Baca PDF (OCR): cover

30 halaman · 30 halaman diproses dengan OCR· 31262 ms

Daftar isi
  1. Seri : Kasus 1965
  2. "Dibebaskan tanpa Kebebasan"
  3. Beragam Peraturan Diskriminatif yang Melilit Tahanan Polik Tragedi 1965-1966
  4. KontraS
  5. Penulis : MUDZAYIN
  6. SERI : KASUS 1965-1966
  7. “DIBEBASKAN
  8. TANPA
  9. KEBEBASAN"
  10. Tahānan politik tragedi 1965-1966
  11. Penulis: MUDJAYIN
  12. Diterbitkan oleh :
  13. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  14. Kata Pengantar
  15. Tulisan ini merupakan bahan pemantauan atas sejumlah peraturan resmi negara yang
  16. baik ukuran kacanya maupun gagangnya yang juga tapol peristiwa 1965-1966. Dan, sudah pasti
  17. diskriminatif.Namun, Mudjayin tetap jujur, dengan menghadirkan kemajuan-kemajuan perubahan peraturan perundang-undangan yang telah menghapus aturan diskriminatif
  18. dan anti-diskriminasi atas dasar apapun.
  19. karena mereka “PKI”.
  20. di dalam masyarakat Indonesia yang mempromosikan nilai kemanusiaan. Kemanusiaan tidak
  21. II. Tahun 1979: Pembebasan tanpa Kebebasan
  22. manusia. Tindakan tersebut tidak berbeda dengan sikap otoriter dan represif yang
  23. Tahun Peraturan dan Isinya
  24. 1985 UU No.5/1985 Tentang Referendum.
  25. Tahun Peraturan dan Isinya
  26. UU No.7/1989 Tentang Peradilan Agama
  27. Tahun Peraturan dan Isinya
  28. 1991 Pasal 2:
  29. UU No.5/1991 Tentang Kejaksaan Negeri.
  30. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya berlaku bagi WNI yang
  31. bertempat tinggal tetap dan tidak terlibat langsung atau pun tidak langsung
  32. Tahun Peraturan dan Isinya
  33. UU No.3/1999 Tentang Pemilihan Umum.
  34. Tahun Peraturan dan Isinya
  35. UU No.22/1999 Tentang : Pemerintahan Daerah.
  36. Pasal 107 (d) :
  37. No.8/1974).
  38. Tahun Peraturan dan Isinya
  39. 2002 UU No.31/2002 Tentang: Partai Politik.
  40. 2006)atas diberi KTP yang berlaku seumur hidup
  41. Tahun Peristiwa
  42. Tahun Peristiwa
  43. Sayangnya perubahan-perubahan peraturan paska putusan MK belum banyak membawa
  44. perubahan perilaku ditingkat penerapan di sejumlah daerah. Terdapat sejumlah kasus
  45. Tahun
  46. Pilkades Desa Subur, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan (Sumatera Utara)
  47. 2005
  48. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No.3/2006 tentang Perwalian Anak Nagari
  49. 2006
  50. (BPAN). Pasai 5 huruf (d) berbunyi " yang dapat dipilih/ditunjuk menjadi anggota
  51. Kota Madiun minta penjelasan Mendagri.
  52. 2007
  53. (Sulawesi Utara). Dengan dasar nama orang tuanya tercatat di Kodim. Dengan
  54. 2008 KTP seumur hidup belum berlaku bagi mantan tapol korban G30S/Peristiwa
  55. tentang implementasi KP seumur hidup bagi mantan tapol korban G30S/Peristiwa
  56. demikian pelayanan KTP masih berdasarkan peraturan yang lama. Ditambahkan,
  57. Tahun Peristiwa
  58. Tahun Peristiwa
  59. Tahun
  60. IV. KTP Seumur Hidup.
  61. Secara kronologis KTP seumur hidup bagi mantan tapol G30S (korban Tragedi 1965) yang
  62. 1979 Pembebasan besar-besaran tapol
  63. G30S 1981Terbit : Inmendagri No.32/1981 Pada KTP Mantan tapol G30S (korban
  64. 1991 Terbit : Kepmendagri No.24/1991 Mantan Tapol G30S (korban Tragedi 1965)
  65. 1995Terbit : Permendagri No.1.A./1995 Mantan tapol G30S (korban Tragedi 1965) tidak
  66. Tentang Penyelenggaraanmemperoleh KTP seumur hidup
  67. 1997 Terbit : Inmendagri No.10/1997 Pencantuman kode ET pada KTP mantan tapol
  68. Tentang Pembinaan dan Pengawasan G30S (korban Tragedi 1965) dihapus
  69. 2005Terbit : Permendagri No.28/2005 Menurut pasal 16 ayat (5) : Mantan tapol G30S
  70. Tentang Pedoman Penyelenggaraan (korban Tragedi 1965) memperoleh KTP
  71. UU No.12/2006 menyebutkan pada:
  72. (1) Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana
  73. (1) 1 Uji materi peraturan perundang-undangan melalui MK RI adalah peraturan
  74. b. Memulihkan hak asasi dan kebebasan dasar manusia orang-orang
  75. Profil Penulis

