Di sebuah balai di Kutaraja, pada hari-hari yang berdebu di bulan Oktober 2604, sebuah neraca sedang coba ditegakkan di atas reruntuhan. Buku ini bukan sekadar risalah hukum atau deretan pasal-pasal yang kaku, melainkan gema dari sebuah permusyawaratan yang percaya bahwa kesempurnaan kehakiman adalah ukuran ketinggian kebudayaan sesuatu bangsa. Di dalamnya, kita mendengar pidato-pidato yang memuji "semangat Asia" dan kejujuran tanpa pamrih, sembari mengakui bahwa keadilan di bumi hanyalah wakil Tuhan yang daif di tengah kancah peperangan yang brutal. Ada sebuah paradoks yang membayang: sebuah kekuasaan militer yang sibuk berperang justru berbicara tentang pemisahan urusan pengadilan dari tatanan negara, seolah menyiapkan sebuah rumah yang lebih adil bagi kemerdekaan yang sedang dijanjikan. Namun, di antara anjuran luhur dan peraturan yang rapi, tetap terselip keluhan tentang kurangnya orang-orang pandai dan keterbatasan alat tulis, mengingatkan kita bahwa kebenaran sering kali harus berjalan tertatih di antara kekurangan material dan bayang-bayang sejarah yang traumatis. Akhirnya, kita diajak merenung: mampukah hukum menjadi oase yang jernih di tengah zaman pancaroba, ataukah ia hanya akan menjadi catatan kaki yang sunyi dalam narasi kekuasaan yang besar?
Description:
Di sebuah balai di Kutaraja, pada hari-hari yang berdebu di bulan Oktober 2604, sebuah neraca sedang coba ditegakkan di atas reruntuhan. Buku ini bukan sekadar risalah hukum atau deretan pasal-pasal yang kaku, melainkan gema dari sebuah permusyawaratan yang percaya bahwa kesempurnaan kehakiman adalah ukuran ketinggian kebudayaan sesuatu bangsa. Di dalamnya, kita mendengar pidato-pidato yang memuji "semangat Asia" dan kejujuran tanpa pamrih, sembari mengakui bahwa keadilan di bumi hanyalah wakil Tuhan yang daif di tengah kancah peperangan yang brutal. Ada sebuah paradoks yang membayang: sebuah kekuasaan militer yang sibuk berperang justru berbicara tentang pemisahan urusan pengadilan dari tatanan negara, seolah menyiapkan sebuah rumah yang lebih adil bagi kemerdekaan yang sedang dijanjikan. Namun, di antara anjuran luhur dan peraturan yang rapi, tetap terselip keluhan tentang kurangnya orang-orang pandai dan keterbatasan alat tulis, mengingatkan kita bahwa kebenaran sering kali harus berjalan tertatih di antara kekurangan material dan bayang-bayang sejarah yang traumatis. Akhirnya, kita diajak merenung: mampukah hukum menjadi oase yang jernih di tengah zaman pancaroba, ataukah ia hanya akan menjadi catatan kaki yang sunyi dalam narasi kekuasaan yang besar?