B ule t in
VOL. VIII/NO. 1/2021
Cagar Budaya
Memaknai Kembali Keberlangsungan
Warisan Budaya Benda dalam Sudut pandang Transmodernisasi
Tinggalan Arkeologi Maritim di
Perairan Pulau Tikus, Bengkulu
15S-1111039
Tim Redaksi
- Penanggung Jawab : Irini Dewi Wanti | Direktur Pelindungan Kebudayaan
- Dewan Redaksi : Wiwin Djuwita Ramelan
- Redaktur : Rusmiyati Sri Patmiarsih
M. Natsir Ridwan Dewi Yuliyanti Abi Kusno Dewi Kurnianingsih - Editor : Djulianto Sunsantio Lindya Chaerosty
- Desain Grafis dan Tata Letak : Eko Priyanto Partogi Mai Parsaulian
- Sekretariat : Diah Puspita Rini Dini Fitriani Rezky Kurnia Rian Hadi Hidayat Aditya R ISSN : 1411-1039 Diterbikan oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Komplek Kemdikbudristek, Gedung ‘E’ Lantai 11 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telp. : 021 5725048; Faksimile 021 5725531 Fb/Ig/Twitter : @lindungibudaya Youtube : @Pelindungan Kebudayaan Laman : kebudayaan.kemdikbud.go.id/dpk Surel : [email protected] Buletin Cagar Budaya
Pengantar Redaksi
Salam Cagar Budaya
Cagar Budaya menurut Undang-Undang 11 Tahun 2010 adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya baik di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pedidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Wilayah Indonesia sangatlah kaya dengan benda cagar budaya, baik bentuk maupun jenisnya, dan tersebar hampir di seluruh Nusantara. Bahkan sebagian cagar budaya kita juga telah diakui oleh dunia melalui penetapan ke dalam Daftar Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO. Cagar budaya yang merupakan aset bangsa serta banyak mengandung nilai-nilai dan kearifan didalamnya tersebut, harus dilestarikan dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa dan menjadi kebanggaan nasional, serta merupakan investasi yang sangat berharga bagi bangsa kita di masa depan.
Pelestarian cagar budaya bukan saja tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Kesadaran masyarakat terhadap pelestarian cagar budaya yang masih kurang menyebabkan banyak masyarakat yang semakin tidak perduli dengan keberadaan cagar budaya bahkan juga menjadi pelaku perusakan cagar budaya.
Diharapkan dengan adanya buletin cagar budaya ini, upaya pelestarian cagar budaya melalui kegiatan penyebarluasan informasi dapat terlaksana dan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas.
Salam Redaksi
Daftar Isi
Salam Cagar Budaya
Liputan Utama
Upaya Mencari Istana Majapahit Melalui Situs Kumitir Perairan Pulau Tinggalan Arkeologi Maritim di Tikus, Bengkulu Temuan Struktur Pada Ekskavasi Candi Selokelir
Artikel Pendukung
Mendaki Penanggungan : Menjelajahi Situs Kesejarahan Menyusuri Candi-Candi Di Kawasan Batujaya SMPN 2 Kota Mojokerto, Sekolah Soekarno Pada Masa Kecil Jejak Menak Cianjur Di Bumi Ageung
Pengantar
2 redaksi
Memaknai Kembali Keberlangsungan Warisan Budaya Benda dalam Sudut pandang Transmodernisasi 6-10 Langgar Dhuwur Jagalan di Kotagede Menjadi Cagar Budaya 11-16 Potensi Pelestarian Rumah Kebaya di Tangerang, Banten 17-22 Kearifan Lokal Masyarakat Kaitetu dalam Perlindungan Masjid Wapauwe 23-29 Perkembangan dan Kondisi Kerkop di Indonesia 30-36
38-42
43-51Penemuan
Arkeologi
52-58
Romansa Erostis Di Candi Sukuh 60-65 Heritage Impact Assessment Sebagai Pengendali Pembangunan dan Pemanfaatan Cagar Budaya 66-70 "Dokterswoning" Metro : Jejak Politik Etis Yang Masih Eksis 71-77 Peran Komunitas Dalam Pelestarian Cagar Budaya 78-81 Melindungi Cagar Budaya Di Daerah Pinggiran Jakarta 82-87 Napak Tilas Jejak Presiden Pertama di Bumi Raflesia 88-90
91-95
96-101
Artikel
102-106
Pendukung
107-111
Liputan Utama
Buletin Cagar Budaya
Liputan
Utama
BRIGITTE
Memaknai Kembali Keberlangsungan
Warisan Budaya Benda dalam Sudut pandang
Transmodernisasi
arisan budaya, terdiri atas warisan
Wbudaya bersifat benda (tangible
heritage) dan warisan budaya takbenda (intangible heritage). Peninggalan arkeologi termasuk sebagai tangible heritage, mulai dari movable heritage yang dapat dipindahkan hingga yang bersifat monumental, baik yang digunakan secara terus-menerus maupun yang telah berubah dari fungsi awalnya. Saat ini tren dalam pengelolaan warisan budaya berusaha untuk memberikan akomodasi pada kedua warisan budaya yang bersifat tangible dan intangible. Hal ini dikaitkan dengan peran komunitas yang memiliki kedua jenis warisan budaya yang pelestarian keduanya saling terkait.
Upaya penyelarasan pelestarian tangible heritage dengan intangible heritage digerakkan setelah adanya Konvensi 2003 tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda (Convention 2003, for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage). Dalam Konvensi 2003 disebutkan bahwa warisan takbenda diwariskan dari generasi ke generasi, terus-menerus diciptakan kembali oleh komunitas dan kelompok sebagai tanggapan terhadap lingkungan, interaksi dengan alam, dan sejarah mereka, yang memberi rasa identitas dan kontinuitas. Konsep tersebut diadopsi dalam pelestarian peninggalan arkeologi yang terkait dengan konsep pelestarian dalam Konvensi 1972 tentang Pelindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia (Convention
Concerning The Protection of The World Cultural and Natural Heritage), meninggalkan konsep pelestarian warisan budaya lama yang memegang adanya dualisme yakni living monument dan dead monument menjadi living heritage (Wijesuriya, 2015).
Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1989 Tentang Pengesahan Convention Concerning The Protection of The World Cultural and Natural Heritage dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Convention for The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda), yang dikembangkan menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Seluruh peraturan dan undang-undang tersebut merupakan tempat yang dapat mengakomodasi pelestarian warisan budaya benda dan takbenda dalam wadah living heritage. Berdasarkan undang-undang yang ada, keterlibatan masyarakat juga diperhitungkan dalam pelestarian warisan budaya melalui berbagai upaya yakni pengembangan, pelindungan, dan pemanfaatan.
Namun sayangnya, konsep dualisme living monument dan dead monument tersebut masih sering kita dengar dalam dunia
pelestarian warisan budaya di Indonesia hingga saat ini. Living monument diartikan sebagai warisan budaya atau tinggalan arkeologi yang sejak didirikan hingga masa kini selalu digunakan sesuai fungsi awalnya dan masih dikelola oleh generasi penerus dari komunitas pendukung warisan tersebut. Sedangkan dead monument diartikan sebagai warisan budaya yang konteksnya kini telah terlepas dari fungsi awalnya, dianggap telah ditinggalkan oleh komunitas “asli” pendukungnya, dan beberapa difungsikan ulang oleh masyarakat di masa kini. Apabila diurai dari arti bahasanya, living dalam bahasa Indonesia berarti hidup, dan dead berarti mati. Lebih jauh lagi, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “hidup” memiliki arti masih terus ada; berlangsung; dan lain sebagainya. Sedangkan “mati” berdasarkan KBBI adalah tidak bernyawa; tidak dapat berubah lagi; sudah tidak dipergunakan lagi berhenti; dan sebagainya.
Dari definisi di atas, dapat ditarik kunci dari living monument dan dead monument di antaranya keberlangsungan, untuk warisan budaya yang bersifat hidup, serta tidak dipergunakan lagi, untuk warisan budaya yang mati. Muncul pertanyaan, apabila sebuah warisan budaya tidak lagi digunakan oleh masyarakat seperti fungsi awalnya, tidak digunakan oleh masyarakat asli pembuatnya, namun digunakan kembali dalam sudut pandang masyarakat masa kini, apakah dianggap bukan sebuah “keberlangsungan”? Apakah pemaknaan yang baru oleh masyarakat terhadap warisan budaya dianggap tidak memberikan “nyawa” pada warisan budaya tersebut? Apakah warisan budaya tersebut pantas untuk disebut “mati”?
KEBERLANGSUNGAN WARISAN
BUDAYA DALAM SUDUT PANDANG
TRANSMODERNISME
Untuk mencoba menjawab permasalahan tersebut, perlu diurai mengapa pemaknaan masyarakat masa kini terhadap warisan budaya yang terpisah jauh jarak ruang maupun waktu sering kali tidak diperhitungkan sebagai bagian dari warisan budaya tersebut. Terdapat contoh kasus, beberapa komunitas agama
atau spiritual ingin menggunakan candi tertentu untuk melakukan upacara religi, beberapa ingin menggunakan candi sebagai background acara seni, dengan alasan tersebut masih banyak yang tidak bisa menerima dan mempersulit masyarakat untuk mengadakan acara di sana. Alasan yang sering dilontarkan adalah kegiatan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai interpretasi yang disepakati para ahli terhadap candi (atau mungkin alasan politis lain), bahwa kegiatan ibadah agama masa kini yang dilakukan di candi berbeda dengan bentuk ibadah pada masa lalu, atau candi bukan sebuah tempat untuk kesenian masa kini. Padahal sepanjang kegiatan tersebut tidak melanggar hukum, perundang-undangan, dan tidak berhalangan dengan upaya pelestarian, mengapa masih dipertentangkan? Lalu apakah hanya orang-orang tertentu dengan persamaan interpretasi saja yang berhak menggunakannya?
Undang-undang nomor 11 tahun 2010 poin a menegaskan “bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
dan lebih lanjut dalam Pasal 85 “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.”
Masalah lain yang ada, ketika para ahli arkeologi menganggap bahwa sebuah warisan budaya yang sempat terpendam atau tidak terurus berarti warisan tersebut telah “ditinggalkan”. Namun apakah benar-benar “ditinggalkan”? Contoh kasus beberapa candi di Jawa, sebelum candi
dipugar menjadi utuh kembali, masyarakat tersebut. Keterangan tersebut merupakan sekitar masih memaknai wilayah reruntuhan makna yang diberikan oleh masyarakat candi tersebut sebagai tempat “wingit” atau pada warisan budaya. Pemaknaan oleh sakral, sehingga masyarakat tidak boleh masyarakat ini tidak disadari sebagai berbuat sembarangan di tempat tersebut, sebuah bentuk keberlangsungan dari beberapa bahkan masih memberikan warisan budaya itu sendiri. Pemaknaan oleh sesaji. Hal ini juga terjadi di situs prasejarah masyarakat juga menunjukkan fungsi dari seperti di Gunung Kidul, ketika setiap warisan budaya tersebut pada masa kini. tempat yang disebut “kuburan buda” oleh Seperti pada kasus di atas, misalnya tidak orang sekitar, di situ ditemukan tinggalan- digunakan sebagai tempat ibadah secara tinggalan arkeologis seperti manik-manik harfiah, namun masyarakat menganggapnya dan perhiasan lain. Tanpa keterangan sebagai tempat suci, dan beberapa bahkan masyarakat tersebut, peneliti mungkin masih melakukan ritual seperti memberikan tidak akan menemukan tinggalan arkeologi sesaji di sekitar wilayah itu.
Sesajen di Candi Jago, Malang, Jawa Timur (Foto: Galih Nagari)
Terlihat di sini bahwa terdapat adanya perbedaan interpretasi antara masyarakat dan para ahli, belum disadarinya pemaknaan masa kini, dan segala bentuk perubahan oleh masyarakat terhadap warisan budaya sebagai satu kesatuan warisan budaya itu sendiri. Hal ini dapat dihubungkan dengan sudut pandang lama khususnya dalam bidang ilmu arkeologi, yang seakan masih mengkotak-kotakkan suatu budaya material dalam dimensi yang berbeda tanpa ada keterkaitan antara ruang dan waktu. Sedangkan dalam sudut pandang masa kini, batas antardimensi, baik ruang dan waktu tersebut dapat dihubungkan dengan
berbagai pendekatan ilmu. Perlu disadari bahwa saat ini kita harus terbuka oleh kritik, interpretasi yang dilakukan terhadap warisan budaya sifatnya dinamis, tidak menutup kemungkinan akan berbeda ke depannya, dan interpretasi satu mungkin dapat menguatkan atau dapat menggantikan interpretasi lainnya (Shanks dan Hodder,
2008). Inilah yang membuka kesempatan masyarakat lokal untuk dapat juga memberikan interpretasi terhadap warisan budaya yang mereka miliki. Masyarakat lokal mungkin tidak dapat menjelaskan secara ilmiah mengenai
fenomena warisan budaya di sekitar mereka, namun mereka memiliki pengalaman yang digunakan untuk menginterpretasikannya. Pemaknaan terhadap warisan budaya yang dimiliki oleh suatu masyarakat oleh para peneliti asing (di luar komunitas pendukung budaya) menjadi kritik beberapa ahli seperti Enrique Dussel. Beberapa peneliti asing bahkan seakan tidak memberikan ruang bagi masyarakat pemilik warisan budaya tersebut untuk mengemukakan pengalamannya sendiri. Selain itu, Dussel memberikan kritik terhadap nilai-nilai positivisme yang diberikan para peneliti yang menginterpretasikan warisan budaya dalam sudut pandang modernisme, selain karena sifatnya yang memberi kesan eksklusif dan masih bersifat kolonial. Interpretasi dari warisan budaya yang diberikan banyak peneliti asing tidak eksplisit menjelaskan hubungan antar perubahan, dan menganggap masing- masing perubahan bersifat simetris dan equal Perlu disadari bahwa perkembangan kebudayaan dari waktu ke waktu tidak dipungkiri menimbulkan adanya perubahan, baik yang timbul dari dalam kebudayaan tersebut maupun yang mendapatkan pengaruh, intervensi, bahkan dominasi dari budaya lain. Segala bentuk perubahan tersebut harus diterima sebagai bentuk pluralitas dari kebudayaan tersebut, membentuk kebudayaan itu hingga pada posisinya di masa kini. Pluralitas dalam kebudayaan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal tersebut lebih lanjut ditekankan sebagai sudut pandang transmodernisme. Sudut pandang ini mencoba memberikan kesempatan masyarakat pemilik warisan budaya merespon budaya mereka, dengan sudut pandang mereka dan berbagai pengalamannya dalam memaknai warisan budaya (Dussel, 2012).
Sudut pandang transmodernisme yang dikemukakan tersebut dapat melunturkan penggunaan dua istilah living monument dan dead monument, karena istilah tersebut memisahkan warisan budaya secara tegas
fungsinya tanpa melihat adanya berbagai perubahan yang ada sebagai sebuah keberlangsungan, sedangkan dalam sudut pandang transmodernisme berbagai perubahan pada warisan budaya dipandang sebagai kesatuan dan membentuk sejarah yang masih berlanjut hingga masa kini. Wijesuriya (2015) menjabarkan “‘continuity’ is the key to characterizing living heritage. The Intangible Heritage Convention also recognizes continuity as a key element in defining living heritage. Continuity is therefore the basis on which to characterize living heritage. Indeed, all heritage places (as we called them today) have been continued to survive and changed: some adapting to time and needs of the society but performing some function, some abandoned by the people.”
Dalam pengelolaan warisan budaya khususnya budaya benda, tidak ada lagi warisan yang disebut mati atau dead, karena selain warisan tersebut digunakan turun-temurun sesuai fungsi ketika awal ia dibangun, terdapat juga warisan budaya lain yang digunakan dengan fungsi baru. Hubungan fungsi warisan budaya antara masa lalu, masa kini, dan masa depan tidak selalu terputus dan tidak perlu dipandang sebagai sebuah garis lurus (Wijesuriya, 2015). Keberlangsungan fungsi dalam warisan budaya tersebut dipegang oleh masyarakat yang memilikinya saat ini. Tanudirjo (2018) pernah menjabarkan bahwa hak dari warisan budaya ada di tangan masyarakat, sehingga arkeologi Indonesia perlu memperhatikan perkembangan budaya masyarakat lokal dalam konteks ruang dan waktu sesuai dengan perkembangan zaman, untuk menunjukkan keragaman dan kesatuan budaya Nusantara sebagai jati diri bangsa Indonesia. Perkembangan budaya inilah yang menentukan bentuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sebagai bagian dari pelestarian warisan budaya.
Konteks Masa Kini
Penyebutan warisan budaya yang tidak memiliki kontinuitas fungsi sebagai dead monument sudah tidak relevan lagi
| apabila digunakan dalam konteks masa kini, karena warisan budaya tersebut tetap dimaknai hidup oleh masyarakat, dan sejarahnya masih terus berlanjut. Dualisme terhadap warisan budaya yakni living monument dan dead monument tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena warisan budaya baik | |
|---|---|
| yang masih berlanjut fungsinya, | Pertunjukan Seni Masyarakat di Candi Jago, |
| maupun yang telah berubah, semua berhak untuk dilestarikan. | Malang, Jawa Timur (Foto: Galih Nagari) |
| Segala bentuk perkembangan dan perubahan terhadap warisan budaya merupakan satu kesatuan dengan warisan tersebut. Interpretasi masyarakat merupakan nyawa sebagai kunci keberlangsungan yang berhubungan dengan pelestarian warisan budaya ke depannya. Pelestarian warisan budaya saat ini berbasis pada masyarakat, sebab masyarakat masa kinilah yang memegang peran penting dalam keberlangsungannya. Arkeolog Indonesia dan seluruh pelestari warisan budaya perlu memperhatikan dan mempertimbangkan interpretasi masyarakat masa kini. Ketika kita tidak melibatkan masyarakat, maka kita sendirilah yang menghalangi upaya pelestarian warisan budaya tersebut. Oleh sebab itu diperlukan perubahan sudut pandang dalam dunia arkeologi dan kebudayaan supaya perkembangan budaya dalam masyarakat lebih dapat diterima dan turut dipertimbangkan dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, sehingga terjalin kerja sama yang baik antara para ahli budaya dan masyarakat dalam pelestarian warisan budaya di Indonesia. | Daftar Pustaka Dussel, Enrique D. “Transmodernity and Interculturality: An Interpretation from the Perspective of Philosophy of Liberation” dalam Journal TRANSMODERNITY: Journal of Peripheral Cultural Production of the Luso-Hispanic World, 1(3) hal. 28-59, 2012. Diakses 18 Mei 2021 dari https://escholarship.org/uc/ item/6591j76r. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1989 Tentang Pengesahan Convention Concerning The Protection of The World Cultural and Natural Heritage Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Convention for The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) Shanks, Michael dan Ian Hodder. “Processual, post-processual and interpretive archaeologies” dalam Interpreting Archaeology Finding meaning in the past (digital printing edition). New York: Routledge, 2008. Tanudirjo, Daud Aris. “Orasi Ilmiah: Tantangan Arkeologi dan Pelestarian Cagar Budaya dalam Menghadapi Permasalahan Identitas Kebangsaan” dalam Hari Purbakala 105, 2018. Diakses 26 Mei 2021 dari https://iaai.or.id/purbakala105/orasi-ilmiah/ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Wijesuriya, Gamini. “Living Heritage: A summary” dalam People- Centered Approaches to the Conservation of Cultural Heritage: Living Heritage hal. 1-13, 2015. Diakses 19 Mei 2021 dari https:// www.iccrom.org/wp-content/uploads/PCA_Annexe-1.pdf Galih Nagari Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek |
Langgar Dhuwur Jagalan Kdi Kotagede Menjadi
Cagar Budaya
awasan Kotagede tak hanya terkenal dengan kerajinan perak, tapi juga lorong-lorong sempit berukuran sekitar satu meter dengan banyak bangunan tua di sisi-sisinya. Bangunan-bangunan tersebut menyimpan cerita sejarah dan keindahan yang bisa dinikmati siapa saja yang berkunjung ke sana.
Dulu Kotagede merupakan sebuah kota yang dibangun oleh Panembahan Senopati lebih dari empat abad silam. Kota ini tetap terjaga keeksotisannya lewat bangunan-bangunan yang menyimbolkan sinkretisme budaya. Meskipun sempat terkena gempa pada bulan Mei 2006, bangunan-bangunan tua di Kotagede tetap bertahan. Beberapa bangunan tua bersejarah memang ada
yang mengalami kerusakan, tapi sudah direvitalisasi oleh Instansi terkait.
Berubahnya zaman tak membawa banyak perubahan pada Kotagede. Sebagian warganya masih bermata pencaharian sebagai pengrajin perak dan abdi dalem keraton. Lanskap Kotagede pun masih didominasi oleh bangunan bangunan kuno yang menyimpan sejarah. Sejak 24 November 1995 pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Kotagede sebagai cagar budaya karena alasan tersebut.
Saat memasuki lorong-lorong sempit di Kotagede akan terdengar dentuman logam dari para pengrajin perak di sana. Menapaki
jalan-jalan tersebut yang seperti labirin terasa seperti napak tilas ke masa lampau. Rumah-rumah di kawasan Kotagede pun kebanyakan berupa rumah joglo dan rumah kalang kuno. Itulah yang membuat Kotagede menjadi kawasan wisata bersejarah nan eksotis.
Wilayah Kotagede terletak pada 12 kilometer arah tenggara dari pusat Kota Yogyakarta. Meskipun sudah tidak lagi menjadi pusat kota atau pemerintahan seperti pada zaman Kerajaan Mataram Islam dulu, tapi sisa-sisa dari masa kejayaannya masih bisa dinikmati hingga saat ini. Sebut saja Masjid Agung Kotagede, makam Raja Mataram Islam, dan masih banyak lagi.
Secara administratif, kawasan Kotagede terbagi menjadi dua, yakni Kelurahan Purbayan dan Kelurahan Prenggan masuk dalam wilayah Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta. Sementara Kelurahan Jagalan berada di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dua wilayah Kotagede pada dua kecamatan tersebut dipisahkan oleh Jalan Mandurakan yang membujur dari timur ke barat. Sebagai entitas budaya, ketiga desa tersebut tetap disebut kawasan Kotagede. Ketiga desa tersebut terikat dengan warisan Kerajaan Mataram Islam yang masih terjaga hingga kini.
Selain tempat-tempat bersejarah yang bersifat sakral, rumah-rumah penduduk di Kotagede juga terbilang kuno dan antik. Konstruksi-konstruksi bangunan rumah joglo dan kalang di sana terlihat jelas sudah dibangun sebelum zaman penjajahan Belanda. Ada pula beberapa bangunan dengan konstruksi ala Belanda, contohnya Rumah Pocong Sumi yang viral dan tak jauh dari Langgar Dhuwur.
RUMAH JAWA DI MASA KERAJAAN ISLAM
Rumah-rumah kuno di kawasan Kotagede umumnya merupakan rumah khas Jawa, yakni Omah Joglo. Pada bagian-bagian rumah terdapat pendopo, pringgitan,
emperan, omah dalem, senthong kiwo, sentong tengah, sentong tengen, dan gandhok. Masing-masing bagian rumah memiliki filosofi serta fungsinya tersendiri. Atap dari rumah joglo pun berbeda-beda, ada yang berbentuk lesenar panggangpe, gedang selirang, kodokan, pelana kampung, kampung srotongan, kampung jompongan, limasan, limasan lawakan, limasan trajumas, joglo jompongan, joglo wantah apitan, joglo mengkurat, kemah tajug, tajug lawakan, dan tajug lambang gantung. Dahulu bentuk atap joglo tergantung pada kasta sosial pemiliknya. Terdapat perbedaan di antara kelas bangsawan dan rakyat. Bentuk atap tertentu hanya boleh dimiliki oleh rumah para bangsawan, seperti atap jenis limasan yang hanya boleh dipakai oleh para kaum elit. Joglo bisa dikatakan sebagai perintis arsitektur bangunan di Kotagede.
Kehadiran Joglo di Kotagede sudah ada sejak 1700-an. Rumah-rumah joglo di sana dibangun setelah ibu kota Kerajaan Mataram pindah ke Pleret, Bantul. Sepeninggal Sultan Agung, masyarakat kalang yang tadinya
dhuwur melingkari Kraton Mataram di Kotagede sehingga sering dianalogikan sebagai masjid pathok negara Keraton Yogyakarta. Namun saat ini hanya tersisa dua langgar dhuwur di Kotagede, yakni milik keluarga A. Charis Zubair di Boharen dan Keluarga Almarhum Dalhar Anwar di Jagalan. Posisi langgar pada rumah terletak di sisi depan barat. Posisi tersebut dipilih karena
menjadi abdi dalem kerajaan membangun rumah mewah yang kini disebut sebagai rumah kalang.
Arsitektur rumah kalang merupakan perpaduan antara nuansa Bali dan Jawa. Perpaduan arsitektur tersebut dikarenakan Orang Kalang memang berasal dari era Majapahit dan Bali. Tidak mengherankan bila arsitektur rumah kalang mengambil konsep antara kedua budaya tersebut. Selain pada rumah kalang, arsitektur gabungan antara gaya Bali dengan Jawa dapat terlihat pada pintu gerbang makam raja di Kotagede yang mirip dengan pura di Bali. Selanjutnya setelah pengaruh Islam di Mataram menguat, banyak warga yang menambahkan langgar atau mushola di rumah-rumah mereka. Di saat yang sama, orang-orang kalang yang dulu membangun rumah dengan nuansa Jawa-Bali berganti haluan.
Masuknya orang-orang Belanda di masa penjajahan turut berpengaruh pada arsitektur bangunan di Indonesia, termasuk juga bangunan-bangunan dan rumah-rumah di daerah Kotagede. Kebanyakan orang kalang pada masa itu cenderung membuat rumah mereka dengan gaya perpaduan antara nuansa Jawa-Eropa. Itu seperti asimilasi budaya dalam bentuk arsitektur bangunan. Begitu juga dengan rumah-rumah orang Jawa pada saat masuknya Islam. Mereka tetap memakai konsep rumah joglo, tapi menghadirkan mushola atau langgar di rumah-rumah mereka.
Jika melihat dari kepemilikannya, rumah kalang yang ada saat ini dulunya dimiliki oleh kaum bangsawan yang bekerja untuk kerajaan, sementara rumah dengan langgar dimiliki oleh para kiai. Rumah dimana Langgar Dhuwur Jagalan berada contohnya, pemilik terdahulu merupakan kiai yang cukup ternama di daerah Kotagede. Langgar dhuwur merupakan langgar keluarga atau mushola rumah yang berada di loteng. Dahulu cukup banyak langgar dhuwur di sekitaran Keraton Mataram. Rumah-rumah yang memiliki langgar
dianggap sebagai tempat paling terhormat. Apalagi dalam Islam, barat merupakan arah kiblat dan bagian depan menandakan jika tempat tersebut merupakan tempat yang penting dan sakral bagi penghuni rumah. Seperti namanya, yakni Langgar Dhuwur yang berarti langgar atas atau langgar tinggi memang berada di atas rumah atau loteng. Jika melihat denah pada bagian informasi situs yang tertempel di depan rumah, mungkin posisi langgar berada di lantai dua. Sebenarnya itu hanyalah sebuah loteng dengan anak tangga untuk menaikinya.
| Tepat di bawah langgar terdapat ruangan untuk tempat wudhu. Melihat konstruksi tempat wudhunya kita akan merasakan nuansa bangunan tua. Hingga saat ini | |
|---|---|
| Ruangannya tidak luas dan hanya memenuhi bagian depan rumah sehingga rumah ini | pemilik rumah tetap memfungsikan tempat tersebut sebagai tempat wudhu. Ada perbedaan dari tempat wudhu tersebut. |
| tidak bisa dikatakan sebagai rumah dua lantai. Ukuran langgar mungkin sekitar 2x4 meter dengan tinggi hampir dua meter. Tidak ada eternit pada bagian atap langgar dan lantainya dari kayu jati asli. Dinding bagian bawah terbuat dari tembok bata sementara dinding bagian atas dari kayu jati. Jendela-jendela pada langgar juga terbuat dari kayu jati, begitu juga dengan tempat imam berdiri. Tangga dan pintu untuk masuk ke langgar terbuat dari kayu yang masih kokoh hingga sekarang. Saat memasuki rumah keluarga Almarhum Dalhar Anwar, posisi tangga langgar ada di sebelah kanan jika kita menghadap arah timur. Sebelum menaiki tangga kayu, ada undak-undakan (tangga) kecil sebanyak tiga buah dari bata dan semen. Kemudian ada | |
| pintu kecil yang cukup untuk satu orang untuk memasuki tangga langgar yang juga cukup untuk satu orang. Setelah menaiki tangga langgar ada pintu kayu lagi untuk masuk ke ruangan Langgar Dhuwur. |
Dulunya orang-orang mengambil wudhu dengan cara menimba air dari sumur yang juga berada di ruangan tersebut. Kini sumur tersebut telah ditutup bagian atasnya, tapi tetap difungsikan sebagai sumur. Air tidak lagi diambil secara manual, tapi menggunakan pompa listrik. Untuk bagian langgarnya sudah tidak difungsikan lagi sebagai tempat sholat karena faktor usia.
Selain keunikannya karena terdapat langgar dhuwur, rumah milik keluarga Almarhum Dalhar Anwar adalah rumah joglo biasa. Rumah yang menghadap ke arah barat tersebut terdapat emper atau halaman di tengah-tengah rumah begitu melewati pintu masuk. Ada ruang tamu yang sudah tidak difungsikan dan di seberangnya ada gandhok tengen. Di samping gandhok tengen ada tiga sentong, yakni sentong tengen, sentong tengah, dan sentong kiwo. Sentong kiwo bersebelahan dengan gandhok kiwo. Di belakang itu semua ada bagian rumah yang dinamakan mburi omah. Di samping ruang tamu terdapat tangga langgar dan tempat wudhu, termasuk sentong-sentong lain. Sentong sendiri
merupakan ruangan yang biasanya digunakan sebagai kamar pada rumah-rumah Jawa.
Fungsi dari langgar dhuwur Jagalan dulunya tidak hanya sebagai ruang sholat atau mushola keluarga. Tempat tersebut lebih seperti surau pada budaya Minang yang juga dipergunakan untuk pendidikan Islam. Berhubung dahulu pemilik rumah juga merupakan seorang kiai, Langgar Dhuwur terbuka untuk anak-anak di sekitar untuk membina ilmu Al-Qur’an. Bahkan hingga ke anak cucunya, yakni keluarga Dalhar yang juga mengadakan pengajian TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) di langgar rumah mereka.
Pemilik saat ini, Ibu Sofa’atun, yang merupakan anak dari Dalhar Anwar sekaligus cucu dari pemilik pertama, sudah tidak lagi mengadakan TPA di langgar rumah mereka. Ia menjadi pedagang keliling dan tidak ada sanak saudara lain yang tinggal bersamanya di rumah tersebut. Jadi kegiatan TPA di Langgar Omah Dhuwur sudah tidak ada yang meneruskan. Sebelumnya kegiatan
mengaji di Langgar Omah Dhuwur rutin diadakan karena banyak yang mengurusnya. Kepala keluarga yang juga dikenal sebagai kiai setempat mengajar mengaji anak-anaknya juga anak-anak di sekitar rumahnya. Kini Langgar Dhuwur sudah tidak difungsikan sebagai surau tempat anak-anak mengaji Qur’an. Berhubung tidak ada lagi yang meneruskan mengajar dan faktor usia bangunan, pemilik saat ini lebih memilih untuk menutup kegiatan mengaji.
Kini setelah tidak lagi menjadi tempat TPA, Langgar Dhuwur justru menjadi cagar budaya. Tidak sembarang orang boleh memasuki lokasi langgar karena cagar budaya tersebut berada dalam properti milik pribadi. Selain itu faktor kerentanan bangunan membuat pemilik tidak membukanya untuk umum agar bangunan tetap utuh terjaga.
Ditakutkan jika langgar dibuka untuk pengunjung umum akan merusak cagar budaya atau bahkan mencelakai pengunjung itu sendiri, mengingat usia bangunan yang sudah tua dan konstruksi utama langgar adalah kayu jati.
Gempa pada Mei 2006 silam meruntuhkan banyak bangunan tua di wilayah Kotagede dan beberapa daerah lain di Yogyakarta. Namun rumah dan Langgar Dhuwur tidak mengalami kerusakan berarti, hanya retak-retak di beberapa bagian tembok rumah serta beberapa genting merosot. Pemilik berharap agar pemerintah dapat membantu perbaikan serta perawatan bangunan agar cagar budaya kita tetap terjaga.
Melihat papan tanda cagar budaya pada bagian depan rumah, Langgar Dhuwur sudah terdaftar sebagai
aset pemerintah daerah. Bisa dilihat pada laman resmi Kabupaten Bantul jika Langgar Dhuwur terdaftar dengan SK Bupati No. 522 Th 2019 sebagai bangunan cagar budaya kepemilikan pribadi di Dukuh Celenan, Desa Jagalan. Meski tertulis pemanfaatannya masih digunakan sebagai tempat ibadah keluarga, kenyataannya pemilik lebih sering sholat di mushola atau masjid dekat rumah. Tujuannya agar Langgar Dhuwur tetap awet dan terjaga.
Daftar Pustaka
Pusat Data dan Analisa Tempo. Menyusuri Kotagede: Simbol Sinkretisme Budaya. Jakarta: Tempo Publishing, 2019.
Pusat Data dan Analisa Tempo. Mengenal Sudut-Sudut Arsitektur Joglo. Jakarta: Tempo Publishing, 2020. https://kec-banguntapan.bantulkab.go.id/
Sofiyah Al Ghiptiyah
Wiraswasta dan Bloger
Potensi Pelestarian Rumah Kebaya
di Tangerang, Banten
umah Kebaya sudah menjadi salah
Rsatu warisan budaya benda di Jakarta,
namun rumah kebaya lama yang masih terawatt, belum satu pun yang dijadikan bangunan cagar budaya. Rumah kebaya merupakan rumah tradisional Betawi yang menggunakan teknik, struktur, bahan, dan filosofi akulturasi budaya Tiongkok dan budaya lokal. Sebutan kebaya dilabelkan pada rumah tradisional ini karena bentuknya dari depan seperti kebaya. Saat ini rumah kebaya lama masih banyak ditemukan di daerah Tangerang, terutama di pemukiman masyarakat Tionghoa.