Seri : Kasus 1965

"Dibebaskan tanpa Kebebasan"

Beragam Peraturan Diskriminatif yang Melilit Tahanan Polik Tragedi 1965-1966

KontraS

The Commission for Disappeared and Victims of Violence Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Penulis : MUDZAYIN

SERI : KASUS 1965-1966

“DIBEBASKAN

TANPA

KEBEBASAN"

Beragam peraturan diskriminatif yang melilit

Tahānan politik tragedi 1965-1966

Penulis: MUDJAYIN

Diterbitkan oleh :

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

i

Kata Pengantar

Tulisan ini merupakan bahan pemantauan atas sejumlah peraturan resmi negara yang

mendiskriminasi hak-hak sipil politik, sosial, ekonomi para korban tahanan politik (tapol). Tulisan ini disusun oleh Mudjayin, seorang tua renta, yang khas dengan kaca mata hitam tebal

baik ukuran kacanya maupun gagangnya yang juga tapol peristiwa 1965-1966. Dan, sudah pasti

Mudjayin juga menjadi korban diskriminasi sistematis yang dilakukan oleh negara. Dengan kondisi sulit yang dihadapinya sebagai korban, namun tetap sabar dan teguh menawarkan perubahan hukum, Mudjayin tua mengumpulkan dan menulis aturan-aturan yang

diskriminatif.Namun, Mudjayin tetap jujur, dengan menghadirkan kemajuan-kemajuan perubahan peraturan perundang-undangan yang telah menghapus aturan diskriminatif

terhadap para tapol. Tulisan ini merupakan gambaran kesabaran seorang tua yang didiskriminasi oleh hukumnya, hukum bangsanya sendiri. Namun dalam kesabarannya Mudjayin tua tetap berjalan untuk melawan diskriminasi terhadap dirinya, terhadap korban tapol yang lain, dan tentunya memberikan semacam pendidikan advokasi yang penting buat kita yang pro pada kebebasan

dan anti-diskriminasi atas dasar apapun.

Namun tulisan ringkas ini mampu menggambarkan secara singkat bagaimana hukum menjadi alat legitimasi bagi penguasa yang lalim, sebagai di masa Orde Baru, hingga merusak sejumlah sendi daya tahan para korban yang terus digerus waktu. Dari mulai hak politiknya yang dicerabut karena mereka “PKI”, hingga aturan-aturan yang menyatakan bahwa mereka tak layak dipersamakan dengan warga negara lain, dengan cara diberi kode “ET” (Eks Tapol). Lagi-lagi

karena mereka “PKI”.

KontraS menerbitkan bacaan ini sebagai konsekwensi pilihan KontraS untuk menjadi organisasi

di dalam masyarakat Indonesia yang mempromosikan nilai kemanusiaan. Kemanusiaan tidak

pernah mengenal “batas dan latar belakang”. Para Tapol 1965-1966 adalah sejarah dan gambaran bagaimana sebuah dehumanisasi massal dimulai dalam praktek kenegaraan oleh rezim Orde Baru. Oleh karenanya hukum-hukum yang dijadikan dasar dehumanisasi tersebur penting untuk terus diingat agar bisa dihindari di masa depan.

Selamat membaca! Jakarta, 10 Maret 2008.

iii

I. Latar Belakang: Peristiwa 1965-1966

Dalam Tragedi 65/66 (peristiwa September '65), terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh rezim Orde Baru (atau paling tidak oleh mereka yang akan menjadi penguasa Orde Baru) terhadap wargā negara Indonesia yang dituduh terlibat G30š. Sebagian warga negara tersebut dikejar-kejar lantas ditangkap. Tanpa proses pengadilan, kemudian mereka dibunuh, dimasukkan ke dalam penjara, diisolasi dan ditempatkan dalam Camp konsentrasi di tempat terpencil, dibuang di pulau nun jauh dari tempat tinggal mereka. Sampai tahun 1979.

Tekanan datang dari dunia internasional terutama dari organisasi non-pemerintah internasional seperti Amnesty Internasional dan beberapa negara-negara donor. Mereka mendesāk Indonesia untuk mengeluarkan tahanan politik (tapol) dari Camp-Camp tahanan sebagai prasyarat untuk cairnya bantuan internasional bagi pemerintah Indonesia.

