Baca PDF (OCR): Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2020

72 halaman · 10 halaman diproses dengan OCR· 8677 ms

Daftar isi
  1. Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020
  2. REPRESI DIGITAL DI TENGAH PANDEMI
  3. SAFEnet
  4. DAFTAR ISI
  5. PENGANTAR
  6. Ssemua umat manusia. Pagebluk yang hingga akhir Maret 2021 sudah
  7. Denpasar, April 2021
  8. PROFIL
  9. Sawalnya dibentuk untuk merespons maraknya
  10. RINGKASAN
  11. Pmanusia kiwari, tetapi juga mengubah perilaku kita sehari-hari.
  12. Maraknya kriminalisasi selama
  13. 2020 tak bisa dilepaskan dari dua
  14. hal yaitu penanganan pandemi COVID-19
  15. dan pengesahan Undang-Undang Cipta
  16. Kerja.
  17. pada Maret 2020 dengan 3 insiden.
  18. Selama 2020, serangan digital
  19. tetap paling banyak menyasar kelompok
  20. kritis yaitu jurnalis, aktivis (mahasiswa),
  21. dan organisasi masyarakat sipil.
  22. Jika digabungkan jumlahnya
  23. mencapai 66 insiden (44,90%).
  24. DATA DAN ANALISIS
  25. Akses Internet
  26. S2020 sangat terdampak pandemi COVI D-1 9. Karena harus
  27. Proovinsi! Sulawesi Tenggara
  28. Jumlah Pengguna
  29. 10000000 20000000 30000000 40000000
  30. 18Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2020
  31. Pengungsi di I ndonesia
  32. Terempas dari Negeri Sendiri, Terputus di Negara Orang
  33. Dsuaka termasuk kelompok paling termarjinalkan di I ndonesia. I ni
  34. Kebebasan Berekspresi
  35. Pgian besar kegiatan manusia secara luring yang meli-
  36. DALIA DDIIA DAISIS
  37. LIMA TTK LAKUKAN CYBER PATROL PADA MEDSOS DAN MANAJEMEN
  38. DLPN TTK UPAYA HARUS DILAKUKAN DI HULU (TITIK AWAL SEBELUM
  39. DATA DAN ANALISIS
  40. SPLH TTK LAKUKAN GAKKUM TERHADAP GAR PIDANA KMA GUNAKAN
  41. PASAL-PASAL KUHP KMA UU KEKARANTINAAN KESEHATAN
  42. SIAPKAN RENPAM UNRAS DENGAN TETAP MEMPEDOMANI
  43. SBLS TTK
  44. DBLS TTK ....
  45. Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 202039
  46. H oaks sebenarnya dibedakan tiga tipe
  47. Keamanan Digital
  48. Ptetapi juga keamanan warga untuk beraktivitas di I nternet.
  49. Kesehatan vs Privasi
  50. Sdemi COVI D-1 9, isu lain terkait keamanan digital
  51. tan dengan penggunaan aplikasi.
  52. KBGO yang Tak Terkendali selama Pandemi
  53. Sgalami peningkatan sangat signifikan. Dari hasil pemantauan
  54. SCAM AISHIN6 NCI1
  55. PERETASAN
  56. SEKSTORSI DOXIN6 IMPERSONASI
  57. PELECEHAN
  58. PENGANCAMAN
  59. GROOMING
  60. MORHING NC
  61. identitas gender siapapun.
  62. EPILOG
  63. Bertahan dari Keterpurukan
  64. Dmereka bahwa peringkat demokrasi I ndonesia jeblok ke pe-
  65. rintah I ndonesia bergerak lamban.
  66. SAFEnet

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

REPRESI DIGITAL DI TENGAH PANDEMI

Hak-hak Indonesia

SAFEnet

SOUTHEAST ASIA FREEDOM OF EXPRESSION NETWORK

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020 Represi Digital di Tengah Pandemi

April 2021

Tim Penyusun

Penanggungjawab: Damar J uniarto Koordinator dan Editor: Anton M uhajir

Penulis:

A. Ryan Sanjaya Abul H asan Banimal Bimo Fundrika I ka N ingtyas N abilla Saputri N enden Sekar Arum N ike F. Andaru Supriyono U nggul Sagena I lustrasi Sampul: Abul H asan Banimal Desain dan Tata Letak: Syamsul Arifin Southeast Asia Freedom of Expression N etwork (SAFEnet) J l Gita Sura I I I no 55 Peguyangan Kaja Denpasar, Bali 801 1 5 +6281 1 9223375 [email protected] @safenetvoice safenet.or.id

DAFTAR ISI

Pengantar 4 Profil 6 Ringkasan 1 0 Data dan Analisis 1 6 Akses I nternet 1 6 Kebebasan Berekspresi 32 Keamanan Digital 46 Epilog 64

PENGANTAR

udah lebih dari setahun pandemi COVI D-1 9 menjadi hantu bagi hampir

Ssemua umat manusia. Pagebluk yang hingga akhir Maret 2021 sudah

menewaskan lebih dari 2,69 juta orang di seluruh dunia, termasuk di I ndonesia, ini masih terus menyebarkan ketakutan. Meskipun vaksin COVI D-1 9 juga sudah ditemukan dan mulai diberikan, belum ada tanda-tanda pandemi ini akan berakhir. Begitu pula dengan dampaknya terhadap situasi hak-hak digital.

Selama tahun lalu, pandemi COVI D-1 9 turut berdampak terhadap situasi hak-hak digital baik dari sisi akses terhadap I nternet, kebebasan berekspresi, maupun rasa aman di ranah digital. Pemantauan kami selama setahun menunjukkan bahwa pandemi COVI D-1 9 justru semakin meningkatkan represi melalui atau di media-media digital.

Maraknya pelanggaran hak-hak digital selama terjadinya pandemi COVI D-1 9 tersebut membuat penyusunan Laporan Situasi Hak-hak Digital di Indonesia semakin relevan. Penyusunan Laporan Situasi merupakan tradisi yang coba kami lakukan sejak 201 8 sebagai bagian dari bagian advokasi dalam isu hak-hak digital di I ndonesia. U paya ini penting tidak hanya sebagai pendokumentasian data dan fakta, tetapi juga diharapkan menjadi amunisi dalam advokasi membela hak-hak digital di I ndonesia.

Pada tahun ini, fokus laporan adalah bagaimana dampak pandemi COVI D-1 9 terhadap hak-hak digital sepanjang 2020. Meskipun demikian, laporan juga tetap menyorot hal-hal lain terkait situasi hak-hak digital selama 2020.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

U ntuk mendapatkan laporan lebih menyeluruh, kami menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari pemantauan secara langsung selama tahun 2020 baik melalui saluran pelaporan, pemantauan media arus utama, maupun media sosial. Data sekunder berasal dari pihak lain yang juga melakukan pemantauan isu -isu relevan dengan hak-hak digital, baik lembaga pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil. Kami juga melengkapi laporan ini dengan wawancara terhadap para korban, terutama pada bagian kebebasan berekspresi dan keamanan digital.

Struktur laporan ini pun kami sesuaikan dengan tiga tema utama dalam hak-hak digital, yaitu hak untuk mengakses I nternet, hak untuk berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital. Ketiga tema utama ini pula yang menjadi pembagian kerja di dalam SAFEnet selama tiga tahun terakhir. Kami melengkapinya pula dengan catatan akhir atau epilog sebagai refleksi dan rekomendasi terhadap situasi yang kami temukan berdasarkan laporan ini.

Kami berharap Laporan Situasi ini bisa menjadi amunisi dalam kampanye tentang hak-hak digital. Bahwa, seiring semakin tingginya ketergantungan kita terhadap media digital, pada saat yang sama juga harus diikuti dengan pemenuhan terhadap hak-hak digital sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Kami juga berharap, laporan ini berguna sebagai referensi dan bahan advokasi bagi semua pihak yang peduli terhadap isu hak-hak digital di I ndonesia ataupun secara global. Di dalamnya termasuk hak yang lebih spesifik seperti hak atas privasi atau kebebasan berekspresi maupun hak lebih mendasar, hak asasi manusia dan demokrasi. Selamat membaca.

Denpasar, April 2021

PROFIL

outheast Asia Freedom of Expression N etwork (SAFEnet)

Sawalnya dibentuk untuk merespons maraknya

kriminalisasi terhadap pengguna I nternet di Asia Tenggara, terutama saat itu di I ndonesia banyak warga dikriminalisasi akibat diterapkannya U ndang-U ndang N omor 1 1 tahun 2008 tentang I nformasi dan Transaksi Elektronik (U U I TE). Sejak berdiri pada 27 J uni 201 3, SAFEnet aktif mengadvokasi para korban U U I TE, terutama kelompok kritis yang menggunakan I nternet sebagai alat untuk berekspresi dan berpendapat. Pada lima tahun awal kelahirannya, SAFEnet fokus pada isu kebebasan berekspresi di ranah digital.

Sejak 201 8, SAFEnet memperluas advokasinya pada isu lebih luas yaitu hak-hak digital. H ak ini meliputi hak untuk meng- akses I nternet, hak untuk berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital. Secara legal formal, SAFEnet berben-tuk perkumpulan dengan nama Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara sejak J anuari 201 9 dan berkantor di Denpasar, Bali.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Foto: Dok Pribadi Saiful M ahdi

SAFEnet aktif mendampingi korban-korban kriminalisasi menggunakan UU ITE termasuk dalam kasus Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Visi Mewujudkan ranah digital yang inklusif dan aman untuk setiap orang terle- pas dari latar belakang identitas politik, etnis, agama, gender, orientasi sek- sual, dan kemampuan fisiknya.

Misi

  • Memperjuangan hak-hak digital termasuk di dalamnya hak untuk meng- akses I nternet, hak untuk berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital,
  • Mengadvokasi kebijakan dan mendukung korban kriminalisasi dan se- rangan digital berbasis teknologi digital, serta
  • Memberikan solidaritas terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak asasi manusia di ranah digital. Strategi U ntuk mewujudkan visi dan misinya, SAFEnet memadukan tiga pendekatan utama yaitu pemantauan, advokasi, dan solidaritas terhadap masyarakat sipil secara umum maupun khususnya pembela hak asasi manusia yang aktif menggunakan media digital sebagai alat advokasi.

Struktur Lembaga Secara legal formal struktur organisasi SAFEnet terdiri dari Pengawas, Pengurus, dan Sukarelawan. Pengawas SAFEnet adalah individu yang berpengalaman di bidang tata kelola I nternet, literasi digital, dan keamanan digital terutama dari perspektif masyarakat sipil.

Pengurus dan sukarelawan SAFEnet bekerja secara kolaboratif meskipun terpisah di berbagai kota di I ndonesia, termasuk Pekanbaru, Palembang, J akarta, Bogor, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Banyuwangi, Pontianak, Samarinda, Denpasar, M akassar, Ambon, hingga Papua. H ingga Maret 2021, terdapat setidaknya 40 sukarelawan yang tersebar di 23 kota. Me- reka berasal dari latar belakang beragam, seperti jurnalis, blogger, ibu rumah tangga, kelompok LGBTQ, pekerja swasta, praktisi keamanan digital, dan lain -lain.

Program dan Kegiatan Sejak 201 3 SAFEnet melakukan pemantauan pelanggaran hak-hak digital, pendampingan untuk korban pelanggaran hak-hak digital, serta peningkatan kapasitas masyarakat sipil di bidang hak-hak digital.

Sebagian kegiatan tersebut adalah pelatihan hak-hak digital untuk su-karelawan SAFEnet, pemantauan dan pendampingan korban kriminali- sasi menggunakan U U I TE, pemantauan dan pendampingan korban serangan digital pada kelompok berisiko tinggi, peningkatan kapasitas masyarakat sipil di bidang keamanan digital, pemantauan dan pendam-pingan korban kekerasan berbasis gender online, advokasi kebijakan siber, riset tentang narasi kebencian di ranah digital, berjejaring dengan masyarakat sipil di tingkat nasional, regional, dan internasional, serta menerbitkan laporan berkala tentang situasi hak-hak digital.

Pencapaian Selama kurang dari delapan tahun berdiri, SAFEnet bersama mitra dan jaringannya telah berhasil mencapai beberapa cerita sukses dalam membela hak-hak digital, termasuk amnesti dari Presiden terhadap korban U U I TE Baiq N uril, memenangkan gugatan terhadap Presiden dan Menteri Komunikasi dan I nformasi terkait pemadaman akses I nternet di

Papua pada 201 9, memfasilitasi lahirnya Pa- guyuban Korban U U I TE (PAKU I TE), menginisi- asi terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRACE) sebagai kolektif untuk menangani serangan digital terhadap masyarakat sipil, dan pembi- cara aktif di tingkat nasional, regional, mau-pun internasional dalam isu hak-hak digital.

Saat ini SAFEnet juga menjadi mitra tepercaya (trusted partner) platform digital, Google, Facebook dan Twitter dalam mewujudkan I nter- net yang lebih ramah dan inklusif terhadap semua identitas penggunanya.

Pendukung & Jaringan Dalam pelaksanaan program dan kegiatannya, SAFEnet mendapatkan dukungan dari berbagai pihak termasuk AccessN ow, Associa- tion for Progressive Communication (APC), Digital Defenders Partnership (DDP), Facebook, Ford Foundation, Goethe I nstitute, Google, I CT Watch, Luminate, I nternews, The I nternational Foundation for Electoral Systems (I FES), dan Kedutaan I nggris di I ndonesia.

Di tingkat kawasan dan internasional, SAFEnet aktif terlibat dalam gerakan hak-hak digital, dengan tergabung dalam Keep I t On Coalition, Digital Rights Litigation N etwork, dan ASEAN Regional Coalition to Stop Digital Dictatorship.

RINGKASAN

andemi COVI D-1 9 tidak hanya berdampak terhadap kesehatan

Pmanusia kiwari, tetapi juga mengubah perilaku kita sehari-hari.

Kita dipaksa tidak hanya lebih peduli terhadap cuci tangan, penggu-naan masker, hingga kesehatan secara umum, tetapi juga mengubah kebiasaan sebagai makhluk sosial. Kebiasaan kita untuk bersosiali- sasi, bersama di dalam kerumunan, sekarang harus rela diganti dengan isolasi.

Setahun berselang setelah pandemi menjungkirbalikkan tatanan global sejak ditemukan pertama kali pada akhir 201 9 di Wuhan, Cina, kini kita makin terbiasa menjadikan isolasi sebagai norma. Kita bersama di satu ruang yang sama, tetapi juga harus menjaga jarak. Kita saling berjumpa, tetapi harus menutup sebagian wajah agar tak menyebarluaskan wabah.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Beruntunglah ada teknologi informasi yang memfasilitasi. Ruang-ruang digital melalui media daring semakin tum-buh subur menggantikan perjumpaan di ruang nyata. J arak yang dulu memi- sahkan, kini tak lagi berarti selama kita memiliki koneksi. Belajar di rumah. Bekerja dari ruang pribadi. Pun, ibadah melalui layar kaca. I nternet memung- kinkan itu semua.

N amun, sayangnya, kesempatan itu tak berlaku sama untuk semua warga. Ke- mewahan belajar, bekerja, beribadah, dan kegiatan lain melalui media daring hanya bisa dinikmati jika ada sumber daya untuk menggunakannya. Tidak hanya dari sisi perangkat, tetapi juga kapasitas warga. Laporan Situasi Hak-hak Digital di Indonesia 2020 menje- laskan betapa pentingnya pemenuhan hak-hak digital warga di tengah pan-demi sekaligus menunjukkan bagai- mana ketimpangan terjadi dan pada saat yang sama juga membuat warga semakin rentan, terutama kelompok kritis.

Pandemi COVI D-1 9 memerlihatkan ga- gapnya negara dalam memenuhi hak-hak digital bagi warganya.

Hak Mengakses Internet U ntuk mencegah penularan COVI D-1 9, banyak negara memberlakukan pem-batasan total (lockdown) atau pemba- tasan sehingga orang harus melakukan kegiatannya dari rumah, termasuk ker- ja, belajar, dan ibadah. N amun, tuntu-tan untuk terhubung melalui I nternet

ini belum diiringi dengan ketersediaan akses I nternet yang bisa diandalkan (reliable) dari sisi ketersediaan dan kecepatan. Banyak warga, terutama kalangan kelas bawah dan daerah ter- pencil, masih harus berjuang untuk mendapatkan akses I nternet.

Dari sisi ketersediaan akses, sebe- narnya penetrasi I nternet di I ndonesia terus meningkat. H ingga kuartal kedua 2020 jumlah pengguna I nternet I ndonesia mencapai 1 96,7 juta orang. Meningkat menjadi 73,7%, dari 64,8% pada 201 8-201 9 (APJ I I, 2020). Sumber lain menyebut pengguna I nternet di I ndonesia mencapai 202,6 juta orang R IN dengan persentase sama, 73,7%. Akses G dari perangkat bergerak (mobile) men -K A capai 345,3 juta atau 1 25,6%. I ni berarti S A tiap satu orang di I ndonesia memiliki N 1 -2 perangkat bergerak.