Tidak heran karena secara historis, daerah Tangerang termasuk daerah yang diatur oleh Batavia pada masa pemerintahan kolonial VOC (1620-1800) dan Hindia-Belanda (1800-1941). Rumah kebaya menggunakan teknik bangunan dan filosofi masyarakat Tionghoa. Tangerang merupakan salah satu kawasan dengan penduduk etnis Tionghoa terbanyak di Provinsi Banten. Tidak hanya di perkotaan tapi juga di pedesaan atau sering disebut dengan ‘daerah udik’. Wilayah pedesaan yang dihuni penduduk etnis Tionghoa secara turun- temurun sekarang berada dalam wilayah Kabupaten Tangerang. Rumah Kebaya cocok dibangun di wilayah pedesaan karena memungkinkan adanya halaman yang luas, untuk menjemur padi, atau hasil kebun, dan tempat hewan ternak.
Masyarakat Tionghoa membangun daerah pedalaman, dengan bertani di tanah yang luasnya berhektar-hektar, dan beternak ayam, sapi, sampai babi.
KEKHASAN RUMAH KEBAYA
1. Fengshui
Untuk membangun rumah kebaya, biasanya pemilik bangunan berkonsultasi terlebih dulu dengan ahli fengshui (feng = angin dan shui = air) yang membantu menentukan hari baik peletakan batu pertama pembangunan. Perhitungan fengshui disesuaikan dengan shio si pemilik bangunan. Biasanya yang menjadi patokan adalah shio si suami, atau si ayah atau bapak, atau anak laki-laki apabila tidak ada ayah atau suami, dan saudara laki laki apabila tidak ada suami, ayah dan anak laki-laki. Masyarakat Tionghoa menganut garis patrilineal, dimana hak pemakaian nama marga (shi) dan segala macam yang berkaitan dengan benda warisan, termasuk rumah dan meja sembahyang atau meja abu leluhur, menjadi tanggung jawab anak laki-laki pertama. Dalam fengshui alam semesta memengaruhi hidup dan kehidupan kita setiap saat melalui energi yang dipancarkan ke lingkungan hidup kita. Energi tersebut dikenal dengan chi, yang dipercaya mempengaruhi kesehatan, emosi, pikiran, keputusan, dan tindakan kita. Karakteristik chi yaitu dapat dibawa oleh udara yang bergerak (angin) dan
dapat diendapkan oleh air. Chi sendiri ada dua macam, Chi yang baik, positif dan bermanfaat, disebut sheng chi, sementara yang berbahaya dan negatif disebut sha chi. Untuk menetralisasi energi negatif, dibuatlah sumur langit, atau lubang di bagian tengah rumah, berfungsi sebagai aliran udara keluar masuk, sehingga terjadi pergantian udara. Pada zaman dulu sumur langit ini tidak ditutupi apa pun, namun saat ini karena alasan keamanan, menjaga dari pencurian dan binatang, maka sumur langit ditutup dengan kaca atau plastik.
Perhitungan fengshui juga menentukan tempat untuk pembangunan rumah, misalnya tidak berada di ‘tusuk sate’ (persimpangan jalan berbentuk ‘tusuk sate’), tidak di dekat aliran sungai yang tersumbat, atau berada di dekat pemakaman. Selain itu, fengshui menentukan pengaturan benda- benda di dalam rumah. Setelah rumah selesai dibangun, ditempatkan pakua (diagram berbentuk segi delapan) atau cermin, yang dipercaya untuk menangkal hal-hal buruk atau energi negatif dari luar rumah, agar tidak masuk ke dalam rumah. Biasanya pakua ini ditempatkan di atas pintu.
2. Tradisi berkaitan dengan rumah
Pada saat rumah pertama kali didirikan, diletakkan sebuah kain merah bertuliskan huruf Mandarin, disertai hasil bumi seperti
padi, pada bagian bawah atap, atau pada kerangka bangunan di bagian atas. Benda- benda tersebut diletakkan di bawah atap, atau pada kerangka bangunan di bagian atas, yang pertama dibuat. Tradisi lainnya, ketika rumah selesai dibangun, dibuat makanan untuk sesaji dewa tanah atau dewa bumi seperti buah-buahan, manisan dan minuman teh, beserta hio yang diletakkan di setiap sudut rumah dan di bagian depan rumah pada tiang dekat pintu masuk. Hio (dupa berbentuk batang/setanggi) dan hiolo (tempat menancapkan hio) juga diletakkan di tiang depan dekat pintu masuk atau di sebelah pintu masuk untuk
keperluan sembahyang kepada Tuhan. Pada saat peresmian rumah, pemilik biasanya meminta pihak kelenteng atau ahli fengshui untuk menuliskan kata-kata indah berisi harapan baik di atas kertas kuning untuk ditempelkan di atas pintu. Pada perayaan peh cun (perayaan perahu naga), yaitu bulan kelima setelah Imlek dalam kalender Tionghoa, biasanya di pintu rumah akan digantungkan ‘kue cang’, berbentuk seperti bacang kecil yang tidak ada isinya. Selain itu rerumputan atau biji-bijian yang dipercaya memiliki khasiat pada saat itu, bermakna memberikan keselamatan, kesehatan, dan umur panjang pada pemilik rumah. Pada saat tahun baru, pemilik rumah biasa meletakkan kertas berwarna kuning atau dekorasi berwarna merah sebagai harapan terjadinya hal-hal baik sepanjang tahun. Pada perayaan cap go meh (hari kelima belas setelah tahun baru Imlek), hiasan lampion juga sering dipasang karena dipercaya dapat memberikan kemujuran, panen melimpah, cuaca baik dan kegembiraan.
3. Bahan Rumah
Rumah Kebaya dibangun dengan kayu yang ada di sekitar, seperti kayu jati atau nangka yang berukuran besar dan kuat sampai berabad-abad dicampur dengan bambu.
Tidak ditemukan paku besi pada sambungan kayunya, melainkan menggunakan paku kayu dan tali. Untuk mendukung siku- siku bagian atap, digunakan balok yang menopang (toufung/toukung). Bahan bangunan menggunakan kayu dan bambu sehingga mampu bertahan lama. Bagian dinding menggunakan batu bata yang diplester dengan pasir dan kapur. Bagian atap menggunakan genteng berlapis yang diproduksi tidak jauh dari lokasi rumah.
Genteng berlapis ini merupakan simbol harapan pemilik rumah bahwa rezeki dan keberuntungan si pemilik rumah juga berlapis. Wuwungan pada atap rumah tidak menggunakan atap bentuk pelana atau ekor walet seperti umumnya bangunan bergaya Tionghoa, namun menggunakan wuwungan seperti rumah limas khas Jawa. Lantai rumah menggunakan tegel dan ubin, yang juga diproduksi di sekitar pemukiman. Tegel dan ubin berwarna kuning ini sesuai dengan warna keberuntungan, kesuksesan, dan kebahagiaan dalam tradisi Tionghoa. Bahan-bahan lokal banyak dipakai karena harganya lebih murah dan lebih mudah didapat. Hal khas lainnya dari Rumah Kebaya yaitu penggunaan pintu terbagi dua bagian dengan balok besar sebagai pengunci dari bagian dalam. Saat ini bagian
pintu biasanya juga dilapisi dengan pintu biasa untuk keamanan. Untuk jendela, Rumah Kebaya menggunakan jendela krapyak dengan jeruji besi.
Pelestarian Rumah Kebaya
Sayangnya saat ini keberadaan Rumah Kebaya sudah semakin hilang. Di Kabupaten Tangerang hanya ada kurang dari 10 rumah yang masih terawat dan masih asli, sejak pertama kali didirikan. Hal tersebut dikarenakan beberapa hal yaitu :
- Pemilik rumah belum memperhatikan perawatan rumah, terutama mengenai rayap, padahal rayap merupakan sumber utama kerusakan yang sering menimpa bahan bangunan dari kayu. Mengingat perawatan rumah Kebaya memerlukan biaya besar, sehingga pemilik rumah cenderung berpikir untuk mengganti bahan yang lebih murah agar lebih mudah merawatnya.
- Kurangnya perhatian pemilik Rumah Kebaya untuk mempertahankan keberadaan Rumah Kebaya seperti aslinya. Pemilik rumah sering memfungsikan ruang-ruang dalam rumah sesuai dengan keperluannya sehingga terjadi perubahan ruang, dan otomatis perubahan bahan bangunan.
- Bahan-bahan pembuatan Rumah Kebaya semakin sulit didapat, karena satu Rumah Kebaya menggunakan banyak bahan dari kayu untuk kerangka bangunan.
- Semakin sulit mencari tenaga kerja yang mengerti pembangunan Rumah Kebaya.
- Adanya kebijakan pembangunan jalan atau tata ruang dari pemerintah yang belum mengakomodasi pelestarian Rumah Kebaya.
- Pemerintah daerah dan pemilik rumah
belum menyadari potensi wisata sejarah dan budaya dari keberadaan Rumah Kebaya. Padahal sejarah dan budaya Rumah Kebaya tidak dapat dipisahkan dari bermukimnya masyarakat Tionghoa di kawasan tersebut.
Dengan kekhasannya, Rumah Kebaya sudah memenuhi kriteria dijadikan cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, karena sudah berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi kepribadian bangsa. Selain itu, Rumah Kebaya memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia khususnya masyarakat Tionghoa, sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pelestarian Rumah Kebaya harus didukung unsur-unsur sebagai berikut :
- Pelibatan berbagai multidisiplin ilmu dalam rencana pelestariannya.
- Konsep pelestarian harus dirumuskan dan ditunjang oleh perangkat legal, administratif dan finansial yang dikelola oleh pemerintah lokal secara transparan, professional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Konsep pelestarian harus menghormati warisan budaya dan keragaman lokal serta terintegrasi dengan pembangunan berkelanjutan. Adanya konsep pembangunan berkelanjutan yang harus didukung strategi kebudayaan nasional memungkinkan konsep pelestarian warisan budaya yang bersifat lokal dilibatkan dalam proses pembangunan.
- Pelibatan partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian dan mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat.
- Penyesuaian dengan karakter fungsi dan fisik kawasan (tata ruang kawasan) yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.
- Peningkatan kesadaran pengetahuan berkaitan dengan cagar budaya dan pelestarian untuk semua pihak.
- Kepastian hukum terhadap pelestarian, misalnya dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) bupati atau walikota.
- Pendokumentasian yang holistik. Tindakan pendokumentasian kondisi eksisting bangunan diperlukan untuk pertimbangan dalam membuat rencana pelestarian. Pendokumentasian ini tidak hanya berfokus pada fisik Rumah Kebaya melainkan juga pengetahuan yang khas dari masyarakat Tionghoa sebagai pelaku budaya Rumah Kebaya. Untuk memenuhi prinsip-prinsip pelestarian tentunya diperlukan berbagai macam identifikasi atau assessmen terlebih dahulu atas Rumah Kebaya yang akan dilestarikan, karena belum ada data yang jelas mengenai jumlah dan kondisi Rumah Kebaya di Kabupaten Tangerang ini. Selain itu, pemerintah daerah secara bersamaan harus melakukan pendekatan kepada pemilik Rumah Kebaya agar bersama-sama melakukan pelestarian dan melakukan sosialiasi mengenai pentingnya upaya pelestarian Rumah Kebaya sebagai bagian dari warisan budaya. Pendekatan ini harus dilakukan secepatnya agar kondisi bangunan tidak semakin parah, dihancurkan, diganti bangunan lain yang
dianggap lebih ‘modern’ atau hancur karena kena rayap. Pemerintah daerah juga harus berpartisipasi aktif dalam bekerja sama dan berkolaborasi dengan masyarakat, terutama pemilik Rumah Kebaya mengenai usaha wisata di daerah tersebut.
Berjalannya usaha wisata tentu saja dapat meningkatkan pendapatan pemilik Rumah Kebaya, masyarakat sekitar, dan pemerintah daerah. Hal penting lain yang perlu dilakukan berupa pemberian pelatihan untuk perawatan dan pembersihan Rumah Kebaya sesuai dengan prinsip-prinsip pemeliharaan. Termasuk pembersihan bangunan lama secara sederhana, mudah, dan tidak membutuhkan biaya besar. Untuk kegiatan tersebut, kerja sama dengan lembaga pemerintah yang berkompeten seperti Balai Arkeologi atau Balai Pelestarian Cagar Budaya setempat penting dilakukan. Pelestarian jejak budaya masyarakat Tionghoa berupa Rumah Kebaya merupakan bagian dari pelestarian warisan budaya sekaligus pelestarian cagar budaya yang relevan dengan pemajuan kebudayaan.
Daftar Pustaka
Knapp, Ronald G. Chinese Houses of Southeast Asia. Singapore : Tuttle Publishing, 2010.
Qijun, Wang. Chinese Architecture. Shanghai : Shanghai Press and Publishing Development Company and Better Link Press, 2011.
Restiyati, Diyah Wara dan Nicholas Rafellito. Bangunan Cagar Budaya Berlanggam Cina di Jakarta. Jakarta : Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
- Soedarsono, Woerjantari. Pelestarian Kota Tua di Indonesia. Jakarta : Direktorat Cagar Budaya Bawah Air dan Masa Kolonial, Direktorat Jendral Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia, 2011. Subijono, Endy. “Konservasi dari Sudut Pandang Etika Profesi Arsitek,” dalam Pengantar Panduan Konservasi Bangunan Bersejarah Masa Kolonial (hlm.31). Jakarta : Pusat Dokumentasi Arsitektur, 2011.
Diyah Wara Restiyati
Penulis dan Ahli Antropologi
Kearifan Lokal Masyarakat Kaitetu dalam Perlindungan Masjid Wapauwe
A. SEJARAH MASJID WAPAUWE
Masjid Wapauwe merupakan masjid tertua di Maluku yang berdiri pada 1414
M. Nama Wapauwe berasal dari Bahasa Kaitetu, wapa berarti mangga berabu dan uwe berarti di bawah. Hingga saat ini, masih dijumpai banyak pohon mangga berabu di sekitar masjid. Masjid Wapauwe terletak di Negeri Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Kisah penyiar Islam dicatat oleh Imam
Rijali dalam Hikayat Tanah Hitu dan membagi fase sejarah penyebaran Islam menjadi tiga yakni :
Fase Pertama
Kemunculan awal Islam di tengah-tengah penduduk Hitu terletak antara Gunung Wawane dengan Bukit Paunusa. Syiar Islam yang diterima berasal dari Arab. Penduduk baru mulai mengenal Islam dengan cara sederhana seperti sebatas anjuran dan juga pengenalan benda- benda Islami.
Tuni Ulama pada abad XIII (Dok. BPCB Maluku Utara, 2017) Tongkat khotbah yang dibawa langsung dari Arab oleh mubaligh bernama
Fase Kedua
Adanya kontak perdagangan antara orang Timur Tengah dengan penduduk di Maluku. Sudah mulai dikembangkan syariat Islam dalam bentuk lembaga, yang di Hitu disebut sebagai Upu Hata yang diinisiasi oleh Kesultanan di Moloku Kie Raha karena mengetahui saat itu di sana belum ada lembaga yang terorganisasi. Pada fase ini ada salah satu sosok pemuka agama yang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan perkembangan Masjid Wapauwe. Ia bernama Perdana Jamilu (Perdana ini semacam gelar untuk pemimpin agama), yang secara khusus mendatangi lima negeri di sekitar Pegunungan Wawane yaitu Essen, Wawane, Atetu, Nukuhaly, dan Tehala. Karena jasa beliau dalam mengajarkan Islam, penduduk menamai sebagai Masjid Jamilu untuk menghargai jasanya (Paisal, 2012).
Fase Ketiga
Penduduk Hitu yang mayoritas Islam berniat mendirikan sebuah kerajaan, namun niat tersebut terhalang oleh campur tangan Belanda. Belanda datang dengan keinginan menyebar 3G (Gold, Glory dan Gospel). Ketenteraman penduduk mulai terganggu karena mereka yang awalnya menghuni
kawasan gunung diminta pindah ke kawasan pesisir.
Sebenarnya yang tercatat dalam sejarah, hanya ada dua kali perpindahan masjid, namun dalam hasil wawancara tim BPCB Maluku Utara (Studi Teknis Pemugaran Masjid Wapauwe Tahun 2017), warga menuturkan jika masjid sudah berpindah sebanyak lima kali, yaitu :
a. Berawal dari Gunung Wawane.
b. Berpindah ke lokasi lainnya namun masih di Gunung Wawane.
c. Pemukiman.
d. Tepi pantai.
e. Kaitetu (Lokasi sekarang). Posisi masjid yang pertama berawal di Gunung Wawane dan kemudian berpindah ke tempat lain dan masih di berada di sekitar gunung tersebut. Lokasi ketiga terletak di pemukiman yang berada tidak jauh dari Masjid Wapauwe sekarang. Lokasi keempat, masjid berpindah ke tepi pantai yang tidak jauh dari pemukiman sebelumnya tapi tidak ada bekasnya sama sekali. Terakhir masjid menempati lokasi yang ada sekarang ini.
B. RIWAYAT PENANGANAN
Bagian depan Masjid Wapauwe (Dok. BPCB Maluku Utara, 2017)
Selain perpindahan lokasi, berikut ini adalah uraian terkait riwayat perbaikan, penggantian maupun penambahan yang dihimpun dari berbagai sumber yaitu :
- Tahun 1700, dibuat kubah masjid.
- Tahun 1895, bagian bawah dinding diganti dengan tembok (dari campuran pasir dan kapur), yang semula terbuat dari gaba-gaba (pelepah sagu). Pergantian ini dilaksanakan saat pemerintahan Raja Abdul Hamid Lumaela.
- Tahun 1959, lantai kerikil diganti menjadi lantai semen. Penggantian ini berdasar atas sumbangan Abdul Hamid Iha, salah satu tokoh di Negeri Kaitetu. Proses ini terjadi saat pemerintahan Raja Muh. Tahir Lumaela.
- Tahun 1971, penggantian tiang alif.
- Tahun 1977, penambahan baru agar masjid menjadi lebih besar. Untuk memberi batasan dan pengamanan, dibuat pagar keliling halaman masjid dan ruang tambahan yang awalnya menjadi tempat pengambilan air wudhu dengan membuat padasan. Namun karena kebutuhan ruang beribadah semakin meluas, akhirnya bagian tersebut dijadikan sebagai tempat tambahan untuk sholat dan acara lainnya. Digali juga sumur sebagai sumber kebutuhan air bersih untuk wudhu yang terletak di sisi selatan ruang tambahan.
- Tahun 1982, di luar masjid namun masih termasuk dalam areal pagar, didirikan sebuah prasasti yang berisi guratan sejarah singkat Masjid Wapauwe dalam dua Bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Prasasti ini diresmikan oleh Prof. Dr. Ir. Bachtiar Rivai, Ketua LIPI saat itu. Prasasti ini dibuat saat masa pemerintahan Raja Muh. Tahir Lumaela.
- Tahun 1990, penggantian besar-besaran 12 buah tiang kolom penunjang dan balok penopang atap dinding inti masjid.
- Tahun 1993, penggantian balok sambungan dan tiang utama (soko guru), balok penadah usuk serta penggantian atap puput. Proses ini juga dilengkapi dengan pelaksanaan upacara adat, yang terjadi di masa pemerintahan Raja Ir. H.M. Abdullah Lumaela.
- Pada tanggal 4 Desember 1994, ada penambahan halaman depan masjid dengan menutup jalan raya serta pemasangan gapura. Penambahan ini dikerjakan oleh masyarakat bekerja sama dengan Kompi Senapan B Yonif 733 BS Waiheru secara bergotong royong.
- Pada tanggal 14 September 1997, terjadi penggantian atap kubah dari seng yang kemudian dikembalikan ke atap dari daun sagu yang dilapisi ijuk (gemutu). Proses ini terlaksana saat masa pemerintahan Pj. Kepala Desa Kaitetu Djafar Lain.
- Pada bulan Maret 2008, struktur atap masjid direnovasi. Atap pelepah sagu yang lama diganti dengan yang baru.
C. KEISTIMEWAAN MASJID WAPAUWE
Teknik pengerjaan atap Masjid Wapauwe menjadi unik karena tidak menggunakan paku tetapi memakai pasak. Pasak yang berbentuk seperti nanas ini dijadikan sebagai pengunci konstruksi. Menurut tetua adat, pengerjaan atap yang khas ini menggunakan sistem jahitan tali. Artinya setiap satu deret atap rumbia, di tengahnya disisipkan dua buah bilah bambu yang diikat dengan tali ijuk.
Selain bangunannya, di dalam bangunanpun masih tersimpan beberapa benda-benda historikal lainnya seperti tongkat khotbah (seperti yang dijelaskan sebelumnya), Mushaf Al-Quran, timbangan zakat fitrah dan anak timbangannya, lampu Portugis, serta pelita tembaga.
Terdapat dua mushaf di masjid ini, yang tertua Mushaf Imam Muhammad Arikulapessy yang selesai ditulis tangan pada
- Mushaf ini dibuat tanpa hiasan pinggir. Mushaf lainnya yang tuntas ditulis tangan di atas kertas buatan Eropa pada 1590, pun tanpa hiasan pinggir bernama Mushaf Nur Cahya. Ada timbangan zakat fitrah berbahan kayu dengan anak timbangannya yang begitu unik. Unik karena terbuat dari campuran batu dan kapur dengan bobot 2,5 kg, yang dihitung sebagai satu zakat.
| Timbangan zakat fitrah dan anak timbangannya (Dok. BPCB Maluku Utara, 2017) | |
|---|---|
| Selain itu ada lampu Portugis yang masih menghiasi langit-langit masjid. Ada juga pelita (lampu minyak) dari tembaga, yang hingga saat ini masih digunakan di waktu tertentu. Pelita ini dapat dinaik-turunkan dengan menarik ulur batu kendalinya. Sebenarnya | masjid ini memiliki panji kuno, namun saat peresmian prasasti, Kepala LIPI saat itu meminta panji tersebut dan ditukarkan dengan panji baru yang memiliki bentuk, warna, dan ukuran sama. Panji tersebut berwarna merah putih dengan bentuk segitiga. Prasasti yang diresmikan oleh Kepala LIPI (Dok. BPCB Maluku Utara, 2017) |
| Menurut Paisal dalam jurnalnya tentang Masjid Tua Wapauwe, bedug yang tersimpan di Wapauwe awalnya berukuran tiga meter. Bedug yang dibuat dari kulit rusa ini, saat penjajahan Belanda terpaksa dipotong hingga ukurannya menjadi dua meter. Ini karena gaung bedug sampai ke Benteng Amsterdam. | |
|---|---|
| D. KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT KAITETU DALAM PELINDUNGAN MASJID WAPAUWE SEBAGAI CAGAR BUDAYA | |
| Kearifan lokal adalah seperangkat pengetahuan | Bedug yang sampai saat ini masih tersimpan di Masjid Wapauwe (Dok. BPCB Maluku Utara, 2017) |
| yang dimiliki suatu masyarakat yang biasanya diperoleh dari pengalaman langsung hidupnya atau belajar dari pengalaman masyarakat lainnya untuk menyelesaikan secara baik dan benar persoalan dan kesulitan yang dihadapi, serta diperoleh dari generasi- generasi sebelumnya secara lisan maupun melalui contoh tindakan (Handoko, 2008). | Di sini sudah sangat tampak upaya masyarakat untuk mengembalikan keadaan masjid ke bentuk aslinya. Walaupun setiap lima tahun diganti, namun penggunaan rumbia tetap dipertahankan. Penggunaan rumbia sebagai salah satu unsur kearifan lokal tidak terlepas dari |
| Meski kini sudah berusia ratusan tahun dan mengalami beberapa kali perubahan (pergantian, perbaikan, penambahan, dll) namun bentuk Masjid Wapauwe masih dipertahankan dan begitu dijaga oleh masyarakat. Menurut wawancara Tim Studi Teknis BPCB Maluku Utara pada 2017 silam, walaupun baru sejak 1997 masyarakat kembali menggunakan rumbia setelah sebelumnya memakai seng, namun sebenarnya rumbia adalah bahan atap asli. | kekayaan alam di sekitarnya yang memang tersedia hingga saat ini. Walaupun sudah tidak sebanyak dulu, namun di sekitar Kaitetu masih ada pengrajin lokal rumbia. Menurut pengrajin tersebut, tidak ada ukuran mutlak pemasangan masing- masing lirang (satu jalinan rumbia) sebagai atap di Masjid Wapauwe. Karena sebenarnya semakin rapat pemasangan lirang rumbia, semakin terhindarlah atap tersebut dari kebocoran. |
| Apabila terjadi kerusakan, inisiatif renovasi datang dari Raja yang memberikan perintah pada Lehulat (penghubung) untuk mengabarkan kepada Ayoul (arsitek) serta Tukang Ela (tukang besar) untuk melakukan perbaikan. Proses ini pun dilaksanakan turun-temurun dengan | gotong royong. Setiap satu kepala keluarga menyumbangkan satu ikat daun rumbia yang terdiri atas dua puluh lima bangkawang (Paisal, 2012). Dalam Kamus Bahasa Melayu Ambon – Indonesia, bangkawang berarti sepotong bambu yang dipakai untuk menganyam atap. |
|---|---|
| Kaitetu (Dok. BPCB Maluku Utara, 2017) | Salah satu tempat penyimpanan daun rumbia yang dijual oleh pengrajin di |
| Selain rumbia, masyarakat masih mempertahankan unsur asli lainnya yaitu gaba-gaba. Menurut Kamus Bahasa Melayu Ambon – Indonesia, gaba-gaba adalah batang pelepah sagu. Gaba-gaba masih sangat mudah ditemui di sekitar wilayah | ini, namun penggantian untuk dijadikan dinding masjid harus dipilih dengan baik dan teliti. Gaba-gaba harus berasal dari pohon sagu yang sudah tua dan berwarna hitam. Duri pohon pun harus sedikit, karena sagu dengan duri banyak, otomatis membuat |
Salah seorang warga Kaitetu menunjukkan gaba-gaba yang siap diolah, lokasi ini berada tidak jauh dari Masjid Wapauwe (Dok. BPCB Maluku Utara, 2017)
batang berlubang dan hal seperti ini sangat disukai oleh semut dan rayap (hasil wawancara tim studi teknis BPCB Maluku Utara). Wajar dalam Jurnal Penilaian Bangunan Masjid Tua Wapauwe (Cahyono dkk), telah dinilai bahwa dinding yang terdiri atas gaba-gaba ini masih dalam kondisi yang sangat rapi dan terawat.
Masyarakat di sekitar Masjid Wapauwe sudah melakukan upaya pelestarian, tidak hanya menjaga Masjid Wapauwe tetapi juga dengan menjaga ekosistem sumber daya alam yang berada di sekitarnya. Pelestarian sebuah cagar budaya memang tidak dapat dipisahkan dari konteks lingkungan sekitarnya.
Daftar Pustaka
Cahyono, Tekat Dwi; Kaliki, Fitriyanti dan Kawarnidi, Narti. Penilaian Bangunan Masjid Tua Wapauwe di Desa Kaitetu, Maluku, diakses dari https://www. researchgate.net/publication/327349299_ BuildingAssessmentofOldMosque_ ofWapauweatKaitetuVillage_Maluku/ link/5ba0620aa6fdccd3cb5ef628/download, pada 2 April 2021.
Handoko, Wuri. “Pengelolaan Sumberdaya Arkeologi Berbasis Kearifan Lokal di Maluku: Perspektif dan Prospektif,” Kapata Arkeologi Edisi Khusus, Mei 2008, Balai Arkeologi Ambon.
Iwaulini; Hidayati, Linda Agustin; Suwindiatrini, Komang Ayu; HL., M. Fauzan; Tomia, Nur dan Asmarajaya, I Putu Kelana. Laporan Studi Teknis Pemugaran Masjid Wapauwe. Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara, 2017.
Paisal. Masjid Tua Wapauwe: 598 Tahun Merentang Zaman, 2012. Diakses dari http:// www.jurnalalqalam.or.id/index.php/Alqalam/ article/viewFile/247/229, pada 2 April 2021.
Takaria, D., Pieter, C. Kamus Bahasa Melayu Ambon – Indonesia. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1998.
Komang Ayu Suwindiatrini
Pamong Budaya Ahli Pertama BPCB Maluku Utara
Perkembangan dan Kondisi
Kerkop di Indonesia
Masa Kolonial diungkapkan sebagai
masa kehadiran masyarakat Eropa bertransaksi rempah-rempah, hingga kemudian melakukan aksi penjajahan dan kolonialisme pada berbagai wilayah di Indonesia. Keberadaan mereka yang membangun peradaban di wilayah koloni, turut membawa budaya asal yang bukti-buktinya hingga saat ini masih bisa ditemukan. Kerkop menjadi salah bukti dari budaya asal yang dibawa.
Kerkop sebagai budaya masyarakat Eropa, sering kali tidak banyak dibahas dalam berbagai tulisan. Kerkop hanya ditulis sebagai makam Eropa yang asal usul budayanya belum banyak diketahui. Bahkan dalam perkembangannya, praktik budaya kerkop di Indonesia menjadi berbeda dari konsep aslinya. Kurangnya pembahasan tentang kerkop, diikuti dengan kondisi kerkop yang semakin terancam dan membutuhkan perhatian dari masyarakat.
SEJARAH DI EROPA
Kerkop, menurut KBBI, berarti kuburan orang Eropa. Penyebutan kerkop berasal dari serapan kosakata bahasa Belanda, yaitu kerkhof. Istilah kerkhof pada dasarnya dibentuk oleh dua kata yaitu kerk (gereja) dan hof (halaman). Istilah serupa juga dapat ditemukan pada kosakata churchyard dalam bahasa Inggris dan Kirchhof dalam bahasa Jerman. Penyebutan arti kosakata yang berarti gereja dan halaman, tidak lepas
oleh sejarah budaya kerkop yang berasal dari Eropa.
Pada mulanya di Eropa pada abad XI M, kerkop dikenal sebagai makam atau pemakaman yang didirikan di area halaman Gereja Katolik. Orang-orang yang dimakamkan ini, berasal dari pengurus dan jemaat gereja. Penempatan makam yang dekat dengan bangunan gereja ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan bagi para pengurus dan jemaat yang taat agar makamnya dapat diurus oleh pihak gereja. Selain itu, gereja yang direpresentasikan sebagai rumah Tuhan juga menjadi alasan simbolik bahwa orang yang dimakamkan di dekat gereja akan selalu berada dalam naungan Tuhan (Thunninssen,1933:181).