II. Tahun 1979: Pembebasan tanpa Kebebasan

Pada tahun 1979, terjadilah pembebasan besar-besaran. Dalam surat pembebasan/pelepasan dinyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI. Namun, dalam kenyataanya pembebasan bukan berarti kebebasan.

Sampai dengan saat ini “wajib lapor” yang dikenakan terhadap para tapol masih belum dicabut secara resmi, meski sejak sekitar tahun 1997 (pemilu terahir di masa Orde Baru) para mantan tapol memilih untuk tidak lagi menjalankan kegiatan “wajib lapor”. Sejak 1966, tidak kurang dari tiga puluh tiga (33) peraturan perundang- undangan yang diskriminatif terhadap para tapol. Lebih jauh dari itu, bahkan juga diskriminatif terhadap anak cucu mereka.

Perlakukan demikian telah memporak-porandakan harapan masa depan jutaan warga negara Indonensia termasuk ratusan warga negara Indonesia di luar negeri, seperti Mahid (Mahasiswa Ikatan Dinas) dan OTP (Orang Terhalang Pulang). Mereka yang di luar negeri tidak bisa kembali ke Indonesia, tanah air mereka, karena paspornya dicabut secara paksa oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negari di mana mereka berada.

Dampak peristiwa ini dirasakan oleh korban Tragedi 1965 berupa stigmatisasi sebagai orang yang tidak “bersih lingkungan”, diperlakukan diskriminatif untuk memperoleh hak politik, sosial, dan ekonomi.

Secara umum proses diskriminasi terhadap korban Tragedi 1965 dimulai ketika secara sepihak keputusan politik dikeluarkan oleh Jendral Soeharto yang ditunjuk sebagai Panglima Kopkamtib oleh Presiden Soekarno. Keputusan politik dikeluarkan Jendral Soeharto tanggal 12 Maret 1966 untuk membubarkan dan melarang PKI dan semua organisasi yang dicurigai berasas/berlindung/bernaung di bawahnya dari pusat sampai di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Soeharto terhadap SP (Surat Perintah) 11 Maret 1966.

Peraturan pemerintah melalui Peraturan Daerah (Perda) membatasi hak politik mantan tapol dan keluarganya terutama untuk partisipasi politik di tingkat lokal. Jabatan Kepala Desa hingga anggota legislatif tingkat daerah mengharuskan calonnya “bebas G30S/PKI”. Ironisnya, kondisi ini masih terjadi di masa pasca Orde Baru

Tindakan di atas bertentangan dengan cita-cita untuk menuju suatu negara yang demokratis yang bercirikan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi

manusia. Tindakan tersebut tidak berbeda dengan sikap otoriter dan represif yang

dianut rezim Orde Baru yang bertentangan dengan UUD RI 1945:

  • Pasal 27 Ayat (1) berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; Pasal 28D Ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”' Pasal 28I Ayat (2) berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Berikut sebagian dari peraturan yang diskriminatif yang diterbitkan oleh Rezim Orde Baru.

Tahun Peraturan dan Isinya

1981Instruksi Menteri Dalam Negeri No.32/1981 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G30S/PKI.

  • Larangan menjadi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, Guru, Pendeta, dsb. bagi mereka yang tidak bersih lingkungan. Ada dosa keturunan.
  • Pencantuman kode ET (Eks Tapol) pada KTP Bekas Tahanan dan bekas narapidana G30S/PKI.
    1984Surat Edaran BAKN No.17/SE/1984 Tentang: Tindak Lanjut Penyelesaian Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat G30S/PKǐ Golongan C.2. dan C.3. Tanggal 17 Desember 1984.

1985 UU No.5/1985 Tentang Referendum.

Pasal 11 ayat (2) huruf (a) : Untuk dapat dari daftar dalam pemberi pendapat rakyat, harus dipenuhi syarat-syarat bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung.

UU No.14/1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal 7 ayat (1) huruf (d) : Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seseorang calon harus memenuhi syarat bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk anggota massanya. UU No.2/1986 Tentang Peradilan Umum

Tahun Peraturan dan Isinya

1986 Pasal 14 ayat (1) huruf (d) : Untuk diangkat menjadi hakim pengadilan Negeri, seorang calon bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

UU No 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 14 ayat (1) huruf (d) : Untuk diangkat menjadi hakim Pada pengadilan TUN, seorang hakim bukan bekās anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

UU No.7/1989 Tentang Peradilan Agama

1989 Pasal 13 ayat (1) huruf (d) : Untuk diangkat menjadi hakim pada Pengadilan Agama, seorang hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

1990 Keppres No.16/1990 Tentang Penelitian Khusus bagi Pegawai Negeri RI

  • Penelitian yang dimaksud ialah penelitian mengenai keterlibatan pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil dan penelitian untuk pengangkatan pegawai negeri dari jabatan tertentu. Penelitian khusus bukan hanya ditujukan kepada korban langsung, tetapi berlaku juga bagi anak dan/atau cucu korban yang dituduh terlibat G30S/PKI. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.24/1991 Tentang: Jangka Waktu Berlakunya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk Berusia 60 tahun ke Atas

Tahun Peraturan dan Isinya

Pasal 1 ayat (1) : Bagi penduduk yang berusia 60 Tahun ke atas diberikan KTP yang jangka waktunya seumur hidup.