Pengguna media sosial di I ndonesia juga terus meningkat. H ingga awal tahun ini terdapat 1 70 juta pengguna, meningkat 6,3% dibanding setahun se- belumnya. You Tube merupakan plat- form yang paling banyak diakses di kalangan 1 81,9 juta pengguna berusia 1 6-64 tahun di I ndonesia, yaitu 93,8% atau lebih dari 1 70 juta pengguna. Se- telah itu WhatsApp (87,7%), I nstagram (86,6%), Facebook (85,5%), Twitter (63,6%), dan seterusnya.

Meskipun demikan, peningkatan penetrasi itu tidak berjalan lurus dengan pemerataan akses I nternet. Keharusan berkegiatan dari rumah belum bisa di-

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

lakukan sebagian warga karena keter- batasan infrastruktur, ekonomi, dan kapasitas mereka.

Kementerian Pendidikan dan Kebu-dayaan melaksanakan program Pem-belajaran J arak J auh melalui Surat Edaran Kemendikbud N o. 1 5 Tahun

  1. Pembelajaran J arak J auh dilaku-kankan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). N amun, kebijakan ini tidak sejalan dengan ke- adaan infrastruktur dan akses I nternet di masyarakat. Sekitar 1 2.000 sekolah belum teraliri listrik dan lebih dari
    42.000 sekolah belum mendapatkan akses I nternet. Dari sekolah yang bisa
    N mengakses I nternet, sekitar 48 ribu A S A kualitasnya buruk. K G IN Masalah lainnya, siswa tidak memiliki R ponsel pintar atau perangkat lain un-tuk mengakses I nternet. Atau, kalau toh memiliki ponsel pintar, mereka tidak bisa membeli paket data I nternet atau menggunakan aplikasi yang digu-nakan untuk belajar jarak jauh.

Selain pendidikan, hak ekonomi sebagian warga juga tidak terpenuhi karena terbatasnya akses I nternet selama pandemi COVI D-1 9. U ntuk mengatasi dampak pandemi terhadap usaha mi- kro kecil dan menengah, pemerintah mendorong digitalisasi usaha. N amun, ini pun menghadapi kendala akses I n-ternet yang relatif mahal, tidak stabil, dan tidak merata.

Terhadap warga terdampak, pemerin-tah membuat kebijakan Kartu Prakerja

dan bantuan sosial. N amun, lagi-lagi, terbatasnya akses I nternet yang seha- rusnya menjadi hak setiap warga, juga menjadi hambatan dalam pemenuhan hak ekonomi sosial budaya (ekosob) ini. U ntuk mendapatkan kartu prakerja, warga korban PH K harus menggunakan I nternet, sesuatu yang tidak bisa dipe- roleh dengan mudah.

Dalam temuan kami, dampak terbatas dan tidak meratanya akses I nternet terhadap hak-hak digital warga itu ter- jadi lebih parah pada kelompok mino- ritas seperti warga Papua dan pengungsi internasional.

Hak untuk Berekspresi Kriminalisasi terhadap pengguna I n-ternet juga semakin marak selama pandemi COVI D-1 9. Dalihya, terutama untuk mengurangi maraknya penyeba- ran hoaks atau informasi yang menga- du antaridentitas, yaitu suku, agama, ras, dan antargolongan. Labelisasi hoaks terhadap informasi yang tidak se- suai dengan informasi pemerintah dalam penanganan COVI D-1 9 membuat banyak warga dituntut dengan U U I TE.

Sepanjang tahun 2020, SAFEnet men-catat setidaknya terdapat 84 kasus pe- midanaan terhadap warganet. J umlah ini meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan dengan tahun sebe- lumnya, 24 kasus.

U U I TE masih menjadi regulasi utama untuk membatasi ekspresi warganet. Dari 84 kasus, 64 kasus menggunakan ‘pasal karet’ U U I TE. Tepatnya Pasal 28

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

ayat 2 tentang U jaran Kebencian (27 kasus), Pasal 27 ayat 3 tentang Pence- maran N ama Baik (22 kasus), dan Pasal 28 ayat 1 tentang Kabar Bohong Kon-sumen (1 2 kasus).

Selain U U I TE, ada juga tren pengguna- an regulasi lain untuk membatasi eks- presi di ranah digital. Pasal 1 4-1 5 U U N omor 1 Tahun 1 946 tentang keonaran paling banyak digunakan, yakni terca- tat 21 kasus, serta beberapa pasal penghinaan dalam KU H P seperti Pasal 270 dan 31 0.

Dari latar belakang korban, mereka yang banyak dilaporkan adalah warga (50 orang), aktivis (1 5 orang), buruh (4 orang), mahasiswa (4 orang), karyawan swasta (3 orang), pelajar 2 orang, dan jurnalis 1 orang. J umlah warga dan aktivis yang dilaporkan pada 2020 jauh lebih tinggi dibandingkan 201 9. Se- tahun sebelumnya, tren pemidanaan terjadi pada jurnalis dengan 8 kasus, aktivis 5 kasus, dan warga 4 kasus.

Maraknya kriminalisasi selama 2020 tak bisa dilepaskan dari dua hal, yaitu penanganan pandemi COVI D-1 9 dan pengesahan U ndang-U ndang Cipta Kerja. Pada tahun 2020, Kapolri mener- bitkan telegram N omor ST/1 1 00/ I V / H U K.7.1.2020 pada 4 April 2020 dan nomor STR/645/ X/ PAM.3.2./2020 ter- tanggal 2 Oktober 2020.

Dalam telegram pertama, Kapolri menginstruksikan agar jajarannya me- laksanakan patroli siber untuk me- mantau situasi berita opini, dengan

Maraknya kriminalisasi selama

2020 tak bisa dilepaskan dari dua

hal yaitu penanganan pandemi COVID-19

dan pengesahan Undang-Undang Cipta

Kerja.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

sasaran hoaks COVI D-1 9. Polisi juga menargetkan hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona, serta penghinaan terhadap penguasa/ presiden dan pejabat pemerintah. Adapun telegram kedua merupakan respons terhadap penola- kan pengesahan U U Cipta Kerja.

Tak cukup dua telegram, Pemerintah I ndonesia juga mengesahkan Peraturan Peraturan Menteri Komunikasi dan I n-formatika Republik I ndonesia N omor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sis- tem Elektronik Lingkup Privat, pada 1 6 N ovember 2020. Aturan ini membuat I ndonesia menjadi salah satu pemerin-N tah yang mengusulkan kerangka hukum A S A untuk memaksa platform media sosial, K G aplikasi, dan penyedia layanan online IN lain untuk menerima yurisdiksi lokal R atas konten dan kebijakan serta praktik data pengguna mereka. J ika tidak dian-tisipasi dengan baik, Permenkominfo ini berpotensi membuat represi negara semakin tak terkendali.

Hak atas Rasa Aman Dari sisi hak atas rasa aman, kekerasan berbasis gender online dan serangan digital sepanjang tahun lalu juga makin marak. Kasus kekerasan berbasis gender online makin meningkat teru-tama di tingkat keluarga karena makin tingginya tekanan dalam keluarga aki- bat pandemi. Di sisi lain, serangan digital juga terus marak terkait dengan banyaknya kritik terhadap pemerintah dalam menangani pandemi COVI D-1 9 ataupun pengesahan U U Cipta Kerja pada Oktober 2020.

Secara umum, serangan digital ini ada dua kategori. Pertama, serangan secara kasar (hard attack) yang melibatkan peralatan dan teknik tertentu untuk menyerang target atau bahkan meng- ambil alih aset korban. Contoh serangan yang masuk kategori ini adalah peretasan, penyadapan, dan serangan DDoS (distributed denial-of-service). Tidak setiap orang bisa melakukan serangan secara kasar ini karena me- merlukan teknologi dan kemampuan tertentu.

Kedua, serangan secara halus (soft attack). Serangan melalui metode ini lebih bertujuan untuk mengintimidasi psikologis korban (psy war) atau men-jatuhkan kredibilitas korban di mata publik. Karena itu, serangan secara halus ini harus dilakukan secara ter- buka melalui media sosial oleh (para) pelaku, baik profil anonim maupun nyata. Contoh serangan dalam kategori ini adalah penyebarluasan identitas pribadi tanpa persetujuan (doxing), peniruan akun (impersonasi), dan penyerbuan (trolling) melalui komen-tar atau unggahan. Biasanya, serangan secara halus ini melibatkan tim terko- ordinir lalu digemakan oleh akun -akun bot atau anonim.

Berdasarkan pemantauan selama 2020, terdapat 1 47 insiden serangan digital atau rata-rata 1 2 kali tiap bulan. Pun-cak serangan digital terjadi pada Oktober 2020 dengan jumlah insiden sebanyak 41 kali. N aik lebih dari tiga kali lipat dibandingkan rata-rata per bulan. Adapun insiden terendah terjadi

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

pada Maret 2020 dengan 3 insiden.

Dari sisi korban, serangan digital paling banyak terjadi pada lembaga pemerintah dengan 38 insiden (25,85%) diikuti warga umum 30 insiden (20,41 %), jurnalis 26 insiden (1 7,01 %), aktivis 25 insiden (1 7,01 %), mahasiswa 1 9 insiden (1 2,93%), dan organisasi masyarakat sipil 1 5 insiden (1 0,20%). Data tersebut menunjukkan bahwa serangan digital tetap paling banyak menyasar kelompok kritis, yaitu jurnalis, aktivis (mahasiswa), dan organisasi masyarakat sipil, yang jika digabungkan jumlahnya mencapai 66 insiden (44,90%).

Temuan itu diperkuat fakta bahwa serangan -serangan semakin meningkat ketika ada isu politik nasional. Puncak serangan pada Oktober 2020 terjadi karena banyaknya penolakan terhadap penge- sahan U U Cipta Kerja. Begitu pula dengan masifnya serangan pada J uni 2020 karena munculnya gerakan menolak diskriminasi rasial terhadap orang Papua dan serangan pada Agustus 2020 terhadap pengkritik penanganan pandemi COVI D-1 9.

Pemantauan kami selama 2020 menegas- kan temuan -temuan kami sebelumnya bahwa dunia digital memang tetap menjadi salah satu alat penting untuk mendo- rong perubahan oleh masyarakat sipil. N amun, di sisi lain, media digital juga menjadi alat represi terhadap masyarakat sipil ini, termasuk melalui serangan -serangan digital.

Selama 2020, serangan digital

tetap paling banyak menyasar kelompok

kritis yaitu jurnalis, aktivis (mahasiswa),

dan organisasi masyarakat sipil.

Jika digabungkan jumlahnya

mencapai 66 insiden (44,90%).

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

DATA DAN ANALISIS

Akses Internet

ecara umum, akses I nternet di I ndonesia selama tahun

S2020 sangat terdampak pandemi COVI D-1 9. Karena harus

melakukan kegiatan di rumah, seperti bekerja, sekolah, mau-pun beribadah, kebutuhan I nternet pun meningkat pesat. N a- mun, di sisi lain sebagian warga belum bisa terpenuhi hak digitalnya untuk mengakses I nternet karena keterbatasan in-frastruktur dan ekonomi.

Rendahnya akses I nternet ini bisa mengakibatkan ketimpang- an yang berdampak terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga. Misalnya, hak atas pendidikan dan hak atas penghidupan layak yang seharusnya diperoleh seti- ap warga negara, terlebih saat pandemi. Tanpa akses I nternet memadai, misalnya, murid tidak bisa mengikuti pelajaran dari

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

rumah. Tanpa akses I nternet warga tidak mendapatkan informasi jelas dan mengakses Kartu Prakerja.

Pandemi COVI D-1 9 menunjukkan bahwa akses I nternet menjadi kian penting bagi harkat hidup warga karena dengan akses tersebut warga bisa mengakses hak-hak dasar lain, seperti pendidikan dan pekerjaan. Meskipun demikian, pemenuhan hak untuk mengakses I nternet itu belum sepe- nuhnya terlaksana karena keterba- tasan infrastruktur, perangkat, dan kapasitas warganya.

Kesenjangan yang Berulang Dari sisi ketersediaan akses, menurut survei Asosiasi Penyelenggara J asa I n-ternet I ndonesia (APJ I I), penetrasi I n-ternet di I ndonesia terus meningkat. H ingga kuartal kedua 2020, jumlah pengguna I nternet di I ndonesia men-capai 1 96,7 juta orang. Dibandingkan jumlah penduduk I ndonesia, persentase pengguna itu meningkat menjadi 73,7%, dari 64,8% pada 201 8-201 9 1.

Sumber lain menyebut, hingga J anuari 2021, pengguna I nternet di I ndonesia mencapai 202,6 juta orang dengan persentase sama, 73,7% 2. Sumber sama menyebutkan jumlah akses dari perangkat bergerak (mobile) mencapai 345,3 juta atau 1 25,6%. I ni berarti tiap satu orang di I ndonesia memiliki 1 -2 perangkat bergerak.

Selain jumlah pengguna akses I nternet, pengguna media sosial di I ndonesia juga terus meningkat dari tahun ke tahun. H ingga awal tahun ini terdapat 1 70 juta pengguna, meningkat 6,3% di- banding setahun sebelumnya. You Tube menjadi platform media sosial yang paling banyak diakses di kalangan 1 81,9 juta pengguna berusia 1 6-64 tahun di I ndonesia yaitu 93,8% atau lebih dari 1 70 juta pengguna. Setelah itu WhatsApp (87,7%), I nstagram (86,6%), Facebook (85,5%), Twitter (63,6%), dan seterusnya.

N amun, di balik peningkatan tersebut, D A T SAFEnet mencatat dua hal. Pertama, A peningkatan aksesibilitas di I ndonesia D A masih termasuk kurang memuaskan. N A Dibandingkan riset APJ I I pada 201 8, di N A mana kenaikan dari tahun sebelumnya L IS adalah 1 0,1 2% atau 27,9 juta jiwa, tahun IS ini "agak menurun secara absolut." Pendekatan infrastruktur oleh peme- rintah pada saat itu asimetris dengan pendekatan akses informasi. Akses terhadap infrastruktur sangat dipenga- ruhi beberapa kondisi terutama aspek geografis, demografis, dan gender.

Kedua, kesenjangan akses I nternet di I ndonesia masih sangat lebar. Tidak jauh berbeda dengan data beberapa tahun terakhir, J awa Barat masih men-jadi provinsi dengan jumlah pengguna I nternet terbesar di I ndonesia dengan lebih dari 35 juta pengguna. Seba-

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

1 https:/ / republika.co.id / berita/qjj67h 41 4/survei-apjii-73-%-masyarakat-terhubung-I nternet https:/ / www.slideshare.net/ DataReportal/digital-2021 -indonesia-january-2021 -v01

liknya, pengguna I nternet paling sedi-Ketimpangan akses I nternet itu masih kit berada di provinsi termuda I ndone-terasa jika perbandingannya adalah sia, yaitu Kalimantan U tara dengan antarpulau. J awa masih menjadi pulau sekitar 600 ribu jiwa. dengan persentase pengguna akses

Gambar 1. Jumlah Pengguna Internet Indonesia 2020 (berdasarkan provinsi) Sumber: APJII (2020)

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

liknya, pengguna Internet paling sedi-Ketimpangan akses Internet itu masih kit berada di provinsi termuda Indone-terasa jika perbandingannya adalah

sia, yaitu Kalimantan Utara dengan antarpulau. Jawa masih menjadi pulau sekitar 600 ribu jiwa. dengan persentase pengguna akses

Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Sumatera Utara Banten DKI Jakarta Sumatera Selatan Sulawesi Selatan Lampung Sumatera Barat Riau Kalimantan Barat Nusa Tenggara Barat Aceh Bali Nusa Tenggara Timur Kalimantan Selatan Papua Kalimantan Timur Yogyakarta Jambi

Proovinsi! Sulawesi Tenggara

Jumlah Pengguna

Sulawesi Tengah Kalimantan TengahInternet Indonesia 2020 Sulawesi Utara (berdasarkan provinsi) Keputauan Riau Maluku Bengkulu Bangka Belitung Sulawesi Barat Maluku Utara Papua Barat Gorontalo Kalimantan Utara

10000000 20000000 30000000 40000000

18Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2020

I nternet tertinggi dari total populasi di Kesenjangan akses I nternet berdam-pulau tersebut, yaitu 56,4% sedangkan pak serius pada kesenjangan digital di di Maluku dan Papua hanya 3% dari I ndonesia. Ada empat faktor penting total populasi di kawasan timur I ndo-penyebab kesenjangan akses ini, yaitu nesia tersebut. Persentase itu berarti, infrastruktur, keterampilan, konten 56 dari 1 00 penduduk di J awa bisa bahasa, dan pemanfaatan I nternet mengakses I nternet sedangkan di Ma-yang kurang efisien³. Dari sisi infra- luku dan Papua hanya 3 orang dari 1 00 struktur, kesenjangan terjadi karena penduduk mengaksesnya. Artinya, ke-ketersediaan perangkat keras dan pe- senjangan akses I nternet antarpulau di rangkat lunak di I ndonesia tidaklah I ndonesia sangat tinggi. Gambar 2 merata. Kesulitan untuk memenuhi in-memvisualisasikan dengan cukup jelas frastruktur ini pada umumnya terjadi kesenjangan tersebut. di daerah pedesaan.

