pribadi.

Serangan Terus Meningkat

Selama tahun 2022, terjadi insiden keamanan digital sebanyak 302 kali. Artinya, rata-rata terjadi lebih dari 25 insiden tiap bulan. Angka tersebut meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya yaitu 147 insiden (2020) dan 193 insiden (2021) atau naik sekitar 54 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa selama tiga tahun insiden keamanan digital di Indonesia terus meningkat.

Berdasarkan pemantauan kami, insiden keamanan digital cenderung naik turun selama 12 bulan di tahun 2022. Juni dan Desember merupakan dua bulan dengan jumlah insiden paling sedikit, 5 insiden. Adapun puncak serangan terjadi pada September 2022 dengan 67 insiden diikuti Agustus (55 insiden), April (30 insiden), Mei (24 insiden), dan Februari (22 insiden). Pada tujuh bulan lainnya, jumlah

insiden paling banyak terjadi hanya sampai 20 kali.

Maraknya serangan digital pada bulanbulan tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi politik nasional maupun lokal. Pada September 2022, terjadi serangan masif terhadap akun Twitter Mata Najwa, jurnalis, staf media, maupun mantan staf Narasi TV. Sebanyak 30 pekerja media Narasi TV tersebut termasuk pemimpin redaksi, produser, reporter, desainer, dan staf sumber daya manusia. Mereka mengalami peretasan ke akun-akun digitalnya, seperti WhatsApp, Telegram, Facebook, dan Instagram. Serangan serupa juga terjadi pada 7 mantan staf Narasi TV, di mana 3 di antaranya masih aktif sebagai jurnalis.

Pihak Narasi TV sendiri sudah melaporkan serangan digital itu ke polisi, terutama peretasan terhadap situs web mereka. Kuasa hukum Narasi TV, Ade Wahyudin

67 55 Jumlah 30 24 22 20 20 18 18 18 5 5 Juli April Mei Juni Januari Maret Februari Agustus Oktober September November Desember

Gambar 7: Insiden keamanan digital di Indonesia selama 2022 berdasarkan pemantauan SAFEnet

35Robohnya Hak-hak Digital Kami

36Keamanan Digital

mengatakan mereka melapor ke polisi karena peretasan aksi tersebut dinilai telah menghambat kerja-kerja jurnalistik. Pasal yang digunakan adalah Pasal 30 juncto Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 18 UndangUndang Pers43. Namun, hingga Januari 2023 belum ada kejelasan tindak lanjut dari pelaporan tersebut.

Insiden lain yang membuat data insiden keamanan digital melejit adalah serangan terhadap pengguna Internet (netizen) yang memprotes pemblokiran akses pada beberapa platform, seperti Paypal dan Steam, pada Agustus 2022. Pemblokiran ini merupakan bagian dari penerapan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 mulai tahun 2022 lalu.

Sebagai protes terhadap pemblokiran itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS) termasuk SAFEnet dan pengguna Internet menginisiasi gerakan #BlokirKominfo di media sosial. Salah satu kelompok yang aktif memprotes blokir layanan menggunakan tagar ini adalah pemain gim daring (gamer) dan programmer karena pekerjaan mereka terganggu akibat blokir.

Namun, protes di media sosial, terutama Twitter, berbalas dengan serangan pada akun-akun penolak blokir. Setidaknya 11 akun mengalami serangan digital dalam bentuk doxing, pengambilalihan akun, dan intimidasi, termasuk komika Arie Kriting dan Tretan Muslim.

Momentum politik lain yang menyebabkan maraknya serangan digital adalah penolakan terhadap wacana perpanjangan jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode. Wacana ini ditolak kelompok kritis, terutama mahasiswa dan aktivis. Namun, turunnya mahasiswa ke jalan untuk menolak wacana ini pada April 2022 juga disertai dengan masifnya serangan digital terhadap

mereka, terutama ke saluran percakapan WhatsApp dan Instagram.

Setidaknya 12 mahasiwa yang turun aksi di Jakarta pada April 2022 mengalami serangan digital, termasuk akun Instagram BEM Seluruh Indonesia. Tak hanya di Jakarta, peserta aksi di Pekanbaru, Lampung, dan Semarang juga mengalami peretasan WhatsApp dan akun Instagramnya.

Selain isu nasional, beberapa situasi di daerah juga turut memengaruhi serangan digital selama 2022. Salah satunya adalah penolakan terhadap rencana penambangan batu di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Gerakan warga yang menolak rencana penambangan batu untuk bahan pembangunan bendungan ini mengalami serangan digital secara masif. Tidak hanya pemadaman akses Internet, tetapi juga peretasan akun Twitter dan Instagram, termasuk ke akun Twitter Wadas Melawan dan akun Instagram LBH Yogyakarta, termasuk direkturnya.

Serangan terkait penolakan rencana penambangan di Wadas pada Februari 2022 juga terjadi pada Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). Saat mengadakan diskusi virtual mengenai insiden dugaan kekerasan di Desa Wadas, webinar tersebut sempat mengalami Zoom bombing. Beberapa peserta mengirim gambar porno, ujaran kebencian, bahkan ancaman44.

Pembungkaman Berlanjut

Serangan terhadap Narasi TV, mahasiswa penolak wacana tiga periode jabatan presiden, dan warga Wadas hanya sebagian contoh bahwa kelompok kritis masih menjadi kelompok paling banyak mengalami serangan digital selama 2022.

Staf OMS/Aktivis Jurnalis/ Lembaga Pekerja Media Publik 55 62 50 2 3 4 6 6 37 Mahasiswa/Pelajar 6 6 Pesohor 7 Pengusaha 8 23 OMS 9 15 12 17 Akademisi Pegawai Swasta Pekerja TIK Warga Umum Media

Gambar 8: Latar belakang korban serangan digital selama 2022

Pemantauan kami menunjukkan bahwa kelompok kritis, seperti aktivis, jurnalis, media, dan organisasi masyarakat sipil mengalami serangan paling banyak, hingga 42,81 persen dari 326 korban serangan digital pada 2022. Secara persentase, jumlah itu memang turun dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 58,95 persen. Namun, secara angka, jumlahnya naik dari 114 menjadi 140 orang.

Jika didetailkan lagi, maka korban serangan digital selama 2022 paling banyak terjadi pada lembaga publik (62), staf organisasi masyarakat sipil dan aktivis (55), jurnalis dan pekerja media (50), mahasiswa dan pelajar (37), serta organisasi masyarakat sipil (23). Banyaknya lembaga publik yang menjadi korban itu terkait dengan banyaknya kebocoran data sekaligus menunjukkan betapa lemahnya pertahanan siber di negeri ini. (Baca boks Tak Hanya Bocor, tapi Ngocor)

Aktivis, organisasi masyarakat sipil, maupun stafnya yang mengalami serangan digital selama 2022 cukup beragam.

Ada, misalnya, organisasi advokasi isu agraria mengalami serangan digital berupa ransomware karena alasan sepele, memasang program bajakan. Akibatnya, semua berkas di dalam laptopnya tidak bisa diakses.

Serangan digital terhadap aktivis ini terjadi juga pada pengurus serikat buruh di Jakarta pada Mei 2022. Setidaknya lima aktivis buruh, empat di antaranya adalah perempuan, mendapatkan serangan berupa percobaan pengambil alihan akun WhatsApp, Google dan Facebooknya. Seperti serangan digital pada umumnya, tak mudah mengidentifikasi siapa pelakunya. Namun, serangan masif itu terjadi ketika para aktivis buruh tersebut sedang mengadvokasi korban kekerasan seksual terhadap salah satu anggotanya.

Korban lain dari kelompok aktivis adalah pembela kelompok minoritas, yaitu komunitas Ahmadiyah dan organisasi lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, dan interseks (LGBTQI). Dua komunitas minoritas agama dan gender ini mengalami serangan digital dalam bentuk serupa yaitu peretasan akun YouTubenya.