1991 Pasal 2:

Jangka waktu KTP seumur hidup sebagaimana dimaksud pasal 1 tidak diberlakukan bagi warga negara Indonesia yang terlibat langsung atau pun tidak langsung dengan Organisasi Terlarang (OT).

UU No.5/1991 Tentang Kejaksaan Negeri.

Pasal 9 huruf (d) : Syarat untuk diangkat menjadi jaksa tidak boleh bekas organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1./1995 Tentang: Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan. Pasal 23 ayat (2) : Bagi penduduk yang telah berusia 60 tahun ke atas di berikan KTP yang berlaku seumur hidup.

1995 Pasal 23 ayat (3) :

Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya berlaku bagi WNI yang

bertempat tinggal tetap dan tidak terlibat langsung atau pun tidak langsung

dengan organisasi terlarang (OT).

UU No.17/1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Pasal 8 huruf (d) : Untuk dapat menjadi anggota setiap calon bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

Tahun Peraturan dan Isinya

Instruksi Menteri Dalam Negeri No.10/1997 Tentan: Pembinaan dan 1997 pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G30S/PKI. Pengganti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.32/1981. Tanggal 24 Maret 1997.

Kode ET

1) Pada KTP tidak dicantumkan lagi kode ET.
2) Kode ET hanya dicantumkan påda data dasar dan KK (kartu keluarga) yang bersangkutan yang disimpan di kecamatan, Desa/Kelurahan dan RT, sedang pada KK yang disimpan oleh yang bersangkutan tidak perlu dicantumkan. Melakukan pembatasan bagi bekas tahanan dan bekas narapidana G30S/PKI sbb :
1) Sifat pekerjaan yang dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi orang lain baik langsung maupun tidak langsung bagi pengembangan komunisme seperti pekerjaan sebagai guru/dosen, pendeta, dalang, Lembaga Bantuan Hukum, wartawan, dsb.
2)Pelaksanaan pekerjaan yang merupakan pemusatan kekuatan seperti suatu perusahaan yang mempergunakan hampir semua tenaga kerjanya terdiri dari bekas tahanan dan bekas narapidana G30S/PKI.
3) Mencegah kegiatan kemasyarakatan dari bekas tahanan dan bekas narapidana G30S/PKI yang menimbulkan kerawanan di bidang sosial, politik, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kamtibnas.

UU No.3/1999 Tentang Pemilihan Umum.

Pasal 43 ayat (1) huruf (f). Seorang calon anggota DPR, DPRD I, DPRD II, adalah bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

Tahun Peraturan dan Isinya

UU No.4/1999 Tentang: Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

1999Pasal 3 ayat (1) huruf (d) : Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi masanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

UU No.22/1999 Tentang : Pemerintahan Daerah.

Pasal 33 huruf (c) : Syarat Kepalà Daerah tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri.

UU No.27/1999 Tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Tanggal 19 Mei 1999)

Pasal 107 (d) :

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media massa apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran kumunis/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun.

UU No.43/1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (perubahan atas UU

No.8/1974).

Pasal 23 ayat (5) huruf (b): Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap ideologi negara, pancasila, UUD 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah.

Tahun Peraturan dan Isinya

2002 UU No.31/2002 Tentang: Partai Politik.

Pasal 9 ayat (5) : Partai politik dilarang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran paham komunis/Marxisme-Leninisme.

UU No.12/2003 Tentang: Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 60 huruf (g) : Syarat anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.

2003 UU No.23/2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6 huruf (s): Syarat calon Presiden dan wakil Presiden bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.

III.Perjuangan Korban: Tak Kenal Lelah Melawan Diskriminasi

Perjuangan korban peristiwa Tragedi 1965 sebagai akibat tindak kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Rezim Orde Baru adalah menuntut pengungkapan kebenaran dan keadilan agar bisa diwujudkan: rehabilitasi, kompensasi, restitusi; penghapusan diskriminasi; pelurusan sejarah dan ada jaminan tidak terulangnya kembali peristiwa yang sama di masa depan.