Dalam perjalanannya, praktik budaya kerkop rupanya menjadi suatu budaya yang dianggap eksklusif. Hal itu disebabkan adanya inkonsistensi pihak gereja dalam menentukan orang yang akan dimakamkan di kerkop. Tidak hanya pengurus dan jemaat yang taat, para tokoh berpengaruh dan bangsawan dapat dengan mudah dimakamkan di kerkop. Kondisi kerkop yang semakin padat dan membutuhkan biaya perawatan, menjadi praktik berbayar bagi orang-orang yang ingin dimakamkan. Dengan demikian, pada masa itu hanya masyarakat berekonomi menengah ke atas yang bisa memiliki makam di dekat gereja.
| Kerkop dan Gereja Gasselte di Drenthe, Belanda (Sumber: Wikimedia Commons) | |
|---|---|
| Sebelum adanya praktik budaya kerkop, masyarakat Eropa sebenarnya telah mengenal pemakaman umum yang disebut begraafplaats dalam bahasa Belanda atau graveyard dalam bahasa Inggris. Pasca adanya kerkop, keberadaan pemakaman umum mulai memiliki stigma negatif. Orang- orang yang dimakamkan di pemakaman umum dianggap sebagai golongan yang tidak taat terhadap agama. Selain itu kerkop hanya menerima pemakaman | dikuasai VOC dari Kesultanan Banten pada 1619, kawasan pelabuhan tersebut kemudian diganti nama menjadi Batavia. Kawasan ini yang kemudian dibangun Kasteel Batavia sebagai pusat pertahanan dan markas VOC. Di dalam Kasteel Batavia ini dibangun infrastruktur pemukiman, salah satunya gereja De Oude Hollandsche Kerk atau Oude Kopelkerk pada 1632. Gereja inilah yang menjadi pelopor keberadaan kerkop di Indonesia. |
| bagi orang yang meninggalnya dianggap wajar (Rientjes,1933:159). Hal ini yang | |
| kemudian memberikan stigma bahwa yang dimakamkan di pemakaman umum hanyalah orang-orang yang meninggal tidak wajar dan berekonomi rendah. Praktik budaya kerkop yang menimbulkan masalah diskriminasi ini, kemudian mulai ditinggalkan seiring adanya gerakan reformasi gereja pada abad XV yang dipelopori oleh Martin Luther. | |
| PERKEMBANGAN DI INDONESIA Sebagai budaya Eropa, keberadaan kerkop di Indonesia diawali oleh kedatangan bangsa Belanda melalui kongsi dagang VOC | |
| (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) di Batavia pada abad XVII M. Pasca Jayakarta | Museum Wayang di Kota Tua, DKI Jakarta (Sumber: Wikimedia Commons) |
| Pada halaman gereja Oude Kopelkerk ini terdapat kerkop orang-orang penting, seperti dua Gubernur Jenderal VOC, yaitu Jan Pieterszoon Coen dan Gustaaf Willem Baron Van Imhoff. Gereja yang sempat dibongkar dan dibangun menjadi Nieuwe Hollandsche Kerk pada 1732 ini, kemudian dibongkar kembali pada 1808 atas perintah | Kondisi yang memaksa agar tetap tinggal karena tugas dan bisnis, mengharuskan mereka agar ketika meninggal dimakamkan di wilayah koloni. Umumnya sebagian besar masyarakat Eropa yang meninggal dimakamkan di dekat kawasan pemukiman kolonial, seperti benteng, area industri, dan pusat kota. Meski kemudian konsep budaya |
|---|---|
| Daendels (Heuken, 1997:93). Pada abad XIX M, diketahui kaveling bekas gereja tersebut telah menjadi bangunan gudang. Oudheidkundige Dienst atau dinas purbakala kolonial, pernah melakukan penggalian di lokasi tersebut dan berhasil menemukan berbagai kerangka manusia sebagai bukti keberadaan kerkop. Saat ini bangunan gudang tersebut dimanfaatkan sebagai Museum Wayang. Diketahui gereja dengan konsep budaya kerkop yang masih ada hingga saat ini adalah Gereja Sion. Gereja ini berdiri pada 1695 sebagai gereja orang-orang Portugis. Lokasi gereja berada di luar Kasteel Batavia sehingga ketika awal berdiri disebut Portuguese Binnenkerk. Kerkop yang ada di Gereja Sion, berasal dari orang-orang Portugis. Kerkop di Gereja Sion (Sumber : Muhammad Ikhsan Zulkarnain) Seiring berkembangnya kekuasaan VOC hingga Pemerintah Kolonial yang | kerkop justru bergeser menjadi makam yang lokasinya tidak hanya di area gereja. Istilah tersebut telah menjadi memori kolektif masyarakat yang diturunkan hingga kini untuk menyebut seluruh makam masyarakat Eropa di Indonesia. KONDISI KERKOP DI INDONESIA Pada masa kini, kondisi kerkop di Indonesia mengalami berbagai kondisi, dari yang terawat hingga tidak bisa dikenali wujudnya. Kondisi tersebut terjadi utamanya pasca kemerdekaan, banyak kerkop ditinggalkan oleh masyarakat Eropa yang kembali ke negara masing-masing. Situasi politik yang belum stabil dan perang pasca kemerdekaan, seperti agresi militer dan gerakan pemberontakan menyebabkan mereka sulit kembali ke Indonesia. Kondisi yang tidak terurus menyebabkan kerkop mengalami berbagai nasib, seperti vandalisme, pembongkaran, dan pembiaran. |
| Museum Wayang di Kota Tua, DKI Jakarta menduduki Hindia-Belanda, masyarakat (Sumber: Wikimedia Commons) Eropa, terutama Belanda kemudian mulai membangun peradaban di berbagai wilayah. | Salah satu kerkop di Kompleks Kerkop Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dengan kondisi tidak terawat dan rusak (Sumber : M Yusril Mirza) |
| Di Indonesia, vandalisme pada kerkop merupakan kasus yang paling sering ditemukan. Kerkop sebagai makam masyarakat Eropa sengaja menempatkan atribut ornamen untuk menghias makam sekaligus memiliki simbol yang memiliki arti nilai-nilai kematian. Atribut ornamen ini yang dianggap memiliki nilai ekonomis yang tinggi, sehingga kemudian menimbulkan niatan pada pelaku pencurian dan perusakan | ||
|---|---|---|
| makam. Atribut ornamen berupa marmer plakat nisan dan patung hiasan, menjadi objek yang banyak hilang di kerkop. Salah satu kerkop di Kompleks Kerkop Sewugalur, Kabupaten Kulonprogo, DIY dengan kondisi plakat yang hilang sebagian akibat aksi pencurian (Sumber : Aga Yurista Pambayun) Tidak hanya vandalisme pada objek kerkop, beberapa kasus yang ditemukan berupa upaya perusakan kerkop untuk penggalian makam. Hal tersebut berkaitan dengan anggapan bahwa orang yang dimakamkan membawa barang-barang berharga. Anggapan ini memancing pembongkaran kerkop agar pelaku mendapatkan barang berharga, padahal tindakan seperti ini jelas melawan hukum. | Salah satu kerkop di Kompleks Kerkop Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan kondisi berlubang akibat pembongkaran (Sumber : Aga Yurista Pambayun) Di antara semua masalah, alasan pembiaran merupakan akar permasalahan dari kondisi ketidakterawatan dan rusaknya kerkop di Indonesia. Kerkop mulai ditinggalkan oleh masyarakat Eropa pada pasca kemerdekaan Indonesia. Kemudian menjadi semakin tidak terawat seiring anggapan bahwa kerkop dan objek buatan Eropa lainnya merupakan simbol kolonialisme sehingga tidak layak untuk dirawat dan dilestarikan keberadaannya. Hal ini memicu segala tindakan perusakan, penjarahan, dan ketidakterawatan yang dialami kerkop. Kondisi yang mengkhawatirkan ini semakin membuat keberadaan kerkop mulai dilupakan masyarakat. Bahkan menjadi objek negatif yang beredar di kalangan masyarakat. Padahal bagaimana pun, kerkop merupakan objek bukti dari riwayat sejarah bangsa Indonesia yang harus dilestarikan keberadaannya. |
| Kondisi Kompleks Kerkop Desentje di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang tidak terawat dan dipenuhi tanaman (Sumber : Aga Yurista Pambayun) | ||
|---|---|---|
| NILAI PENTING Kerkop yang sering dianggap sebagai simbol kolonialisme, sebenarnya memiliki nilai penting bagi sejarah bangsa Indonesia. Kerkop merupakan makam dari masyarakat Eropa yang turut membangun peradaban kolonial di suatu daerah. Peradaban kolonial sering dianggap membawa pengaruh modernisasi di berbagai wilayah di Indonesia sehingga kehadiran kerkop sebagai bagian dari peradaban kolonial, memiliki nilai penting sebagai bukti otentik perkembangan suatu daerah. Keberadaan kerkop turut menjadi monumen bersejarah dari peristiwa tertentu. Hal tersebut didasari bahwa orang yang dimakamkan memiliki latar belakang atau berkaitan dengan suatu peristiwa saat masih hidup, seperti kerkop di Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kerkop ini merupakan makam dari seorang Kapten Infantri bernama Hermanus Folkert Van Ingen yang tewas pada pertempuran Perang Diponegoro 1828. Meski memiliki nilai sejarah yang tinggi, kondisi kerkop ini termasuk memprihatinkan karena tidak terawat dan rusak. Padahal kerkop dapat menjadi bukti perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajah, yang diharapkan dapat mengambil nilai-nilai positif dari perjuangan untuk menentukan langkah-langkah yang lebih baik di masa yang akan datang (Sudirman, 2007:92). | Kerkop Kapten Van Ingen di Kabupaten Kulonprogo, DIY (Sumber : Aga Yurista Pambayun) Kerkop sebagai makam masyarakat Eropa sering kali memiliki bentuk yang bervariasi dan memiliki ornamen unik yang menghias makam. Bentuk dan ornamen tersebut merupakan wujud ekspresi yang memiliki arti nilai-nilai kematian, seperti kerkop dengan bentuk tiang pilar yang patah (keduniawian yang telah selesai), obeliks atau segitiga (kembali kepada Tuhan), hingga simbol jam pasir bersayap (waktu yang sudah habis) dan obor yang terbalik (kehidupan yang padam). Tidak hanya bentuk dan ornamen yang menarik, pada plakat nisan kerkop yang menampilkan identitas orang yang dimakamkan juga berisi informasi yang memantik untuk dilakukan penelitian. Misal tentang siapa tokoh yang dimakamkan, kapan dimakamkan, dan penyebab meninggal. Kerkop dapat menjadi objek sumber pengetahuan dan wawasan khususnya di bidang sejarah dan budaya di suatu daerah (Sudirman, 2017:92). |
| Kerkop jika dikelola dengan prosedur yang baik dan tepat dapat menjadi objek wisata bersejarah. Diharapkan dengan pengelolaan ini, kerkop yang awalnya dipandang sebagai simbol kolonialisme dapat berubah sebagai objek positif yang bermanfaat dan terbuka bagi masyarakat. Seperti Kompleks Kerkop Peutjut di Banda Aceh yang berhasil dikelola oleh Stichting Peutjut Fonds (Yayasan Dana Peutjut). Yayasan ini didirikan pada 29 Januari 1976 di Belanda, sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi kerkop yang kurang terawat pada awal kemerdekaan Indonesia. Selain itu Museum Prasasti juga dapat menjadi contoh, bahwa kerkop dengan segala bentuk dan ornamennya yang unik dapat menarik pengunjung dan | bisa dari masyarakat umum. Pelestarian kerkop yang paling mudah disebut sebagai pelestarian preventif yaitu penanganan dasar pelestarian yang dapat dilakukan oleh semua orang dan tanpa adanya pendampingan ahli (TANAP, 2018:1). Pelestarian preventif pada dasarnya bisa dimulai dengan cara membersihkan objek dari zat atau kotoran dengan menggunakan alat yang tidak berpotensi merusak objek. Hal tersebut bisa dilakukan seperti mencabuti rumput dan semak-semak menggunakan pisau atau menyapu kotoran agar tanaman yang tumbuh tidak semakin merusak dan menutupi kerkop. | |
|---|---|---|
| menjadi wisata edukasi yang bermanfaat. | Pembersihan Kompleks Kerkop Desentje di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dari tanaman liar (Sumber : Aga Yurista Pambayun) | |
| Berbagai macam bentuk kerkop di Kompleks Kerkop Peutjut, Kota Banda Aceh, Aceh (Sumber : Wikimedia Commons) | Pasca pembersihan, selanjutnya pendataan objek. Hal ini dilakukan agar data kerkop | |
| UPAYA PELESTARIAN PREVENTIF Kerkop sering kali ditemui dalam kondisi yang tidak selalu terawat dan bahkan dalam kondisi yang memprihatikan. Dengan kondisi tersebut maka diperlukan upaya pelestarian untuk menyelamatkan bukti | terdokumentasi, terutama apabila suatu saat kerkop terancam keberadaannya, seperti akibat bencana. Pendataan dapat dilakukan dengan cara membuat dokumentasi objek, mendeskripsikan kondisi objek, dan mencatat lokasinya. Tindakan pendataan pada objek budaya merupakan bentuk konservasi awal yang dilakukan secara preventif (Amurwaningsih, 2018:313). | |
| sejarah yang berharga ini. Upaya pelestarian kerkop perlu dilakukan tidak hanya berasal dari instansi terkait secara langsung, namun | Pendataan juga bertujuan agar masyarakat umum mudah mengakses informasi tentang |
kerkop dan mempelajari untuk berbagai kepentingan yang bermanfaat. Selanjutnya tindakan yang tepat adalah melaporkan pada instansi terkait, seperti dinas kebudayaan Daftar Pustaka dan balai pelestarian cagar budaya. Tindakan Amurwani, Retnani. “Perlindungan ini dilakukan sebagai upaya lanjutan terkait Budaya Tradisional Indonesia perencanaan pasca pelestarian preventif Melalui Pencatatan Dalam Sistem pada kerkop dengan menggandengPendataan Kebudayaan Terpadu,” pihak instansi terkait, agar tidak salah Jurist Diction, Vol. 1, No. 1: 303-322.,
2018.
dan sembarangan dalam pengambilan keputusan penanganan. Gelsam, Aloys. Kerkhof En Liturgie. Utrecht: Spaarnestad and St. Bernulphusgilde, 1933.
Heuken, Adolf. Tempat-Tempat Bersejarah di Jakarta. Jakarta: Cipta Loka Caraka, 1997.
Rientjes, A. E. Het Kerkhof In Vrogere Tijden. Utrecht: Spaarnestad and St. Bernulphusgilde, 1933.
Sudirman. “Kompleks Makam Kerkof di Banda Aceh, Cermin Kedahsyatan Perang Aceh (Suatu Tinjauan Sejarah),” Purbawidya. Vol. 6, No. 2: 91-104, 2017.
TANAP. Conservation Methods. Netherlands: National Archived,
- Thunnissen, H. Kerkhofarchitectuur. Utrecht: Spaarnestad and St. Bernulphusgilde, 1933.
Peninjauan Kompleks Kerkop Desentje di Kabupaten Boyolali, Jawa
M. Yusril Mirza
Tengah bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Kendal Heritage (Sumber : Aga Yurista Pambayun)
Penemuan Arkeologi 36 Buletin Cagar Budaya
Penemuan Arkeologi
Struktur bata bagian dari dinding talud sisi barat yang diduga sebagai pintu gerbang menuju bangunan utama Situs Kumitir (sumber: BPCB Jawa Timur).
Upaya Mencari
Istana Majapahit Melalui Situs Kumitir
atatan sejarah menyebutkan, bahwa
CMajapahit pernah menjadi imperium
di Nusantara. Sebagaimana digambarkan dalam kitab Nagarakertagama, meski hanya berdiri sekitar 200 tahun, kekuasaan Majapahit membentang dari wilayah paling barat Pulau Sumatera hingga Maluku di bagian timur.
Tome Pires dalam Suma Oriental pada abad ke-15 pun menulis, “Di masa itu ‘Negeri Jawa’ sangat berkuasa karena kekuatan dan kekayaan yang dimilikinya, juga karena kerajaan ini melakukan pelayaran ke berbagai tempat yang jauh”. Catatan-catatan sejarah tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan-pertanyaan lanjutan, apa saja artefak peninggalan Majapahit yang mendukung ia bisa disebut kemaharajaan? Di mana letak istana atau ibukota Majapahit sebagai representasi kebesarannya?
Penemuan
Mungkin banyak yang menjawab, Kawasan Trowulan sebagai ibukota Majapahit. Kawasan Cagar Budaya Trowulan adalah
Arkeologi
peninggalan terbesar dari Kerajaan Majapahit. Dengan luas sekitar 100 km²,
Kawasan Cagar Budaya Trowulan terletak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur memiliki beberapa peninggalan kuno Majapahit seperti Candi Brahu, Candi Tikus, Candi Bajang Ratu, Candi Wringin Lawang, Kolam Segaran, Situs Sumur Upas, serta ribuan temuan terangkat seperti peralatan rumah tangga hingga keramik yang kini tersimpan di Gedung Pusat Informasi Majapahit.
Sayangnya, segera menyimpulkan bahwa Trowulan merupakan pusat ibukota atau lokasi utama istana Kerajaan Majapahit bisa menjebak kita pada anakronisme. Pasalnya, Nagarakertagama sebagai rujukan utama dalam penyusunan sketsa ibukota Majapahit oleh Adipati Kromojoyo dan Henri Maclaine Pont, tidak menyebutkan nama Trowulan. Meski Agus Aris Munandar, arkeolog Universitas Indonesia dalam bukunya Ibukota Majapahit, Masa Jaya dan Pencapaian (2008) meyakini Trowulan sebagai pusat Ibukota dan Kedaton Majapahit berdasarkan keluasan areal situs, keragaman bentuk benda arkeologis yang ditemukan di Trowulan, catatan dan sumber Tiongkok, hingga kisah perjalanan Bujangga
Manik mendaki Gunung Penanggungan yang berada di arah selatan-tenggara Trowulan setelah mengunjungi Majapahit, namun tetap saja beberapa ahli meyakini semua arugumentasi ini belum cukup memadai untuk menjawab di mana letak istana serta batas-batas Ibukota Majapahit.
Banyaknya tinggalan di Kawasan Cagar Budaya Trowulan, mengindikasikan bahwa area Trowulan merupakan pemukiman yang padat pada masa Majapahit. Tetapi untuk menyimpulkannya sebagai ibukota Majapahit masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Kepastian mengenai di mana kedaton dan ibukota Majapahit yang masih diliputi misteri tersebut sering kali membuat kita bertanya-tanya, mengapa kerajaan yang dianggap terbesar ini tidak meninggalkan prasasti-prasasti dan peninggalan megah nan monumental, seperti halnya kerajaan Mataram Kuno yang mewariskan Borobudur dan Prambanan?
KONSEP DEWARAJA
Konsep kekuasaan kerajaan Jawa Kuno sangat kental dipengaruhi oleh konsep “dewaraja” dari India. Raja merupakan wujud ilahiah dewa di dunia. Ia absolut, sebagai hukum yang harus ditaati. Ia sakti, sebagai sosok yang harus disembah. Hal ini kemudian menghasilkan konsekuensi- konsekuensi sosial, salah satunya pemakaian gelar untuk menambah keagungan. Sebagai contoh Raden Wijaya, raja pertama Majapahit yang bergelar Nararya Sanggramawijaya Sri Maharaja Kertarajasa Jayawardhana. Begitu pula Hayam Wuruk, yang dianggap sebagai raja dalam puncak kebesaran Majapahit bergelar Maharaja Sri Rajasanagara. Jejak pemakaian gelar ini pun masih bisa ditemukan hingga masa-masa kerajaan setelahnya, bahkan sampai ke masa kerajaan Islam.
Meski begitu, pengaruh dari konsep dewaraja bukan saja soal pemakaian gelar. Tetapi juga hingga struktur kota dan pola pemukiman. Daya tarik raja sebagai pusat semesta, menjadi magnet bagi para raja bawahan (vassal), kaum pemuka agama, bangsawan, dan petinggi kerajaan untuk tinggal di sekitar raja. Oleh karena itu, tempat tinggal raja, oleh Prapanca dalam Nagarakertagama disebut pura dikelilingi oleh puri, yaitu tempat tinggal para petinggi yang membentuk sebuah lingkungan istana atau kedaton yang disebut bhumi. Diyakini, semakin dekat dengan bhumi, maka siapa pun bisa semakin dekat dengan nirwana atau swargaloka. Di luar kompleks istana sendiri disebut negara. Bisa disetarakan zaman sekarang sebagai provinsi yang dipimpin oleh bhre. Untuk membedakan antara kosmos bhumi dan negara ini, Nagarakertagama memberikan keterangan, “pura Majapahit dikelilingi tembok batu merah, tebal, dan tinggi”.
Jika mengikuti pemetaan dari konsep dewaraja dan keterangan dari Nagarakertagama ini, Trowulan tidak cukup memenuhi syarat dianggap sebagai pusat istana Majapahit sekaligus ibukota kerajaan. Pasalnya, hingga kini belum ditemukan artefak atau prasasti yang menerangkan adanya benteng atau tembok yang mengelilingi situs. Tidak ada pula ditemukan, setidaknya keterangan tempat tinggal para raja vassal atau bhre juga kerabat kerajaan Majapahit di Trowulan.
Meski begitu, adanya Candi Wringin Lawang yang berbentuk gapura bentar (pintu masuk terbuka tanpa atap) dan Candi Bajangratu, serta Kolam Segaran yang dianggap sebagai sumber pengairan utama kota dan pertanian, cukup kuat mendukung hipotesis bahwa Trowulan merupakan bagian dari Ibukota Kerajaan Majapahit – tapi belum dapat dikatakan sebagai pusatnya.
SECERCAH HARAPAN MELALUI SITUS KUMITIR
Proses pekerjaan ekskavasi Situs Kumitir (sumber : Direktorat Pelindungan Kebudayaan).
Dua orang pengrajin bata merah asal kemudian dilanjutkan dengan ekskavasi Desa Kumitir, awalnya tidak menyangka tahap kedua pada tanggal 4 Agustus-9 bahwa dalam penggalian tanah sebagai September 2020. Kegiatan ekskavasi tahun bahan pembuatan mata merah, mereka 2020 mencakup lebih dari 300 kotak menemukan struktur bata kuno. ekskavasi dengan luasan mencapai 1.623 Didorong oleh kepedulian dan khawatir m². Hasil ekskavasi ditemukan dinding aktivitas penggaliannya dapat merusak, talud berbentuk persegi panjang, dengan mereka melaporkan temuan itu ke Balai panjang sisi utara dan selatan 316 m, Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa dan sisi timur dan barat 216 m, dengan Timur. Selanjutnya Direktorat Pelindungan ketebalan struktur mencapai 140 cm dan Kebudayaan, Kemdikbudristek bersama ketinggian antara 100-120 cm. Ekskavasi BPCB Jawa Timur kemudian melakukan juga menemukan struktur sisa reruntuhan ekskavasi tahap pertama pada 2019 yang bangunan di sisi tengah situs.
Rekonstruksi dinding talud Situs Kumitir (sumber : BPCB Jawa Timur).
Andi Muhammad Said, arkeolog BPCB Jawa Timur sekaligus penanggungjawab proyek ekskavasi menyimpulkan bahwa situs tersebut merupakan peninggalan kerajaan Majapahit. Hal ini didasarkan pada penemuan talud kuno berbahan dasar bata merah yang persis sama dengan yang digunakan di Situs Trowulan. Berbeda dengan bangunan masa kerajaan-kerajaan sebelumnya seperti Mataram Kuno dan Singasari yang menggunakan batu andesit.
Sementara ekskavasi Situs Kumitir tahap tiga dilaksanakan pada tahun 2021, sebagaimana dijelaskan oleh Abi Kusno dari Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kemdikbudristek. Ekskavasi lanjutan tersebut, juga melibatkan beberapa disiplin ilmu guna membuka tabir Situs Kumitir khususnya dalam hubungan dengan kedaton Majapahit.
Kepala BPCB Jawa Timur, Zakaria Kasimin menjelaskan bahwa ekskavasi tahap tiga menggunakan uji Geofisika yaitu Georadar, Geolistrik, dan Lidar. Uji Geofisika ini guna efisisensi ekskavasi dan melihat keberadaan tinggalan yang masih terpendam di
areal seluas 6 hektar tersebut. Ekskavasi tahap ketiga sempat tertunda karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah, namun akhirnya dapat dilaksanakan pada tanggal 6-30 September 2021 hasil kerjasama Direktorat Pelindungan Kebudayaan, BPCB Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Pada ekskavasi ini difokuskan pada dinding talud sisi barat dan membuka sisa reruntuhan pintu gerbang/gapura. Ekskavsi berhasil menemukan beberapa pilar pada dinding talud sisi barat dengan lebar 2 meter dan tinggi 1.8 meter. Ekskavasi juga semakin membuka tabir reruntuhan gapura Situs Kumitir.
Penemuan Situs Kumitir ini terbilang fenomenal bahkan dianggap sebagai penemuan benda purbukala peninggalan Majapahit terbesar pasca kolonial. Namun, arti pentingnya bukan sebatas luasnya yang mencapai enam hektar. Lebih dari itu, Situs Kumitir bisa menjadi petunjuk baru dalam upaya penelusuran letak keraton dan Ibukota Majapahit.
Kebudayaan).
Dinding talud sisi timur (foto kiri) dan dinding talud sisi barat (foto kanan) (sumber : Direktorat Pelindungan
| Wicaksono Dwi Nugroho, Ketua Tim | Foto udara |
|---|---|
| Ekskavasi menjelaskan, Situs Kumitir bisa | struktur sisa |
| menjadi titik tolak pencarian kotaraja. | reruntuhan |
| Wicaksono juga menelusuri naskah-nahkah | bangunan di |
| kuno dan menemukan nama Kumitir di | sisi tengah Situs |
| dalam Nagarakertagama dan Pararaton. | Kumitir (Sumber: BPCB |
| Di dalam Nagarakartagama, Kumitir | Jawa Timur) |
disebut sebagai tempat berdirinya sebuah bangunan suci pendharmaan berlatar agama Hindu dengan arca Siwa yang indah. Ia adalah pendermaan Narasinghamurti yang meninggal setelah tahun 1268 M. Nagarakartagama memberikan keterangan bahwa bangunan suci tersebut dibangun oleh Bhre Wengker yang sekaligus menjadi istananya.
Sementara dalam Pararaton ditemui perbedaan nama Kumitir yang disebutkan sebagai Kumeper, Narasinghamurti atau Mahesa Cempaka meninggal dan didharmakan di Kumeper. Kumeper memiliki kemiripan dengan nama Kumitir seperti yang dijelaskan dalam Nagarakertagama. Oleh sebab itu, besar kemungkinan yang dimaksud dalam Pararaton adalah Kumitir masa sekarang.
Keterangan dari Nagarakertagama sangat menarik dicermati. Sebab, jika betul Kumitir merupakan tempat tinggal Bhre Wengker, hal ini dapat menguatkan dugaan bahwa Kumitir merupakan bagian dari hierarki struktur kekuasaan Majapahit yaitu negara yang ditinggali oleh seorang bhre atau raja vassal. Namun, tidak tertutup kemungkinan juga Kumitir merupakan bagian dari
kompleks istana atau bhumi. Alasannya, Bhre Wengker merupakan suami dari Rajadewimaharajasa adik dari Tribhuwannatunggadewi, penguasa Majapahit yang ketiga. Sebagai bagian dari kerabat dekat kerajaan, tidak mustahil ia bertempat tinggal di lingkungan istana dan memiliki tempat tinggal yang megah.
Dari sini, sah-sah saja jika orang menafsirkan bahwa Kumitir merupakan bagian dari Kedaton dan Ibukota Majapahit. Pertama, berdasarkan konsepsi hierarkis kakuasaan Majapahit di mana Bhre adalah raja bawahan dan bertempat tinggal di sekitar ibukota. Kedua, berdasarkan relasi kekerabatan, sebagai adik ipar raja, yang tinggal di kompleks istana.
Lalu, di mana tepatnya lokasi kedaton dan Ibukota Majapahit? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus lebih sabar menunggu sampai proses ekskavasi selesai dan penemuan diuji secara akademis oleh berbagai disiplin ilmu. Ekskavasi Situs Kumitir tahap tiga sendiri baru menyelesaikan 30% dari total area situs.
Struktur sisa reruntuhan bangunan di sisi tengah Situs Kumitir (sumber : Direktorat Pelindungan Kebudayaan).
Budi Harjo Sayoga
Staf Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek
Tinggalan Arkeologi Maritim di Perairan Pulau Tikus,
Bengkulu
anyak kapal tenggelam di wilayah Indonesia, berupa kapal-kapal asing yang berhubungan dengan aktivitas perniagaan. Beberapa di antaranya, kapal Arab/Timur Tengah yang tenggelam di Belitung (The Belitung Wreck) dari abad ke-9 Masehi, The Teksing Wreck, dan kapal VOC Geldermalsen (The Geldermalsen Wreck). Namun, penelitian terbaru banyak juga mengungkapkan adanya kapal-kapal dengan teknologi Asia Tenggara/Nusantara yang ditemukan membawa komoditas asing di Perairan Indonesia, contohnya Kapal Cirebon dan beberapa kapal karam di perairan Kepulauan Riau yang berasal dari abad ke-10 hingga abad ke-13 Masehi (Adhityatama & Sulistyarto, 2018; Flecker, 2001; Sudaryadi,
2011). Hal ini menunjukkan bahwa kapal-kapal Asia Tenggara/Nusantara turut aktif dalam perniagaan global pada masa lalu. Perairan Indonesia juga menjadi kuburan kapal-kapal korban Perang Dunia II milik
Sekutu (Amerika, Inggris, Belanda, dan Australia), Kekaisaran Jepang, hingga kapal selam Jerman yang beberapa tahun belakangan ini ditemukan (Mochtar et.al., 2015, Sudaryadi, 2014:56). Perairan Indonesia menjadi salah satu tempat pertempuran laut terbesar pada masa Perang Dunia ke-2, seperti peristiwa pertempuran Laut Jawa dan Pertempuran Selat Sunda. Kapal beserta benda berharga muatannya merupakan kapal kuno yang tenggelam sebelum abad ke-20 hingga masa Perang Dunia II. Jumlah kapal tenggelam di perairan Indonesia diperkirakan mencapai ribuan kapal (Mundardjito, 2007:16-17).
Kapal tenggelam di perairan Barat Sumatera hanya sedikit. Hal itu diperkirakan karena sepinya pelayaran yang mengarungi Samudera India. Tantangan alam dan teknologi yang belum memadai menyebabkan para pelaut lebih memilih melakukan pelayaran dengan menyusuri
Selat Malaka hingga Laut Tiongkok Selatan. Akibatnya di sepanjang Selat Malaka muncul pelabuhan-pelabuhan yang ramai. Kerajaan Melayu dan Sriwijaya mempunyai pelabuhan dagang dari Tiongkok ke India dan sebaliknya. Kemudian muncul Malaka yang menjadi tempat berlabuh kapal-kapal dagang dari Tiongkok, India, dan Arab. Setelah penaklukan Malaka oleh Portugis, maka rute pelayaran beralih ke Pantai Barat Sumatera, seterusnya ke Laut Jawa lewat Selat Sunda. Peralihan itu menyebabkan munculnya pusat perdagangan di Aceh dan Banten. Keduanya menjadi negara yang cukup penting pada abad ke-16 (Hamid, 2015:128). Di masa kemudian, lautan benar- benar dikuasai oleh bangsa Eropa hingga berakhir pada masa pendudukan tentara Jepang.
Bengkulu merupakan salah satu provinsi yang berada di pesisir Barat Sumatera. Wilayahnya memanjang menghadap ke Samudera India (Indian Ocean). Samudera India merupakan lautan yang luasnya 20% dari total permukaan bumi. Lautan ini berada di urutan ketiga setelah Samudera Pasifik dan Atlantik. Kedalaman Samudera India rata-rata 3.960 meter dengan titik terdalamnya disebut Palung Diamantina yang terletak di Barat Daya Perth, Australia Barat mencapai
8.047 meter. Ombak di Samudera India relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tinggi gelombang rata-rata di seluruh kepulauan Indonesia yang mencapai 220 cm. Besarnya ombak disebabkan hamparan laut bebas dan kuatnya hembusan angin (Asnan, 2007:27). Perairan Bengkulu menyimpan tinggalan bawah air yang belum banyak diketahui karena sangat minimnya penelitian. Hal itu tidak saja terjadi di Bengkulu tetapi juga di daerah lain yang berada di perairan Barat Sumatera. Baru beberapa kapal tenggelam yang telah diketahui, yaitu Kapal Belanda bernama MV Boelongan Nederland di Teluk Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan dan kapal tenggelam di dekat Pulau Sibaru-baru Kabupaten Kepulauan Mentawai. Keduanya berada di Provinsi Sumatera Barat. Kapal MV Boelongan Nederland merupakan
kapal kargo Belanda yang tenggelam akibat pemboman oleh pesawat tantara Jepang pada masa Perang Dunia II (Ridwan, 2015:90). Penemuan kapal tenggelam di Perairan Mentawai berawal dari adanya kegiatan pengangkatan tanpa izin yang menghebohkan pada 2010. Benda-benda yang diangkat adalah 27 fragmen keramik, 16 fragmen kaca, 1 koin Tiongkok, 1 buah cincin perunggu, 26 fragmen gerabah, 2 buah bola peluru timah, 9 buah kapak serut batu, 1 bejana tembaga, 1 teko air timah, dan 1 buah stempel kayu (Ridwan, 2014:136).
Pada 2019 BPCB Jambi untuk pertama kalinya mengadakan survei tinggalan bawah air di Perairan Pulau Tikus Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Pada Juli 2019 klub selam Rafflesia Bengkulu Dive Center (RBDC) mengabarkan bahwa di sana terdapat sejumlah jangkar kapal yang berdiri di karang. Benda-benda yang diduga tinggalan bawah air ditunjukkan melalui foto dan juga melalui kesaksian dari orang yang pernah melihatnya.
Selama masa pendudukan Inggris di Bengkulu dengan kongsi dagangnya East Indian Company (EIC), kami menduga Inggris menggunakan Pulau Tikus sebagai tempat berlabuh kapal-kapal perusahaan. Kajian akan tinggalan Inggris dalam lingkup arkeologi maritim masih sangat kurang, terutama pembahasan akan kapal-kapal milik EIC yang singgah maupun yang karam di perairan Indonesia. Temuan di Pulau Tikus tentu saja menjadi penting dari sisi kemaritiman. Berdasar hal itu, artikel ini membahas potensi arkeologi kolonial (Eropa) yang berhubungan aktivitas kemaritiman di Kawasan Bengkulu. Tujuannya untuk mengidentifikasi tinggalan arkeologi dari Pulau Tikus yang terdapat di laut.
LETAK DAN LINGKUNGAN
Pulau Tikus terletak di sebelah Barat Kota Bengkulu (Gambar 2). Pulau ini dapat terlihat dikala sedang berkunjung ke Pantai Panjang dan sekitarnya pada saat cuaca cerah. Untuk sampai di sana, tersedia
Gambar 1. Lokasi Pulau Tikus dari Kota Bengkulu (Sumber : Google Earth)
perahu yang berukuran besar dan kecil yang cukup cepat karena menggunakan mesin. Pilihan lain, menyewa perahu nelayan yang membutuhkan waktu sekitar 45 menit.
Pulau Tikus merupakan daratan seluas tidak kurang dari satu hektar dan dikelilingi oleh karang yang luas. Karang-karang itu akan akan muncul dan tenggelam seiring dengan pasang surut air laut. Di sebelah barat dari Pulau Tikus terdapat alur yang masih bisa dilalui walaupun pada saat air surut. Melalui alur tersebut perahu dapat keluar masuk pulau dan terhubung dengan area yang lebih dalam menyerupai teluk. Teluk itu lebarnya sekitar 200 meter dan panjangnya 400 meter. Bagian tengah teluk mempunyai kedalaman sekitar 15 meter.
Pulau ramai dikunjungi pada hari libur. Bukan hanya kunjungan singkat bolak-balik, tetapi juga dengan bermalam walaupun tidak tersedia penginapan. Perlengkapan yang digunakan adalah tenda atau menumpang di rumah penjaga mercusuar atau rumah penduduk yang biasa berjualan di sana. Ada juga yang bermalam di perahu yang bersandar di pulau.
Pulau yang tidak begitu luas tersebut cukup teduh karena tumbuhnya pepohonan, terutama pohon kelapa. Di sana hanya terdapat sebuah bangunan permanen untuk penjaga mercusuar. Bangunan lain merupakan rumah kayu dan kios-kios pedagang. Di tepi pantai sisi Utara terdapat
banyak beton pemecah ombak dan pencegah abrasi. Beberapa struktur yang tidak utuh lagi diduga sebagai dermaga (jetty). Beton pemecah ombak juga terdapat di sisi Selatan dari pulau.