Gambar 2. Sebaran Pengguna Internet Indonesia 2020 (berdasarkan pulau) Sumber: APJII (2020)

3 https:/ / media.neliti.com / media/ publications/41 1 83-I D-studi-pengukuran -digital-divide-di-indonesia.pdf

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Rendahnya tingkat pendidikan di I n-donesia berkaitan dengan tiga faktor lain. Tingkat pendidikan yang relatif rendah membuat keterampilan menggunakan komputer menjadi terbatas. Kendati memiliki gawai dan dapat mengakses I nternet, pada umumnya warga akan kesulitan mengakses karena kendala bahasa. Dengan demikian, teknologi I nternet dimanfaatkan hanya untuk hal-hal yang bersifat hiburan. Akibatnya, akses informasi yang dapat mereka gunakan untuk meningkatkan pengetahuan juga sangat terbatas. Rendahnya literasi digital di I ndonesia dikombinasikan dengan faktor infra-IS IS struktur yang tidak memadai dan ke- L A senjangan digital. N A N Dampak ke Hak Ekosob A D Pada masa pandemi COVI D-1 9, berba- A T gai kegiatan warga beralih ke ruang A D virtual yang mutlak membutuhkan akses I nternet. Pembatasan kegiatan berkumpul, bekerja, dan bergaul secara langsung menyebabkan peningkatan penggunaan I nternet. N amun, tidak meratanya akses I nternet berdampak terhadap tidak terpenuhinya hak-hak sosial ekonomi budaya (ekosob) warga negara. Dampaknya pun terasa pada beberapa kebijakan pemerintah teru-tama pendidikan dan ekonomi.

Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebu -

akses-I nternet punya-akses-I nternet jauh

dayaan (Kemendikbud) melaksanakan program Pembelajaran J arak J auh (PJ J) melalui Surat Edaran Kemendikbud N o. 1 5 Tahun 2020. Surat Edaran ini menyatakan PJ J dilakukan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). PJ J Daring menggunakan jaringan I nternet, sementara PJ J Luring menggunakan siaran televisi, radio, modul belajar mandiri, dan seba- gainya.

N amun, sayangnya, kebijakan ini tidak sejalan dengan keadaan infrastruktur dan akses I nternet di masyarakat. Pada J uli 2020 Kemendikbud menyebutkan sebanyak 8.522 sekolah di I ndonesia 4 belum teraliri listrik. Sementara 42.1 59 sekolah belum mendapatkan akses I n-ternet⁵. Tiga bulan setelahnya, Kemen-dikbud menyatakan ada 1 2.000 sekolah tidak memiliki akses I nternet. Semen-tara itu ada 48.000 sekolah memiliki akses I nternet, tetapi kualitasnya bu-ruk. Sebagian besar berada di perde- saan yang merupakan wilayah ter- tinggal, terdepan, dan terluar.

Selain masalah infrastruktur seperti listrik dan koneksi I nternet, banyak siswa tidak bisa mengikuti PJ J luring karena tidak memiliki ponsel pintar (smartphone) 6 atau perangkat lain un-tuk mengakses I nternet. Biasanya karena dalam satu keluarga hanya ada satu gawai. I tu pun dipegang orang

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

4 https:/ / news.detik.com / berita/d -51 08489/ kemendikbud -8522-sekolah -belum -berlistrik-421 59-tak-ada- 5 https:/ / www.cnnindonesia.com / nasional/20201 0221 23707-20-561 482/ kemendikbud -1 2-ribu -sekolah -tak- 6 https:/ / tekno.tempo.co/ read /1 368691 / tak-punya-smartphone-banyak-siswa-tak-ikut-pendidikan -jarak-

tua. Mahalnya biaya I nternet dan pe- rangkat gawai untuk belajar seperti ponsel pintar, tablet, ataupun laptop dan komputer membuat semakin banyak murid I ndonesia tercerabut haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Masalah akses I nternet ini kerap terja- di pada siswa sekolah. Mereka tidak bisa mengikuti pembelajaran, merasa terbebani oleh banyaknya tugas belajar sehingga stres dan bahkan bunuh diri⁷. Murid juga sulit mengikuti pem-belajaran hingga terancam putus sekolah. Ada yang bahkan mengalami kejahatan anak ketika mereka mencari sinyal hingga ke gunung⁸, hutan dan tempat-tempat yang rawan kejahatan⁹.

Survei Komisi Perlindungan Anak I ndonesia (KPAI) 1 0 menguatkan informasi tersebut. Sebanyak 77,8% responden siswa mengeluhkan kesulitan belajar, 37,1 % mengatakan kelelahan dan stres karena waktu yang sempit, 42% kesulitan karena orangtua mereka tidak mampu membelikan kuota I nternet, dan 1 5,6% siswa kesulitan karena tidak memiliki gawai untuk mengakses I n -

ternet. Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) juga menyebut- kan 92% siswa dan mahasiswa terken-dala PJ J. H al ini karena hampir 1 00% sumber biaya untuk membeli akses I n-ternet dan membeli gawai berasal dari dana orang tua 1 1, bukan dari pemerin-tah baik langsung ataupun tidak langsung (dari sekolah).

U ntuk merespons dampak pandemi terhadap pendidikan, pemerintah melalui Kemendikbud telah melakukan “relaksasi” kebijakan 1 2. Bentuknya be- rupa pemberian fleksibilitas penggu-naan dana bantuan sekolah (BOS) D A T untuk pembelian kuota I nternet, relak-A sasi jam mengajar guru, dan relaksasi D A kurikulum yang mungkin menurut DPR N A tidak sesuai dengan “aturan perun -N A dangan ”. L IS IS Pemerintah awalnya terlambat berge- rak dibandingkan swasta (operator te- lekomunikasi) yang terlebih dahulu memiliki program -program akses I n-ternet gratis ke beberapa situs pem-belajaran 1 3. Masalahnya, PJ J tidak hanya dilakukan melalui situs tertentu, tapi lebih kepada akses I nternet untuk

dinilai-perlu -evaluasi sinyal-demi-belajar-daring di-hutan /ar-BB1 d 1 syq kedua penyebaran -coronavirus-disease-covid -1 9/

I nternet-1 598328509

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

7 https:/ / www.liputan 6.com / news/ read /4388386/siswa-bunuh -diri-karena-tugas-daring-belajar-jarak-jauh - 8 https:/ / www.medcom.id / pendidikan / news-pendidikan / PN gWARPN -siswa-di-ntt-naik-gunung-mencari- 9 https:/ / www.msn.com / id -id / berita/dunia/siswi-smp-diperkosa-saat-belajar-daring-dan -mencari-sinyal- 1 0 https:/ / nasional.tempo.co/ read /1 369405/empat-saran -kpai-untuk-pembelajaran -jarak-jauh -periode- 1 1 https:/ / lpmpdki.kemdikbud.go.id /survey-pelaksanaan -kebijakan -pendidikan -dalam -masa-darurat- 1 2 https:/ / www.beritasatu.com / nasional/666959/ kemdikbud -relaksasi-kebijakan -telah -dilakukan -selama-pjj 1 3 https:/ / nasional.sindonews.com / read /1 43256/1 5/ mewujudkan -merdeka-belajar-butuh -merdeka-jaringan -

video call, virtual meeting, dan komu-nikasi melalui aplikasi pesan ringkas. Akibatnya, sering kali kuota pendidikan “terbuang percuma”. Kemudian, Pemerintah melalui Kemdikbud akhirnya mengeluarkan kebijakan subsidi kuota I nternet sebesar Rp 9 triliun bagi guru, siswa dan dosen untuk pulsa I nternet. Kebijakan ini walaupun telat, dilakukan pada Agustus 2020 1 4, lebih dari seteng- ah tahun sejak pandemi dan pember- lakuan PJ J, tapi tetap perlu dan dinanti.

Toh, dalam pelaksanaannya, subsidi kuota I nternet ini juga mengalami pel- bagai persoalan teknis terkait perma-IS IS salahan mendasar yaitu infrastruktur, L A jangkauan layanan dan moral hazard. N A Misalnya tidak menggandeng semua N penyedia jasa layanan telekomunikasi A D (service provider) sehingga hanya dae- A T rah layanan operator tertentu yang A D mendapatkan kesempatan.

Kedua, masih kerap terjadi joki dalam pembelajaran daring. Penyebabnya, akses terhadap kuota I nternet dan pulsa hanya bisa dilakukan mereka yang memiliki gawai reliabel dalam mengakses I nternet dan menggunakan kuota subsidi dengan tepat. Ketiga, keterbatasan data antara siswa/guru pemilik nomor telepon yang akan di- subsidi kuota I nternet sehingga rentan

salah sasaran. Lagi-lagi kebijakan itu pun tetap tidak menyelesaikan persoalan keterbatasan jangkauan I nternet dan listrik.

Ekonomi Selain pendidikan, hak ekonomi seba- gian warga juga tidak terpenuhi karena terbatasnya akses I nternet selama pandemi COVI D-1 9 1 5. Kementerian Ko- perasi dan U saha Kecil Menengah (U KM) menyatakan 67.051 pelaku U saha Mikro Kecil dan Menengah (U MKM) atau 90% U MKM di I ndonesia terdam-pak pandemi COVI D-1 9. Dari puluhan ribu yang terdampak itu, lima jenis usaha paling terkena dampak adalah akomodasi makan dan minuman; per- dagangan besar dan eceran; industri pengolahan; aktivitas jasa lain; serta usaha pertanian, kehutanan dan peri- 1 6 kanan.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, U MKM sudah didorong ke ranah digital (UMKM Go Digital). Pemerintah menar- getkan pada 2023 mendatang 30 juta dari 64 juta pelaku U MKM dapat terin-tegrasi dalam sistem elektronik 1 7. Se- belum pandemi, ada sekitar 8 juta pelaku U MKM yang tercatat go digital. Sepanjang 2020, jumlah ini bertambah sebanyak 3,7 juta.

pulsa-siswa-dan -guru -1 598501 293

covid -1 9 umkm -go-digital-pada-2023

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

1 4 https:/ / nasional.sindonews.com / read /1 45556/1 5/akhirnya-pemerintah -alokasikan -rp9-triliun -untuk- 1 5 https:/ / investor.id / business/ kemenkop-ukm -90-umkm -terdampak-pandemi-covid 1 9 1 6 https:/ /economy.okezone.com / read /2020/07/1 5/320/224671 3/ 5-jenis-umkm -yang-paling-terdampak- 1 7 https:/ / www.cnnindonesia.com /ekonomi/2021 01 1 1 1 1 0041 -92-592065/ pemerintah -targetkan -30-juta-

Foto: N ike F. Andaru

Anak-anak di Desa Air Baru, OKU Selatan, pedalaman Sumatera Selatan harus pergi ke bukit untuk bisa mengakses Internet untuk belajar karena masih terbatasnya akses internet di desa mereka pada November 2020.

Terbatasnya akses Internet bagi murid sekolah mengakibatkan sejumlah dampak, seperti tidak bisa mengikuti pembelajaran dengan baik, terbebani oleh banyaknya tugas belajar sehingga stres dan bahkan bunuh diri, serta ancaman kejahatan ketika mencari sinyal ke gunung, hutan dan tempat-tempat yang rawan kejahatan.

Meskipun tampak menjanjikan, pene- rapan U MKM Go Digital ini bukan tanpa hambatan. Selain masalah kualitas dan kuantitas produk serta kapasitas pro- dusen, tantangan lain adalah akses I n-ternet yang relatif mahal dan tidak stabil 1 8. Akses I nternet yang tidak me- rata dan tidak stabil kembali menjadi persoalan sangat mendasar untuk se- gera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

U ntuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mengklaim melakukan be- berapa hal seperti edukasi dan pen-dampingan usaha, serta memberikan subsidi pulsa untuk membantu pelaku IS IS U MKM dapat mengakses platform digi- L1 9 A tal. Tantangan subsidi pulsa, sebagai- N A mana yang juga terjadi pada proses N pendidikan, adalah sampai tidaknya A D subsidi ke tangan yang berhak meneri- A T manya. Perbedaan istilah dan target A D serta perbedaan jumlah data U M KM pada setiap unit institusi, baik kemen-terian maupun dinas di daerah, berpotensi membuat bias bantuan. H al ini berpotensi menyebabkan kesimpang- siuran bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tersebut.

Tantangan lain dalam akses informasi di masa pandemi adalah dampak wa-

bah terhadap pekerjaan warga negara. Sejak pandemi, banyak pemutusan hu-bungan kerja (PH K) terutama di sektor “zona merah ” yaitu konstruksi (29,3%) dan perdagangan, rumah makan dan jasa akomodasi (28,9%). H al ini sejalan dengan data I nternational Labour Organization (I LO) bahwa secara global terdapat empat sektor yang sangat terpukul karena pandemi global, yaitu

(a) sektor perdagangan grosir dan ece- ran dan perbaikan kendaraan bermo- tor, (b) manufaktur, (c) akomodasi dan makanan, serta (d) properti, aktivitas bisnis dan administrasi²⁰. SMERU Research I nstitute menemukan ada dua implikasi krisis ekonomi I ndonesia pada sektor ketenagakerjaan. Pertama, peningkatan jumlah peng- angguran. Kedua, perubahan lansekap
21 pasar tenaga kerja pascakrisis. Me- nurut penelitian dari Pusat Penelitian Kependudukan, Lembaga I lmu Penge- tahuan I ndonesia (LI PI) pada sektor ini sekitar 26,1 % pekerja yang terkena PH K tidak mendapatkan pesangon²².

Terhadap warga korban PH K, pemerin-tah mencoba mengoptimalkan “Kartu Prakerja” dan bantuan sosial dari Ke- menterian Sosial dan pemerintah dae-

mahalnya-akses-I nternet murah -untuk-go-digital Organization. sektor-ketenagakerjaan -indonesia-?page=all

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

1 8 https:/ / www.pikiran -rakyat.com /ekonomi/ pr-01 583669/diminta-go-digital-pelaku -umkm -keluhkan - 1 9 https:/ / katadata.co.id /ekarina/ berita/ 5efd 92006621 2/ pemerintah -dorong-umkm -gunakan -pembiayaan - 20 I LO. (2020c). I LO monitor: COVI D-1 9 and the world of work (3nd ed.). Geneva: I nternational Labour 21 https:/ / www.kompas.com / tren / read /2020/08/1 1 /1 025001 65/ pandemi-covid -1 9-apa-saja-dampak-pada- 22 Ruth Meiliana, N & Purba, YN. DAM PAK PAN DEM I COVI D-1 9 TERH ADAP PH K DAN PEN DAPATAN PEKERJ A DI I N DON ESI A. J urnal Kependudukan I ndonesia, Edisi Khusus Demografi dan COVI D-1 9, J uli 2020 | 43-48

rah melalui dinas sosial dengan jumlah variatif. Misalnya Rp 600 ribu di Kabu-paten Sidoarjo²³, Rp 2 juta di Kabupaten Purwakarta²⁴, hingga Rp 2,5 juta di Kabupaten Bogor²⁵. Organisasi masyarakat sipil dan komunitas juga mem-berikan bantuan misalnya Diaspora I ndonesia sebesar Rp 700-an ribu ke- pada korban PH K²⁶.

N amun, lagi-lagi, terbatasnya akses I n-ternet yang seharusnya menjadi hak setiap warga, juga menjadi hambatan dalam pemenuhan hak ekosob ini. U n-tuk mendapatkan kartu prakerja, warga korban PH K harus menggunakan I nternet. Sebab, kartu ini tidak dicetak secara fisik, tetapi dalam bentuk digital²⁷. Mereka harus mengaksesnya dari situs web Kementerian Tenaga Kerja. I tu pun dengan prinsip siapa cepat dia dapat (first in, first serves). I ni kebija- kan yang jelas bias kelas.

Ada sejumlah masalah terkait kebija- kan akses digital bagi korban PH K ini. Pertama, kurangnya literasi digital masyarakat sehingga banyak beredar situs palsu kartu prakerja yang meng-

incar data pribadi. Kedua, proses akses terhadap pengajuan kartu prakerja yang rentan disalahgunakan oleh “joki prakerja”. Mereka meminta imbalan bagi setiap calon penerima yang di- bantu dalam melakukan registrasi hingga mendapatkan bantuan uang ke rekening. Ketiga, pelatihan daring yang terkait erat dengan akses terhadap I n-ternet yang tak mudah didapatkan warga, baik dari sisi biaya, yaitu untuk secara konsisten belajar daring yang membutuhkan kuota tinggi, maupun dari sisi ketersediaan infrastruktur.