Perjuangan ini lebih terbuka lebar sejak gerakan mahasiswa yang didukung massa rakyat berhasil menurunkan Soeharto dari kursi presiden RI tahun 1998 dan Indonesia memasuki era reformasi. Meksipun demikian, tidak serta merta kasus pelanggaran berat HAM masa lalu diselesaikan secara tuntas. Oleh karena itu, perjuangan korban pelanggaran HAM termasuk korban Tragedi 1965 masih tetap berlangsung hingga kini.

Berkat perjuangan dan tuntutan para korban, khususnya penghapusan diskriminasi terhadap korban Tragedi 1965 maka pada 10 Maret 2000 diterbitkan:

Keppres RI No.38/2000 Tentang: Pembubaran Badan Koordinasi Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas); dan Keppres No.39/2000 Tentang : Pencabutan Keppres RI No.16/1990 Tentang Penelitian Khusus bagi Pegawai Negeri RI.

Selain itu dilakukan Permohonan uji materi (judicial review) tentang pasal 60 huruf (g) UU No.12/2003 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi RI pada 2003. Uji materil ini diajukan Deliar Ñoer dkk. dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru. Dalam keputusannya MK menyatakan bahwa Pasal 60 huruf (g) UU No.12/2003 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya MK menyatakan "...terlepas pula dari tetap berlakunya Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 juncto Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tetapi orang perorang bekas anggota Partai Komunis Indonesia dan organisasi massa yang bernāung dibāwahnya, harus diperlakukan sama dengan warga negara yang lain tanpa diskriminasi" (putusan perkara No.011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004, hal 37).

Dampak dari putusan MK RI tentang penghapusan diskriminasi ini cukup signifikan untuk membawa perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang terbit kemudian. Peraturan-peraturan tersebut tidak mendiskriminasi para tapol. Perubahan Terhadap Sejumlah Paraturan Perundang-undangan

2004 UU No.4/2004 Tentang Kekuasaan Tidak ada syarat tentang bersih Kehakiman lingkungan.

UU No.5/2004. Tentang : Perubahan atas Tidak ada syarat tentang bersih lingkungan UU RI No.14/ 1985 tentang Mahkamah Agung 2005 Permendagri No.28/2005 Tentang : Pasal 16 ayat (5) KTP untuk penduduk Pedoman penyelenggaraan pendaftaran WNI yang berusia 60 tahun ke atas berlaku penduduk dan pencatatan sipil di daerah seumur hidup. (dikeluarkan pada 5Juli 2005) Pasal 77 ayat (3) : Permendagri No.1.A./1995 dinyatakan tidak berlaku.

Tentang Kepmendagri No.24/1991 sesuai dengan surat jawaban mendagri kepada DPD LPR-KRÕB dinyatakan sudah diganti dengan Permendagri No.28/2005 (Surat Mendagri No.474.4/874/MD; 27/3/2006)

2006 UU No.12/2006 Tentang : Tidak berlaku dan tidak ada lagi warga Kewarganegaraan Republik Indonesia. negara keturunan karena semua adalah (dikeluarkan pada 1 Agustus 2006). WNI.

Tidak mensyaratkan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan RI) dan sejenisnya, cukup akta lahir.

UU No.23/2006 Tentang : Administrasi Pasal 64 ayat (5) : kependudukan (dikeluarkan 29 Desember Penduduk yang telah berusia 60 tahun ke

2006)atas diberi KTP yang berlaku seumur hidup

Tahun Peristiwa

Tahun Peristiwa

Sayangnya perubahan-perubahan peraturan paska putusan MK belum banyak membawa

perubahan perilaku ditingkat penerapan di sejumlah daerah. Terdapat sejumlah kasus

diskriminatif yang didokumentasikan oleh DPP LPRKROB:

Peristiwa

Tahun

Pilkades Desa Subur, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan (Sumatera Utara)

2005

masih mensyaratkan "tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati pancasila, UUD 45, G30S/PKI dan atau organisasi terlarang lainnya" bagi calon kades.

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No.3/2006 tentang Perwalian Anak Nagari

2006

(BPAN). Pasai 5 huruf (d) berbunyi " yang dapat dipilih/ditunjuk menjadi anggota

BPAN adalah tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati pancasila, dan UUD 1945, G3S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya".

Pemerintah Kota Madiun mengemukakan bahwa pelayanan KTP berpedoman pada

Perda No.5/2002 berdasarkan Kepmendagri No.24/1991. karena Permendagri No.28/2005 tidak menyebut membatalkan Kepmendagri No.24/1991 Pemerintah

Kota Madiun minta penjelasan Mendagri.