37Robohnya Hak-hak Digital Kami

38Keamanan Digital

Saluran resmi Jamaah Ahmadiyah mengalami serangan pada Juli 2022 sedangkan media milik Perkumpulan Suara Kita diretas pada Mei 2022.

Serangan digital juga terus terjadi pada jurnalis dan aktivis Papua, seperti juga tahun-tahun sebelumnya. Pada Maret 2022, pendiri dan pemimpin media Jubi, Victor Mambor, mengalami peretasan akun WhatsAppnya. Pada bulan yang sama, empat aktivis lain di Papua mengalami serangan digital dalam bentuk kloning SMS, doxing, hingga persekusi daring.

Latar belakang korban lainnya yang perlu mendapat perhatian adalah pekerja teknologi informasi dan komunikasi, seperti pengembang (developer), pemogram (programmer), perekayasa perangkat lunak (software engineer), dan desainer. Setidaknya 9 pekerja TIK mengalami serangan selama 2022. Selain terkait erat dengan penolakan terhadap blokir pada Agustus 2022, serangan juga terjadi pada Ainun Najib, salah satu pendiri situs web pengawasan publik KawalPemilu dan KawalCOVID. Perekayasa perangkat lunak dan ilmuwan data yang sekarang tinggal di Singapura

itu mengalami dua kali serangan pada akun Twitter dan Facebooknya dalam waktu berbeda.

Peretasan Masih Dominan

Peretasan masih menjadi bentuk serangan digital paling banyak terjadi selama 2022 yaitu 178 kali. Hal serupa terjadi pada 2020 (114 insiden) dan 2021 (136 insiden) di mana peretasan menjadi bentuk serangan digital paling banyak dilakukan. Secara persentase, jumlah peretasan cenderung menurun selama tiga tahun terakhir, dari 77,55 persen (2020) dan 70,4 persen (2021) menjadi 50,57 persen.

Bentuk peretasan ini beragam. Ada, misalnya, peretasan untuk menguasai aset-aset korban, seperti terjadi terhadap Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Samito pada Februari 2022. Akun WhatsApp, Instagram, dan Facebook Sasmito berhasil dikuasai pelaku dan mengunggah materi-materi pornografi. Penelusuran Tim Reaksi Cepat (TRACE), jaringan pegiat keamanan digital di kalangan masyarakat sipil, menemukan dugaan bahwa pelaku bisa menguasai aset-aset itu karena sudah menguasai surel korban.

178 Peretasan 40 Kebocoran data pribadi 30 Akun tak bisa diakses 26 Pengancaman 16 Pencurian data pribadi 15 Doxing 14 Phishing 10 Impersonasi 9 Penyadapan 7 Lainnya 6 Ransomware 3 DDoS Attack 2 Zoom Bombing

Gambar 9: Bentuk-bentuk serangan digital selama 2022. Sumber: SAFEnet.

Peretasan lain yang berhasil adalah peretasan terhadap akun Bivitri Susanti, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang juga dosen di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia. Akun Instagram Bivitri bisa dikuasai pelaku pada April 2022. Peretasan dalam bentuk penggantian tampilan juga marak terjadi selama 2022, terutama terhadap media-media milik pemerintah sebagaimana terjadi pada Agustus 2022. Peretas mengubah tampilan (deface) 19 subdomain situs web milik pemerintah daerah, seperti Kabupaten Banggai Laut dan Kota Singkawang. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa semua subdomain yang diubah tampilannya tersebut milik Dinas Komunikasi dan Informasi daerah setempat. Pelaku mengklaim peretasan ini sebagai protes terhadap tindakan pemerintah memblokir akses terhadap beberapa layanan pada bulan tersebut.

Selain terhadap situs web, peretasan terhadap lembaga negara ini juga terjadi pada akun-akun Twitter, seperti akun milik Dewan Pers (April 2022) dan TNI AD (Agustus 2022). Akun Instagram Kedutaan Ukraina di Indonesia serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga pernah mengalami peretasan.

Bentuk serangan digital paling marak setelah peretasan adalah kebocoran data pribadi. Korban paling banyak kebocoran ini terutama lembaga publik. (Baca boks Tak Hanya Bocor, tapi Ngocor). Adapun serangan lain setelah peretasan dan kebocoran data pribadi adalah akun tak bisa diakses (30 insiden), pengancaman (26 insiden), pencurian data pribadi (16 insiden), dan doxing (15 insiden).

aplikasi perbankan korban45. Namun, pemancingan serupa juga tetap dilakukan lewat melalui cara konvensional, seperti surat elektronik dan pesan pribadi di media sosial.

Pemancingan (phishing) menjadi metode yang akhir-akhir ini juga marak, terutama lewat akun WhatsApp. Pelaku akan mengirimkan pesan berisi lampiran dalam format apk. Saat diunduh, lampiran itu kemudian akan memasang aplikasi di ponsel Android dengan akses hingga ke

Data phishing yang kami rekap tentu saja jauh lebih kecil dibandingkan data sebenarnya. Menurut pemantauan Indonesia Anti-phising Data Exchange (IDADX), hingga September 2022 saja lembaga ini menemukan sekitar lebih dari 14.500 tautan berisi pemancingan46. Serangan itu terutama terjadi pada domain .id.

Metode serangan lain yang juga tetap terjadi adalah impersonasi atau pembuatan akun tiruan. Selama tahun 2022 terjadi 10 insiden dengan korban mulai dari akademisi hingga pejabat publik. Contoh akademisi korban impersonasi ini adalah Yanuar Nugroho, peneliti senior University of Manchester dan Rimawan Pradiptyo, dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Kedua akademisi ini juga aktif terlibat dalam gerakan masyarakat sipil.

Adapun pejabat publik yang menjadi korban impersonasi, antara lain Wali Kota Denpasar, Gubernur Bali, dan Ketua Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (PB NU).

Grup Meta Paling Menderita

Bagian terakhir dari serangan digital adalah platformnya. Berdasarkan pemantauan kami, grup Meta tetap mengalami serangan digital paling banyak (50 persen), yaitu 185 kali dari 371 insiden. Dari empat platform yang paling banyak mengalami serangan digital, tiga di antaranya adalah produk Meta. Instagram mendapatkan 77 kali serangan, WhatsApp 68 kali, dan Facebook 40 kali. Di urutan ketiga adalah situs web (67 kali).

39Robohnya Hak-hak Digital Kami

40Keamanan Digital

4 5 Lainnya 7 7 26 30 40 40 68 68 77

Gambar 10: Platform yang diserang atau menjadi tempat untuk menyerang secara digital

Banyaknya serangan terhadap platform milik Meta tentu saja karena mereka memang populer di Indonesia. Menurut Data Reportal47, hingga awal tahun 2022, jumlah pengguna Facebook di Indonesia mencapai hampir 130 juta dan Instagram 99,15 juta sedangkan pengguna WhatsApp sebanyak 84,8 juta48. Tidak hanya untuk keperluan seharihari, Instagram, Twitter, dan Facebook memang masih jadi pilihan alat advokasi juga sehingga rentan mengalami serangan digital.

Terkait platform, hal berbeda pada tahun 2022 adalah adalah banyaknya serangan terhadap aplikasi Telegram (40 insiden). Tingginya angka ini karena serangan terhadap jurnalis dan pekerja media Narasi TV. Jumlah serangan terhadap Telegram itu meningkat hampir 100 persen dibandingkan tahun 2021, yaitu 24 insiden.

Tahun 2022 juga diwarnai dengan banyaknya serangan langsung terhadap perangkat target yaitu ponsel dan laptop. Salah satunya terjadi pada seorang jurnalis media daring. Ponselnya mendadak tidak bisa dibuka sama sekali. Begitu selesai disetel ulang (reboot) dan memasang WhatsApp, tiba-tiba dia mendapat pemberitahuan bahwa dia membuat daftar siaran ke 27 kontak tanpa dia tahu apa isinya.