Dampak kesenjangan akses I nternet D A T selama pandemi terhadap gagalnya A pemenuhan hak ekosob di atas me- D A nunjukkan kian pentingnya akses I n-N A ternet sebagai bagian dari hak-hak N A digital bagi warga. Tanpa akses I nter-L IS net, warga rentan kehilangan hak asa-IS sinya dalam bentuk lain, seperti pendidikan dan penghidupan yang layak. Tantangan semakin besar jika berbicara tentang hak akses I nternet pada kelompok minoritas seperti warga Papua dan pengungsi di I ndonesia.

hudiyono-ini-wujud -hadirnya-pemerintah

bulan -nih

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

23 http:/ / portal.sidoarjokab.go.id / 5000-korban -phk-terima-bantuan -sosial-dari-pemkab-sidoarjo-pj-bupati- 24 https:/ / www.republika.co.id / berita/qidbsb423/ korban -phk-di-purwakarta-dapat-bantuan -sosial-tunai 25 https:/ / www.republika.co.id / berita/qiaexm 366/ warga-bogor-kena-phk-dapat-bantuan -rp-25-juta 26 https:/ / www.cnbcindonesia.com / news/2020051 91 93508-4-1 59669/anda-kena-phk-bisa-dapat-rp-780-ribu - 27 ttps:/ / money.kompas.com / read /201 9/1 1 /20/21 0800226/ ini-cara-mendapatkan -kartu -pra-kerja

Foto: Suara Papua

Warga di Kabupaten Jayawijaya, Papua menggelar unjuk rasa memprotes buruknya kualitas layanan internet di daerah tersebut.

Situasi di Papua IS IS Pemutusan Akses dan Kriminalisasi L A Masih Terjadi N A N andemi COVI D-1 9 tidak hanya ber- A DPdampak terhadap kesehatan, te- A T tapi juga sosial budaya warga Papua. A D I solasi mandiri bagi orang positif COVI D-1 9, misalnya, berlawanan dengan budaya setempat yang cenderung ko- munal, terikat klan dan marga. H al ini diperparah dengan stigma, seperti COVI D-1 9 adalah AI DS, COVI D-1 9 adalah kutukan, dan sebutan lain yang mem-buat warga bersikap diskriminatif.

Di sisi lain, masyarakat yang mencoba mengikuti anjuran pemerintah untuk melakukan karantina dan mengikuti protokol kesehatan menghadapi se- jumlah kendala. Ketika dituntut untuk lebih banyak beraktivitas secara da- ring, warga menghadapi fakta bu-ruknya kualitas koneksi I nternet. Banyak hal penting pun terganggu, seperti informasi kesehatan terkait pe-

nanganan virus korona, pekerjaan yang terkait nafkah warga, ekspresi warga, dan akses pendidikan. Banyak siswa dan mahasiswa baru kesulitan men-daftar sekolah, terutama karena situs web sekolah dan universitas tidak bisa diakses di Wamena dan daerah lain di pegunungan tengah Papua.

Pada 23 J uni 2020, lebih dari 50 warga Papua di Kabupaten J ayawijaya menggelar aksi unjuk rasa di kantor Telkom-sel Wamena dan Kantor DPRD J ayawijaya. Mereka menuntut perusahaan telekomunikasi pelat merah itu agar segera memperbaiki layanan jaringan I nternetnya.

Seperti daerah lain di I ndonesia, pela- jar di Papua juga mengalami masalah terbatasnya kepemilikan ponsel pintar maupun komputer jinjing untuk PJ J. SMPN 3 J ayapura, misalnya, terpaksa mengizinkan siswa-siswa yang tidak memiliki ponsel untuk hadir di sekolah agar tetap bisa belajar. Di daerah lain,

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

murid juga tidak memiliki akses I nternet dan bahkan listrik. J ika toh ada akses I nternet, itu pun hanya jaringan 2G sebagaimana terjadi di Paniai dan Do- giyai.

Pemutusan Akses Tak hanya susah mengakses I nternet, sebagian aktivis Papua juga mengalami serangan pemutusan akses I nternet secara fisik. I nsiden ini terjadi pada perangkat I nternet di kantor ELSH AM, Papua, saat mendampingi tujuh tahan-an politik yang disidangkan di Penga- dilan N egeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Sejak pertengahan M aret 2020 saat pandemi COVI D-1 9 merebak, per- sidangan tujuh tahanan Papua di Balikpapan, Kalimantan Timur dijalankan secara virtual.

Direktur ELSH AM Papua Pdt. M atheus Adadikam mengumpulkan para penga- cara terdakwa di kantor karena jaringan I nternet tersedia. N amun, saat tiba kesempatan bagi advokat dari ketujuh tahanan untuk menyampaikan pembe- laan, kabel I nternet di kantor ELSH AM Papua terputus. Diduga kuat, ada orang yang sengaja memotong kabel I nternet di kantor tersebut meski tidak dapat dipastikan identitasnya.

Gangguan terhadap I nternet juga terjadi di sejumlah tempat. Selama 2020, SAFEnet menerima 4 laporan dugaan telah terjadi pelambatan I nternet di Papua. Pada J uli 2020 seiring mema-

nasnya situasi konflik di N duga di Papua dan Maybrat di Papua Barat, ada laporan I nternet dan sinyal ponsel di- matikan. Kejadian di N duga diperkira- kan terjadi pada 1 5 J uli 2020, sedangkan di Maybrat pada 22 J uli

  1. Kemudian pada 1 5 Agustus 2020, ada laporan I nternet di Papua akan di- perlambat koneksinya menjelang pe- ringatan 1 tahun protes rasisme terhadap orang Papua. Pada 7 Oktober 2020, jaringan I nternet dua kali mengalami gangguan di waktu berbeda, pagi dan malam hari. Lalu menjelang 1 Desember 2020, hari pe-
    D A T ringatan Papua merdeka, akses I nter-A net di Manokwari terasa lambat D A selama beberapa hari. N amun, karena N A kurangnya peralatan, alat dan sumber N A daya untuk memeriksa dan memverifi-L IS kasi pembatasan koneksi, SAFEnet IS hanya mencatat laporan -laporan gangguan I nternet ini untuk diperiksa di kemudian hari.

Represi lain di Papua dan Papua Barat adalah penangkapan terhadap aktivis dan warga, baik yang mengkritik kebi- jakan selama penanganan COVI D-1 9 maupun penanganan konflik Papua, menggunakan pasal karet di U U I TE. Penangkapan tersebut di antaranya terjadi pada Melianus Duwitau (J anuari

2020), serta Alvoariani Reba alias Qva- ria dan Angela Magay alias Angela Thomas (April 2020).
Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Pengungsi di I ndonesia

Terempas dari Negeri Sendiri, Terputus di Negara Orang

alam hal pemenuhan hak-hak digital, para pengungsi dan pencari

Dsuaka termasuk kelompok paling termarjinalkan di I ndonesia. I ni

bermula dari dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) N omor 1 2 tahun 201 6 oleh Kementerian Komunikasi dan I nformatika (Kominfo) tentang registrasi kartu SI M prabayar. Kartu telepon yang tidak terdaftar, baik melalui KTP elektronik untuk penduduk dalam negeri dan paspor atau KI TAS bagi warga asing, secara otomatis terblokir per 30 April 201 8.

U ntuk seterusnya, kartu prabayar hanya bisa diaktifkan bila didaftar- kan melalui kartu identitas sah. Kebijakan ini tentu meninggalkan per- masalahan bagi para pengungsi dan pencari suaka. Meski tinggal di negara I ndonesia, mereka tidak memiliki kartu identitas sebagai syarat untuk mendaftar kartu SI M prabayar. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan mereka akan akses I nternet dan digital menjadi terhalang oleh kebijakan pemerintah ini.

Korban Kebijakan H ingga saat ini, I ndonesia memang belum meratifikasi Konvensi PBB tahun 1 951 tentang pengungsi. Oleh karena itu, I ndonesia hanya men-jadi negara transit, bukan negara tujuan, bagi para pengungsi yang me- larikan diri dari negaranya akibat konflik, perang, atau alasan lain yang mengancam jiwa. Dalam pelariannya, mayoritas pengungsi bisa dipas- tikan tidak memiliki kartu identitas valid seperti paspor apalagi KI TAS. Mereka hanya dilengkapi kartu pengungsi dari U nited N ations H igh Commissioner for Refugees (U N H CR). Bahkan, mereka yang masih bers- tatus sebagai pencari suaka belum memiliki kartu apa pun sampai mereka mendaftar dan diterima sebagai pengungsi oleh U N H CR. Saat ini, terdapat 1 3.700 pengungsi terdaftar di U N H CR I ndonesia.

Sebelum peraturan tentang registrasi kartu prabayar diterapkan, para pengungsi mengaku masih bisa menggunakan kartu SI M lokal. N amun, kondisi berubah sejak diberlakukannya Per- men N omor 1 2 tahun 201 6. Menurut SUAKA, Asosiasi M asyarakat Sipil I ndonesia untuk Perlindungan H ak Pengungsi, peluang pengungsi mendapatkan kartu lokal pun hilang karena tidak adanya kartu identitas sah.

Koordinator Kampanye dan Kesadaran Publik SU AKA, Zico Pestalozzi, menga- takan pihaknya sudah sempat menco- ba mendaftarkan kartu prabayar menggunakan nomor kartu U N H CR. Meski pendaftaran berhasil, pihak operator kemudian menggagalkannya dengan alasan proses registrasi tidak sesuai prosedur. Akibatnya, banyak pengungsi terpaksa meminjam atau menumpang nomor identitas warga I ndonesia untuk bisa mengaktifkan kartu SI M. Paling banyak, mereka menumpang kepada pemilik kontrakan. Cara lain adalah difasilitasi oleh pen-jual kartu perdana dengan membayar ke pihak penjual sebagai imbalan un-tuk mendapatkan kartu SI M lokal.

“Kalau tidak didaftarkan ulang, kartu hangus. Waktu itu banyak pengungsi di Bogor yang khawatir komunikasi dengan keluarga di negara asal atau teman mereka di lokasi lain menjadi terhalang,” ujar Zico saat wawancara dengan tim SAFEnet.

Dampak praktik di atas ialah adanya ketimpangan pemenuhan kebutuhan

digital bagi para pengungsi. Tidak se- mua pengungsi memiliki kenalan orang I ndonesia untuk memberi mereka akses mendaftar kartu SI M lokal. H al ini, menurut Zico, bisa berdampak lebih buruk. Ada ketergantungan pengungsi tanpa akses I nternet terhadap mereka yang memiliki akses I nternet. Zico me- nambahkan selama ini kebutuhan pengungsi baik dalam hal digital atau komunikasi secara umum memang ter- kendala status hukum mereka. J adi, selama status hukum mereka di I ndonesia belum terfasilitasi, selama itu pula hak mereka untuk mengakses I n-ternet, termasuk informasi di da- D A T lamnya, akan terhalang. A D A Hak Digital yang Terampas N A Ketika aksesnya terhadap kartu SI M N A terhalang, pengungsi di I ndonesia se-L IS benarnya sangat memerlukan akses IS I nternet untuk keberlangsungan hidup mereka. Menurut SUAKA, ada seti- daknya tiga fungsi penting I nternet bagi para pengungsi. Pertama, untuk menghubungi keluarga di negara asal. Kedua, untuk mendapatkan informasi yang berdampak pada mereka seperti resettlement di negeri tujuan, informasi terkait negara asal, berita tentang pengungsi di I ndonesia. Ketiga, untuk pendidikan terutama selama pandemi COVI D-1 9.

Dalam hal pendidikan, pusat belajar komunitas bagi pengungsi tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar dengan cara tatap muka selama pan-demi. J adi, mereka sama seperti lem-baga pendidikan lain di I ndonesia

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

terpaksa menggunakan metode jarak jauh melalui Zoom, Google Classroom, atau Whatsapp.

Dengan situasi saat ini, mereka pun sangat terdampak. Karena tidak semua tempat kos dan rumah kontrak mempunyai fasilitas wifi, mereka harus menemukan wifi dengan cara menumpang atau meminta pemilik tempat untuk berlangganan layanan I n-ternet. I ni berdampak pada naiknya biaya hidup.

Selain itu, banyak informasi baru terkait penanganan dan pen-cegahan COVI D-1 9, sementara pengungsi sebagai orang asing di I ndonesia hampir dipastikan tidak bisa berbahasa I ndonesia. Di sisi lain, akses informasi terkait pandemi dalam bahasa mereka itu juga sangat terbatas untuk konteks I ndonesia. I nformasi se- perti itu saat ini hanya bisa diakses melalui digital baik I nternet atau sosial media. Oleh karena itu, akses I nternet untuk peng-IS IS ungsi di I ndonesia itu sangatlah vital. L A N A U rgensi digital dan I nternet bagi para pengungsi juga terkait N dengan proses pemantauan dan pendampingan oleh U N H CR. A D Menurut Zico, pengungsi seharusnya memiliki satu nomor yang A T bisa dihubungi oleh U N H CR dalam hal proses penentuan status A D pengungsi mereka. J ika pengungsi tidak bisa mendaftar SIM card, U N H CR memiliki kendala dalam melakukan komunikasi dengan pengungsi dalam rangka pemantauan, terutama untuk pengungsi mandiri atau di penampungan yang tidak terkoordi- nasi dengan baik.

U ntuk menangani masalah ini, menurut Zico, perlu adanya pengecualian kebijakan bagi pengungsi untuk bisa mendapat- kan akses kartu SI M. Misalnya menggunakan nomor di kartu U N H CR sebagai syarat registrasi kartu SI M atau layanan I nternet lain.

Mekanisme ini bisa menjadi solusi menguntungkan bagi dua belah pihak. Di satu sisi, para pengungsi dapat memenuhi kebu-tuhannya akan kartu SI M dan mengakses I nternet. Di sisi yang lain, pemerintah bisa menggunakan sistem ini sebagai peng- awasan. Dari konteks hak-hak digital, hal ini juga sebagai peme- nuhan hak untuk mengakses I nternet, tak peduli status mereka siapa.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Kebebasan Berekspresi

andemi COVI D-1 9 memang mampu menghentikan seba-

Pgian besar kegiatan manusia secara luring yang meli-

batkan kerumunan massa. Kegiatan seperti pertemuan, perjalanan, ataupun pergaulan kini terpaksa ditunda untuk sementara. Meskipun demikian, pandemi COVI D-1 9 ternyata tak mampu menghentikan hal lain, kriminalisasi terhadap pengguna I nternet di I ndonesia. Sebaliknya, gugatan secara hukum terhadap pengguna I nternet justru meningkat selama tahun 2020 yang akan dikenang sebagai tahun pandemi COVI D-1 9.

Sebagian besar kriminalisasi menggunakan U U I TE selama 2020 juga tak bisa dilepaskan dari pandemi COVI D-1 9. Mi- salnya, ada yang karena ekspresinya terhadap penanganan COVI D-1 9 oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta karena kegiatan mereka yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait dengan COVI D-1 9.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

WP, warga di Kepulauan Riau, termasuk salah satu warga yang dikriminalisasi akibat ekspresinya di I nternet terse- but. Saat itu, ia mengunggah meme bergambar Presiden J oko Widodo (J o- kowi) di akun Facebooknya. Dia me- lengkapinya dengan narasi, “Awas kalian kalau sampai korupsi dana un-tuk COVI D-1 9 itu.” I a mengaku hanya berniat membuat lelucon sekaligus mengingatkan agar pemerintah serius menangani pandemi.

N amun, tak berapa lama, buruh itu ditangkap polisi pada 8 April 2020. I a di- sangka telah menyebarkan kebencian IS IS dan penghinaan terhadap Presiden J o- L A kowi. WP dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 N A U U I TE tentang ujaran kebencian N dengan ancaman hukum enam tahun A D penjara²⁸. A T A D

AS asal Semarang, J awa Tengah meng- alami hal serupa. Resmob Polrestabes Semarang menangkapnya pada 20 April 2020 setelah AS mengkritik penu-tupan jalan oleh Pemkot Semarang di tengah pandemi. I a menulis dalam ko- lom kementar, “Gimana to sebenarnya, buat aturan kok goblok banget. Takut Corona itu hal yang wajar, tapi jangan kayak gini. Semua ditutup. Gobloknya yang bikin aturan.” 29

Cerita WP dan AS hanyalah sekelumit dari maraknya pemidanaan terhadap ekspresi di masa pandemi. Sepanjang tahun 2020, SAFEnet mencatat seti- daknya ada 84 kasus pemidanaan terhadap warga. J umlah ini meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan 24 kasus.

campaign =cmssocmed

medsos-pemuda-gisikdrono-diciduk/

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

28 https:/ / www.cnnindonesia.com / nasional/202004081 92303-1 2-491 81 8/diduga-hina-jokowi-soal-corona-buruh -di-kepri-ditangkap?utm _source=twitter&utm _medium =oa&utm _content=cnnindonesia&utm _ 29 https:/ / www.rmoljateng.com / read /2020/04/20/26730/ M aki-Pemerintah -Soal-Penutupan -J alan,-Pemuda- I ni-Ditangkap-Polisi-https:/ radarsemarang.jawapos.com / berita/semarang/2020/04/21 / hina-pemkot-di-

D A T A D A N A N A L IS IS Gambar 3: Jumlah Pemidanaan dengan Pasal karet selama 2013-2020

U U I TE masih menjadi regulasi utama yang digunakan untuk membatasi eks- presi warga. Dari 84 kasus tersebut, SAFEnet mencatat 64 kasus di anta- ranya dijerat dengan berbagai "pasal karet" U U I TE. J umlah terbanyak dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 tentang U jaran Kebencian (27 kasus), seperti yang menimpa WP ketika membagikan meme Presiden J okowi.