Manoch Makatipu, anak korban peristiwa September 65 dilarang ikut pilihan Hukum

2007

Tua (Kepala Desa-Mud.) di Desa Bargo, Kecamtan Tombariri, Kabupaten Minahasa

(Sulawesi Utara). Dengan dasar nama orang tuanya tercatat di Kodim. Dengan

demikian dicekal, tidak diperkenankan atau dilarang menjadi Kepala Desa, karena dinyatakan tidak sesuai dengan syarat "setia kepada pancasila dan UUD 1945". Di Pemkab Minahasa, apabila orang tuanya tercatat di Kodim sebagai korban Peristiwa September 65/G30S maka anaknya serta merta sebagai sebagai anak orang PKI dan dinyatakan tidak setia kepada pancasila dan UUD 1945.

2008 KTP seumur hidup belum berlaku bagi mantan tapol korban G30S/Peristiwa

September 65 di Jakarta Raya. Oleh karenanya DPD LPR-KROB DKI Jakarta Raya menemui sub Dinas Kependudukan Pemerintah DKI Jakarta Raya, menanyakan

tentang implementasi KP seumur hidup bagi mantan tapol korban G30S/Peristiwa

September 65. Kepala sub Dinas Kependudukan menerangkan, sampai saat itu Pemerintah Daerah belum menerima petunjuk pelaksanaan dari mendagri, dengan

demikian pelayanan KTP masih berdasarkan peraturan yang lama. Ditambahkan,

sebagai seorang prajurit beliau tunduk pada perintah atasan.

Tahun Peristiwa

Tahun Peristiwa

Peristiwa

Tahun

sehubungan akan berahirnya masa bakti anggota Dewan Kota/Kabupaten Propinsi 2008 periode 2003-2008 dan akan diadakannya pemilihan kembali, pemerintah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, mengeluarkan surat edaran tertanggal 13 Agustus 2008 No.40/ŚE/2008 kepada seluruh Walikota Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu, Camat, Lurah Propinsis DKI Jakarta untuk melaksanakan proses pemilihan anggota Dewan Kotā/Kabupaten sesuai dengan mekanisme tatacara pemilihan dalam pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun

  1. dan Paragrap I perda tersebut mengenai persyaratan dalam Pasal 6 Angka (1) huruf (g) menyetakan "Bukan bekas anggota organisasi terlarang, Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan seseorang yang telibat langsung atau tidak langsung dalam Gerakan 30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya”
    Menghadapi prektek-prektek diskrimnatif sebagaimana digambarkan diatas, LPR-KROB di daerah-daerah melakukan tindakan advokatif. Tindakan ini dilakukan baik sendiri maupun bersama sama lembaga korban Tragedi 1965 dan didukung organisasi-organisasi lain, mendesak pemerintah daerah agar menyesuaikan pelaksanaan kinerjanyayang tidak diskriminatif sesuai dengan putusan MK RI (2004). Salah satu tindakan yang dilakukan DPP LPR-KROB adalah dengan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri, H. Moh. Ma'ruf, SE, pada tanggal 1 Februari 2006 dan Kepala Dinas Kependudukan Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 5 Juli 2006 kepastian mendapatkan KTP seumur hidup bagi mantan tapol yang telah berumur enam puluh tahun ke atas. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa agar langkah pemerintah di daerah diselaraskan dengan putusan MK RI tentang penghapusan diskriminasi.

IV. KTP Seumur Hidup.

Secara kronologis KTP seumur hidup bagi mantan tapol G30S (korban Tragedi 1965) yang

diperoleh melalui perjuangan yang tak kenal lelah adalah sbb :

1979 Pembebasan besar-besaran tapol

G30S 1981Terbit : Inmendagri No.32/1981 Pada KTP Mantan tapol G30S (korban

Tentang Pembinaan dan Pengawasanperistiwa September 65) dicantumkam kode ET Bekas Tahanan Bekas Narapidana

1991 Terbit : Kepmendagri No.24/1991 Mantan Tapol G30S (korban Tragedi 1965)

Tentang Jangka Waktu Berlakunya tidak memperoleh KTP seumur hidup Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk Berusia 60 tahun ke atas

1995Terbit : Permendagri No.1.A./1995 Mantan tapol G30S (korban Tragedi 1965) tidak

Tentang Penyelenggaraanmemperoleh KTP seumur hidup

Pendaftaran Penduduk dalam Rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan

1997 Terbit : Inmendagri No.10/1997 Pencantuman kode ET pada KTP mantan tapol

Tentang Pembinaan dan Pengawasan G30S (korban Tragedi 1965) dihapus

Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G30S/PKI

2005Terbit : Permendagri No.28/2005 Menurut pasal 16 ayat (5) : Mantan tapol G30S