Metode serangan yang menyasar langsung pada perangkat ini menjadi alarm bagi para aktivis, jurnalis, pembela hak asasi manusia, serta kelompok rentan dan berisiko tinggi lain di Indonesia. Bahwa serangan digital kian beragam metode dan targetnya sehingga mau tak mau kelompok ini harus terus meningkatkan kesadaran dan keterampilannya.

Tak Hanya Bocor, tapi Ngocor

Selama 2022, kebocoran data pribadi menjadi insiden keamanan digital paling besar dari sisi jumlah korban maupun kerugian. Kebocoran data selama tahun lalu terjadi setidaknya 40 kali terhadap 60 lembaga publik di Indonesia. Saking banyaknya insiden dan korban, tak lagi kebocoran yang terjadi tetapi mengalir deras. Data pribadi pun mengocor deras.

Pada bulan pertama 2022 saja sudah terjadi lima insiden kebocoran data yang disebarkan melalui forum-forum peretas. Data pribadi lebih dari setengah juta pengguna situs web top level domain .id dijual di forum peretas. Menurut penjualnya, data pribadi tersebut diambil antara lain dari situs web Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud. go.id), Badan Kepegawaian Negara (bkn. go.id), Direktorat Jenderal Pajak (pajak. go.id), Kementerian Keuangan (kemenku. go.id), Kementerian Dalam Negeri (kemendagri.id), dan lain-lain.

Di bulan yang sama, sebanyak 720 GB data milik Kementerian Kesehatan termasuk data-data kesehatan pribadi seperti hasil pemindaian (CT scan) juga bocor. Data pribadi itu mencakup 6 juta data pasien. Berselang hari, kebocoran terjadi pada nasabah Bank Indonesia (BI). Kelompok peretas dari Rusia mengklaim telah mencuri 487,09 mb data. BI mengakui bahwa sebelumnya, mereka telah mengalami peretasan berupa ransomware49.

Informasi lain menyebut bahwa serangan itu terjadi lebih besar daripada klaim peretas asal Rusia. Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyebutkan bahwa data yang bocor tidak hanya dari Kantor Cabang Bengkulu, tetapi juga dari 20 kota lainnya dengan jumlah dokumen lebih dari 52.000 dan berasal dari 200 komputer dengan ukuran sebesar 74,82 GB50.

Gambar 11: Tangkapan layar penjualan data pribadi pengguna nomor telepon yang didaftarkan ke Kemenkominfo

41Robohnya Hak-hak Digital Kami

42Keamanan Digital

Sebulan kemudian, kebocoran data pribadi kembali terjadi. Data yang dijual di situs gelap Raid Forum itu sebanyak 52 juta konsumen otomotif. Data diduga berasal dari situs web Kementerian Perhubungan. Isinya termasuk tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), nomor mesin dan rangka kendaraan, nama lengkap pemilik, alamat lengkap, warna kendaraan, tahun kendaraan, dan jenis kendaraan51.

Setelah tidak ada kebocoran data selama lima bulan, pada Agustus 2022, kebocoran data kembali terjadi. Kali ini terjadi pada perusahaan listrik negara (PLN) dengan jumlah korban hingga 17 juta. Di bulan yang sama, terjadi kebocoran data 21.000 perusahaan asing yang berkantor di Indonesia. Beberapa korporasi besar menjadi korban, seperti Microsoft, AT & T, China Railway Group Limited, dan Huawei Tech Investment. Data sebesar 347 GB itu termasuk laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direksi dan komisaris, serta NPWP perusahaan.

Ironisnya, kebocoran data itu juga terjadi pada lembaga intelijen, Badan Intelijen Negara (BIN). Pemeriksaan lebih lanjut terhadap data-data di forum peretas menunjukkan bahwa berkas itu memang valid. Selain berisi dokumen lembaga, seperti laporan dan strategi, berkas tersebut berisi data-data pribadi, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dan bahkan nama-nama anggota BIN meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat, pangkat, dan jabatan. Namun, juru bicara BIN mengatakan bahwa bocornya data pribadi anggota BIN tersebut adalah hoaks52.

Pada bulan yang sama, kebocoran data juga terjadi pada perusahaan telekomunikasi plat merah, IndiHome. Salah satu pengguna forum peretasan breached.to menawarkan data berukuran

16,7 GB berisi data pribadi 26,7 pelanggan IndiHome. Data pribadi itu termasuk riwayat berselancar (browsing), seperti waktu dan jenis situs yang dikunjungi serta data personal lain, seperti nama lengkap, NIK, dan jenis kelamin.

Puncak dari kebocoran data pribadi selama 2022 terjadi pada Agustus juga. Kali ini terjadi pada lembaga pemerintah yang bertanggung jawab menjaga data warganya, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Akun peretas Bjorka mengklaim mendapatkan 1,3 miliar data pendaftaran kartu telepon (SIM) yang berisi NIK dan KK. Namun, seperti respons terhadap insiden lainnya, Kemkominfo pun menyangkal bahwa data tersebut dari penyimpanan mereka53.

Kebocoran data terus berlanjut pada September, Oktober, dan November. Dalam kurun tiga bulan ini terjadi setidaknya 22 insiden kebocoran data. Kebocoran terbesar adalah data pribadi 105 juta penduduk Indonesia yang diduga milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data berisi NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, dan keterangan disabilitas itu dijual oleh akun bernama Bjorka di forum jual beli data Breached Forums54.

Bjorka kemudian menjadi nama populer di Indonesia karena dia kemudian membocorkan juga data-data sensitif lainnya, termasuk identitas pribadi pejabat tinggi negara, yaitu Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada September 202255. Melalui akun Twitternya, yang sekarang justru tidak aktif, Bjorka menyatakan motif pengungkapan data-data tersebut adalah politis.

Kebocoran data sensitif itu juga menimpa anggota kepolisian. Seorang peretas yang mengaku dari Brasil, mengklaim telah membobol data lebih dari 26 juta anggota Polri yang berisi nama, pangkat, nomor

pegawai, jabatan, dan nomor telepon. Sampel data di forum berisi data personel Polda Kalimantan Tengah, data Polres di bawah lingkup Polda Metro Jaya, data rencana anggaran di Polda Maluku Utara, dan data personel Polda Sumatera Selatan56.

Bocornya data anggota kepolisian itu bukanlah akhir. Dua insiden lain yang juga penting adalah bocornya 3,1 miliar data aplikasi PeduliLindungi, aplikasi pelacak perjalanan warga untuk mencegah penularan COVID-19 dan data 44 juta MyPertamina, aplikasi bagi warga untuk mengakses bahan bakar minyak bersubsidi.

disampaikan Menkominfo Johnny G. Plate pada November 2022. Menurut Johnny, sejak 2019 hingga November 2022, Kemkominfo telah menangani 77 kasus pelanggaran perlindungan data pribadi di mana 33 insiden terjadi selama Januari hingga November 202257.

Toh, dengan begitu banyaknya kasus kebocoran data, tidak terdengar sama sekali adanya pertanggungjawaban dari pihak pengelola dan penyimpan data. Alihalih mengaku dan bertanggung jawab, hampir semua justru menyangkal terjadinya kebocoran data.

Secara total, berdasarkan pemantauan kami, kasus kebocoran data pribadi selama 2022 terjadi sebanyak 40 insiden. Lembaga publik yang mengalami kebocoran data tersebut sebanyak 60. Di antaranya adalah lembaga kementerian, lembaga keamanan, universitas, perusahaan negara, dan perusahaan swasta. Dalam satu kali insiden, bisa terdapat hanya satu lembaga, tetapi ada pula yang sampai 20 lembaga publik, sebagaimana terjadi pada Januari 2022.