Karang-karang yang mengelilingi pulau sering muncul di kala terjadi surutnya air laut. Karang yang muncul sering dijadikan lokasi mencari ikan atau kerang oleh pengunjung. Ada juga para pemancing yang melintasi karang untuk mencapai lokasi yang banyak ikannya. Bahkan sempat ditemui seorang pemancing membawa ikan jenis Giant Trevally (GT) yang berukuran cukup besar. Penyelaman pada September 2019 menjumpai kondisi jarak pandang (visibility) yang kurang baik, yaitu hanya sekitar satu meter. Ombak di Pantai Tapak Padri cukup tinggi sehingga menyulitkan untuk menaikan alat-alat selam dan penumpang. Namun, karena dilakukan dalam sebuah teluk maka ombak tidak terlalu menyulitkan bagi penyelaman. Pada penyelaman Desember 2019 didapati jarak pandang yang jauh lebih baik hingga mencapai lebih dari dua meter
1. Tinggalan Arkeologi Maritim
Lokasi ditemukannya tinggalan arkeologi maritim di Pulau Tikus berada di pantai dan sebuah teluk yang berada di sebelah barat laut pulau. Di tepian teluk tersebut terdapat sekitar sembilan jangkar kapal terbuat dari besi yang disusun teratur membentuk huruf U (Gambar 2).
Gambar 2. Satu dari sembilan jangkar yang berada di tepi Teluk (Sumber: BPCB Jambi 2019)
Benda-benda arkeologis yang ditemukan di pantai berupa fragmen botol dan mangkuk keramik. Temuan dari dasar laut pada kedalaman 15 meter terdiri atas guci, botol, mangkuk, piring, jangkar, batu bata, dan senjata tajam, yang tergeletak di permukaan pasir. Selain itu, terdapat batang pohon yang cukup besar memanjang dengan orientasi hampir Utara-Selatan. Beberapa benda dari aktivitas manusia sekarang juga banyak ditemukan antara lain alat pancing, jala, sisa karamba, dan meja transplantasi karang. Temuan guci besar yang kemungkinan utuh terletak tidak jauh dari ban yang menjadi pengikat tali pelampung. Di dekat ban juga terdapat mangkuk yang hampir utuh. Ke arah utara dengan menyusuri tali putih, terdapat satu buah bata dan lebih jauh lagi beberapa pecahan mangkuk. Pada ujung tali putih yang diikat pada karang ke arah utara, terdapat pecahan-pecahan guci dan juga botol keramik yang utuh. Di sana selintas juga terlihat tulang yang diduga bagian tungkai kaki. Namun tidak diketahui apakah tulang manusia atau binatang. Dalam rangka analisis lebih lanjut telah dilakukan pengangkatan benda berupa satu botol bertangkai dalam kondisi utuh, satu botol yang tersisa bagian dasarnya, satu pisau, tujuh pecahan botol berwarna hitam, satu teko terbuka yang pecah pada bagian bibirnya, dan pecahan mangkuk yang berbeda.
Sampai awal abad ke-19 pembuatan jangkar masih belum sempurna. Sarana untuk membuat jangkar dan pengelasannya masih belum efisien ditambah lagi kualitas besi yang buruk. Bentuk jangkar pada bagian lengan masih berbentuk lurus. Pada umumnya terpisah di bagian mahkota kemudian dilas. Inovasi jangkar dilakukan oleh seorang pegawai di Plymouth Yard, bernama Pering, pada 1813. Dia memperkenalkan lengan jangkar yang melengkung. Setelah 1852, jangkar jenis ini digunakan oleh admiralty Inggris dan dikenal dengan sebutan jangkar Rodger.
Jangkar Rodger menandai kemajuan besar dari bentuk jangkar sebelumnya. Lengan dibentuk dalam satu potong dan diputar di mahkota pada baut yang melewati betis bercabang. Bagian di telapak jangkar cenderung tumpul. Jangkar ini salah satu yang populer digunakan oleh para pelaut pada periode itu (Käpitan, 1984).
Bentuk telapak (fluke) dari jangkar Pulau Tikus diperkirakan berbentuk waru/spade. Bagian ujungnya (bill) cenderung tumpul dan lengannya cenderung lurus (straight). Mahkota dari jangkar ini berbentuk runcing di bagian ujung (pointed) dan membentuk sudut. Bentuk batang atau shank dari jangkar ini membulat/oval. Jangkar dengan tipe ini termasuk salah satu yang cukup banyak digunakan pada akhir abad ke-18 hingga awal abad ke-19. Bagian kepala (head) dari jangkar ini sesuai dengan kriteria dan ciri dari teknologi jangkar pada akhir abad ke-18, yaitu dengan segel berbentuk ring (Nutley, 2000: 5-9, dan Geeson
and Sexton, R.T.,1970: 280-282). Jangkar yang ditemukan di pesisir diduga milik armada Angkatan Laut Kerajaan Inggris yang dipasang untuk keperluan kapal berlabuh di pulau ini. Model jangkar ini diduga model sebelum jangkar Rodger digunakan oleh Angkatan Laut Inggris pada 1852 (Gambar 4). Jika identifikasi ini benar maka diduga kuat bahwa jangkar yang ditemukan di Pesisir Pulau Tikus merupakan milik Angkatan Laut Inggris yang digunakan sebelum Inggris meninggalkan Bengkulu pada 1824. Kami berkesimpulan bahwa jangkar yang ditemukan ini berdasar bentuk dan atributnya berasal dari awal abad ke-19 Masehi.
Fragmen mangkuk berupa bagian dasar mangkuk biru putih. Hiasan tera berwarna biru terdapat pada bagian dasar dan kaki mangkuk. Hiasan tersebut berupa garis-garis melingkar pada bagian luar berwarna biru. Ukuran pecahan mangkuk adalah diameter dasar 9 cm, lebar 10 cm, tinggi 4,5 cm, dan tinggi kaki 1,5 cm. Mangkuk ini memiliki ketebalan 5 mm.
Temuan yang berada di dasar laut dan kemudian diangkat untuk analisis antara lain botol keramik. Botol memiliki pegangan atau tangkai pada bagian badan atas dan berwarna coklat dengan tekstur permukaan halus serta tidak berglasir. Botol bertangkai ini terbuat dari batuan (stoneware). Botol dalam kondisi tertutup oleh karang sehingga tidak terlihat cap logo yang biasa terlihat pada botol tersebut. Perbandingan dengan botol yang sejenis menunjukkan adanya cap logo melingkar yang menggambarkan layar setengah kapal dengan tiang turun ke jangkar setengah lingkaran, dikelilingi oleh teks konsentris “apollinaris-brunnen m-w.” Di bawah logo terdapat beberapa baris tulisan “georgkreuxberg / ahrweiler / rheinpreussen.” Ukuran botol adalah panjang keseluruhan 29 cm, diameter 9,5 cm, diameter lubang botol 3 cm dan tebal botol diukur dari bibirnya 5 mm.
Gambar 3. Jangkar yang memiliki ciri jangkar Angkatan Laut Inggris dan berhubungan dengan kongsi dagang EIC pada awal abad ke-19. (Sumber : BPCB Jambi 2019)
Fragmen botol berwarna hijau kehitaman berjumlah enam buah ditemukan di bibir pantai. Fragmen botol tersebut menunjukkan bagian botol yang berbeda antara lain dasar, tubuh, leher, dan mulut botol. Sebagai contoh ukuran diambil sampel pecahan botol berupa bagian dasar dengan bagian tengah masuk ke dalam berbentuk kerucut. Pecahan botol ini terbuat dari kaca berwarna hijau kehitaman dan polos tidak terdapat cap atau tera merk sebuah botol minuman.
dasar laut (Sumber : BPCB Gambar 4. Temuan di
Jambi 2019)
Sebagian besar bagian badan temuan fragmen botol telah hilang. Yang tersisa dasarnya saja. Botol keramik berwarna coklat keputihan, memiliki glasir dengan tekstur halus. Bagian dalam temuan memiliki warna lebih gelap dibandingkan warna permukaan bagian luar dan tekstur berbentuk seperti lingkaran. Bagian permukaan temuan tidak ditumbuhi koral/karang. Ciri khas pecahan botol keramik ini berada pada bagian dasarnya yaitu terdapat dua buah lingkaran yang mengelilinginya. Ukuran fragmen botol keramik ini tinggi 9 cm, lebar/diameter 9 cm, dengan ketebalan 1 cm.
Kondisi temuan teko patah sebagian. Sebagian permukaan dan cerat teko ditumbuhi koral/karang. Teko terbuka ini berbentuk mirip vas bunga. Bagian atas badan terbuka membentuk cerat. Teko ini berwarna putih dengan tinggi 14,5 cm, lebar keseluruhan 9 cm, diameter bagian mulut dan dasar 8 cm, serta tebal 3 mm. Hampir seluruh permukaan temuan benda tajam berupa pisau telah tertutup koral/ karang yang cukup tebal berwarna putih bercampur coklat. Tetapi, masih tampak adanya bentuk bagian gagang/pegangan dan bilah sebuah pisau. Dari pengamatan terhadap bentuk benda yang mirip pisau ini diperkirakan bagiannya masih utuh (Gambar
8). Ukuran benda adalah panjang 35,5 cm, perkiraan panjang gagang 9,5 cm, dan lebarnya 6,5 cm.
2. Peranan Pulau Tikus pada masa lalu
Pelayaran bangsa Inggris dimulai dengan ekspedisi dari Sir Francis Drake dengan kapal Golden Hind. Sir Francis Drake berhasil mencapai Kepulauan Nusantara melalui Perairan Pasifik dan melintasi Perairan Filipina sebelum memasuki kepulauan rempah (Hackman, 2001). Hasil pelayaran dari Sir Francis Drake ini menghasilkan sebuah peta yang menggambarkan secara detail keberadaan kepulauan rempah (Indonesia) dengan judul peta Insulae Indiae Orientalis. Peta ini kemudian digunakan banyak penjelajah
menuju perairan Nusantara karena memiliki keakuratan yang cukup tinggi pada masa itu.
Bangsa Inggris termasuk yang tertinggal dalam melakukan aktivitas pelayaran dan perdagangan rempah di kawasan Asia jika dibandingkan dengan bangsa Eropa lain seperti Portugis, Spanyol, dan Belanda. Pada saat itu, perdagangan rempah sangat menguntungkan. Karena itu pada 1600 Inggris membentuk kongsi dagang yang dikenal dengan nama Hindia Timur Britania (East India Company). Kongsi dagang ini merupakan kepemilikan bersama berdasarkan saham dari para investor di Inggris yang memiliki kepentingan yang sama dalam memonopoli perdagangan rempah dan bersaing dengan kongsi dagang lain, seperti VOC (Farmer & Keay, 1993; Hackman, 2001).
Aktivitas perdagangan EIC memang lebih banyak dilakukan di Kawasan India. Hal ini yang membuat konsentrasi terpecah. Kestabilan politik juga turut memengaruhi aktivitas Inggris di Nusantara dan juga konflik dengan sesama negara Eropa lain, seperti Spanyol dan Belanda (Ratcliff, 2016). Pergerakan yang agresif dari Belanda memaksa Inggris secara perlahan mengatur strategi perdagangan di Kawasan Asia Tenggara. Salah satunya mereka mulai berpindah ke Bengkulu dan menjalin komunikasi dengan kerajaan-kerajaan Melayu dan sudah membuat perencanaan akan menggunakan Temasek sebagai pusat perdagangan yang baru karena posisi mereka yang mulai terjepit di Kepulauan Indonesia (Farmer & Keay, 1993).
Penarikan diri Inggris dari perdagangan rempah dan juga di Indonesia ditandai dengan ditandatanganinya Treaty of London pada 1824. Inggris meninggalkan Bengkulu dan berpindah ke Malaka (Temasek) yang kemudian dikenal dengan Singapura dan menjadi pelabuhan utama Inggris di perdagangan Samudera Hindia. Setelah
itu Inggris lebih berkonsentrasi melakukan perdagangan dengan Tiongkok, khususnya perdagangan teh dan opium secara ilegal (Clegg, 2017; Dobija, 2018).
Diperkirakan pada masa kekuasaan EIC, Pulau Tikus memiliki peranan yang penting sebagai penunjang keberadaan orang di Benteng Marlborough. Teluknya menjadi tempat berlabuh kapal dan di pulaunya dibangun mercusuar untuk menghindarkan kecelakaan laut. Komunikasi yang digunakan bisa berupa cahaya yang diarahkan dari Benteng Marlborough ke Pulau Tikus atau sebaliknya. Dengan demikian keberadaan jangkar kapal yang tampak sengaja didirikan dan diatur dalam jarak tertentu diduga berfungsi sebagai tambatan kapal. Kemungkinan besar teluk yang berada di Pulau Tikus digunakan untuk parkir kapal yang menunggu untuk pelayaraan selanjutnya atau untuk perbaikan. Teluk yang tidak begitu luas cukup berbahaya bagi kapal yang tidak terikat kuat. Penempatan jangkar yang berjumlah sembilan adalah untuk mengikat kapal dengan kuat sehingga tidak bergerak menabrak karang. Sesuatu yang mungkin juga berkaitan erat dengan upaya untuk mengikat kapal dengan erat adalah adanya batang kayu yang cukup besar di dasar laut. Keberadaan batang kayu itu tidak mungkin terjadi secara alami, yaitu hanyut dan kemudian kandas di sana. Diperkirakan batang kayu itu ditenggelamkan di sana dengan orientasi Utara-Selatan untuk dijadikan tambatan tali kapal tepat di bawah kapal karena letaknya berada di sekitar sebaran benda di dasar laut.
Jangkar-jangkar semula berdiri dengan posisi satu bagian yang runcing menancap ke bawah dan satu lainnya di atas. Namun sekarang hanya dua yang kedudukannya masih seperti dulu. Jangkar kapal tersebut jelas merupakan jangkar yang dibuat oleh bangsa Eropa, diduga milik Inggris dari awal abad ke-19. Dengan begitu dapat diduga bahwa keberadaan jangkar-jangkar ini berhubungan dengan aktivitas Inggris
dengan kongsi dagangnya EIC di wilayah Bengkulu dan termasuk di Pulau Tikus dalam aktivitas perdagangan rempah dan lainnya. Temuan di pantai dan dasar laut menunjukkan bahwa benda-benda itu biasa digunakan oleh orang-orang Eropa. Botol kaca digunakan sebagai wadah minuman beralkohol yang mereka gandrungi.
Sementara itu, temuan yang berupa botol keramik bertangkai berdasarkan informasi di https://urbanremainschicago.com adalah tempat menyimpan air mineral dari mata air Apollinaris yang diproduksi oleh Georg Kreuzberg, seorang penjual anggur di Ahrweiler, Jerman. Georg Kreuzberg mulai membotolkan air mineral dalam botol keramik pada 1853, berkembang di sekitar mata air, dan menciptakan rumah pemandian pertama dengan sebuah hotel terpasang. Pada 1860 sekitar 40.000 botol telah dikirim ke seluruh dunia. Kilang ditutup pada 1878. Mangkuk yang digunakan untuk wadah makanan berasal dari Tiongkok. Sementara itu, senjata tajam yang berupa pisau digunakan untuk memotong benda yang dikehendaki.
Informasi tentang tinggalan arkeologi maritim yang berupa jangkar kapal dan benda budaya di dasar laut belum banyak diketahui, baik oleh masyarakat Bengkulu maupun masyarakat luar Bengkulu. Begitu juga anggota klub selam maupun seorang ibu yang tinggal di Pulau Tikus. Temuan di perairan Pulau Tikus akan menambah kekayaan tinggalan arkeologi maritim di Indonesia. Menurut Kusumastanto, Indonesia sebagai negara maritim memiliki kekayaan yang beraneka ragam mulai dari flora dan fauna laut hingga tinggalan budaya bawah air berupa kapal tenggelam beserta muatannya yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, antara lain sektor perikanan, pariwisata, dan industri kelautan (Kusumastanto, 2013:13-19).
Tinggalan benda budaya bawah air di Pulau Tikus akan meramaikan wisata selam
di sana. Selama ini kegiatan penyelaman dalam rangka sertifikasi selam dan penelitian karang oleh Mahasiswa Ilmu Kelautan Universitas Bengkulu yang diselenggarakan oleh RBDC. BPCB Jambi bisa menjadikan lokasi sebagai tempat pelatihan bawah air bagi arkeolog pemula. Sebaran temuan dan kedalaman yang hanya 15 meter sangat cocok untuk penyelam tingkat Open Water atau Bintang Satu (A1) melakukan latihan pengukuran 2D dengan teknik offset, triletaration, ties, atau frame. 1
Pemanfaatan tinggalan arkeologi maritim di Pulau Tikus tentu saja diharapkan akan menambah daya tarik wisata. Namun, hal itu harus dibarengi dengan himbauan atau sosialisasi agar para penyelam tidak memindahkan, mengambil atau merusak benda yang akan melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Penutup
Bangsa Inggris yang pernah menjajah Bengkulu meninggalkan jejak berupa benteng, tugu, bangunan kantor dan tempat tinggal, dan makam. Keberadaan tinggalan arkeologi maritim yang berupa jangkar-jangkar besar hanya diketahui oleh sedikit masyarakat Bengkulu. Itu pun mereka tidak mengetahui banyak latar sejarahnya. Selama ini juga belum ditemukan tinggalan yang berada di dasar di laut. Temuan berupa benda-benda yang berada di dasar laut pada kedalaman 15 meter baru diteliti pada 2019.
Orang Inggris yang pernah bermukim di Bengkulu mengandalkan transportasi laut untuk mengangkut orang dan barang. Pelayaran melalui lautan ditempuh dengan waktu yang panjang. Fasilitas perkapalan dan
pelabuhan dibangun untuk merawat dan menambatkan kapal. Pulau Tikus menjadi saksi hilir mudiknya kapal-kapal EIC. Aktivitas di sana meninggalkan jejak yang ditemukan di laut berupa jangkar dan sebaran tinggalan bawah air.
Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi yang melakukan survei bawah air berhasil mengidentifikasi benda-benda yang terdiri atas botol, guci besar dan kecil, bata, dan senjata tajam baik dalam kondisi utuh maupun pecahan. Benda-benda itu diduga jatuh secara sengaja maupun tidak sengaja dari kapal yang berlabuh di perairan yang membentuk teluk tersebut. Jangkar-jangkar besar dalam posisi berdiri dan rebah masih menjadi misteri yang belum terungkap karena belum ditemukannya literatur yang bisa memberikan informasi keberadaannya. Kapal-kapal datang dan pergi silih berganti ke Pulau Tikus. Setelah menunggu cukup lama, maka tibalah kapal mengangkut orang dan barang kembali pulang ke negara asalnya. Pada akhirnya teluk tidak lagi menjadi berlabuhnya kapal setelah Inggris pergi meninggalkan Bengkulu pindah ke Singapura berdasarkan Traktat London antara Inggris dan Belanda.
Daftar Pustaka
Adhityatama S., & Sulistyarto P. H. Bukti Langsung Interaksi Perdagangan Di Kepulauan Riau; Studi Pada Situs Arkeologi Bawah Air Di Pulau Natuna Dan Pulau Bintan. Jurnal Segara. https://doi.org/10.15578/segara. v14i3.7348, 2018.
Asnan, Gusti. Dunia Maritim Pantai Barat Sumatera. Penerbit Ombak. Yogyakarta, 2007.
Clegg. S. The East India Company: The first modern multinational? Research in the Sociology of
1 Teknik pengukuran 2 Dimensi (2D Measurement) yang diajarkan oleh instruktur dari Nautical Archaeology Society (NAS) pada saat mengikuti Second Foundation Course on UCH di Thailand.
Organizations, 49. https://doi.org/10.1108/S0733- 558X20160000049002, 2017. Dobija. D. The early evolution of corporate control and auditing: the English East India Company (1600-1640). Accounting, Auditing and Accountability Journal, 31(1). https://doi.org/10.1108/AAAJ-03-2015-1991, 2018.
Farmer. B. H. & Keay. J. The Honourable Company: A History of the English East India Company. The Geographical Journal, 159 (1). https://doi. org/10.2307/3451520, 1993.
Flecker. M. A ninth-century AD arab or indian shipwreck in indonesia: First evidence for direct trade with china. World Archaeology, 32(3). https://doi. org/10.1080/00438240120048662, 2001.
Geeson. N.T. and Sexton, R.T. 1970. ‘H.M. Sloop Investigator’, in Mariner’s Mirror, v.56, no. 3, Society for Nautical Research, London, pages 275-298.
Hackman. R. Ships of the East India Company. Kent: World Ship Society, 2001.
Hamid. Abd Rahman. Sejarah Maritim Indonesia. Penerbit Ombak. Yogyakarta, 2015.
Käpitan. G. “Ancient anchors—technology and classification,” International Journal of Nautical Archaeology and Underwater Exploration, 13(1), 33–44,
- Kusumastanto. T. “Arah Strategi Pembangunan Indonesia Sebagai Negara Maritim”. Researchgate. Accessed July 20, 2017. https://www.researchgate.net/ publication/266080942 %0A, 2013. Mochtar. A. S. Adhityatama. S. Ramadhan, A. S. Noerwidi. S. Sulistyarto. P. H., & Utomo. B. B. “Taka pesawat: A German U-boat wreck site in the Java Sea,” AIMA Bulletin, 2015. Mundardjito. “Paradigma Dalam Arkeologi Maritim,” Wacana 9: 1-20, 2007.
Nutley. D. Old pattern Admiralty Long Shanked Anchor Management Plan. Heritage Office NSW, 2000.
Ratcliff. J. The East India Company, the Company’s Museum, and the political economy of Natural History in the Early Nineteenth Century. ISIS, 107 (3). https:// doi.org/10.1086/688433, 2016.
Ridwan. Nia Naelul Hasanah. “Kasus Pengangkatan Ilegal Peninggalan Bawah Air Di Perairan Mentawai Tahun 2010-2012,” Varuna Jurnal Arkeologi Bawah Air Vol. 8/2014, hal. 126-145), 2014.
Ridwan, Nia Naelul Hasanah, Gunardi Kusumah, Semeidi Husrin, Terry L. Kepel. “Kapal Karam MV Boelongan Nederland di Kawasan Mandeh, Lingkungan Laut Sekitarnya, dan Kemungkinan Pengembangannya,” Karakteristik Sumberdaya Laut dan Pesisir. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Laut Dan Pesisir. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jakarta (Hal. 84 - 133), 2015.
Sudaryadi. Agus. “The Belitung Wreck Site After Commercial Salvage in 1998,” Asia-Pacific Regional Conference on Underwater Cultural Heritage Proceedings, 2011.
Sudaryadi. Agus. “Prospek Kerjasama Bidang Arkeologi Bawah Air Dengan Negara Lain,”. Varuna Jurnal Arkeologi Bawah Air Vol 8/2014. Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, hal. 56-64, 2014.
Agus Sudaryadi
Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi
Shinatria Adhityatama
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional
Gunung Welirang Tampak jelas dari Candi Selokelir.
Temuan Struktur Pada
Ekskavasi Candi Selokelir
A. SEKILAS TENTANG SELOKELIR
Sekitar satu jam berjalan dari Desa Kedungudi, Kecamatan Trawas, Mojokerto, kita akan menemukan Candi Selokelir, yang bentuknya berupa susunan batu candi berteras, berada di kaki Gunung Penanggungan. Hampir setiap pendaki mengenal Candi Selokelir. Pendaki puncak Pawitra (nama lain dari Gunung Penanggungan), yang melalui jalur Kedungudi sudah tidak asing dengan situs ini. Posisi Candi Selokelir menghadap ke Gunung Welirang, dan terdapat kontur tanah yang landai lumayan luas pada halaman candi, membuat pendaki memanfaatkan situs ini sebagai tempat transit atau singgah sebelum mencapai puncak dengan camping di halaman candinya.
Dengan posisi ketinggian candi Selokelir setengah dari puncak Penanggungan, masyarakat sering melakukan beberapa kegiatan ritual, seperti sedekah bumi, maupun penghormatan kepada leluhur. Tak heran, walaupun belum terdapat prasarana atau akses yang memadai, sebagian
masyarakat dengan mudah menjangkau lokasi ini.
Konon pada zaman dulu Pulau Jawa mengalami goncangan (terombang- ambing). Oleh sebab itu Bhatara Guru memanggil semua dewa dan makhluk kayangan, kemudian memerintahkan mereka untuk pergi ke Gunung Himalaya di Jambudwipa (India) untuk memindahkan gunung suci Mahameru ke Jawa agar tanahnya stabil dan berhenti bergoyang- goyang. Demikianlah, para dewa berpamitan untuk berangkat ke Himalaya. Di sana mereka memandang Sang Hyang Mahameru yang tingginya sampai menyentuh langit. Kemudian puncaknya dipotong dan diusung beramai-ramai. Setibanya di Jawa, potongan gunung tersebut mulai runtuh sehingga beberapa bagian jatuh ke bumi dalam perjalanan ke arah timur. Tanah pertama yang jatuh menjadi Gunung Lawu, sedangkan yang kedua menjadi Gunung Wilis kemudian diikuti Gunung Kelud, Kawi, Arjuna, dan Welirang. Akhirnya bagian yang tersisa diletakkan di Lumajang dan
dikenal sebagai Gunung Semeru. Adapun puncak tertinggi melepas dan berdiri sendiri bernama Pawitra (Penanggungan) yang berarti bersih, murni, keramat atau suci, bebas dari bahaya.
Candi Selokelir terletak di sisi barat daya Penanggungan pada ketinggian 850 mdpl. Pada mulanya candi ini berbentuk punden berundak berjumlah 9 teras, yang posisinya menempel mengikuti kontur lereng gunung. Beberapa batuan candinya berelief, angka tahun, relief tokoh Panji yang diletakkan di antara balok-balok batu penyusun candi. Berdasarkan hal tersebut diketahui Candi Selokelir adalah salah satu candi yang bercorak Hindu dan berasal dari periode Kerajaan Majapahit. Candi Selokelir oleh masyarakat sekitar disebut Watu Kelir. Bahkan beredar cerita di masyarakat bahwa pada saat-saat tertentu terdengar suara tabuhan gendang maupun bunyi gong di Candi Selokelir, sehingga candi ini masih memiliki nilai magis di kalangan masyarakat sekitar.
Candi Selokelir erat berkaitan dengan sosial budaya masyarakat dengan cukup bervariasi. Juga memiliki arti sangat penting bagi masyarakat sekitar, terutama dalam kaitannya dengan spiritual atau nilai religi. Hal ini terlihat dari beberapa aktivitas ritual masyarakat setempat seperti suroan maupun purnama. Sebagian masyarakat memanfaatkan untuk rekreasi, bahkan persinggahan pendaki sebelum menuju puncak Pawitra.
B. PENELITIAN DI PENANGGUNGAN
Berbagai penelitian dilakukan mulai abad ke-19. Objek purbakala di Penanggungan memang sangat menarik perhatian berbagai kalangan. Pada 1900-an sejumlah arca dan batu bertarikh berhasil diselamatkan atas kepedulian Bupati Mojokerto, RAA Kromodjojo Adinegoro. Survei lapangan secara intensif pada 1935-1940 oleh A. Gall dan W.F. Stutterheim berhasil mencatat 81 tinggalan purbakala. Kepurbakalaan itu diberi nomor I sampai LXXXI.
Dokumentasi Candi Selokelir awal 1900-an (sumber foto OD 1289 koleksi Hadi Sidomulyo)
Survei oleh Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (Puslitarkenas- sekarang) pada 1975, ditambah survei arkeologi pada 1983 oleh tim Keluarga Mahasiswa Arkeologi Universitas Indonesia (KAMA UI) mampu mendokumentasikan 41 situs di lereng utara dan barat Penanggungan. Selain itu tim Universitas Surabaya (Ubaya) Penanggungan Center pada 2013 mencatat sekitar 131 objek. Inventarisasi terakhir yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur pada 2017 menyebutkan bahwa keseluruhan cagar budaya yang terdapat di Kawasan Gunung Penanggungan berjumlah 132 tinggalan. Namun baru 35 tinggalan arkeologi yang dipetakan, termasuk Candi Selokelir.
Laporan tertulis pertama tentang peninggalan di Selokelir berasal dari seorang Belanda bernama Broekveldt. Ia controleur di Trawas pada 1900. Saat Broekveldt melakukan inspeksi di kebun kopi Balongdukuh, penduduk setempat memberitahukan bahwa terdapat batu-batu bergambar mirip wayang yang diberi nama
“Watoe Kelir”. Catatan Broekveldt menarik perhatian ilmuwan. Pada 1915 Candi Selokelir dikunjungi oleh arkeolog H.L.Leydie Melville. Menurut N.J. Krom, Leydie Melville berhasil mengidentifikasi enam bangunan kecil yang terpisah diberi nama Candi A, di antaranya sebuah struktur berukuran 4 m x 4 m di sisi timur laut dan satu lagi berukuran 2 m x 2 m di bagian puncak candi. Selain itu ditemukan batu bertarikh Śaka 1356 dan 1364 yang dibawa ke Museum Mojokerto (Sidomulyo, 2017: 4).
Candi Selokelir memiliki beberapa keistimewaan seperti seni pahat relief maupun arca dengan banyak variasi, yaitu adanya arca perwujudan dengan ornamen halus disandingkan dengan arca lain yang tampak primitif. Batu relief yang menggambarkan Wisnu naik Garuda, motif hias tumbuhan/suluran (floral), bahkan cerita fabel buaya dan lembu. Yang menarik lagi, berdasarkan identifikasi Leydie Melville terdapat enam bangunan. Sekarang bangunan itu tidak terlihat, namun terdapat susunan batu candi berbentuk teras dan satu struktur memanjang diduga sebagai pagar halaman candi.
C. EKSKAVASI 2018 DAN 2020
Tiada hari tanpa menggali, itulah yang selalu terngiang di benak arkeolog. Begitu pun terhadap Candi Selokelir ini, susunan batunya yang acak membuat tanda tanya besar setiap pengunjung yang datang, apalagi bagi arkeolog maupun sejarawan. Karena tak mungkin rasanya dinding candi disusun tanpa maksud dan nilai, serta tata letak relief yang acak. Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana susunan batu tersebut, dan bagaimana bentuk asli candi.
Ekskavasi di Situs Candi Selokelir pertama kali dilakukan pada 2018 dan dilanjutkan pada 2020 dengan fokus kegiatan pemindahan susunan batu yang tersusun acak yang merupakan susunan baru. Langkah ini dilakukan sebagai awal dari ekskavasinya. Selama dua tahap ekskavasi, tim berhasil menemukan struktur Candi Selokelir yang asli dengan pola kelompok struktur. atas berpola hias wajik. Struktur I Setidaknya berhasil teridentifikasi ini berada di sisi selatan dari Candi lima struktur asli (sebagai konfirmasi Selokelir. Pola struktur ini memanjang atas hasil identifikasi Leydie Melville timur-barat dengan terap tangga
1915). Struktur tersebut sebagian pada bagian tengah. Terap tangga besar tertimbun dalam tanah telah mengalami kerusakan (tidak dengan kedalaman 10 – 50 cm berpola utuh). dari permukaan tanah. Namun dua struktur telah muncul sebagian di permukaan (Struktur pagar dan struktur bilik candi). Ekskavasi dilakukan untuk menampakkan semua struktur tersebut. Temuan struktur yang berhasil terlihat dari ekskavasi dapat dijabarkan sebagai berikut;
1. Struktur I yaitu struktur pagar teras yang membentuk pola dua teras dan memiliki pola hias yang berbeda. Teras bawah berpola hias Struktur I, merupakan cross (palang yunani) dan medallionstruktur pagar berteras
dengan pola hias (pola bulat), sedangkan teras bagian
| 2. Struktur II berada di atasnya (tiga meter di sisi utara dari struktur I) dengan membentuk pola kotak dan diduga sebagai pondasi bangunan dengan konstruksi bertiang kayu dan | |||
|---|---|---|---|
| Struktur II, merupakan struktur persegi | beratap genteng. | ||
| berada di tengah tengah halaman Candi Selokelir, diduga sebagai struktur dengan | |||
| beratap genteng dan penopang berupa tiang dari kayu. | |||
| 3. Struktur III yaitu empat meter di sisi timur struktur II, merupakan ekskavasi lanjutan dari 2018 yang berhasil menemukan struktur pondasi bangunan dengan dimensi kurang lebih 5 x 9 meter, dan pada 2020 ditemukan | |||
| sudut struktur yaitu sudut timur | |||
| laut. Dugaan awal bangunan diperuntukkan sebagai paseban, atau merupakan ruang persiapan peribadatan. | Struktur III, merupakan struktur di sisi timur halaman Candi Selokelir “Paseban” 4. Struktur IV berada dua meter di sisi utara dari struktur II. Ditemukan pilaster membentuk tangga naik, dan sebagai tangga masuk ke teras utama, memiliki pola hias geometris dan floral. Diduga sebagai struktur terasering Candi Selokelir, dan dikaitkan | ||
| Struktur IV, diduga merupakan teras | halaman sakral. | dengan halaman utama atau | |
| pertama struktur utama Candi Selokelir |
- Struktur V berada dua meter di atas struktur IV pada sisi timur. Dengan pola pilaster membentuk anak tangga atau tangga masuk ke sebuah bangunan atau ruang, diduga sebagai ruang arca atau candi pendamping dalam sebuah kompleks candi pemujaan. Terkait fungsi masih perlu dilakukan penelitian lanjut.
D. Potensi Struktur
Melihat hasil temuan struktur pada 2018 dan 2020, serta mempelajari kondisi permukaan tanah dan sebaran batu candi, baik yang masih in-situ maupun yang telah tertransformasi, sangat dimungkinkan terdapat beberapa struktur lain yang belum terbuka. Sebagai contoh posisi struktur batu kurang lebih 20 meter dari struktur pagar berteras (struktur I), masih dijumpai kumpulan batu yang masih in-situ pada titik tersebut. Diduga struktur tersebut merupakan gapura masuk ke halaman candi. Lalu di sisi utara ada indikasi potensi struktur yang masih intaq atau solid. Tampak tatanan batu yang rapat dan lurus. Dugaan awal bahwa pada titik tersebut merupakan altar atau batur persembahan yang telah menjadi salah satu ciri khas bangunan peribadatan di Gunung Penanggungan.