Pasal terbanyak berikutnya yang digu-nakan adalah 27 ayat 3 tentang Pence- maran N ama Baik (22 kasus). Salah satu contoh kasus menimpa pemilik akun Facebook Qvarica yang dilapor-

kan oleh Tim Kuasa H ukum Pemerintah Provinsi Papua Barat karena dianggap menghina Gubernur Papua Barat lewat media sosial. Pada unggahannya Qvarica mengekspresikan pendapatnya terkait kejadian penutupan Bandara Rendani Manokwari pada April 2020.

Selanjutnya adalah Pasal 28 ayat 1 tentang Kabar Bohong Konsumen (1 2 kasus). Pasal ini digunakan menangkap warga dengan dalih untuk menangkal penyebaran hoaks dan informasi tidak benar terkait virus corona dan pena- nganannya. Seperti menimpa akun Ari- na Maghfiroh asal Ketapang,

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Kalimantan Barat. I a dijerat pasal ter-tren penggunaan regulasi lain untuk sebut setelah mengunggah kabar membatasi ekspresi di ranah digital. adanya pasien virus corona dirawat di Pasal 1 4-1 5 U U N omor 1 Tahun 1 946 RSU D dr Agoesdjam Ketapang, pada 4 tentang keonaran paling banyak digu-Maret 2020. nakan, yakni tercatat 21 kasus, serta beberapa pasal penghinaan dalam Selain U U I TE, SAFEnet juga mencatat KU H P seperti Pasal 270 dan 31 0.

IS IS L A N A N A D A T A D

Gambar 4: Pasal-pasal yang Digunakan untuk Memidanakan Pengguna Internet di Indonesia selama 2020

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Dari latar belakang korban, mereka yang banyak dilaporkan adalah warga sebanyak 50 orang, disusul aktivis (baik sosial maupun politik) mencapai 1 5 orang. Sisanya adalah buruh dan mahasiswa masing-masing 4 orang, karyawan swasta 3 orang, pelajar 2 orang, dan jurnalis 1 orang.

Dilihat dari sebaran wilayah, pemidanaan tertinggi terjadi di Pulau J awa se-

banyak 43 kasus, disusul Sumatera 1 1 kasus, Sulawesi 8 kasus, Kalimantan 6 kasus. Sisanya, Bali 4 kasus, Maluku 3 kasus, N TT 3 kasus dan N TB 2 kasus.

J umlah warga dan aktivis yang dilaporkan pada 2020 tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan 201 9. Setahun se- belumnya, tren pemidanaan terjadi pada jurnalis dengan 8 kasus, aktivis 5 kasus, dan warga 4 kasus.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Gambar 5: Latar Belakang Pengguna Internet Korban Pemidanaan dengan Pasal Karet (2017-2020)

Meningkatnya pemidanaan pada war-Sedangkan dari total laporan masya- ganet di masa pandemi, juga terlihat rakat ke polisi sebanyak 2.259 pada dari data di laman Patroli Siber³⁰. Adu -2020, sebanyak 1.048 merupakan pela- an konten negatif melalui di Patroli Si-poran atas penyebaran konten provo- ber yang didefinisikan sebagai katif. Meskipun jumlah ini menurun penghinaan dan pencemaran nama dari 201 9 sebanyak 1.769 laporan, tapi baik, mendominasi hingga 1.477 aduan proporsi dari total pelaporan mening- pada 2020, disusul provokasi sebanyak kat 7,8%, dari 38,5% menjadi 46,3%. 1 72 aduan, dan penistaan agama sebanyak 96 aduan.

IS IS L A N A N A D A T A D

Gambar 6: Laporan masyarakat kepada polisi terkait tindak pidana di Internet (2019-2020). Sumber: Patroli Siber

30 https:/ / patrolisiber.id / home

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Mahkamah Agung juga mencatat jum -N omor ST/1 1 00/ I V/ H U K.7.1.2020 pada 4 lah putusan kasus pidana khusus U U April 2020. I sinya, Kapolri mengins- I TE pada 2020 mencapai angka terting-truksikan agar jajarannya melaksana- gi sejak 201 7, yaitu sebanyak 690 kasus, kan patroli siber untuk memantau atau meningkat dari tahun sebelumnya situasi berita opini, dengan sasaran sebanyak 670 putusan kasus. hoaks COVI D-1 9. Selain itu juga menar- getkan hoaks terkait kebijakan peme-Telegram untuk Membungkam rintah dalam menangani wabah virus Maraknya pemidanaan terhadap war-corona, serta penghinaan terhadap ganet terjadi setelah terbitnya dua te-penguasa/ presiden dan pejabat pe- legram Kapolri. Pertama, telegram merintah.

D A T A D A N A N A L IS IS

Gambar 7: Aduan konten negatif melalui patrolisiber.id (2019-2020). Sumber: Patroli Siber

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

IS IS L A N A N A D A T A D

Telegram Kapolri untuk mengantisipasi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja termasuk melakukan patroli siber pada Oktober 2020. Sumber: Telegram kapolri.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR

SURAT TELEGRAM DARII : KAPOLRI DERAJAT: KILAT KLASIFIKASI : RHS KEPADA : PARA KAPOLDA TEMBUSAN: 1. KAPOLRI 5. PARA ASISTEN KAPOLRI

  1. WAKAPOLRI 6. KADIVHUMAS POLRI
  2. IRWASUM POLRI 7. DANKORBRIMOB POLRI
  3. PARA KABA POLRI
    TGL 2 - 10 - 2020 NOMOR: STR/ 645 /X/PAM.3.2./2020 AAA TTK REF TTK DUA SATU TTK UU NOMOR 2 TAHUN 2002 TTG POLRI TTK DUA TTK RENKON AMAN NUSA I NOMOR: R/RENKON/1/I/OPS2,/2020 TGL 1 JANUARI 2020 TTGMENGHADAPI KONTINIENSI KONFLIK SOSIALTAHUN 2020 TTK NOMOR: KIRKAT-TIGA TTK KIRKAT BAINTELKAM POLRI 491/VI/IPP1.3./2020/BIROANALIS BULAN JUNI 2020 TTG REN PEMBAHASAN OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN AKSI PENOLAKAN TTK VIDCON HARI KAMIS TANGGAL 1 OKT 2020 TTG RAKOR EMPT TTK WAKAPOLRI DAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TTK

DALIA DDIIA DAISIS

SEHUB DGN REF TSB DI ATAS KMA DIINFORMASIKAN KPD KA BAHWA BB8 TTK UPDATE TERKINI PEMBAHASAN RUU OMNIBUS-CIPTA KERJA KMA MASIH MENDAPAT PENOLAKAN DARI BBRP ELEMEN BURUH DAN MASY SERTA ADANYA ISU UNRAS DAN MOGOK KERJA YG AKAN BERDAMPAK PD KESEHATAN KMA EKONOMI KMA MORAL DAN HUKUM TTK BERKAITAN DGN POIN AAA DAN BBB KMA DLM RANGKA MENJAGA CCC TTK SITKAMTIBMAS YG KONDUSIF SERTA ANTISIPASI AKSI UNRAS DAN MOGOK KERJA YG AKAN DILAKUKAN OLEH BURUH PADA TGL 6 - 8 OKT 2020 BERKAITAN DENGAN PENOLAKAN RUU OMNIBUS LAW-CIPTA KERJA DITENGAH PANDEMI COVID-19 KMA AGAR KA MELAKUKAN LANGKAH-LANGKAH SBB TTK DUA
SATU TTK .....

Hak-hak Indonesia

D A T A D A N A N A L IS IS

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

SURAT TELEGRAM KAPOLRI NOMOR : STR/ 64S/X/PAM.3.2./2020 TANGGAL:2-10 - 2020 SATU TTK MELAKSANAKAN GIAT FUNGSI INTELIJEN DAN DETEKSI DINI SERTA DETEKSI AKSI TERHADAP ELEMEN BURUH DAN MASY GUNA MENCEGAH TERJADINYA AKSI UNRAS DAN MOGOK KERJA YG DAPAT MENIMBULKAN AKSI ANARKIS DAN KONFLIK SOSIAL DI WILAYAH MASING-MASING TTK DUA TTKMAPPING PERUSAHAAN/SENTRA PRODUKSI STRATEGIS DIWILAYAH MASING-MASING DAN BERIKAN JAMINAN KEAMANAN DARI ANCAMAN/PROVOKASI YG MEMAKSA IKUT UNRAS DAN MOGOK KERJA TTK TIGA TTKCEGAH KMA REDAM DAN ALIHKAN AKSI UNRAS YG DILAKUKAN POK BURUH MAUPUN ELEMEN ALIANSINYA GUNA MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 TTK EMPT TTKMELAKUKAN KOORDINASI DAN BANGUN KOMUNIKASI YG EFEKTIF DGN APINDO KMA DISNAKER KMA TOKOH BURUH KMA MAHASISWA DAN ELEMEN MASY LAINNYA DLM RANGKA DITENGAH KONDUSIF MEMELIHARA SITKAMTIBMAS PANDEMI COVID-19 TTK

LIMA TTK LAKUKAN CYBER PATROL PADA MEDSOS DAN MANAJEMEN

MEDIA UTK BANGUN OPINI PUBLIK YG TDK SETUJU DGN AKSI UNRAS DI TENGAH PADEMI COVID-19 TTK LAKUKAN KONTRA NARASI ISU-ISU YG MENDISKREDITKAN ENAM TTK PEMERINTAH TTK SECARA TEGAS TDK MEMBERIKAN IZIN KEGIATAN BAIK TUJH TTK UNJUK RASA MAUPUN IZIN KERAMAIAN LAINNYA TTK

DLPN TTK UPAYA HARUS DILAKUKAN DI HULU (TITIK AWAL SEBELUM

KUMPUL) KMA DAN LAKUKAN PAM TERBUKA DAN TERTUTUP TTK JGN LAKUKAN PENCEGATAN DI JALAN TOL KARENA DPT SBLN TTK BERIMBAS PENUTUPAN JALAN TOL YG DAPAT MENJADI ISU

DATA DAN ANALISIS

NASIONAL DAN INTERNASIONAL (INI JUSTRU YG MEREKA KEHENDAKI) TTK

SPLH TTK LAKUKAN GAKKUM TERHADAP GAR PIDANA KMA GUNAKAN

PASAL-PASAL KUHP KMA UU KEKARANTINAAN KESEHATAN

KMA DLL TTK

SIAPKAN RENPAM UNRAS DENGAN TETAP MEMPEDOMANI

SBLS TTK

PERKAP NO 16 TAHUN 2006 TTG PENGENDALIAN MASSA KMA PERKAP NO 1 TAHUN 2009 TTG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN DAN PROTAP NO 1 TAHUN 2010 TTG PENANGGULANGAN ANARKIS TTK

DBLS TTK ....
Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 202039

Kedua, telegram nomor STR/645/ X / PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang lahir di tengah kritik dan aksi dari masyarakat untuk menolak U U Cipta Kerja atau Omnibus Law. Telegram ini setidaknya memuat dua hal penting, yakni perintah melakukan pa- troli siber pada medsos dan manaje- men media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi COVI D- 1 9. Kemudian memberi instruksi untuk melakukan kontra narasi isu -isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Dua telegram tersebut bermasalah ka-IS IS rena membuka ruang risiko penyalah-L A gunaan kekuasaan kepolisian dan N A penegak hukum untuk bersikap repre- N sif. Mereka juga rentan memicu pe- A D langgaran kebebasan berpendapat A T karena memuat poin terkait penghina- A D an kepada presiden dan pejabat pemerintah. Pada pelaksanaannya, seperti data di atas, warga yang menyampaikan pendapat atau kritik terhadap kebijakan penanganan pan-demi menjadi sasaran pemidanaan.

Tentu saja, pemidanaan itu mencipta- kan iklim ketakutan semakin menjadi- jadi. Survei Komisi N asional H ak Asasi Manusia (Komnas H AM) pada Desem-ber 2020, menunjukkan, 29% dari 1.200 orang justru takut untuk menyatakan kritik kepada Pemerintah. Sedangkan

36,2% takut menyampaikan pendapat melalui I nternet atau media sosial.

Padahal imbauan untuk tinggal, bela- jar, dan bekerja di rumah sebagai upaya mencegah meluasnya penularan COVI D-1 9, berdampak pada tingginya ketergantungan warga pada I nternet. APJ I I mencatat, lonjakan lalu lintas data selama pembatasan sosial berskala besar diterapkan atau enam bulan pertama pandemi, sekitar 20 sampai 25%. 31 I ni artinya, aktivitas warga untuk berekspresi melalui medium I nternet di masa pandemi, baik untuk mencari, mengolah, mendistribusikan informasi juga makin tinggi.

N amun, pandemi ternyata telah dijadi- kan momen oleh aparat penegak hu-kum untuk membungkam kebebasan berpendapat secara eksesif dengan menggunakan U U I TE maupun regulasi lain. Pemidanaan tersebut kontradiktif dengan kebijakan pemerintah membe- baskan narapidana dari penjara untuk mencegah penularan COVI D-1 9.

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu dasar dari masyarakat demo- kratis, salah satu prasyarat mendasar untuk kemajuan masyarakat, serta un-tuk memastikan dinikmatinya hak asasi manusia dan kebebasan fundamen-tal lainnya. Sehingga negara wajib menahan diri untuk mengintervensi

hingga-25-%

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

31 https:/ / teknologi.bisnis.com / read /2020081 3/1 01 /1 27881 8/ pandemi-covid -1 9-dorong-kenaikan -trafik-data-

kebebasan berekspresi. Sebaliknya, negara berada di bawah kewajiban po- sitif untuk melindungi kebebasan berekspresi.

Pasal 1 9 ayat 2 Kovenan I nternasional H ak Sipil dan Politik (I CCPR) yang di- sahkan pada 1 966, menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemi- kiran apa pun, terlepas dari pembatasan -pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui sarana lain sesuai dengan pilihannya.”

Mis/disinformasi untuk Represi Selain tuduhan penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara, dalih pe- midanaan yang menjadi tren selama pandemi adalah mis/disinformasi. Ber- dasarkan data Tindak Pidana Siber Pol- ri, jumlah laporan polisi terkait berita bohong atau hoaks terus meningkat, yakni sebanyak 60 pada 201 8, 97 pada 201 9 dan 1 97 di masa pandemi 2020.

H asil analisis SAEnet menunjukkan ada dua tipologi konten target pemidana- an. Pertama, konten berisi informasi hoaks. Kedua, konten berisi kritik tetapi dilabeli sebagai hoaks oleh aparat penegak hukum.

H oaks sebenarnya dibedakan tiga tipe

yakni misinformasi, disinformasi dan mal-informasi. Misinformasi adalah in-formasi yang salah, tetapi dibuat dengan tujuan bukan untuk merugikan. Disinformasi adalah informasi salah dan sengaja dibuat untuk merugikan seseorang, kelompok sosial, organisasi atau negara. Sedangkan mal-informasi adalah informasi yang didasarkan pada kenyataan, tetapi digunakan untuk merugikan seseorang, kelompok sosial, organisasi atau negara. 32

Dalam Kamus Besar Bahasa I ndonesia, hoaks artinya kabar bohong. Pasal 28 ayat 1 U U I TE mengatur mengenai D A T penyebaran berita bohong di media A elektronik (termasuk sosial media). D A I sinya, "Setiap orang dengan sengaja, N A dan tanpa hak menyebarkan berita N A bohong dan menyesatkan yang L IS mengakibatkan kerugian konsumen IS dalam Transaksi Elektronik." Pelangga- ran atas pasal ini dikenakan pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

N amun, pasal tersebut bermasalah ka- rena tidak memberikan rumusan yang jelas apa itu "berita bohong dan menyesatkan ". Pasal ini sebenarnya mengatur berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Rumusan tidak jelas mengakibatkan pelaksanaan penegakan hukum yang

32 https:/ /en.unesco.org/ fightfakenews

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

buruk pula. Contohnya terjadi pada I Z, seorang perempuan asal Blitar, J awa Timur. I a dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 1 untuk unggahan yang berbunyi: "I nstruksi dari Bapak Bupati Blitar hari ini. Blitar sudah terkena wabah Corona. Yang sudah terjangkit daerah Wlingi, Ponggok, U danawu, N glegok, Selopuro, Gandusari. Dengan jumlah positif sus- pect corona 1 5 orang. Pasien daerah N glegok ada 1 yang dirujuk ke M alang." Dalam narasi ini, sama sekali tidak terkait dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

H al sama juga menimpa SA dari Lom-IS IS bok. I a dijerat dengan pasal kabar L A bohong konsumen setelah menulis N A status, "SA menyebut virus corona su-N dah masuk ke Desa Montong Gamang, A D Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.” A T A D Selain pasal 28 ayat 1, konten yang di- tuduh berisi kabar bohong juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. I ni menunjukkan adanya keti- dakpastian hukum terhadap pengena- an kabar bohong itu sendiri dan rentan disalahgunakan untuk membungkam pendapat.

SAFEnet menilai pendekatan hukum untuk penyebaran hoaks bukanlah langkah tepat. Sebab maraknya hoaks terkait dengan banyak faktor, mulai dari rendahnya literasi digital, algorit-

ma platform, dan polarisasi di masya- rakat. H adirnya I nternet telah mengu-bah arus informasi dari yang sebelumnya dimonopoli media massa. Kini informasi bisa diproduksi dan di- distribusikan sendiri oleh setiap peng- guna. Sementara belum banyak warga memiliki literasi memadai untuk mem-bedakan antara fakta dan hoaks.