Data hasil pemantauan kami tersebut lebih banyak dibandingkan data yang

Sebagai mantan pengusaha, Presiden Joko Widodo hanya melihat insiden kebocoran data dari perspektif ekonomi, bukan perlindungan data pribadi warga. Menurut Jokowi, kebocoran data akibat kejahatan siber berpotensi menyebabkan kerugian hingga US$ 5 triliun pada 202458. Oleh karena itu, dia mendesak KTT G20 harus mampu membangun keamanan digital, khususnya bagi negara berkembang, dan perlindungan privasi untuk semua penduduk.

Sesuatu yang dia sendiri gagal lakukan untuk warganya.

fotografer: Nike Andaru

Gambar 12: Coretan dinding di Palangkaraya, Kalimantan Tengah memprotes maraknya kebocoran data dan korupsi di Indonesia, September 2022.

43Robohnya Hak-hak Digital Kami

44Keamanan Digital

Januari

kemdikbud.go.id
bkn.go.id
pajak.go.id
shopee.co.id
prakerja.go.id
wifi.id
kemenag.go.id
pointblank.id
kemenkeu.go.id
jobstreet.co.id
lazada.co.id
ltmpt.ac.id
jakarta.go.id
telkom.co.id
simpkb.id
bps.go.id
bri.co.id
oss.go.id
kemendagri.go.id
bpksketenagakerjaan.go.id
kemenkes.go.id
PT Pertamina Training &rontgen pasien 60 GB dan 163.181 file berisi, KTP, KK, Kartu BPJS Kesehatan, Akta kelahiran, ijazah, transkrip nilai, SIM, NPWP, SKCK,
Ditjen Imigrasi3.565.000 data dari 2015-2021 berisi data passpor, id pengguna, nama lengkap, kode negara, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor passpor, tanggal diterbitkan, dan tanggal
Akulakukedaluwarsa. Akulaku 12 juta data pengguna
BNILebih dari 150 email dari pegawai BNI, termasuk dokumen transaksi keuangan antar
Bank Indonesiabank, dan lain-lain Lebih dari 230 komputer dengan jumlah dokumen 52.767 dan data 74.82 GB

Agustus 17 juta data pribadi pelanggan PLN berisi data pribadi termasuk nama, alamat, tipe PLN langganan, dst. Microsoft Data 21.000 perusahaan di Indonesia AT&T sebesar 347 GB. Data bocor meliputi PwC laporan keuangan, SPT, NPWP direksi dan China Railway Group Limited komisaris, serta NPWP perusahaan. Huawei Tech Investment Data anggota BIN berisi data pribadi BIN termasuk nama, pangkat, dan alamat 26 juta riwayat pencarian pelanggan saat Indihome berselancar di Internet yang terintegrasi dengan NIK dan nama pengguna Indihome. Situs judi SultanIndo Source code, config, rekening bank 1,3 miliar data nomor SIM beserta nama Kemenkominfo pelanggan, NIK, operator, dan tanggal registrasi Kemenkumham 85.000 ribu data pribadi pegawai 14.00 foto & 14 GB data pribadi mahasiswa UPI Bandung berisi nama, alamat, NIK, orangtua, dll. Februari 52 juta data yang berisi detail data konsumen otomotif berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), nomor mesin Kementerian Perhubungan dan rangka kendaraan, nama lengkap pemilik, alamat lengkap, warna kendaraan, tahun kendaraan, jenis kendaraan. 85.000 data pegawai Kemenkumham dan Kementerian Hukum & HAM 800 MB data pribadi berisi NIP, nama, NIK, ERP, dan nomor rekening. Kementerian Pendidikan dan 4.145 pegawai terinfeksi malware stealer Kebudayaan serta nama dan kata sandi dijual di forum PPDB Makassar peretas

Februari

Kementerian Perhubungan52 juta data yang berisi detail data konsumen otomotif berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), nomor mesin dan rangka kendaraan, nama lengkap pemilik, alamat lengkap, warna kendaraan, tahun kendaraan, jenis kendaraan.
Kementerian Hukum & HAM85.000 data pegawai Kemenkumham dan 800 MB data pribadi berisi NIP, nama, NIK,
Kementerian Pendidikan dan KebudayaanERP, dan nomor rekening. 4.145 pegawai terinfeksi malware stealer serta nama dan kata sandi dijual di forum
PPDB Makassarserta nama dan kata sandi dijual di forum peretas

Januari kemdikbud.go.id bkn.go.id pajak.go.id shopee.co.id prakerja.go.id wifi.id kemenag.go.id pointblank.id kemenkeu.go.id 40.629 pengguna Indonesia telah terinfeksi jobstreet.co.id Stealer (Redline, Raccoon, Vidar, dll) dan 502.581 kredensial yang mengakses domain lazada.co.id .id bocor. ltmpt.ac.id jakarta.go.id telkom.co.id simpkb.id bps.go.id bri.co.id oss.go.id kemendagri.go.id bpksketenagakerjaan.go.id 720 GB dan 6 juta pengguna termasuk datadata kesehatan pribadi seperti hasil scan dan kemenkes.go.id rontgen pasien 60 GB dan 163.181 file berisi, KTP, KK, Kartu BPJS Kesehatan, Akta kelahiran, PT Pertamina Training & ijazah, transkrip nilai, SIM, NPWP, SKCK, Consulting (PTC) foto diri, dll. 3.565.000 data dari 2015-2021 berisi data passpor, id pengguna, nama lengkap, kode negara, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor Ditjen Imigrasi passpor, tanggal diterbitkan, dan tanggal kedaluwarsa. Akulaku 12 juta data pengguna Lebih dari 150 email dari pegawai BNI, termasuk dokumen transaksi keuangan antar BNI bank, dan lain-lain Lebih dari 230 komputer dengan jumlah Bank Indonesia dokumen 52.767 dan data 74.82 GB

Agustus

PLNdata pribadi termasuk nama, alamat, tipe langganan, dst.
Microsoft AT&TData 21.000 perusahaan di Indonesia sebesar 347 GB. Data bocor meliputi laporan keuangan, SPT, NPWP direksi dan
G
PwC
China Railway Group Limited
Huawei Tech InvestmentData anggota BIN berisi data pribadi
Indihome26 juta riwayat pencarian pelanggan saat berselancar di Internet yang terintegrasi dengan NIK dan nama pengguna Indihome.
itus judi Sultaplndo.Situs judi SultanIndo Source code, config, rekening bank
Kemenkominfo1,3 miliar data nomor SIM beserta nama pelanggan, NIK, operator, dan tanggal
Kemenkumbamregistrasi Kemenkumham 85.000 ribu data pribadi pegawai
UPI Bandung14.00 foto & 14 GB data pribadi mahasiswa berisi nama, alamat, NIK, orangtua, dll.