Bila kita mengacu pada konsep mandala bangunan suci pada masa klasik yang mengenal konsep tiga halaman, yaitu Bhurloka, Bhuwarloka dan Swarloka, mungkin pada ekskavasi 2020 ini telah membuka dua halaman terakhir yaitu Bhuwarloka dan Swarloka atau Halaman II dan Halaman III, sedangkan Halaman I masih belum dilakukan. Halaman I berawal dari
Struktur IV, diduga merupakan teras pertama struktur utama Candi Selokelir
struktur gapura (tes pit pada 2018) hingga struktur pagar berteras (struktur I). Sedangkan halaman II berawal dari pagar berteras hingga struktur teras I Candi Selokelir (struktur IV), dan halaman Swarloka atau halaman III berawal dari struktur teras I (struktur IV) hingga puncak atau struktur altar. Akan tetapi konsep ini memang harus dilakukan kajian mendalam.
Temuan struktur Candi Selokelir hasil ekskavasi 2018 dan 2020
E. Ekskavasi Total
Lalu apakah tindakan berikutnya? Berdasarkan potensi struktur yang telah terungkap serta memperhatikan konsep bangunan suci pada periode Klasik, maka potensi struktur candi yang asli masih sangat besar dan sangat menarik untuk direkonstruksi. Akhir dari ekskavasi dan rekonstruksi tersebut adalah bagaimana Candi Selokelir ini dapat “dijual” kepada publik, sehingga nilai penting dan kemanfaatannya (outstanding value) dirasakan dan dapat mensejahterakan masyarakat.
Secara teknis langkah yang harus diambil adalah dengan ekskavasi total untuk menampakkan potensi data arkeologi yang masih tersimpan di bawah tanah. Melakukan konservasi terhadap batu penyusun serta melakukan susun uji (anastilosis), dan konservasi lingkungannya. Lalu secara bersama dengan berbagai pihak Daftar Pustaka (stakeholder) mengembangkan Situs Candi Selokelirdalamsektorbudayadanpariwisata.Anonim, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tidak menutup kemungkinan ini dapat tentang Cagar Budaya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. menjadi destinasi wisata andalan seperti Petirtaan Jolotundo maupun Candi Cetho Atmodjo, Junus Satrio, Vademekum Benda Cagar di Jawa Tengah. Hal lain perlu membentukBudaya, Jakarta: Proyek Pembinaan Peninggalan Badan Pengelola yang konsen terhadap Sejarah dan Kepurbakalaan Pusat, 1999.
pengembangan Candi Selokelir. Punden Berundak Di Gunung Penanggungan, Skripsi. Jurusan Arkeologi. Universitas Indonesia,
- Munandar, Agus Aris. Arkeologi Pawitra. Jakarta. Wedatama Widya Sastra, 2016. Sidomulyo, Hadi, Mengenal Situs Purbakala di Gunung Penanggungan, Surabaya: UBAYA Press,
- Sidomulyo, Hadi, Kepurbakalaan di Gunung Penanggungan: Sekilasmengenai Candi Selokelir, 2017 (tidak diterbitkan).
Pahadi, S.S
Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur
Artikel Pendukung
58 Buletin Cagar Budaya
Romansa Erostis Di Candi Sukuh
irna ilang kerthaning bhumi
Smenjadi candrasengkala populer
di masyarakat Jawa yang memuat akhir kisah dari Majapahit yang menunjukkan tahun runtuhnya pada 1400 Saka akibat serangan Demak. Kehadiran Majapahit telah memberikan corak budaya yang beragam di Nusantara. Serangan Demak tidak serta merta meruntuhkan kejayaan Majapahit, sebut saja prasasti dari Girindrawarddhana (1408 Saka atau 1486 Masehi) memberikan bukti bahwa Majapahit masih berdiri sekalipun banyak ahli memperkirakan politik Majapahit kian mengalami pelemahan pengaruh di Nusantara (Haryono, 1997).
Sekalipun mengalami pelemahan politik, kuatnya pengaruh budaya Hindu di
akhir pemerintahan Majapahit masih bisa ditelusuri jejaknya, salah satunya melalui Candi Sukuh. Candi Sukuh berada di kaki barat Gunung Lawu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Diperkirakan Candi Sukuh dibangun pada 1437 Masehi atau masuk pada pemerintahan Ratu Sri Suhita (1429-1446 M) (Soewasta, 2014).
Purwanto (2017) mengungkapkan Candi Sukuh menjadi pusat kegiatan kaum Rsi yang berfungsi sebagai pusat pendidikan keagamaan oleh para pertapa serta sebagai tempat belajar mengajar oleh para guru (MahaRsi) dan murid (sisya). Tidak seperti candi umumnya, kesan erotis dan vulgar identik dengan candi ini. Bentuk-bentuk tak lazim terbentuk dan tergambar pada banyak
Bangunan utama Candi Sukuh (Dokumentasi pribadi)
| Pulau Jawa. dua kebudayaan tersebut. | rupa, ada kesan terburu-buru dalam pembangunannya. Corak arca yang cenderung kasar tidak menggambarkan umumnya candi-candi yang ada di Salah satu keunikan Candi Sukuh terletak pada bangunan utama. Masyarakat awam mengaitkan Candi Sukuh dengan kebudayaan Suku Maya dan kebudayaan Mesir kuno. Bentuk bangunan yang trapesium sangat mirip dengan Kuil Kulkulcan (El Castillo) yang ada di Chichen Itza dan Piramida di Mesir. Tetapi, tidak terdapat cukup bukti sejarah untuk melihat keterkaitan antar | |
|---|---|---|
| CANDI SUKUH | MELINTAS STRUKTUR RUPA Candi Sukuh memiliki tiga teras yang dengan areal wilayah yang luas. Berikut | Arca kemaluan seorang laki-laki |
| dalam penulisan ini. | tiga teras yang menjadi kajian utama Gapura yang menjadi sangkala “Gapura buta aban wong” (Dokumentasi pribadi) | (Dokumentasi pribadi) dianggap sebagai sangkala, Gapura buta aban wong atau 1359 Saka (1437 Masehi). Pada gapura bagian selatan terdapat bentuk manusia yang menggigit ekor ular atau sangkala Gapura butha anahut buntut atau 1359 Saka (1437 Masehi), sekaligus menegaskan pengaruh Majapahit pada masa Suhita (Syaifi’i, 2019). Gapura ini juga dihiasi berbagai relief seperti seekor |
| 1. Teras Pertama | Pada teras pertama terdapat sebuah bangunan gapura dengan Kala sebagai penjaga gerbang, seperti umumnya dijumpai pada candi-candi di Pulau Jawa. Bentuk gapura yang menyerupai manusia yang ingin menelan manusia | burung, seekor anjing, seekor garuda yang mencengkeram ular, serta sebuah relief yang menggambarkan kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan yang dipahat pada lantai pintu. Lebih lanjut, Syafi’i (2019) mengungkapkan bahwa pahatan tersebut merupakan suwuk atau obat yang berfungsi sebagai ngruwat atau membersihkan badan manusia dari segala bentuk kotoran sebelum memasuki bangunan yang dianggap suci. 60 |
| Sisi gapura | pada teras satu, | ||
|---|---|---|---|
| cerita Garudeya (Dokumentasi pribadi) | menggambarkan Pada sisi candi, terdapat relief seekor garuda yang sedang mencengkeram ular. Adegan ini menceritakan Dewi Winata menjadi budak Dewi Kadru (Wardani & Sariyatun, 2013). 2. Teras Kedua Pada bagian teras kedua, bentuk gapura sudah tidak lagi utuh karena berserakan dan tidak jelas bentuknya. Di samping kanan kiri masih terdapat arca penjaga atau dwarapala, seekor raksasa yang jongkok dengan memegang senjata. | ||
| teras kedua pribadi) | Arca penjaga atau dwarapala pada (Dokumentasi | Pada halaman sebelah selatan, terdapat relief yang menggambarkan seorang pendeta berkepala gajah dengan tangan membawa anjing yang diinterpretasikan sebagai sangkala Gajah wiku anuhut buntut atau 1378 Saka (1456 Masehi) (Syafi’i, 2019). 3. Teras Ketiga Pada teras ketiga terdapat bangunan induk yang berbentuk trapesium. Oleh banyak orang bagian ini sering disamakan dengan bangunan Suku Maya di Meksiko dan bangunan piramida Mesir. Konon, bentuk trapesium diyakini banyak pihak sebagai bentuk vagina. Di depan bangunan utama terdapat relief kura- | |
| Teras ketiga, bangunan utama Candi Sukuh (Dokumentasi pribadi) | kura yang digunakan untuk menaruh sesaji, hio, atau dupa. Syafi’i (2019) lebih lanjut mengidentifikasikan sebagai makna simbolik dari kura- kura pengadukan samudra susu | ||
| 61 | untuk mencari air abadi (tirta amerta) dalam cerita Samuderamantana. |
| MENELISIK KISAH SUDAMALA DAN GARUDEYA | |
|---|---|
| 1. Kepingan Kisah Sudamala Kidung Sudamala menceritakan tentang Sadewa yang berhasil meruwat Dewi Uma, istri Bathara Guru. Ia dikutuk oleh suaminya menjadi seorang raksasa yang hidup di hutan Setra Gandamayit karena tidak mau melayaninya. Kutukan itu hanya bisa dibebaskan oleh anak bungsu Pandudewata. Maka, dibujuklah Dewi Kunti untuk membantunya dengan merasuk ke raganya. | |
| Sekalipun telah menyerupai ibunya, | Durga merasuk pada Dewi Kunti (Dokumentasi pribadi) |
| Sadewa tetap tidak mau untuk meruwat Durga, akibat merasa | |
| bahwa dirinya tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan itu. | Durga berubah menjadi raksasa (Dokumentasi pribadi) |
| Karena kukuhnya pendirian Sadewa maka Durga mengamuk dan berubah ke ujud aslinya. Berubahlah Durga menjadi raksasa, kemudian ia mengancam akan membunuh Sadewa dengan parangnya yang membuat Sadewa diikat pada sebuah pohon. Cerita kemudian berlanjut pada Bathara Guru yang merasuk ke raga Sadewa untuk membantu meruwat Durga untuk kembali ke sedia kala. | |
| Sadewa bertemu Bathara Guru | |
| (Dokumentasi pribadi) | Cerita kemudian dilanjutkan dengan Sadewa yang bertemu dengan Bathara Guru dan memberitahu tentang kemampuannya untuk meruwat serta mengarahkan untuk datang ke padepokan Tambapetra di Prangalas. Sejak itu Sadewa mendapat julukan Sudamala (orang yang mampu membebaskan atau mengobati). |
| Sadewa bertemu Tambapetra (Dokumentasi pribadi) | |||
|---|---|---|---|
| Sebagai balas budi telah berhasil membantu meruwat Dewi Durga yang telah kembali ke bentuk manusia (Sri Uma) maka Sadewa dinikahkan dengan anak Tambapetra yang bernama Ni Padapa. Sepulangnya dari Prangalas, ia dihadang oleh dua raksasa Kalantaka dan Kalanjaya. Pertarungan Bima dan Kalanjaya (Dokumentasi pribadi) | |||
| Kalantaka dan Kalanjaya dikutuk menjadi raksasa karena ketahuan mengintip Dewa Ciwa yang sedang mandi. Mereka mencoba menemui Sadewa karena tahu kekuatan | |||
| untuk meruwat dan memintanya untuk mengubah kembali ke bentuk sedia kala. Tetapi, dalam perjalanannya mereka justru bertemu Bima. Melihat ada dua raksasa, Bima berniat ingin menghajarnya. Namun, setelah dijelaskan maksud dan tujuan dua raksasa tersebut, Bima melepaskan mereka. Akhirnya Kalantaka dan Kalanjaya berhasil bertemu dengan Nakula dan Sadewa. Terjadilah perselisihan dan salah paham di antara mereka sehingga mereka bertarung. Sadewa berhasil mengalahkan Kalanjaya, kemudian diutarakanlah | |||
| maksud dan tujuan kedua raksasa tersebut menemui mereka. Melihat maksud kedua raksasa tersebut baik, maka diruwatlah | |||
| mereka sehingga kembali ke bentuk semula, menjadi seorang bidadara. | Pertarungan Sadewa dengan Kalanjaya (Dokumentasi pribadi) | ||
| 2. Kepingan Kisah Garudeya Mencari Tirta Amerta Kisah ini bermula dari taruhan dari Sang Winata dan Sang Kadru tentang perbedaan pendapat seekor kuda yang bernama Uccaihsrawa, Sang Winata mengatakan bahwa kuda tersebut semuanya berwarna putih sedangkan Sang Kadru berpendapat bahwa kuda tersebut memiliki ekor berwarna hitam. | Melihat Sang Kadru akan kalah, maka ia mengutus kedua anaknya untuk mewarnai ekor kuda tersebut dengan memercikan bisa ular agar ekor kuda berwarna hitam. Kemudian Sang Kadru memenangkan taruhan dengan akal liciknya sehingga Sang Winata menjadi budaknya. Sang Winata diberikan tugas untuk menjaga para naga. Singkat cerita, |
Sang Winata dan Sang Kadru yang bertaruh (Dokumentasi pribadi)
Garudeya yang membawa gajah dan kura-kura (Dokumentasi pribadi)
anak-anak (telur yang telah diasuh) Sang Winata menetas menjadi seekor Garuda yang diberi nama Garudeya, ia kemudian mencari ibunya yang sedang diperbudak Sang Kadru. Tidak tega melihat ibunya diperbudak maka Sang Garuda bertanya bagaimana cara agar ibunya bisa terbebas. Kemudian Sang Naga memberi jawaban untuk mencari tirta amerta, maka ibunya bisa terbebas. Dicarilah tirta amerta oleh Sang Garuda. Perjalanan mendapatkan tirta amerta tidak semudah yang dibayangkan, Garudeya harus mengelilingi penjuru dunia serta menghadapi berbagai rintangan.
Bagian cerita fenomenal Garudeya yang digambarkan pada arca Candi Sukuh dapat dilihat pada Gambar 14 yaitu cerita tentang dua raja yang memperebutkan wilayah. Kedua raja tersebut bernama Wibasu (seekor gajah) dan Supratika (seekor kura-kura). Mereka dikutuk menjadi binatang karena terus bertengkar. Wibasu yang berwujud gajah merasa angkuh dan besar sementara Supratika merasa dirinya kuat karena punya cangkang. Atas kecongkakan mereka, akhirnya menjadi santapan Sang Garuda.
Singkat cerita, bertemulah Sang Garuda dengan Dewa Wisnu untuk meminta tirta amerta, dan sebagai syaratnya Dewa Wisnu meminta Sang Garuda untuk menjadi tumpangan sucinya dan disetujui. Akhirnya, Sang Garuda berhasil mendapatkan tirta amerta dan menyelamatkan ibunya yang telah diperbudak.
Daftar Pustaka
Haryono, Timbul. “Kerajaan Majapahit: Masa Sri Rajasanagara sampai Girindrawarddhana,” Humaniora, 5, 107-113, 1997.
Purwanto, Heri. “Candi Sukuh sebagai Tempat Kegiatan Kaum Rsi,” Berkala Arkeologi, 37(1), 69- 84, 2017.
Soewasta, Muji. “Menyikap Latensi Eksotik Candi Sukuh melalui Media Fotografi,” Jurnal Kriya Seni, 11(2), 138-146, 2014.
Syafi’i, Achmad. Simbolisme Relief Candi Sukuh. Laporan Penelitian Pustaka, Institut Seni Indonesia Surakarta: Surakarta, 2019.
Wardani, Yuliana Kuncoro & Musa Pelu Sariyatun. “Makna Simbolik Relief Sudamala dan Garudeya di Candi Sukuh dan Relevensinya dengan Pengembangan Nilai-Nilai Karakter dalam Pembelajaran IPS Sejarah,” Artikel, Jurnal FKIP UNS,
2013.
Mochamad Syaiful Anwar
Mahasiswa UNNES Jurusan Ekonomi Pembangunan Surel: [email protected]
Heritage Impact Assessment
Sebagai Pengendali Pembangunan Pdan Pemanfaatan Cagar Budaya
embangunan di Indonesia terus dilakukan di seluruh wilayah, mulai dari perkotaan hingga pedesaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam pidato Presiden Joko Widodo saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, disampaikan bahwa pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur, salah satunya untuk mempermudah akses menuju kawasan wisata yang diharapkan mendongkrak lapangan kerja baru. Pembangunan ini diharapkan dapat mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat (www.kemlu.go.id). Akses wisata merupakan hal penting dalam meningkatkan tingkat wisatawan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sekitar yang bergantung pada bidang pariwisata.
Meningkatnya wisatawan harus diimbangi dengan pembuatan sarana dan prasarana untuk mengakomodasi kebutuhan wisatawan seperti jalan masuk, penginapan, dan atraksi wisata. Sering kali pembangunan di kawasan wisata, khususnya wisata budaya kurang memperhatikan aspek pelestarian budaya itu sendiri. Hampir seluruh kawasan cagar budaya yang ada di Indonesia menjadi kawasan wisata budaya. Kawasan cagar budaya yang menjadi objek wisata tentunya memerlukan penanganan khusus, terutama dalam hal pelestarian agar keberadaannya tetap bertahan untuk masa mendatang.
Salah satu kawasan cagar budaya yang menjadi kawasan wisata adalah Kawasan Komplek Percandian Borobudur, yang
ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional dan menjadi Destinasi Super Prioritas bersama empat lokasi lain, yaitu Labuan Bajo, Danau Toba, Likupang, dan Mandalika. Pembangunan sarana dan prasarana untuk mendukung program tersebut mulai banyak dilakukan di Kawasan Borobudur. Seiring dengan pembangunan tersebut, penataan Kawasan Borobudur mulai dilakukan pada 2020 melalui beberapa rencana proyek pembangunan, antara lain penataan gerbang penanda Kawasan Borobudur, penataan jalur Aksis Budaya Mendut – Pawon – Borobudur, penataan area concourse Borobudur, dan penataan pemindahan area pedagang dan parkir di zona 2 ke Kujon. Rencana penataan ini dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pada 1991 Borobudur Temple Compounds ditetapkan sebagai Warisan Dunia atau World Cultural Heritage. Penetapan ini merupakan bukti usaha pemerintah setelah meratifikasi Konvensi UNESCO tahun 1972 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pengesahan Convention Concerning The Protection of The World Cultural and Natural Heritage. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah yang efektif untuk melindungi warisan budayanya. Pembangunan atau perubahan yang dilakukan terhadap warisan tidak boleh memberi dampak negatif terhadap nilai penting (outstanding universal value), keutuhan (integritas), maupun keaslian bangunan itu sendiri.
Candi Borobudur telah ditetapkan pula sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional melalui SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.286/M/2014 tentang satuan ruang geografis Borobudur sebagai kawasan budaya nasional. Selain itu, dalam Perpres No 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan sekitarnya, Candi Borobudur juga dinobatkan sebagai Kawasan Strategis Nasional.
Dalam hal pemanfaatan atau pembangunan di kawasan warisan dunia, pemerintah Indonesia diwajibkan untuk membuat suatu analisis dampak yaitu Heritage Impact Assessment (HIA) untuk mendapat persetujuan dari World Heritage Committee. HIA adalah instrumen penilaian untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak yang disebabkan oleh manusia terhadap warisan budaya. HIA bertujuan untuk menjaga keseimbangan dari pelindungan warisan budaya dan kebutuhan pembangunan kota menuju keberlanjutan (Ashrafi, 2020: 1).
HIA diharapkan dapat mengontrol rencana-rencana pembangunan yang dilakukan
terhadap warisan budaya dunia. Pada akhir 2020, HIA sudah dilakukan terhadap rencana pembangunan di Kawasan Borobudur. HIA tersebut menghasilkan rekomendasi mitigasi terhadap pembangunan yang direncanakan pada 2020, sehingga pada 2021 pembangunan dilaksanakan dengan mengikuti rekomendasi tersebut.
Pembangunan di kota besar dilakukan dengan cukup cepat, pengalihfungsian bangunan bersejarah dan cagar budaya juga banyak dilakukan. Contoh pengalihfungsian bangunan bersejarah adalah M Bloc Space yang merupakan bangunan aset Peruri berupa rumah dinas dan gudang. Bangunan yang sebelumnya sudah tidak berfungsi, tidak terawat bahkan ada atap yang hampir roboh dapat berubah menjadi sebuah ruang publik kreatif bagi warga Jakarta khususnya untuk generasi milenial. Akan tetapi di sisi lain, banyak juga bangunan bersejarah yang terhimpit pembangunan sehingga mengurangi nilainya, sebagai contoh bangunan Candranaya di Jakarta dan Hotel Ambarukmo di Yogyakarta.
| Selain pembangunan kawasan cagar budaya, banyak juga cagar budaya yang dimanfaatkan, akan tetapi pemanfaatannya sering tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam Undang- undang No 11 tahun 2010 pasal 85 ayat (1) disebutkan bahwa: “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar | Cagar Budaya yang Dilestarikan. Peraturan tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara bangunan gedung cagar budaya dalam melestarikan cagar budaya. Selain itu bertujuan agar bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan memenuhi persyaratan bangunan gedung, persyaratan pelestarian, dan tertib penyelenggaraan. Dalam kaitan dengan HIA, dalam peraturan- peraturan tersebut belum ada yang aturan |
|---|---|
| Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.” Pemanfaatan cagar budaya perlu memperhatikan nilai penting yang terkandung di dalam cagar budaya, atau sering disebut juga aspek intangible. Selain bangunan secara fisik, sebuah bangunan cagar budaya juga memiliki nilai penting yang dapat bermanfaat bagi masyarakat, antara lain nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Dengan demikian dalam melakukan pemanfaatan cagar budaya perlu memperhatikan nilai-nilai penting tersebut. Cagar budaya yang bersifat nasional hingga saat ini belum memiliki instrumen penilaian dampak yang bisa menjadi pengendali pembangunan seperti HIA pada tingkat warisan dunia. Sementara itu, di dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 86 disebutkan bahwa: “Pemanfaatan yang dapat menyebabkan | mengenai pentingnya suatu analisis dampak dalam pemanfaatan suatu cagar budaya di tingkat nasional bahkan lokal. HIA yang umum dilakukan terhadap warisan budaya dunia dapat diadopsi dan menjadi solusi yang baik untuk menganalisis dampak pembangunan maupun pemanfaatan cagar budaya. Dengan banyaknya pembangunan di Indonesia dan perlunya pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan masyarakat seluas-luasnya, maka pemerintah perlu mengambil langkah tepat untuk mengatur hal tersebut. Perlu adanya pengaturan pembangunan yang agar tetap memperhatikan pelestarian warisan budaya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengatur izin pembangunan dan pemanfaatan untuk cagar budaya maupun lingkungan sekitarnya. Sebelum memberikan izin tersebut, penting dilakukan suatu analisis dampak negatif dari kegiatan yang diusulkan terhadap nilai, integritas, dan keaslian cagar budaya. |
| terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.” Peraturan lain mengenai pemanfaatan | “HERITAGE IMPACT ASSESSMENT” Di Indonesia pada umumnya sudah dikenal Environmental Impact Assessment atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Pada perkembangannya, konsep ‘lingkungan’ |
| bangunan cagar budaya juga dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut memuat penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang akan dilestarikan. Selain itu terdapat Peraturan Menteri Pekerjaan | dalam AMDAL yang pada awalnya hanya berfokus pada biofisika berkembang luas menjadi komponen fisika-kimia, biologi, visual, budaya, dan sosial-ekonomi dari keseluruhan lingkungan (de Jesus, 2008). Salah satu pengembangannya adalah HIA untuk warisan dunia. Oleh karena itu, pada 2011 Komite Warisan |
| Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/ PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung | Dunia UNESCO dan International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) |
mengeluarkan Guidance on Heritage Impact Assessments for Cultural World Heritage Properties. Pedoman ini dikeluarkan karena Komite Warisan Dunia UNESCO melihat banyak laporan status konservasi yang berhubungan dengan ancaman terhadap warisan budaya dunia dari berbagai pembangunan berskala besar. Pembangunan ini meliputi jalan, jembatan, bangunan tinggi yang tidak sesuai konteks, penghancuran, dan lain-lain. Ancaman juga disebabkan oleh pariwisata yang berlebihan atau tidak sesuai kaidah pelestarian. Proyek ini memiliki potensi untuk memberikan dampak pada penampilan, bentang langit, dan berbagai atribut dari Outstanding Universal Value (OUV). Di beberapa negara sudah terdapat suatu mekanisme penilaian pemanfaatan warisan budaya, akan tetapi belum efektif juga. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperkuat perangkat penilaian dampak yang sudah dimiliki (ICOMOS, 2011).
Dalam melakukan HIA terdapat beberapa langkah proses yang perlu dilakukan, yaitu penjaringan (screening), penentuan ruang lingkup (scoping), penunjukan pelaksana (commissioning), penetapan nilai penting (defining significance), identifikasi ancaman (threat identification), evaluasi tingkat dampak (evaluating severity of impact), pengurangan dampak negatif (mitigating negative impact), pelaporan HIA (preparing HIA report) (Engelhart, 2021). HIA dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keterpaduan cagar budaya, menjaga keasliannya, dan mengurangi dampak yang disebabkan oleh pembangunan dan perubahan sehingga dapat meningkatkan dan menambah nilai budaya.
“Heritage Impact Assesment” di Indonesia Inisiasi untuk menggunakan HIA dalam tahapan perencanaan pembangunan pertama kalinya di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum (PUPR). Pada 2017, Kementerian PUPR mengeluarkan pedoman berjudul Pedoman Analisis Dampak Pusaka untuk Kawasan Kota Pusaka. Pedoman ini dibuat sebagai
panduan praktis bagi semua penyelenggara pelestarian kawasan pusaka, yaitu pemerintah, pemerintah daerah, tenaga ahli bangunan gedung cagar budaya, penyedia jasa (konsultan dan kontraktor pelaksana), pemilik, pengelola serta masyarakat dalam melakukan upaya pelestarian, yaitu pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan di kawasan pusaka (Direktorat Bina Penataan Bangunan, 2017). Pada 2021 Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian PUPR bekerja sama dengan UNESCO mengadakan Lokakarya Virtual Pengenalan Dasar mengenai Analisis Dampak Cagar Budaya (AMCAB). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara BPIW dengan UNESCO selain proses penyusunan dokumen Rencana Induk Pariwisata Terpadu untuk Borobudur-Yogyakarta-Prambanan (RIPT BYP), dan Rencana Pengelolaan Pengunjung Borobudur (RPPB) agar selaras dengan Konvensi Warisan Dunia dan Pedoman Operasional Warisan Dunia (BPIW dan UNESCO, 2021).
Berdasarkan UU No 11 Tahun 2010, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, merupakan penyelenggara urusan pemerintah di bidang kebudayaan. HIA umumnya diinisiasi oleh otoritas cagar budaya yang dibentuk resmi oleh negara, wilayah, atau area (Engelhart, 2001). Dalam konteks Indonesia, otoritas cagar budaya untuk tingkat nasional dipegang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, di tingkat provinsi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dan di tingkat kabupaten kota oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Di dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya April 2021, telah diatur mengenai perizinan pemanfaatan sebagai bentuk fasilitasi pemanfaatan dan promosi cagar budaya. Segala bentuk pemanfaatan yang dilakukan harus mendapatkan izin pemanfaatan dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan
peringkat. Di dalam Pasal 86 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan. Kajian yang dimaksud dalam pasal ini dapat diwujudkan dalam bentuk HIA.
REKOMENDASI
Dalam upaya mengendalikan pembangunan pada kawasan, situs, atau bangunan cagar budaya dan lingkungan sekitarnya, serta pengaturan izin pemanfaatannya, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan dalam mengadopsi HIA, yaitu :
- Membuat pedoman yang mengatur tentang HIA/Analisis Dampak Cagar Budaya. Hal ini perlu dilakukan agar para pemberi izin baik untuk pemanfaatan ataupun pembangunan memiliki acuan untuk menentukan apakah pembangunan atau pemanfaatan dapat merusak atau mendukung pelestarian Cagar Budaya.
- Membuat pelatihan terhadap sumber daya manusia di bidang kebudayaan khususnya yang berkaitan dengan HIA/Analisis Dampak Cagar Budaya. Pelatihan ini dilakukan untuk meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam menilai dampak suatu pembangunan, pemanfaatan, dan perubahan terhadap cagar budaya.
Daftar Pustaka
Ashrafi, Baharak, Michael Kloosb, dan Carola Neugebauera. “Heritage Impact Assessment, be- yond an Assessment Tool: A comparative analysis of urban development impact on visual integrity in four UNESCO World Heritage Properties”, dalam https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/ S1296207420304337?dgcid=rsssdall, 14 Oktober
- De Jesus, Julio, “What is Impact Assessment” dalam www.iaia.org, International Association Impact Assessment Publication, 2008.
Fauzi, Galih, “P3KP Gelar Workshop Historic Urban Landscape & Heritage Impact Assesment” dalam http:// ciptakarya.pu.go.id/pbl/index.php/detail_berita/386/ p3kp-gelar-workshop-historic-urban-landscape-heritage-impact-assesment, 15 Mei 2017.
Direktorat Jenderal Cipta Karya, “Workshop Analisis Dampak Pusaka 2018”, dalam http://sim.ciptakarya. pu.go.id/kotapusaka/artikel/157-workshop-analisis-dampak-pusaka-2018, 10 Oktober 2018.
Engelhart, Richard Adams, “Pengantar Analisis Dampak Cagar Budaya”, Presentasi dalam Lokakarya Daring Pengenalan Dasar mengenai Analisis Dampak Cagar Budaya, 01-16 Maret 2021.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, “Pidato Presiden RI Pada Sidang Paripurna MPR RI Dalam Rangka Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2019-2024”, dalam https://kemlu.go.id/download/ L3NpdGVzL3B1c2F0L0RvY3VtZW50cy9QaWRhdG8vTGF- pbm55YS9QaWRhdG8lMjBQcmVzaWRlbiUyMFJJJTIwM- jAlMjBPa3QlMjAyMDE5LnBkZg==. 20 Oktober 2019
Peraturan dan Perundang-undangan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.286/M/2014 tentang Satuan Ruang Geografis Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pengesahan Convention Concern- ing The Protection of The World Cultural and Natural Heritage.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.
Peraturan Presiden No 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Undang-undang Republik Indonesia No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
St. Prabawa Dwi Putranto
Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Kemendikbudristek
Bangunan Dokterswoning tampak depan (Sumber : Dokumentasi TACB Kota Metro, 2020)
"Dokterswoning" Metro :
Jejak Politik Etis Yang Masih Eksis
i pusat Kota Metro Lampung tak
Djauh dari alun-alun pusat kota ada
bangunan unik dan antik terlindung pagar setinggi dua meter. Masonry setinggi setengah dinding, jendela kaca ukuran besar berjumlah banyak, menjadi bagian yang paling menarik perhatian. Tepat berada di depan RSUD Ahmad Yani Metro, bangunan ini mulai ramai dikenal dengan Dokterswoning, secara administratif terletak di Jalan Brigjend Sutiyoso Nomor 2 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Meskipun terletak di tengah kota yang penuh kesibukan dan lalu lalang kendaraan, sangat kontras jika berada di dalam area bangunan ini. Halaman yang luas dan teduhnya pepohonan, membawa ketenangan tersendiri. Pagar halaman yang tinggi seperti memberikan batas suasana antara hiruk pikuk perkotaan dengan damainya suasana Dokterswoning.
NILAI HISTORIS
Dokterswoning adalah frasa dalam bahasa Belanda yang berarti Rumah Dokter. Bangunan ini merupakan tempat tinggal dari dokter pemerintah yang bertugas
di Metro sejak era Hindia-Belanda. Keberadaan bangunan Dokterswoning ini juga menjadi penanda awal pembukaan dan perkembangan Metro sebagai sebuah kota. Berlatar dari periodesasi sejarah pelaksanaan Politik Etis (khususnya migrasi dan irigasi) di Lampung yang memasuki Fase Perluasan antara 1932-1941, Metro merupakan wilayah yang dibuka dan direncanakan sejak awal sebagai ibu kota dari Kolonisasi Sukadana (Pelzer, 1948). Salah satu kolonisasi berbasis pertanian lahan terluas di Hindia-Belanda ketika itu, dengan wilayah potensinya hingga ± 70.000 bouw (baca: bau) (Sjamsu, 1960). Sebagai ruang ibu kota, Metro ditata sedemikian rupa, lokasi-lokasi pembangunan sarana prasarana layaknya perkotaan direncanakan. Seperti rumah kontrolir (controleur), rumah asisten kontrolir (aspirant controleur), rumah dokter pemerintah (dokterswoning), rumah sakit pemerintah (gouvernements-ziekenhuis), kantor administrasi nasional (Binnenlandsch Bestuur kantoor), kantor pekerjaan umum irigasi (Waterstaats-kantoor), kawasan perumahan pegawai rendah (woningen kleine ambtenaren geprojecteerd), kawasan
Hindia-Belanda, sembari mengabarkan bagaimana kemajuan-kemajuan program kolonisasi pemerintah. Dokterswoning dibangun pada Mei-Juni 1939 dan selesai pada Februari 1940, bersamaan dengan pembangunan rumah kontrolir (controleur), rumah pejabat kepolisian, dan rumah pejabat dinas pekerjaan umum irigasi (obsevter). Pada Maret 1940, seorang fotografer yang bekerja untuk pemerintah Hindia-Belanda, Jan van der Kolk, mendokumentasikan
pemukiman Eropa (Europeesche woonwijk), bank perkreditan rakyat (Algemeene Volkscrediet Bank), sekolah (school), masjid (moskee), kantor pos pembantu (hulfpost kantoor), area untuk Missie, barak dan penjara, serta lokasi pemakaman terpisah (R.K. Missie kerkhof, Chineesch kerkhof ) (DeIndischeMercuur, 1939).