Kominfo telah merilis bahwa I ndeks Literasi Digital I ndonesia pada 2020 ma- sih berada di angka 3 atau sedang. Dalam survei indeks tersebut diketahui ada 20,3% responden yang memper- cayai media sosial sebagai sumber media yang paling dipercaya untuk mendapatkan informasi. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kepercayaan pada media daring yang hanya 7%. 33

Di saat kesehatan dan mata pencaha- rian orang terancam, negara seha- rusnya tidak menggunakan penyebaran kabar bohong dan krisis yang dipicu oleh COVI D-1 9 sebagai alasan untuk menekan kritik di ranah digital. Cara terbaik untuk melawan informasi yang salah dan menyesatkan adalah dengan memastikan bahwa semua orang memiliki akses ke informasi yang berbasis bukti dan dapat dipercaya, bukan dengan menjebloskan orang ke penja- ra karena mengutarakan pikiran mere- ka di media sosial.

Provinsi. J akarta: Kominfo.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

33 Kominfo dan Kata Data I nsight Center. 2020. Status Literasi Digital I ndonesia 2020: H asil Survei di 34

Kedua, terkait pelabelan mis/disinformasi pada konten berisi kritik, mulai digunakan pada 201 9. Saat aksi me- nentang rasisme Papua meningkat, in-formasi yang dipublikasikan oleh aktivis Veronica Koman dan Dhandy Laksono, dilabeli sebagai hoaks. 34 Bahkan Dhandy kemudian ditangkap secara sewenang-wenang oleh polisi dengan jerat U U I TE.

Pola sama terjadi saat maraknya aksi penolakan terhadap U U Cipta Kerja atau Omnibus Law. U U "sapu jagat" itu ditolak karena prosesnya tidak meli- batkan publik dan berisi sejumlah pasal yang mengancam kesejahteraan buruh dan memperburuk kualitas ling- kungan di I ndonesia. Proses penge- sahan yang cenderung tertutup dari publik pada 5 Oktober 2020, memicu demonstrasi besar-besaran di berba- gai penjuru daerah dan gelombang kritik daring secara massif.

Dalam suasana itu, pemilik akun Twit- ter V membagikan sebuah poster digital berisi 1 2 poin pasal U U Cipta Kerja yang dinilai mengancam hak-hak bu-ruh. Setelah menjadi viral, V ditangkap polisi dan unggahan tersebut diturun-kan karena dicap sebagai hoaks. 35 Se- lain V, ada 9 aktivis anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan I ndonesia (KAMI)

ditangkap karena kontennya mengkri- tik U U Cipta Kerja³⁶.

Sekali lagi ini menunjukkan bahwa da- lih mis/disinformasi justru disalahgu-nakan untuk membungkam kritik. Praktik ini juga mengarahkan pemerintah untuk memonopoli informasi dan kebenaran.

Ancaman Baru: PM Kominfo 5/2020 Pemerintah I ndonesia lewat Kemente- rian Komunikasi dan I nformatika telah resmi mengesahkan Peraturan Peratu-ran Menteri Komunikasi dan I nformatika Republik I ndonesia N omor 5 Tahun D A T 2020 tentang Penyelenggara Sistem A Elektronik Lingkup Privat, pada 1 6 N o- D A vember 2020 lalu. Langkah itu praktis N A membuat I ndonesia menjadi salah sa-N A tu pemerintah yang mengusulkan ke-L IS rangka hukum untuk memaksa IS platform media sosial, aplikasi, dan penyedia layanan daring lain untuk menerima yurisdiksi lokal atas konten dan kebijakan serta praktik data peng- guna mereka.

Dalam banyak hal, aturan terbaru ini bukan hanya memperburuk situasi ke- bebasan berekspresi di I ndonesia, me- lainkan juga berpotensi melanggar hak asasi manusia. SAFEnet menilai bahwa Permenkominfo N o. 5/2020 justru

SAFEnet. bareskrim uu -ite-penghasutan -ciptaker

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

34 SAFEnet. 2020. Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 201 9: Bangkitnya Otoritarian Digital. Denpasar : 35 https:/ / news.detik.com / berita/d -52081 45/sebar-hoax-omnibus-law-pemilik-akun -videlyae-ditahan - 36 https:/ / www.cnnindonesia.com / nasional/20201 01 51 80344-1 2-558904/ peran -9-anggota-kami-tersangka-

Foto: Dokumentasi Diananta Putra

ADiananta Putra, Pemred Banjahits.com, termasuk salah satu wartawan yang dituntut Adengan UU ITE karena beritanya pada tahun 2020.

IS IS L N N A D A T memberikan kewenangan berlebih ke- A D pada Kementerian Kominfo sehingga dapat menilai dan memutuskan konten tersebut sesuai atau tidak. Permenkominfo N o. 5/2020 rentan disalahguna- kan untuk membungkam kelompok kritis.

Bahkan, kewenangan berlebih itu muncul dari hulu pendaftaran hingga hilir kontrol terhadap konten. Permen-kominfo N o. 5/2020 mewajibkan setiap “Penyelenggara Sistem Elektronik Privat” (atau “PSE Privat”) untuk mendaf- tar dan mendapatkan sertifikat Tanda Pengenal yang dikeluarkan Kementerian sebelum masyarakat I ndonesia mu-lai mengakses layanan atau kontennya.

Tidak hanya itu, pendaftaran juga ha- rus dilakukan pada pertengahan Mei

  1. Dalam aturan Permenkominfo N o. 5/2020, PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir laya- nannya oleh Kementerian Kominfo. Ancaman pemblokiran tersebut dengan sangat gamblang memperton-tonkan bahwa aturan ini bukan hanya membatasi kebebasan berekspresi, ta- pi juga melanggar I nternational Cove- nant on Civil and Political Rights, yang menyebutkan “tidak ada dalam Kove- nan ini yang dapat ditafsirkan sebagai menyiratkan bagi N egara mana pun … hak apa pun untuk terlibat dalam akti- vitas apa pun atau melakukan tinda- kan apa pun yang bertujuan untuk
    Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

menghancurkan hak dan kebebasan yang diakui dalam Kovenan ini."

Aturan yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan I nformatika Republik I ndonesia, J ohnny Gerard Plate juga memaksa setiap orang yang konten di- gitalnya digunakan atau diakses di I n-donesia untuk menunjuk perwakilan setempat yang berbasis di I ndonesia. Peraturan ini di satu sisi memang bisa dilihat sebagai langkah untuk menye- suaikan aturan dengan konten lokal. N amun, dengan perwakilan setempat itu, platform juga akan lebih sulit untuk menolak perintah sewenang-wenang dan rentan terhadap tindakan hukum domestik, termasuk kemungkinan pe- nangkapan dan tuntutan pidana.

Selain itu Permenkominfo N o. 5/2020 memaksa PSE Privat juga mengandung unsur yang rentan menjadi suatu pasal karet di kemudian hari. Beberapa di antaranya bahwa dalam Pasal 1 3 Permenkominfo N o. 5/2020 memaksa PSE Privat (kecuali penyedia cloud) untuk menghapus informasi dan atau doku-men yang dilarang.

Sementara Pasal 9 (3) mendefinisikan informasi dan konten yang dilarang sebagai sesuatu yang melanggar ke- tentuan hukum dan peraturan I ndonesia, atau menimbulkan “kecemasan masyarakat” atau “gangguan keterti- ban umum ”. Pasal 9 (4) memberikan Kementerian, otoritas non -indepen-den, keleluasaan tidak terkekang un-tuk mendefinisikan gagasan kabur tentang "keresahan masyarakat" dan

"kekacauan publik". I ni juga memaksa PSE Privat ini untuk menghapus apa pun yang akan "menginformasikan cara atau memberikan akses" ke doku-men terlarang ini.

I stilah ini sangat memprihatinkan. Memaksa PSE Privat untuk memastikan bahwa mereka tidak "menginformasikan cara'' atau "menyediakan akses" ke dokumen dan informasi terlarang, dalam interpretasi kami, berarti bahwa jika pengguna platform atau situs PSE Privat memutuskan untuk menerbitkan tutorial tentang cara menghindari in-formasi atau konten yang dilarang D A T (misalnya, dengan menjelaskan cara A menggunakan VPN untuk melewati D A pemblokiran akses), tutorial semacam N A itu sendiri dapat dianggap sebagai in -N A formasi yang dilarang. L IS IS Sementara itu, Permenkominfo N o. 5/2020 juga memberi kuasa pada apa yang pantas disebut sebagai "Menteri U rusan Pemblokiran Akses" untuk mengoordinasikan informasi terlarang yang akan diblokir. Permintaan pem-blokiran dapat berasal dari lembaga penegak hukum I ndonesia, pengadilan, Kementerian I nformasi, atau anggota masyarakat terkait. Pengadilan dapat mengeluarkan “ instruksi” kepada Menteri U rusan Pemblokiran Akses, sedangkan entitas pemerintah lainnya mengirimkan permintaan yang dapat dievaluasi oleh Menteri.

Menteri kemudian mengirim surel kepada operator platform dengan perin-tah untuk memblokir hal-hal tertentu,

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

yang diharapkan untuk mereka patuhi dalam 24 jam — atau hanya 4 jam un-tuk permintaan "mendesak". Permintaan "mendesak" termasuk terorisme; pornografi anak; atau konten yang menyebabkan "situasi yang meresah-kan bagi publik dan mengganggu ke- tertiban umum ".

Menteri dapat memaksa I SP untuk memblokir akses ke Media Sosial PSE Privat dan atau dapat mengenakan denda yang akan menumpuk setiap 24 atau 4 jam sampai dipatuhi, hingga maksimum 3 kali (yaitu denda dapat dikalikan hingga 3 kali, dengan total IS IS 4x3 = 1 2 jam untuk kasus darurat se- L A N A N A D A T A D

perti terorisme, memerlukan waktu penyelesaian 4 jam), atau 24x3 = 72 jam untuk kasus "normal" lainnya. H a- silnya: jika perubahan tidak dilakukan dalam 1 2 atau 72 jam, selain karena denda 3 kali lipat, PSE Privat akan di- blokir. (Pasal 1 6 (1 1) (1 2).

Tentu saja, pemberlakuan PM Kominfo 5/2020 akan memperburuk situasi hak- hak digital I ndonesia. Oleh sebab itu, SAFEnet mendesak Kominfo agar men-cabut Permenkominfo N o. 5/2020 karena tidak sesuai dengan hukum dan standar kebebasan berekspresi inter- nasional.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Keamanan Digital

andemi COVI D-1 9 tak hanya berdampak terhadap kesehatan,

Ptetapi juga keamanan warga untuk beraktivitas di I nternet.

Sebagai upaya mencegah penularan COVI D-1 9, banyak kegiatan harus dilakukan secara daring. Sekolah, bekerja, ibadah, dan kegiatan lainnya harus dilakukan di rumah. Akibatnya, ketergan-tungan warga terhadap penggunaan I nternet juga semakin besar. I nternet semakin menjadi kebutuhan hampir setiap warga sela- ma pandemi COVI D-1 9.

N amun, tingginya ketergantungan itu juga meningkatkan potensi terhadap ancaman serangan melalui atau di media digital.

Pada tahun 2020, SAFEnet mulai mendokumentasikan insiden -in-siden serangan digital di I ndonesia. Pemantauan kami lakukan dengan membuka saluran pelaporan, baik melalui formulir daring, pesan langsung di media sosial Twitter dan I nstagram, mau -

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

pun ke nomor hotline. Kami juga me- mantau berita-berita di media sosial dan media daring. Pada kasus-kasus yang melibatkan profil berisiko tinggi, seperti aktivis, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, atau kelompok kritis lain, kami sebisa mungkin akan memeriksa ulang laporan tersebut. Apalagi jika serangan digital itu terkait erat dengan sikap mereka terhadap situasi aktual.

Bekerja sama dengan sejumlah indivi- du dan lembaga yang peduli pada isu keamanan digital pada masyarakat sipil, SAFEnet juga menjalankan Tim Re-IS IS aksi Cepat (TRACE) untuk merespons L A laporan -laporan tersebut. Pada bebe- N A rapa insiden, penanganan cepat ini N berhasil dengan segera, tetapi pada A D insiden -insiden lain dia memerlukan A T upaya lebih lama dan rumit. A D Temuan Pemantauan kami selama 2020 mene- gaskan temuan -temuan kami sebe- lumnya bahwa dunia digital memang tetap menjadi salah satu alat penting untuk mendorong perubahan oleh masyarakat sipil. N amun, di sisi lain, media digital juga menjadi alat represi terhadap masyarakat sipil ini, terma- suk melalui serangan -serangan digital.

Secara umum, serangan digital ini ada dua kategori. Pertama, serangan secara kasar (hard attack) dengan karakter melibatkan peralatan dan teknik tertentu untuk menyerang target atau bahkan mengambil alih aset korban. Contoh serangan yang masuk kategori

ini adalah peretasan, penyadapan, dan serangan DDoS (distributed denial-of- service). Tidak setiap orang bisa mela- kukan serangan secara kasar ini karena memerlukan teknologi dan kemampuan tertentu.

I ronisnya, serangan kasar yang berhasil adalah serangan yang justru tidak diketahui oleh korban.

Kedua, serangan secara halus (soft attack). Serangan melalui metode ini lebih bertujuan untuk mengintimidasi psikologis korban (psy war) atau men-jatuhkan kredibilitas korban di mata publik. Karena itu, serangan secara halus ini harus dilakukan secara ter- buka melalui media sosial oleh (para) pelaku, baik profil anonim maupun nyata. Contoh serangan dalam kategori ini adalah penyebarluasan identitas pribadi tanpa persetujuan (doxing), peniruan akun (impersonasi), dan penyerbuan (trolling) melalui komen-tar atau unggahan. Biasanya, serangan secara halus ini melibatkan tim yang terkoordinir lalu digemakan oleh akun-akun bot atau anonim.

Momentum Berdasarkan pemantauan selama 2020, terdapat 1 47 insiden serangan digital atau rata-rata 1 2 kali tiap bulan. Pun-cak serangan digital terjadi pada Ok- tober 2020 dengan jumlah insiden sebanyak 41 kali. Artinya insiden tersebut naik lebih dari tiga kali lipat dibandingkan rata-rata per bulan. Adapun insiden terendah terjadi pada Maret 2020 dengan 3 insiden. Bila di-

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

lihat per bulan, jumlah kasus ini relatif pil, baik melalui aksi demonstrasi naik turun. Meskipun demikian, hal itu maupun suara di dunia digital. Di me- tetap menunjukkan adanya tren kenai- dia digital, penolakan itu disampaikan kan, pola tertentu dan terkait erat melalui tagar #TolakOmnibusLaw, dengan situas politik nasional. #MosiTidakPercaya, dan semacamnya

Gambar 8: Jumlah insiden serangan digital selama 2020.

Penyebab peningkatan tajam jumlah serangan digital ini, sekali lagi, terkait erat dengan situasi politik I ndonesia. Pada Oktober 2020, Pemerintah I ndonesia mengesahkan U ndang-undang Cipta Kerja yang disebut juga U ndang-undang Sapu J agat (Omnibus Law). Pengesahan U U Cipta Kerja memicu penolakan di kalangan masyarakat si-

yang bahkan menjadi trending topic di Twitter.

Masifnya suara penolakan itu diba- rengi dengan maraknya serangan digital terhadap mahasiswa, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil. Selain pe- retasan WhatsApp terutama kepada mahasiswa, misalnya Ketua Badan Ek-

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Foto: Anton M uhajir

Masifnya penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di media sodial mempengaruhi tingginya serangan digital tahun 2020.

sekutif Mahasiswa U niversitas I ndonesia (BEM U I) Fajar Adi N ugroho, serangan juga dilakukan terhadap situs web dan akun media sosial aliansi masyarakat sipil termasuk Fraksi Rakyat I n-donesia dan Bersihkan I ndonesia.

Momentum kedua yang memicu ma- raknya serangan digital adalah aksi menolak rasisme terhadap orang Papua pada J uni 2020 dengan jumlah in-siden sebanyak 1 5 kali. Meskipun sudah pernah marak pada 201 9, aksi ini kembali menemukan momentum

ketika secara global muncul aksi menolak rasisme terhadap warga kulit hi- tam di Amerika setelah penembakan terhadap George Floyd. Tagar #BlackLi- veMatters kembali muncul. Begitu pula dengan tagar #Papuan LiveMatters.

Kelompok masyarakat sipil menggelar beragam aksi dan diskusi, terutama secara daring karena suasana pandemi COVI D-1 9. N amun, pelaksana diskusi tentang isu Papua ini pun mendapat ancaman secara verbal maupun digital. Serangan digital ini antara lain terjadi

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

pada aktivis pers mahasiswa Teknokra, U niversitas Lampung dan pegiat Seri- kat J urnalis untuk Keberagaman (SE- J U K). Ketika hendak menggelar diskusi solidaritas untuk Papua, akun di I nsta- gram, Facebook, WhatsApp, dan bah-kan GoJ ek mereka pun diserang.