45Robohnya Hak-hak Digital Kami

46Keamanan Digital

September

Desember Universitas PGRI Madiun November Data pengguna situs web berisi KK, NIK, P-store.net KTP, kartu kredit, alamat, dan lain-lain. 44 juta data pengguna aplikasi berisi nama, MyPertamina email, NIK, NPWP, nomor telepon, alamat, pendapatan, dll. Kementerian Kesehatan 3,2 juta data pengguna PeduliLindungi Berisi informasi pribadi dan kredensial Polri pekerja Polri dan orang-orang yang terlibat dalam pekerjaan dengan Polri. Oktober Lembaga Negara 3.000 data berisi KTP dan KK pejabat negara Data nasabah berisi NIK, nama lengkap, Bank SulutGo alamat, email, nomor telepon, nomor rekening, dll. 1,2 juta juta pribadi pengurus RT dan Badan Pusat Statistik pejabat desa, termasuk nama, NIK, nomor telepon, dan alamat

KPU150 juta penduduk Indonesia berisi nama, NIK, KK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat, dan usia.
Sekretariat Presiden600 ribu lebih dokumen surat-menyurat yang melibatkan Presiden RI.
Kementerian Komunikasi dan InformatikaData pribadi Menkominfo Johnny G. Plate
Kementerian Koordinator Maritim dan InvestasiData vaksin Menkomarves Luhut B. Pandjaitan
SMKN 1 SukabumiPandjaitan SMKN 1 Sukabumi Data akun 4.000 siswa SMKN 1 Sukabumi
Situs judi apikbet88Data alamat IP, nama, email, rekening, nama pengguna, dan nomor telepon pengguna dari Indonesia.
Pemkot KediriPemkot Kediri 5.070 data PNS Kota Kediri
KPU Cianjur10.000 NIK, KK, alamat, jenis kelamin, dan lain-lain.
Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya20 ribu akun di database Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya
Jasa Marga 252 GB data Pelanggan252 GB data Pelanggan
Universitas Tribhuwana Tunggadewi13 GB data mahasiswa berisi NIK, KK, KTP, foto pribadi, bukti pembayaran, surat keterangan sehat, dll.
Polri26 juta database identitas anggota Polri berisi nama, pangkat, nomor pegawai (NRP), jabatan dan nomor telepon.
Pemkot Pekalongan2.593 NIK di Kota Pekalongan dan 1.330 identitas penduduk
3 Indonesia400.00 data pelanggan berisi nama, email, alamat, dan data pembayaran

Desember

September 150 juta penduduk Indonesia berisi nama, NIK, KK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, KPU alamat, dan usia. 600 ribu lebih dokumen surat-menyurat Sekretariat Presiden yang melibatkan Presiden RI. Kementerian Komunikasi dan Data pribadi Menkominfo Johnny G. Plate Informatika Kementerian Koordinator Maritim Data vaksin Menkomarves Luhut B. dan Investasi Pandjaitan SMKN 1 Sukabumi Data akun 4.000 siswa SMKN 1 Sukabumi Data alamat IP, nama, email, rekening, Situs judi apikbet88 nama pengguna, dan nomor telepon pengguna dari Indonesia. Pemkot Kediri 5.070 data PNS Kota Kediri 10.000 NIK, KK, alamat, jenis kelamin, dan KPU Cianjur lain-lain. Fakultas Pertanian Universitas 20 ribu akun di database Fakultas Pertanian Brawijaya Universitas Brawijaya Jasa Marga 252 GB data Pelanggan 13 GB data mahasiswa berisi NIK, KK, KTP, Universitas Tribhuwana foto pribadi, bukti pembayaran, surat Tunggadewi keterangan sehat, dll. 26 juta database identitas anggota Polri Polri berisi nama, pangkat, nomor pegawai (NRP), jabatan dan nomor telepon. 2.593 NIK di Kota Pekalongan dan 1.330 Pemkot Pekalongan identitas penduduk 400.00 data pelanggan berisi nama, email, 3 Indonesia alamat, dan data pembayaran

November

P-store.netData pengguna situs web berisi KK, NIK, KTP, kartu kredit, alamat, dan lain-lain.
MyPertamina44 juta data pengguna aplikasi berisi nama, email, NIK, NPWP, nomor telepon, alamat, pendapatan, dll.
Kementerian Kesehatanpendapatan, dll. Kementerian Kesehatan 3,2 juta data pengguna PeduliLindungi
PolriBerisi informasi pribadi dan kredensial pekerja Polri dan orang-orang yang terlibat dalam pekerjaan dengan Polri.

Oktober

Lembaga NegaraLembaga Negara 3.000 data berisi KTP dan KK pejabat negara
Bank SulutGoData nasabah berisi NIK, nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, nomor rekening, dll.
Badan Pusat Statistik1,2 juta juta pribadi pengurus RT dan pejabat desa, termasuk nama, NIK, nomor telepon, dan alamat

47Robohnya Hak-hak Digital Kami

D 3 3 3 3 3 * KBGO

R

50KBGO

Walaupun kasus COVID-19 di Indonesia sudah menurun selama 2022, tidak demikian dengan jumlah insiden dan laporan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Dari pemantauan melalui form aduan SAFEnet tercatat sebanyak 698 aduan KBGO selama tahun 2022. Aduan paling banyak terjadi pada Maret (85 kasus) sedangkan September adalah bulan paling sedikit (33 kasus). Jika dirata-ratakan, setidaknya terjadi 58 kasus KBGO per bulan di tahun 2022. Hampir 2 insiden tiap hari!

Dibandingkan 2021, aduan KBGO yang diterima SAFEnet tahun ini cenderung naik, bertambah 21 kasus dari 677 kasus pada tahun sebelumnya. Jumlah ini berbeda dengan laporan yang diterima LBH APIK pada tahun 2022 yang turun sebanyak 49 kasus yaitu 440 pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 sebanyak 489 kasus59.

Jika dilihat dari latar belakang pelapor, aduan KBGO sebagian besar berasal dari korban sendiri yaitu sebanyak 583 laporan (83,5 persen). Hal ini bisa menunjukkan adanya kesadaran pada korban bahwa dia memang menjadi korban dan pada saat yang sama memahami bahwa dia memiliki hak untuk melaporkan. Latar belakang pelapor lain adalah teman (6,3 persen), pasangan atau keluarga (5,3 persen), pendamping (3,4 persen) dan lainnya (1,4 persen).

942 875 677 698 620 281 489 440 307 60 17 2019 2020 2021 2022 LBH APIK SAFEnet Komnas Perempuan

Gambar 13: Perbandingan aduan kasus KBGO di antara tiga lembaga pendamping.

Berdasarkan gendernya, dari semua pelapor aduan, sebanyak 498 (71,3 persen) adalah perempuan, 163 (23,4 persen) laki-laki, 2 (0,3 persen) transpuan, dan 35 (5 persen) tidak menyebutkan gendernya. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan tetap menjadi kelompok paling berisiko mengalami KBGO.

Berdasarkan usia pelapor, korban paling banyak berasal dari usia 18-25 tahun yaitu sebesar 56 persen dan dari usia anak 12-17 tahun sebesar 22,9 persen. Jika dibandingkan dari laporan tahun 2021 yang hanya 8 persen, ada peningkatan cukup besar untuk pelapor usia anak.

Laki-laki Transpuan 163 2 35 Tidak Menyebut 498 Perempuan

Gambar 14: Laporan kasus KBGO sepanjang tahun 2022 berdasarkan gender

51Robohnya Hak-hak Digital Kami

52KBGO

Tingginya kasus KBGO pada anak-anak ini harus menjadi perhatian bersama karena juga terjadi di berbagai provinsi, termasuk Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Tengah. Berdasarkan aduan mereka, korban rata-rata mengaku dijebak orang asing untuk berkenalan melalui akun media sosial. Lalu, komunikasi berlanjut di aplikasi pesan ringkas hingga kemudian mengirim atau melakukan panggilan video dengan adegan seksual yang direkam pelaku tanpa izin.

Meratanya kasus KBGO, sebagaimana terjadi pada korban anak-anak, juga bisa dilihat dari tempat tinggal pelapor. Aduan yang diterima berasal dari 30 provinsi di Indonesia. Kasus paling banyak masih dari Jawa Barat yaitu 154 kasus diikuti Jakarta 83 kasus dan Jawa Timur 81 kasus. Kasus KBGO juga masih banyak terjadi di Jawa Tengah, Banten dan Yogyakarta. Jika ditotal sebanyak 67,8 persen kasus terjadi di Jawa dan 18,9 persen dari luar Jawa.