Selama 1939, Dokterswoning kerap kali diwartakan oleh beberapa surat kabar di
| Dokterswoning ketika selesai proses pembangunan | Dokterswoning setelah beberapa tahun kemudian/ |
|---|---|
| (kiri), foto diambil oleh Jan van der Kolk pada Maret | kanan (Sumber : Tropen Museum, Amsterdam nomor |
| 1940 (Sumber : KITLV, Leiden nomor arsip: 53179) | arsip: 30000067) |
Dokterswoning ini untuk keperluan propaganda kolonisasi (Algemeen_ handelsbladvoorNederlandsch-Indië, 1939; DeIndischecourant, 1939a, 1939b, 1939c; DeLocomotief, 1939; Delicourant, 1939b; Hetnieuwsvandendagvoor Nederlandsch-Indië, 1939). Dokterswoning dibangun sebagai rumah tinggal dari dokter pemerintah yang diberi tugas memberikan pelayanan kesehatan di Metro. Sampai 1941, masalah kesehatan merupakan masalah paling serius dihadapi oleh kolonis dan pemerintah Hindia-Belanda. Sejak 1936 serangan kolera, disentri, dan malaria menjadi kasus yang paling banyak menyita perhatian. Meski demikian, pemerintah melaporkan jumlah kasus dapat ditekan secara perlahan setiap tahunnya, seiring dengan membaiknya sanitasi dan perkembangan ruang pemukiman di wilayah ini (CentraleCommisievoorMigratie enKolonisatievan_Inheemschen, 1941).
Kutipan harian Deli courant yang terbit 13 April 1939, mewartakan pengangkatan dokter Soemarno sebagai dokter kolonisasi yang ditugaskan di Metro (Deli_courant, 1939a).
Mas Soemarno Hadiwinoto tercatat sebagai dokter pertama yang menempati bangunan Dokterswoning ini. Pengangkatannya sebagai dokter kolonisasi dimulai sejak April 1939, dan bertugas di Metro. Akan tetapi karena rumah dinas untuknya belum selesai dibangun, sementara waktu ia tinggal dan menjalankan tugasnya di Gedongtataan (Deli_courant, 1939a). Dalam bertugas dr. Soemarno dibantu oleh 13 orang mantri juru rawat, 1 orang mantri malaria, 80 orang petugas pembagi kina, 2 orang pembantu klinik, dan 1 orang bidan (Sjamsu, 1960). Dokterswoning masih menjadi kediamannya hingga memasuki era kemerdekaan, dan berkiprah bersama pejuang dan laskar rakyat di Metro dalam mempertahankan kemerdekaan di wilayah Metro pada era Revolusi Fisik.
Dokter selanjutnya yang menempati bangunan ini adalah Patih Burhanudin dan Liem, namun belum didapat informasi jelas mengenai dua dokter ini. Selanjutnya berdasarkan sumber lisan, dr. Yoesoef menempati Dokterswoning hingga 1972. Pada 1972-1977 menjadi kediaman dr. Winaya Duarsa. Mulai 1977-1991 dr. Sofyan AT tinggal di tempat ini, dan pada 1992- 1996 dr. Maryanto tercatat menjadi dokter pemerintah terakhir yang menempati Dokterswoning ini sebagai kediaman.
Setelahnya, pengelolaan bangunan ini dibawah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan pemanfaatannya mengalami peralihan. Mulai dari disewakan, dipergunakan kantor UPT Kebersihan Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup, dan sebagai
Dokterswoning tampak depan ketika disewa menjadi rumah makan (kiri)
rumah makan (Amboro & Bambang, 2020). Setelah dilakukan pendataan oleh BPCB Banten pada 2015, Dokterswoning dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro. Hasil kajian menunjukkan bangunan yang berusia 80 tahun ini masih utuh dan lengkap, tidak banyak perubahan bentuk bangunan, kecuali beberapa bagian karena faktor ketahanan usia.
NILAI ARSITEKTUR
Kota Metro termasuk ke dalam jenis kota terencana zaman kolonial, karena adanya kepentingan kolonisasi, sehingga dapat
Bagian dalam (interior) Ruang Tamu Dokterswoning (kanan), foto-foto diambil oleh BPCB Serang pada 2012 (Saptono et al., 2014).
disebut sebagai kota kolonial atau koloniale stad. Pusat kota dibangun dengan dua gaya atau bergaya Indische, yaitu perpaduan antara gaya Barat dan gaya pribumi tradisional (Lubis, 2000). Pada abad XIX hingga XX, Pemerintah Hindia-Belanda membentuk citra kolonial pada kota-kota di Indonesia. Alun-alun sebagai ciri khas pusat kota masyarakat Jawa (konsep catur gatra tunggal), digunakan sebagai modal awal untuk membentuk citra tersebut. Alun-alun dicitrakan sebagai pusat kekuasaan administrasi pemerintah kolonial. Dari aspek ekonomi, penataan spasial kota kolonial ditujukan untuk kepentingan
ekonomi kolonial, produksi dan kontrol. Perkembangan kota kemudian harus selaras dengan perkembangan arsitekturnya, dan arsitektur harus mengikuti syarat-syarat pembangunan kota yang telah direncanakan (Handinoto & Soehargo, 2003).
Ketika memasuki abad XIX hingga XX, arsitektur yang berkembang pesat di Hindia-Belanda adalah arsitektur Indis. Ini berasal dari munculnya kebudayaan Indis, terutama di Jawa. Arsitektur Indis merupakan arsitektur yang bersifat eklektik antara gaya Eropa Barat dengan gaya arsitektur lokal (Soekiman, 2014). Percampuran ini terjadi sebagai bentuk adaptasi bangsa Eropa terhadap iklim yang berbeda di daerah tropis yang cenderung panas dan memiliki kelembaban tinggi. Hal ini juga dapat diamati di Kota Metro, baik secara tata ruang kota maupun arsitektur bangunan. Kota Metro dulu memiliki alun-alun (kini Taman Merdeka) yang berfungsi penting sebagai pusat kontrol pemerintah, bahkan hingga era Pendudukan Jepang. Beberapa bangunan peninggalan era kolonial di Kota Metro juga memiliki sejumlah ciri-ciri arsitektur Indis, salah satunya bangunan Dokterswoning.
Salah satu jenis bangunan kolonial adalah bangunan rumah tinggal. Khusus untuk bangunan rumah tinggal, ada beberapa kriteria yang dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu pertama, bangunan tanpa halaman, berjejer padat menyerupai ruko, seperti halnya di Belanda; kedua, tipe bangunan yang mempunyai serambi depan yang luas dan bertiang gaya Eropa; dan ketiga, bangunan yang tidak memiliki bentuk khusus, tetapi banyak menggunakan unsur bangunan Eropa, berfungsi sebagai bangunan peristirahatan (Abrianto & Aryandini,
2000). Berdasarkan kategori tersebut, Dokterswoning termasuk bangunan kolonial tipe ketiga, karena banyak menggunakan unsur bangunan Eropa yang dipadukan dengan unsur lokal, dan berfungsi sebagai kediaman peristirahatan atau tempat tinggal. Bangunan Dokterswoning berdiri di atas lahan seluas ± 10.743 m² ini memiliki luas bangunan
± 670 m². Bangunan utama berdenah persegi panjang, jika secara keseluruhan beserta bangunan tambahan akan membentuk denah L dengan arah hadap ke tenggara, dan berada pada koordinat 5°6’57” LS dan 105°18’32” BT. Bangunan memiliki konstruksi rangka kayu pada bagian atap, plafon, kusen pintu dan jendela, dengan panel-panel kaca pada bagian daun pintu dan jendelanya. Dinding bangunan Dokterswoning terbuat dari material batu bata merah dan diplester. Ketebalan dinding ± 15 cm dan merupakan pasangan setengah bata. Konstruksi dinding bangunan dengan batu bata dan semen, merupakan pengaruh teknologi Eropa, terutama pada teknik pemasangan bata. Semen umumnya digunakan sebagai perekat pasangan batu bata tersebut (Sumintardja, 1981).
Konstruksi dinding yang tebal berfungsi untuk mengantisipasi panas matahari, sehingga ruangan menjadi dingin. Selain itu unsur-unsur lokal terlihat jelas di Dokterswoning pada penggunaan jendela dengan ukuran besar dan berjumlah banyak, serta memiliki lubang ventilasi untuk fungsi penerangan tambahan dan sirkulasi udara. Seperti diketahui di wilayah yang beriklim tropis seperti Indonesia, paparan sinar matahari dan tingkat kelembaban sangat tinggi.
Ciri khas lain bangunan kolonial Indis yang ada pada Dokterswoning dapat dijumpai pada bagian-bagian tertentu, seperti fasad yang simetris, penggunaan lantai berbahan tegel dengan pola hias abstrak membentuk bingkai persegi pada bagian tepi, adanya gewel (gevel) pada fasad yang berbentuk segitiga (pediment), dan hiasan batu-batu andesit pada dinding bagian luar. Bangunan Dokterswoning memiliki serambi di bagian depan yang beratap, disangga dengan kolom (tiang) kayu di atas balustrade (pagar) dengan ornamen batu andesit setengah dinding (masonry). Ketinggian balustrade 80 cm dan ketebalan 31,5 cm pada bagian sisi kanan-kiri aksesnya. Ornamen batu-batu alam yang berbahan batu andesit ini menjadi kekhasan bangunan-bangunan bergaya Indis, memberikan kesan gigantis dan kokoh. Kesan
Bangunan Dokterswoning (kiri) jika dilihat dari sisi Jl. Brigjend Sutiyoso (Sumber : Dokumentasi TACB Kota Metro, 2020)
Bangunan Dokterswoning (kanan) jika dilihat dari sisi Jl. Ahmad Yani (Sumber : Dokumentasi TACB Kota Metro, 2020)
yang sengaja ditunjukkan bahwa pemilik atau penghuninya memiliki status khusus dalam pemerintahan dan jabatan.
Pada bagian atap, berdasarkan dokumen arsip foto yang menggambarkan kondisi ketika bangunan ini didirikan, tampak bahwa bagian atap telah mengalami deformasi secara total. Pada 1940 bagian atap dokterswoning memiliki dua geble dan pediment dan pada bagian ujung atap memiliki hiasan kemuncak depan dan belakang (geveltoppen). Kini bagian atap Dokterswoning berbentuk perisai atau limasan, dengan material penutup adalah genteng. Bagian listplank polos tanpa adanya pola hias. Saat ini warna bagian atap gelap kehitaman dan tidak memiliki hiasan atap (nok acroterie) dan tanpa hiasan kemuncak lagi (geveltoppen).
RIWAYAT PERLINDUNGAN
Upaya perlindungan Dokterswoning sebagai bangunan peninggalan sejarah dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) telah dimulai sejak 2012. Dalam sebuah buku Khasanah Budaya Lampung yang diterbitkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten pada 2014, Dokterswoning di Kota Metro menjadi salah satu objek tinggalan budaya yang ditulis
oleh peneliti Balai Arkeologi Bandung. Namun dalam buku tersebut deskripsi hasil kajian mengenai Dokterswoning Kota Metro masih terbatas. Bangunan Dokterswoning masih diberi nama sebagai objek Rumah Tinggal di Jalan Ahmad Yani Nomor 2 (Saptono et al., 2014). Ditampilkan juga dokumentasi bangunan yang dipotret pada 2012 oleh BPCB Serang (selanjutnya nama Serang berubah menjadi Banten, ed.).
Pada 2015 BPCB Banten mengeluarkan Keputusan Daftar Inventarisasi Cagar Budaya di Metro dengan nomor 429/CB4/ LL/2015 yang menginventarisasi sejumlah ODCB. Salah satunya adalah bangunan Dokterswoning dengan nomor inventarisasi
011.04.10.04.13. Upaya ini selanjutnya diteruskan dengan mendaftarkannya ke Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya pada 11 Agustus 2016, dan status Verifikasi pada 11 Juli 2017. Sejak dikeluarkannya Keputusan Daftar Inventarisasi Cagar Budaya oleh BPCB Banten, pengelolaan bangunan Dokterswoning di Kota Metro dialihkan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Bidang Kebudayaan Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman. Pada 2020 upaya-upaya perlindungan terhadap bangunan Dokterswoning semakin masif. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro melakukan perbaikan bangunan Dokterswoning
ini. Tingkat perbaikan tergolong ringan, seperti pengecatan ulang, penggantian genting pada bagian atap yang banyak bocor, dan pembersihan bagian dalam dan halaman luar bangunan. Pada 2020 juga Pemerintah Kota Metro membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi penetapan Cagar Budaya kepada pemerintah. Dokterswoning adalah salah satu obyek yang menjadi perhatian serius TACB Kota Metro untuk dikaji. Proses pengkajian oleh TACB Kota Metro dilakukan pada November-Desember 2020, akan tetapi terganjal legalitas formal TACB Kota Metro yang belum memiliki sertifikat Ahli Cagar Budaya, sehingga rekomendasi penetapan belum bisa dikeluarkan. Meski gerak legal formal terhenti, TACB Kota Metro bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta bekerja sama dengan berbagai pihak, terus berupaya mensosialisasikan keberadaan Dokterswoning dan nilai pentingnya sebagai cagar budaya kepada masyarakat luas. Hasil kajian TACB disosialisasikan dengan berbagai cara, seperti penerbitan buku “Dokterswoning: Sejarah Rumah Dokter Kota Metro”, membuat event diskusi buku tersebut dan pameran foto arsip Metro Tempo Dulu yang diselenggarakan di Dokterswoning, pembuatan film dokumenter “Jejak yang Tersisa” yang menceritakan tentang Dokterswoning Metro dan diunggah di kanal Youtube TACB Metro agar akses kepada publik semakin luas.
Pada 2021 kegiatan mempromosikan Dokterswoning terus dilanjutkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro menjadikan bangunan yang tepat berada di sebelah Dokterswoning digunakan sebagai Sekretariat TACB, dan juga Sekretariat Bersama Komunitas Pegiat Sejarah di Kota Metro. Dengan langkah ini diharapkan keberadaan Dokterswoning semakin terjaga karena melibatkan masyarakat dan komunitas dalam pelestariannya. Upaya mengenalkan kepada para pelajar di Kota Metro juga dilakukan dengan penyelenggaraan LCT Kebudayaan dan Permuseuman bagi pelajar SMP se-Kota
Metro yang bertempat di Dokterswoning pada April 2021.
Peran dari masyarakat melalui berbagai komunitas pegiat sejarah di Kota Metro tidak dapat diabaikan dalam usaha pelestarian Dokterswoning. Sejak Agustus 2020 beberapa komunitas pegiat sejarah melakukan kegiatan kesejarahan dan mempromosikan kepada masyarakat untuk kembali mengenali jati diri kotanya melalui sejarah. Seperti kegiatan historical city tour yang mengunjungi lokasi-lokasi bersejarah dan bangunan bersejarah, mengeksplorasi sejarah lokasi dan bangunan tersebut, serta hunting foto untuk bersama-sama mempromosikannya di media sosial.
Kegiatan itu seperti “Ngobusgeh” yaitu historical city tour dengan mengendarai bus dan berhenti di beberapa titik lokasi, walking city tour yaitu penelusuran lokasi dan bangunan bersejarah di sekitar pusat kota dengan berjalan kaki, Hunting History yaitu penelusuran lokasi dan bangunan bersejarah dengan cakupan yang lebih luas. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, Dokterswoning selalu menjadi objek yang wajib dikunjungi, bahkan sampai dengan saat ini kegiatan hunting history tersebut masih secara rutin dilakukan oleh komunitas ini, dan animo masyarakat semakin menguat.
Pada akhirnya, harapan untuk dapat menetapkan status Cagar Budaya bagi Dokterswoning dan beberapa ODCB lainnya, semakin menemui titik terang ketika TACB Kota Metro mendapatkan panggilan Uji Kompetensi Ahli Cagar Budaya oleh LSP Kebudayaan Kemendikbud pada Maret
- Hasil uji kompetensi menyatakan bahwa TACB Kota Metro dinyatakan kompeten, dapat melakukan tugasnya untuk memberikan rekomendasi penetapan Cagar Budaya kepada Wali Kota Metro. Hingga pada 2 Juni 2021 berdasarkan Keputusan Wali Kota Metro Nomor 408/KPTS/D-01/2021 tentang Penetapan Status Cagar Budaya di Kota Metro Tahun 2021, status Dokterswoning telah menjadi Cagar Budaya
dan resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dokterswoning merupakan bangunan cagar budaya yang melekat di dalamnya sebagian memori kolektif tentang Kolonisasi Sukadana. Keberadaan peninggalan sejarah ini dapat menjadi monumen, penanda, pengingat, bukti terjadinya peristiwa pada masa lampau (Boret & Shibayama, 2018; Brown, 2013; Duncan, 2009). Tidak hanya memiliki nilai arsitektural, bangunan-bangunan bersejarah juga merupakan benda dimana memori kolektif dapat melekat dan tersimpan.
Sebagai warisan budaya milik bersama, kini masyarakat bersama pemerintah Kota Metro akan menghadapi tantangan baru untuk pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan cagar budaya untuk kemajuan kebudayaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat selaku pemilik sah dari cagar budaya itu sendiri.
Daftar Pustaka
Abrianto, O., & Aryandini, N. “Tipologi Bangunan Kolonial di Batavia Abad XVII-XIX,” Siddhayarta, 5(2), 70–78, 2000.
Algemeenhandelsbladvoor_Nederlandsch-Indië. (1939, November). De Kolonisatie Soekadana: Wegen en Woningen worden Gebouwd. Algemeen Handelsblad Voor Nederlandsch-Indië.
Amboro, K., & Bambang, S. “Sekilas Sejarah Rumah Dokter Metro,” dalam Dokterswoning: Sejarah Rumah Dokter Kota Metro (hlm. 20–28). AURA Publisher, 2020. Boret, S. P., & Shibayama, A. “The roles of monuments for the dead during the aftermath of the Great East Japan Earthquake,” International Journal of Disaster Risk Reduction, 29(March), 55–62. https://doi.org/10.1016/j. ijdrr.2017.09.021, 2018.
Brown, C. “Memory, identity and the archival paradigm: Introduction to the special issue,” Archival Science, 13(2–3), 85–93. https://doi.org/10.1007/s10502-013- 9203-z, 2013.
CentraleCommisievoorMigratieenKolonisatie van_Inheemschen. Verslag betreffende de Javanenkolonisatie in de residentie Lampongsche Districten over het 2de kwartaal 1941, 1941.
DeIndischecourant. “Uit de Lampongs: De doorgaande verbinding van Tandjongkarang
naar Palembang. - De voltooiing van twee groote beton-boogbruggen. - Ook nog een geregelde autobusverbinding,” De Indische Courant, 1939.
DeIndischecourant. “De Javanen-Kolonisaties in de Lampongs,” De Indische Courant, 286, 1939.
DeIndischecourant. “De Situatie in Soekadana,” De Indische Courant, 1939.
DeIndischeMercuur. (1939). “De kolonisatie in de Lampongs,” De Indische Mercuur, 13–14, 1939.
De_Locomotief. “De Situatie in Soekadana,” De Locomotief, 1939.
Deli_courant. “Kolonisatie-Dokter in de Lampongs,” Deli Courant, 3e, 1939.
Deli_courant. “De Kolonisaties in de Lampongs,” Deli Courant, 1939.
Duncan, C. R. Monuments and martyrdom Memorializing the dead in post-conflict North Maluku. 165(4), 429–458, 2009.
Handinoto, & Soehargo, P. H. Perkembangan Kota dan Arsitektur Kolonial Belanda di Malang. Penerbit ANDI bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Kristen Petra Surabaya, 2003.
HetnieuwsvandendagvoorNederlandsch-Indië. “De Situatie in Soekadana,” Het Nieuws van Den Dag Voor Nederlandsch-Indië, 1939.
Lubis, N. H. Sejarah Kota-Kota Lama di Jawa Barat. AlQaprint, 2000.
Pelzer, K. J. Pioneer Settlement in the Asiatic Tropics: Studies in Land Utilization and Agricultural Colonization in Southeastern Asia. American Geographical Society,
- Saptono, N., Widyastuti, E., Laili, N., & Qadarsih, M. Khasanah Budaya Lampung (Juliadi (ed.)). Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang, 2014. Sjamsu, M. A. Dari Kolonisasi ke Transmigrasi 1905-1955. Djambatan, 1960. Soekiman, D. Kebudayaan Indis: Dari Zaman Kompeni sampai Revolusi. Komunitas Bambu, 2014. Sumintardja, D. Kompendium Sejarah Arsitektur, Jilid
I. Yayasan Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan,
1981.
Kian Amboro
Tenaga pengajar di Universitas Muhammadiyah Metro dan Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Metro
Peran Komunitas Dalam Pelestarian Cagar Budaya
Ribuan keping Puang kuno yang dtemukan di Dukuh Leles
ada Januari 2021 masyarakat Pekalongan digemparkan penemuan ribuan keping uang kuno dan artefak perunggu oleh seorang petani di Dukuh Leles, Desa Windurojo, Kecamatan Kesesi. Berita penemuan "harta karun" tersebut lantas tersebar luas dan menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat. Tak sedikit masyarakat ikut berkomentar di kanal media sosial, mulai dari komentar yang ikut merasa bangga adanya penemuan tinggalan leluhur, sampai saran agar si penemu menjual barang-barang itu saja ketimbang diambil oleh pemerintah.
Ribuan uang kuno dan benda-benda berbahan perunggu itu sebenarnya ditemukan pada 16 Desember 2020 oleh seorang petani bernama Dahri ketika mencangkul sawah miliknya. Karena dirasa memiliki nilai penting, ia membawa benda-benda itu ke rumahnya, sekitar dua kilometer dari lokasi penemuan.
Satu pekan berselang kabar penemuan tersebut diketahui oleh Komunitas Budaya Wiradesa, sebuah komunitas yang peduli terhadap warisan budaya tak benda dan cagar budaya di Pekalongan. Komunitas berinisiatif menghitung jumlah uang kuno tersebut. Hasilnya didapati 1.997 koin, 4 fragmen wadah perunggu, rantai perunggu, dan 2 lembar perunggu bermotif. Kemudian komunitas memberi pemahaman tentang cagar budaya kepada penemu dan masyarakat sekitar.
Tak mau ada kasus penelantaran obyek diduga cagar budaya, komunitas melaporkan temuan tersebut ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah yang langsung menurunkan tim untuk meninjau temuan tersebut pada 7 Januari 2021.
Sebagian temuan tersebut dibawa ke kantor BPCB Jawa Tengah setelah membuat berita acara dengan penemu. Komunitas beserta
| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan terus memantau secara berkala terhadap temuan tersebut. ARCA GANESHA TERKUBUR Berdasarkan laporan dari penjelajah J.F.G. Brummund pada masa Hindia- Belanda (1868), ia mencatat keberadaan arca-arca yang disimpan di kantor Residen Pekalongan. Laporan adanya arca-arca tersebut | ||
|---|---|---|
| kembali ditulis dalam Survei Arkeologi Batang Pekalongan Kendal pada 1977-1978. | Petugas BPCB Jawa Tengah sedang meninjau temuan | |
| Setelah puluhan tahun tak terdengar, berbekal dua laporan tersebut Komunitas Budaya Wiradesa menelusuri keberadaan arca-arca tersebut dan hasilnya ditemukan empat arca yang tersisa dari puluhan arca yang tertulis pada laporan tersebut. Kondisi arca-arca tersebut bisa dibilang dalam kondisi tidak baik. Arca Ganesha di bekas kantor residen merupakan yang paling | ||
| tidak terawatt. Terlihat badan arca terjungkal dan tertanam separuh badan. Sementara ketiga arca lainnya telanjur dicat ulang. | Memberikan pemahaman benda cagar budaya kepada tokoh pemuda | |
| Komunitas secara rutin membersihkan arca-arca tersebut dari lumut dan rumput liar yang tumbuh di sekitarnya. Dialog dengan warga sekitar juga dilakukan agar arca-arca tersebut diberlakukan | tulisan, sebenarnya sudah pernah menjadi kenyataan di beberapa tempat di Indonesia. Kasus penjarahan batu bata di situs Kumitir dan penjualan benda-benda kuno temuan di proyek | |
| sebagai warisan leluhur yang wajib dijaga bersama. Komunitas Budaya Wiradesa terus-menerus melakukan komunikasi dengan dinas terkait agar arca-arca tersebut sesegera mungkin dipindahkan ke tempat yang lebih layak. RAWAN DIJUAL DAN HILANG Komentar bernada negatif warganet seperti yang disebutkan di awal | masyarakat Indonesia. | pembangunan tol Malang adalah yang paling miris. Bahkan kasus pencurian benda cagar budaya yang telah menjadi koleksi museum pun pernah terjadi di negara kita seperti kasus pencurian di Museum Negeri Kendari dan Museum Radya Pustaka. Tentu saja artefak yang dicuri tersebut bukan sekadar barang kuno yang lapuk. Di mata sebagian orang nilai jual benda cagar budaya lebih diutamakan ketimbang nilai pentingnya bagi |
Selain kasus penemuan uang kuno dan upaya menyelamatkan arca-arca yang bernasib malang, ada satu desas-desus yang berkaitan dengan cagar budaya di Pekalongan yang menimbulkan perdebatan di masyarakat. Kabar itu tentang Pendopo eks kabupaten Pekalongan yang akan dialihfungsikan menjadi pusat perbelanjaan modern pada
- Banyak warga Pekalongan kurang nyaman dengan isu tersebut, karena bangunan pendopo lama dianggap memiliki arti penting dalam perjalanan sejarah Pekalongan sejak zaman Mataram Islam. Komunitas pun bergerak guna mencari kebenaran kabar tersebut ke bidang kebudayaan kabupaten Pekalongan. Didapati fakta jika pendopo tidak akan dialihfungsikan menjadi pusat perbelanjaan. Hanya lingkungan sekitar pendopo mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi ruang publik dan pusat kuliner. Berbekal wawancara dengan bidang kebudayaan kabupaten Pekalongan dan data sejarah pendopo tersebut, isu alih fungsi pendopo kami jadikan tema dalam forum publik "Grumungan Budaya". Selain meluruskan kabar burung tersebut, forum menyajikan informasi tentang pendopo tersebut mulai dari tahun pendiriannya, fungsi pendopo, hingga penggunaannya di zaman sekarang. Masyarakat yang hadir pun berkesempatan
memberikan sumbangsih pemikiran tentang masa depan dan penggunaan pendopo sebagai salah satu cagar budaya kebanggaan masyarakat Pekalongan.
BLUSUKAN CAGAR BUDAYA
Akhir-akhir ini para pegiat dan pecinta cagar budaya sangat familiar dengan istilah blusukan, yaitu istilah yang digunakan untuk kegiatan lawatan atau kunjungan ke lokasi cagar budaya, utamanya yang sulit dijangkau oleh khalayak umum seperti di hutan dan pegunungan.
Begitupun dengan Komunitas Budaya Wiradesa yang rutin melakukan blusukan ke lokasi cagar budaya yang ada di Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya. Dari kegiatan ini komunitas berhasil menarik simpati dari masyarakat luas, utamanya para kawula muda untuk mengenal cagar budaya lebih dekat.
Dengan blusukan pulalah akhirnya ikut merombak pola pikir yang awalnya memandang cagar budaya sebagai sesuatu yang kuno, menjadi bagian dari pengetahuan yang layak dipelajari. Masyarakat perlahan-lahan bisa menerima bahwa cagar budaya adalah bukti nyata perjalanan peradaban manusia dari masa ke masa yang patut dijaga kelestariannya.
Dunia hari ini tengah gandrung dengan kehidupan serba digital, termasuk perubahan
Pamflet diskusi mengenai isu alih fungsi pendopo lama
Kegiatan blusukan cagar budaya oleh komunitas.
pola berkomunikasi dan mencari informasi yang bisa diakses melalui gawai yang ada dalam genggaman tangan. Penggunaan teknologi digital pun akhirnya dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi berkaitan dengan cagar budaya melalui kanal-kanal media sosial.
Banyak lembaga arkeologi dan cagar budaya serta komunitas yang telah lama memanfaatkan media sosial untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap cagar budaya. Sebut saja, ada BPCB Jateng, Balar DIY, BPCB Banten, Ditlinbud, Puslit Arkenas, Kemdikbud, Komunitas Kandang Kebo, Komunitas Budaya Wiradesa, dan banyak lainnya.
Belajar dari lika-liku pelestarian cagar budaya tersebut, mau tidak mau memang dibutuhkan kerja sama dan komunikasi yang baik antara lembaga yang menangani cagar budaya, dinas setempat, komunitas, dan masyarakat dalam menyikapi adanya cagar budaya.
Masyarakat sendiri sebenarnya paham akan nilai penting cagar budaya. Biasanya tinggalan peradaban dari masa silam dijadikan tempat keramat di desa masing-masing. Hanya tetap perlu peningkatan edukasi tentang cagar budaya, untuk menghindari hal-hal yang mengancam keberadaan dan kelestarian cagar budaya.
Selain itu banyak tokoh masyarakat di Pekalongan yang secara sukarela menjaga keberadaan cagar budaya yang ditemukan di desanya masing-masing, misalnya tatkala masyarakat desa Jolotigo, kecamatan Talun menemukan empat buah arca. Sampai saat ini arca-arca tersebut masih aman disimpan di rumah tokoh masyarakat setempat. Lalu ada situs Lingga di desa Linggoasri kecamatan Kajen. Warga di sana bahu-membahu mendirikan bangunan semi permanen sebagai upaya melindungi situs dari hal-hal yang dapat merusak situs. Bahkan pemilik tanah lokasi situs rela mewakafkan tanah tersebut menjadi milik desa.
Peran komunitas dalam hal ini adalah menjembatani antara masyarakat dengan dinas dan lembaga terkait. Anggota komunitas juga secara sukarela bahu-membahu memantau serta memastikan keamanan cagar budaya yang ada di wilayahnya.
Tanpa komunikasi dengan komunitas dan masyarakat, pemerintah mustahil bisa memantau sebaran cagar budaya di daerah, mengingat persebaran cagar budaya yang amat luas. Pemerintah pun dimungkinkan untuk bisa melihat peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar situs cagar budaya dengan menjadikannya kawasan wisata budaya. Tentu saja harus memenuhi prosedur yang sudah diatur dalam undang- undang tentang pemanfaatan cagar budaya. Diharapkan dengan adanya sinergitas tersebut dapat meningkatkan kesadaran akan pelestarian cagar budaya yang ada di daerah masing-masing.
Banyak cagar budaya yang kurang terawat, utamanya yang ada di dalam hutan
Resnu Bachar Komunitas Budaya Wiradesa, Pekalongan
Melindungi Cagar Budaya Di Daerah Pinggiran Jakarta
aerah Bogor, Depok, Tangerang,
Ddan Bekasi (Bodetabek) sebenarnya
saling terkoneksi satu sama lain melingkari Jakarta sebagai pusat. Pada masa kolonial Eropa di Nusantara, kesatuan wilayah ini disebut “tanah atas dan sekitar Batavia” (Batavia Omme- en Boven-landen, atau Batavia Ommelanden), yaitu area luas yang mengelilingi luar tembok kota Batavia. Karena itulah, banyak objek Cagar Budaya (CB) seperti prasasti, istana, rumah landhuis, rumah tradisional, rumah ibadah, kantor pemerintahan, hingga infrastruktur dan pola kota yang mencerminkan hubungan sosial budaya antarregional dan lokal. Sebagian besar objek ini berperingkat kota/kabupaten.
Kota-kota satelit Bodetabek telah menjadi ruang bermukim yang relatif kondusif bagi beragam kelompok masyarakat di pinggiran Jakarta. Mereka lantas membentuk warisan budaya multikultural yang khas, sebagai persilangan budaya membangun terutama dari orang-orang Betawi, Jawa, Sunda, Eropa, hingga Tionghoa. Beberapa tempat bersejarah cukup populer, seperti Pasar Lama Cina Benteng di Tangerang, Pondok Ranggon di Bekasi, hingga Kota Depok Lama di Depok dan Kampung Tugu milik komunitas mestizo Portugis di pinggiran Jakarta Utara.
Tidak semua daerah di Indonesia serempak dalam menetapkan seluruh warisan budaya mereka sebagai CB sejak Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya ditetapkan. Hal ini disebabkan beberapa faktor, tetapi objek itu dianggap lebih bernilai karena berangkat dari sentimen nasionalisme di tingkat lokal, ingatan kelam tentang
penjajahan (kolonialisme), sampai berbasis sentimen etnisitas dan keyakinan di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Inventarisasi CB di Bodetabek secara komprehensif baru gencar dilakukan belakangan ini, terutama dengan bantuan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten melalui studi-studi temuan dan pengembangan, antara lain pada objek CB landhuis Rumah Cimanggis (2019), bangunan kantor PTPN di Cilenggang, Tangerang Selatan (2020), dan penemuan struktur tua pada jalur KA Stasiun Bekasi (2020).
Pelindungan objek CB di Bodetabek dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, komunitas peduli pusaka, dan pihak swasta yang menjadi pemilik, penyewa, atau pengelola. Properti CB tersebut didapatkan dari hasil jual-beli, sewa, warisan, atau pendudukan di masa kemerdekaan. Institusi publik masih banyak memanfaatkan bangunan dan struktur CB untuk kepentingan umum. Dinas-dinas dan badan usaha terkait menggunakan objek CB sebagai fasilitas kantor, pintu air, jembatan, penjara, rumah sakit, hingga stasiun kereta api.
Beberapa bangunan CB milik perorangan atau swasta terus dipelihara dengan baik. Tempat-tempat ini biasanya dijadikan destinasi wisata dan pusat informasi sejarah-budaya. Ada yang berbentuk museum, seperti bangunan rumah kongsi Tionghoa yang disulap menjadi Museum Benteng Heritage dan diisi koleksi peninggalan warisan budaya komunitas Cina Benteng di Pasar Lama Tangerang. Ada juga yang digunakan untuk fasilitas pendidikan,
kesehatan, agama, dan aktivitas sosial budaya, seperti bangunan kantor, sekolah SMP/ SMA, gereja, dan rumah sakit milik Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC), yang menaungi komunitas mardijkers di Depok.
Tidak dimungkiri masih banyak objek CB yang terbengkalai justru sengaja dibiarkan karena masalah pendanaan dan pengabaian demi kepentingan pembangunan di kota-kota modern. Bahkan sering kali terjadi kerusakan berat yang mengancam eksistensinya. Intervensi pemerintah daerah terhadap objek CB yang ditetapkan baru sebatas penandaan plakat informasi. Adapun anggaran pemeliharaan dan pemugaran dikembalikan ke masing-masing penanggung jawabnya.