Momentum ketiga, tentu saja terkait pandemi COVI D-1 9. Selama 2020, serangan digital juga banyak terjadi terhadap warga dan media yang kritis terhadap penanganan pandemi COVI D- 1 9. H al ini bisa dilihat pada Agustus 2020 ketika tiga media daring mendapatkan serangan digital setelah menu-lis tentang kritik terhadap klaim temuan obat COVI D-1 9 oleh U niversitas Airlangga, Badan I ntelijen N asional (BI N), dan TN I AD.

Serangan terjadi kepada Tempo.co, Tirto.id, dan Kompas.com dengan pola berbeda-beda. Tempo mengalami penggantian tampilan halaman depan (deface) sedangkan Tirto.id dihapus dua beritanya terkait topik tersebut. Pada saat yang tak jauh berbeda, serangan peretasan juga terjadi pada Pandu Riono, epidemiologis yang rajin mengkritik pemerintah terkait penanganan COVI D-1 9. Adapun organisasi masyarakat sipil yang juga mengalami serangan terhadap situs webnya adalah Center for I ndonesia’s Strategic Development I nitiative (CI SDI). Situs web CI SDI mendapatkan serangan se-

telah menerbitkan laporan tentang penanganan COVI D-1 9.

Data di atas sepenuhnya berdasarkan pada hasil pemantauan kami selama tahun 2020. Sebagai perbandingan, ada pula pemantauan oleh Kepolisian Republik I ndonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Data di situs web resmi mereka merekam pula laporan insiden serangan digital selain tindak pidana lain. Adapun laporan terkait keamanan digital adalah akses ilegal sebanyak 1 38 laporan, pencurian data pribadi (39), intersepsi ilegal (24), peretasan sistem elektronik D A T (1 8), dan pengubahan tampilan situs A

(9) 37.
D A N A Sumber lain seperti Majalah TEMPO N A menyebutkan bahwa terjadi serangan L IS digital hingga 4.341.000 insiden yang IS menyerang pengguna I ndonesia selama 2020. J umlah tersebut 51 % lebih banyak dibandingkan tahun sebe- lumnya³⁸. Secara regional, mengutip laporan Kaspersky Security N etwork, terdapat 1 1 1.682.01 1 insiden “percoba- an ” lokal di komputer pengguna Kaspersky di Asia Tenggara. Sebanyak

20.264.000 di antaranya menyasar pengguna di I ndonesia. Secara global, 32% serangan berbasis situs web dan 68% lewat surat elektronik. Data lain dari Badan Siber dan Sandi N egara (BSSN) yang mencatat secara
37 38 Majalah TEM PO edisi

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Situs web www.patrolisiber.id diakses pada 21 M aret 2021.

lebih teknis menyebutkan, selama berdasarkan pada hasil pemantauan tahun 2020 terdapat 31 6.1 67.753 se-SAFEnet selama 2020. Analisis ini lebih rangan siber dengan 21 7.781 di anta-menekankan pada aspek politis pada ranya merupakan serangan perangkat serangan digital daripada aspek teknis. 39 lunak berbahaya (malware). N amun, data lain dari BSSN juga, menyebutkan Bentuk Serangan bahwa sepanjang 2020 terdapat 475 Berdasarkan bentuknya, serangan di- juta serangan siber. N aik tiga kali lipat gital selama 2020 sebagian besar ter- dibandingkan tahun sebelumnya. Ada-jadi dalam bentuk peretasan (hacking). pun serangan terbanyak adalah 2.549 J umlahnya mencapai 1 1 4 insiden kasus e-mail phishing, 79.439 akun (77,55%). Setelah itu baru bentuk lain, mengalami pembobolan, dan 9.749 si-seperti doxing dengan 1 4 insiden tus web mengalami deface⁴⁰. (9,52%), serangan DDoS (2,72%), pencu-rian data pribadi (2,72%), impersonasi U ntuk selanjutnya, data-data yang di-(2,04%), dan seterusnya. analisis dalam laporan ini sepenuhnya IS IS L A N A N A D A T A D

Gambar 9: Bentuk-bentuk serangan digital pada tahun 2020.

39 Laporan Tahunan H oneynet BSSN 2020 40 Kompas edisi Senin, 22 M aret 2021.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Peretasan memang terminologi yang agak umum dalam serangan digital. N amun, dalam konteks ini adalah se- gala upaya untuk memasuki atau menguasai aset digital korban. Bisa saja peretasan itu berhasil ataupun baru sebatas percobaan yang gagal. Dalam beberapa insiden, pelaku peretasan berhasil masuk dalam sistem atau aset digital korban. M isalnya peretasan terhadap media daring Tirto.id di mana pelaku menghapus dua artikel atau di Tempo.co yang diganti tampi- lan halaman depannya.

Dalam insiden lain, peretasan ini juga berupa penguasaan aset digital korban, terutama di aplikasi percakapan WhatsApp atau media sosial Twitter dan I nstagram. Sebagian korban tidak

lagi bisa menguasai akunnya, sebagai- mana terjadi pada Ravio Patra (April

2020). Saat itu Ravio kehilangan akses terhadap akun Whatsapp-nya yang kemudian mengirim pesan berantai berupa ajakan untuk melakukan kerusuhan. Ravio kemudian ditangkap dan ditahan polisi selama 33 jam se- belum dibebaskan setelah adanya te- kanan dari kalangan masyarakat sipil. N amun, sebagian percobaan serangan juga tidak berhasil, seperti terjadi pada I nstagram dan Telegram I ndonesia Corruption Watch (I CW) pada J uli 2020 maupun akun I nstagram LBH Bali pada
D A T Oktober 2020. Penerapan mitigasi oleh A kedua lembaga itu telah berhasil men-D A cegah penyerang untuk mengambil N A alih aset-aset digital target serangan. N A L IS IS

Foto: Anton Muhajir

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Aplikasi percakapan merupakan platform yang paling banyak mengalami serangan digital pada tahun 2020 setelah situsweb.

Platform yang Diserang dalam laporan aduannya tidak menye-Dari sisi platform korban serangan, si-butkan dengan jelas platform apa yang tus web merupakan platform yang pa-diserang. ling banyak diserang dengan 45 insiden (30,61 %). Setelah itu ada Tingginya jumlah serangan terhadap WhatsApp dengan 33 insiden (22,45%), situs web, ironisnya, justru terjadi ke- I nstagram 24 insiden (1 6,33%), Twitter pada lembaga pemerintah. H al ini ter- 1 9 insiden (1 2,93%), platform lain 1 7 in -jadi misalnya pada saat penolakan siden (1 1,56%), dan Facebook 1 4 insi-pengesahan U U Cipta Kerja. Setidaknya den (9,52%). 1 2 situs web lembaga pemerintah, termasuk DPR RI, Kementerian Kesehatan, Platform lain yang diserang termasuk dan beberapa pemerintah daerah, di antaranya akun GoJ ek, telepon selu -mendapat serangan berupa penggan-ler (ponsel), atau bahkan akun per-tian tampilan depan (deface) dengan mainan (gim). Ada pula korban yang pesan menolak U U Cipta Kerja.

IS IS L A N A N A D A T A D

Gambar 10: Serangan digital berdasarkan platform digital yang digunakan selama 2020.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Serangan massal serupa juga terjadi pada Desember 2020. Korbannya se- banyak 1 0 situs web pemerintah diu-bah tampilannya oleh pelaku serangan. Peretas yang mengaku dari Majelis Rasulullah dan N U Cyber Army itu justru mengirimkan pesan menolak kepulangan Rizieq Shihab ke I ndonesia⁴¹. H al ini menegaskan temuan kami bahwa serangan digital di I ndonesia memang makin bersifat politis. Tak se- kadar iseng atau coba-coba.

Adapun WhatsApp dan I nstagram menjadi platform lain yang juga meng- alami serangan digital, bisa jadi, karena popularitasnya. WhatsApp merupakan aplikasi percakapan paling populer di I ndonesia dengan sekitar 1 43 juta pengguna⁴² termasuk di ka- langan mahasiswa, aktivis, dan jurnalis. Peretasan masif terhadap akun WhatsApp mahasiswa pada Oktober 2020 terjadi ketika mereka sedang aktif menggelar demonstrasi menentang U U Cipta Kerja.

Sebagai tambahan, platform digital tersebut juga tidak selalu sebagai target serangan. Bisa juga dia sebagai media yang memfasilitasi terjadinya serangan. H al ini terutama ketika se- rangannya secara halus termasuk im-personasi melalui Facebook, doxing menggunakan Twitter, atau ancaman lewat I nstagram.

Selain itu, beberapa serangan juga tidak bersifat tunggal hanya menyasar satu platform. Pada beberapa insiden, serangan terjadi sekaligus pada beberapa platform milik target serangan sebagaimana terjadi pada jurnalis TEMPO yang mendapatkan serangan ke hampir semua akun media sosial, su-rel, dan aplikasi percakapannya. Serangan pada Desember 2020 itu terjadi setelah jurnalis TEMPO menerbitkan laporan tentang korupsi pembagian bantuan sosial (bansos) COVI D-1 9.

Latar Belakang Korban Dalam pemantauan selama 2020, kami D A T membagi latar belakang korban se-A rangan digital terdiri dari lembaga pe- D A merintah, warga umum, aktivis, jurna- N lis, mahasiswa, organisasi masyarakat A N A sipil (OMS), dan lain -lain. Klasifikasi ini L IS bagaimanapun juga diperlukan untuk IS memudahkan analisis selain juga karena mereka memang paling banyak diserang. Serangan juga tidak bersifat tunggal karena bisa saja korban memi- liki dua latar belakang atau lebih. Mi- salnya, dia aktivis sekaligus jurnalis atau mahasiswa yang juga aktivis atau mahasiswa yang juga jurnalis.

Berdasarkan pemantauan tersebut, serangan digital paling banyak terjadi pada lembaga pemerintah dengan 38 insiden (25,85%) diikuti warga umum 30 insiden (20,41 %), jurnalis 26 insiden

dan -FPI

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

41 https:/ /cyberthreat.id / read /961 8/1 0-Website-Pemerintah -Daerah -Diretas-H acker-Anti-Rizieq -Shihab- 42 https:/ / www.merdeka.com / teknologi/ pengguna-I nternet-indonesia-83-%nya-pakai-whatsapp.html

(1 7,01 %), aktivis 25 insiden (1 7,01 %), mahasiswa 1 9 insiden (1 2,93%), dan OMS 1 5 insiden (1 0,20%). OM S ini bisa merupakan yayasan atau perkumpu-lan, yang lebih dikenal dengan istilah lembaga swadaya masyarakat (LSM), bisa juga kolektif atau aliansi taktis sementara sebagai alat advokasi.

J ika melihat latar belakang korban berdasarkan pembagian di atas, lem-baga pemerintah memang paling banyak menjadi serangan korban. N a- mun, jika melihat dari perspektif lebih luas, serangan digital tetap paling banyak menyasar kelompok kritis yaitu IS IS jurnalis, aktivis (mahasiswa), dan OMS. L A J ika tiga kategori digabungkan, jum-N A lahnya mencapai 66 insiden (44,90%). N Apalagi, serangan -serangan pada ke- A D lompok tersebut memang terjadi keti- A T A D

ka mereka sedang aktif menyampaikan kritik atau sikap terhadap isu tertentu termasuk menolak U U Cipta Kerja, so- lidaritas terhadap Papua, dan mengkritik penanganan COVI D-1 9.

Artinya, serangan -serangan digital selama 2020 tidaklah terjadi begitu saja dengan target siapa saja. Serangan memang menyasar kelompok tertentu, terutama yang mengkritik kebijakan pemerintah. Serangan digital tetap menjadi bagian dari metode untuk merepresi kelompok kritis meski kita juga tidak bisa menuduh apalagi membuktikan siapa pelakunya. Seran-gan digital selalu bersifat asimetris sehingga tak mudah untuk menemu-kan bukti siapa aktor di balik serangan tersebut.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Gambar 11: Korban serangan digital selama 2020 berdasarkan latar belakang atau pekerjaan korban.

Kesehatan vs Privasi

elain maraknya serangan digital selama masa pan -

Sdemi COVI D-1 9, isu lain terkait keamanan digital

adalah pelanggaran privasi warga dengan alasan untuk menangani COVI D-1 9. I ni memang menjadi dilema di banyak negara, tidak hanya I ndonesia. Di satu sisi, negara harus menjamin hak kesehatan, tetapi pada saat yang sama juga melindungi privasi warganya. D A T A Pemerintah I ndonesia melalui Kementerian Komunikasi D A dan I nformatika (Kominfo) resmi meluncurkan Aplikasi N A PeduliLindungi pada 30 Maret 2020. Aplikasi ini bertujuan N A melacak paparan COVI D-1 9 di I ndonesia. Dikembangkan L IS oleh PT Telekomunikasi I ndonesia Tbk., aplikasi ini bisa IS diunduh baik di App Store maupun Play Store.

Dengan fitur Bluetooth, PeduliLindungi bisa mendeteksi pengguna lain di sekitarnya. Pengguna akan mendapat notifikasi jika mereka pernah bersinggungan atau pernah berada di satu lokasi dengan orang yang positif atau dalam pengawasan COVI D-1 9. Selain itu, aplikasi ini juga bisa mendeteksi jika penggunanya berada di zona merah COVI D-1 9, atau apakah pengguna sudah menyelesaikan masa karantina atau isolasi.

Meskipun aplikasi PeduliLindungi relevan dalam penang-

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

gulangan penyebaran COVI D-1 9, tetapi sejak kemunculannya, aplikasi ini su-dah mendapat sorotan parihal keti- dakjelasan akan perlindungan privasi pengguna dan keamanan. Karenanya, 1 3 organisasi termasuk SAFEnet mengi- rimkan surat terbuka kepada Kominfo pada 26 J uni 2020 43. Pemerintah akhirnya merespons dengan membuat kebijakan priviasi⁴⁴.

Sementara terkait keamanan, analisis The Citizen Lab, sebuah laboratorium interdisipliner di U niversitas Toronto, Kanada, menemukan bahwa aplikasi PeduliLindungi meminta izin pengguna IS IS yang dianggap "berbahaya". Bahkan L45 A ada yang tidak jelas fungsinya. N A N Dalam kesimpulannya, ada tiga hal A D yang menjadi sorotan terkait perizinan A T pengguna di aplikasi PeduliLindungi A D yaitu : 1) izin lokasi yang bisa merekam geolokasi; 2) izin kamera yang mampu mengambil foto dan merekam video; dan 3) izin penyimpanan perangkat yang mampu membaca foto pengguna dan file lainnya. Sementara izin lokasi dan izin kamera akan difungsikan un-tuk pelacakan dan memindai kode QR. I zin itu dianggap relevan dengan fungsi dari aplikasi, tetapi untuk izin penyim-panan perangkat, tim The Citizen Lab tidak menemukan fungsi yang berkai-

tan dengan penggunaan aplikasi.

Menurut Citizen Lab, baik izin "read externalstorage" maupun "wri- teexternalstorage" sama-sama tidak digunakan, sehingga menimbulkan ke- tidakjelasan kenapa izin keduanya juga diminta pada pengguna aplikasi ini.

Perlu digarisbawahi bahwa analisis The Citizen Lab ini diluncurkan pada 21 De- sember 2020 atas dasar pengujian pada Aplikasi PeduliLindungi versi Android 2.2.2. Dalam perkembangan-nya, Kominfo menyatakan bahwa Aplikasi PeduliLindungi versi Android kini sudah dikembangkan sampai versi

3.1.1. Sudah ada pembenahan dalam fitur dan izin aksesnya. Sebagaimana disampaikan oleh juru bicara Kominfo Dedy Permadi pada J a- nuari 2021 melalui Kompas.com, dalam versi 3.1.1. sudah tidak ada lagi penggunaan fitur Bluetooth, WiFi, kamera, dan file access untuk penyimpanan. N amun, belum ada pengujian lebih lanjut untuk versi terbaru ini⁴⁶. Dalam praktiknya, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi bisa dibilang populer di kalangan pengguna Adroid, yakni su-dah diunduh di Play Store oleh 1 juta lebih pengguna.
privacy-protections-in -the-pedulilindungi-app/ 44 https:/ / pedulilindungi.id / kebijakan -privasi-data launched -covid -1 9-apps/ bluetooth -hingga-kamera-lagi?page=all

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

43 https:/ / www.article1 9.org/ resources/ indonesia-open -letter-to-kominfo-requesting-for-strong-user-

45 https:/ /citizenlab.ca/2020/1 2/ unmasked -ii-an -analysis-of-indonesia-and -the-philippines-government- 46 https:/ / tekno.kompas.com / read /2021 /01 /07/09090047/diperbarui-aplikasi-pedulilindungi-tak-akses-

KBGO yang Tak Terkendali selama Pandemi

elama 2020, kekerasan berbasis gender online (KBGO) men -

Sgalami peningkatan sangat signifikan. Dari hasil pemantauan

SAFEnet, kasus KBGO sepanjang tahun lalu mencapai 620 kasus atau lebih dari 1 0 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, 60 insiden KBGO pada tahun 201 9.