Jika melihat bentuknya, KBGO terhadap korban tidak hanya satu bentuk. Hampir semua aduan melaporkan beberapa bentuk kekerasan yang diterima sekaligus. Tercatat paling banyak masih merupakan penyebaran konten pribadi tanpa izin atau non-consensual intimate images (NCII) sebanyak 375 kasus, diikuti pemerasan (sekstorsi) 353 kasus, doxing atau penyebaran data pribadi 210 kasus, pencemaran nama baik 208 kasus, penyerangan secara personal (flaming) 194 kasus hingga berlanjut ke serangan digital seperti peretasan akun dan pengambilalihan akun sosial media korban.

Bentuk lain KBGO adalah impersonasi akun60. Salah satu korbannya mahasiswi. Dia kaget, ketika menemukan fotonya digunakan orang lain sebagai penyedia jasa video call sex (VCS). Akun impersonasi itu sudah sangat lama dan memberikan tarif sangat mahal. Korban

lain merupakan salah satu produser. Dia mendapatkan teror pendistribusian pesan dan telepon setelah menjadi korban impersonasi serupa.

Pelaku impersonasi melakukan aksinya dengan beragam cara. Misalnya dengan menggunakan foto-foto yang telah dibagikan korban secara publik tanpa disadari. Pelaku pun membuat akun baru dengan foto-foto maupun identitas pribadi korban. Cara lain adalah dengan melakukan pencarian di Internet dan mesin pencari terkait nama, nomor telpon, dan surel korban.

Dukungan Penanganan untuk Korban

Sejak tahun 2019, SAFEnet tidak hanya mendata kasus KBGO, juga mendampingi para korban sesuai kebutuhannya. Paling banyak informasi kami berikan melalui panduan NCII yang terus diunduh dan dibaca oleh tidak hanya para korban, tapi juga teman/keluarga hingga pendamping korban. Tidak hanya itu, SAFEnet mendampingi korban dalam bentuk konsultasi keamanan digital dan upaya mengurangi dampak penyebaran konten dengan membantu pelaporan ke platform digital.

Semakin banyak korban melaporkan kasus KBGO dengan dampak psikososial. Tidak jarang korban menginformasikan kondisi psikologi mereka yang tidak baik hingga ada yang mengatakan ingin bunuh diri. Sejak tahun 2021, SAFEnet dengan bantuan program #KawanPuan dari KitaBisa telah melakukan upaya membantu para korban KBGO untuk bisa melakukan konsultasi psikologi agar kondisi mereka membaik.

Pelecehan Siber dan Stigma pada Minoritas Seksual

Di luar laporan kasus KBGO ke formulir aduan SAFEnet, terdapat kasus-kasus KBGO dengan korban dan modus operandi berbeda. Dua kasus di media sosial Twitter adalah pelecehan siber (cyber harassment) dalam berbagai konten, yaitu meme Ibu Presiden Iriana Joko Widodo61 dan pelecehan oleh musisi Pamungkas62. Meme Iriana disebar pada 17 November 2022 di Twitter oleh akun @koprofilJati. Meme mendeskripisikan Iriana Jokowi dan Kim Keon Hee dengan narasi, “Bi, tolong buatkan tamu kita minum” –dimaksudkan untuk Madam Kim, disambung dengan kalimat selanjutnya, “Baik, Nyonya” –dimaksudkan untuk Iriana. Kasus lain adalah video viral di Twitter yang memerlihatkan Pamungkas sedang menggosokkan ponsel milik fans di selangkangannya pada saat konser musik.

Pelecehan seksual secara daring juga dialami salah satu mahasiswa saat mengikuti orientasi mahasiswa baru di Universitas Hasanudin, Makassar pada 19 Agustus 2022. Ketika mahasiswa baru itu menggunakan kipas tangan, Wakil Dekan (Wadek) memanggilnya ke panggung. Wadek menanyakan gendernya. Mahasiswa itu menjawab bahwa ia gender netral, tidak mengklasifikasikan sebagai laki-laki atau perempuan63. Wadek pun mengatakan, ““Halo… halo… halo… tolong panitia! Buang ke sana! (ke barisan belakang). Kita tidak terima laki-laki atau perempuan di sini. Salah satunya diterima.”

Video kejadian itu viral di Twitter sehingga membuat korban mengalami pelecehan siber karena identitas gendernya berkali-kali. Kelompok minoritas seksual dan gender, seperti LGBTQI+ dan identitas gender berbeda lain, termasuk kelompok rentan dan berisiko tinggi mengalami KBGO.

Maraknya pelecehan siber diperparah oleh penyakit jurnalisme saat ini, media yang memburu klik dengan orientasi pada kata kunci dan narasi yang mengakibatkan ke-rasa-ingin-tahu-an (curiosity gap). Salah satunya, media membingkai data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) pada Hari AIDS Sedunia (HAS) dengan berita memburu klik.

Tiga contoh berita memburu klik dengan pembingkaian buruk pada komunitas minoritas seksual dan gender itu adalah LGBT di Garut Menjamur, Terdeteksi Tembus 3 Ribu Orang64; Gay di Kota Bogor Terus Bertambah, Dinkes : Jumlahnya Ribuan65; dan Ternyata ada 5.700 Komunitas Gay di Depok66.

Kelompok minoritas seksual yang berhadapan dengan hukum juga kerapkali diberitakan dengan pembingkaian buruk. Konde.co menemukan bahwa media hanya mewawancarai kepolisian dalam kriminalitas LGBT sehingga mempengaruhi persepsi masyarakat67. Pembuatan berita pemburu klik, seperti gay diciduk, waria dijaring, waria dibakar hidup-hidup, dan frasa lain menguatkan stigma terhadap kelompok minoritas seksual di masyarakat.

Tak ketinggalan, platform media sosial seperti YouTube juga membingkai kelompok minoritas seksual secara negatif. Konten #CLOSETHEDOOR Corbuzier Podcast oleh Deddy Corbuzier membingkai “banci” di depan Ragil Mahendra, tiktoker terkenal dari unggahan bersama pasangannya. Setelah mendapatkan keuntungan dari monetisasi, Deddy menghapus konten tersebut dengan alasan kegaduhan dari netizen68.

Selain untuk memburu klik bagi media arus utama ataupun media sosial, isu tentang minoritas seksual LGBTQI+ juga digunakan untuk mendulang dukungan politik saat Pemilu. Menurut LBH Masyarakat ada tiga isu yang sering

53Robohnya Hak-hak Digital Kami

54KBGO

dijadikan alat politik, yakni narkotika, terorisme, dan kelompok minoritas seksual69.

Pada saat pelecehan siber, stigmatisasi, dan politisasi minoritas seksual dan gender terus berlangsung, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini menginisiasi perlindungan KBGO yang diklasifikaskan dalam Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). KSBE ini mengatur perbuatan melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual, mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual dan penguntitan online (cyber surveillance). Pelaporan KSBE dilakukan dengan delik aduan dan aturan khusus apabila korban KSBE adalah anak atau penyandang disabilitas.

Namun, belum ada perubahan spesifik setelah berlakunya UU TPKS. Laporan LBH APIK Medan ke kepolisian atas kasus NCII tidak diterima penyidik. Bahkan, kepolisian pun tidak merespons walaupun sudah dilakukan tiga kali pelaporan70. Laporan Project Multatuli71 juga menggambarkan bahwa belum ada penanganan dan penyelesaian kasus yang baik untuk korban KBGO.

Penyelesaian kasus di luar pengadilan atau keadilan restoratif pada Pasal 23 masih menjadi peluang, khususnya kepada korban anak dan penyandang disabilitas. Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual berujung damai dengan alasan keadilan restoratif. Padahal, dalam banyak contoh, penyelesaian damai hanyalah kedok untuk menutupi perbuatan pelaku dan, ironisnya, tidak memberikan keadilan maupun kedamaian untuk korban sama sekali.