LANDHUIS, RUMAH IBADAH,
DAN TUGU
Landhuis adalah jenis rumah hunian para pejabat Eropa dan penduduk kolonial yang berstatus tinggi di Batavia sepanjang abad ke-17--19. Bangunan ini kerap dikenal sebagai ‘rumah tuan tanah’ atau ‘rumah gedong tinggi’ karena dimensinya yang besar dan luas. Rumah landhuis yang tersebar di Jabodetabek mengalami nasib bervariasi. Pemugaran penting pernah berlangsung pada Landhuis Reiner de Klerck (kini Gedung Arsip), Landhuis Cimanggis di Depok (2020-2021), dan Landhuis Tambun atau Gedung Juang 45 di Bekasi (2020). Lainnya di Jakarta seperti Landhuis Cililitan,
Landhuis Tanjung Timur, atau Leenhofs Weergade di Tangerang yang menjadi salah satu landhuis tertua di Indonesia berada dalam kondisi miris, rusak sebagian, bahkan tidak lagi menyisakan bentuk utuh bangunannya.
Revitalisasi Landhuis Cimanggis menjadi contoh primadona karena melibatkan kolaborasi kompleks antar pemangku kepentingan. Kementerian Agama RI; Pemerintah Kota Depok; Radio Republik Indonesia (RRI); Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR); BPCB Banten; konsultan perencana; praktisi dan akademisi; kontraktor pelaksana dan arsitek pelestari; serta komunitas yang konsisten mengawal prosesnya. Penyelamatan dan pengamanan bangunan sebelumnya juga dilakukan Komunitas Depok Heritage dan Komunitas Sejarah Depok. Pemerintah daerah pun menganggarkan biaya pelindungan dan pemeliharaan rutin.
Sebagian besar bangunan CB kategori rumah ibadah seperti masjid, gereja, dan kelenteng harus menghadapi penggunaan intensif serta tuntutan perluasan ruang. Kondisi itu tidak jarang mengubah wujud fisik otentiknya. Hal ini terjadi pada masjid-masjid pramodern seperti Masjid Jami Kalipasir di Tangerang dan Masjid Jami Al-Ittihad di Depok yang beberapa kali mengalami renovasi, hingga Masjid Agung Al-Barkah Bekasi yang berubah total.
Proses pemugaran landhuis Rumah Cimanggis (02/08/2021). Bangunan hunian yang memadukan unsur budaya membangun lokal dan Eropa kolonial ini berhubungan erat dengan kehidupan Gubernur-Jenderal Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) Petrus Albertus van der Parra (1761-
1775). Sumber foto: Rika Sjoekri
Potret sebelum dan setelah Masjid Jami Al-Ittihad, Pondok Terong, Bojong mengalami renovasi terakhir. Menjadi salah satu masjid tua di Depok, bangunan ini terdaftar sebagai Objek Diduga CB. Sumber: Haji Rusli dan Mushab Abdu Asy Syahid
Fenomena ini sering kali dipandang berlawanan dengan ide pelestarian yang cenderung memurnikan objek CB dari perubahan fisik. Di sisi lain, penambahan wujud pada CB juga bisa saja menghadirkan lapisan-lapisan sejarah penting yang kontinyu sepanjang waktu.
Dilema dan masalah krusial lainnya ialah menyangkut perbedaan persepsi masyarakat terhadap nilai CB, terlihat dari kaburnya “sejarah” dan “memori” dalam monumen tugu. Banyak tugu atau prasasti baru didirikan baru-baru ini atas inisiatif pemerintah daerah dan sebagian kelompok masyarakat Bodetabek demi menjadi pengingat baru (new memorial) yang mengendapkan memori kolektif mereka terhadap peristiwa-peristiwa lokal di masa lampau. Tugu-tugu ini lantas dipelihara dan ditetapkan layaknya objek CB, bahkan di beberapa kasus dijadikan representasi
simbolik atas identitas daerah yang malah mendahului objek-objek CB asli yang dimiliki daerah. Faktanya, tugu-tugu baru bukanlah objek bersejarah, karena benda ini tidak benar-benar hadir di masa lampau. Nilai lebih tugu tersebut ada pada narasinya, bukan pada tugu sebagai benda itu sendiri. Pemahaman seperti ini hadir karena minimnya pendekatan ilmiah, yuridis, dan kritis terhadap objek yang diduga CB.
KELENGKAPAN PERANGKAT HUKUM
DAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Perangkat hukum pelestarian CB di Bodetabek diawali dengan kondisi yang tidak ideal, dibandingkan DKI Jakarta yang lengkap dari segi perangkat hukum dan SDM. Sejak 1999, Jakarta telah memiliki Perda Pelestarian CB yang kini didukung Tim Ahli Bangunan Gedung-Cagar Budaya (TABG-CB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP), di samping Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang
merekomendasikan penetapan CB. Pemerintah Kota Tangerang menduduki posisi paling pertama dalam mengimplementasikan kebijakan UU CB di Bodetabek. Melalui rilis Surat Keputusan (SK) Walikota Tangerang (2011) menetapkan sembilan objek CB di pusat kota. Meskipun demikian, tidak ada satu pun dari tiga wilayah Tangerang Raya yang memiliki TACB, sehingga mereka bergantung pada TACB Banten di tingkat provinsi.
Kota Depok menjadi yang pertama kali resmi membentuk TACB sejak 2019. Inisiatif ini muncul setelah ditetapkannya Rumah Cimanggis sebagai Bangunan CB pada
- Kota Depok adalah daerah otonom kedua di Provinsi Jawa Barat yang memiliki TACB setelah Kota Bandung, yang kemudian disusul oleh Kota Bogor dan Kabupaten Bogor secara berurutan pada 2020. Dengan jumlah total 15 objek CB, Kota Depok sayangnya kini belum dilengkapi Perda Pelestarian CB. Kondisi tersebut berkebalikan dengan Kabupaten Bekasi yang justru paling awal merilis Perda CB sejak 2013 mendahului semua daerah, namun belum memiliki kepastian pembentukan TACB yang telah dicanangkan sejak 2018. Perda CB juga telah dimiliki oleh pemerintah Kota Bekasi (2014), Kota Tangerang (2018), dan Kota Bogor (2019). Kota Bogor bahkan pernah mengesahkan peraturan khusus tentang penyelenggaran Bogor sebagai kota pusaka (2015). Masalah lain muncul pada bagaimana regulasi ini diterapkan. Misalnya saja, pelestarian di lingkup makro seperti kota pusaka, situs, dan kawasan CB melibatkan tindakan pelindungan berupa zonasi sebagaimana yang diamanatkan UU. Kawasan Depok Lama, Pasar Lama Tangerang, dan klaster-klaster kota pusaka Bogor memang disinggung dalam peraturan
dan rencana kerja Pemerintah Daerah. Akan tetapi, praktik zonasi nyatanya sulit diterapkan di kota-kota seperti Bodetabek.
Hal tersebut terjadi karena konsep zonasi dalam UU CB terlalu berangkat dari pemahaman arkeologis bahwa kawasan harus terdiri atas lebih dari dua situs dan dilengkapi batas-batas delienasi yang jelas. Sementara itu, kondisi kota satelit yang mengalami pesatnya pembangunan modern mengaburkan batas-batas kawasan, sehingga sulit memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam definisi yang disebutkan UU.
REFLEKSI
Dari penjabaran di atas, manajemen pengelolaan warisan budaya benda di tingkat lokal mutlak diperlukan. Mengutip pernyataan Judi Wahjudin dalam lokakarya TACB 7 Juni 2021 lalu di Bogor, tata kelola CB sudah semestinya tidak lagi berfokus pada Pemerintah selaku pengatur sekaligus pelaksana. Melestarikan CB harus menjadi tanggung jawab semua orang. Pemerintah hanya menjadi fasilitator semua pihak. Meskipun demikian, tindakan pemeliharaan CB oleh masyarakat hanyalah temporer tanpa hadirnya sistem dan regulasi yang menyokong kelangsungannya.
Untuk itu dibutuhkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berpihak pada pelestarian CB yang kini kondisinya semakin langka dan semakin rentan terhadap kerusakan. Implementasi kebijakan yang jelas memastikan teratasinya berbagai masalah di daerah, salah satunya penganggaran dan pembiayaan yang sering kali menghambat aktivitas pelindungan CB di masyarakat. Pemberian insentif dan kompensasi seperti pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemilik dan pengelola CB juga patut dipertimbangkan demi menggenjot semangat pelestarian yang sama.
| Pemerintah daerah juga perlu menggandeng tenaga ahli pelestarian di tingkat lokal yang relatif memiliki kedalaman informasi yang relevan bagi pelindungan CB, memiliki kapabilitas dan rasa kepemilikan (sense of belonging) sehingga mereka lebih berdedikasi dan bertanggung jawab ketika terlibat dalam pelestarian CB. Selain melalui LAMPIRAN | jalur pendidikan, kepedulian terhadap CB pun bisa ditingkatkan lewat promosi objek-objek CB di media sosial yang menarik minat generasi muda, kunjungan wisata sejarah dan budaya (heritage trail), pengadaan forum lokakarya dan sayembara, hingga pelatihan teknik- teknik dasar pelestarian dengan cara yang mengasyikkan. *** | ||
|---|---|---|---|
| No | Kota/ Kabupaten dan Provinsi | Beberapa Peraturan Daerah/Gubernur/ Walikota/Bupati yang berkaitan dengan CB | Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) |
| 1 | DKI Jakarta | Perda 9/1999: Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan CB* Pergub 168/2015: Pemberian Pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan atas CB, Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Pergub 326/2016: Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Pusat Koservasi CB | - Drs. Gatot Ghautama-Drs. Husnison Nizar-Ir. Bambang Eryudhawan-Ir. Endy Subijono, M.Sc. - Dr. Ali Akbar-Punto Wijayanto, M.T. - Drs. Candrian Attahiyat |
| 2 | Kota Bogor | Perwal 17/2015: Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka Perda 17/2018 tentang CB | - Dr. Lutfi Yondri, M.Hum. - Elyis Sontikasyah, S.H., M.E. - Pahlawan Putra S. N., S.S. - Prof. Dr. Reiza D. D., M.Hum. - Dr. Ir. Ismet Belgawan H., M.Sc. |
| 85 |
| 3 | Kab. Bogor | - | - Dr. Andi Achdian, M.Si. - Dr. Jajang Gunawijaya, M.A. - Kartum Setiawan, M.Hum. - Drs. Hendra Wijaya-Diana Trismawati, S.Hum. - Yoki Purwadi, S.Kom. - Garbi Cipta Perdana, S.Hum. - Sobari |
|---|---|---|---|
| 4 | Kota Depok | - | - Dr. Tri Wahyuning M. Irsyam, M.Si. - Ari Sulistyo, S.Hum., M.Si. - Mushab Abdu Asy Syahid, S.Ars., M.Ars. - Djunaedi Candra, S.Pd., M.Pd. - Agus Suherman, S.H. - Ratu Farah Diba, S.H. |
| 5 | Kota Bekasi | Perda 7/2014 tentang Pelestarian CB Kota Bekasi | - H. Ali Anwar, S.S. - H. Andi Sopandi, S.S., M.Si. - Dr. Farida Indriani, M.M. - Mahanizar Djohan, S.S. - Decy C. Hasan, S.H. |
| 6 7 8 9 | Kab. Bekasi Kota Tangerang Kab. Tangerang Kota Tangerang Selatan | Perda 5/2013 tentang Pelestarian CB di Kabupaten Bekasi Perda 3/2018 tentang CB Perda 6/2018 tentang Kebudayaan Daerah - | - Mutashim Billah, S.S.** - Afiat Yoga Nirmala, S.AP.** - Wahyudi Hafiludin S., S.H.** - Nova Puspita A., M.T.** - Jaka Perbawa, M.Hum. ** - Endra Kusnawan P., S.T.** |
| Mushab Abdu Asy Syahid Kota Depok sejak 2019, dan konsultan individu. | *Perda ini masih mengacu pada UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sebelum hadirnya UU terbaru. **TACB Kabupaten Bekasi belum resmi disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pengajar di Departemen Arsitektur FTUI, anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) | 86 |
Napak Tilas Jejak
Presiden Pertama di Bumi Raflesia
Ayu pergi membawa karung Hendak diantar ke Bumi Rafflesia Sudahkah mendengar dan berkunjung? Rumah Pengasingan Bung Karno namanya
Provinsi Bengkulu dikenal sebagai Bumi Rafflesia yang menyuguhkan keindahan bunga endemik. Pesonanya pun tidak hanya berhenti pada bunga raflesia. Sebuah cagar budaya berdiri kokoh di pusat kota berupa Rumah Pengasingan Bung Karno. Rumah bersejarah itu kini menjadi salah satu aset tak ternilai di Kota Bengkulu.
Sebuah rumah sederhana namun penuh makna berdiri tegak di Jalan Soekarno Hatta No. 8 Anggut Atas, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Letaknya pun cukup strategis, yakni sekitar 700 meter dari Simpang Lima Ratu Samban, simpang lima terbesar di Kota Bengkulu. Perjalanan dari simpang yang terkenal dengan monumen Ibu Fatmawati sedang menjahit ini membutuhkan sekitar dua menit menggunakan mobil.
Tak sulit menemukan rumah ini. Halamannya yang luas di antara bangunan-bangunan dengan lahan terbatas cukup menyita perhatian. Hanya, halaman bukan bagian paling depan dari rumah ini. Lahan parkir yang cukup luas menjadi garda terdepan dari ruas jalan yang cukup ramai.
Rumah Bung Karno yang menjadi cagar budaya sering menjadi destinasi wisata. Semua berubah ketika Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Destinasi wisata yang satu ini tidak luput dari dampak virus yang telah menimbulkan korban jiwa. Sepinya pengunjung, terutama di hari biasa, terlihat jelas ketika lahan parkir hanya diisi beberapa kendaraan dan sedikitnya pengunjung. Sebuah kenyataan bahwa Rumah Bung Karno tidak hanya berbicara tentang sejarah maupun wisata, melainkan juga pelaku wisata yang menggantungkan hidupnya untuk sesuap nasi.
MEMULAI PERJALANAN KE RUMAH
PENGASINGAN BUNG KARNO
Penulis memulai napak tilas Rumah Bung Karno pada Juni 2021. Setelah beberapa kali melewati bangunan ini secara tidak sengaja, akhirnya rasa penasaran membuat penulis “mencuri waktu” di jam istirahat kerja berbekal Google Maps.
Suasana yang berbeda akan dirasakan ketika datang di hari biasa. Ketersediaan lahan parkir, tidak berpapasan dengan banyak orang, dan tentu saja mengurangi gaduh ketika swafoto bersama. Menurut tukang parkir, jumlah pengunjung di hari biasa cukup berbeda dengan kondisi weekend atau hari raya.
Rute Perjalanan dari Simpang Lima Ratu Samban Menuju Rumah Pengasingan Bung Karno (Sumber: Google Maps, 2021)
| Di halaman parkir pengunjung akan dihadapkan dengan spanduk protokol | Kamar Tidur Ratna Djuami dan Sukarti/Kartika (Dokumentasi Pribadi) | |||
|---|---|---|---|---|
| kanan pintu masuk. | kesehatan yang ketat demi mencegah penularan virus Covid-19. Jika merasa tidak cukup sehat, alangkah baiknya tidak masuk ke tempat wisata. Tentu saja untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah melewati pagar pekarangan, loket pembayaran tiket menunggu di sebelah Cukup dengan sepuluh ribu rupiah, wisatawan domestik dapat berkeliling dan memahami Bung Karno ketika memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Tepat di depan loket, terdapat ikon yang sering dijadikan swafoto bersama ketika mengunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno. Pekarangan rumah yang sangat rapi dan terstruktur membuat nyaman berbagai pasang mata yang melihatnya. Ikon Swafoto Rumah Pengasingan Bung Karno (Dokumentasi Pribadi) Sedikit berjalan menuju ke rumah, pengunjung diwajibkan mencuci tangan, pengecekan suhu, dan melepas alas kaki. Rumah Pengasingan Bung Karno memiliki luas yang tidak terlalu besar. Menurut Almidianto (2019) dalam Fajri (2019), bangunan ini berada di atas tanah seluas sekitar 40.434 meter persegi dengan bentuk limas dan perpaduan arsitektur Eropa dan Cina. Cagar budaya ini memiliki beberapa ruangan yang terdiri atas teras depan, ruang tamu, ruang kerja Bung Karno, kamar tidur Bung Karno dan Ibu Inggit Ginarsih, kamar tidur Ratna Djuami dan Sukarti/Kartika, dan ruang makan. | Dr. Fuad Hasan. BERPETUALANG KE MASA PENGASINGAN BUNG KARNO | Rumah Pengasingan Bung Karno berada di bawah pengawasan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi yang memiliki wilayah kerja Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. Setelah dipugar, rumah bersejarah itu diresmikan pada Agustus 1985 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Tampak Depan Rumah Pengasingan Bung Karno (Dokumentasi Pribadi) Ketika mengunjungi ruang kerja Bung Karno, cerita demi cerita dipaparkan dalam sebuah kronologi, terkait perjuangan hingga kondisi psikologis Bung Karno. Termasuk kutipan yang membangkitkan rasa nasionalisme. 88 |
Ruang Kerja Bung Karno (Dokumentasi Pribadi)
”Saya tidak perlu membuktikan kepada setiap pemuda yang datang padaku atau kepada dunia apa yang telah saya kerjakan. Halaman- halaman dari revolusi Indonesia akan ditulis dengan darah Soekarno. Sejarahlah yang akan membersihkan namaku” -Soekarno, tanpa tahun-
Perjalanan Bung Karno hingga sampai ke rumah pengasingan itu dimulai ketika tertangkap di Bandung pada 1929. Ketika itu beliau aktif dalam organisasi politik melawan penjajah. Bung Karno dinyatakan bersalah dan dipindahkan ke Penjara Sukamiskin, Bandung pada 1931. Sempat diasingkan di Ende, Nusa Tenggara Timur pada 1934 hingga 1938, Bung Karno akhirnya dipindahkan ke Bengkulu karena mengalami sakit keras dan memerlukan perawatan lebih baik. Rumah yang ditempati merupakan rumah pedagang Tionghoa, Lion Bwe Seng, yang disewa Belanda.
Ketika dinyatakan sembuh, Bung Karno mulai membawa dampak positif bagi rakyat Bengkulu. Beberapa kegiatan yang dilakukan selama 1938 hingga 1942 antara lain membangun masjid serta berusaha menjalin hubungan dengan warga, pimpinan Muhammadiyah cabang Bengkulu, tokoh agama lain, serta tokoh-tokoh setempat. Selain itu, Bung Karno merangkul kaum muda dengan mengelola klub musik Monte Carlo dan klub olahraga Monte Carlo cabang badminton dan sepak bola. Perjuangan Bung Karno masih berlanjut setelah Indonesia merdeka dengan diasingkan ke Brastagi dan Prapat pada 1948 dan Muntok pada 1949.
Masa pengasingan Bung Karno tentu saja rentan dengan kondisi jatuh sakit dan mengalami siksaan batin karena tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar. Beberapa tokoh seperti Abdul Manap memasok buku-buku pesanan Bung Karno, padahal koleksi bukunya sudah mencapai sekitar tiga ratus buku. Kecintaan Bung Karno terhadap buku juga didukung oleh Bachtiar Karim, pengusaha di bidang pengolahan kelapa sawit yang menyumbangkan
berbagai buku. Tidak hanya itu, Bung Karno mengembangkan Klub Musik Monte Carlo menjadi tonil sandiwara dan mempersiapkan segala keperluan sendiri, termasuk menulis lima naskah sandiwara. Beberapa keahlian Bung Karno yang kemudian berkembang antara lain menulis buku, menggambar, dan membuat sketsa bangunan. Salah satu karyanya di Bengkulu adalah merenovasi Masjid Ja’mi di tengah kota dan membuat rancangan rumah tinggal di Jalan Prof. Dr. Hazaririn, S.H. yang dihuni oleh keluarga almarhum Ki Agus Husen.
Perjuangan Bung Karno tidak lepas dari dukungan keluarganya, salah satunya Inggit Ganarsih yang menemani selama 20 tahun. Begitu pula dengan Ratna Djuami dan Kartika, anak angkat Bung Karno yang membangkitkan semangat bahkan ketika ayahnya mengalami depresi parah. Pada akhirnya Bung Karno menceraikan Inggit dan anak-anaknya memilih mendampingi ibu angkatnya.
Daftar Pustaka
Fajri, D. (2019, Agustus 29). Cerita Rumah Pengasingan Bung Karno di Bengkulu, Ada Sumur Awet Muda. Disadur dari Okezone: https://nasional.okezone. com/read/2019/08/27/337/2097397/cerita-rumah-pengasingan-bung-karno-di-bengkulu-ada-sumur-awet-muda
Aprillia Christianawati
Peneliti dan Konsultan Pemerhati Budaya
Mendaki Penanggungan :
Menjelajahi Situs Kesejarahan
Menjelajahi Situs Purbakala di Penanggungan
ktivitas mendaki telah menjadi
Abudaya populer akhir-akhir ini, sebab
pemandangan indah khas pegunungan dapat menjadi materi kekinian dalam memenuhi tuntutan eksistensi di media sosial. Mendaki tak lagi dimaknai sebagai aktivitas menafakuri alam karena kebanyakan pendaki lebih sibuk dengan hasil jepretan daripada pemandangan selama perjalanan. Gunung yang menjadi favorit para pendaki antara lain Gunung Semeru dengan pesona Ranu Kumbolonya, Gunung Rinjani dengan eksotika Segara Anaknya, hingga Gunung Kerinci yang menjadi gunung berapi tertinggi di Indonesia. Jika menyoal masalah keindahan panorama hutan dan kegagahan puncak, memang gunung-gunung yang telah
Tiba di Candi Lurah
disebutkan di atas memenuhi kriteria itu. Namun jika berbicara tentang kekayaan sejarah dan budaya, maka jawabannya adalah Gunung Penanggungan, yang berlokasi dalam area Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Saking kayanya, Kepala Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, I Made Geria (2018) menuturkan bahwa Gunung Penanggungan merupakan gunung terkaya dalam dunia arkeologi Indonesia. Status ini dapat mendukung keberlangsungan pelajaran sejarah di kalangan remaja. Hal ini dilandasi atas asumsi dasar bahwa selama ini pelajaran sejarah—mau diakui atau tidak—kerap dianggap sebagai pelajaran yang membosankan. Di sisi lain, mendaki gunung sedang diminati oleh generasi milenial. Oleh sebab itu, Gunung Penanggungan dapat menjadi penghubung antara pelajaran sejarah yang cenderung dijauhi dan kegiatan mendaki yang sedang disukai, karena mendaki Gunung Penanggungan dapat dimaknai sebagai kegiatan mendaki sekaligus menjelajahi situs-situs purbakala.
| Pethirtaan Jolotundo | |
|---|---|
| KEBERADAAN JALUR PENDAKIAN SITUS KUNO Pada dasarnya, hampir seluruh jalur pendakian ke Gunung Penanggungan akan disapa dengan hangat oleh situs-situs purbakala seperti candi hingga pemandian kuno. Namun terdapat jalur yang mulai dari awal hingga mendekati puncak selalu disapa dengan bangunan-bangunan purbakala, seperti di jalur pendakian via Jolotundo dan Kedungudi. Di jalur Jolotundo, sejak pertama datang akan disambut oleh pemandian kuno Jolotundo atau biasa dikenal dengan Pethirtaan Jolotundo. Pemandian ini diyakini sebagai situs tertua yang berada di area Situs Gunung Penanggungan, tepatnya di Desa Seloliman, kaki lereng barat Bukit Bekel. Pemandian ini berbentuk segi empat yang terbuat dari bebatuan andesit dengan perkiraan ukuran 16 x 13 meter. Desain | pengunjung yang datang akan menenteng beberapa botol minum kosong untuk diisi dengan air Jolotundo. Agaknya kondisi air yang memang terjaga dari aktivitas ‘serakah’ manusia—karena hanya diperbolehkan untuk aktivitas mandi atau ritual dan dilindungi dari aktivitas industri—yang membuat kualitas air Jolotundo masih baik secara kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, bahkan ada yang mempercayai bahwa air Jolotundo sebagai sumber mata air terbaik di kancah internasional setelah air zam-zam di Arab Saudi. Wardatin (2019) dalam penelitiannya tentang sumber mata air Jolotundo menyebutkan bahwa pada 1994 para dokter pusat dari Jakarta juga melakukan penelitian pada sumber mata air kuno tersebut dan hasilnya menyebutkan bahwa mata air Jolotundo merupakan mata air terbaik nomor dua di dunia setelah |
| pemandian ini menyerupai kolam yang terdiri atas tiga buah teras dengan kondisi dinding belakang menempel pada bagian | Kejernihan Sumber Mata Air Jolotundo |
| lereng gunung. Teras utamanya terletak di tengah yang dipenuhi dengan ikan warna- | |
| warni, sementara teras di sisi kanan dan kiri dibedakan untuk pria dan wanita yang dipercaya, air Jolotundo dapat membuat wajah awet muda. Selain membuat awet muda, air Jolotundo juga diyakini dapat menyembuhkan segala macam penyakit. Hampir seluruh |
| mata air zam-zam di Makkah. Hal ini juga didukung dengan keberadaan sumber mata air Jolotundo yang memang tidak pernah kering, meskipun di musim kemarau. Jika dikaitkan dengan awal mula pendirian bangunan, pemandian kuno Jolotundo diperkirakan telah ada sejak 977 Masehi | besar atau megalitikum. Berdasarkan sistem kepercayaan animisme dan dinamisme, desain punden berundak pada masyarakat megalitik memiliki tujuan untuk memuja roh para leluhur. Pemujaan ini didasari atas anggapan bahwa roh para leluhur melindungi dan memberkahi manusia- manusia yang masih hidup. |
|---|---|
| atau 899 Saka yang sesuai dengan pahatan | |
| angka pada dinding belakang sebelah kanan. Sementara ihwal asal-usul pemandian terdapat dua versi. Versi pertama berpendapat bahwa pemandian Jolotundo dibangun sebagai pemujaan terhadap Dewa Wisnu yang merupakan dewa penguasa amerta (air suci). Versi kedua beranggapan bahwa pemandian Jolotundo merupakan tempat perabuan Udayana, ayah dari Raja Airlangga. Terlepas dari perbedaan versi tersebut, situs pemandian Jolotundo harus dijaga | |
| kelestariannya agar generasi mendatang tak | |
| hanya mendapatkan dongeng belaka. | Candi Carik Oleh sebab itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa desain punden berundak pada candi-candi di Gunung Penanggungan merupakan tanda ihwal penguatan kembali kepercayaan masyarakat Nusantara yang bersinkretisasi dengan ajaran Hindu. Pendapat ini kian relevan dengan keberadaan candi di atas gunung yang bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada roh para leluhur, sebab roh para leluhur dianggap bersemayam di tempat yang tinggi. Selain itu, desain punden berundak juga disebabkan oleh kondisi |
| Area Khusus Ritual | tanah lereng pegunungan yang cenderung |
| di Jolotundo | miring, sehingga bentuk bangunan yang |
| Keberadaan situs purbakala juga dapat | paling sesuai adalah bangunan berundak. |
| ditemui secara beruntun di jalur Kedungudi yang terletak di Desa Kedungudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Di jalur ini akan ditemui banyak candi yang diawali dengan Candi Carik, Candi Lurah, Candi Siwa, Candi Guru, dan Candi Wisnu. Di antara sekian banyak candi tersebut, Candi Lurah adalah candi yang paling rapi. Bentuk- bentuk candi di Gunung Penanggungan adalah punden-punden berundak seperti pada zaman prasejarah, yakni zaman batu | Candi Lurah |
mempersamakan posisi Gunung Mahameru dengan posisi Gunung Penanggungan yang juga dikelilingi oleh delapan buah bukit, yakni Gajahmungkur, Bekel, Kemuncup, Sarahklopo, Semodo, Wangi, Bende, dan Jambe. Akhirnya, sampai saat ini, Gunung Penanggungan dianggap sebagai gunung suci sebagaimana Gunung Mahameru di Jambudwipa.
Tak jauh berbeda dengan mitos yang beredar terkait Gunung Penanggungan sebagai Mahameru suci, disebutkan di dalam
MITOLOGI DAN KOSMOLOGI
GUNUNG PENANGGUNGAN
Kekayaan sejarah di Gunung Penanggungan, terkait dengan kosmologi dan mitologi di dalamnya. Berdasarkan kosmologi Hindu-Buddha, Gunung Mahameru yang berlokasi di Jambudwipa atau India adalah gunung suci yang menjadi pusat alam semesta. Di puncaknya, bersemayam Sang Jagatnatha (pengatur bumi). Sementara di delapan penjuru mata anginnya, dihuni oleh dewa-dewa tertentu yang menjaga setiap penjuru. Uniknya, masyarakat dulu
Penampakan Penanggungan dari Gerbang Jedong
ke Pulau Jawa, beberapa bagian puncak Mahameru banyak tercecer menjadi Gunung Lawu, Wilis, Arjuno, Welirang, Kawi, dan Kelud. Bagian yang tersisa diletakkan di Lumajang yang kini menjadi Gunung Semeru, sedangkan bagian puncak tertinggi memilih untuk berdiri sendiri yang kini dikenal dengan nama Pawitra atau Gunung Penanggungan.
Gunung Penanggungan : Pisau Bermata Dua Peran Gunung Penanggungan sebagai penjaga situs purbakala seperti pisau bermata dua. Di satu sisi terlindungi dari
Tantu Panggelaran (Pigeaud, 1924), kitab suci umat Hindu yang disalin pada abad ke-17 Masehi, bahwa ketika Pulau Jawa sering berguncang dan bergetar, Bhatara Guru memerintahkan semua makhluk kahyangan dan semua dewa pergi ke Jambudwipa untuk memindahkan Gunung Mahameru ke Pulau Jawa. Pemindahan tersebut bertujuan untuk memaku Pulau Jawa agar kembali tenang dan tidak berguncang. Akhirnya, puncak Mahameru yang disebutkan setinggi langit dipotong dan dibawa ke Pulau Jawa. Selama proses perjalanan dari Jambudwipa
dampak perkembangan modernisasi Penanggungan pada dasarnya merupakan yang bisa mengancam kelestariannya, sebuah anugerah untuk kelestarian situs- sementara di sisi lain mengalami kesulitan situsnya, karena pembangunan yang bersifat pengawasan secara penuh karena jangkauan modern akan mengalami kesulitan untuk wilayah yang sangat luas beserta medan menjangkaunya. Namun faktor kesulitan pegunungan yang tidak bisa disebut akses jugalah yang membuat situs Gunung mudah. Ketinggian lereng-lereng Gunung Penanggungan rawan dicuri.
Rawan Dicuri
Masih membekas di dalam ingatan ihwal kasus pencurian besar-besaran pada 1988 hingga 1991 pada situs Gunung Penanggungan. Tercatat banyak relief dicuri dan bangunan dibongkar. Candi Gajah telah menjadi korban bisu atas tindak ‘serakah’ manusia dengan menyisakan dinding yang dipapas habis untuk dicuri relief-reliefnya. Akhir kata, semoga tulisan ini dapat membuka setiap mata dan merenungi dengan hati bahwa Gunung Penanggungan beserta situs-situsnya adalah harta karun Nusantara yang perlu dijaga bersama
Daftar Pustaka Geria, I Made. Situs Gunung Penanggungan Menepis Kabut Pawitra. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Penelitian dan Perkembangan Pusat Penelitian Arkeologi, 2018.
Wardatin, Laila. Mata Air Jolotundo (Studi tentang Pandangan Masyarakat Muslim terhadap Kekhasiatan Mata Air Jolotundo Masyarakat Seloliman Mojokerto). Skripsi: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Diakses di http://digilib.uinsby.ac.id/32597/ pada 2019.
Pigeaud, Theodoor Gautier Thomas. De Tantu Panggelaran. En Oud-Javaanch Prozageschrift Uitgegeven en Toegelit. Leiden: s’Gravenhage Nederl. Boek-Steendrukkerij Voorheen H. L. Smits, 1924.