Tentang Pedoman Penyelenggaraan (korban Tragedi 1965) memperoleh KTP

Pendaftaran Penduduk dan seumur hidup Pencatatan Sipil di Daerah

2006 Terbit : UU No.23/2006 Tentang Menurut pasal 64 ayat (5) : Administrasi Kependudukan Mantan tapol G30S (korban Tragedi 1965) memperoleh KTP seumur hidup

V. Mereka yang diluar Negeri: MAHID (Mahasiswa Ikatan Dinas) dan OTP (Orang Terhalang Pulang). Korban Tragedi 1965 tidak hanya berada di dalam negari, namun banyak juga yang berada di luar negeri. Mereka terdiri dari Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) dan Orang di luar negeri terdiri (OTP). Latar belakang keberadaan MAHID dan OTP ini bermula pada ahir tahun 1950-an sampai dengan awal 1960-an, di mana Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di masa pemerintahan Presiden Soekarno mengeluarkan kebijakan mengirimkan sekitar 700 mahasiswa untuk belajar di negeri-negeri RRT (Republik Rakyat Tiongkok) atau RRC (Republik Rakyat Cina), Uni Soviet (sekarang Federasi Rusia), Kuba, dan negeri-negeri Eropa Timur. Orang-orang yang dikirim ini kemudian dikenal sebagai MAHID (Mahasiswa Ikatan Dinas). Dan pada tahun 1965 banyak delegasi dari instansi pemerintah dan perwakilan organisasi massā Indonesia yang melakukakān kunjungan ke RRC, Uni Soviet dan negara-negara Eropa Timur atas undangan negara-negara tersebut. Kedatangan delegasi di antaranya untuk menghadiri ulang tahun hari kemerdekaan, menghadiri pertemuan-pertemuan internasional, atau hanya untuk berobat, orang-orang ini kemudian dikenal sebagai OTP (Orang Terlarang Pulang). Pada tahun 1965 ketika terjadi peristiwa G30S, paspor orang-orang yang masuk dalam kategori MAHID dan OTP dicabut oleh pemerintah cikal bakal Rezim Orde Baru secara sewenang-wenang dengan alasan “dituduh” terlibat dalam peristiwa G30S/PKI. Berhubung dengan diterbitkannya UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menimbulkan permasalahan tersendiri dalam kaitannya dengan diterbitkannya UU tersebut,

UU No.12/2006 menyebutkan pada:

  • Pasal 23 warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
    (i) bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang

bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 32

(1) Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana

dimaksud dalam pasal 23 huruf i dan pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 sampai dengan pasal 17.

Menurut pasal-pasal UU No.12/2006 tersebut, belum bisa dikatakan bahwa ketentuan- ketentuan itu adalah penyelesaian masalah korban Tragedi 1965. Penyelesaian masalah korban Tragedi 1965 adalah menyeluruh. Penyelesaian masalah korban Tragedi 1965 yang ada di luar negeri sama dengan penyelesaian masalah korban Tragedi 1965 yang ada di dalam negeri. Penyelesaian masalah harus dituntaskan oleh negara secara politis, pemulihan nama baik dan martabat dan sesuai dengan kovenan internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI. Terbitnya UU No.12/2006 bukan penyelesaian, tetapi hanya akibat logis dari penuntasan penyelesaian permasalahan korban Tragedi 1965 secara menyeluruh.

VI. Perjuangan untuk Menghapus Peraturan yang Diskriminatif.

Dari perjuangan yang tak kenal jemu, sebagian peraturan yang diskriminatif yang diberlakukan terhadap korban Tragedi 1965 berhasil dihapus.

Namun dari puluhan peraturan yang diskriminatif masih ada yang menjadi momok, kerap digunakan dan dijadikan alasan dalam praktek diskriminasi. Üsaha keras agar semua peraturan yang diskriminatif dihapus masih merupakan tantangan.

Peraturan Diskriminatif yang Masih Menjadi Momok

Keppres No.28/1975 Tentang : Perlakuan terhadap mereka yang terlibat G30S/PKI Golongan C

SE BAKN No.02/SE/1975 Tentang : Surat keterangan tidak terlibat dalam G30S/PKI bagi pelamar calon pegawai negeri sipil

SKNo.32/ABRI/1997 Tentang : Pemecatan sebagai Anggota THI karena dituduh terlibat PKI

Inmendagri No.10/1997 Tentang : Pembinaan dan pengawasan bekas tahanan dan narapidana G30S/PKI

Keppres No.53/1988 Tentang : Pemecatan Anggota ABRI termasuk POLRI

UU No.43/1999 Tentang : Pokok-pokok kepegawaian. (perubahan atas UU No.8/1974)

Keppres/Panglima Tertinggi/ Tentang; Penyempurnaan lampiran nama-nama organisasi Komando Operasi Tertinggi/ Politik, buruh/pegawai, tani," wanita, pemuda, pelajar, No.233/KOTI/1966 sarjana, seni budaya, pamong desa, veteran dll (SK Presiden/Panglima Tinggi ABRI/Panglima Besar Komando Ganyang Malaysia No.85/KÓGAM/1966)

Perjuangan untuk menghapus peraturan yang diskriminatif bisa mengajukan uji materil (Judicial review) melalui MK RI atau MA RI. MK RI.