“ penyelesaian damai hanyalah kedok untuk menutupi perbuatan pelaku dan, ironisnya, tidak memberikan keadilan maupun kedamaian untuk korban sama sekali ”

Barangkali, kita memang harus menjadi Ajo Sidi sebagaimana diceritakan sastrawan AA Navis dalam cerita pendek Robohnya Surau Kami. Ajo Sidi ini, menurut cerita tokoh Kakek kepada aku, menyitir sebuah cerita satire tentang Haji Saleh yang masuk neraka meskipun rajin beribadah. Alasan Tuhan, sebagaimana diceritakan Ajo Sidi kepada kakek, karena Haji Saleh hanya sibuk beribadah untuk dirinya sendiri.

“Kenapa engkau biarkan dirimu melarat hingga anak cucumu teraniaya semua. Sedang harta bendamu kau biarkan orang lain mengambilnya untuk anak cucu mereka..” Begitu salah satu alasan Tuhan tetap memasukkan Haji Saleh ke neraka.

Dalam taraf tertentu, barangkali pemerintah di negara ini mirip dengan Haji Saleh. Sibuk memikirkan diri sendiri, tetapi lupa menjaga data-data pribadi warganya. maaf dari pemerintah terhadap kelalaian tersebut. Alih55Robohnya Hak-hak Digital Kami Negara sibuk meminta dan bahkan mewajibkan warga untuk menyerahkan datanya melalui berbagai aturan. Ada, antara lain, PeduliLindungi dan MyPertamina serta pendaftaran lainnya, seperti BPJS Kesehatan, langganan Indihome, dan seterusnya. Namun, negara hanya meminta data pribadi warga, lalu abai untuk menjaga dan mengamankannya.

Akibatnya, kebocoran data pun terus menerus terjadi sepanjang tahun lalu. Setidaknya terjadi 40 insiden kebocoran data terhadap 60 lembaga publik sepanjang tahun 2022. Parahnya, tidak ada satu pun permintaan

56Epilog

alih bertanggung jawab, lembaga publik pengelola data pribadi di negara ini hanya sibuk mengelak dan berkilah.

Oleh karena itu, ketika berbicara tentang perlindungan data pribadi, sebagai bagian dari pemenuhan hak atas rasa aman sekaligus hak-hak digital, sangat penting bagi para pengelola data itu untuk lebih bertanggung jawab. Disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi semoga bisa menjadi jaminan bahwa data pribadi warga akan lebih aman termasuk daya tawar menuntut tanggung jawab negara ketika kebocoran itu masih terjadi.

Dan, kita, para warga, akan terus menjadi Ajo Sidi yang omongannya nylekit, tetapi ada benarnya. Kita akan mengingatkan lembaga publik untuk “Jaga, jaga, jaga!”, bukan hanya “Kerja, kerja, dan kerja”.

Namun, tanggung jawab pemerintah untuk menjaga dan bertanggung jawab terhadap maraknya kebocoran data pribadi itu sendiri hanya sebagian kecil dari tuntutan agar negara memenuhi hakhak digital warga. Masih ada tanggung jawab lain jika membaca pada Laporan Situasi Hak-hak Digital 2022 ini.

Dalam hal akses Internet, negara harus berhenti membiasakan praktik pemutusan atau pemblokiran akses Internet dengan alasan politis sebagaimana terjadi di Desa Wadas ataun sebagian kawasan Papua, tanpa dasar hukum yang jelas. Jika tidak, praktik ini akan semakin memperburuk situasi demokrasi di Indonesia yang sudah terpuruk selama 10 tahun terakhir.

tarif dan lambatnya akses Internet pun masih menjadi masalah bagi sebagian besar pengguna Internet di negara ini.

Tidak lupa, negara juga harus mengatasi kesenjangan gender di ranah digital, memperluas akses Internet ke desa-desa, dan menjamin kelompok rentan juga bisa mengkses Internet seluas-luasnya. Termasuk juga menurunkan tarif Internet agar lebih terjangkau. Sebab, mahalnya

Ketika nantinya akses Internet sudah merata, terjangkau, dan stabil, maka tugas berikut adalah merevisi UU ITE ataupun pasal-pasal karet lainnya. Bukan justru dengan menambah regulasi yang mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia. Sebab, sudah jelas-jelas bahwa UU ITE ini lebih banyak menjadi alat menjerat kelompok kritis, bukan melindungi warga sebagaimana dicitacitakannya.

Kita bisa melihat, misalnya, sebagian besar pelapor yang menggunakan UU ITE adalah pihak yang merasa memiliki kuasa. Mereka tidak mau nama baik organisasi atau institusinya tercemar. Padahal, sudah sangat jelas disebutkan dalam SKB 3 Lembaga penggunaan pasal pencemaran nama (defamasi) tidak bisa dikenakan kepada institusi atau organisasi.

Parahnya, institusi Kejaksaan Negeri menyumbang sekitar 20 persen pelaporan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Sangat ironis karena salah satu pihak yang menandatangani SKB 3 Lembaga adalah Jaksa Agung. Seharusnya, keputusan bersama ini dapat diimplementasikan minimal di lingkup internal Kejaksaan.

Kasus di atas sangat jelas menunjukkan bahwa regulasi alternatif yang dikeluarkan pemerintah tidak efektif dalam menekan upaya pembungkaman ekspresi. Hal lain yang esensial adalah memperbaiki aturanaturan bermasalah demi meminimalkan potensi kriminalisasi ekspresi di masa depan. Dan, perlu dipastikan bahwa revisi dilakukan dengan membuka partisipasi publik seluas-luasnya dan tidak dilakukan ala kadarnya hanya untuk menggugurkan kewajiban semata.

Referensi

Akses Interenet

1. https://www.internetworldstats.com/stats3.htm#asia

2. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/10/apjii-penetrasi-internetindonesia-capai-7702-pada-2022

3. https://www.bps.go.id/publication/2022/09/07/bcc820e694c537ed3ec131b9/ statistik-telekomunikasi-indonesia-2021.html

4. https://dataindonesia.id/digital/detail/penduduk-di-8-negara-ini-banyak-yang-belumterkoneksi-internet

5. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220711131442-532-819960/84-ribudesa-dan-kelurahan-tak-terkoneksi-dengan-internet

6. https://theinclusiveinternet.eiu.com/explore/countries/ID/

7. https://freedomhouse.org/country/indonesia/freedom-net/2022

8. https://tekno.kompas.com/read/2022/07/21/12150057/daftar-wilayah-yang-tidakbisa-lagi-akses-3g-telkomsel-per-20-juli-2022

9. https://daerah.sindonews.com/read/889845/174/siswa-di-ntt-gelar-anbk-di-hutanbegini-tanggapan-pemda-1663632543

10.https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/11/14/konflik-di-dogiyai-papuatengah-polisi-temukan-satu-korban-tewas

11.https://freedomhouse.org/id/country/indonesia/freedom-net/2022#footnote30_ wrrqzuz

12.https://www.nabire.net/telkomsel-ini-penyebab-gangguan-jaringan-di-kalibobobumi-wonorejo-dan-sekitarnya/

13.https://dataindonesia.id/digital/detail/koneksi-lambat-jadi-gangguan-utama-internetdi-indonesia

14.Laporan lengkap di https://aptika.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2023/02/ Report_Nasional_2022_FA_3101.pdf

15.https://www.weforum.org/reports/global-gender-gap-report-2022/

16.https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210609161434-213-652295/4200-btsdan-12-ribu-jaringan-palapa-ring-akan-dibangun-2021

17.https://www.cnbcindonesia.com/tech/20221226171453-37-400248/ucapan-natarubikin-internet-gangguan-ini-persiapan-kominfo

57Robohnya Hak-hak Digital Kami

58Referensi

18.https://www.merdeka.com/peristiwa/buntut-pembantaian-di-beoga-kapolda-papuasetop-pembangunan-bts-di-daerah-rawan.html