Akhmad Idris
Dosen Bahasa Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa dan Sastra Satya Widya Surabaya
| agi warga Karawang, khususnya yang berdomisili di daerah B Kecamatan Batujaya, pasti sudah tidak asing lagi dengan Situs Cagar Budaya Batujaya. Di situs ini terdapat candi- candi, sebagai tempat beribadah pada masa Kerajaan Tarumanagara, namun kemungkinannya banyak candi yang masih terpendam di bawah tanah dan belum digali. Secara administratif, situs terletak di dua desa, yakni Desa Segaran | Menyusuri Candi-Candi DI KAWASAN BATUJAYA Kecamatan Batujaya dan Desa Telagajaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Situs ini berada di daerah ujung Karawang, terletak di dataran rendah aluvial dengan ketinggian 4 m dari permukaan laut. Daerah ini termasuk daerah aliran sungai Citarum, yang terletak di daerah pantai utara Jawa Barat, berjarak kurang lebih 6 km dari garis pantai utara Pulau Jawa. Luas area situs Batujaya sekitar 5 km persegi. |
|---|---|
| Jika ditempuh dengan kendaraan sendiri dari Jakarta, dapat melewati jalan tol Cikampek. Keluar di gerbang tol Karawang Barat dan mengambil jurusan Rengasdengklok, lalu ambil jalan ke arah Batujaya di suatu persimpangan. Walaupun jika ditarik | |
| garis lurus hanya berjarak 50 km dari Jakarta, waktu tempuh dapat mencapai tiga jam karena berada di daerah pemukiman penduduk. |
| Situs Batujaya terletak di lokasi yang berdekatan dengan Situs Cibuaya (sekitar 15 km ke arah timur laut), yang merupakan tinggalan Hindu dan situs temuan prasejarah "kebudayaan Buni" yang diperkirakan berasal dari masa abad pertama Masehi. Kenyataan ini mendukung tulisan Fa Hsien yang menyatakan "Di Ye-po-ti (Kerajaan Taruma) jarang ditemukan penganut Buddhisme, | |
|---|---|
| tetapi banyak dijumpai brahmana dan orang-orang beragama kotor". Dulu di lokasi candi merupakan danau | |
| atau rawa dan candi dibangun di tepian. Danau ini terbentuk akibat beralihnya Ci Tarum dari arah utara ke barat laut. Hal ini ditandai dengan penamaan nama desa yang ada, yaitu Segaran dan Telaga Jaya yang berarti laut atau badan air seperti danau dalam bahasa Sanskerta. | masyarakat setempat sebagai lahan pertanian, terutama padi, sebagai aktivitas kehidupan yang berlangsung di kawasan Batujaya sejak masa lampau hingga sekarang. Kemungkinan daerah Karawang sejak dulu merupakan penghasil padi. Bahkan hingga kini masih dikenal sebagai lumbung padi Jawa Barat. |
| Geologi daerah Batujaya adalah endapan kuarter sebagai hasil limpahan banjir dan endapan sedimen laut dengan | |
| sebaran mendatar dan tegak akibat perkembangan pantai. Dengan kondisi | |
| geologis seperti itu, beberapa jenis flora dan fauna pernah hidup di lokasi ini. Hal ini ditunjukkan oleh temuan berupa sisa-sisa hewan. Ekofak ini ditemukan berasosiasi dengan artefak tembikar dan pecahan-pecahan bata lapisan tanah yang berwarna coklat kehitaman. Lingkungan di kawasan ini masih dimanfaatkan oleh sebagian besar | Candi-candi ini dikelilingi oleh hamparan sawah yang luas. Di ujung jalan, pengunjung langsung bertemu dengan pemukiman penduduk yang padat. Di sebelah kiri jalan, ada sebuah bangunan berwarna coklat yang tersusun dari batu bata, yang difungsikan sebagai bangunan Museum Cagar Budaya Batujaya. |
| dan pola hias dari struktur bangunan situs. Penelitian berfokus pada bagian tubuh bangunan, bertujuan untuk mengungkap keterpaduan aspek teknis dan aspek keagamaan dalam pendirian candi. Setelah 18 tahun penelitian terungkap dua kebudayaan di Situs Batujaya, yaitu Budaya Buni yang diwakili oleh artefak tembikar dan | |
|---|---|
| Museum Cagar Budaya Batujaya | kebudayaan yang mendapat pengaruh India, diwakili oleh bangunan bata. |
| memiliki halaman yang sangat luas. Tersedia tempat parkir bagi pengunjung. Jadi pengunjung tidak perlu khawatir untuk memarkirkan kendaraannya. Museum ini bisa menjadi spot foto yang menarik bagi pengunjung. Selain museum, terdapat fasilitas berupa kantin dan saung untuk menikmati pemandangan sawah dan rerumputan. Di sekeliling area museum banyak terdapat berbagai jenis pohon mangga yang buahnya bisa dicicipi pengunjung. | |
| Penemuan Situs Batujaya diawali ketika tim arkeolog Fakultas Sastra Universitas Indonesia pada 1984 mengadakan penelitian di Situs Cibuaya yang terletak sekitar 20 km di sebelah timur Batujaya. Kemudian dilakukan survei permukaan di situs percandian Batujaya ini untuk mengidentifikasi situs-situs yang ada. Setelah itu, dilakukan penelitian untuk mengetahui denah, bentuk | Dari segi kualitas, candi di situs Batujaya tidaklah utuh. Hanya bagian kaki atau dasar bangunan yang ditemukan, kecuali di situs Candi Blandongan. Candi-candi yang sebagian besar masih berada di dalam tanah berbentuk gundukan bukit (dalam bahasa Sunda dan bahasa Jawa disebut ‘unur’). Ternyata candi-candi ini tidak memperlihatkan ukuran atau ketinggian bangunan yang sama. |
| Setelah serangkaian penelitian, selanjutnya dilakukan studi kelayakan dan studi teknis untuk upaya pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan tinggalan budaya tersebut. Memiliki tiga potensi utama yang saling terkait, yakni potensi akademik, ekonomik, dan edukatif bagi pengembangan wisata budaya. Karenanya, potensi ini perlu dipertahankan dan dikembangkan semaksimal mungkin dengan mengikuti kaidah-kaidah konservasi, pemanfaatan, dan pengembangannya. | Sejak pertama kali ditemukan pada 1984, data historis-arkeologis yang berhasil diungkap masih bersifat sementara. Penelitian-penelitian yang berkesinambungan dan terkoordinasi sangatlah dinantikan, agar masyarakat khususnya generasi penerus dapat memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh tentang warisan budaya bangsanya. |
|---|---|
| Sejauh ini, banyak hasil penelitian yang diperoleh dari pengamatan situs ini selama bertahun-tahun. Terungkap Situs Batujaya merupakan situs percandian yang berlatar Buddha. Diketahui pula ada 26 buah cagar budaya di wilayah ini. Hasil analisis radiometrik karbon C--14 menunjukkan kronologi abad ke-2 | Masehi dan termuda abad ke-12 Masehi. Kompleks percandian diperkirakan digunakan selama dua tahap, yakni masa antara awal abad ke-5 sampai dengan ke-7 atau selama masa Kerajaan Tarumanagara. Kemudian selama masa abad ke-7 sampai ke-10 Masehi, pada masa pengaruh Sriwijaya. |
Tinggalan yang berada di kawasan Batujaya ini berlatar abad ke-4 hingga ke-13 Masehi. Memperhatikan adanya beberapa temuan yang kuat dari kurun waktu megalitik, seperti batu tegak (menhir), batu datar, dolmen, dan batu bergores maka dapat diduga kawasan ini menjadi pilihan untuk kegiatan ritual sejak masa megalitik.
Pengunjung bisa melanjutkan perjalanan menyusuri jalan setapak ke Candi Jiwa. Candi ini dikelilingi sawah tapi cukup terawat. Ada banyak tanaman hias indah dan dibentuk dengan sangat unik. Namun pengunjung tidak dapat turun ke dasar candi dan menaiki candi ini. Dikhawatirkan apabila pengunjung menaiki candi, maka candi akan runtuh mengingat candi ini merupakan salah satu candi tertua di Pulau Jawa. Di bagian atas candi, batu bata disusun melingkar sehingga membentuk bunga teratai. Inilah yang membuat para ahli menduga merupakan candi untuk tempat beribadah agama Buddha. Di sekitar candi tidak ada tangga untuk naik ke atas. Ini menandakan bahwa peribadatan dilakukan di sekitar candi, bukan di atas candi.
Selanjutnya pengunjung dapat melanjutkan perjalanan ke Candi Blandongan melalui jalan setapak kembali. Menyusuri jalan setapak ini,
pengunjung dapat menikmati suasana pedesaan yang asri dengan hamparan sawah luas membentang. Perjalanan dari Candi Jiwa dan Candi Blandongan tidak memakan waktu lama. Lingkungan Candi Blandongan sangat indah dengan adanya danau dan pepohonan yang rindang.
Candi Blandongan memiliki area lebih luas dibandingkan Candi Jiwa. Di sekitar candi masih terdapat tumpukan batu bata. Diduga tumpukan batu bata ini adalah gapura candi. Candi Blandongan yang berbentuk segi empat ini memiliki tangga di keempat sisinya. Berarti pemujaan atau peribadatan dilakukan di bagian atas candi, bukan di sekeliling candi seperti di Candi Jiwa. Bangunan ini terbuat dari susunan bata, memiliki empat buah pintu di bagian tengah ditemukan hamparan lantai seperti cor bahan stucco dengan campuran batu krakal. Di Candi Blandongan ditemukan lempengan emas dengan huruf Pallawa dan bahasa Sanskerta. Diduga berisi mantra. Ditemukan pula manik-manik dari tanah, kaca dan batu, merupakan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan keagamaan di Situs Batujaya.
Dari masa prasejarah, ditemukan pula gerabah Buni dengan wilayah persebarannya dikenal dengan Budaya Buni. Hal ini diindikasikan
Sumber : IDN Times
dari berbagai temuan berupa kapak batu, perunggu, kerak- kerak besi, pecahan wadah dari tembaga dan pecahan gerabah dalam jumlah besar. Gerabah prasejarah berdasarkan tipologinya umumnya memperlihatkan hiasan, ragam dan kondisi yang masih sederhana, seperti wadah berdasar rata dengan dinding vertikal, permukaan kasar, kebanyakan tidak berhias dan dibakar dengan suhu rendah.
Gerabah mulai dikenal pada masa bercocok tanam. Temuan pecahan gerabah dari Situs Batujaya diidentifikasi atas 20 macam bentuk wadah, antara lain berupa bandul, manik- manik, gacuk, dan kelereng. Masuknya pengaruh budaya India disikapi dalam bentuk adaptasi budaya maupun akulturasi. Hal ini merupakan proses alamiah manusia dalam mempertahankan hidup. Maka terjadilah kesinambungan budaya masa prasejarah ke masa Hindu-Buddha.
Banyak buku yang membahas mengenai misteri Situs Percandian Batujaya ini, antara lain Jelajah Masa Lalu, Mosaik Arkeologi, Tapak-Tapak Budaya, dan Rona Arkeologi. Buku yang cukup lengkap berjudul Kompleks Percandian Batujaya: Rekonstruksi Sejarah Kebudayaan Daerah Pantai Utara Jawa Barat
karya Hasan Djafar. Kalian bisa membaca buku-buku ini lewat buku elektronik atau membelinya secara daring. Ayo ke Situs Batujaya!
Tessalonika Shinta Ratriani
Pelajar SMA Negeri 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
SMPN 2 Kota Mojokerto,
Sekolah Soekarno Pada Masa Kecil
erjalan-jalan di pusat Kota
BMojokerto, kita akan mendapati
beberapa bangunan peninggalan kolonial. Salah satunya gedung sekolah yang berlokasi di dekat alun-alun, yaitu SMPN 2 Kota Mojokerto. Bangunan berarsitektur Belanda ini menyimpan sebuah sejarah istimewa karena menjadi saksi bisu Sang Putra Fajar menempuh pendidikan pada masa kecil.
SMPN 2 Kota Mojokerto terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 15, Purwotengah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Posisi sekolah tepat di depan kantor Bupati Mojokerto. Untuk sampai ke gedung peninggalan sejarah ini, kita bisa
Gedung SMPN 2 Kota Mojokerto (Dokumentasi pribadi)
menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum. Bangunan SMPN 2 Kota Mojokerto terdiri atas gedung lama dan gedung baru. Gedung lama berada di depan lapangan dan menghadap ke jalan raya. Sementara gedung baru berdiri di belakang dan di sebelah barat gedung lama. Gedung lama di sekolah ini difungsikan untuk ruang belajar¬- mengajar kelas IX. Sedangkan kelas VII, kelas VII dan lainnya menggunakan gedung baru.
ARSITEKTUR, ELS, DAN
PENDIDIKAN KOLONIAL
Suasana khas Belanda akan sangat terasa ketika kita berjalan di lorong-
| lorong gedung lama. Kondisi gedung masih terawat dengan baik dan tetap mempertahankan keasliannya. Pilar-pilar masih kokoh berdiri menopang teras gedung. Jendela dan pintunya bermodel krepyak, menandakan bangunan ini bekas peninggalan kolonial. Secara detail jendela terbuat dari material kayu dengan bentuk yang panjang dan lebar. | tampak lebih bersih. | Lebar jendela kira-kira 2 meter dan panjangnya 3 meter. Daun jendela agak melengkung mengikuti kusen atasnya. Sementara pintu kelasnya bergaya klasik kupu tarung. Di ruangan kelas juga terdapat ventilasi yang bertutup panil kaca. Akan tetapi lantai yang sebelumnya ubin, kini berganti keramik putih, agar | ||
|---|---|---|---|---|
| Lorong gedung lama SMPN 2 Kota Mojokerto, (Dokumentasi pribadi) Di Gedung SMPN 2 Kota Mojokerto ini, terdapat satu ruang kelas khusus yang digunakan untuk menyimpan koleksi tentang Soekarno dan benda-benda peninggalan bersejarah lainnya. Di dalam ruang kelas khusus tersebut terdapat bangku-bangku lama yang tertata rapi, papan tulis zaman kolonial dan lampu klasik yang tergantung di plafon. Selain itu, di sudut belakang ruangan terdapat jajaran buku dan lukisan tentang Soekarno. Biasanya pengunjung yang tertarik dengan sejarah SMPN 2 Kota Mojokerto, akan diarahkan untuk melihat ruangan khusus ini. | (Dokumentasi pribadi) | Bentuk pintu dan jendela Ruang khusus/ koleksi di SMPN 2 Kota Mojokerto |
Diperkirakan usia dari gedung lama SMPN 2 Kota Mojokerto mencapai satu abad. Berdasarkan laman resmi sekolah, keberadaan SMPN 2 Kota Mojokerto diperkirakan sudah ada sejak 1919. Pada masa tersebut, sekolah ini dikenal dengan ELS (Europeesche Lagere School). ELS adalah salah satu jenis sekolah dasar di masa kolonial Belanda. ELS menggunakan pengantar bahasa Belanda. Dalam artian bahasa Belanda menjadi bahasa yang digunakan dalam kegiatan belajar-mengajar, bukan hanya sebagai mata pelajaran.
Pendidikan pada abad ke-20 dibangun atas semangat kebijakan politik etis (politik balas budi) yang diprakarsai oleh Gubernur Jenderal Van de Venter. Secara umum sistem pendidikan di Hindia-Belanda dapat digambarkan sebagai berikut ini :
1) Pendidikan dasar meliputi jenis sekolah dengan pengantar Bahasa Belanda (ELS, HCS, HIS), sekolah dengan pengantar bahasa daerah (Ongko Loro, Volkschool,
Vervolgschool), dan sekolah peralihan.
2) Pendidikan lanjutan yang meliputi pendidikan umum (MULO, HBS, AMS) dan pendidikan kejuruan.
3) Pendidikan tinggi (Sumber museumpendidikannasional.upi.edu) ELS merupakan sekolah elit pada zamannya. Hanya orang-orang tertentu yang dapat mengenyam pendidikan di sekolah tersebut. ELS diperuntukkan anak-anak keturunan Eropa, Timur Asing, blasteran Indo-Eropa dan bumiputera tertentu (Makmur dkk, 1993). Kalau pun ada golongan bumiputera yang bersekolah di ELS, persentasenya sangatlah sedikit. Golongan bumiputera yang dapat masuk ke ELS hanya anak-anak dari para petinggi/tokoh terpandang. Selain itu, lulusan ELS berhak melanjutkan ke HBS (Hoogere Burger School), sekolah menengah setara SMP dan SMA yang ditempuh selama 5 tahun. Bisa dikatakan bumiputera yang mencicipi bangku ELS adalah sebuah privelege.
ELS di Ambon sebagai gambaran gedung ELS masa kolonial (Foto: digitalcollections. universiteitleiden.nl)
Kisah Soekarno Kecil di ELS Soekarno lahir dari pasangan Raden Soekemi Sosrodihardjo dan Ida Ayu Nyoman Rai. Ketika berusia enam tahun, Soekarno dan keluarga pindah dari Surabaya ke Mojokerto. Beberapa literasi menyebutkan bahwa Soekarno menghabiskan masa kecil selama 9 tahun di Mojokerto karena mengikuti tugas kerja ayahnya yang berprofesi guru.
Di kota Mojokerto, Soekarno kecil bersekolah di Tweede Inlandsche School atau lebih sering disebut dengan Sekolah Ongko Loro (sekarang SDN Purwotengah). Di sekolah ini pula, ayah Soekarno menjadi mantri sekolah atau kepala sekolah (Sumber historia. id). Raden Soekemi menginginkan agar Soekarno bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah Belanda. Ia berkeyakinan bahwa puteranya nanti akan menjadi orang besar. Sementara untuk dapat masuk ke sekolah menengah Belanda, syaratnya harus lulusan dari sekolah rendah Belanda seperti ELS.
Maka setelah lulus dari Ongko Loro, Raden Soekemi memasukkan Soekarno ke ELS (kini SMPN 2 Kota Mojokerto). Bukanlah perkara mudah bagi kalangan bumiputera dapat menembus sekolah prestisius semacam ELS. Soekarno tidak langsung diterima masuk, tetapi ia diharuskan menjalani tes kepandaian terlebih dahulu.
Soekarno pun akhirnya dapat bersekolah di ELS. Akan tetapi Soekarno ditempatkan di kelas 5, padahal menurut usia seharusnya ia duduk di kelas 6. Mendapati dirinya harus turun kelas, Soekarno merasa malu karena nanti akan
Potret Soekarno (Foto: digitalcollections. universiteitleiden.nl)
dianggap bodoh. Melihat kegusaran puteranya, Raden Soekemi kemudian mengubah data kelahiran Soekarno menjadi satu tahun lebih muda.
Soekarno harus tinggal di kelas 5 karena kecakapan bahasa Belandanya dinilai kurang. Sementara bahasa Belanda merupakan keterampilan utama yang wajib dimiliki murid-murid ELS. Dalam otobiografi Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat, Kepala Sekolah ELS kepada ayahnya berkata, “Anak tuan sangat pintar, akan tetapi bahasa Belandanya belum cukup baik untuk kelas enam Europeesche Lagere School. Kami terpaksa mendudukkannya satu kelas lebih rendah.”
Kurangnya kemampuan bahasa Belanda Soekarno sesungguhnya masih bisa dimaklumi. Hal ini karena tempat belajarnya dulu yaitu sekolah Ongko Loro hanya mengajarkan bahasa Belanda dua kali dalam seminggu. Untuk mengejar ketertinggalannya, sang ayah lantas memanggil seorang guru dari ELS yang bernama Maria Paulina. Setiap hari selama satu jam Maria Paulina secara khusus membimbing Soekarno untuk belajar bahasa Belanda. Di ELS, ia
| juga memiliki teman karib perempuan yang secara tidak langsung lebih memperlancar kemampuan bahasa Belandanya. Bagi Soekarno ELS sangatlah berbeda dengan sekolah bumiputera. Selain karena ia belajar dengan anak-anak keturunan Eropa, ELS tempat ia sekolah memiliki gedung yang bagus. Dinding luarnya berwarna biru muda dan terbuat dari kayu yang kokoh. Tidak seperti sekolah bumiputera yang dindingnya dari bambu. Begitu pula dengan bangku- bangku di ELS, terdapat tempat tinta dan laci untuk menaruh buku. Fasilitas-fasilitas itu tidak akan ditemukan di sekolah bumiputera. (Adams, 2011). | Tidak salah jika kemudian bangunan SMPN 2 Kota Mojokerto dimasukkan dalam bangunan yang harus dilindungi. Sekolah yang berada di pusat kota ini ditetapkan oleh pemerintah Kota Mojokerto sebagai cagar budaya, sesuai dengan SK Walikota No. 188.45/320.1/417.111/2019 (Sumber disporamojokerto.com). Selain itu pemerintah kota juga membangun patung Soekarno kecil di halaman sekolah. Patung Soekarno kecil baru saja diresmikan tahun lalu oleh Ibu Walikota, Ika Puspitasari. Patung dengan tinggi sekitar tiga meter ini merupakan sebuah gambaran Soekarno ketika belajar di ELS. Sosoknya dalam patung diwujudkan dengan memakai jas, blangkon dan jarik serta tangan kanan yang mengepal ke atas. Didirikannya patung Soekarno kecil adalah sebagai simbol bahwa Sang Proklamator pernah menimba ilmu di tempat ini. | |
|---|---|---|
| Bekas ELS tempat Soekarno belajar (Dokumentasi pribadi) | ||
| SEBUAH CAGAR BUDAYA ELS adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah Putera Sang Fajar. Pendidikan ELS yang ditempuh, menjadi pijakan | ||
| awal Soekarno untuk melanjutkan pendidikan ke HBS hingga ke Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang | Patung Soekarno kecil di depan gedung sekolah (Dokumentasi pribadi) | |
| ITB). ELS yang kini SMPN 2 Kota Mojokerto menyimpan kenangan sekaligus memori tempat belajar Soekarno di masa kecil. | Fajri Kurniararasanty Freelance Content Writer dan Tutor Bimbel |
Jejak Menak Cianjur
Di Bumi Ageung
ianjur yang terletak di bagian barat
Cdaya Jawa Barat adalah salah satu
kota “tertua” di tatar Priangan. Menurut Sajarah Cikundul yang ditulis pada abad ke-19, kebangkitan Cianjur diawali dengan petualangan Raden Arya Wira Tanu ke tepian Sungai Citarum untuk membangun pemukiman di daerah Cikundul (sekarang masuk wilayah Kecamatan Cikalongkulon, sebelah utara Cianjur kota). Baru setelah pemerintahan dipegang oleh cucunya, Raden Arya Wira Tanudatar III, pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah sekitar Pangguyangan Badak Putih (mata air yang dikeramatkan orang Cianjur) atau masuk wilayah Cianjur kota sekarang.
VOC yang membangun ekspansi produksi komoditas di daerah hinterland Tatar Sunda di abad ke- 17-18, rupanya memicu babak baru dalam panggung sejarah di Cianjur. Hal ini disinggung Jan Bremman dalam tulisannya Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa: Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa 1720-
- Tercatat pada 1711, Cianjur merupakan daerah paling awal yang menyetor 100 pon komoditas kopi ke VOC. Politik monopoli dagang kopi
di daerah Priangan, menyebabkan Cianjur menjadi daerah yang amat “kaya raya”. Di paruh pertama abad ke-18, hampir dari tiga perempat kopi di pasaran dunia merupakan produk VOC, sedangkan produk kopi VOC setengahnya berasal dari Cianjur. Tak ayal pada 1726, bupati Cianjur berhak mendapatkan 26.000 ringgit gulden. Lasmiyati dalam artikelnya “Kopi di Priangan abad XVIII-XIX”, menambahkan bagaimana Wira Tanudatar III bahkan dihadiahi daerah baru bernama Sagarakidul, sehingga wilayah Cianjur saat itu mencapai wilayah Sukabumi dan Jampang sekarang.
Pembangunan jalan raya pos dan jembatan-jembatan di daerah Cianjur menyebabkan kelangsungan arus transportasi begitu berkembang dan menyebabkan arus dagang kopi begitu deras berlangsung. Biaya tanggungan distribusi barang dagang yang makin ringan, mulai menempatkan Cianjur sebagai produsen utama industri kopi di Pulau Jawa. Mobilitas sosial yang begitu tinggi pada masa itu timbul berbarengan dengan penyatuan wilayah Cianjur, Kampung Baru (Bogor), Sukabumi, dan daerah Priangan Barat lainnya ke wilayah administrasi Batavia.
Jalan Raya Pos dari Batavia ke Cianjur melalui wilayah Sindanglaya, Cipanas, Pacet, Mangunkerta dan Cianjur kota di paruh akhir abad ke-19. (Sumber: KITLV)
Dalam perkembangan kota yang amat pesat tersebut, pembangunan pemukiman lazim terjadi di mana-mana. Sepanjang jalur jalan raya pos, berdiri fasilitas-fasilitas publik khas indies yang digunakan untuk menunjang kegiatan masyarakat sekitar maupun para pendatang. Beberapa puluh tahun kemudian, akses menuju Cianjur lebih dipermudah dengan adanya pembangunan jalur rel kereta api, yang menghubungkan Buitenzorg-Cianjur-Bandung. Seluruh faktor pendukung di atas menimbulkan lonjakan kependudukan di daerah Cianjur. Peluang investasi ekonomi yang begitu besar, mendatangkan orang-orang dari berbagai etnis ke Cianjur.
“Produk” fisik dalam kaitannya dengan perkembangan kota Cianjur di masa ini salah satunya adalah Rumah Pasanggrahan Bupati Raden
Arya Prawiradiredja II atau dikenal juga dengan Bumi Ageung. Bupati Prawiradiredja II merupakan bupati ke-10 Cianjur yang berkuasa di antara 1862-1910. Sang bupati dalam sejarah dikenal sebagai bupati “agung”, di mana dirinya berkuasa di kala Cianjur berada di puncak kejayaan. Sejak wafatnya sang bupati, bangunan Bumi Ageung diwariskan anak perempuannya, Raden Tjitjih Wiarsih. ‘Juag Tjitjih’, begitu sebutan orang Cianjur kepada dirinya, juga bukan orang yang asing lagi dalam panggung sejarah Cianjur. Tokoh ini menjadi salah satu tokoh pergerakan perempuan Cianjur, bersama dengan Siti Jenab, dalam cita-cita memperbaiki sistem edukasi bagi estri Priangan.
Tjitjih dalam perkembangannya berperan besar dalam proses revolusi fisik periode 45, yakni ketika dirinya mempersembahkan Bumi Ageung sebagai tempat berundingnya laskar Gatot Mangkoepradja dan proses penyerahan wilayah Cianjur dari Belanda ke pihak Indonesia.
Bangunan Bumi Ageung yang sekarang berdiri anggun di tengah-tengah ramainya pedagang kaki lima di jantung kota Cianjur ini lebih dikenal sebagai Bumi Ageung Cikidang. Posisinya secara administratif di Jalan Moch. Ali No. 64, Desa Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Bangunan tersebut terletak saling membelakangi dengan pacinan kuno Kota Cianjur. Bangunan yang kini dijadikan “museum” oleh pihak keluarga ini, merupakan satu-satunya peninggalan rumah pesanggrahan miliki bupati Priangan yang masih tersisa di Tatar Sunda. Bangunan Bumi Ageung
diperkirakan dibangun di penghujung abad ke-19, atas inisiasi langsung Raden Arya Prawiradiredja II yang mulai melirik tempat lain untuk dijadikan tempat tinggal selain pendapa kabupaten.
Bumi Ageung secara struktur didesain dengan denah salib yang memanjang ke belakang. Uniknya, secara arsitektur bangunan ini mempertemukan dua budaya sekaligus, yaitu Sunda dan Eropa. Konsep yang diusung dalam pembagian ruangan di Bumi Ageung mengikuti konsep tritangtu (tiga pembagian dunia khas Sunda), yang menempatkan rumah Sunda sebagai rumah panggung. Pengaruh Eropa terlihat dari bentuk modifikasi pondasi rumah ini yang dibuat tinggi, sehingga kalau dipandang dari jauh serupa dengan rumah panggung. Fasad rumah dibuat dalam rupa segitiga, yang sekilas mirip perpaduan fasad klasik Eropa dan julang ngapak khas Sunda. Fasad Bumi Ageung juga dihiasi dengan ukiran unik yang berbentuk “riakan air”. Unsur-unsur bangunan rumah seperti kusen, jendela, pintu yang dibuat besar, tegel segi enam berpola floral, dan plafon yang amat tinggi mencirikan sekali gaya indies di Bumi Ageung. Pada bagian lain gaya Sunda dipadupadankan pada bagian dinding bangunan yang terbuat dari anyaman rotan (konon dibawa langsung dari Garut).
Peninggalan-peninggalan dari masa Prawiradiredja II yang tersisa di Bumi Ageung pun tak kalah pentingnya. Seperangkat alat makan keramik limited edition dengan foto kuno dari abad ke-19 menghiasi beberapa ruangan. Menampilkan wajah sang bupati beserta istrinya dengan pakaian khas menak Sunda itu terpajang dalam
bentuk piring, gelas, nampan, dan teko. Belum termasuk replika lukisan ayah dari Raden Prawiradiredja, Raden Arya Kusumahningrat, karya dari Raden Saleh ketika masih bermukim di Cianjur untuk mendalami studi lukis romantisisme- nya. Raden Arya Kusumahningat sendiri merupakan bupati Cianjur yang pertama kali menciptakan kesenian cianjuran yang akhirnya berkembang di Bandung.
Koleksi masterpiece dari rumah ini tentu adalah lemari pemberian Archduke Franz Ferdinand dari Austria bagi Raden Arya Prawiradiredja II, pasca lawatannya ke Cianjur pada 1893. Franz Ferdinand dalam panggung sejarah nantinya tewas di tangan seorang pejuang kemerdekaan Serbia bernama Gavrilio Princip dan menyebabkan meletusnya Perang Dunia I.
Fasad depan Bumi Ageung dan lemari peninggalan Archduke Franz Ferdinand (Do- kumentasi Pribadi)
Bumi Ageung memiliki keragaman nilai penting sesuai dengan UUCB No.11 Tahun 2010. Dari sudut nilai sejarah, bangunan Bumi Ageung jelas merupakan saksi bisu dari perkembangan kebudayaan di daerah Cianjur, paling tidak selama masa kolonial hingga masa revolusi atau bahkan sejarah dunia sekalipun. Bumi Ageung berperan sebagai tempat bersemayamnya para pelaku sejarah, seperti Prawiradiredja II dan Juag Tjitjih yang sohor akan keterlibatannya dalam perintisan gerakan emansipasi perempuan di Cianjur dan bahkan Jawa Barat pada abad ke-20. Secara implisit, Bumi Ageung bisa dikatakan merupakan representasi gerakan emansipasi perempuan di masa colonial. Jadi harus mampu menginspirasi perempuan masa sekarang untuk senantiasa kreatif dalam menghadapi revolusi industri 4.0 yang kompetitif.
Dari konteks peristiwa yang berlangsung selama Bumi Ageung berdiri, bangunan tersebut merupakan bukti fisik dari adanya preanger stelsel di Jawa Barat. Pantas rasanya apabila kemudian masyarakat sekitar memiliki memori kolektif terhadap Bumi Ageung, yang sampai sekarang dikenal juga dengan nama “Istana Kolot”. Bumi Ageung menjadi bukti bahwa dalam pergulatan preanger stelsel, pihak orang asli Indonesia memainkan peran besar. Nyatanya bahwa sistem tersebut tidak melulu berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia, tapi juga bisa berdampak positif bagi sebagian orang yang mampu memanfaatkan keadaan. Nilai sejarah itu menandakan bahwa sejak dahulu orang Indonesia sebenarnya sudah memiliki ketahanan akan suatu hambatan, sehingga di
kondisi yang serba sulit di masa pandemi Covid-19 ini sekalipun orang Indonesia patut pula memanfaatkan keadaan dengan melakukan kegiatan yang menguntungkan dan produktif. Dari sudut pandang budaya, Bumi Ageung menjadi salah satu dari bangunan (selain Pendapa Kabupaten Cianjur dan Istana Cipanas) yang jelas-jelas mempertemukan gaya arsitektur Sunda dan Eropa secara konsisten, dan merupakan perwujudan dari proses difusi budaya Eropa yang berkembang di tatar Priangan antara abad ke-17 hingga 19. Nilai penting tersebut bertaut dengan nilai penting Bumi Ageung di bidang ilmu pengetahuan, khususnya arkeologi dan arsitektur. Bagi masyarakat sekarang, Bumi Ageung dapat dijadikan ajang berkontemplasi mengenai bagaimana budaya Sunda atau Indonesia secara keseluruhan sangat adaptif terhadap pengaruh asing, kendati tidak benar-benar meninggalkan kebudayaan aslinya. Bahwa pada akhirnya budaya Indonesia harus bisa menghadapi tantangan zaman yang semakin dinamis. Tentu hal ini dapat dikaitkan dengan amanat pemerintah dalam Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 tahun 2017. Oleh karena beberapa nilai penting di atas, bukan menjadi hal yang berlebihan apabila Bumi Ageung telah menjadi perhatian bagi Direktorat Jenderal Kebudayaan sejak lama. Pada 2010, Bumi Ageung telah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor PM.58/PW.007/ MKP/2010.
Melihat perkembangannya di masa sekarang, Bumi Ageung telah bertransformasi menjadi suatu ruang
ilmu pengetahuan yang inklusif bagi untuk senantiasa peduli dalam proses semua orang. Atas inisiasi dari pihak pelestarian cagar budaya di Bumi keluarga bupati Prawiradiredja II dan Ageung. Intinya tentu perlu perhatian Juag Tjitjih, dalam hal ini diwakili oleh dari seluruh stakeholder, agar kegiatan Raden Pepet Djohar sebagai salah satu pelestarian di Bumi Ageung terlaksana pewaris, Bumi Ageung telah diposisikan secara mumpuni. sebagai satu-satunya museum di Cianjur. Pengelolaan “museum” tersebut dilakukan secara mandiri oleh pihak pewaris. Namun, tentu suatu inovasi baru bukannya tidak membawa masalah sama sekali. Misalnya sampai sekarang pihak keluarga belum mengetahui protokol yang tepat dalam mendaftarkan museum milik mereka. Kendala lainnya adalah ketiadaan sumber pendanaan tetap dari pihak museum, sehingga sampai sekarang pihak keluarga tidak menganggarkan secara terencana, apa yang dibutuhkan dalam pengelolaan museum. Secara teknis, proses inventaris, tata kelola pameran, hingga konservasi koleksi pun belum pernah dilakukan sama sekali. Riset yang dilakukan dalam penguatan narasi koleksi museum pun amat terbatas, karena dilakukan secara mandiri oleh pihak keluarga dan tanpa bantuan dari tenaga ahli Akun Instagram terkait. Kabar baiknya adalah bahwa Bumi Ageung dan ternyata komunitas budaya di CianjurDokumentasi Kegiatan banyak menaruh simpati pada Bumiyang dilaksanakan di sana (Sumber: Instagram) Ageung, sehingga sering kali menitipkan beberapa program mereka untuk dilaksanakan di Bumi Ageung. Hal ini didukung dari giatnya pihak keluarga untuk mendokumentasikan serta mempublikasikan setiap kegiatan yang Muhamad Alnoza mereka lakukan melalui media sosial, Mahasiswa Pascasarjana Antropologi UGM sehingga menarik para komunitas
Kunjungi, Lindungi,
dan Lestarikan
Cagar Budaya Indonesia
W
DITERBITKAN OLEH : 021 5725048; Faksimile 021 5725531 Direktorat Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan :@lindungibudaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan : @Pelindungan Kebudayaan Teknologi Komplek Kemdikbudristek, : kebudayaan.kemdikbud.go.id/dpk Gedung 'E' Lantai 11 Jalan Jenderal Sudirman, :[email protected] Senayan, Jakarta 10270