Data lain dari Komisi N asional Anti Kekerasan Terhadap Perem-puan (Komnas Perempuan) pun sama. Dalam laporan tahunannya, selama tahun 2020 Komnas Perempuan menerima 940 laporan kasus KBGO. Meningkat dari 241 kasus pada tahun sebelumnya. Artinya, mengacu pada kedua data tersebut, setiap hari terjadi 2-3 kali insiden KBGO.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Gambar 12: Jumlah kekerasan berbasis gender online selama 2020. IS IS L A Dari 620 kasus KBGO yang masuk ke N A SAFEnet selama 2020, 248 di antaranya N merupakan rujukan dari Komnas Pe- A D rempuan. Adapun laporan langsung ke A T SAFEnet sebanyak 372 kasus melalui A D I nstagram, WhatsApp, Telegram, surel, dan formulir daring. Drastisnya kenai- kan laporan ke SAFEnet itu sangat mungkin karena intensifnya peman-tauan melalui berbagai saluran selain karena semakin dikenalnya istilah KBGO sebagai salah satu bentuk kekerasan di ranah digital.

Menurut bentuknya, penyebaran kon-ten intim tanpa persetujuan atau non- consensual dissemination of intimate images (N CI I) merupakan kekerasan paling banyak terjadi dan mendomina- si. J umlahnya mencapai 468 kasus atau lebih dari 75%.

J ika dilihat lebih detail, motif N CI I be- ragam. Ada yang tanpa motif jelas ka-

rena dilakukan orang tidak dikenal, sebanyak 208 kasus. Ada pula N CI I yang dilakukan pasangan atau mantan pasangan. Motifnya dengan ancaman agar korban tidak memutuskan hu-bungan atau kembali menjalin hubun-gan dengan pelaku (1 49 kasus). Terakhir, ada juga N CI I dengan motif sextortion atau disertai pemerasan dalam bentuk uang, imbalan berhu-bungan seksual atau mendapatkan konten intim lagi (1 1 9 kasus).

Bentuk KBGO lain yang tercatat adalah perusakan reputasi korban. Pelaku akan membuat akun palsu dan men-gunggah konten tidak sesuai (imperso- nasi), manipulasi foto, hingga framing dengan narasi seksual (51 kasus). Ada pula pelecehan di ranah digital seperti komentar mengolok-olok tubuh, pe- rundungan, pengiriman konten seksual tanpa izin sebanyak 46 kasus. Kemudi- an pelanggaran privasi berupa pereta-

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

san, penyebarluasan data pribadi dan sosial tiruan menggunakan identitas pemantauan (38 kasus). korban (impersonasi) dan menjadi- kannya sebagai media untuk menye-Bentuk lainnya dengan jumlah kurang barkan konten intim. dari 1 0 adalah pengancaman, penipu-an dengan permintaan foto tubuh, dan Dalam kasus lain ada pula penipuan lain -lain. dengan iming-iming uang agar korban

D A T A D A N A N A L IS IS

Gambar 14: Jenis-jenis kekerasan berbasis gender online selama 2020.

Berdasarkan data di atas, terlihat mau mengirimkan foto intimnya. Sete- bahwa bentuk KBGO sering kali tidak-lah korban memenuhi permintaan pe- lah tunggal atau hanya satu jenis. Da-laku, uang yang dijanjikan tidak lam beberapa insiden, KBGO dilakukan kunjung diberikan. Sebaliknya, pelaku sebagai paduan beberapa bentuk se-justru menggunakan foto yang telah kaligus. Contohnya N CI I yang dilakukan dikirim korban tersebut untuk meng- sekaligus dengan perusakan reputasi ancam korban agar mau mengirimkan di mana pelaku membuat akun media konten lainnya yang dijadikan alat ba-

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

D Gambar 15: Latar belakang korban kekerasan berbasis gender Aonline pada 2020 berdasarkan gender.

IS IS L A N A N A

T A D ru bagi pelaku untuk menuntut tinda- kan lebih berisiko lagi dari korban.

Berdasarkan latar belakang gender, mayoritas korban adalah perempuan sebanyak 472 korban (76,1 3%) sedang- kan laki-laki sebanyak 31 korban (5%). Sisanya tidak menyebutkan spesifik gender mereka dalam laporan.

Tingginya korban di kalangan perem-puan menunjukkan bahwa perempuan memang paling rentan menjadi korban KBGO dibandingkan identitas gender lain, terutama laki-laki. Apalagi, di sisi lain, pelakunya memang hampir semu-anya laki-laki, baik tidak dikenal mau-pun mantan pasangan, suami, ataupun

pacar. N amun, ada pula pelaku dan korban KBGO adalah sesama lelaki (gay). Ada juga KBGO oleh perempuan (lesbian) yang tidak rela mantan pa- sangannya berpacaran dengan laki-laki (heteroseksual).

Berdasarkan usia, hampir setengah di antaranya (47,1 %) tidak mencantumkan usia korban. Adapun mereka yang mencantumkan usia, terbanyak beru-sia antara 21 -30 tahun dengan jumlah sebanyak 1 92 orang (30,97%), disusul 1 4-20 tahun 1 1 9 orang (1 9,1 9%), usia 31 - 40 tahun 1 1 orang (1,77%), dan 41 -50 tahun 6 orang (0,97%). Artinya, sebagi- an besar korban berada di usia pro- duktif, berkisar 21 -40 tahun.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

Ilustrasi KBGO I lustrasi: @kaoskutang

SCAM AISHIN6 NCI1

PERETASAN

SEKSTORSI DOXIN6 IMPERSONASI

PELECEHAN

PENGANCAMAN

GROOMING

ilustrasi:

MORHING NC

H al yang perlu mendapat catatan khu-sus adalah banyaknya korban di bawah umur 1 8 tahun atau anak-anak. Berda- sarkan laporan yang masuk, terdapat 54 korban (8,71 %) berusia kurang dari 1 8 tahun. U sia paling muda, kelahiran 2006 ada 2 korban yang masih anak SMP. Keduanya menjadi korban KBGO oleh pelaku tidak dikenal ataupun te- man yang mereka kenal melalui permainan daring (online game) lalu berlanjut ke aplikasi percakapan atau-pun media sosial.

Penggunaan permainan daring sebagai alat untuk melakukan KBGO ini me-IS IS mang relatif kecil, tetapi tetap perlu L A diwaspadai karena juga berpotensi di- N A salahgunakan untuk melakukan KBGO. N Adapun platform lain yang paling A D banyak digunakan untuk melakukan A T atau memfasilitasi terjadinya KBGO A D adalah media sosial, aplikasi percakapan, serta aplikasi kencan.

Melihat tingginya peningkatan jumlah laporan kasus N CI I, pada Oktober 2020 SAFEnet merilis panduan bagi korban untuk menghadapi ancaman penyeba- ran N CI I. Panduan bisa diunduh di tau-tan awaskbgo.id / ncii.

Akses Dibatasi Selama tahun 2020, SAFEnet juga melakukan pemantauan terhadap KBGO di kalangan kelompok minoritas gen-der seperti lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). H a- silnya, tahun 2020 juga tetap belum menunjukkan keramahannya kepada LGBTQ. Masih banyak situs dan akun

komunitas ini yang dihapus atau ditu-runkan platform karena dianggap melanggar kesusilaan atau menyebarkan ujaran kebencian.

Beberapa tagar dukungan terhadap kelompok LGBTQ justru mengundang kebencian terhadap mereka. Misalnya tagar #You AreN otAlone, #LoveWins, dan #StickerRainbow yang dilaporkan ke platform layanan.

Selain itu, terdapat beberapa kasus pembatasan identitas minoritas gen-der dengan alasan kesusilaan. Grup SBF di Karawang, J awa Barat, misalnya dihapus dari Facebook karena dianggap melanggar kesusilaan dengan menyebarkan konten tentang komunitas lesbian. Pemilik akun ini juga dipanggil polisi pada J uni 2020. Pada bulan yang sama, F di Serpong, J awa Barat juga dipanggil polisi karena membuat undangan pesta LSL di Facebook.

Ada pula kasus BA di Probolinggo, J awa Timur yang dipanggil aparat pada April 2020 karena membuat konten menge- nai pengalamannya diancam polisi.

I ronisnya, ketika ekspresi oleh kelom-pok minoritas dihapus, pada saat yang sama ancaman terhadap kelompok LGBTQ di platform yang sama justru dibiarkan. Beberapa grup sengaja mengawasi dan melaporkan individu yang dianggap menyebarluaskan LGBTQ. Salah satunya adalah Manguni 1 23 Lovers. Tak hanya bertemu secara daring, kelompok dengan anggota le-

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

bih dari 60.000 ini juga rajin melaku-kan kopi darat.

Pengawasan terhadap kelompok minoritas gender ini pun melaporkan se- tidaknya tiga orang pada tahun 2020. H al ini mengancam kelompok minoritas untuk mengekspresikan identitas gendernya di ranah digital, sesuatu yang dijamin oleh undang-undang dan hak asasi manusia.

Penghakiman Media Dalam konteks agak berbeda, penghakiman terhadap gender minoritas ini juga masih dilakukan oleh media mas- sa. Media kerap melanggengkan narasi yang membuat korban KBGO mengala- mi kekerasan berlapis. Sepanjang tahun 2020, SAFEnet mencatat ada sejumlah pemberitaan yang selain tidak sensitif gender, juga turut melanggengkan kekerasan berbasis gender itu sendiri.

Bentuknya adalah pelanggaran terhadap privasi dan identitas gender. Salah satunya terjadi pada LL di mana media kerap mengaitkan tindakan LL dengan identitas gendernya. Pengungkapan identitas gender juga dilakukan oleh polisi, yang seharusnya melindungi

identitas gender siapapun.

Pelanggaran privasi lain juga dilakukan media yang memberitakan FP, pelaku prank sampah di Bandung terhadap kelompok minoritas tertentu. Sejumlah media menerbitkan pemberitaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus yang tengah terjadi. Media justru membuat narasi yang me- nonjolkan orientasi seksualnya.

H al serupa terjadi pada pemberitaan kasus N CI I yang melibatkan GA dan MYD. Sejak awal, media tidak hanya mengungkap nama jelas, tetapi juga D A T menampilkan foto GA dan juga MYD. A Padahal dalam kasus ini keduanya D A merupakan korban KBGO. N A N A Pemberitaan semacam itu tidak hanya L IS melanggar privasi, tapi juga tidak me-IS miliki keberpihakan kepada korban. Media justru melanggengkan kekerasan bertubi-tubi terhadap korban. Sayangnya, sejauh pemantauan SAFEnet, tidak ada tindakan Dewan Pers terhadap pemberitaan yang tidak ra- mah terhadap gender dan cenderung mengarah pada kekerasan berbasis gender online itu sendiri.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

EPILOG

Bertahan dari Keterpurukan

i tahun 2020, The Economist Intellegence Unit merilis temuan

Dmereka bahwa peringkat demokrasi I ndonesia jeblok ke pe-

ringkat 64 dengan skor 6,30. Peringkat ini terendah sejak tahun 2008, sehingga menempatkan I ndonesia di kategori "demokrasi yang cacat". Sejumlah intelektual ternama dari dalam dan luar ne- geri telah menganalisis terjadinya regresi demokrasi di I ndonesia yang memerlihatkan pencekikan demokrasi secara bertahap dari pemimpin yang populis.

I ndikator-indikatornya berupa pemberangusan partai oposisi lewat hegemoni atau paksa (M ietzner, 201 6; Power, 201 8; Mietzner, 201 9; Aminudin, 2020), penggunaan cara non -legal/ liberal/ kriminalisasi untuk memberangus kelompok I slam populis (Mietzner, 201 8; Power, 201 8; Aspinall & M ietzner, 201 9; Warburton & Aspinall, 201 9;

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

David MacRae et all, 201 9; Aspinall, Fossati et al; 2020), hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan mengabaikan H AM dan kerusakan ling- kungan (Warburton, 201 6), pemberian ruang kepada ideologi/ kelompok anti demokrasi (Bourchier, 201 9; Aspinall & Warburton, 201 8; H adiz, 201 7; M ietzner, 201 9), dan pembajakan lembaga-Lem-baga negara untuk tujuan kekuasaan (Power, 201 8; M ietzner, 201 9).

Pada tahun 2020 juga terjadi pandemi yang semakin memberi tekanan pada kinerja demokrasi di I ndonesia. H asil survei nasional I ndikator Politik I ndonesia pada 7 J uni 2020 menunjukkan bahwa di masa pandemi ini, kepuasan pada demokrasi anjlok dibanding temuan -temuan sebelumnya. Kondisi ekonomi dan kemampuan pemerintah menangani wabah COVI D-1 9 ditengarai berhubungan dengan rendahnya kepuasan pada demokrasi pada masa awal pandemi tersebut. Survei ini juga menunjukkan temuan bahwa mayori- tas masyarakat 47,7% setuju dan 21,9% sangat setuju bahwa warga makin ta- kut menyatakan pendapat.

Analisis dan survei yang menyatakan I ndonesia menjauhi demokrasi di te- ngah pandemi semakin dipertegas dengan temuan -temuan dalam Laporan Situasi H ak-hak Digital di I ndonesia 2020 ini. Ternyata di saat pandemi, I ndonesia terus membiarkan pelbagai hak-hak digital terabaikan atau bah-kan dilanggar. Warga seperti sudah ja- tuh tertimpa tangga pula. Kehidupan warga semakin terpuruk karena peme-

rintah I ndonesia bergerak lamban.

Keputusan pemerintah menyelengga- rakan Pembelajaran J arak J auh, ternyata tidak disertai dengan penye- diaan akses iI nternet layak bagi selu-ruh warga. Kesenjangan akses digital yang tak kunjung selesai, membuat mereka yang selama ini termarjinalkan akses informasinya kian sulit mengak- ses pendidikan. Padahal, pendidikan yang memadai adalah kunci untuk ke- luar dari kemiskinan dan ketertinggal- an. J urang digital itu kian lebar dan memunculkan masalah baru, kesen-jangan kelas dengan memberi kenya- manan pada yang mampu dan meninggalkan mereka yang kurang E P beruntung. IL O G Tak cukup hanya itu. Penanganan kon-ten di I nternet kian menggunakan cara otoritarian. Di saat warga menyuara- kan protes atas kebijakan yang dibuat, polisi merespons dengan membuat opini publik dan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah. Aturan baru di bidang siber juga disahkan dengan membolehkan penghapusan konten secara otoriter dan pengawa- san langsung aparat kekuasaan pada penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di I ndonesia. Peraturan Menkominfo N o. 5 Tahun 2020 ini jelas melanggar hak-hak sipil yang dilin-dungi dalam standar hak asasi manu-sia internasional.

Saat terpaksa tinggal di rumah selama pandemi terjadi, tapi harus terus ter- sambung dengan digital tanpa meka-

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

nisme perlindungan dari serangan -serangan digital, warga di I ndonesia berada dalam posisi rentan dan lemah. Kekerasan berbasis gender online me- ningkat tajam, begitu pula dengan serangan digital dengan motif politik pada kelompok kritis.

Sebagai organisasi yang memerjuang- kan hak digital di kawasan Asia Teng- gara, termasuk di antaranya I ndonesia, SAFEnet melihat yang terjadi bela- kangan ini menunjukkan I ndonesia bukan lagi sekadar putar balik ke arah otoritarianisme tetapi melompat jatuh ke dalam jurang krisis demokrasi.

Mengadopsi sistem kebencanaan yang G O telah digunakan selama ini dalam IL P penyusunan Laporan Situasi H ak-hak E Digital, SAFEnet menetapkan bahwa di tahun 2020, I ndonesia berada dalam status siaga dua menghadapi Otoritarianisme Digital. Kami merasa perlu untuk menyampaikan kembali agar ke- munduran demokrasi ini perlu ditang- gulangi dengan baik.

Pembiaran N egara terhadap praktik- praktik otoritarianisme digital yang te- rus terjadi perlu dikecam. Termasuk juga pembuatan regulasi dan peratu-ran -peraturan baru yang semakin

menyempitkan ruang gerak masyarakat sipil yang telah dibatasi undang- undang represif dan memakan semakin banyak korban.

Kelompok masyarakat sipil perlu memperkuat diri dan membekali kete- rampilan untuk mampu bertahan. Ke- tahanan siber dalam bentuk pening- katan kapasitas aktivis untuk mengua- sai dasar keamanan digital adalah agenda penting yang harus dipriori- taskan secara kolektif.

Demikian pula upaya hukum dalam bentuk pengujian hukum, mendorong revisi terhadap peraturan dan kebija- kan siber yang melanggar hak-hak digital warga perlu tetap dilakukan sebagai bagian untuk melawan balik pembatasan sewenang-wenang terhadap hak konstitusional warga di ranah digital.

Kelompok masyarakat sipil juga tidak boleh lupa untuk menjalin kolaborasi dengan pelbagai kelompok pembela hak asasi manusia di kawasan dan du-nia untuk melawan regresi demokrasi global yang tengah terjadi. Solidaritas global adalah antivirus yang menghentikan otoritarianisme.

Laporan Situasi H ak-hak Digital I ndonesia 2020

SAFEnet

SOUTHEAST ASIA FREEDOM OF EXPRESSION NETWORK