(1) 1 Uji materi peraturan perundang-undangan melalui MK RI adalah peraturan

yang berbentuk UU. Uji materi yang diajukan dibatasi hanya 1 (satu) UU. MARI

(2) Uji materi peraturan perundang-undangan melalui MA RI adalah peraturan yāng berbentuk di bawah UU. Menurut peraturan MA RI No.1/1999, pasal 2 ayat (4) berbunyi “gugatan diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”. Mempertimbangkan butir (1) dan (2) di atas pilihan lain yang mungkin bisa ditempuh adalah memberdayakan Komnas HAM. Untuk mengajukan uji materi atau menempuh jalan terobosan lain guna menghapus semua peraturan yang diskriminatif yang diberlakukan terhadap korban Tragedi 1965. Sedangkan Upaya lain yang terlah ditempuh korban, diantaranya mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (surat nomor 147/Srk/DPP.P/XII/2004). Atas permohonan ini, Mahkamah Agung, DPR dan Komnas HAM telah memberi pendapat hukum dan rekomendasi kepada Presiden.
1. Mahkamah Agung RI melalui surat No. KMA/403/VI/2003 tertanggal 12 Juni 2003 tentang Permohonan Rehabilitasi, memberikan pendapat dan mengharapkan kesediaan Presiden untuk mempertimbangkan dan mengambil langkah-langkah konkret ke arah penyelesaian tuntutan perorangan maupun dari berbagai kelompok masyarakat yang menyatakan diri sebagai korban Orde Baru, yang pada pokoknya mengharapkan agar memperoleh rehabilitasi.
2. Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui surat No. KS.02/3947/DPR-RI/2003 tertanggal 25 Juli 2003 perihal Tindak Lanjut Surat MA menyatakan bahwa “berdasarkan pertimbangan bahwa rehabilitasi adalah hak prerogratif Presiden, maka DPR meneruskan permohonan dan aspirasi LPR-KROB kepada Presiden guna memperoleh perhatian dan penyelesāian sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

  1. Komnas HAM melalui surat No. 33/TUA/II/2005, 8 Februari 2005, merekomendasikan agar Pemerintah :
    a. Mencabut atau menghentikan kebijakan, peraturan atau praktek diskriminatif dan yang merupakan pelanggaran, pengingkaran atau pembatasan hak asasi dan kebebasan dasar manusia orang-orang yang dikenai penahanan tanpa proses hukum oleh rezim Orde Baru yang menggunakan dalih keterkaitan mereka dengan peristiwa G30S.

    b. Memulihkan hak asasi dan kebebasan dasar manusia orang-orang

sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas sehingga mereka memperoleh perlindungan dan mendapat kesempatan bagi pemenuhan hak asasi dan kebebasan dasar manusia secara sama dengan warga negara Republik Indonesia. Menanggapi harapan korban untuk mendapatkan keadilan, dalam surat kabar pernah dituliskan “Presiden ingin Rehabilitasi dan Beri Kompensasi Tapol” (Kompas 17/3/2006) dan “SBY Fokus Kesejahteraan Eks Tapol” (Jawa Pos 1/10/2006) namun sampai dengan saat ini tidak ada implementasi atas pernyataan tersebut. Sebagai Negara merdeka berdaulat yang beradab dan telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (UU. No 12/2005) dan tentang Hak Ekonomi, Sosial Budaya (UU No.1ī/2005) maka sudah menjadi kewajiban kita untuk bersama-sama memulihkan harkat dan martabat dari warganegara kita yang secara faktual mengalami perlakuan yang tidak berperikeadilan dan berperikemanusiaan. Falsafah Negara kita juga menegaskan pentingnya pemuliaan harkat dan martabat manusia sebagaimana tertuang dalam Konstitusi UUD 1945 dan secara lebih spesifik ditegaskan oleh Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Pemerintah tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi.

Profil Penulis

Nama : Mudjayin Tempat Tanggal Lahir : 03 Januari 1930 Pendidikan : Sekolah Menegah Atas (SMA) : Ditahan selama empat belas tahun; 1965-1969 di Latar Belakang Tahanan Tangerang dan Salemba Jakarta Pusat, 1969 - 1979 ditahan di Pulau Buru