19.https://bisnis.tempo.co/read/1683600/kasus-korupsi-bts-kominfo-kejagung-tetapkankaryawan-huawei-jadi-tersangka

20.https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/03/19181921/mintapermenkominfo-nomor-5-tahun-2022-dicabut-lbh-jakarta-tidak-sesuai

21.https://nextren.grid.id/read/013403108/ini-daftar-48-game-aplikasi-dan-websiteyang-diblokir-kominfo-agustus-2022?page=all

22.https://www.speedtest.net/global-index/indonesia?mobile#market-analysis

23.https://selular.id/2021/12/pernyataan-luhut-soal-tarif-internet-indonesia-mahal-taksepenuhnya-benar-mengapa/

24.https://www.suara.com/tekno/2019/04/18/162222/dibanding-negara-asia-tenggaralain-tarif-internet-indonesia-mahal

25.https://tekno.kompas.com/read/2021/09/02/18020067/daftar-harga-paket-internetdi-seluruh-dunia-indonesia-murah-atau-mahal-?page=all

26.https://selular.id/2019/04/tarif-internet-kabel-indonesia-termasuk-yang-mahal-diasia-tenggara/

27.https://tekno.kompas.com/read/2021/09/02/18020067/daftar-harga-paket-internetdi-seluruh-dunia-indonesia-murah-atau-mahal-?page=all

Kebebasan Berekspresi

28.https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221210154305-20-885650/setaraindeks-kebebasan-berekspresi-berpendapat-di-ri-paling-rendah

29.https://news.detik.com/berita/d-6267952/dituduh-sebar-hoax-soal-kai-lsmdilaporkan-ke-polda-metro

30.https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6321350/stafsus-gubernurkepri-dipolisikan-pdip-karena-dinilai-hina-partai

31.https://nasional.tempo.co/read/1595221/iain-ambon-polisikan-mahasiswa-lpmlintas-setelah-ungkap-kekerasan-seksual

32.https://www.merdeka.com/peristiwa/jubir-petisi-rakyat-papua-dijerat-uu-ite-terkaitseruan-demo-tolak-otsus-di-medsos.html

33.https://news.detik.com/berita/d-6146060/perkara-holywings-promo-minumanuntuk-muhammad-berujung-6-tersangka/1

34.https://sumsel.tribunnews.com/2022/09/26/kronologi-masalah-es-teh-indonesiasomasi-konsumsen-hingga-trending-twitter-kalimat-ini-jadi-pemicu

35.https://www.kompas.tv/article/333019/viral-polisi-minta-uang-rp600-ribu-saattilang-travel-di-tol-bocimi-marah-direkam-dan-ancam-uu-ite

36.https://koranntb.com/2023/01/08/kronologis-kasus-fihiruddin-bertanya-berujungpenahanan/

37.https://medan.tribunnews.com/2022/08/24/istri-edy-rahmayadi-tak-terima-disebutsakti-lalu-penjarakan-pemimpin-media-online

38.https://nasional.kompas.com/read/2022/01/15/19270781/dipolisikan-setelahlaporkan-gibran-kaesang-ke-kpk-ini-kata-ubedilah-badrun

39.https://gorontalo.tribunnews.com/2022/09/04/mahasiswa-ung-yunus-pasau-terjeratpasal-310-kuhp-dan-uu-ite-kapolda-gorontalo-masih-bisa-dibina

40.https://www.radardepok.com/metropolis/pr-9466763135/dosen-fh-unpak-diperiksabareskrim-mabes-polri

41.https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41971/t/ Legislator+Komisi+I+Harap+Revisi+UU+ITE+Segera+Selesai

42.https://nasional.kompas.com/read/2022/11/28/17214531/wamenkumham-sebutrkuhp-hapus-pasal-pencemaran-nama-baik-di-uu-ite

Keamanan Digital

43.https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220930201636-12-854929/narasi-tvresmi-laporkan-aksi-peretasan-ke-bareskrim-polri.

44.https://www.republika.co.id/berita/r76lq9485/diskusi-lp3es-soal-peristiwa-wadasmendapat-serangan-siber-mengerikan

45.https://teguh.co/membongkar-modus-penipuan-aplikasi-kurir-dan-informasi-terdugapelaku/

46.https://www.antaranews.com/berita/3324513/pandi-temukan-ribuan-seranganphishing-di-indonesia

47.https://datareportal.com/reports/digital-2022-indonesia

48.https://www.demandsage.com/whatsapp-statistics/

49.https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/61e92a81e687e/bi-akui-kena-seranganransomware-pastikan-tak-ada-efek-ke-layanan

50.https://nasional.tempo.co/read/1632043/inilah-7-kasus-dugaan-kebocoran-datapribadi-sepanjang-2022

51.https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220221130805-185-761894/diduga52-juta-data-kemenhub-bocor-ungkap-pemilik-mobil-dan-motor-ri

52.https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/09/140500865/data-nama-intel-badanintelijen-negara-diduga-bocor-ini-kata-bin?page=all

53.https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220901124009-192-841875/miliarandata-sim-card-diduga-bocor-registrasi-nomor-hp-masih-aman

54.https://tekno.kompas.com/read/2022/09/07/10150097/105-juta-data-kpu-didugabocor-dan-dijual-online-pengamat-sebut-datanya-valid?page=all

55.https://www.suara.com/news/2022/09/12/110205/daftar-7-data-rahasia-yangdibocorkan-oleh-bjorka-sejauh-ini-mengejutkan

56.https://www.detik.com/bali/berita/d-6306931/26-juta-data-anggota-polisi-didugabocor-di-forum-breached

57.https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/17125031/kominfo-tangani-77-kasusperlindungan-data-pribadi-sejak-2019

58.https://www.cnbcindonesia.com/news/20221116125518-4-388531/jokowi-bicarakebocoran-data-bikin-rugi-us--5-t-di-2024

59Robohnya Hak-hak Digital Kami

60Referensi

KBGO

59.https://www.lbhapik.org/2022/12/infografis-laporan-akhir-tahun-2022-lbh.html 60.https://projectmultatuli.org/pencurian-data-dan-kbgo-suara-korban-yang-dianggapremeh-polisi/ 61.https://inet.detik.com/law-and-policy/d-6414742/viral-meme-iriana-jokowi-kimkeon-hee-hina-orang-di-medsos-bisa-dihukum 62.https://magdalene.co/story/belajar-dari-kasus-pamungkas-sejauh-mana-fan-serviceboleh-dilakukan 63.https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/185655378/rektor-unhas-soal-videoviral-maba-ditolak-usai-mengaku-non-binary-itu 64.https://bandung.viva.co.id/news/11217-lgbt-di-garut-menjamur-terdeteksi-tembus-3- ribu-orang 65.https://www.radarbogor.id/2018/10/31/gay-di-kota-bogor-terus-bertambah-dinkesjumlahnya-ribuan 66.https://www.radardepok.com/2020/02/ternyata-ada-5-700-komunitas-gay-di-depok 67.https://www.konde.co/2022/01/survei-ada-pemangku-kebijakan-media-massa-yangkeliru-memahami-keragaman-gender.html 68.https://theconversation.com/deddy-corbuzier-menghapus-video-podcast-denganragil-dunia-maya-masih-belum-jadi-ruang-aman-untuk-kelompok-lgbtiq-183228 69.https://tirto.id/lgbt-antara-rkuhp-senjata-politik-dan-persekusi-berkelanjutan-gsmf 70.https://www.konde.co/2023/01/the-voice-sejumlah-polisi-tolak-gunakan-uu-tpkstantangan-berat-penanganan-korban-kekerasan-seksual.html/. 71.https://projectmultatuli.org/polisi-siber-mengenai-kbgo-dan-pencurian-data-kamisendiri-kelabakan/

KEAMANAN DIGITAL AKSES INTERNET